Ruston-Lisa Menargetkan UU Konsultan Pajak Terwujud di Periode 2024-2029  

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Ruston Tambunan menyatakan akan mewujudkan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) jika terpilih kembali di Kongres XII yang akan digelar di Nusa Dua, Bali, 18-20 Agustus 2024.

Saat ini, Ruston yang juga merupakan incumbent Ketum IKPI terus melakukan penguatan-penguatan dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, dan pakar-pakar hukum agar Rancangan UU KP yang sejak 2018 sudah masuk di Prolegnas DPR bisa segera dibahas dan kemudian disahkan menjadi UU.

“Pak Ruston dalam kapasitasnya sebagai Ketum IKPI sudah membentuk Tim Task Force RUU KP, yang bertugas menggandeng seluruh pihak pemangku berkepentingan terkait untuk bersama-sama berjuang menggolkan RUU KP,” kata Henri PD Silalahi yang juga merupakan Ketua Tim Sukses pasangan calon ketua umum IKPI nomor 02 (Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari) melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).

Lebih lanjut Henri mengungkapkan, dalam Kampanye Gembira dan silaturahmi Ruston-Lisa di IKPI Cabang Jakarta Utara pada Rabu 24 Juli di Resto Cabe Ijo PIK-2 Jakarta Utara yang dihadiri Ketua Cabang IKPI Jakarta Utara Franky Foreson dan jajarannya serta Ketua Pengda DKI Jakarta Emanuel Ali, pasangan calon nomor 02 beserta tim sukses seperti Henri PD Silalahi dan Alwi Chandra mendengarkan apa yang diinginkan anggota cabang terhadap ketua umum IKPI periode mendatang.

(Foto: Istimewa)

“Mereka menginginkan ketua umum bisa merealisasikan UU KP yang telah lama dinantikan, dan Pak Ruston menargetkan untuk bisa merealisasikannya jika dipercaya memimpin IKPI di periode mendatang,” kata Henri.

Sekadar informasi, acara dibuka dan diawali dengan pemaparan dari Henri PD Silalahi yang bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut. Henri memaparkan latar belakang pencalonan Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, dilanjutkan dengan pemaparan dari paslon 02 kemudian tanya jawab, saran dan masukan dari peserta yang diakhiri dengan makan siang bersama serta berfoto bersama dengan pose tangan dikepal sebagai tanda semangat, persatuan dan perjuangan IKPI.

Sebelum acara dimulai kata Henri, tampak bincang-bincang akrab antara peserta dengan Ruston Tambunan serta Lisa Purnamasari yang duduk di meja bundar yang berbeda. Mereka terlihat saling sapa dan bercerita satu sama lain, dan tak ada rasa canggung di dalam komunikasi itu.

“Pada saat tanya jawab, ada pertanyaan yang menarik dari Pak Edi Suwito yang bertanya sesungguhnya apakah UU KUP itu diperlukan dan apabila diperlukan bagaimana caranya untuk mewujudkannya?,” kata Henri lagi.

Pertanyaan ini tentu sangat menarik sebab UU KP sudah menjadi amanat kongres sejak Kongres X Makassar tahun 2014 dan terus diperjuangkan dari periode ke periode secara estafet. Jadi agenda UU KP sudah berjalan dua periode dan akan sudah ditetapkan sebagai salah satu program kerja 2024-2029 dalam Mukernas tahun 2023 di Surabaya, Jawa TImur yang akan disahkan dalam kongres XII Bali.

Dalam kesempatan itu kata Henri, Ruston Tambunan menjelaskan bahwa UU KP tentu sangat diperlukan untuk melindungi wajib pajak dan profesi konsultan pajak serta konsultan pajak itu sendiri dalam menjalankan profesinya secara profesional yang kompeten dan berintegritas.

Menurut Henri, RUU Konsultan Pajak itu sendiri sudah masuk prolegnas sejak tahun 2018 dan saat ini juga masih tercatat dalam prolegnas hal itu dapat dicek di website DPR RI.

Mengapa proses ini berhenti dan seperti tidak ada tanda tanda akan disetujui? Jawabannya kata Henri, membuat UU itu memang tidak mudah dan melalui proses politik yang Panjang. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari masyarakat tidak cukup dari para konsultan pajak saja.

Dengan demikian, harus ada perubahan paradigma dari yang sebelumnya UU itu ada untuk melindungi profesi dan konsultan pajak itu sendiri, menjadi perlindungan wajib pajak dan profesi serta konsultan pajak.

Adapun upaya yang telah dilakukan Ketum Ruston bersama jajaran pengurusnya, untuk menggolkan UU KP ini juga telah dilakukan secara paralel. Pertama untuk menggalang dukungan masyarakat maka IKPI semakin inklusif dengan pihak pihak pemangku kepentingan seperti Kadin dan Apindo yang menjadi wadah para pelaku usaha juga dunia akademis.

Saat ini IKPI sudah menandatangani 82 MoU dengan perguruan tinggi dan/atau Lembaga pendidikan, MoU itu adalah sebagai payung selanjutnya akan diterjemahkan dalam kerjasama sama dalam berbagai bidang seperti Kursus Brevet Pajak, penelitian dan lain-lain 

Untuk internal IKPI sudah membentuk Tim Task Force yang diketuai oleh Dr. Edy Gunawan dengan anggota dari seluruh anggota yang sudah terlihat actionnya untuk mewujudkan UU KP baik dari pengurus pusat, pengda maupun pengcab serta anggota biasa.

