Klaim Diskon atau Diskon Tambahan Bukan Merupakan Obyek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan NIlai

Dalam transaksi jual beli , sering muncul adanya besaran diskon yang diberikan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli.

Diskon/potongan harga/diskon/rabat merupakan pengurangan harga dari harga jual (dasar) yang diberikan kepada pembeli.

Menurut Pasal 1 angka 18 UU PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk……, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai……dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Secara garis besar terdapat 2 (dua) jenis diskon :

1. Diskon yang muncul/tertera dalam faktur penjualan maupun faktur pajak (dalam  hal penjual merupakan PKP), disebut diskon on-faktur
2. Diskon yang tidak muncul/tertera dalam faktur penjualan maupun faktur pajak (dalam hal penjual merupakan PKP), disebut diskon off-faktur

Penjelasan alur jenis diskon ke2 (kedua)

Pembahasan dalam  tulisan ini mengarah kepada jenis diskon yang ke-2(kedua) di mana pemberian diskon  ini bersifat tambahan dan sifatnya tidak tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak. Diskon semacam ini sering ditemukan dalam perdagangan produk obat farmasi/obat tradisional, produk elektronik, dan perdagangan besar pada industrilainnya.

Dalam bahasan ini, Penulis mencoba mengambil kasus alur transaksi dari industri perdagangan besar obat farmasi/tradisional.

Secara garis besar terdapat 3 (tiga) pihak dalam skema transaksi ini :

1. Pihak ke-1 ; Pihak penjual yang biasanya merupakan produsen/sole distributor (prinsipal)
2. Pihak ke-2 ; Pihak pembeli yang merupakan pedagang distributor
3. Pihak ke-3 ; Pihak sub-pembeli yang merupakan pedagang sub-distributor, pihak yang membeli dari pihak ke-2 dan sering disebut outlet yang pada akhirnya menjual kepada pemakai (konsumen akhir).

Alur terjadinya tagihan klaim diskon/pemberian diskon tambahan :

a) Urutan transaksi penjualan terjadi :
1) prinsipal kepada distributor, dilanjutkan….
2) distributor kepada outlet, dilanjutkan….
3) outlet kepada pemakai (konsumen akhir)
b) Pada saat transaksi penjualan urutan ke-1 terjadi, diberikan diskon oleh prinsipal kepada distributor dimaan besaran diskon tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak (jenis diskon ke-1/diskon on-faktur). Penerima manfaat diskon adalah distributor.
c) Selanjutnya dikemudian hari terdapat pemberian/pembayaran diskonyang bersifat susulan/tambahan oleh prinsipal kepada distributor(jenis diskon ke-2/diskon off-faktur) sehubungan disaat tertentu adapermintaan diskon oleh outlet kepada distributor yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari prinsipal. Dalam hal ini ,penerima manfaat diskon tambahan adalah outlet.
d) Besaran diskon tambahan yang telah mendapat persetujuan prinsipal ini, dibayarkan terlebih dahulu (menanggung/menalangi) oleh distributor kepada outlet dan kemudian dimintakan oleh distributor kepada prinsipal melalui mekanisme klaim diskon.
e) Jadi pembayaran klaim diskon/diskon tambahan kepada outlet melalui tagihan distributor ini tidak tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak
f) Tidak tercantumnya diskon/potongan harga dalam faktur penjualan dan faktur pajak (jenis diskon ke-2/off-faktur) dimana tidak seperti kondisi jenis diskon ke-1/on-faktur) karena mekanisme pembukuan prinsipal memang tidak memungkinkan diskon/potongan harga tersebut dicantumkan karena peristiwa permintaan diskon tambahan ini baru terjadi setelah adanya permintaan dari outlet kepada distributor dikemudian  hari, yang selanjutnya diteruskan/ditembuskan oleh distributor kepada prinsipal sebagai pihak yang sebenarnya memberikan diskon/potongan harga.

