Mengenal Produk Konsultan Pajak

Sekilas judul di atas tampak janggal bukan ? Kejanggalan tersebut wajar adanya, muncul karena keterbatasan pemikiran bahwa Konsultan Pajak tidak membuat suatu barang untuk dijual atau diserahkan kepada kliennya. Kejanggalan pemikiran lainnya terjadi karena penggunaan kata “jasa” yang kerap dipasangkan dengan kata “barang” yang memiliki bentuk wujud tertentu (dapat dilihat dan dipegang). Namun demikian, dalam dunia profesi kata “jasa” dapat dikonkretisasi menjadi sesuatu yang berwujud (dapat dilihat dan dipegang) serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi pengguna (klien) untuk mengambil keputusan tertentu.

Pada beberapa profesi yang ada, sebagai contoh: profesi Notaris, profesi Advokat, profesi Akuntan Publik, dan profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, profesi-profesi tersebut memberikan jasa sesuai keahliannya masing-masing. Advokat memberikan jasa hukum baik non litigasi maupun litigasi.

Jasa hukum non litigasi dikonkretisasi melalui berbagai bentuk seperti: pendapat hukum tertulis (legal opinion), pembuatan perjanjian dan lain-lain, sedangkan jasa hukum litigasi dikonkretisasi melalui bentuk – bentuk seperti: surat gugatan, surat jawaban, nota pembelaan (pledoi) dan lain-lain.

Notaris sebagai Pejabat Umum, jasa pelayanannya dikonkretisasi dalam bentuk pembuatan akta otentik maupun akta-akta lainnya. Akuntan Publik salah satu jasanya dikonkretisasi dalam bentuk laporan keuangan audit yang memuat opini Akuntan tersebut. Konsultan Hukum Pasar Modal salah satu jasanya, berupa pendapat hukum yang dikonkretisasi dalam bentuk prospektus perusahaan yang akan melakukan penawaran saham di pasar modal.

Konsultan Pajak memberikan jasa perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan kliennya. Jasa perpajakan tersebut meliputi:

Jasa konsultasi perpajakan;

Jasa pengurusan hak dan kewajiban perpajakan;

Jasa kuasa dan/atau pendampingan Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan pajak termasuk didalamnya pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan dan sengketa perpajakan (termasuk pajak daerah) pada Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

(Bagian I angka 1 huruf b Standar Profesi IKPI)

Sama halnya dengan profesi yang lain, Konsultan Pajak dapat dan bahkan dianjurkan juga untuk mengkonkretisasi jasa perpajakan yang diberikan kepada kliennya. Bagian II angka 3.3.2. Standar Profesi IKPI adalah anjuran sekaligus pedoman bagi para Konsultan Pajak untuk dapat mengkonkretisasi jasa konsultasi / informasi / pendapat profesional yang diberikannya ke dalam bentuk tertulis.

“3.3.2. Anggota disarankan untuk memberikan konsultasi secara tertulis. Namun demikian jika anggota perlu memberikan jawaban secara spontan dalam rapat atau melalui telepon, maka anggota harus membuat catatan internal tentang materi diskusi, tanggal dan saran yang diberikan. Hal ini dilakukan baik untuk klien ataupun calon klien. Anggota mempunyai pilihan untuk menyampaikannya kepada klien atau tidak.”

Lebih lanjut, bentuk tertulis dari jasa konsultasi ini dinamai dengan surat saran (Bagian II angka 3.3.3. Standar Profesi IKPI). Surat saran tersebut di dalamnya harus memuat setidaknya 6 (enam) komponen, yaitu:

Alasan saran tersebut diperlukan;

Latar Belakang fakta serta asumsi yang mendasari saran;

Dasar hukum yang menjadi rujukan;

Alternatif yang disampaikan klien;

Risiko yang melekat pada saran yang diberikan;

Peringatan yang terkait dan pengecualian.

