IKPI Ingatkan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Sebelum 30 April, Robert Hutapea: Hindari Pembekuan Izin

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak sebelum batas waktu 30 April 2026. Imbauan ini disampaikan seiring semakin dekatnya tenggat pelaporan untuk Tahun Takwim 2025.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban ini sangat penting guna menghindari sanksi administratif dari otoritas. Ia mengingatkan, kelalaian dalam pelaporan dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan izin praktik konsultan pajak.

“Anggota kami harus memperhatikan batas waktu ini dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai hanya karena kelalaian administratif, izin praktik justru dibekukan,” ujar Robert, Selasa (28/4/2026).

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi IKPI Nomor S-85/PP.IKPI/IV/2026 yang juga ditandatangani Ketua Umum Vaudy Starworld. Surat ini ditujukan kepada seluruh pengurus daerah dan cabang untuk diteruskan kepada anggota di wilayah masing-masing.

Dalam surat itu dijelaskan, kewajiban penyampaian laporan tahunan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang telah diperbarui terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Setiap konsultan pajak yang memiliki izin praktik sebelum tahun 2026 diwajibkan melaporkan kegiatan profesionalnya untuk Tahun Takwim 2025 paling lambat 30 April 2026.

Selain itu, tata cara pelaporan juga telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026. IKPI meminta seluruh anggota untuk memahami pedoman tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyampaian laporan.

Robert menekankan bahwa sanksi atas keterlambatan atau kelalaian bukan sekadar formalitas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenakan pembekuan izin praktik. Bahkan, jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, izin praktik dapat dicabut.

Untuk memastikan kepatuhan, IKPI juga mendorong peran aktif pengurus daerah dan cabang dalam melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap anggotanya. Koordinasi internal dinilai penting agar seluruh konsultan pajak memperoleh informasi yang sama dan tepat waktu.

Dengan waktu yang tersisa semakin singkat, IKPI berharap seluruh anggota segera menuntaskan kewajiban pelaporan. Robert menegaskan bahwa kepatuhan administrasi merupakan bagian dari profesionalisme dan komitmen menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik Jadi 0%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menjaga keberlangsungan industri petrokimia nasional di tengah tekanan geopolitik global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan penurunan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari 5% menjadi 0%.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas terganggunya pasokan nafta akibat konflik di kawasan Selat Hormuz, yang berdampak langsung pada industri petrokimia dalam negeri. Selama ini, nafta menjadi bahan baku utama dalam proses produksi plastik dan produk turunannya.

Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mencari alternatif sumber pasokan nafta. Namun sebagai langkah cepat, pemerintah membuka opsi substitusi bahan baku dari nafta ke LPG agar operasional kilang (refinery) tetap berjalan.

“Kemarin Bapak Presiden juga meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta yang lain, namun sebagai langkah ini adalah import LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (28/4).

Ia menegaskan, keberlangsungan industri ini penting karena berkaitan langsung dengan produksi plastik yang menjadi bahan baku berbagai sektor, termasuk kemasan makanan dan minuman.

Selain LPG, pemerintah juga memberikan insentif serupa untuk produk plastik tertentu. Bea masuk untuk sejumlah jenis plastik seperti polipropilena, polietilena, LLDPE, dan HDPE diturunkan menjadi 0% selama periode enam bulan.

Langkah ini diambil setelah harga plastik global mengalami lonjakan signifikan, bahkan mencapai 50% hingga 100%. Kenaikan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada harga kemasan (packaging) yang pada akhirnya bisa mendorong kenaikan harga produk konsumsi.

“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” katanya.

Airlangga menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh negara lain seperti India, sehingga Indonesia perlu mengikuti langkah tersebut untuk menjaga daya saing industri sekaligus menahan tekanan inflasi dari sisi pangan dan minuman.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian dalam aspek perizinan impor. Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang tetap memerlukan pertimbangan teknis (Pertek), guna memastikan kebijakan relaksasi tetap terarah dan tidak mengganggu industri dalam negeri.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berharap tekanan terhadap industri petrokimia dapat diredam, sekaligus menjaga stabilitas harga barang konsumsi di dalam negeri. (ds)

DJP Godok Aturan Tentang Sistem Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempercepat penyusunan regulasi baru guna mendongkrak penerimaan negara.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, DJP mengungkapkan tengah merancang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menjadi payung hukum bagi sejumlah langkah penguatan penerimaan pajak.