Perpajakan PPh atas klaim diskon (diskon tambahan/diskon off-faktur)

Dalam prakteknya, klaim atas diskon ini dapat ditemukan dalam  berbagaiistilah seperti insentif penjualan, cash discount, rabat, kompensasi stok dll tergantung kontek,   model usaha dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Dalam pemeriksaan pajak sering ditemukan adanya koreksi fiskus terhadap pemberian diskon tambahan ini, yang dikategorikan terutang PPhPasal 23. Peraturan yang mendasari adalah Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4UU PPh : hadiah, penghargaan, bonus  dan sejenisnya dikenakan pemotongan PPh dengan tarif 15%. Selain itu merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 yang dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh Atas Hadiah dan  Penghargaan.

Fiskus mendalilkan bahwa klaim diskon tersebut bukan merupakan pemberian diskon/potongan harga melainkan terdapatpengadaan/pemanfaatan jasa. Salah  satu poin utama (diluar dasar selainnya) adalah semata karena besaran diskon tidak tercantum dalam faktur penjualan/faktur pajak di awal transaksi.

Sehingga diskon tambahan yang diberikan penjual prinsipal kepada outlet melalui distributor dianggap tidak memenuhi definisi potongan harga(diskon), tidak dapat mengurangi jumlah penjualan/peredaran usaha.

Menurut penulis sesuai penjelasan substansi alur transaksi diatas, klaim diskon adalah murni pemberian diskon yang mengurangi  harga jual sehingga tidak terdapat pengadaann/pemanfaatan jasa oleh pembeli distributor yang menagih klaim diskon, sebaliknya tidak ada jasa yang diberikan oleh pembeli distributor ataupun outlet kepada penjual prinsipalsehingga tidak ada kewajiban dari penjual prinsipal untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 saat pembayaran klaim diskon tersebut.

Pemberian diskon tambahan adalah dalam rangka jual beli/dagang, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran  diskon tambahan berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya oleh distributor maupun outlet.

Tidak tercantumnya potongan harga/diskon dalam faktur pajak bukan menjadi satu satunya dasar terutang PPh Pasal 23 dan juga tidak dapatmengurangi substansi klaim diskon/diskon tambahan itu sendiri sebagai potongan harga yang diberikan  kepada pihak outlet yang telah melakukan penjualan kepada pemakai/konsumen akhir

Klaim diskon adalah murni merupakan diskon tambahan/potongan harga sehingga tidak dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto, melainkan sebagai pengurang nilai pendapatan

Klaim diskon/diskon tambahan bukan merupakan bonus / penghargaan sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Hal ini sudah dipertegasdalam angka 5 huruf a, huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan Harga dan Insentif Penjualan yang menyebutkan :

a) Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
b) Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan denganpekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.   Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21, jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

Perpajakan PPN atas klaim diskon (diskon tambahan/diskon off-faktur)

Dalam prakteknya fiskus juga melakukan koreksi yang merupakansecondary adjustment, turunan dari koreksi PPh. Fiskus menetapkan atas pembayaran klaim diskon/diskon tambahan tersebut terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat  1 huruf c UU PPN, dianggap telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan timbulnya imbalan yang diberikan sehubungan pekerjaan,  jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pembeli distributor sehingga pihak pembeli distributor harus menerbitkan faktur pajak.

Menurut penulis sesuai penjelasan substansi dari alur transaksi diatas, klaim diskon adalah murni pemberian diskon yang mengurangi  harga jual sehingga tidak terdapat penyerahan JKP. Nilai yang dibayarkan oleh prinsipal kepada pembeli outlet melalui klaim pembeli distributordikemudian hari, tidak dapat dikategorikan sebagai hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya (insentif penjualan) karena pemberian diskon tambahan murni tidak ada jasa yang diberikan oleh pembeli distributor kepada prinsipal sehingga pada akhirnya tidak ada kewajiban dari pembeli distributor untuk menerbitkan faktur  pajak.

Pihak pembeli distributor diminta oleh KPP Terdaftar untukselanjutnya  menerbitkan faktur pajak pada saat selesainya pemeriksaan pajak.

Adanya isu lain yang penulis perlu sampaikan  bahwa sehubungan  hasil pemeriksaan pajak terhadap pihak pembeli distributor yang mengajukan klaim diskon/diskon tambahan , sebagaimana diketahui merupakan transaksi reimbursement , namun dalam temuan pemeriksaan merekomendasikan WP untuk menerbitkan faktur pajak , walaupun dalam transaksi penagihan klaim diskon ini tidak terdapat penyerahan JKP melainkan transaksi reimbursement.