Dengan adanya surat saran dan catatan internal yang dibuat, maka jasa konsultasi yang dilakukan oleh Konsultan Pajak telah dikonkretisasi ke dalam suatu bentuk / wujud fisik tertentu. Konkretisasi sebaiknya dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh jasa perpajakan yang dilakukan oleh Konsultan Pajak. Jika dalam pemberian jasa konsultasi, Konsultan Pajak disarankan untuk membuat surat saran dan catatan internal, maka pada awal penugasan untuk mengurus hak dan kewajiban pajak klien, Konsultan Pajak diwajibkan untuk membuat Surat Ikatan Kerja / Tugas (SIT). Kewajiban untuk membuat SIT ini tercantum pada Bagian II angka 5.1.2. Standar Profesi IKPI yang menyebutkan:

“Saat menerima penugasan, anggota diwajibkan untuk membuat Surat Ikatan Kerja (SIT) dengan klien, berkenaan dengan lingkup kerja dan sifat penugasan, serta meminta klien menyampaikan konfirmasi dan memberikan persetujuan tertulis. SIT ini merupakan kontrak antara anggota dengan klien yang berlaku efektif walaupun tanpa adanya surat konfirmasi. Diperlukan kecermatan kalimat dalam membuat definisi lingkup penugasan, sehingga klien memahami tugas penugasan yang telah disepakati untuk dikerjakan oleh anggota. SIT yang dibuat oleh anggota wajib mencakup jumlah besaran imbalan yang akan dikenakan pada klien.”

SIT merupakan bentuk konkret awal adanya tugas pengurusan hak dan kewajiban pajak dari klien kepada Konsultan Pajak. SIT memuat ruang lingkup pelaksanaan tugas pengurusan hak dan kewajiban pajak klien yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pajak. Setelah SIT ditandatangani oleh Konsultan Pajak dan kliennya, maka Konsultan Pajak melaksanakan jasa pengurusan hak dan kewajiban pajak dan menuangkannya dalam kertas kerja Konsultan Pajak.

Kertas kerja Konsultan Pajak merupakan bentuk konkret atas pelaksanaan jasa pengurusan hak dan kewajiban pajak, yang didalamnya merekam aktivitas-aktivitas ekonomi klien yang masuk dalam ruang lingkup penugasan untuk menyiapkan perhitungan pajak. Pembuatan kertas kerja itu sendiri didasarkan pada informasi yang diperoleh secara simultan dari klien yang dikumpulkan berikut dengan bukti-bukti pendukungnya.

Jasa perpajakan berikutnya adalah jasa perpajakan berupa pendampingan klien dalam hal adanya pemeriksaan pajak, penyidikan dan sengketa pajak. Pada tahap awal pemberian jasa pendampingan ini ditandai dengan adanya surat kuasa dari klien kepada Konsultan Pajak sebagai bentuk konkretnya.

Surat Kuasa ini diperlukan untuk memperlengkapi Konsultan Pajak agar kehadiran dan kapasitas Konsultan Pajak pada saat mendampingi, mewakili, mengklarifikasi serta menandatangani dokumen-dokumen tertentu atas nama kliennya selama pemeriksaan, penyidikan dan penyelesaian sengketa tidak terkendala. Bentuk konkret lain dari pelaksanaan jasa Konsultan Pajak pada tahapan ini memiliki beragam bentuk antara lain: pengajuan surat keberatan, surat banding, surat gugatan, surat uraian banding, permohonan peninjauan kembali dan lain-lain bergantung tahapan proses yang sedang berjalan. Kemahiran Konsultan Pajak dalam pembuatan surat permohonan, argumentasi alasan serta penyusunan bukti yang diajukan pada akhirnya akan menentukan keyakinan Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pajak.

Sebagai penutup semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit gambaran mengenai produk-produk konkret atas pelaksanaan jasa perpajakan Konsultan Pajak. Sama halnya dengan profesi-profesi lain yang memiliki bentuk konkret tertentu sebagai ciri khas atas pelaksanaan jasanya, Konsultan Pajak tentunya juga memiliki ciri khas dan bentuk konkret atas pelaksanaan jasa perpajakannya.