Langkah ini melengkapi wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Namun, fokus utama dalam RPMK tersebut tidak hanya pada perluasan objek pajak, melainkan juga pada penguatan aspek penegakan hukum dan pengawasan.

Dalam dokumen Renstra, DJP menekankan pentingnya peningkatan efektivitas penagihan pajak serta perbaikan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan mekanisme pelaporan pelanggaran atau tax crime whistleblowing system yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas penanganan kasus perpajakan.

DJP menilai, sistem pengaduan yang kuat menjadi instrumen strategis untuk menjaga penerimaan negara. Dengan adanya saluran pelaporan yang jelas dan kredibel, potensi praktik penghindaran pajak maupun kecurangan dapat ditekan sejak dini.

“Peningkatan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan yang diterima oleh DJP untuk meningkatkan penerimaan negara,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (28/4).

Secara keseluruhan, RPMK tentang peningkatan penerimaan pajak akan mencakup dua pilar utama, yakni penguatan penagihan pajak dan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan. Regulasi ini ditargetkan rampung pada 2025 sebagai bagian dari strategi jangka menengah pemerintah.

Meski demikian, hingga saat ini aturan tersebut belum resmi diterbitkan. (ds)

Sisa Tiga Hari Lagi, 3,16 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 12.109.636 SPT.

Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.238.700 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan 1.319.777 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 539.198 SPT (rupiah) dan 501 SPT (dolar Amerika Serikat), serta sektor migas dalam jumlah terbatas.

Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 wajib pajak, realisasi saat ini baru mencapai sekitar 79,3%. Artinya, masih terdapat sekitar 3,16 juta SPT yang belum disampaikan untuk memenuhi target kepatuhan tersebut.

Di sisi lain, bila dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19.051.508, tingkat kepatuhan baru berada di kisaran 63,6%. Dengan demikian, masih ada sekitar 6,94 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka.

DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 18.604.398 wajib pajak, terdiri dari 17,45 juta wajib pajak orang pribadi, 1,05 juta badan, serta sisanya instansi pemerintah dan pelaku PMSE.

Dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang jatuh pada 30 April 2026, waktu yang tersisa tinggal 3 hari lagi sejak data ini dirilis.

DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT guna menghindari sanksi administratif serta mendukung peningkatan kepatuhan pajak nasional. (ds)

Aturan Baru LKM Inkubasi, Tak Berizin OJK Wajib Daftar ke Pemda

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), khususnya LKM inkubasi dan LKM skala usaha kecil oleh pemerintah daerah.

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan mikro sekaligus mendorong transformasi lembaga keuangan informal menjadi lebih terstruktur dan berizin.

Dalam pasal 3 beleid tersebut, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diberi peran sentral dalam melakukan pembinaan dan pengawasan LKM.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor keuangan serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban pendaftaran bagi LKM yang belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak menghimpun dana masyarakat. LKM tersebut wajib terdaftar sebagai LKM inkubasi di pemerintah daerah setempat.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk aktif membina LKM inkubasi agar dapat naik kelas menjadi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin resmi dari OJK. Transformasi ini menjadi kunci agar LKM dapat beroperasi lebih profesional, sehat, dan berkelanjutan.

Dalam operasionalnya, LKM inkubasi memiliki batasan yang cukup ketat. Misalnya, mereka dilarang menghimpun dana masyarakat, terlibat dalam sistem pembayaran, hingga melakukan usaha di luar kegiatan pembiayaan mikro dan pendampingan usaha.

PP ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah, baik secara rutin maupun sewaktu-waktu. Pengawasan mencakup pemeriksaan laporan keuangan, kualitas pembiayaan, hingga tingkat kesehatan lembaga.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan ekosistem pendukung yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, akademisi, hingga lembaga internasional, guna mempercepat penguatan LKM. (ds)

Setoran Pajak Moncer, Pemerintah Optimistis Ekonomi Tetap Bergairah

IKPI, Jakarta: Pemerintah optimistis aktivitas ekonomi nasional tetap bergairah seiring dengan kinerja penerimaan pajak yang menunjukkan tren positif di awal 2026.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut, pertumbuhan pajak menjadi indikator kuat bahwa konsumsi masyarakat dan aktivitas dunia usaha masih solid.

