IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan paket insentif perpajakan yang cukup luas bagi pelaku usaha yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Tidak hanya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII juga mengatur kemudahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga pembebasan bea masuk.
Dalam Bab V RUU PFII disebutkan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, seluruh kegiatan usaha di PFII akan memperoleh fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya.
Fasilitas tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan.
Untuk fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah menawarkan sejumlah insentif. Bentuknya meliputi pengurangan Pajak Penghasilan badan, pengurangan Pajak Penghasilan bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, hingga pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak.
RUU tersebut bahkan mengatur pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, sektor penunjang jasa keuangan, maupun sektor nonkeuangan yang beroperasi di PFII.
“Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional,” bunyi Pasal 36 ayat (2), dikutip dari draft RUU tersebut, Senin (6/7).
Selain itu, tenaga ahli warga negara asing yang bekerja pada sektor jasa keuangan di PFII juga berhak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100%.
RUU juga memberikan pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama masa berlaku visa tersebut.
Di sisi lain, penghasilan dari investasi di PFII yang diterima subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah mengusulkan agar PPN tidak dipungut atas penyerahan maupun impor barang kena pajak tertentu dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Barang strategis yang memperoleh fasilitas tersebut antara lain bangunan baru berupa rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, gudang, serta barang strategis lain yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Sementara untuk jasa kena pajak strategis, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan antara lain untuk jasa sewa rumah, apartemen, kantor, toko, gudang, hingga jasa konstruksi pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, terminal, dan infrastruktur lainnya di kawasan PFII.
Fasilitas ini juga berlaku untuk impor barang modal yang dibutuhkan dalam pembangunan kawasan tersebut.
Selain PPN, pemerintah juga mengusulkan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, maupun kementerian atau lembaga yang berusaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.
RUU PFII juga mengatur adanya fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan kawasan PFII, yang ketentuannya diatur pada bagian tersendiri dalam Bab V. (ds)