Akhir kata, teriring harapan dengan semakin familiarnya bentuk-bentuk konkret atas jasa perpajakan Konsultan Pajak, Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai payung hukum profesi Konsultan Pajak dapat segera terwujud dan disahkan.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bandung

Hari Yanto

Email: hari_yanto_sh@yahoo.co.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebanyak 900 Ribu UMKM Masih Menanti Penghapusan Piutang Macet, Pemerintah Siapkan Skema Baru

IKPI, Jakarta: Sebanyak 900 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia masih menunggu kejelasan nasib penghapusan piutang macet mereka. Padahal, program ini telah digulirkan pemerintah sejak awal tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga kini baru sekitar 67 ribu UMKM yang berhasil mendapatkan penghapusan utang. Artinya, capaian program masih jauh dari target pemerintah yang menargetkan 1 juta UMKM penerima manfaat.

“Saat PP itu diterbitkan, realisasinya baru 67 ribu UMKM yang bisa kita hapuskan piutangnya. Masih ada sekitar 900 ribu yang belum bisa ditindaklanjuti,” ujar Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan, rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh persyaratan dalam PP yang mewajibkan proses restrukturisasi sebelum penghapusan piutang dilakukan. Ironisnya, biaya restrukturisasi kerap kali lebih besar dari nilai kredit macet itu sendiri, sehingga menjadi beban tambahan bagi UMKM maupun lembaga pembiayaan.

Karena keterbatasan waktu mengingat PP tersebut hanya berlaku enam bulan, dan pemerintah kini tengah menyiapkan pendekatan baru.

Menurut Maman, peluang ini datang dari revisi Undang-Undang BUMN yang membuka jalan bagi penghapusan piutang tanpa restrukturisasi, cukup melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disetujui Danantara, perusahaan pengelola piutang negara.

“Dengan UU BUMN yang baru, kita punya dasar hukum untuk hapus buku dan hapus tagih tanpa perlu restrukturisasi. Sekarang tinggal menerbitkan Permen BUMN dan mendapat persetujuan dari Danantara,” ujarnya.

Untuk itu, Kementerian UMKM tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian BUMN, Danantara, dan OJK guna mempercepat harmonisasi regulasi baru tersebut.

“Kita sedang dalam proses finalisasi, karena ini melibatkan beberapa pihak. Kalau semua berjalan lancar, kita bisa segera melanjutkan penghapusan piutang untuk sisa UMKM yang masih menunggu,” tegasnya.

Program penghapusan piutang macet ini diharapkan menjadi angin segar bagi UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat beban utang lama. Pemerintah menargetkan, melalui skema yang lebih fleksibel, sisa 900 ribu UMKM bisa segera mendapatkan manfaat nyata dalam waktu dekat. (alf)

 

Pemerintah Sediakan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan bagi PKP Skala Tertentu

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk dalam hal kepatuhan perpajakan. Salah satu bentuk dukungannya adalah penyediaan pedoman penghitungan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan skala usaha tertentu.

Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaku usaha diwajibkan melakukan pengkreditan antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan untuk menentukan jumlah PPN yang harus disetorkan setiap masa pajak. Namun, bagi pelaku usaha berskala kecil, proses ini sering kali dinilai rumit dan memerlukan administrasi yang tidak ringan.

Menjawab tantangan ini, Kementerian Keuangan menghadirkan solusi berupa pedoman penghitungan Pajak Masukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.03/2010. Pedoman ini ditujukan bagi PKP dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp1,8 miliar dalam satu tahun buku.

Cara Hitung Lebih Sederhana

Berdasarkan ketentuan tersebut, PKP cukup menghitung Pajak Masukan berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Keluaran. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), Pajak Masukan ditetapkan sebesar 60% dari Pajak Keluaran, sedangkan untuk Barang Kena Pajak (BKP), sebesar 70%.

Dengan berlakunya PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN naik menjadi 12%, dengan penghitungan yang mengacu pada DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual. Secara efektif, tarif PPN menjadi 11%.