Salah satu penyebab menurut dugaan penulis adalah penyebabnya adanya nilai PPN yang kurang dipungut oleh pembeli distributor sehubunganbesaran nilai laba kotor (DPP) yang tidak tercerminkan dalam pemungutan PPN.

Keuntungan yang diterima oleh pembeli distributor sementara baru hanya 80 sedangkan seharusnya adalah 100, selisih kurang 20 yang merupakan talangan diskon yang telah diberikan kepada outlet akan diklaim/dimintakan balik dalam bentuk tagihan reimbursement kepada prinsipal.

Kesimpulan :

1. Dalam hal pada akhirnya yang diminta untuk dijalankan oleh otoritas perpajakan adalah  alternatif ke-2 , walaupun subtansinya klaim diskon/diskon tambahan merupakan tagihan reimbursement yang tidak terutang PPh 23 maupun PPN namun oleh karena disebabkannilai kurang bayar PPN yang tidak sesuai dengan nilai keuntungan (laba kotor) yang notabena merupakan nilai  tambah suatu transaksimaka tagihan reimbursement diperlakukan sebagai suatu tagihanjasa, seolah terdapat pemberian jasa.
2. Sehingga supaya untuk menyelaraskannya maka terkesan perlakuan transaksi ini seperti dipaksakan untuk masuk dalam kriteria Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4  UU PPh ;  KEP-395/PJ/2001 jo PER-11/PJ/2015 dan angka 5 huruf a, huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak S-29/PJ.43/2003
3. Menurut penulis karena subtansi penyerahan jasa tidaklah pernah ada maka dalam hal kemudian pihak prinsipal selaku pihak yang wajib membayarkan namun tidak memotong PPh saat pembayaran tagihan reimbursement tersebut maka sesuai Pasal 23 ayat 1  UU PPh, pihak prinsipal tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kewajiban pemotongan PPh karena substansi penyerahan jasa memang tidak pernah terjadi.

Penulis adalah Anggota Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPIBidangProfesi & Etika

Eddy Christian, SE, MSi, BKP

Email : ecconsulting.cr@gmail.com

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Trump Usulkan Kenaikan Pajak Orang Super Kaya jadi 39,6%

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu dan pasangan suami-istri super kaya, dalam langkah yang mengejutkan banyak pihak dan memicu perdebatan tajam di internal Partai Republik.

Dalam rencana yang diungkapkan akhir pekan ini, Trump mengusulkan agar tarif tertinggi PPh naik dari 37% menjadi 39,6%. Kenaikan ini akan berlaku bagi individu yang memiliki penghasilan minimal 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp41,28 miliar) per tahun dan pasangan dengan penghasilan 5 juta dolar AS (sekitar Rp82,57 miliar).

Langkah ini dinilai kontradiktif dengan garis ideologis Partai Republik yang selama ini cenderung menolak kenaikan pajak, terutama bagi kalangan berpenghasilan tinggi. Namun Trump menilai kebijakan tersebut dibutuhkan untuk mendanai pemotongan pajak yang lebih besar bagi kelas menengah dan pekerja.

“Saya sebenarnya menyukai konsepnya. Tapi saya tidak ingin itu digunakan melawan saya secara politis. Banyak orang kalah pemilu karena isu pajak, bahkan yang lebih kecil dari ini,” ujar Trump seperti dikutip dari Time, Sabtu (10/5/2025).

Usulan ini muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) besar dengan Kongres, yang bertujuan memperpanjang masa berlaku Tax Cuts and Jobs Act 2017 yang akan kedaluwarsa tahun depan.

Selain menaikkan tarif pajak untuk orang kaya, Trump juga mengusulkan penghapusan celah pajak yang dikenal sebagai carried interest loophole. Skema ini selama ini dimanfaatkan manajer hedge fund, private equity, dan modal ventura untuk membayar pajak lebih rendah, hanya sekitar 20%.

