DJP dan ATO Kolaborasi Pertukaran Informasi Cryptocurrency

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Kantor Pajak Australia (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pengaturan pertukaran informasi cryptocurrency pada 22 April 2024 di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di salah satu negara. Artinya, otoritas pajak dapat berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama mengatakan MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat dalam teknologi keuangan.

“Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Mekar, seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (26/4/2024).

Asisten Komisaris ATO, Belinda Darling menegaskan pengaturan tersebut didasarkan pada hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.

“Kemitraan antara DJP dan ATO sudah berjalan hampir dua dekade dan kini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara dan meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” ujar Belinda.

ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui pembentukan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus bermitra dengan DJP terkait perpajakan internasional dan reformasi yang lebih luas.

Perjanjian terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital. (bl)

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penerimaan pajak per 31 Maret 2024 mencapai Rp393,91 triliun atau setara dengan 19,81 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Penerimaan pajak kita sampai akhir Maret mencapai Rp393,91 triliun. Ini artinya hampir 20 persen dalam satu kuartal,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari AntaraNews, Jumat (26/4/2024).

Menkeu menjelaskan penerimaan pajak mengalami perlambatan akibat penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023, yang akibatnya baru dirasakan pada tahun ini.

Kendati begitu, penerimaan pajak bruto di luar restitusi tumbuh positif, yaitu sebesar 0,64 persen.

Hal itu utamanya terlihat pada perlambatan bruto pajak penghasilan (PPh) non migas dan penurunan PPh migas. Sementara kinerja bruto Pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tumbuh positif sejalan dengan membaik aktivitas ekonomi.

Secara rinci, penerimaan PPh non migas tercatat sebesar Rp220,42 triliun atau setara dengan 20,73 persen dari target. Penerimaan ini tumbuh 0,10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

PPN dan PPnBM terdata senilai Rp155,79 triliun atau 19,20 persen dari target, dengan pertumbuhan sebesar 2,57 persen yoy.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp3,17 triliun atau 8,39 persen dari target. Kinerja ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,05 persen yoy.

Sementara realisasi penerimaan dari PPh migas tercatat Rp14,53 triliun atau setara dengan 19,02 persen dari target. Berbeda dengan kinerja pajak lain yang tumbuh, kinerja PPh migas mengalami kontraksi sebesar 18,06 persen yoy.

Diketahui, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp620,01 triliun atau setara dengan 22,1 persen dari target sebesar Rp2.802,3 triliun. Kinerja tersebut terkontraksi sebesar 4,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (bl)

Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merampungkan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam rencana kerja itu, Bappenas juga telah mencantumkan target rasio perpajakan atau tax ratio yang ditarik oleh Badan Otorita Penerimaan Negara yang menjadi program kerja Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dikutip dari dokumen RKP 2025, Bappenas menyebut optimalisasi pendapatan negara diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10,0-12,0% dari Produk Domestik Bruto,” seperti dikutip dari dokumen RKP 2025, Selasa, (23/4/2024).

Target tax ratio itu rencananya akan dicapai melalui beberapa cara, di antaranya pembenahan kelembagaan perpajakan lewat pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. Keberadaan badan tersebut dinilai akan meningkatkan tax ratio, sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Selain itu, target tax ratio juga akan dicapai melalui percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data. Tax ratio juga akan digenjot dengan mendorong sistem perpajakan lebih sesuai dengan struktur perekonomian.

Lalu, tax ratio akan dicapai dengan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Terakhir target ini akan dicapai dengan penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah berkembang. (bl)

Viral TikTok, Beli Sepatu Impor Rp10 Juta Dipajaki Rp31 Juta

IKPI, Jakarta: Viral di media sosial keluhan salah satu pengguna TikTok yang harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu impor. Padahal, dinarasikan harga sepatu tersebut hanya Rp 10,3 juta.

“Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?,” katanya seperti dikutip dari Detik.com Kamis (25/4/2024).

Pengunggah video menilai dengan asumsi harga sepatu Rp 10,3 juta maka bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.

“Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget,” tambahnya.