Artinya, bagi PKP yang menggunakan pedoman ini, jumlah PPN yang harus disetor setiap bulan lebih mudah dihitung, yaitu:

• 4,4% dari omzet untuk penyerahan jasa (40% x 11%)

• 3,3% dari omzet untuk penyerahan barang (30% x 11%)

Syarat dan Tata Cara Penggunaan Pedoman

Tidak semua PKP dapat langsung menggunakan pedoman ini. Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi:

• Peredaran usaha dalam dua tahun sebelumnya masing-masing tidak melebihi Rp1,8 miliar.

• Baru dikukuhkan sebagai PKP.

Selain itu, penggunaan pedoman wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Pemberitahuan harus dilakukan paling lambat saat penyampaian SPT Masa PPN pertama tahun buku yang dimaksud atau saat pertama kali dikukuhkan sebagai PKP.

Apabila dalam tahun berjalan peredaran usaha melampaui Rp1,8 miliar, PKP wajib beralih ke mekanisme pengkreditan normal mulai masa pajak setelahnya. Meski demikian, pedoman ini tetap dapat digunakan kembali jika di tahun-tahun berikutnya PKP kembali memenuhi kriteria.

Format Khusus dalam Pelaporan

PKP yang menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan juga diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN dalam format khusus. SPT ini terdiri dari induk dan beberapa lampiran, antara lain:

• Formulir A1: Daftar Ekspor BKP dan/atau JKP

• Formulir A2: Pajak Keluaran Penyerahan Dalam Negeri

• Formulir B3: Pajak Masukan Tidak Dikreditkan

• Formulir C: PPN yang Dipungut Pihak Lain (alf)

 

Lima Strategi Kemenkeu Hadapi Gejolak Global, Perkuat Pajak dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan lima langkah strategis guna memperkuat fondasi sistem perpajakan nasional, baik dari sisi pajak maupun bea dan cukai. Strategi ini dirancang sebagai respons atas eskalasi tensi geopolitik, perang dagang, dan arus proteksionisme global yang berisiko menekan stabilitas ekonomi Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam pernyataan, Kamis (17/7/2025), menekankan pentingnya adaptasi fiskal menghadapi dinamika global. “Kami menyusun lima pendekatan utama untuk menjaga ketahanan sistem perpajakan nasional sekaligus meningkatkan efektivitasnya,” ujar Anggito.

1. Integrasi Data Lintas Lembaga
Langkah pertama adalah memperkuat sinergi antarunit dalam Kemenkeu, seperti Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Anggaran, serta memperluas kolaborasi dengan kementerian/lembaga lain. Tujuannya, menyatukan data dan informasi ekonomi serta investasi agar kebijakan fiskal dapat lebih tepat sasaran.

“Kami ingin sistem data lintas institusi ini mampu mengidentifikasi pola transaksi dan mendukung kebijakan perpajakan yang lebih adil,” jelas Anggito.

2. Pengawasan Transaksi Digital
Di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi, pengawasan atas transaksi digital menjadi prioritas. Pemerintah berupaya memperluas cakupan pengawasan, termasuk aktivitas ekonomi digital lintas batas, guna mencegah potensi kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

3. Penyesuaian Tarif dan Perluasan Cukai
Strategi berikutnya adalah melakukan penyesuaian tarif bea masuk dan memperluas cakupan objek cukai. Kebijakan ini tak hanya bertujuan mendukung hilirisasi industri nasional, tetapi juga sebagai instrumen proteksi sektor strategis, serta mendorong perilaku konsumsi yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

4. Peningkatan Penerimaan SDA
Kemenkeu juga memfokuskan upaya pada optimalisasi penerimaan dari sektor sumber daya alam. Perusahaan yang menambang dan memanfaatkan kekayaan alam Indonesia diwajibkan berkontribusi secara adil melalui sistem perpajakan yang lebih tegas dan transparan.

