Rasio Pajak Indonesia Masuk Tiga Terendah di Asia-Pasifik

IKPI, Jakarta: Kinerja penghimpunan pajak Indonesia kembali menjadi sorotan. Laporan terbaru Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menunjukkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax-to-GDP ratio) Indonesia pada 2024 hanya mencapai 11,8 persen, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan rasio pajak terendah ketiga di kawasan Asia dan Pasifik.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang mencakup 38 negara di kawasan. Indonesia hanya berada di atas Timor-Leste yang mencatat rasio pajak 10 persen dan Bangladesh sebesar 6,7 persen.

Capaian Indonesia juga masih tertinggal jauh dari rata-rata rasio pajak kawasan Asia-Pasifik yang mencapai 19,7 persen pada 2024. Jika dibandingkan dengan kawasan lain, selisihnya bahkan lebih lebar. Rata-rata rasio pajak terhadap PDB di negara anggota OECD tercatat sebesar 34,1 persen, kawasan Amerika Latin dan Karibia 21,7 persen, sedangkan Afrika mencapai 16,1 persen pada 2023.

Laporan tersebut menunjukkan 16 dari 38 negara yang disurvei berhasil mencatatkan rasio pajak di atas rata-rata Asia-Pasifik. Di kelompok negara Asia, Jepang menjadi salah satu yang tertinggi dengan rasio 33,7 persen (data 2023), disusul Mongolia 29,5 persen, Maladewa 26,3 persen, Korea Selatan 25,3 persen, Georgia 25 persen, Azerbaijan 22,9 persen, Armenia 22,7 persen, dan Kyrgyzstan 21,9 persen.

Sementara itu, Australia dan Selandia Baru juga mencatatkan kinerja yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia, masing-masing dengan rasio pajak terhadap PDB sebesar 29,9 persen (2023) dan 32,9 persen.

OECD menjelaskan bahwa rasio pajak terhadap PDB merupakan salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan suatu negara memobilisasi penerimaan domestik. Meski demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa indikator tersebut tidak dapat berdiri sendiri dalam menggambarkan kapasitas fiskal suatu negara.

Karena itu, OECD melengkapinya dengan indikator pendapatan pajak per kapita berdasarkan purchasing power parity (PPP) atau paritas daya beli. Pendekatan ini memperhitungkan perbedaan tingkat harga antarnegara sehingga dinilai lebih mencerminkan daya beli riil pemerintah dalam membiayai layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Menurut OECD, negara dengan rasio pajak terhadap PDB yang relatif sama belum tentu memiliki kemampuan fiskal yang setara. Sebaliknya, negara dengan rasio pajak yang rendah dapat memiliki pendapatan pajak per kapita yang lebih tinggi apabila tingkat pendapatan masyarakatnya juga lebih besar.

Fenomena tersebut terlihat pada Indonesia. Meskipun rasio pajaknya hanya 11,8 persen atau jauh di bawah rata-rata kawasan, pendapatan pajak per kapitanya relatif setara dengan sejumlah negara yang memiliki rasio pajak terhadap PDB di atas 20 persen.

Dalam laporannya, OECD mencatat pendapatan pajak per kapita Indonesia pada 2024 mencapai sekitar US$1.969 (PPP), tidak jauh berbeda dengan Samoa yang sebesar US$2.043. Padahal, Samoa memiliki rasio pajak terhadap PDB sekitar 22 persen, hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan Indonesia. (bl)

Hoaks Sensus Ekonomi untuk Pajak Bikin Warga Menolak Didata, BPS Pastikan Data Tidak Diserahkan ke DJP

IKPI, Jakarta: Beredarnya narasi di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi 2026 dengan kepentingan pemungutan pajak mulai berdampak terhadap pelaksanaan pendataan di lapangan. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan masih adanya masyarakat yang menolak berpartisipasi karena khawatir data yang mereka berikan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Ali Said, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai penolakan warga untuk mengikuti Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, penolakan tersebut dipicu oleh konten-konten di media sosial yang membangun narasi keliru seolah-olah sensus dilakukan untuk kepentingan perpajakan.

