KEP DJP 24/2025, IKPI Desak DJP Berlakukan Kebijakan yang Sama untuk Semua PKP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberlakukan kebijakan yang sama terhadap semua Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan PKP Tertentu yang mendapatkan fasilitas terkait penerbitan faktur pajak.

Menurut Vaudy, keputusan ini hanya memberikan kelonggaran kepada PKP yang menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum mencakup mayoritas PKP lainnya, terutama yang berasal dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM).

“Keputusan ini memang membantu PKP besar yang jumlahnya sekitar 790 perusahaan. Tapi bagaimana dengan PKP lainnya? Mereka juga menghadapi kendala yang sama, bahkan lebih berat karena sumber daya mereka lebih terbatas. Seharusnya kebijakan ini berlaku untuk semua PKP tanpa terkecuali,” ujar Vaudy di sela pelantikan Pengurus Daerah Sulawesi, Maluku, dan Papua, di Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Vaudy menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi PKP adalah sulitnya proses penerbitan faktur pajak akibat masalah teknis pada aplikasi Coretax. Hal ini berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan yang seharusnya mendukung aktivitas bisnis.

“Semua PKP, baik besar maupun kecil, berhak mendapatkan kemudahan yang sama dalam hal administrasi perpajakan. Jangan sampai fasilitas ini hanya diberikan kepada perusahaan besar yang sebenarnya sudah memiliki sumber daya untuk mengatasi masalah mereka,” tegas Vaudy.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran aplikasi e-Faktur dalam memberikan solusi bagi seluruh wajib pajak. Jika kebijakan seperti ini hanya terbatas pada PKP tertentu, maka ketidakadilan dalam sistem perpajakan bisa terjadi, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Kami di IKPI berharap pemerintah tidak hanya memprioritaskan perusahaan besar. Semua PKP, apapun skala bisnisnya, harus mendapat perlakuan yang sama. Ini adalah bentuk dukungan nyata untuk menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan kondusif,” ujarnya.

Vaudy juga meminta DJP untuk meninjau ulang kebijakan ini sambil terus memperbaiki masalah teknis pada Coretax. Dengan langkah tersebut, ia yakin dunia usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih lancar tanpa terganggu oleh kendala administrasi.

“Solusi ini tidak hanya membantu dunia usaha, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia,” katanya. (bl)

Permasalahan Coretax Ganggu Administrasi Pelaku Usaha, IKPI Minta DJP Segera Perbaiki

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan permintaan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera melakukan perbaikan pada aplikasi Coretax. Permintaan ini didasarkan pada banyaknya keluhan dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak, konsultan pajak, dan pelaku usaha, yang menghadapi kendala teknis sejak aplikasi ini diluncurkan.

Menurut Vaudy, sejumlah masalah dalam implementasi Coretax sangat mengganggu proses administrasi perpajakan. Salah satu kendala utama adalah kesulitan dalam penerbitan faktur pajak. Masalah ini membuat wajib pajak, termasuk pelaku usaha, harus melakukan upaya berulang kali untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

“Kami di IKPI berharap Coretax dapat segera berjalan optimal, sesuai dengan yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Saat ini banyak keluhan dari wajib pajak dan pelaku usaha yang merasa terganggu, terutama dalam hal administrasi penerbitan faktur pajak. Masalah ini harus segera diatasi agar tidak menghambat proses bisnis mereka,” ujar Vaudy di sela Pelantikan Pengurus Daerah Sulawesi, Maluku, dan Papua, di Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Vaudy menambahkan bahwa masalah teknis pada Coretax bukan hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga mengganggu konsultan pajak yang menjadi intermediary antara pemerintah dalam hal ini otoritas pajak dengan pelaku usaha. Akibatnya, proses perpajakan menjadi lebih rumit dan memakan waktu.

“Banyak wajib pajak yang mengeluhkan harus bolak-balik menyelesaikan urusan administrasi mereka karena aplikasi ini belum berjalan dengan baik. Ini jelas menciptakan ketidakpastian yang tidak menguntungkan bagi dunia usaha, terutama dalam mendukung perekonomian yang sedang berupaya pulih,” tambahnya.

IKPI mendesak DJP untuk menjadikan perbaikan Coretax sebagai prioritas utama. Sistem perpajakan yang handal dan efisien, menurut Vaudy, merupakan kunci dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif. Ia juga menegaskan bahwa IKPI siap memberikan masukan teknis jika diperlukan untuk membantu perbaikan sistem ini.

