
DJP Tetapkan Batas Waktu Penerbitan SK Restitusi, Maksimal 3 Bulan untuk PPh dan 1 Bulan untuk PPN
IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 7. Dalam ketentuan