“Yang penting syaratnya adalah mau dan bersedia menyisihkan sebagian dari waktu sibuknya untuk duduk bersama merancang, mempersiapkan dan menyiapkan sumber daya yang kita miliki untuk bersama-sama menggolkan UU KP,” ujarnya. (bl)

 

Lebih dekat dengan Ruston-Lisan klik : https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA

Berita terkait:

https://ikpi.or.id/ketum-ruston-tunjuk-edy-gunawan-sebagai-ketua-tim-task-force-ruu-konsultan-pajak/

https://ikpi.or.id/tim-task-force-harus-jadi-garda-terdepan-golkan-ruu-konsultan-pajak/

https://ikpi.or.id/ikpi-banjarmasin-sebut-tim-task-force-percepat-terbentuknya-ruu-konsultan-pajak/

https://ikpi.or.id/pembentukan-tim-task-force-dianggap-mendesak-ikpi-sleman-siap-kerahkan-sdm-golkan-ruu-kp/

https://ikpi.or.id/ikpi-palembang-dukung-pembentukan-tim-task-force-ruu-konsultan-pajak/

https://ikpi.or.id/ikpi-minta-pemerintah-bantu-dorong-lahirnya-uu-konsultan-pajak/

https://ikpi.or.id/perhatian-pemerintah-terhadap-konsultan-pajak-semakin-nyata-ikpi-berharap-kemenkeu-dorong-lahirnya-uu-kp/

https://ikpi.or.id/hadiri-halal-bihalal-kemenkeu-ikpi-berharap-pemerintah-bantu-wujudkan-uu-konsultan-pajak/

 

 

 

 

 

Berkolaborasi dan Bersinergi vs Berkompetisi Demi Kemajuan IKPI

Oleh: T Arsono (Tim Sukses Ruston-Lisa)

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar sekaligus tertua di Indonesia dengan jumlah anggota mencapai hampir 7,000 sekira 6,700 anggota telah mengantongi izin praktek konsultan pajak.

Berkenaan dengan dinamika kongres IKPI di Bali pada 18-20 Agustus 2024, kampanye oleh masing-masing pasangan calon nampak semakin massif baik dengan materi kampanye yang bersifat membangun namun termasuk juga “black campaign” atau menjelekkan calon pasangan dan pendukung lain bahkan isi kampanye seringkali bertentangan dengan visi & misi sebagaimana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan.

Bahwa persaingan pada satu sisi memang mendorong kemajuan organisasi, namun persaingan juga berpotensi menimbulkan luka hati bagi masing-masing pasangan calon dan pendukungnya yang mungkin berdampak menjadi kontra produktif. Maka, memaafkan suatu kesalahan tentu saja tidak sulit, namun melupakan luka hati agak sulit.

Di sisi lain, berkolaborasi dan bersinergi justru memunculkan peluang untuk saling bekerja sama dengan mengisi seluruh posisi yang ada pada organ asosiasi, sehingga IKPI bisa menjadi asosiasi yg lebih modern, professional dan sesuai dengan visi & misi perkumpulan menjadi asosiasi yang mendunia.

(Foto: Istimewa)

Memang jumlah anggota IKPI sangatlah banyak, namun pada kenyataannya tidaklah gampang menemukan anggota yang mau dan mampu menjadi pengurus dengan mengisi seluruh pos-pos organ asosiasi. Jika diistilahkan, inilah yang disebut dengan banyak tapi sedikit, ramai namun sepi.

Anggota sudah sangat sibuk dengan urusan kantor dan pekerjaannya masing-masing. Oleh karena itu sumber daya yang sudah ada dan sudah mau mengabdikan dirinya untuk kemajuan IKPI haruslah dapat dioptimalkan. Berkolaborasi dan Bersinergi adalah jalan keluarnya.

Belajar dari kongres IKPI di Batu (Malang) Tahun 2019, kita mendorong agar Ketua Umum IKPI periode 2014 s/d 2019 agar diberikan kesempatan untuk melanjutkan kepemimpinannya untuk periode yang kedua (2019 – 2024). Hal demikian tentu dimaksudkan agar ketua umum periode 2014 – 2019 tersebut, memiliki kesempatan untuk menuntaskan agenda program yg belum terselesaikan.

Meskipun kemudian ketua umum terpilih pada kongres IKPI di Batu (Malang) untuk periode 2019-2024 tersebut, pada akhirnya mengundurkan diri karena berhalangan tetap karena faktor usia dan Kesehatan. Padahal, saat itu pengurus harian meminta agar beliau tidak mengundurkan diri namun cukup mengambil cuti saja sembari melengkapi posisi kepengurusan yang masih kosong akibat berhalangan tetap (meninggal dunia) karena pandemi Covid 19.

Pendekatan yang demikian dimaksudkan pula untuk meninggalkan legacy  berupa nilai-nilai organisasi yang luhur, mengingat IKPI merupakan organisasi nirlaba dan para pengurus IKPI baik di pusat, di daerah maupun di cabang, tidak mendapatkan imbalan atau gaji.

Dengan demikian, jabatan kepengurusan di IKPI merupakan jabatan pengabdian di sela-sela waktu sibuk para pengurus menangani urusan kantor konsultan pajak yang telah menyita banyak waktu. Maka “hidup-hidupi-lah IKPI dan Jangan Hidup dari IKPI” (dalam Bahasa Jawa dikenal dengan “urip-uripi IKPI mung ojo ngurip soko IKPI”)

Dengan pertimbangan yang sama, kita juga seyogyanya memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon nomor 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari untuk melanjutkan kepemimpinan beliau pada periode pengabdian 2024 – 2029.