5. Transformasi Sistem Teknologi Informasi
Sebagai tulang punggung reformasi administrasi, pengembangan sistem teknologi informasi menjadi pilar kelima. Sistem Coretax untuk perpajakan, CEISA untuk bea dan cukai, serta SIMBARA untuk pengelolaan sektor mineral dan batubara akan semakin diintegrasikan guna menciptakan transparansi dan efisiensi.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepatuhan, memperkuat pengawasan, serta mendorong transparansi fiskal secara menyeluruh,” tutur Anggito.(alf)

 

Hindari SPT Ganda di Era Coretax, DJP Paparkan Tiga Skema Perpajakan Suami-Istri

IKP, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para pasangan suami-istri untuk memahami skema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tepat guna mencegah pelaporan ganda di era sistem Coretax yang serba otomatis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli Simbolon, menjelaskan bahwa sistem Coretax telah dirancang untuk secara otomatis menyesuaikan isian data berdasarkan status perpajakan masing-masing pasangan, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Coretax akan membaca data sesuai status perpajakan yang dilaporkan wajib pajak. Jadi jika suami-istri tidak menentukan pilihan administrasi yang sesuai, bisa saja terjadi pelaporan dobel,” ujar Rosmauli dalam keterangan, Kamis (17/7/2025).

DJP menawarkan tiga skema pelaporan bagi pasangan suami-istri:

1. Penggabungan Penghasilan
Dalam skema ini, penghasilan istri digabung ke dalam SPT suami. Model ini lazim digunakan jika istri hanya memiliki satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja, dan seluruh penghasilannya dianggap sebagai objek pajak suami, termasuk jika dikenai PPh Final.

2. Pisah Harta (PH)
Opsi ini berlaku apabila terdapat perjanjian pisah harta secara tertulis antara suami dan istri. Masing-masing wajib pajak akan melaporkan SPT secara mandiri dengan hak dan kewajiban perpajakannya masing-masing.

3. Memilih Terpisah (MT)
Skema ini digunakan jika istri memiliki penghasilan sendiri, seperti dari pekerjaan tetap. DJP akan menyesuaikan pengisian data berdasarkan status masing-masing melalui sistem Coretax agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Bila istri memilih melaporkan SPT sendiri, baik melalui skema PH maupun MT, sistem akan mengenali dan memproses data berdasarkan pengaturan tersebut,” ujar Rosmauli. “Inilah kekuatan Coretax—otomatis, tepat sasaran, dan berbasis regulasi.”

Rosmauli juga menepis kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa penggabungan penghasilan suami-istri akan otomatis menimbulkan kekurangan bayar pajak. Menurutnya, yang terpenting adalah kesesuaian pelaporan dengan kondisi sebenarnya.

“Coretax justru hadir untuk memastikan keadilan perpajakan. Wajib pajak akan mendapatkan hak yang setara dengan kewajibannya,” tegasnya.

Ia turut mengapresiasi peran konsultan pajak sebagai mitra strategis DJP dalam membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka.

“Edukasi yang baik harus merujuk pada regulasi resmi. Dalam era digital perpajakan seperti sekarang, literasi menjadi kunci utama,” pungkas Rosmauli.(alf)

 

DJP Sumut I Gelar Pekan Sita Serentak: Truk Ekspedisi hingga Aset Rp2,3 Miliar Disita

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I tengah menggelar aksi tegas terhadap penunggak pajak melalui kegiatan bertajuk “Pekan Sita Serentak”, yang berlangsung sejak 14 hingga 18 Juli 2025.

Aksi ini merupakan bentuk penegakan hukum perpajakan secara langsung yang menyasar wajib pajak dengan tunggakan pajak yang telah melewati seluruh tahapan penagihan aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Hari pertama pelaksanaan, Senin (14/7/2025), dimulai dengan penyitaan satu unit mobil truk milik sebuah perusahaan ekspedisi ternama di Medan oleh petugas dari KPP Pratama Medan Belawan. Aksi penyitaan dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan disaksikan aparat terkait.

Total, sebanyak 25 objek aset yang tersebar di wilayah kerja sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berada dalam daftar sita. Nilai estimasi dari seluruh aset tersebut mencapai Rp2,3 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menegaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata mengejar penerimaan, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan serius bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya.

