Sri Mulyani Dorong Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif di Pertemuan G20 Afrika Selatan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya membangun arsitektur keuangan global yang lebih inklusif, dalam pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 (FMCBG) yang digelar di Afrika Selatan pada 17–18 Juli 2025.

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (20/7/2025), Sri Mulyani menyoroti bahwa sistem keuangan global harus mampu menjangkau seluruh spektrum perekonomian, mulai dari negara berpendapatan rendah dan berkembang hingga negara maju.

“Sistem ini harus melayani kebutuhan semua negara secara adil dan berimbang,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa saat ini Bank Pembangunan Multilateral (MDBs) tengah mengimplementasikan G20 MDBs Roadmap serta rekomendasi dari laporan Capital Adequacy Framework (CAF), sebagai bagian dari upaya memperkuat peran dan kapasitas pembiayaan lembaga multilateral.

Selain itu, Sri Mulyani turut menyoroti kemajuan teknologi keuangan, termasuk aset kripto dan mata uang digital, yang menurutnya menawarkan efisiensi dan kecepatan transaksi. Namun, ia mengingatkan bahwa inovasi ini juga membawa potensi risiko baru yang tak boleh diabaikan.

“Lanskap keuangan yang terus berubah ini menuntut G20 untuk mengevaluasi ulang fondasi arsitektur keuangan internasional agar tetap stabil, relevan, dan inklusif,” katanya.

Pertemuan dua hari ini mempertemukan para pemimpin kebijakan fiskal dan moneter dari negara-negara anggota G20 untuk merumuskan langkah bersama dalam menghadapi tantangan global.

Agenda utama mencakup isu-isu ekonomi global, arsitektur keuangan internasional, keuangan berkelanjutan, infrastruktur, sektor keuangan, perpajakan internasional, dan kesehatan global.

Para peserta menyoroti meningkatnya ketidakpastian ekonomi dunia yang dipicu konflik bersenjata, ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, kenaikan utang publik, dan peristiwa iklim ekstrem.

Sri Mulyani juga menyinggung persepsi hubungan ekonomi global yang kerap dianggap sebagai permainan zero-sum, di mana keuntungan satu negara berarti kerugian bagi negara lain. Menurutnya, persepsi ini harus diubah.

“Perdagangan dan investasi seharusnya menjadi alat untuk menciptakan nilai tambah bersama dan mendorong kemajuan yang setara,” ujarnya.

Dalam konteks pertumbuhan ekonomi, ia menekankan pentingnya ketahanan domestik sebagai landasan, terutama di tengah risiko global dan lingkungan yang terus meningkat. Indonesia, tambahnya, menjalankan kebijakan fiskal yang terukur dan bersifat countercyclical untuk meredam guncangan serta mendorong reformasi struktural.

“Kami berkoordinasi erat dengan otoritas moneter untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas. Inflasi berada di level 1,6 persen dan defisit fiskal tercatat sebesar 2,5 persen,” jelasnya.

Mengenai isu perpajakan internasional, Sri Mulyani menekankan pentingnya membangun arsitektur pajak global yang adil, efektif, dan stabil, guna mendukung pembangunan berkelanjutan yang tangguh dan merata.

Di bidang keuangan berkelanjutan, para menteri dan gubernur G20 menekankan perlunya koordinasi global untuk membangun kerangka kerja keuangan hijau yang efisien, meningkatkan interoperabilitas, serta mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui peningkatan pendanaan iklim, adaptasi, dan ketahanan.

Sementara itu, dalam pembahasan mengenai infrastruktur, para anggota G20 menegaskan kembali bahwa investasi infrastruktur yang berkualitas sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.

Terkait sektor keuangan dan inklusi keuangan, para peserta sepakat untuk terus mengatasi kerentanan sistemik serta memperkuat sistem keuangan global yang terbuka, stabil, dan tangguh. Hal ini harus ditopang oleh penerapan reformasi dan standar internasional secara konsisten, menyeluruh, dan tepat waktu, termasuk implementasi penuh Basel III.