“Kami siap bekerja sama dengan DJP untuk memberikan masukan yang konstruktif. Tujuannya adalah agar Coretax bisa benar-benar menjadi solusi, bukan justru menjadi penghambat bagi wajib pajak dan pelaku usaha,” kata Vaudy.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta, menyampaikan pandangannya terkait penerapan aplikasi Coretax yang resmi berjalan sejak 1 Januari 2025. Langkah ini dianggap sebagai upaya pamungkas pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang modern, akurat, sistematis, dan terintegrasi, dengan mengacu pada single identification number.
Menurut Pino, Coretax memungkinkan administrasi perpajakan dilakukan secara real-time melalui sistem online yang terhubung langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tanpa batasan waktu dan tempat.

Namun, Pino mengusulkan langkah tambahan berupa penerapan masa kahar (force majeure) selama aplikasi Coretax belum sepenuhnya berfungsi dengan optimal. “Masa kahar ini diperlukan agar DJP membebaskan sanksi perpajakan akibat keterlambatan yang disebabkan oleh kendala aplikasi Coretax. Hal ini akan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah berusaha menjalankan kewajibannya,” jelasnya.
IKPI melalui departemen terkait telah mengumpulkan masukan dari anggotanya terkait implementasi Coretax. Hingga 13 Januari 2025, tercatat 34 permasalahan yang dihadapi wajib pajak dan konsultan pajak. Laporan tersebut telah disampaikan kepada DJP pada 14 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Lantik Pengurus Daerah IKPI Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld resmi melantik pengurus daerah (Pengda) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Ini merupakan acara pelantikan ke-7 dari total 13 Pengda yang direncanakan. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum IKPI Jetty, Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Marpaung, serta jajaran pengurus pusat, serta perwakilan cabang di berbagai wilayah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Selain itu, ia menegaskan program-program strategis yang diharapkan dapat membawa organisasi lebih dikenal di luar kalangan internal.

Ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini menekankan komitmennya untuk memperluas jangkauan IKPI dengan mendirikan cabang baru di beberapa kota strategis, seperti Bitung, Palu, dan Jayapura. “Kami harap ke depan, IKPI tidak hanya dikenal di kalangan anggota, tetapi juga di masyarakat luas melalui seminar dan sosialisasi gratis bagi wajib pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain itu, dalam pelantikan ini juga disampaikan arahan agar Pengda aktif menyelenggarakan kegiatan eksternal, seperti seminar pajak untuk masyarakat umum, guna meningkatkan pemahaman wajib pajak dan memperkuat eksistensi IKPI di berbagai daerah.

Menurut Vaudy, pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam upaya IKPI memperluas jaringan hingga ke wilayah timur Indonesia. Dengan terbentuknya cabang-cabang baru, diharapkan organisasi ini dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung pengelolaan pajak yang profesional dan transparan di seluruh pelosok negeri.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Harapannya agar IKPI terus berkembang dan membawa manfaat bagi anggotanya serta masyarakat luas. “Kami optimis, dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, IKPI akan semakin maju,” ujarnya. (bl)

Penerapan Aplikasi Coretax Resmi Dimulai, IKPI Soroti Kendala dan Berikan Masukan kepada DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta, menyampaikan pandangannya terkait penerapan aplikasi Coretax yang resmi berjalan sejak 1 Januari 2025. Langkah ini dianggap sebagai upaya pamungkas pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang modern, akurat, sistematis, dan terintegrasi, dengan mengacu pada single identification number.

Menurut Pino, Coretax memungkinkan administrasi perpajakan dilakukan secara real-time melalui sistem online yang terhubung langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tanpa batasan waktu dan tempat.

Sekadar informasi, hingga kini data milik DJP sudah terhubung dengan 106 perbankan; 9 entitas lain di kementerian keuangan; 190 kementerian dan lembaga (K/L); 38 pemerintah provinsi; 98 pemerintah kota; 416 pemerintah kabupaten; serta 20 entitas lain, seperti badan usaha milik negara nonperbankan, perusahaan fintech, dan marketplace. Hal ini diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi perpajakan.