“Ini adalah langkah tegas namun adil. Pajak adalah bentuk gotong royong warga dalam membangun negara. Kami ingin mendorong kepatuhan dengan cara yang terukur dan sah secara hukum,” ujar Arridel dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh aset yang disita telah melalui proses asset tracing dan dipastikan sah milik wajib pajak. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, aset akan dialihkan ke tahap lelang melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Penyitaan bukan akhir dari proses. Tapi jika tidak juga ada itikad baik, kami akan melanjutkan ke tahap lelang agar piutang negara bisa dimonetisasi menjadi penerimaan,” tegasnya.

Kegiatan Pekan Sita Serentak ini merupakan salah satu upaya DJP dalam menjamin kepastian hukum, mendorong kepatuhan sukarela, dan menumbuhkan efek jera (deterrent effect) di tengah masyarakat. (alf)

 

Generasi Muda se-Jatim Unjuk Gigi di Final FunTaxTic Competition 2025

IKPI, Jalarta: Dalam rangka memperingati Hari Pajak 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II menggelar Final FunTaxTic Competition 2025, sebuah ajang kompetisi kreatif yang menyatukan semangat belajar pajak dengan ekspresi anak muda.

Disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DJP Jatim II pada Kamis pagi (17/7/2025), gelaran ini menjadi sorotan karena berhasil menghadirkan suasana edukatif yang menyenangkan dan inspiratif.

Empat kategori lomba digelar Tax Talk, Ranking 1, Video Reels, dan Desain Poster dengan partisipasi dari siswa SMA dan mahasiswa mitra inklusi perpajakan. Membawa tema besar “Siapkan Generasi Penerus Bangsa Berkarakter dan Paham Pajak”, kompetisi ini bukan hanya soal adu bakat, tapi juga tentang menanamkan nilai kepatuhan sejak dini melalui cara yang relevan dengan dunia generasi Z.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025) mengatakan bahwa pentingnya peran anak muda sebagai fondasi kesadaran pajak di masa depan.

“Pajak bukan sekadar kewajiban administrasi. Ini soal kontribusi dan kepedulian terhadap negeri. Anak muda harus jadi garda depan yang sadar akan perannya sebagai warga negara,” ujarnya.

Diungkapkan Vita, finalis dari berbagai kota tampil memukau. Ada yang menyampaikan pidato pajak dengan narasi menggugah, ada pula yang memvisualisasikan semangat membayar pajak lewat video sinematik dan poster digital. Semua karya mereka dinilai oleh juri dari kalangan profesional, akademisi, dan praktisi pajak.

Uniknya, kata Vita. Para peserta dijuluki “bintang dari galaksi inklusi” simbol bahwa mereka bukan hanya finalis, tapi juga agen perubahan dalam dunia perpajakan.

Selain sebagai wadah kompetisi, ajang ini juga menjadi bentuk nyata sinergi antara DJP, Tax Center perguruan tinggi, dan sekolah-sekolah mitra inklusi di wilayah Jawa Timur II. Edukasi pajak pun hadir tak lagi kaku, tetapi bisa dibungkus dengan kreativitas dan kolaborasi.

Ia menyampaikan harapannya agar ajang ini bisa terus digelar secara rutin. “Kita butuh lebih banyak ruang seperti ini. Tempat anak-anak muda bisa belajar, mencoba, dan menyampaikan pesan penting tentang pajak dengan cara mereka sendiri. Karena mereka bukan hanya peserta lomba mereka adalah masa depan Indonesia,” pungkasnya. (alf)

 

IKPI Tegaskan Komitmen Jaga Mutu Konsultan Pajak dan Perkuat Sinergi dengan DJP

IKPI, Makassar: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, menegaskan pentingnya menjaga mutu dan profesionalisme konsultan pajak di tengah perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah seiring dinamika ekonomi global. Hal ini disampaikan Andreas saat mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya pada seminar perpajakan atau Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Makassar, di Makassar, Kamis (18/7/2025).

“Pajak adalah sektor yang sangat dinamis, aturannya terus berkembang mengikuti arus ekonomi global. Maka dari itu, anggota IKPI harus menjadi agen-agen edukasi pajak yang mumpuni, agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak,” ujar Andreas.