Menanggapi itu, akun X Bea Cukai @beacukaiRI memberikan penjelasan. Menurut Bea Cukai, perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakanlah sanksi administrasi berupa denda, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” jelasnya.

“Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan arang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan,” demikian bunyi pasal yang dimaksud.

Selanjutnya, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.

“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” terangnya.

Status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tutupnya.

DJP Sebut Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Rendah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menggenjot kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Pasalnya, rasio kepatuhannya masih rendah.

DJP mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 22 April 2024 mencapai 13,53 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Angka ini tumbuh 5,45% secara year on year.

Dari total tersebut, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi non karyawan baru sebesar 1,14 juta. Sehingga, rasio kepatuhan kelompok ini baru mencapai 23,1% dari total 4,92 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan.

“Perlu kami sampaikan bahwa rasio kepatuhan dihitung sampai dengan akhir tahun yaitu 31 Desember 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, Dwi juga ingin meluruskan bahwa tidak ada istilah wajib pajak tajir dan tidak terdapat strategi pengawasan khusus yang dilakukan bagi wajib pajak non karyawan.

“Pengawasan kepatuhan dilakukan kepada wajib pajak dengan berbasis wajib pajak strategis dan kewilayahan. Salah satunya dengan pembentukan Komite Kepatuhan yang bertugas merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ucapnya.

Dwi menambahkan bahwa DJP juga telah mengembangkan proses bisnis compliance risk management (CRM) yang merupakan alat untuk memetakan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui CRM, maka dapat dipetakan risiko kepatuhan wajib pajak apakah masuk kategori risiko rendah, sedang atau tinggi sehingga dari peta risiko ini dapat ditentukan treatment yang sesuai bagi wajib pajak bersangkutan, berupa edukasi dan pelayanan, pengawasan dan pemeriksaan, atau penegakan hukum.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, rasio kepatuhan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi non karyawan adalah 69,11% atau sekitar 2,53 juta SPT dari total 3,67 juta wajib SPT. (bl)

Hadiri Halalbihalal Kemenkeu, IKPI Berharap Pemerintah Bantu Wujudkan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan beserta jajarannya menghadiri undangan halal bihalal Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Danapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Hadir mendapampingi Ketum IKPI, Ketua Pengawas Sistomo, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi.

Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengatakan, halalbihalal yang dihadiri IKPI di Kementerian Keuangan adalah yang pertama kali.

“Halal bihalal ini juga dihadiri berbagai kalangan, mulai dari Kementrian/Lembaga, Komisi XI dan Badan Anggaran DPR, Pemimpin Redaksi Media dan Wartawan, Lembaga Masyarakat termasuk asosiasi2 profesi yang pembinaan dan pengawasannya di bawah Kementerian Keuangan (P2PK) , seperi Akuntan, Konsultan Pajak, Aktuaris, Penilai, Kepabeanan dan Pejabat Lelang Tingkat I,” kata Henri, Rabu (24/4/2024).

Dikatakan Henri, IKPI tentu sangat menyambut baik kegiatan halalbihalal ini, khususnya untuk meningkatkan tali silaturahmi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara kegiatan dan dihadiri para pelaku usaha dan asosiasi terkait.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

“Dalam di acara ini tidak ada sekat diantara kami dan pemerintah. Dengan semangat saling memaafkan dalam bulan yang baik ini, bulan Syawal ini, semuanya mencair menundukan hati,” ujarnya.

“Dalam acara ini saya lihat juga hadir asosiasi konsultan pajak selain IKPI yang di undang Kemenkeu seperti Ketua Umum AKP2I Pak Herman Saleh dan Pak Gilbert Rely selaku Ketua Umum Perkoppi,” kata Henri.

Halalbihalal ini juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani yang didampingi lengkap oleh seluruh pejabat di lingkup Kemenkeu seperti Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan seluruh jajajaran eselon I Kementrian Keuangan, termasuk Dirjen Pajak Suryo Utomo.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Namun demikian lanjut Henri, ada harapan besar yang digantungkan IKPI kepada pemerintah pada kegiatan yang baik tersebut seperti memberikan kepastian hukum terhadap profesi konsultan pajak dengan menghadirkan Undang Undang Konsultan Pajak.