Dengan sejumlah agenda strategis tersebut, pertemuan G20 di Afrika Selatan menjadi panggung penting bagi negara-negara dunia untuk memperkuat kolaborasi demi menciptakan tatanan keuangan global yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan. (alf)

 

Marketplace Kini Wajib Pungut PPh 22 atas Jasa Asuransi, Ini Rinciannya

IKPI, Jakarta: Ketentuan perpajakan di era digital kembali diperkuat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. Tak hanya penjualan barang, kini penghasilan dari jasa asuransi yang diperoleh perusahaan asuransi juga dikenakan pemungutan pajak oleh marketplace.

Dalam beleid yang berlaku sejak pertengahan Juli 2025 ini, perusahaan asuransi dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2). Mereka disandingkan dengan perusahaan ekspedisi dan pelaku usaha lainnya yang menjual barang atau jasa melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE).

“Termasuk pedagang dalam negeri, yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE,” demikian bunyi aturan yang dikutip Minggu (20/7/2025).

Definisi pedagang dalam negeri dalam PMK ini merujuk pada pelaku usaha yang tinggal atau berkedudukan di Indonesia dan melakukan aktivitas PMSE baik melalui platform sendiri, platform milik pihak lain, maupun sistem elektronik lainnya. Atas penghasilan yang mereka terima melalui marketplace, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli komputer seharga Rp8 juta melalui marketplace JB, dan turut menggunakan jasa asuransi dari PT YS seharga Rp50.000, maka marketplace JB wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp250 dari PT YS.

“Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT YS atas penghasilan dari jasa asuransi,” tegas Lampiran PMK 37/2025.

Siapa Saja Marketplace yang Wajib Memungut?

PMK ini juga menjadi dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22. Marketplace yang ditunjuk harus menggunakan rekening escrow (penampung sementara dana transaksi), serta memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

• Memiliki nilai transaksi dengan pengguna jasa PMSE melebihi ambang batas tertentu dalam 12 bulan terakhir.

• Memiliki jumlah trafik atau pengakses yang juga melampaui ambang batas dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan trafik tersebut nantinya akan ditetapkan melalui peraturan Dirjen Pajak. Setelah itu, DJP akan menerbitkan keputusan resmi untuk menunjuk marketplace yang wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.

Dalam tahap awal, DJP akan memprioritaskan penunjukan terhadap marketplace besar yang memiliki skala transaksi masif dan pengaruh luas dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia. (alf)

 

 

IKPI Jakarta Pusat Raih Juara Pertama Lomba Tax Consultant Writing di FunTaxtic 2025

IKPI, Depok: Lomba Tax Consultant Writing yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan FunTaxtic 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, mencatatkan nama Danika dari IKPI Jakarta Pusat sebagai juara pertama. Kompetisi ini menyedot perhatian para konsultan pajak muda dari berbagai wilayah, sekaligus menjadi ajang adu gagasan dan keterampilan menulis di bidang perpajakan.

Selain Danika yang berhasil keluar sebagai pemenang utama, Muhammad Iqbal dari IKPI Jakarta Barat meraih posisi juara dua, disusul Rizka Yunita Handini dari IKPI Jakarta Selatan di posisi ketiga. Adapun penghargaan juara favorit diraih oleh Kaliana Mita Kristanti dari IKPI Cabang Sleman.

Ketua Pelaksana FunTaxtic 2025, Herwikson Sitorus, menyebut kompetisi ini sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas literasi pajak di kalangan konsultan. “Kami ingin kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tapi juga edukatif dan kontributif. Lewat lomba Tax Consultant Writing, kita dorong para konsultan muda untuk berani menulis dan menyampaikan pandangan kritis mereka terhadap isu perpajakan,” ujarnya, Minggu (20/7/2025).

Karya-karya peserta dinilai berdasarkan ketajaman analisis, relevansi tema, serta kemampuan argumentasi yang konstruktif. Herwikson juga berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda berkelanjutan dengan jangkauan peserta yang lebih luas di masa depan.