Lebih lanjut Pino mengatakan, meskipun sudah berjalan selama 16 hari, berbagai kendala teknis masih ditemui dalam penerapan sistem ini. “Beberapa masalah seperti server DJP yang error, menu yang belum dapat diakses, hingga data yang belum sinkron dengan data AHU Kemenkumham menjadi sumber kekhawatiran wajib pajak dan konsultan pajak. Walau DJP telah berupaya keras mengatasi masalah ini, situasi ini tetap menambah tekanan bagi kedua belah pihak,” ujar Pino di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Untuk mengurangi dampak tersebut, DJP telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 1 Tahun 2025, yang memberikan masa transisi tiga bulan (1 Januari – 31 Maret 2025) terkait pembuatan faktur pajak, khususnya untuk barang non-mewah. Dalam masa ini, wajib pajak dapat memilih dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan, baik dengan tarif lama 11% maupun tarif baru 12%.

Namun, Pino mengusulkan langkah tambahan berupa penerapan masa kahar (force majeure) selama aplikasi Coretax belum sepenuhnya berfungsi dengan optimal. “Masa kahar ini diperlukan agar DJP membebaskan sanksi perpajakan akibat keterlambatan yang disebabkan oleh kendala aplikasi Coretax. Hal ini akan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah berusaha menjalankan kewajibannya,” jelasnya.

IKPI melalui departemen terkait telah mengumpulkan masukan dari anggotanya terkait implementasi Coretax. Hingga 13 Januari 2025, tercatat 34 permasalahan yang dihadapi wajib pajak dan konsultan pajak. Laporan tersebut telah disampaikan kepada DJP pada 14 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti.

Pino menegaskan bahwa IKPI sebagai mitra strategis pemerintah akan terus mengawasi dan memberikan masukan demi kemajuan sistem perpajakan nasional. “Kami akan terus menyampaikan kendala yang dihadapi wajib pajak agar Coretax bisa menjadi sistem yang lebih baik dan mendukung penerimaan pajak dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi,” ujarnya.

Langkah penerapan Coretax ini diharapkan dapat menjadi pondasi bagi modernisasi perpajakan Indonesia meskipun tantangan di awal implementasi tidak dapat dihindari. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk terus bersinergi demi tercapainya sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Ajak Anggota Aktif Menulis di Website Resmi IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk lebih aktif berkontribusi dalam bentuk tulisan di website resmi IKPI. Ajakan ini bertujuan untuk memperkaya literasi perpajakan nasional sekaligus memberikan ruang bagi para anggota untuk menyampaikan pemikiran mereka terkait isu-isu perpajakan.

Dalam pernyataannya, Vaudy Starworld menyampaikan bahwa website resmi IKPI bukan hanya sarana informasi organisasi, tetapi juga wadah bagi anggota untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif anggota dalam mengembangkan wacana perpajakan yang berkualitas di Indonesia.

Vaudy juga mengundang para anggota untuk menulis opini atau pendapat pribadi mereka tentang berbagai isu perpajakan. Menurutnya, perspektif anggota IKPI sangat bernilai karena mereka memiliki pengalaman langsung dalam menghadapi dinamika peraturan perpajakan dan tantangan praktik konsultasi pajak.

“Setiap anggota memiliki pandangan dan wawasan unik tentang bagaimana kebijakan perpajakan diterapkan di lapangan. Dengan menulis opini, kita dapat menyuarakan gagasan yang dapat menjadi masukan berharga bagi dunia perpajakan Indonesia,” ujar Vaudy dalam sambutannya di Seminar dan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Barat di Universitas Tarumanagara, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, ia juga mendorong anggota untuk menulis ulasan mendalam tentang peraturan-peraturan perpajakan yang baru diterbitkan atau yang sedang menjadi perbincangan. Menurut Vaudy, ulasan seperti ini tidak hanya bermanfaat bagi sesama anggota IKPI, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mencari pemahaman lebih baik tentang aturan-aturan perpajakan yang sering kali kompleks.

Tulisan Anda adalah Kontribusi Nyata

Vaudy menegaskan bahwa kontribusi dalam bentuk tulisan bukan sekadar aktivitas akademis, melainkan juga wujud nyata dari dedikasi anggota IKPI dalam meningkatkan literasi perpajakan. “Melalui tulisan, kita tidak hanya membagikan pengetahuan, tetapi juga membangun citra positif konsultan pajak sebagai profesi yang berintegritas dan berkompeten,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menulis adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan kredibilitas pribadi sebagai konsultan pajak profesional. Dengan berbagi tulisan, anggota IKPI dapat menunjukkan kemampuan analitis, wawasan mendalam, dan kepedulian mereka terhadap perkembangan dunia perpajakan.