“Undang-Undang ini bukan saja untuk memberikan kepastian dan kemandirian bagi profesi konsultan pajak namun yang paling penting melindungi masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai pengguna jasa konsultan pajak dari praktek-praktek yang tidak sehat yang dapat merugikan wajib pajak yang pada akhirnya bermuara pada merugikan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan seperti ini memang menarik, apalagi tampak di lokasi acara banyak juga para pensiunan yang sudah lama tidak bertemu, yang baru bertemu kembali di acara tersebut.

“Sungguh mereka terlihat sangat bahagia bertemu dengan kawan lama, setelah sekian lama pensiun dan tidak bertemu. Kita sendiri undangan dari asosiasi dapat bertemu dan bersenda gurau dengan para pensiunan Kementerian Keuangan khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak, rekan dari asosiasi pelaku usaha seperti Kadin, kita bertemu dengan Pak Suryadi Sasmita Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Fiskal, Asosiasi Logindo dan lain-lain dan kita juga lebih dekat dengan para pejabat yang kita temui pada saat ramah tamah seperti Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo

Sekadar informasi, pertemuan ini tidak ada kata sambutan dari Menkeu dikarenakan keterbatasan  waktu yang disediakan oleh panitia hanya 1 jam yakni jam 09:00 sd 10:00 WIB.

“Kedepan mudah mudahan acara halal bihalal ini bisa lebih lama untuk bisa saling beramah tamah hingga terjalin komunikasi yang erat antara pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan Kementerian Keuangan,” kata Henri. (bl)

Pelaku UMKM, Karyawan Hingga Mahasiswa Antusias Ikuti Bimtek Pelaporan SPT IKPI Jambi

IKPI, Jakarta: Belasan Pelaku UMKM, karyawan dan mahasiswa Provinsi Jambi terlihat sangat antusias mengikuti pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) Pelaporan SPT PPh Badan UMKM yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi di Mal JAMTOS lantai basement, Jumat-Sabtu (19-20/4/2024).

Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan kolaborasi yang dilakukan antara IKPI Jambi dengan Universitas Jambi dan Universitas Adiwangsa Jambi.

“Kolaborasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi atas penandatanganan MoU antara IKPI dengan kedua universitas tersebut pada tahun 2022,” kata Nurlena melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut Nurlena mengungkapkan, Bimtek ini ditujukan untuk pelaporan SPT Tahunan UMKM Badan, namun peserta dapat berkonsultasi masalah perpajakan apapun, karena Bimtek ini tidak dibatasi untuk UMKM Badan saja.

(Foto: Dok IKPI Cabang Jambi)

“Bila diperlukan UMKM orang pribadi (OP) juga kami berikan Bimtek,” ujarnya.

Selain diadakan gratis, Nurlena mengungkapkan bahwa kepada peserta pihaknya juga menyediakan snack. “Semua itu adalah bagian pelayanan yang kami berikan agar kegiatan bisa dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.

Nurlena berharap bimtek yang mereka selenggarakan dapat membantu masyarakat wajib pajak di Jambi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas.

(Foto: Dok Humas IKPI Cabang Jambi)

“Wajib Pajak dan/atau karyawannya dapat memahami cara pengisian, data yang perlu disampaikan dan cara pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan,” katanya.

Dia juga mengimbau, untuk wajib pajak yang masih ragu apakah SPT yang telah diisi sudah benar atau belum, maka mereka juga dapat meminta bantuan Konsultan Pajak yang bergabung di IKPI Jambi untuk meneliti kebenaran perhitungan pajak maupun kelengkapan lampiran-lampiran SPT.

Menurut Nurlena, tujuan kegiatan ini adalah agar wajib pajak lebih patuh dan tepat waktu dalam pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Tahunan. “Melalui konsultasi kami mengharapkan upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di Kota Jambi untuk membayar pajak dan berkontribusi kepada negara di mana pajak merupakan sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa dan negara,” ujarnya.