Hingga kuartal I 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 20,7% secara year-to-date (ytd). Kenaikan ini terutama ditopang oleh lonjakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang mencapai 57,7%.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas konsumsi masyarakat dan transaksi di sektor dunia usaha masih sangat bergairah.

Selain dari sisi penerimaan, Juda juga menyoroti peran belanja negara dalam menjaga momentum pertumbuhan. Pada periode yang sama, realisasi belanja APBN tumbuh signifikan sebesar 31,4% secara tahunan (year-on-year/yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah secara sengaja mengubah pola belanja agar lebih merata sepanjang tahun. Hingga akhir kuartal I, belanja negara telah mencapai 21,2% dari total pagu APBN.

“Kami memang sengaja merubah pola pengeluaran agar lebih merata sepanjang tahun, tidak lagi menumpuk di Triwulan IV, supaya pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan lebih cepat,” ujar Juda dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Di tengah tekanan global, termasuk kenaikan harga minyak mentah yang sempat menyentuh US$ 100 per barel, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Untuk menjaga defisit anggaran tetap terkendali di bawah 3%, pemerintah juga melakukan berbagai strategi efisiensi dan optimalisasi penerimaan. Di antaranya melalui penajaman program prioritas, efisiensi program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital (coretax).

Selain itu, pemerintah turut memanfaatkan potensi windfall dari komoditas unggulan seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) guna memperkuat penerimaan negara.

Juda menegaskan, ke depan pemerintah akan terus mendorong sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional. (ds)

Pendalaman Edukasi Praktik Pelaporan SPT, IKPI Jakbar Bantu UMKM Kejar Tenggat Pelaporan

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat kembali menggelar Edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan UMKM Tahun Pajak 2025 pada Sabtu, (25/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan lanjutan dari sesi sebelumnya, dengan penekanan pada pembahasan contoh-contoh praktik dalam pelaporan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menjelaskan bahwa pada sesi lanjutan ini, peserta diajak untuk lebih memahami penerapan pengisian SPT secara nyata melalui berbagai ilustrasi praktik yang sering ditemui di lapangan.

“Pada pertemuan kali ini, kami lebih menekankan pada pembahasan contoh-contoh praktik dalam pengisian SPT PPh Badan UMKM. Tujuannya agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dengan tepat,” ujar Teo.

Ia menambahkan, pendekatan berbasis praktik dinilai lebih efektif dalam membantu wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, yang kerap menghadapi kendala saat melakukan pelaporan.

Teo juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan semakin dekat. Per Sabtu (25/4/2026) ini, waktu yang tersisa hanya lima hari sebelum tenggat berakhir.

“Pelaporan SPT PPh Badan tinggal lima hari lagi. Ini menjadi perhatian serius, terutama karena masih terdapat berbagai kendala dalam pelaporan, termasuk dalam penggunaan sistem Coretax,” katanya.

Menurutnya, tantangan dalam implementasi Coretax masih dirasakan oleh banyak wajib pajak, baik dari sisi teknis maupun pemahaman alur pelaporan. Oleh karena itu, edukasi yang komprehensif menjadi sangat penting di masa krusial seperti saat ini.

Kegiatan webinar cabang Jakarta Barat ini merupakan bagian dari rangkaian program Training of Trainers (T.O.T.) dalam “Layanan IKPI kepada Masyarakat Bimbingan Teknis untuk Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 Secara Nasional”. Dan edukasi ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan juga peningkatan kepatuhan sukarela dari masyarakat umum khususnya UMKM untuk melaporkan SPT tahunannya.

Sekitar 180 peserta mengikuti kegiatan ini, dengan mayoritas berasal dari kalangan umum, termasuk pelaku UMKM. Tingginya partisipasi ini mencerminkan besarnya kebutuhan akan pendampingan dalam pelaporan pajak.

Teo berharap melalui kegiatan ini, berbagai kendala dalam pelaporan SPT dapat diminimalkan, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih baik dan tepat waktu.

