IKPI, Jakarta: Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld dan Jetty, baru saja melakukan pembentukan Pengurus Pusat IKPI di Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).
Sebanyak 18 Departemen (fungsional) dan bidang kerja untuk memperkuat pelaksanaan program kerja sebagai Amanah Kongres XII IKPI di Bali tanggal 18-20 Agustus 2024 yang lalu. Kabinet ini diharapkan siap menjalankan tugasnya pada masing-masing fungsi departemen, untuk menjadikan IKPI sebagai Asosiasi Konsultan Pajak yang berkompeten, bermartabat, dan bersinergi dengan Pemerintah.
Menurut Vaudy, setelah dirinya bersama Wakil Ketua Umum Jetty menggodok struktur Pengurus Pusat (PP) IKPI, saat ini sudah terpilih sumber daya manusia yang siap mengabdikan dirinya untuk asosiasi. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
IKPI, Jakarta: Calon Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, periode 2024-2029 nomor urut 2, Bachtiar Dewantara bertekad untuk menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang Guyub, Mandiri, dan Transparan (GMT). Tag line ini masuk di dalam misi kampanye pada pemilihan ketua cabang yang akan digelar di Hotel Santika Depok, 28 September 2024.
Bachtiar menjelaskan, Guyub adalah suatu sifat yang harus dikedepankan di dalam berorganisasi. Sebab, organisasi tidak akan berjalan jika anggota dan pengurusnya berjalan masing-masing atau saling tidak peduli (cuek) terhadap kepentingan organisasi.
“Kita harus berjalan bersama demi mencapai IKPI Depok yang bersatu, dan kompak dalam menjalankan roda organisasi,” kata Bachtiar, Jumat (13/9/2024).
Selain itu, Bachtiar juga menekankan bahwa sebagai asosiasi cabang konsultan pajak profesional, IKPI Depok harus menjadi cabang yang Mandiri. Artinya, harus banyak kegiatan yang diciptakan untuk mendapatkan penghasilan cabang. Dengan demikian, asosiasi ini bisa berjalan dengan baik karena ada penghasilan dari kegiatan yang diselenggarakan.
Banyak cita-cita yang harus dicapai IKPI Depok, seperti memiliki kantor sekretariat permanen.
“Sampai hari ini, kantor sekretariat IKPI Depok masih menumpang di kantor milik Ketua Cabang 2014-2019 dan 2019-2024, Pak Nuryadin. Kedepan, minimal kita bisa menyewa kantor sekretariat sendiri dan tidak lagi menumpang,” ujarnya.
Untuk mewujudkan niatnya memiliki kantor sekretariat permanen, Bachtiar akan melakukan kerja sama dengan kampus kampus di wilayah Depok untuk menyelenggarakan kursus Brevet Pajak.
“Kami bersama anggota akan bekerja keras untuk mewujudkan cita-cita itu,” ujarnya.
Terakhir, Bachtiar akan mengedepankan kepengurusan yang transparan kepada seluruh anggota. “Pengelolaan asosiasi yang transparan itu sangat penting, khususnya permasalahan keuangan. Karena, kepercayaan anggota akan menjadi modal besar pengurus untuk menjalankan roda asosiasi dengan sebaik baiknya,” kata Bachtiar.
Adapun visi Bachtiar pada kampanyenya adalah menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu profesi konsultan pajak dalam rangka pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Selain itu, mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan undang-undang perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum. Kemudian, memupuk dan mempererat rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.
Berikut profil singkat Bachtiar Dewantara:
Bachtiar Dewantara mengantongi sejumlah sertifikasi seperti Certified Public Accountant (CPA), Certified Governance, Risk and Compliance Professional Advanced (CGRCPA), Certified Public Accountant of Indonesia (CPAI), ASEAN CPA, IAB, CA Indonesia, Konsultan Pajak Teregister, Register Negara Akuntan (RNA), dan ISPO Auditor.
Dia tercatat sebagai lulusan S1 di Universitas Sumatera Utara (USU), S2 Universitas Marsekal Suryadharma (Unsurya), dan sedang menjalani pendidikan S3 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Bachtiar juga sebagai calon doktor yang memiliki sederet gelar dibelakang namanya seperti SE, MM, Ak., CA, CPA, ASEAN CPA, CGRCPA, dan BKP.