“Sebelumnya, Bimtek seperti ini hanya dilakukan oleh KPP Pratama di Jambi. Sekarang, sudah dua tahun terakhir ini IKPI Jambi juga memberikan Bimtek kepada masyarakat dan pelaku UMKM,” katanya.

Kedepan kata Nurlena, Bimtek IKPI Jambi akan menyasar lebih banyak peserta wajib pajak dan penambahan lokasi Bimtek.

“Anggota IKPI Cabang Jambi merasa senang dengan adanya kegiatan Bimtek ini. Kegiatan seperti ini dinilai dapat membantu masyarakat wajib pajak maupun umum. Jadi, meskipun semua anggota sedang sibuk menghadapi deadline penyampaian SPT Tahunan WP Badan yang berakhir 30 April 2024, mereka masih mau menyisihkan waktu sibuknya untuk membantu masyarakat,” ujarnya. (bl)

 

 

 

Tax Ratio Terhadap PDB Tahun 2025 Ditargetkan Capai 12%

IKPI, Jakarta:Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.

Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan perlu ada kehati-hatian dan target yang lebih realistis soal rasio pajak tahun depan. Menurutnya, rasio pajak yang lebih tinggi memerlukan instrumen pajak yang lebih tepat sasaran.

“Misalnya pajak karbon mulai diberlakukan. Ada pajak baru seperti wealth tax atau pajak kekayaan dan windfall profit tax untuk pendapatan komoditas yang meningkat secara tajam,” kata Bhima seperti dikutip dari Kontan, Senin (22/4/2024).

Dirinya khawatir tanpa instrumen pajak yang tepat maka akan berdampak terhadap gangguan konsumsi dan kinerja sektor usaha domestik. Misalnya, pada penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mengganggu pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan sektor ritel hingga penjualan rumah.

Kemudian, ia juga menerangkan bahwa kondisi makro ekonomi belum mendukung pendapatan pajak yang tinggi dari objek pajak existing. Menurutnya, kinerja ekspor ke negara tradisional diperkirakan melambat, karena faktor adanya gejolak geopolitik, suku bunga masih tinggi dan risiko pelemahan rupiah.

“Faktor ini harusnya jadi pertimbangan utama sebelum menetapkan rasio pajak agar tidak overshoot,” tutupnya.

Asal tahu saja, target tax ratio tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. (bl)

Pemerintah Disarankan Potong PPh Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah disarankan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja yang digaji kurang dari Rp 10 juta, imbas pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

“Pemerintah sebaiknya segera luncurkan paket kebijakan yang berisi potongan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan,” kata Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira seperti dikutip dari kumpan, Senin (22/4/2024).

“Potongan PPh karyawan saat ini 5 persen untuk lapisan tarif I dan 15 persen untuk lapisan tarif II. Sebaiknya tarif lapisan I nya jadi 1 sampai 2 persen,” jelas Bhima.

Hal ini dikarenakan menurut Bhima, tingkat kondisi masyarakat akan meningkat ketika karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta diberikan potongan pajak.

“Bagi penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan ketika diberi potongan pajak maka yang terjadi adalah belanja nya lebih banyak karena cenderung untuk keperluan konsumsi,” tambah Bhima.

Sehingga menurutnya hal ini akan mendorong pertumbuhan atau geliat ekonomi di berbagai sektor, seperti sektor ritel, perumahan, industri padat karya dan sektor usaha lainnya. Meskipun negara mengorbankan sedikit pendapatan negara dengan potongan PPh ini.

“Karena Rupiah melemah outlook ekonomi jadi melambat, setidaknya insentif PPh penghasilan tadi bisa jaga daya beli agar tidak semakin merosot. (Ini) strategi defensif,” jelas Bhima.

Selain pemotongan PPh, Bhima juga menyarankan pemerintah untuk mengurangi impor bahan pangan.

Sebagai gantinya, Bhima bilang, pemerintah harus mendorong produktivitas pangan dalam negeri, menggelontorkan dana ketahanan pangan dan subsidi pupuk yang lebih besar.

Lalu Bhima juga bilang pemerintah disarankan untuk memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal bagi sektor usaha yang terdampak pelemahan kurs rupiah. “(Ini) bisa berbentuk potongan bea masuk barang modal hingga PPh final,” tambahnya.