“Harapannya, melalui edukasi ini pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar dan berbagai hambatan yang dihadapi bisa segera diatasi,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi perpajakan serta mendukung kepatuhan pajak, khususnya di sektor UMKM. (bl)

Pembentukan IKPI Pengcab Jayapura, Pengurus Pusat Siapkan Program Sejak Tahap Perencanaan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen menegaskan bahwa rencana pembentukan Pengurus Cabang (Pengcab) Jayapura tidak hanya berfokus pada pemenuhan struktur organisasi, tetapi sejak awal sudah diarahkan agar memiliki program kerja yang aktif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Lilisen dalam merespons proses pengusulan pembentukan Pengcab Jayapura yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pengurus Pusat. Ia menekankan bahwa meskipun cabang belum terbentuk, arah pengembangannya sudah mulai disiapkan secara matang.

Menurutnya, Pengurus Pusat akan mendorong agar nantinya Pengcab Jayapura mampu menyusun program yang relevan dengan karakteristik ekonomi daerah setempat. Salah satu yang diharapkan adalah kemampuan cabang untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara mandiri.

“Harapannya, ke depan anggota tidak perlu keluar daerah untuk memenuhi kewajiban PPL. Ini menjadi salah satu tujuan penting dalam pembentukan cabang,” ujar Lilisen, Senin (27/4/2026).

Selain itu, Pengcab Jayapura juga diharapkan dapat aktif menggelar seminar perpajakan untuk masyarakat umum serta melakukan sosialisasi perpajakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) setempat.

Lilisen mengakui, tantangan utama dalam pengembangan organisasi di wilayah timur Indonesia adalah kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur yang berdampak pada tingginya biaya mobilitas. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merancang model kegiatan organisasi ke depan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, IKPI merencanakan pendekatan hybrid yang mengombinasikan kegiatan tatap muka dan daring, disertai dengan pendampingan dari Pengurus Pusat setelah cabang resmi terbentuk.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa anggota di daerah nantinya diharapkan tidak hanya menjadi peserta kegiatan, tetapi juga menjadi penggerak organisasi. IKPI akan mendorong budaya berbagi pengetahuan serta mentoring antaranggota.

“Pengembangan ini bukan sekadar pembentukan cabang, tetapi investasi jangka panjang untuk pemerataan kualitas profesi konsultan pajak,” tegasnya. (bl)

PP IKPI Segera Susun Tahapan Pembentukan Pengda Suluttenggo Maluku dan Pengcab Jayapura

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) Lilisen mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku (Suluttenggo Maluku) serta Pengcab Jayapura masih dalam tahap proses dan harus melalui serangkaian tahapan serta evaluasi kelayakan.

Lilisen menjelaskan, hingga saat ini Pengurus Pusat masih melakukan pendalaman terhadap kesiapan wilayah, baik dari sisi keanggotaan, potensi ekonomi, maupun aspek kelembagaan lainnya sebelum keputusan resmi diambil.

“Pembentukan ini tidak bisa instan. Harus memenuhi ketentuan AD/ART, termasuk jumlah minimal anggota yang memiliki izin praktik serta kesiapan calon pengurus,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Selain itu, potensi ekonomi wilayah juga menjadi pertimbangan penting. IKPI menilai bahwa keberadaan cabang atau pengda harus didukung oleh ekosistem yang membutuhkan jasa konsultan pajak secara berkelanjutan.

Dalam tahapan yang sedang berjalan, Pengurus Pusat telah mengundang para pengusul untuk berdiskusi, termasuk melibatkan pengurus cabang dan daerah yang wilayahnya berkaitan dengan rencana pembentukan tersebut.

Proses ini direncanakan akan mencapai tahap penentuan dalam rapat pleno Pengurus Pusat dan Pengawas yang dijadwalkan pada akhir Mei 2026. Keputusan pleno tersebut nantinya akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan.

Lilisen juga menyoroti tantangan geografis sebagai faktor utama dalam pengembangan organisasi di wilayah timur Indonesia. Keterbatasan akses dan tingginya biaya perjalanan menjadi kendala nyata yang harus diantisipasi sejak awal.

Karena itu, IKPI merancang konsep pengembangan berbasis efisiensi, termasuk kemungkinan penggunaan model kegiatan hybrid serta pendampingan dari pusat setelah struktur organisasi terbentuk.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setelah terbentuk nantinya, anggota lokal diharapkan berperan aktif sebagai penggerak organisasi, bukan sekadar peserta kegiatan.