Dirinya juga tergabung dalam sejumlah organisasi profesi seperti IKPI, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengumumkan terbentuknya Struktur Pengurus Pusat IKPI periode 2024-2029, sebanyak 18 Departemen (fungsional) dan bidang kerja untuk memperkuat pelaksanaan program kerja sebagai Amanah Kongres XII IKPI di Bali tanggal 18-20 Agustus 2024 yang lalu. Kabinet ini diharapkan siap menjalankan tugasnya pada masing-masing fungsi departemen, untuk menjadikan IKPI sebagai Asosiasi Konsultan Pajak yang berkompeten, bermartabat, dan bersinergi dengan Pemerintah.
Menurut Vaudy setelah dirinya bersama Wakil Ketua Umum Jetty menggodok struktur Pengurus Pusat (PP) IKPI, saat ini sudah terpilih sumber daya manusia yang siap mengabdikan dirinya untuk asosiasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada penambahan departemen baru (bukan pemekaran) yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum. Departemen ini diharapkan berfungsi untuk mengadvokasi dan memberikan bantuan bagi anggota IKPI dari permasalahan hukum atas kegiatan profesi yang dilakukannya sepanjang tidak melanggar AD, ART, dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, apabila ada anggota kita yang terkena masalah hukum dan menurut penilaian kami sudah bekerja sesuai AD, ART, dan ketentuan yang berlaku maka dia layak mendapatkan bantuan hukum, maka departemen ini nantinya yang akan menangani kasus tersebut. Jadi IKPI juga harus memberikan bantuan hukum bagi anggotanya,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Selain itu, Departemen Litbang dan FGD, kini dipisah menjadi dua departemen, yaitu Departemen Litbang dan Departemen FGD. Tujuannya, agar para pengurus lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan departemennya masing-masing.
Vaudy menegaskan untuk membentuk pengurus pada asosiasi sebesar IKPI tidak boleh asal tunjuk. Harus disesuaikan dengan kapasitas, loyalitas, dan kemauan untuk mengabdi membesarkan IKPI.
“Jadi pengurus di IKPI ini tidak digaji, semuanya hanya bekerja secara sukarela. Ini semua bisa berjalan dengan baik apabila seseorang khususnya pengurus punya kecintaan terhadap IKPI, dengan demikian mereka akan tulus dan ikhlas memberikan waktu sibuknya untuk kepentingan asosiasi,” kata Vaudy.
Membantu Pemerintah Pada Penerimaan Negara Sektor Perpajakan
Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, yakni dengan anggota yang mencapai 7.035, IKPI tidak bisa dipandang sebelah mata. Perannya dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, sangatlah besar.
Dengan 42 cabang IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia, IKPI secara aktif memberikan sosialisasi peraturan perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Serta tidak ketinggalan juga, IKPI berperan aktif dan terjun langsung membantu pemerintah untuk melakukan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan UMKM pada setiap tahunnya, di hampir seluruh kantor IKPI Cabang.
“Kami juga selalu meningkatkan peran IKPI untuk konsisten menaikkan angka kepatuhan wajib pajak. Caranya dengan mengedukasi dan memberikan sosialisasi peraturan terkini kepada wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha, ,” kata Vaudy.
Wujudkan Lahirnya UU Konsultan Pajak
Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, dirinya juga akan menjalankan salah satu program kerja prioritas yakni menggolkan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Alasannya, wajib pajak dan konsultan pajak saat ini sudah sangat memerlukan perlindungan dengan payung hukum yang kuat dan memiliki kepastian hukum untuk melindungi hak-haknya dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan profesinya.
Menurut Vaudy, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah masuk di dalam Prolegnas DPR sejak tahun 2018, untuk itu dirinya akan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, mahasiswa, asosiasi pengusaha, dan pihak terkait untuk bersama-sama IKPI memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak, dalam periode kepengurusan 2024-2029 ini.