Tak hanya lomba menulis, FunTaxtic 2025 yang digelar di lingkungan kampus Universitas Indonesia ini juga menghadirkan kompetisi Call for Papers, lomba lari santai dengan ratusan peserta lintas profesi, serta dukungan penuh dari empat institusi: FIA UI, Iluni FIA UI, KONI, dan Pemerintah Kota Depok.

Dengan total hadiah lebih dari Rp36 juta dan puluhan doorprize, Herwikson menegaskan komitmen IKPI Depok untuk terus mengembangkan kegiatan yang berdampak langsung bagi profesi konsultan pajak maupun masyarakat luas. (bl)

DJP dan Bapenda Semarang Ajak Masyarakat Wujudkan Pembangunan Bersih dan Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tumbuh” di Lika Liku Coffee, Jalan Veteran, Semarang. Kegiatan ini dihadiri mahasiswa, pegiat LSM, dan perwakilan media untuk menguatkan semangat kolaborasi dalam edukasi perpajakan.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jateng I, Yahya Ponco Aprianto, mengingatkan pentingnya peran pajak sebagai urat nadi pembangunan nasional. Ia mengajak semua pihak, terutama generasi muda, untuk ikut menyuarakan pentingnya kepatuhan pajak.

“Bayangkan jika listrik padam, jalan rusak, sekolah tak lagi gratis, dan BPJS berhenti beroperasi. Inilah gambaran suram sebuah bangsa jika warganya mengabaikan kewajiban pajak,” ujar Yahya, Sabtu (19/7/2025).

Yahya juga memaparkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, di mana target pendapatan negara mencapai Rp3.005,1 triliun, sebagian besar ditopang oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.409,9 triliun. Menurutnya, keberlanjutan belanja negara termasuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat sangat bergantung pada ketaatan masyarakat membayar pajak.

“Pajak itu gotong royong modern sesuai Pasal 23A UUD 1945. Tanpa pajak, pembangunan fisik dan sosial akan stagnan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa DJP terus memperbaiki sistem administrasi pajak melalui pemanfaatan teknologi, sinergi antarlembaga, serta penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, mengungkapkan capaian positif penerimaan pajak daerah. Sinergi dengan Pemprov Jateng dan pemerintah pusat berhasil mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Target pendapatan pajak Kota Semarang tahun 2025 sebesar Rp3 triliun. Hingga semester pertama, realisasinya sudah mencapai 49 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,5 triliun,” jelas Indriyasari yang akrab disapa Iin.

Ia juga merinci bahwa jumlah wajib pajak (WP) terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan 642.958 WP, disusul BPHTB, reklame, restoran, dan jenis pajak lainnya. Iin menegaskan bahwa seluruh dana pajak masuk langsung ke kas daerah dan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kota.

“Jangan mudah percaya hoaks soal penyalahgunaan pajak. Kami pastikan pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun Kota Semarang,” tegasnya.

Namun, kritik membangun juga hadir dari Ronny Maryanto, pegiat antikorupsi dari KP2KKN Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa masih terdapat potensi celah korupsi dalam pengelolaan pajak, terutama dari sisi penerimaan.

“Kami pernah mendampingi kasus pengusaha yang bermain mata dengan petugas pajak demi meringankan setoran. Pengawasan publik dan transparansi sistem menjadi kunci pencegahan,” ujarnya.

Ronny juga menyoroti perlunya evaluasi dalam pemanfaatan dana pajak, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang kerap tak sesuai dengan pagu anggaran. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah optimalisasi potensi pajak parkir yang dinilai masih belum maksimal.

“Saya berharap pengawasan terhadap pemanfaatan pajak bisa lebih ditingkatkan. Masyarakat jangan hanya membayar, tapi juga mengawasi,” ucapnya.