“Masih ada masyarakat yang menolak memberikan informasi. Salah satu penyebabnya adalah konten di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan isu pajak,” kata Ali dikutip, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan, anggapan tersebut tidak benar. Sensus Ekonomi 2026 bukan merupakan kegiatan pendataan wajib pajak maupun sarana untuk menghimpun data bagi kepentingan perpajakan.

Ali memastikan seluruh data yang dikumpulkan BPS dijamin kerahasiaannya dan tidak akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi pemerintah lainnya.

“Perlu saya sampaikan, data yang kami kumpulkan tidak akan diberikan kepada kantor pajak atau instansi lain,” ujarnya.

Menurut Ali, jaminan kerahasiaan tersebut juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Bahkan, dalam regulasi Kementerian Keuangan terdapat pengecualian yang menyatakan BPS tidak memiliki kewajiban menyerahkan data individu hasil sensus kepada Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, hasil Sensus Ekonomi yang dipublikasikan hanya berupa data statistik secara agregat, bukan data pribadi atau identitas masing-masing responden.

“Kami bisa menjamin keamanan data atau informasi yang diberikan responden secara individual. Data tersebut tetap kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya.

Ali juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, karena Sensus Ekonomi merupakan kegiatan berskala nasional, berbagai informasi yang tidak benar mudah menyebar dan memengaruhi persepsi masyarakat.

“Nah, ini memengaruhi masyarakat. Sementara masyarakat kita belum semuanya mampu menyaring apakah informasi itu benar atau tidak,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala BPS Kabupaten Bangka Tengah, Ketut Martayasa, juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 tidak bertujuan mendata objek pajak maupun menghitung kewajiban perpajakan masyarakat.

Menurut Ketut, sensus dilakukan untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh sehingga pemerintah memiliki data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kegiatan ini bukan untuk mendata wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas sensus dibekali identitas resmi saat melakukan pendataan sehingga masyarakat dapat memastikan keabsahan petugas sebelum memberikan informasi.

Ketut menambahkan, data yang dikumpulkan BPS bersifat rahasia. Informasi individu tidak dipublikasikan dan hanya diolah menjadi data statistik dalam bentuk agregat.

“Data hasil sensus merupakan data publik dalam bentuk agregat, sedangkan data individu tetap dirahasiakan dan tidak dipublikasikan,” katanya.

Menurutnya, apabila terdapat program pemerintah yang membutuhkan hasil sensus, data yang diberikan berupa hasil pengolahan statistik, bukan data pribadi responden.

BPS juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan bagian dari upaya memperbarui basis data ekonomi nasional. Pendataan tersebut mencakup berbagai aktivitas usaha, mulai dari usaha rumah tangga, UMKM, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, hingga perusahaan besar. (bl)

Tunggak Pajak? Kendaraan di NTT Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan menerapkan sanksi yang menyentuh langsung aktivitas sehari-hari masyarakat. Kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU di wilayah NTT.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang ditandatangani Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025.

Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di NTT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, pemerintah daerah menerapkan dua metode identifikasi kendaraan, yakni secara manual dan elektronik. Sistem elektronik dilakukan melalui integrasi data (host to host) antara Badan Pendapatan Daerah (BPAD) dengan badan usaha penyedia BBM sehingga status pembayaran pajak kendaraan dapat diverifikasi saat pengisian BBM bersubsidi.

Tak hanya kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan berpelat nomor luar NTT juga dikenai pembatasan serupa. Pasal 6 Pergub tersebut mengatur bahwa kendaraan dari luar daerah dilarang membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang berada di wilayah Provinsi NTT.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Pemerintah Provinsi NTT bersama jajaran Bapenda melakukan sosialisasi dan pemeriksaan di sejumlah SPBU. Kendaraan yang belum melunasi pajak dipasangi stiker merah sebagai penanda, sedangkan kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya diberi stiker biru sehingga memudahkan petugas SPBU melakukan verifikasi saat pengisian BBM bersubsidi.