(Foto: Istimewa)

Acara yang dihadiri 129 peserta ini juga mendapat perhatian khusus dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Kepala Kanwil DJP, YRF Hermiyana, hadir bersama jajarannya dan menyambut baik sinergi yang terus dibangun bersama IKPI.

Dalam sambutannya, Andreas menekankan bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam bidang perpajakan, khususnya dalam edukasi dan pendampingan wajib pajak.

(Foto: Istimewa)

“Ini sejalan dengan Mars IKPI dan tujuan besar kami: membangun bangsa. Sinergi antara IKPI dan DJP adalah bentuk nyata kolaborasi yang bermanfaat bagi negara,” tutur Andreas di hadapan para peserta dan perwakilan DJP.

Sementara itu, Asmeldi Firman selaku perwakilan pengurus pusat IKPI yang turut hadir mendampingi Andreas, juga mendorong agar kegiatan PPL seperti ini terus ditingkatkan, tidak hanya di Makassar, tapi juga di seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

(Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini adalah fondasi penting dalam memperkuat kapasitas anggota. Saya berharap seluruh anggota IKPI di wilayah timur Indonesia bisa semakin aktif dan solid dalam membesarkan organisasi kita,” pungkas Asmeldi.

Lebih lanjut Andreas mengungkapkan, bahwa dengan semangat sinergi dan profesionalisme, IKPI terus meneguhkan peran strategisnya dalam sistem perpajakan nasional, baik sebagai mitra pemerintah maupun sebagai garda terdepan dalam edukasi dan pendampingan wajib pajak. (bl)

Seminar Pajak IKPI Makassar Pecahkan Rekor Terbanyak, Hadirkan 87 Peserta Umum dan 42 Anggota

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan kompetensi anggotanya lewat penyelenggaraan Seminar Perpajakan yang berlangsung meriah di Hotel Grand Asia, Jl. Boulevard, Panakkukang, Kamis (17/7/2025). Dengan mengusung tema “Memahami PER-11/PJ/2025 dan Update Peraturan Pajak Terbaru”, seminar ini berhasil mencatatkan rekor jumlah peserta terbanyak sepanjang sejarah seminar yang diadakan oleh cabang Makassar.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota, sekaligus menjadi sarana edukasi pajak bagi masyarakat umum. “Antusiasme peserta luar biasa. Ini menunjukkan bahwa dunia perpajakan memang terus menarik untuk dipelajari, apalagi di tengah dinamika regulasi saat ini,” kata Ezra, Jumat (18/7/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Seminar yang dihadiri 129 peserta ini menghadirkan Sapto Windi Argo, yang juga merupakan anggota IKPI, sebagai narasumber.

Diungkapkan Ezra, dari total peserta, 42 orang adalah anggota IKPI Cabang Makassar, sementara 87 lainnya berasal dari kalangan staf dan peserta umum.

Tak hanya dihadiri oleh internal IKPI, seminar ini juga mendapat perhatian dari otoritas perpajakan. Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Hfr Hermiyana, hadir langsung untuk membuka acara.

Dalam sambutannya, Hermiyana menekankan pentingnya profesionalisme konsultan pajak di tengah kondisi ekonomi global yang menantang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Tahun 2025 bukan tahun yang mudah. Kita menghadapi gejolak ekonomi internasional yang berimbas pada target penerimaan negara. Oleh karena itu, sinergi antara konsultan pajak dan otoritas sangat dibutuhkan,” kata Hermiyana.

Kehadiran Kakanwil Hermiyana juga didampingi oleh Kabid Pemeriksaan Kanwil DJP Sulselbarta, Muhammad Sukri Subki.

Seminar juga turut dihadiri oleh jajaran pengurus pusat IKPI, di antaranya Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Andreas Budiman, serta Anggota Departemen Keanggotaan, Asmeldi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Dengan suasana seminar yang interaktif, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi perpajakan tetap relevan dan diminati. “Kami di IKPI Makassar pun berhasil membangun momentum baru dalam memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan perpajakan di wilayah timur Indonesia,” kata Ezra. (bl)

HUT ke-60 IKPI: 275 Tim Siap Adu Cerdas di LCC Nasional 

IKPI, Jakarta: Sebanyak 275 tim dari berbagai perguruan tinggi di seluruh penjuru tanah air siap meramaikan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Mahasiswa dalam rangka peringatan HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ajang bergengsi ini menjadi salah satu rangkaian utama yang digawangi langsung oleh panitia bidang LCC, Seminar Nasional, dan Puncak Acara HUT.