Capaian yang telah diraih dan kekurangan tentu masih ada, karena itu sudah sifat manusia. Namun, kekurangan inilah yang harus disempurnakan bersama sama, karena pergantian pucuk pimpinan IKPI yang baru justru akan membutuhkan waktu lama untuk organisasi ini berlari di dalam koridor yang sama.

Pada sisi lain, asosiasi kuasa hukum pada pengadilan pajak (IKHPP) sebagai salah satu organ IKPI yang telah digagas dan telah berproses (bila memang dikehendaki demikian), sedang menghadapi kesulitan atau belum menemukan seorang calon ketua yang pas dan tepat.

Bahwa nantinya IKHPP merupakan “anak kandung IKPI” mengingat anggotanya adalah anggota IKPI yang telah memiliki izin kuasa hukum. Namun si anak kandung ini harus tetap menjadi anak “saleh” yang tetap berbakti kepada orang tua-nya. Dengan demikian, IKHPP tidak boleh menjadi “anak durhaka” (malin kundang).

Belajar dari peristiwa pasca kongres di Batu Malang pada tahun 2019, kita seyogyanya mendorong Vaudy Starworld sebagai Ketua Umum di IKHPP dan bukan sebagai calon ketua umum IKPI. Tentu keanggotaan Vaudy di IKPI masih tetap berlaku, walaupun nantinya didaulat sebagai ketua umum IKHPP.

Kesempatan Vaudy Starworld untuk tampil sebagai “volunteer” ketua umum pada IKHPP tentunya terbuka lebar. Hal ini sekaligus sebagai upaya mematangkan diri ke tampuk pimpinan sebagai ketua umum IKPI di masa-masa yang akan datang.

Bahwa berkolaborasi dan bersinergi rasanya jauh lebih baik daripada harus berkompetisi. Berkolaborasi dan bersinergi memberikan peluang yang semakin besar untuk mewujudkan IKPI yang lebih baik, lebih profesional dan lebih mendunia sesuai misi dan visi dalam AD/ART.

 

Keluar dari Zona Nyaman, Vaudy-Jetty Lakukan Terobosan Dalam Pendanaan IKPI

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Vaudy Starworld, menyatakan akan membawa IKPI keluar dari zona nyaman khususnya terkait pendanaan organisasi yang saat ini sebagian besar masih bertumpu dari pendanaan anggota.

“Kedepan, Vaudy-Jetty akan mencari terobosan dalam pendanaan untuk pembiayaan organisasi dari luar anggota IKPI tujuannya adalah mengurangi beban anggota. Beban anggota cukup untuk iuran dan pembayaran PPL saja,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2024).

Dikatakan Vaudy, untuk organisasi sebesar IKPI cukup banyak cara mendapatkan pemasukan dari berbagai pihak seperti mengadakan seminar, inhouse training, dan lainnya.

(Foto: Istimewa)

“Banyak sekali yang bisa disasar agar IKPI memiliki anggaran operasional tanpa harus lagi membebani kantong anggota. Jadi kedepan, kita mulai jalin kerja sama dengan swasta, asosiasi, dan lembaga pendidikan. Pemilik NPWP saat ini sekitar 70 juta OP dan Badan. Mereka ini pasar potensial bagi IKPI. Demikian pula dengan asosiasi pengusaha maupun industri. Ini sebagai pasar potensial bagi IKPI.,” kata Vaudy.

Menurut Vaudy, semua kegiatan itu sudah masuk di dalam visi, misi, dan program kerja yang mereka sampaikan mengenai bagaimana membangun struktur keuangan IKPI yang kuat berikut dengan dengan action plan-nya. (bl)

 

 

IKPI Bogor Gelar Baksos Peduli Dunia Pendidikan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor kembali mengadakan bakti sosial (Baksos) di wilayah kerjanya pada 2 Juli 2024. Kali ini bakti sosial yang dilakukan menyasar kepada dunia pendidikan, khususnya tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam aksinya, jajaran pengurus dan anggota IKPI Bogor memberikan uang tunai kepada empat sekolah di Bogor yakni: SMA Ananda Bogor, SMA Mardi Yuana Bogor, SMK Grafika Bogor dan Yayasan Indah Berbagi, Parung, Bogor.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Bogor)

“Kegiatan baksos IKPI Bogor ini rutin kami lakukan setiap tahun, biasanya kami menyasar ke pembagian sembako namun kali ini kami ingin hadir untuk membantu adik-adik di sekolah yang kesulitan mendapatkan ijazah, karena alasan belum lunas pembayaran uang sekolah,” kata Ketua Panitia Baksos IKPI Bogor Yohanes Sutrisno, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2024).

Menurut Yohanes, tujuan dari kegiatan ini juga ingin mengesankan bahwa IKPI hadir untuk membantu para siswa yang mengalami kesulitan biaya sekolah. “Walaupun tidak banyak yang bisa kami bantu, tetapi ini bukti bahwa IKPI hadir di masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, tujuan utama dari kegiatan ini memang membantu para siswa yang kurang beruntung dari sisi finansial. Tentunya, ada misi lain yang dibawa para pengurus IKPI Bogor dalam kegiatan ini, yakni tentu memperkenalkan IKPI kepada dunia pendidikan tingkat SMA.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Bogor)

“Pada saat kami hadir di sekolah kebanyakan guru dan kepala sekolah tidak tahu apa itu IKPI dan mereka senang kita hadir dan menjelaskan apa itu IKPI. Ini menjadi bukti bahwa kita berada di tempat yang tepat untuk berbagi sekaligus melakukan sosialisasi tentang IKPI,” ujarnya.