FGD yang dimoderatori oleh Jayanto Arus Adi ini juga menghadirkan Kabid Penagihan Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono, serta berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa, dan awak media. (alf)

 

Tak Perlu Bayar PPh, Ini Cara Dapat SKB Pengalihan Tanah dan Bangunan

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari terus mengedukasi masyarakat tentang kemudahan perpajakan. Pada 18 Juni 2025 lalu, KPP menggelar sosialisasi mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).

Penyuluh KPP Pratama Wonosari, Dior Panji Putra Negara, menjelaskan bahwa SKB PHTB merupakan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tertentu.

“Contohnya untuk PHTB dengan nilai kurang dari Rp60 juta, pengalihan karena hibah, atau karena warisan. Sepanjang syaratnya terpenuhi, maka PHTB tersebut tidak dikenakan pajak final 2,5%,” ujar Dior, dikutip dari website resmi DJP, Minggu (20/7/2025).

Dengan SKB, wajib pajak cukup menyerahkan surat tersebut sebagai pengganti dokumen pembayaran PPh saat proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan. Ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam pengalihan yang sebenarnya dikecualikan dari PPh.

Dior menekankan bahwa pemohon SKB harus memenuhi sejumlah kriteria dan melengkapi dokumen pendukung. Hal itu diatur dalam Pasal 101 PER-8/PJ/2025, yang mewajibkan pengajuan permohonan SKB dilakukan untuk setiap transaksi PHTB, termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan perubahannya.

Untuk memperoleh SKB, berikut beberapa ketentuan penting:

1. Pemohon harus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

2. Dalam hal warisan, pengajuan dilakukan oleh ahli waris menggunakan NPWP milik sendiri

3. Permohonan diajukan ke KPP tempat ahli waris terdaftar

 

Dokumen yang harus disiapkan pun bervariasi tergantung jenis transaksi:

1.Untuk PHTB < Rp60 juta:

• Surat pernyataan penghasilan di bawah PTKP

• Salinan Kartu Keluarga

• Salinan SPPT PBB tahun berjalan

2. Untuk hibah:

• Surat pernyataan hibah

3. Untuk waris:

• Surat pernyataan pembagian waris

Dior berharap masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban perpajakan mereka. “SKB ini bukan hanya memudahkan, tapi juga mencegah pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu. Kami harap semua wajib pajak dapat patuh, tertib, dan tepat waktu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi ini, KPP Wonosari menunjukkan komitmennya dalam memberikan pemahaman yang jelas sekaligus membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat demi terciptanya kepatuhan pajak yang adil dan merata. (alf)

 

IKPI dan Unismuh Makassar Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Perpajakan

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pengda Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampapua) Mustamin Anshar, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) dengan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan praktik profesional di bidang perpajakan.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Grand Asia, Makassar, Kamis (17/7/2025), yang diprakarsai oleh Ketua Cabang Makassar Ezra Palisungan ditandangi tangani langsung oleh Ketua Pengda IKPI Sulampapua, Mustamin, bersama jajaran pimpinan Unismuh Makassar. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, khususnya dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Pengda IKPI Sulampapua, Yuli Rawun, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan menjadi jembatan antara dunia akademik dan dunia profesi perpajakan. “Kami ingin membekali mahasiswa dengan wawasan praktis melalui keterlibatan langsung bersama para konsultan pajak. Ini adalah bentuk kontribusi nyata kami terhadap pendidikan tinggi,” ujarnya.

Yuli juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan, atas kepercayaan yang diberikan kepada Pengda Sulampapua melalui pemberian surat kuasa resmi untuk menandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, yang mengatur bahwa kerja sama harus dilakukan oleh pengurus pusat atau pihak yang diberi kuasa secara resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Yuli Rawun turut berperan sebagai moderator dalam seminar perpajakan yang digelar setelah penandatanganan.

Seminar ini menghadirkan berbagai tokoh penting di bidang perpajakan, termasuk Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Yfr Hermiyana, Kabid P2IP Sukri, serta Pengurus Pusat IKPI Andreas Budiman dan Asmeldi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, yang telah memberikan ruang bagi dirinya untuk terlibat langsung dalam acara tersebut. “Saya sangat menghargai kesempatan yang diberikan oleh Pak Ezra” tutur Yuli, yang juga merupakan dosen tetap STIE Eben Haezar Manado pada Prodi Akuntansi, Konsentrasi Perpajakan.