Rencana ini juga dilatarbelakangi tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah. The Federal Reserve diperkirakan harus membiayai ulang utang sebesar 7 triliun dolar AS (sekitar Rp115,60 kuadriliun) tahun ini. Banyak ekonom menilai bahwa peningkatan pajak untuk kelompok super kaya dapat menjadi sumber penerimaan baru yang signifikan.

Namun, tidak semua pihak di Partai Republik sejalan dengan usulan ini. Ketua DPR Mike Johnson dan kelompok konservatif seperti Americans for Tax Reform menentang keras. “Menaikkan tarif pajak menjadi 39,6% adalah ide Kamala Harris. Dia kalah dari Trump. Tidak perlu mengadopsi kebijakannya,” ujar pernyataan kelompok tersebut.

Sebaliknya, tokoh-tokoh yang dekat dengan basis pendukung Trump seperti Wakil Presiden JD Vance, Direktur Anggaran Russell Vought, dan mantan penasihat strategis Steve Bannon, menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Trump juga disebut mengajukan kenaikan batas pengurangan pajak negara bagian dan lokal (SALT cap) dari 10.000 dolar AS menjadi 30.000 dolar AS. Kebijakan ini diyakini akan menguntungkan pemilik properti di wilayah-wilayah kaya seperti New York dan California.

Meskipun Trump sebelumnya sempat khawatir bahwa pajak tinggi dapat mendorong pelarian modal dan migrasi jutawan, ia kini menilai usulan ini sebagai upaya menyeimbangkan persepsi bahwa Partai Republik hanya berpihak pada kaum elit.

Jika disetujui, rencana ini dapat menjadi pergeseran besar dalam arah kebijakan fiskal Partai Republik menjelang pemilu 2026, yang diprediksi akan kembali mempertemukan Trump dan Presiden Joe Biden. (alf)

 

PPN dan PPh 21 Rebound: Sinyal Kuat Pemulihan Ekonomi di Kuartal I 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak pada Maret 2025 menunjukkan sinyal positif bagi pemulihan ekonomi nasional. Dua jenis pajak yang sangat terkait dengan aktivitas konsumsi dan tenaga kerja, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sama-sama mencatatkan pertumbuhan yang signifikan setelah dua bulan sebelumnya mengalami kontraksi.

Pada pemaparannya di Rapat Dengan Pendapat (RDP) Ditjen Pajak dengan Komisi XI DPR baru-baru ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo, menyatakan, penerimaan PPN Dalam Negeri tumbuh sebesar 8,0% pada bulan Maret, mencapai rerata Rp60,9 triliun dalam periode Desember 2024 hingga Maret 2025. Angka ini sedikit lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya dan menandai rebound dari pelemahan yang terjadi di Januari dan Februari.

Menurutnya, kenaikan ini dipicu oleh menguatnya konsumsi rumah tangga dan pemulihan kegiatan usaha, terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan besar.

Sementara itu, PPh 21 juga menunjukkan perbaikan, dengan pertumbuhan 3,3% pada Maret 2025. Peningkatan ini disebabkan oleh membaiknya penghasilan pegawai serta berkurangnya jumlah wajib pajak yang mengkompensasikan kelebihan bayar PPh 21 tahun 2024 pada masa pajak Maret.

Diungkapkan Suryo, pada dua bulan sebelumnya, penerimaan PPh 21 sempat menurun karena dampak implementasi sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan peningkatan restitusi.

Selain itu, tren musiman juga menjadi faktor penting dalam pola penerimaan pajak. Setiap tahun, penerimaan cenderung lebih rendah pada Januari dan Februari karena efek pergantian tahun anggaran dan penyesuaian administrasi wajib pajak.

“Maret menjadi bulan pemulihan karena berbagai pelaporan dan pembayaran mulai dilakukan, khususnya dari dunia usaha yang telah menyelesaikan laporan keuangan tahun sebelumnya. Hal ini tercermin dari pola penerimaan tahun-tahun sebelumnya yang konsisten,” ujarnya.