Hal ini dapat dilakukan pemerintah bersamaan dengan kepastian subsidi energi, perumahan dan perlindungan sosial, mendapatkan porsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Mempercepat proses APBN perubahan untuk memastikan terjadi realokasi anggaran ke belanja yang urgent seperti subsidi energi, subsidi perumahan dan perlindungan sosial,” jelas Bhima.

Hal ini dikarenakan pelemahan Rupiah ini akan menimbulkan dampak yang besar bagi Indonesia, terlebih menurutnya Rupiah belum dapat kembali pada angka Rp 15.000 per USD.

“Sepertinya belum bisa kembali ke 15.000 dalam waktu dekat,” tutup Bhima. (bl)

Ini Cara Membuat NPWP Secara Online!

Mengutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal. NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang berbeda bagi setiap orangnya.

NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Kemudian ada NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Nah, bagi detikers yang ingin membuat NPWP, berikut cara membuat NPWP online lengkap dengan panduan hingga syaratnya!

Cara Membuat NPWP Online 2024

Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan di laman resmi Direktorat Jendral Pajak. Proses pendataran NPWP online dimulai dengan pembuatan akun DJP pribadi.

Berikut di bawah ini cara melakukan pendaftaran NPWP online:

  1. Masuk ke laman situs https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Kemudian pilih menu e-Registration.
  3. Lakukan login kemudian scroll ke bawah dan klik ‘Daftar’.
  4. Masukkan alamat email yang aktif dan captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  5. Kemudian, klik “Daftar” dan ikuti instruksi yang tersedia.
  6. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan tautan untuk melakukan aktivitasi akun ke email yang didaftarkan. Buka pesan masuk pada email untuk melakukan aktivasi akun.
  7. Log in kembali dengan akun yang sudah terverifikasi atau klik tautan yang terdapat di email.
  8. Lengkapi data diri sesuai dengan format yang disediakan pada halaman registrasi.
  9. Calon wajib pajak akan diminta untuk mengikuti instruksi untuk melengkapi formulir online
    yang tersedia.
  10. Isi formulir NPWP online ini dengan lengkap dan tepat.
  11. Jika sudah terisi dengan lengkap, klik tombol ‘Daftar’ untuk mengirimkan formulir NPWP online ke kantor pajak terdaftar. Dengan begitu, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

Cara Mengisi Fomulir Pendaftaran NPWP Online

  1. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam proses pembuatan NPWP online di tahap pengisian formulir yaitu menentukan kategori wajib pajak.
  2. Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan status pendaftar. Terdapat 2 kategori wajib pajak yang dapat dipilih.
  3. Apabila Anda laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilihlah NPWP Pusat. Pilihlah NPWP Cabang apabila pendaftar adalah perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
  4. Isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak, seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan.
  5. Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan.
  6. Kemudian, isilah alamat tempat tinggal atau domisili tempat tinggal saat ini. Tidak usah khawatir apabila alamat tempat tinggal saat ini berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP. Isi juga alamat usaha jika pendaftar seorang pengusaha. Apabila pegawai, maka dapat melewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol ‘next’ untuk lanjut ke cara membuat NPWP online yang selanjutnya.
  7. Mengisi tanggungan dan gaji wajib pajak.
  8. Mengunggah foto e-KTP. Centanglah kotak unggah lalu unggah foto e-KTP pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’.
  9. Selanjutnya, ikuti instruksi lalu pilih tombol ‘Simpan’.
  10. Setelah mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya klik ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang tertera. Token tersebut adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email pendaftar.
  11. Salin kode Token yang telah dikirim ke email, lalu tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia.
  12. Selanjutnya, pilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas pendaftar akan diproses.
  13. Keterangan atau pernyataan keberhasilan membuat NPWP akan dikirim juga pada email dalam format PDF.

Syarat Membuat NPWP Online

Masih dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pendaftaran tentunya diperlukan sejumlah dokumen sebagai bentuk bukti kelengkapan data. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan NPWP online berdasarkan jenisnya.

Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  2. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Badan:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik
id_ID