Dalam konsiderannya, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dan pajak bahan bakar. (bl)

Pendaftaran Calon Hakim Pengadilan Pajak Ditutup 13 Juli, Pelamar Diimbau Segera Lengkapi Persyaratan

IKPI, Jakarta: Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengingatkan masyarakat yang berminat mengikuti seleksi agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum masa pendaftaran berakhir pada 13 Juli 2026.

Hingga batas waktu tersebut, pelamar masih dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id.

Panitia mengimbau calon peserta tidak menunda proses registrasi maupun pengunggahan dokumen hingga hari terakhir guna menghindari kendala teknis yang berpotensi menghambat proses pendaftaran.

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 dibuka untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak. Kesempatan tersebut terbuka bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta integritas di bidang perpajakan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengumuman Panitia Pusat Rekrutmen, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026, memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun atau memiliki pengalaman sebagai hakim pada Mahkamah Agung dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya lima tahun. Pelamar juga harus memiliki integritas tinggi, memahami hukum, serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen, seperti KTP, pasfoto terbaru, surat lamaran, daftar riwayat hidup, ijazah dan transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2023, 2024, dan 2025, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Khusus pelamar berstatus PNS, terdapat persyaratan tambahan berupa surat usulan dari instansi asal dan dokumen kepegawaian.

Setelah tahap administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi substansi yang meliputi tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan. Selanjutnya, peserta akan menjalani seleksi kelayakan dan kepatutan berupa penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, tes kesehatan dan kejiwaan, hingga tahap wawancara. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur.

Panitia menegaskan proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya. Seluruh informasi resmi mengenai rekrutmen hanya disampaikan melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id, sehingga masyarakat diimbau mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.  (bl)

IKPI Ingatkan Konsultan Pajak Dilarang Korbankan Integritas demi Kepentingan Klien

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak mengorbankan integritas profesional demi memenuhi kepentingan klien. Dalam menjalankan profesinya, konsultan pajak wajib berpegang teguh pada kode etik, menjaga independensi, serta menolak tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat memberikan diseminasi Kode Etik IKPI di sela Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Robert mengatakan, diseminasi kode etik merupakan salah satu program kerja Pengurus Pusat IKPI melalui Departemen Keanggotaan dan Etika yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai cabang. Tujuannya untuk mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa menjaga marwah profesi dengan mematuhi kode etik organisasi.

“Kode etik bukan sekadar aturan organisasi, tetapi pedoman moral dan profesional yang harus menjadi pegangan setiap konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Integritas tidak boleh dikompromikan hanya demi memenuhi kepentingan klien,” ujar Robert.

Menurutnya, tantangan profesi konsultan pajak semakin kompleks seiring perkembangan regulasi perpajakan dan dinamika dunia usaha. Dalam situasi tersebut, konsultan pajak dituntut tetap bersikap independen, objektif, dan profesional ketika memberikan jasa kepada wajib pajak.

Ia menegaskan, anggota IKPI harus mampu menjaga keseimbangan antara memberikan pelayanan terbaik kepada klien dengan tetap mematuhi ketentuan hukum dan kode etik profesi.

“Konsultan pajak harus memberikan pendapat dan saran berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keinginan klien. Kepercayaan terhadap profesi akan terjaga apabila setiap anggota menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” katanya.

Robert menambahkan, melalui diseminasi ini, Pengurus Pusat ingin membangun kesadaran bahwa reputasi organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis anggotanya, tetapi juga oleh komitmen dalam menjaga etika profesi.

Karena itu, ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus memahami, menghayati, dan menerapkan setiap ketentuan dalam Kode Etik IKPI sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada wajib pajak.

“Keahlian perpajakan memang penting, tetapi integritas adalah fondasi utama profesi konsultan pajak. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akan sulit dipertahankan,” tegasnya.

Diseminasi Kode Etik IKPI menjadi bagian dari rangkaian Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang yang diikuti sekitar 120 anggota. Kegiatan tersebut merupakan implementasi program kerja Departemen Keanggotaan dan Etika Pengurus Pusat IKPI untuk memperkuat pemahaman anggota terhadap nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

en_US