Dirjen Pajak juga menegaskan bahwa reformasi sistem pemotongan dan pelaporan pajak melalui implementasi TER telah memberikan dampak jangka pendek terhadap penurunan setoran, tetapi ke depannya diharapkan meningkatkan transparansi dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

Dengan rebound yang terjadi di Maret, pemerintah kini lebih percaya diri bahwa adaptasi terhadap sistem baru akan berlanjut dengan tren yang stabil, bahkan meningkat, seiring makin membaiknya kepercayaan dan partisipasi wajib pajak. (bl)

Jokowi Rilis Kebijakan Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis keputusan presiden terkait dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Titah Presiden ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022. Kepres ini diteken pada 23 Desember 2022. Ada empat hal yang ditetapkan Jokowi. Pertama, pengenaan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Kedua, pengenaan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang menjadi beban negara, dalam APBN dan APBD.

Ketiga, pemberlakukan dan penerapan tarif efektif pemotongan pajak PPh pasal 21. Terakhir, pencabutan PP No.80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pemerintah telah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif dan konsolidatif.

“Dalam beleid ini, beberapa ketentuan bersifat meneruskan amanah Pasal 32C UU HPP untuk selanjutnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan, seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/12/2022).

Sementara itu ketentuan lainnya, untuk penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau masa
manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas.

“Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak masih dapat memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” paparnya.

Untuk ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan, yang mana sebelumnya bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi, saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi
(taxable and deductable).

Dikecualikan dari pengenaan pajak (nontaxable) adalah natura dan/atau kenikmatan yang meliputi:

1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan;
4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDesa; atau
5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Ketentuan ini berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, makan PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.(bl)

Realisasi Restitusi Pajak Tahunan Meningkat

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Oktober 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 190,14 triliun. Restitusi pajak naik 7,90% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 145,07 triliun atau meningkat 24,83% secara tahunan.

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 38,06 triliun. Namun realisasi ini tumbuh negatif 25,05% secara tahunan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri yang dipercepat dikarenakan pemerintah melalui Ditjen Pajak ingin membentuk pengusaha kena pajak (PKP) menjaga likuiditas keuangan di masa pandemi.

“Tujuannya adalah agar PKP masih tetap memiliki dana untuk tetap bertahan di masa pandemi atau bahkan melakukan pemulihan kegiatan usaha,” ujar Prianto dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/11/2022).

Selain restitusi PPN Dalam Negeri, ada juga restitusi PPh Pasal 25/29. Prianto bilang, restitusi ini disebabkan biasanya oleh kondisi bisnis yang mengalami penurunan sehingga PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh badan terutang. Menurutnya, restitusi seperti ini diperoleh setelah ada pemeriksaan pajak atau bahkan harus melalui proses sengketa pajak hingga ke pengadilan pajak.

Untuk di tahun depan, Prianto melihat gambaran restitusi masih akan memiliki pola yang sama. Perkiraannya, restitusi PPh Pasal 25/29 sepertinya akan menurun karena dunia usaha semakin pulih sehingga ada PPh Badan kurang bayar.

“Untuk PPN, restitusi dulu sebelum pemeriksaan masih tetap ada. Pasalnya, pemerintah secara rutin di setiap tahun menetapkan PKP berisiko rendah dan PKP patuh. Kedua kelompok PKP tersebut berhak mendapatkan restitusi pendahuluan sebelum ada pemeriksaan,” katanya.

Sebagai gambaran, Prianto menyampaikan, ada dua mekanisme restitusi PPN, yaitu (1) pemeriksaan dulu kemudian restitusi, dan (2) restitusi terlebih dahulu, kemudian baru pemeriksaan. Untuk restitusi PPN yang pertama tersebut menggunakan prosedur normal dan bisa melalui sengketa pajak dulu hingga ke Pengadilan Pajak agar PKP mendapatkan restitusi sementara.

Sementara, restitusi PPN yang kedua, berlaku untuk PKP Patuh atau memiliki risiko rendah sehingga diberi fasilitas kemudahan oleh pemerintah.

Berdasarkan data Ditjan Pajak, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 79,62 triliun atau terpantau tumbuh 62,60% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 27,49 triliun atau menurun 3,02% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 83,03 triliun atau turun 16,05% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.(bl)

en_US