Kemudahan Publikasi di Website Resmi IKPI

Untuk mendukung ajakan ini, Vaudy memastikan bahwa proses publikasi tulisan di website resmi IKPI telah dibuat semudah mungkin. Anggota hanya perlu mengirimkan tulisan mereka melalui nomor WhatsApp Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono dan kemudian tim editor IKPI akan membantu memastikan tulisan tersebut sesuai dengan standar publikasi tanpa mengurangi orisinalitas dan substansi yang disampaikan.

Sebagai penutup, Vaudy mengajak semua anggota untuk tidak ragu menulis dan berbagi. “Ini adalah kesempatan kita untuk bersama-sama memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia. Mari kita jadikan website IKPI sebagai sumber referensi utama bagi dunia perpajakan,” katanya. (bl)

Luhut Temukan Ratusan Pemuda untuk Bantu Pengembangan Sistem Perpajakan dan Cari Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan sudah menemukan 300 pemuda yang akan membantu pemerintah mengembangkan sistem perpajakan. Tujuannya untuk menelusuri para pengemplang pajak, yang dinilai selama ini telah merugikan negara.

Luhut mengungkapkan, bahwa pemerintah saat ini tengah mengembangkan GovTech atau sebuah sistem data terintegrasi yang mencakup seluruh kementerian/lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan.

“Saya sudah ketemu mereka, dan mereka siap membantu pemerintah mencari siapa yang nggak bayar pajak ini,” ujar Luhut, Rabu (15/1/2025).

Namun, ia menegaskan pentingnya pendekatan yang hati-hati dalam menelusuri para pengemplang pajak. Menurutnya, pemerintah tidak akan langsung memungut pajak dari semua wajib pajak tanpa pertimbangan matang.

“Kita mesti lihat baik-baik dan dengan kepala dingin melihat ini. Jangan nanti menimbulkan masalah pula. Bisa nggak kita nyari dulu, kita masuk dulu semua ke dalam, jangan terus semua langsung dipajakin,” jelasnya.

Luhut juga menyoroti peran Coretax, salah satu komponen utama dari GovTech yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dengan implementasi sistem ini, ada potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun.

“World Bank bilang, kalau kalian bisa koleksi pajak di bawah ini dengan benar, kalian akan bisa mendapatkan 6,4 persen dari GDP kalian. Itu setara kira-kira Rp1.500 triliun,” kata Luhut.

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberdayakan generasi muda untuk berkontribusi secara langsung dalam pembangunan ekonomi nasional melalui inovasi teknologi. (alf)

Pemerintah Siapkan Insentif Nonfiskal untuk Imbangi Dampak Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji alternatif insentif guna menyeimbangkan dampak dari penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15 persen. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpengaruh terhadap mekanisme pembebasan pajak (tax holiday) di Indonesia.

“Kami sedang mengkaji insentif nonfiskal untuk diberikan kepada investor sebagai kompensasi atas dampak GMT. Hal ini penting untuk tetap menjaga daya tarik investasi di Indonesia,” ujar Rosan dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

BKPM berencana berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya untuk merumuskan kebijakan insentif alternatif yang efektif. “Kami sedang berdiskusi terkait bagaimana implikasi GMT terhadap kebijakan fiskal kita. Fokusnya adalah memberikan insentif dalam bentuk lain, bukan hanya tax holiday,” katanya.

Implikasi Pajak Minimum Global

GMT, yang disepakati dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), bertujuan mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan global di atas 750 juta euro, yang harus membayar pajak minimal 15 persen.

Jika pajak yang dibayar di suatu yurisdiksi di bawah 15 persen, negara asal perusahaan berhak memungut pajak tambahan (top-up tax). Contohnya, jika suatu perusahaan dikenai pajak 5 persen di Indonesia, negara asalnya dapat menambahkan 10 persen hingga mencapai tarif minimal.

Pengaruh pada Kebijakan Tax Holiday

Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Badan saat ini sebesar 22 persen. Namun, dengan adanya GMT, pemerintah hanya dapat memberikan pembebasan pajak hingga 7 persen untuk memenuhi tarif minimum global.

Pemerintah tetap memperpanjang kebijakan tax holiday hingga 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan di sektor industri pionir mendapatkan pembebasan PPh Badan hingga 100 persen.