Lebih lanjut Yohanes mengungkapkan, spirit dari kegiatan Baksos adalah kepedulian IKPI untuk hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan tanpa memandang RAS dan tentunya mengenalkan IKPI kepada masyarakat.

IKPI Bogor juga mengucapkan terima kasih kepada IKPI Pusat dan jajaran pengurus pusat IKPI yang ikut berpartisipasi memberikan donasi pada kegiatan ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada pengurus pusat yang ikut berdonasi di kegiatan ini,” katanya.

Sekadar informasi tahun sebelumnya IKPI Bogor selalu hadir dalam pembagian sembako untuk masyarakat dan juga selalu hadir jika ada bencana alam (longsor di Desa Sukajaya dan Gempa di Cianjur, Jawa Barat). Namun, pada 2024 ini donasi yang diberikan lebih mengarah kepada dunia pendidikan.

Harapannya, dengan batuan itu para siswa mengetahui bahwa masih ada orang yang peduli dengan kesulitan mereka, sehingga hal itu bisa dijadikan motivasi untuk para siswa belajar dan mengenyam pendidikan yang lebih tinggi lagi.

Dalam kesempatan itu, hadir dari IKPI Bogor adalah: Ketua Cabang Pino Siddharta, Seksi Humas Yohanes Sutrisno, Yunita dan Meilani, Sekretaris Andry dan Seksi Keanggotaan Verdyan. (bl)

 

 

Penyelenggaraan PPL Bukan Hanya untuk Pemasukan IKPI Tetapi Meningkatkan Kemampuan Anggota

IKPI, Jakarta: Dunia bisnis di Indonesia sangat beragam, dimana akhirnya aspek perpajakan dibuat oleh regulator mengikuti keberagaman tersebut. Tentu, dengan keberagaman tersebut, menuntut seorang konsultan pajak harus memahami aspek pajak tersebut, sehingga konsultan pajak akan dianggap kredibel oleh kliennya.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai wadah organisasi yang menaungi hampir 7000 konsultan pajak, tentu mempunyai tanggung jawab moril kepada seluruh anggotanya untuk memberikan pengetahuan perpajakan terbaru. Hal ini dilakukan, agar setiap anggota bisa memberikan pelayanan terbaik untuk para kliennya, sehingga anggota IKPI dinilai sebagai konsultan pajak berkompeten,

Inilah beberapa alasan kenapa Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL IKPI) berpikiran agar asosiasi bisa memenuhi kebutuhan anggotanya dengan memberikan materi-materi menarik dan terupdate dalam setiap kegiatan PPL yang diselenggarakan.

(Foto: Istimewa)

Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld mengatakan, setiap berakhirnya pelaksanaan PPL para peserta selalu diminta evaluasi, bahkan usulan topik dan narasumber. Tujuannya untuk melihat topik-topik yang dibutuhkan oleh para anggota.

“IKPI wajib memenuhi kebutuhan anggota melalui topik-topik PPL supaya kredibel dan profesional di mata kliennya. Dengan mengikuti PPL di IKPI diharapkan anggota mempunyai pengetahuan yang cukup untuk menjalankan profesinya,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2024)

Jika memahami pentingnya pelaksanaan PPL untuk meningkatkan pengetahuan anggota kata Vaudy, maka sangat disayangkan jika ada pihak-pihak yang berpikiran untuk mengurangi topik-topik PPL hanya untuk meningkatkan penerimaan IKPI.

Sementara itu, Anggota Departemen PPL, IKPI Rianto Abimail mengatakan bahwa pelaksanaan PPL IKPI merupakan yang terbaik di Indonesia. Dengan menyajikan kualitas PPL kelas dunia dan topik international tax serta peraturan domestik terupdate, IKPI telah menjadi penyelenggara PPL terbaik dibandingkan dengan penyelenggara lainnya.

Selain itu kata Rianto, untuk menambah kemampuan anggota Departemen PPL juga memberikan PPL NTS Gratis dengan materi pengetahuan soft skill bagi konsultan pajak. Alih pengetahuan dari pemateri yang berkelas kepada peserta, dapat menjadikan anggota IKPI sebagai konsultan pajak berkelas dan kompeten di bidangnya.

Anggota Departemen PPL lainnya, yakni Milko Hutabarat mengatakan program pelatihan yang dilakukan oleh Departemen PPL menjadi pilihan utama bagi para konsultan pajak yang ingin terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka. Hal ini disebabkan karena Departemen PPL senantiasa berkomitmen memenuhi kebutuhan setiap anggota IKPI terutama dalam melengkapi setiap anggota untuk menghadapi tantangan pekerjaan ke depan yang berkaitan dengan regulasi perpajakan seperti digitalisasi dan teknologi, pengelolaan risiko, etika dan integritas, serta keterampilan multidisiplin.

Dengan demikian, setiap anggota IKPI diharapkan siap untuk melayani wajib pajak dalam menjalankan setiap kewajiban dan hak perpajakannya dengan baik dan benar. Sehingga pada akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggota Departemen PPL lainnya Jemmi Sutiono mengungkapkan bahwa selama beberapa periode kepengurusan, departemen itu telah menjalankan peran dan fungsinya dengan amat sangat progresif, serta mengalami kemajuan yang sangat berarti oleh anggota dan asosiasi.

Menurut Jemmy, Program PPL Terstruktur (TS) maupun Non Terstruktur (NTS) telah dan sedang berjalan dirasakan sangat membantu dan meningkatkan kemampuan dan kompetensi anggota baik secara teknis maupun softskill.