“Saya berharap di periode kepengurusan saya, UU yang telah lama diimpikan banyak pihak itu bisa terbit,” kata Vaudy.
Vaudy juga mengatakan, dirinya akan mengoptimalisasi Tim Task Force RUU Konsultan Pajak yang telah dibentuk pada periode kepengurusan sebelumnya. Artinya, dia akan memanfaatkan potensi-potensi anggota IKPI yang ada di seluruh Indonesia untuk memberikan kontribusi optimal dalam mewujudkan UU Konsultan Pajak.
“Dalam mewujudkan UU Konsultan Pajak, kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Artinya harus ada keterlibatan banyak pihak untuk membantu secara serius baik itu dari internal IKPI maupun pihak eksternal, itu pastinya akan kami lakukan segera,” ujarnya.
Sekadar informasi, Vaudy Starworld dan Jetty terpilih sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI untuk Periode 2024 – 2029, melalui Kongres XII IKPI bertajuk ‘Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas, dan Berkelanjutan’, di Nusa Dua, Bali, Selasa (20/8/2024).
Pemilihan yang demokratis dilakukan dengan mekanisme manual (menggunakan surat suara). Dalam pemilihan itu, pasangan calon nomor 1 Vaudy Starworld dan Jetty memperoleh 750 suara. Sementara pasangan calon nomor 2 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari memperoleh 591 suara. Adapun suara tidak sah, mencapai 10 suara.
Kongres XII IKPI berlangsung aman dan damai, meski penuh dengan dinamika karena baru pertama kalinya diperkenalkan dengan adanya sistem periode kampanye yang dimulai pada tanggal 18 Juni hingga 10 Agustus 2024, yang lalu.
Sebagai Ketua Umum IKPI Terpilih, Vaudy Starworld memastikan Visi, Misi, dan Program Kerja, sekaligus Action Plan yang dapat dijalankan secara bersama-sama oleh seluruh Pengurus dan Anggota IKPI, baik dari tingkat Pusat maupun Cabang, untuk mengembangkan dan membesarkan IKPI.
“Saat ini, IKPI masih akan menuju asosiasi kelas dunia, dan mewujudkan lahirnya UU Konsultan Pajak adalah menjadi skala prioritas dari program-program utama yang kami implementasikan di dalam masa kepengurusan lima tahun kedepan,” kata Vaudy. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok pada 28 September 2024 akan memilih pemimpin baru periode 2024-2029. Pesta demokrasi lima tahunan kali ini, digelar dengan 2 (dua) Calon Ketua Cabang Depok sebagai kontestannya, yakni Hendra Damanik nomor urut 1, dan Bachtiar Dewantara nomor urut 2.
Calon nomor urut 1, Hendra Damanik mengatakan pencalonan dirinya sebagai Ketua IKPI Cabang Depok adalah berdasarkan dorongan dari anggota yang menginginkan pemimpin muda.
“Saya menginginkan IKPI Cabang Depok ini terus menjadi asosiasi cabang dengan anggota-anggota yang energik. Artinya, anggota yang tidak habis-habisnya menyumbangkan ide dan kemudian mengimplementasikannya melalui berbagai kegiatan untuk memajukan dan memperkenalkan IKPI di Kota Depok,” kata Hendra di Depok, Rabu (11/9/2024).
Diungkapkan Hendra, pada zaman kepemimpinan Nuryadin Rahman sebagai Ketua IKPI Cabang Depok dua periode (2014-2019 dan 2019-2024), IKPI Cabang Depok telah menjadikan sebagai salah satu cabang yang sangat aktif di dalam membuat kegiatan, baik itu untuk memperkenalkan IKPI di Kota Depok, maupun pada kegiatan sosial untuk membantu masyarakat di kota ini.
Tentu kata Hendra, hal-hal seperti ini akan diteruskannya, dan bahkan ditingkatkan sehingga IKPI Cabang Depok bisa menjadi contoh positif yang diikuti oleh 41 cabang IKPI lainnya di seluruh Indonesia.