Namun, perusahaan multinasional yang memanfaatkan tax holiday tetap harus memenuhi ketentuan GMT. Bila tingkat pajak efektif yang dibayarkan di bawah 15 persen, perusahaan wajib membayar pajak tambahan minimum domestik.

Rosan menegaskan, insentif nonfiskal akan menjadi alternatif untuk menjaga iklim investasi. Insentif ini dapat berupa kemudahan perizinan, fasilitas infrastruktur, atau dukungan lainnya yang tidak melibatkan pengurangan pajak. “Kami memastikan bahwa Indonesia tetap kompetitif di mata investor meskipun ada kebijakan GMT,” tutupnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mempertahankan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi strategis di tengah perubahan kebijakan global. (alf)

IKPI Apresiasi dan Beri Masukan Terhadap Pelaksanaan Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), mengapresiasi upaya luar biasa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menangani berbagai kendala teknis yang muncul selama implementasi sistem Coretax.

“DJP telah menunjukkan komitmen besar dalam menangani trouble shooting sistem Coretax tanpa jeda. Ini merupakan bentuk extra effort yang patut diapresiasi, terutama dalam menjaga pelayanan kepada wajib pajak di tengah tantangan sistem yang baru ini,” ujar Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, Kamis (16/1/2025).

Namun demikian, Jemmi juga mencatat beberapa kendala teknis yang masih dihadapi pengguna sistem Coretax. Salah satu masalah yang sering muncul adalah validasi foto yang selalu gagal dalam sistem. “Ketika foto berhasil tervalidasi, proses submit sering terkendala dengan loading yang sangat lambat. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi wajib pajak dan konsultan pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tepat waktu,” kata Jemmi.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam pengisian data yang bersifat sangat sensitif. “Sistem Coretax mensyaratkan kecocokan data yang sangat presisi dengan jenis data yang diinputkan pada field isian. Hal ini memerlukan perhatian ekstra dari pengguna, tetapi di sisi lain, sistem juga perlu memberikan panduan yang lebih jelas dan user-friendly,” ujarnya.

Atas permasalahan itu, IKPI menyarankan DJP untuk segera menyempurnakan sistem Coretax agar lebih optimal dan mendukung wajib pajak:

1. Peningkatan Validasi Sistem:
DJP perlu segera melakukan pembaruan pada algoritma validasi foto agar proses ini dapat berjalan dengan lebih akurat dan cepat.

2. Optimalisasi Server:
Masalah loading yang lambat memerlukan perhatian khusus pada infrastruktur server. DJP diharapkan meningkatkan kapasitas server untuk mengakomodasi volume pengguna yang tinggi, terutama mendekati tenggat waktu pelaporan pajak.

3. Panduan Teknis yang Lebih Komprehensif:
Sistem Coretax perlu dilengkapi dengan panduan teknis yang mudah dipahami oleh pengguna. Panduan ini sebaiknya mencakup langkah-langkah pengisian data secara detail serta solusi cepat untuk mengatasi error yang sering terjadi.

4. Peningkatan Layanan Pengguna:
DJP disarankan untuk memperkuat layanan pelanggan, seperti membuka hotline khusus atau menyediakan tim pendukung teknis yang dapat diakses dengan mudah oleh wajib pajak dan konsultan pajak.

Ia berharap agar sistem Coretax dapat segera berfungsi secara maksimal, mengingat pentingnya sistem ini dalam mendukung digitalisasi perpajakan di Indonesia. “Kami di IKPI siap mendukung DJP dalam memberikan masukan dan kolaborasi untuk menyukseskan implementasi sistem ini. Digitalisasi adalah masa depan, dan dengan perbaikan yang tepat, Coretax dapat menjadi salah satu tonggak utama dalam transformasi perpajakan nasional,” kata Jemmi.

Jemmi menegaskan, pelaksanaan Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan ini diharapkan dapat terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. (bl)

Kemenperin Usulkan Insentif dan Relaksasi Pajak untuk Pemulihan Sektor Otomotif

IKPI, Jakarta: Industri otomotif Indonesia diprediksi mengalami kontraksi signifikan sebesar 16,2% pada tahun 2024. Penurunan ini disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor yang membebani konsumen. Dampaknya, sektor yang menyumbang kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia ini diperkirakan akan mengalami penurunan output sekitar Rp4,21 triliun, dengan sektor terkait (backward linkage) mengalami penurunan sebesar Rp4,11 triliun dan sektor hilir (forward linkage) Rp3,519 triliun.