Hal ini menurut Jemmi, tentunya sudah sesuai dengan visi dan misi IKPI, karena kewajiban PPL merupakan mandat regulasi untuk memelihara kompetensi anggota “Departemen PPL selama menjalankan tugas telah menghadirkan dan dirasakan oleh ribuan anggota perubahan yang ada. Ini bukan angan-angan, tetapi realisasi yang begitu banyak anggota mengakuinya melalui ketua cabang setempat,” katanya.

Jemmi menegaskan, materi dan narasumber di dalam setiap penyelenggaraan PPL tentunya sudah disiapkan secara matang oleh tim di departemen tersebut. “Ini bukan hal yang mudah, karena harus ada pendekatan dan cara yang ditata sedemikian rupa untuk menampilkan program materi dan narasumber yang sangat bermanfaat,” katanya.

Menurutnya, Departemen PPL berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kompetensi anggota akan pengetahuan dan kemampuan softskill agar siap bersaing di pasar domestik maupun internasional.

“Kami bersyukur telah dipercaya oleh kepengurusan periode 2019-2024 kali ini, dengan progresivitas yang terlihat dan dirasakan anggota. Semoga kedepannya, Departemen PPL ini mampu untuk memberikan layanan prima, profesional, dan biaya terjangkau untuk berbagai lapisan anggota asosiasi IKPI yang beragam,” ujarnya.

Sementara itu anggota Departemen PPL lainnya, Buddhi Benny Wibowo mengatakan bahwa PPL mempunyai tujuan yang jelas, yaitu meningkatkan kemampuan anggota secara holistik baik dari sisi kompetensi pengetahuan , peningkatan personal dan komunikasi agar menjadi pribadi yang utuh dan bisa bekerja sama membangun Indonesia. (bl)

Caketum Vaudy: IKPI Harus Memfasilitasi Pertemuan Anggota IKPI dengan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dinilai harus bisa memfasilitasi/membuka jalan kepada anggotanya untuk mendapatkan calon klien. Hal itu sebagai bukti kalau IKPI juga organisasi yang juga ikut andil di dalam membesarkan anggotanya.

Demikian dikatakan Calon Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Vaudy Starworld, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Menurut Vaudy, dalam program kerjanya sudah dijabarkan dalam action plan yaitu membuat kegiatan-kegiatan di mana nantinya anggota berkesempatan bertemu dengan para wajib pajak orang pribadi maupun badan. “Nah, mereka bisa memanfaatkan kesempatan itu untuk menjalin komunikasi. Jika memang rezeki, tidak menutup kemungkinan wajib pajak tersebut bisa menjadi klien,” kata Vaudy.

Adapun kegiatan yang akan dilakukan nantinya kata Vaudy, bisa melalui seminar, FGD, business gathering, maupun olahraga. “Jadi bentuk kegiatannya tidak terbatas, yang terpenting adalah acara itu bisa menghadirkan wajib pajak potensial,” ujarnya.

Menurut Vaudy, adapun tujuan memperbanyak kegiatan dengan wajib pajak agar anggota IKPI lebih dikenal, dengan demikian kedepan akan memudahkan wajib pajak mencari konsultan pajak yang itu merupakan anggota IKPI.

“Jadi, IKPI sebagai asosiasi perlu mempertemukan anggotanya dengan asosiasi bisnis dan pelaku usaha. IKPI harus membuka jalan komunikasi antara anggota dengan para calon klien,” katanya. (bl)

Website IKPI Jadi Bukti Pemberitaan Aktivitas Ketum Ruston Kunjungi 42 Cabang

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, secara konsisten selalu menghadiri setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh 42 cabang IKPI se-Indonesia. Setiap kegiatan yang dilakukan, tentunya terekam jelas melalui publikasi pemberitaan di website internal organisasi.

“Jadi, sepanjang ada undangan untuk menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh 42 cabang, Pak Ruston sebagai ketua umum selalu menyisihkan waktu sibuknya untuk menghadiri undangan tersebut dan sekaligus menjadi kontributor berita. Ini membuktikan bahwa perhatian beliau kepada pengurus cabang sangat tinggi dan itu harus diapresiasi,” kata Henri PD Silalahi, Ketua Dep Humas PP-IKPI yang juga merupakan Ketua Tim Sukses pasangan Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari pada Kongres XII IKPI di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024

Diungkapkan Henri, perhatian Ruston kepada seluruh cabang IKPI tentunya tidak bisa dihapuskan hanya karena persaingan atau perbedaan dukungan di Kongres Bali ini. Karena, setiap kegiatan ketua umum sejak September 2022 tak pernah luput dari pemberitaan media internal IKPI yakni sejak IKPI merekrut wartawan external menjadi wartawan internal IKPI yakni Bayu Legianto yang bekerja secara dedicated untuk IKPI

Diungkapkan Henri, pemberitaan melalui website internal IKPI ini juga menyasar hingga kepada seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh 42 cabang, seperti seminar, pertemuan dengan Kanwil DJP atau KPP, hingga sosialisasi peraturan perpajakan dan edukasi pengisian SPT badan dan orang pribadi tak luput diberitakan.

Menurut Henri, pemberitaan dilakukan agar seluruh anggota mengetahui apa saja yang dikerjakan ketua umum dan jajarannya mulai dari pengurus pusat, pengurus daerah hingga pengurus cabang selama memegang tampuk kepemimpinan IKPI, dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa IKPI mulai dari pusat, pengda hingga cabang aktif menyelenggarakan kegiatan baik internal maupun yang bersifat edukasi kepada masyarakat luas

Menjadi kontributor berita tidaklah mudah dan sangat menyita waktu terkadang melalui wawancara dan terkadang juga diminta secara tertulis, semua itu dijalani oleh Ketua Umum Ruston Tambunan dengan tujuan agar semua kegiatan IKPI tersampaikan kepada anggota dan masyarakat umum serta terdokumentasikan secara digital pada website IKPI.