Lebih jauh Hendra mengatakan, saat ini IKPI Cabang Depok belum memiliki kantor sekretariat permanen, dan tentu ini akan menjadi pekerjaan besar bagi Ketua Cabang Terpilih untuk mewujudkannya.
“Memang tidak mudah untuk membeli kantor sekretariat, tetapi kami akan berusaha mencari anggarannya dengan menggelar berbagai kegiatan yang menghasilkan uang, seperti kursus Brevet Pajak dan sebagainya,” kata Hendra.
Dia berjanji akan berupaya menarik anggota-anggota yang selama ini kurang aktif berorganisasi. “Kami akan cari cara agar teman-teman yang tidak aktif, kedepan bisa ikut aktif dan berkontribusi untuk bersama-sama membesarkan IKPI Cabang Depok,” kata Hendra. (bl)
IKPI, Jakarta: Mahkamah Pengadilan Uni Eropa (UE) pada Selasa (10/9/2024). mengeluarkan keputusan akhir atas banding Apple, yang menegaskan bahwa perusahaan itu harus mengembalikan keuntungan pajak yang tidak sah kepada Irlandia.
Mahkamah Pengadilan Uni Eropa memberikan keputusan akhir terkait masalah ini dan mengonfirmasi keputusan Komisi Eropa pada 2016: Irlandia memberikan bantuan yang melanggar hukum kepada Apple, dan Irlandia kini diwajibkan untuk mengumpulkan pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut.
Pada 2016, Komisi Eropa memutuskan bahwa sejumlah perusahaan yang dinaungi Apple telah menerima keuntungan pajak yang melanggar hukum senilai 13 miliar euro (1 euro = Rp17.048) dalam bentuk bantuan pemerintah yang diberikan oleh Irlandia mulai 1991 hingga 2014.
Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan keputusan komisi tersebut pada 2020, dengan mengatakan bahwa Komisi Eropa tidak memiliki cukup bukti bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat itu telah menerima keuntungan selektif.
Keputusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Pengadilan UE pada Selasa itu membatalkan keputusan sebelumnya.
“Mahkamah Pengadilan memberikan keputusan akhir terkait masalah ini dan mengonfirmasi keputusan Komisi Eropa pada 2016: Irlandia memberikan bantuan yang melanggar hukum kepada Apple, dan Irlandia kini diwajibkan untuk mengumpulkan pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut,” kata pengadilan itu dalam sebuah rilis pers seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2024).
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Eropa yang Sesuai dengan Era Digital Margrethe Vestager memuji keputusan pengadilan pada Selasa itu sebagai “kemenangan besar bagi warga Eropa dan keadilan pajak.”
“Hal ini berarti pajak yang dikembalikan, yang telah disimpan di rekening penampungan (escrow account) selama beberapa tahun saat proses pengadilan sedang berlangsung, kini wajib diserahkan kepada Negara Irlandia,” ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa penyelidikan tersebut telah berkontribusi terhadap pergeseran pola pikir di antara negara-negara anggota, mendorong mereka untuk mengawali atau mempercepat reformasi peraturan dan legislatif.
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang bersama Kantor Pelayanan Pajak Baturaja, Sumatera Selatan melakukan optimalisasi Tax Center di Universitas Nurul Huda, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Selasa (10/9/2024).
Ketua IKPI Palembang 2014-2019 dan 2019-2024, Andreas Budiman, mengungkapkan tujuan dari optimalisasi itu adalah memberdayakan tenaga lokal untuk dididik menjadi agen-agen perpajakan profesional, khususnya alumni dari universitas tersebut.
Bukan hanya itu, lanjut Andreas, para alumni juga bisa di dorong menjadi seorang konsultan pajak, sehingga membawa dampak bagi masyarakat sekitar dan tentunya bertujuan mewujudkan masyarakat sadar dan patuh pajak.
Dituturkan Andreas, kegiatan ini sebenarnya diinisiasi oleh KPP Baturaja yang kemudian mengajak sekaligus menggandeng IKPI Palembang untuk mengoptimalisasi kegiatan di Tax Center Universitas Nurul Huda.