Wakil Ketua Panitia Yulia Yanto Anang, menegaskan kesiapan dan semangat luar biasa di balik penyelenggaraannya.

“Secara umum, kesiapan panitia sudah sangat matang. Kami berkomitmen penuh untuk menyukseskan acara ini sebagai bagian dari tema besar HUT IKPI tahun ini, yaitu ‘IKPI untuk Nusa Bangsa’,” ujar Yulia, Jumat (18/7/2025).

Diungkapkannya, LCC yang untuk pertama kalinya digelar oleh IKPI ini mencatat partisipasi luar biasa, yakni 275 tim mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia telah mendaftar hingga Kamis (17/7/2025) malam. Walaupun demikian, panitia belum bisa merilis daftar lengkap kampus peserta karena proses pendaftaran masih berlangsung hingga 19 Juli.

Yulia menyebutkan, bahwa kehadiran tim dari wilayah timur Indonesia, termasuk Papua, menandakan inklusivitas dan semangat kebangsaan yang kuat. “Ini bukan sekadar lomba. Ini ajang silaturahmi intelektual para calon konsultan pajak masa depan, dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Dikawal Juri Profesional

Ia menegaskan, panitia menjamin kualitas substansi lomba. Seluruh soal disusun oleh tim perumus yang dipimpin oleh Michael dan beranggotakan tujuh ahli IKPI dari berbagai daerah. “Materinya mencakup isu perpajakan terkini, dan dirancang untuk menguji kemampuan berpikir kritis serta analitis mahasiswa,” ujar Yulia.

Sementara itu, dari sisi penilaian, panitia menerapkan lima kriteria utama: pemahaman konsep, ketepatan jawaban, kecepatan, logika penalaran, serta kerja sama tim. Proses penjurian dikawal juri independen dan profesional, dengan sistem penilaian objektif dan transparan, termasuk verifikasi silang jika diperlukan.

Lomba Daring dan Luring

Pelaksanaan lomba dilakukan dalam dua tahap: daring untuk babak penyisihan dan best of three melalui Zoom, serta luring untuk babak final di Kantor IKPI Pusat Jakarta. Panitia telah menjadwalkan technical meeting daring pada 23 Juli dan gladi resik daring pada 25 Juli untuk mengantisipasi kendala teknis.

“Stabilitas jaringan tentu menjadi tantangan, terutama dengan peserta dari seluruh Indonesia. Maka kami siapkan tim technical support yang siaga penuh, dan peserta kami minta menyiapkan backup connection,” jelas Yulia.

Untuk final yang berlangsung secara langsung, gladi resik dijadwalkan pada 21 Agustus 2025.

Menurutnya, perlkmbaan ini lebih dari sekadar mencari juara. IKPI berharap LCC ini menjadi medium edukasi perpajakan yang menyenangkan dan membangun jejaring. “Ini soal belajar, bertumbuh, dan berkenalan dengan komunitas perpajakan nasional,” ujarnya.

Melihat tingginya antusiasme dan dampak positif dari LCC, IKPI bahkan sedang mempertimbangkan menjadikan ajang ini sebagai program tahunan.

Yulia mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung, termasuk pengurus daerah dan cabang IKPI yang aktif menyosialisasikan acara ini. “Terima kasih atas dukungannya. LCC ini bukan hanya soal kompetisi, tapi juga tentang menciptakan masa depan perpajakan Indonesia yang lebih cerah,” ujarnya.

Dengan semangat kolaboratif dan profesionalisme tinggi, IKPI membuktikan bahwa dunia perpajakan pun bisa dikemas menarik, kompetitif, dan inspiratif bagi generasi muda. (bl)

id_ID