Hal yang sama juga dilakukan oleh para ketua departemen, ketua pengda dan ketua cabang namun terkadang ada juga ketua pengda dan ketua cabang bahkan ketua departemen yang tidak bersedia untuk diwawancarai atau menyampaikan beritanya secara tertulis akibatnya kegiatan tersebut tidak terpublish

Kunjungan keseluruh cabang memang dilakukan ketika ada kegiatan di cabang tersebut, dengan tujuan untuk efektifitas dan efisiensi anggaran penggunaan dana IKPI

Lebih lanjut Henri mengungkapkan, publikasi pemberitaan IKPI juga menjadi referensi kepada masyarakat luas untuk lebih memperkenalkan IKPI. Secara khusus untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keaktifan IKPI di berbagai daerah menjadikan organisasi ini sebagai mitra strategis yang diperhitungkan, hal ini tercermin dari interaksi yang semakin intens antara IKPI dengan DJP mulai dari pusat hingga cabang.

“Setiap kegiatan perlu diberitakan sebab tanpa berita maka dampak kerja-kerja IKPI tidak diketahui oleh anggota dan kurang berdampak pada masyarakat, itulah pentingnya menyampaikan informasi yang di kemas dalam sebuah berita. Jadi semakin banyak kegiatan yang diberitakan, maka IKPI akan semakin seksi dan sebagai pusat perhatian banyak pihak,” ujarnya. (bl)

Ruston-Lisa akan Lanjutkan Program Kepemilikan Sekretariat Permanen di 42 Cabang IKPI

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Ruston Tambunan menyatakan akan melanjutkan program kepemilikan Gedung sekretariat IKPI di 42 cabang seluruh Indonesia. Harapannya, dengan memiliki sekretariat permanen sebagai wadah untuk berkumpul dan melaksanakan kegiatan produktif untuk kemajuan organisasim hal itu sudah dibuktikan oleh cabang Surabaya dan cabang Malang.

Demikian dikatakan Henri PD Silalahi yang merupakan Ketua Tim Sukses pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum periode 2024-2029 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, dalam acara kampanye gembira dan silaturahmi Ruston-Lisa mendengar dan menyerap aspirasi anggota di rumah makan Layar Seafood & Ikan Bakar Pesanggrahan , Meruya, Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Pengurus Daerah (Pengda) DKI Jakarta Emanuel Ali dan Ketua Cabang Jakarta Barat Tan Alim berserta jajarannya dan anggota IKPI Cabang Jakarta Barat dan ada juga dua orang anggota dari cabang Tangerang Kota. Sedangkan dari tim paslon 02 nampak hadir Ruston Tambunan, Lisa Purnamasari dan empat pengurus harian PP IKPI: Alwi Tjandra, T Arsono, Henri PD Silalahi dan Norman Wijayantoko.

Menurut Henri, kegiatan ini merupakan rangkaian dari kampanye tatap muka paslon 02 di tiga wilayah Pengda IKPI untuk mendapatkan feedback dari anggota. “Setelah lebih dari satu bulan masa kampanye yang kami lakukan melalui media sosial serta grup-grup whatsapp IKPI, dan pemberitaan melalui website IKPI secara terus menerus, maka disisa masa kampanye ini Pak Ruston, Ibu Lisa dan dan tim ‘turun gunung’ untuk mendengar langsung aspirasi anggota,” kata Henri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

(Foto: Istimewa)

Dalam kampanye kali ini kata Henri, diperoleh beberapa harapan dari anggota Jakarta Barat yang telah dicatat oleh paslon 02 untuk memperkaya program kerja yang telah disepakati dalam Mukernas 2023 untuk dilaksanakan pada masa bakti periode 2024-2029.

Sekadar informasi, beberapa usulan yang disampaikan adalah evaluasi harga PPL, pengadaan kantor sekretariat cabang, bagaimana mengaktifkan anggota agar terlibat dalam kegiatan-kegiatan IKPI, mengembalikan pelaksanaan USKP oleh IKPI secara mandiri, pengadaan jaket IKPI untuk anggota baru, penyediaan peraturan perpajakan dalam website IKPI, memberikan kesempatan pada anggota tetap brevet A sebagai pengurus cabang, hingga informasi keluhan registrasi peserta Kongres.

“Semua usulan dan pernyataan itu langsung disambut baik oleh Pak Ruston yang memang merupakan incumbent ketua umum IKPI. Karena semua itu sudah masuk di dalam program kerja lanjutan yang akan dilaksanakan apabila nanti terpilih pada Kongres XII IKPI, Nusa Dua, Bali, 18-20 Agustus 2024,” kata Henri.

Diceritakan Henri, pada pertemuan itu ada hal yang menarik diungkapkan Ruston Tambunan. Saat meresponse tentang PPL yang saat ini sifatnya adalah wajib didapatkan dari perkumpulan dimana konsultan pajak terdaftar.

Dihadapan para anggota IKPI yang hadir, Ruston Tambunan berandai-andai bagaimana kalau peraturan PPL berubah di mana anggota tidak diwajibkan lagi harus mengikuti dari perkumpulan dimana dia terdaftar?. Sehingga evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan PPL agar lebih efisien dan efektif harus dilakukan agar harga PPL dapat diturunkan, mengapa nanti sebab hingga saat ini kajian yang sudah diminta ke departemen terkait tidak kunjung selesai karena satu dan lain hal yang selalu tertunda hingga saat ini.