“Tax Center itu sudah ada, tetapi penggunaannya belum optimal. Kemudian, Pak Drajat mengajak IKPI untuk melakukan optimalisasi kegiatan di Tax Center kampus tersebut,” kata Andreas, Rabu (11/9/2024).
Secara garis besar, pihak kampus dan KPP, berharap Tax Center ini bisa melahirkan konsultan pajak atau tenaga ahli dibidang perpajakan yang merupakan Putra dan Putri Asli Daerah Baturaja. Harapannya, hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak di wilayah Baturaja.
Berdasarkan inisiasi dan niatan itu, Andreas menegaskan bahwa IKPI Cabang Palembang sangat mendukung kegiatan dan niat baik yang diimplementasikan tersebut untuk pihak kampus dan masyarakat di Baturaja. “Apalagi terkait pendidikan dimana sangat penting untuk kelangsungan kaderisasi konsultan pajak,” ujarnya.
Sekadar informasi, hadir pada kesempatan itu Ketua Cabang IKPI Palembang 2014-2019 dan 2019-2024, Andreas Budiman, bersama jajarannya yakni Farida dan Susanti Desi.
Sementara dari pihak KPP, hadir Kepala KPP Baturaja, Drajat, bersama jajarannya yaitu Erickson dan Zulqodri.
Sebagai tuan rumah yakni dari Yayasan Nurul Huda dihadiri Dedy Mardiansyah (Wakil Ketua Yayasan PPNH), Lailatul Fitriyah (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Rafika Rahmadani, M.Pd (Ketua Bagian Alumni dan Kerjasama), Siti Afifah, M.Pd (Dosen Pendidikan Ekonomi), Muhamad Nanang Rifa’i, (Dosen Pendidikan Ekonomi) (bl)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Penghapusan berlaku sejak 9 September-15 Desember 2024 mendatang.
Kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Termasuk Pembebasan Sanksi Administrasi.
“Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024,” kata Kabid Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Riau, Eriadi Fahmi, Selasa (10/9/2024).
Sesuai Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu pembebasan sanksi administrasi yang berlaku sampai dengan 15 Desember 2024.
Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut. Sebab, tertuang beberapa kebijakan berkaitan pajak yang dibebaskan.
Adapun dalam Pergub tersebut tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:
Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian dalam Pasal 3 berbunyi:
Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR telah membuka ruang bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa lagi harus menerbitkan atau mengubah undang-undang.
Ruang ini dibuka melalui penyisipan Pasal 10A dalam draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Penjelasan pasal itu berbunyi “Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang- Undang Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri atau bersama.”
Selain itu, ada penambahan ketentuan dalam Pasal 6 yang berbunyi, dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat panja revisi UU Kementerian Negara itu mengatakan, pasal itu untuk membuat pemerintah ke depan lebih fleksibel dalam menentukan instansi pendukung kinerjanya tanpa lagi harus mengutak-atik UU.
“Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan di pasal 6 dan juga pasal 10A dan turunannya,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2024).
“Kita inginnya undang-undang itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku,” tegasnya.
Awiek menekankan, fleksibilitas itu juga menjadi acuan supaya jumlah kementerian negara tak lagi ditetapkan sebanyak 34, melainkan bisa kurang atau lebih. Ketika nanti ada penambahan jumlah Kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri juga menjadi lebih fleksibel, ia mencontohkannya seperti rencana pemisahan Ditjen Pajak atau DJP dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara atau BPN.
“Misalkan nih ada rencana pembentukan badan penerimaan, dan selama ini Ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undang,” ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini proses revisi UU Kementerian Negara sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di timus dan timsin, setelah penetapan keputusan di rapat panja atau panitia kerja. Bila perumusan cepat dilakukan ia membuka peluang revisi ini disahkan dalam rapat paripurna kamis pekan ini.
“Paripurna terdekat Insya allah kamis, jadwal paripurna itu kalau gak selesai kamis, itu saja. Bisa jadi di paripurna ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” tutur Awiek.
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkap untuk menerapkan sistem pajak baru coretax administration system (CTAS) butuh anggaran Rp 549,39 miliar. Adapun sistem perpajakan canggih itu akan dimulai pada Desember 2024.
Keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu menyebut alokasi anggaran tersebut diperlukan seiring dengan meningkatnya target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp2.189,3 triliun.
Target tersebut meningkat cukup besar yakni 17,26 persen dari realisasi pada 2023 yang sebesar Rp1.867 triliun. “Kami telah menyusun strategi dan rencana aksi untuk mencapai target tersebut, yang pertama adalah penguatan implementasi coretax system,” ujar Tommy, sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (10/9/2024).
“Seiring dengan deployment sistem tersebut, diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung (jabatan fungsional), penguatan IT support dan maintanance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi, dengan alokasi sebesar Rp549,39 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tommy menjelaskan hingga saat ini ini kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak dilakukan melalui edukasi, kehumasan, pelayanan, pengawasan pembayaran wajib pajak dan pengawasan pembayaran masa.
“Adapun juga penguatan di bidang IT dan data, regulasi organisasi dan SDM, pengawasan dan pengendalian internal, serta kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif berupa joint program antara DJP (Direkrotrat Jenderal Pajak) dan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai),” jelasnya.
Ia memaparkan setidaknya ada enam strategi dan rencana aksi untuk mengejar target pajak 2024. Pertama, penguatan implementasi CTAS.
Kedua, kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan internasional.
Ketiga, penguatan organisasi dan SDM dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment.
Keempat, perbaikan proses bisnis yang dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.
Kelima, penguatan IT dan data. Keenam, penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi.
IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ditempuh pemerintah pada 2025 untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Target penerimaan pajak itu ia tekankan naik dari realisasi pada 2023 yang sebesar Rp 1.867 triliun, sedangkan pada 2024 target penerimaan pajak Rp 1.988,9 triliun, yang berpotensi hanya akan tercapai senilai Rp 1.921,9 triliun berdasarkan prognosis saat Semester I-2024.
“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus lakukan extra effort untuk mendukung sumber daya yang memadai,” ucap pria yang akrab disapa Tommy itu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/9/2024).
Thomas mengatakan, selama ini kebijakan yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak dilakukan melalui 7 strategi, yakni edukasi, pelayanan, dan kehumasan yang efektif seperti 46 otomasi layanan sampai penyederhanaan sistem restitusi, hingga pengawasan pembayaran pajak melalui pengembangan pola pengawasan baru bagi wajib pajak high wealth individual dan komite kepatuhan wajib pajak.
Adapula strategi penerapan IT dan data seperti lab forensik DJP, penggunaan NIK sebagai NPWP, penerapan Program Pengungkapan Sukarela, persiapan Core Tax, hingga Automatically Exchange of Information atau AEoI, serta dari sisi regulasi melalui penerapan implementasi UU HPP, single identification number atau SIN, penyusunan kebijakan PMSE serta pemberian insentif perpajakan untuk kemudahan dunia usaha dan pemulihan ekonomi.
Dari sisi organisasi dan SDM juga telah dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai, peningkatan kompetensi SDM, serta penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal. Lalu ada pengawasan dan pengendalian internal melalui peningkatan fungsi unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui Joint Program DJP dan DJBC.
“Sedangkan untuk 2025 target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun, dalam rangka mewujudkan target tersebut perlu dilakukan strategi optimalisasi,” ujarnya.
Thomas menyebutkan, setidaknya ada enam strategi dan rencana aksi untuk mengejar target pajak 2024. Pertama melalui penguatan implementasi Coretax System seiring dengan deployment coretax system. Ia menganggap diperlukan penguatan SDM melalui peningkatan dan pelatihan jafung, penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp 549,39 miliar.
Lalu ada kebijakan kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan internasional.
Penguatan organisasi dan SDM ia katakan juga akan terus dilakukan dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment.
Perbaikan proses bisnis akan dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement. Adapula penguatan IT dan data dengan pengumpulan data ILAP dan data aktivitas DJP, serta penjaminan kualitas data. Selain itu ada penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.
“Sehingga seiring dengan naiknya target penerimaan pajak tadi kami telah susun strategi dan rencana aksi capai target tersebut,” ujar Tommy.