Menurut Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta, industri otomotif Indonesia akan menghadapi tantangan yang lebih besar pada tahun 2025. Tantangan tersebut terutama terkait dengan kebijakan baru seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penerapan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Dengan adanya kenaikan PPN serta penerapan opsi PKB dan BBNKB, kami memperkirakan akan ada dampak yang lebih besar pada daya beli masyarakat serta industri otomotif secara keseluruhan,” ungkap Setia Diarta dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) yang bertajuk “Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah” di Jakarta, Selasa (14/1/2024).

Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi perekonomian nasional, Kemenperin mengusulkan sejumlah insentif untuk mendukung keberlanjutan sektor ini, terutama dalam menghadapi tantangan yang muncul pada tahun 2025. Salah satu usulan utama adalah pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, Full, Mild) sebesar 3%, serta insentif untuk kendaraan listrik (EV) dengan PPnBM DTP sebesar 10%.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mempertimbangkan penundaan atau pemberian keringanan pada penerapan opsi PKB dan BBNKB, yang saat ini telah diberlakukan di 25 provinsi. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli konsumen dan meminimalisir dampak negatif bagi industri otomotif, baik di pasar domestik maupun global.

Kinerja Industri Otomotif 2024

Meski menghadapi tantangan besar, beberapa segmen industri otomotif Indonesia menunjukkan kinerja yang cukup baik sepanjang tahun 2024. Industri Kendaraan Bermotor (KBM) roda empat, misalnya, mencatatkan produksi sebesar 1,19 juta unit (113,9% dari target), penjualan 865 ribu unit (113,9%), dan ekspor CBU (Complete Built-Up) mencapai 472 ribu unit (16,5%). Sementara itu, industri KBM roda dua mencatatkan produksi sebesar 6,91 juta unit (11,5%), penjualan 6,33 juta unit (11,5%), serta ekspor CBU sebesar 572 ribu unit (10,45%).

Meskipun sektor otomotif dihadapkan pada tantangan berat, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait terus berupaya mencari solusi guna menjaga pertumbuhan sektor ini. Langkah-langkah seperti insentif fiskal dan kebijakan relaksasi pajak diyakini dapat memberikan dorongan yang diperlukan agar industri otomotif kembali mencatatkan kinerja positif di masa depan.

Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mampu mengatasi tantangan jangka pendek, tetapi juga menjaga daya saing industri otomotif Indonesia di pasar global yang semakin kompetitif. (alf)

DJP Kaji Penghapusan PPN Minyakita untuk Tekan Harga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji kemungkinan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk Minyakita. Langkah ini dilakukan merespons keluhan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan yang menilai kebijakan wajib pungut PPN menjadi penyebab lonjakan harga di pasar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso bahkan telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta relaksasi kewajiban tersebut. Hal ini diharapkan dapat menurunkan harga Minyakita yang saat ini dijual di kisaran Rp17 ribu hingga Rp19 ribu per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

“Terkait penghapusan PPN dan dampaknya terhadap penjualan Minyakita, saat ini masih dalam pembahasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, Selasa (14/1/2025).

Ia menegaskan bahwa kewajiban BUMN sebagai pemungut PPN bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012, yang kemudian diperkuat oleh PMK Nomor 8/PMK.03/2021.

Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai aturan ini menjadi salah satu penyebab harga Minyakita sulit dikendalikan. “Tantangan BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita salah satunya adalah karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut,” ujar Staf Ahli Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, Senin (13/1/2025).

Minyakita, yang dikenakan PPN sebesar 11 persen, menjadi lebih mahal di pasar. Meski demikian, Kemendag belum memberikan data konkret terkait kontribusi wajib pungut terhadap kenaikan harga.

Kemendag optimistis bahwa penghapusan atau relaksasi PPN dapat menjadi solusi untuk menekan harga Minyakita. Namun, Kemenkeu belum memastikan apakah usulan ini akan diterima.

“Saat ini fokus kami adalah menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan stabilitas harga di pasar. Langkah apa pun yang diambil, akan memperhatikan kedua hal tersebut,” kata Dwi Astuti.

Masyarakat dan pelaku usaha kini menunggu keputusan pemerintah terkait kebijakan ini. Jika penghapusan PPN diterapkan, diharapkan harga Minyakita dapat kembali sesuai dengan HET dan terjangkau bagi masyarakat luas. (alf)

en_US