Bersamaan dengan itu pelaksanaan kursus Brevet Pajak terus kita galakkan sebab pasarnya adalah anggota dan masyarakat luas, pasarnya tidak terbatas seperti PPL di mana potensi penerimaan dari pelaksanaan kursus Brevet Pajak sangat tinggi dan itu akan dilaksanakan oleh cabang, sedangkan pengurus pusat adalah menjaga kualitas modul yang digunakan serta kualitas para narasumber atau pengajar.

“Kursus Brevet Pajak dapat diselenggarakan sendiri oleh cabang ataupun bekerja sama dengan pihak lain seperti kampus yang pasarnya sudah jelas yakni mahasiswa kampus itu sendiri,” kata Henri seraya mengulang pernyataan Ruston Tambunan pada pertemuan tersebut.

Lebih lanjut Henri mengungkapkan, kegiatan seperti itu sudah berjalan di beberapa cabang seperit Cabang Surabaya, Cabang Malang dan Cabang Bekasi dan segera akan dilakukan oleh cabang cabang lainnya yang sudah mengadakan MoU dengan kampus-kampus di wilayahnya masing-masing

Sementara, untuk pengadaan Gedung Sekretariat untuk cabang adalah program jangka panjang yang harus dimulai oleh cabang itu sendiri. Dengan belajar dari pengalaman Cabang Surabaya dan Cabang Malang yang saat ini telah memiliki Gedung Sekretariat IKPI permanen.

Sekadar informasi, IKPI Cabang Malang telah merencanakan dan memperjuangkan pengadaan Gedung tersebut sejak berdiri tahun 2005 dengan anggota 10 orang saat itu, mereka terus berkreasi dengan mengadakan berbagai kerjasama goes to campus. Mereka mengadakan kursus Brevet Pajak hingga pada akhirnya mereka mampu mengumpulkan dana untuk membeli Gedung Sekretariat IKPI Malang di Lokasi strategis.

“Adapun atas kekurangan anggaran pembelian gedung itu mereka mengajukan untuk disubsidi oleh pengurus pusat dan hal itu disambut dan disetujui oleh Ketua Umum Ruston Tambunan. Dengan demikian, pengalaman dari Cabang IKPI Malang tersebut harus menjadi semangat bagi cabang cabang lainnya untuk terus berjuang dan berkarya, sebab aset IKPI adalah milik IKPI bukan milik pengurus apalagi milik perorangan,” kata Henri.

Dalam kesempatan itu lanjut Henri, Ruston Tambunan juga men-challenge Ketua Cabang Jakarta Barat, apakah sudah memiliki rencana untuk pengadaan gedung sekretariat? “Pak Tan Alim sebagai ketua cabang langsung menjawab, bahwa sudah ada rencana namun belum dapat direalisasikan pada periode saat ini karena harga tanah dan bangunan di Jakarta Barat sudah masuk kategori premium sehingga perlu extra tambahan waktu untuk menabung sebelum pada akhirnya nanti mengajukan permohonan subsidi dari pengurus pusat seperti halnya Cabang IKPI Malang,” ujarnya.

Pertemuan ini pun diakhiri dengan foto bersama sebelum makan siang, pose foto sejak awal pertemuan paslon 02 telah menyatukan foto dengan pose tangan dikepal tanda semangat perjuangan agar anggota tidak disekat sekat dengan stigma dukungan pada paslon tertentu sehingga semangat kesatuan dan persatuan yang penuh dengan rasa kekeluargaan betul betul diwujudkan dalam setiap pertemuan dan kesempatan

“Paslon 02 Ruston Lisa dan Timses mengucapkan terimakasih secara khusus kepada Pak Tan Alim dan seluruh anggota IKPI Cabang Jakarta Barat yang telah meluangkan sebagian dari waktu sibuknya untuk berkumpul sharing dan berdiskusi untuk masa depan IKPI lima tahun kedepan. Meskipun pertemuan ini pada jam kerja dan tanpa bobot PPL teman teman Jakarta Barat tetap antusias,” katanya. (bl)

Kami juga mengajak anggota untuk memilih Paslon 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, mantapkan pilihan dan kenali paslon 02 dengan klik link https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA

Baca juga berita terkait:

https://ikpi.or.id/pembelian-gedung-sekretariat-permanen-jadi-bukti-perjuangan-ikpi-malang/

https://ikpi.or.id/ikpi-malang-sebut-kerjasa-sama-dengan-perguruan-tinggi-datangkan-manfaat-ekonomi-signifikan/

 

 

 

Aspek Pajak atas Imbreng

Oleh: Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA.

           Anggota IKPI (NRA 000435)

Mendirikan usaha atau menambah modal usaha, hal yang pasti dilakukan adalah melakukan penyetoran modal. Penyetoran modal dapat dilakukan berupa uang atau berupa barang misalnya tanah/bangunan, mesin, peralatan dan lain sebagai yang istilahnya dikenal imbreng

Imbreng adalah penyertaan modal dalam bentuk selain uang kedalam suatu badan usaha. Dalam UU Nomor  40/2007 tentang Perseroan terbatas  Pasal 34 menyatakan:

  • Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
  • Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
  • Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN  sepanjang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha; dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya baik berupa aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional.

Pengusaha sebagaimana dimaksud merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Imbreng merupakan penyerahan BKP karena suatu perjanjian, menilik dari ketentuan tersebut diatas, imbreng berupa Barang kena Pajak dan dilakukan didalam daerah pabean untuk suatu kegiatan usaha maka  termasuk kedalam suatu penyerahan yang dikenai PPN.