“Fokus kami bukan hanya membentuk struktur, tetapi memastikan keberlanjutan program dan peningkatan profesionalisme anggota di daerah,” pungkasnya. (bl)

Coretax Belum Stabil, Negara Tak Boleh Hukum Wajib Pajak

“Relaksasi SPT Badan 2025 Bukan Pilihan, tapi Kewajiban Negara”

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, satu pertanyaan mendasar muncul:

Apakah negara akan tetap memaksa kepatuhan formal, meskipun sistem administrasinya sendiri belum siap?

Implementasi sistem Coretax yang digadang-gadang sebagai tulang punggung modernisasi perpajakan justru masih menyisakan berbagai persoalan teknis yang tidak sederhana. Dari berbagai laporan praktisi di lapangan, sedikitnya 26 kendala telah diidentifikasi—mulai dari ketidaksinkronan data, error lampiran SPT, hingga kegagalan sistem dalam melakukan validasi dan submit.

Dalam kondisi seperti ini, memaksakan kewajiban pelaporan tepat waktu tanpa relaksasi adalah kebijakan yang secara administratif kaku dan secara hukum berpotensi bermasalah.

Ketika Sistem Bermasalah, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam hukum administrasi modern, terdapat prinsip fundamental: negara tidak boleh membebankan risiko kesalahan sistem kepada warga negara.

Dalam konteks perpajakan, prinsip ini menjadi semakin penting karena hubungan antara negara dan Wajib Pajak bersifat asymmetrical power negara memiliki kewenangan memaksa, sementara Wajib Pajak berada pada posisi wajib patuh.

Jika Coretax sebagai sistem negara:

  • mengalami error,
  • menghasilkan data tidak akurat,
  • atau menghambat pelaporan,

maka segala akibat yang timbul tidak dapat dibebankan kepada Wajib Pajak.

Apabila tetap dikenakan sanksi, hal tersebut berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya:

  • asas kepastian hukum,
  • asas keadilan, dan
  • asas kecermatan administratif.

Paradoks Kebijakan: WP OP Direlaksasi, WP Badan Tidak

Pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kebijakan penghapusan sanksi akibat gangguan Coretax.

Namun hingga saat ini, Wajib Pajak Badan belum mendapatkan perlakuan yang sama.

Padahal, secara objektif:

  • SPT Badan jauh lebih kompleks,
  • risiko kesalahan lebih tinggi, dan
  • ketergantungan terhadap sistem jauh lebih besar.

Ketidak konsistenan ini berpotensi menimbulkan kesan diskriminasi kebijakan, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Relaksasi Bukan Kelonggaran, tapi Koreksi Kebijakan

Relaksasi pelaporan SPT Badan sering kali dipersepsikan sebagai bentuk kelonggaran atau bahkan “kemanjaan” kepada Wajib Pajak. Pandangan ini keliru.

Relaksasi dalam konteks Coretax adalah bentuk koreksi atas ketidaksempurnaan sistem administrasi negara.

Karena itu, relaksasi tidak boleh dipandang sebagai:

  • insentif,
  • fasilitas, atau
  • kebijakan populis,

melainkan sebagai kewajiban administratif negara untuk menjamin keadilan.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Dalam kondisi saat ini, langkah paling rasional dan proporsional adalah:

  • memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026,
  • menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT,
  • menangguhkan sanksi bunga atas PPh Pasal 29 yang terlambat dibayar, dan
  • mengakui kendala Coretax sebagai alasan sah keterlambatan.

Langkah ini bukan hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga melindungi kredibilitas reformasi perpajakan itu sendiri.

Ujian Terbesar: Kepercayaan Publik

Reformasi perpajakan tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem, tetapi dari keadilan dalam implementasinya.

Jika negara tetap memaksakan kewajiban formal di tengah sistem yang belum stabil, maka pesan yang diterima Wajib Pajak sangat jelas:

kepatuhan diminta, tetapi perlindungan tidak diberikan.

Ini adalah risiko terbesar dalam reformasi fiskal—bukan kegagalan sistem, melainkan hilangnya kepercayaan.

Penutup

Keputusan kini berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Apakah negara akan berdiri sebagai regulator yang adil,
atau justru menjadi pihak yang memaksakan kepatuhan tanpa memperbaiki sistemnya sendiri?

Satu hal yang pasti dalam negara hukum, Wajib Pajak tidak boleh dihukum atas kesalahan sistem negara.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung,
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, dan Advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL.

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

en_US