Namun sejak berlakukannya  PERPU Nomor 2/2022 pasal 112 menyatakan :

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan

Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri danlatau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;
  7. dihapus; dan
  8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b.

Sehingga sejak ditetapkan PERPU Nomor 2/ 2022 tanggal 30 Desember 2022 maka pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Pertanyaan yang muncul bagaimana jika Orang Pribadi yang belum dikukuhkan  atau tidak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP melakukan penyetoran modal dalam bentuk BKP (imbreng)?

Jika menilik ketentuan tersebut maka tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d tersebut, sehingga penulis berkesimpulan bahwa setoran modal ini berpotensi dapat dikenakan PPN.

Jika tidak memenuhi syarat, pemungutan PPN tersebut diatas merupakan tanggung jawab siapa?  Jika penyetoran saham dalam bentuk BKP tersebut dianggap pengalihan artinya pihak yang mengalihkan yang bertanggung jawab memungut PPN.

Dalam Praktik Fiskus dapat meminta pertanggung jawaban atas PPN tersebut kepada perusahaan yang menerima setoran modal. Menggunakan dasar hukum tanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 4 PP 44/2022.

Pasal 4 PP Nomor 44/2022 menyatakan pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP).

Pembayaran pajak secara renteng pun berlaku apabila pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

  1. Pajak Penghasilan

Setoran modal adalah dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf c.

Dalam hal imbreng teresebut diatas maka tidak ada objek PPh yang dapat dikenakan.

  1. Simpulan

Dengan memahami aspek perpajakan atas imbreng,  manakala  pengusaha hendak mendirikan usaha baru dengan penyetoran modal berupa imbreng atau menambah modal usaha dengan setoran modal berupa selain uang, sebelum dilaksanakan   dapat membuat  perencanaan langkah-langkah yang tepat, efektif dan efisien. Perencanaan Pajak (Tax Planning) dapat diterapkan dengan memahami secara detail aturan yang berlaku dan menghindari pengenaan pajak yang tidak seharusnya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah Targetkan Pembentukan Family Office Rampung Sebelum Oktober 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Family Office di Indonesia. Aturan teknis pembentukan Family Office di Indonesia ditargetkan rampung sebelum Presiden Joko Widodo lengser, atau sebelum Oktober 2024.

Dengan membentuk Family Office, pemerintah berharap orang-orang kaya di luar negeri mau menempatkan dananya di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bilang, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan mulai membahas skema insentif pajaknya. Namun untuk mendapatkan kemudahan itu, investor harus memenuhi beberapa kriteria.

“Mengenai insentif pajak yang diberikan, investor juga ada kewajiban untuk investasi dari uang yang ditaruh di dalam negeri,” ujar Luhut seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (24/7/2024).

Pemerintah sedang mencari tahu hal-hal teknis seperti ketentuan berapa uang yang harus disimpan dalam sistem keuangan Indonesia hingga berapa banyak pegawai yang harus disiapkan untuk menjalankan Family Office. “Berapa yang harus diinvestasikan, dan berapa jumlah pegawai untuk menjalankan office di sini,” kata Luhut.

Bahkan, Luhut sampai terbang ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) untuk belajar mengenai Family Office. Ia bilang, salah satu kepastian hukum di UEA adalah keputusan akhir di pengadilan arbitrase. Keputusan itu bersifat final dan tak bisa digugat, dikaji kembali maupun banding.

Oleh karena itu, dia menyarankan hakim yang bertugas di pengadilan arbitrase adalah hakim yang memiliki sertifikasi internasional.

“Kalau ada mekanisme banding, nanti jadi sumber permainan oknum lagi. Kalau ada kepastian hukum, banyak investor yang datang dan menaruh uang di Indonesia,” kata Luhut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah masih perlu melakukan benchmarking terhadap Family Office di berbagai negara.

Apalagi, ada beberapa negara yang tercatat sukses membentuk Family Office, namun ada negara yang gagal. “Kita akan melakukan benchmarking terhadap pusat-pusat Family Office di berbagai negara, jadi kita belajar dari situ,” kata Menkeu.

Sri Mulyani bilang, Indonesia memiliki banyak pelajaran dalam memberikan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance. Bahkan, secara komprehensif insentif pajak juga diberikan untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Jadi kita lihat kemajuan dari pembahasan Family Office itu sendiri,” imbuh Sri Mulyani.

Peneliti The Prakarsa, Bintang Aulia Lutfi juga menyoroti pemberian insentif pajak saat pembentukan Family Office. Pembebasan pajak memang untuk menarik perhatian pemilik modal besar, akan tetapi bisa menimbulkan ketidakadilan.

“Perlakuan pemerintah pada ragam kelas ekonomi saat ini tidak menjunjung asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia, dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Bintang bilang, orang kaya akan semakin dimanja dengan fasilitas pembebasan pajak jika berinvestasi pada proyek-proyek pemerintah. Sementara, pemerintah berencana menetapkan pajak yang lebih tinggi pada kelas menengah-bawah seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025. Tentu saja ini akan memberatkan kelas menengah-bawah.

“Sebenarnya pemerintah memiliki miskonsepsi bahwa investor akan tertarik dengan kelonggaran yang diberikan. Padahal, akhirnya negara yang memberi kemudahan dalam berusaha dan good governance yang baik, justru akan menjadi pemenangnya dalam menarik FDI seperti Singapura dan Brunei Darussalam,” imbuh Bintang.

id_ID