Lebih dari sekadar seremoni, Yuli berharap kerja sama ini menjadi awal dari kolaborasi berkelanjutan untuk penguatan kapasitas SDM perpajakan di wilayah timur Indonesia. “Kami di Sulampapua siap mendukung setiap langkah strategis yang membawa manfaat bagi dunia perpajakan nasional,” pungkasnya. (bl)

FunTaxtic Run 2025 Warnai HUT ke-10 IKPI Depok: Ketum Vaudy Starworld Apresiasi dan Ajak Jadikan Agenda Tahunan

IKPI, Depok: Suasana Minggu pagi, 20 Juli 2025, terasa semarak di lingkungan Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok. Hampir 500 peserta dari berbagai kalangan berkumpul di pelataran Gedung Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI untuk mengikuti FunTaxtic Run 2025, sebuah kegiatan lomba lari santai sejauh 5 kilometer yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok.

Acara ini digelar dalam rangka memperingati hari jadi ke-10 IKPI Depok, sekaligus menjadi ajang lari perdana yang pernah diselenggarakan dalam sejarah organisasi IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kegiatan ini mencetak sejarah sebagai fun run pertama yang dipelopori oleh salah satu cabang IKPI dan langsung mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, hadir langsung dalam acara ini dan bahkan ikut berlari bersama para peserta, menyusuri jalur hijau dan sejuk di area kampus UI.

Start dan finish dilakukan di halaman Gedung FIA UI, tempat yang juga menjadi pusat pelaksanaan berbagai kegiatan edukatif di kampus kuning tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada IKPI Cabang Depok yang terus menunjukkan kiprah aktif dalam membangun semangat kebersamaan dan gaya hidup sehat di kalangan anggota IKPI dan masyarakat umum.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif IKPI Depok. Dulu Gowes, lalu Fun Walk, dan sekarang Fun Run selalu dari Depok dulu, baru pusat ikut. Ini luar biasa,” ujar Vaudy disambut tepuk tangan peserta.

Lebih jauh, Vaudy menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan eksternal seperti FunTaxtic Run harus terus didorong dan dapat dijadikan agenda rutin tahunan oleh cabang IKPI lainnya di Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami dari pengurus pusat IKPI sedang mendorong agar organisasi ini lebih banyak hadir di tengah masyarakat. Selama ini terlalu banyak kegiatan yang bersifat internal. Lima tahun ke depan, kami ingin fokus pada kegiatan eksternal yang menjangkau publik, dan FunTaxtic Run ini contoh nyata bagaimana organisasi profesi bisa berkontribusi secara positif sekaligus memperkenalkan eksistensinya,” tegasnya.

Kehadiran Vaudy yang juga ikut berlari bersama peserta menambah semangat dan antusiasme dalam kegiatan ini. Jalur lari sepanjang 5 kilometer yang membelah kawasan hijau UI memberikan pengalaman berolahraga yang menyenangkan sekaligus menyehatkan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Depok, Chandra  Rahmansyah yang juga berpartisipasi dalam lomba lari. Dalam keterangannya, ia menyambut baik penyelenggaraan FunTaxtic Run 2025 dan menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sejalan dengan semangat Pemkot Depok dalam menggalakkan gaya hidup aktif dan sehat di tengah masyarakat.

“Di Pemkot Depok sendiri ada komunitas lari yang rutin berolahraga. Saya berharap ke depan IKPI bisa turut serta dalam event lari yang kami selenggarakan. Kolaborasi seperti ini penting untuk membangun kota yang sehat dan produktif,” ujar Chandra.

Tak hanya dari unsur pemerintah dan organisasi profesi, dukungan juga datang dari dunia akademik. Hadir sebagai peserta dan tamu kehormatan Prof. Dr. Retno Kusumastuti Hardjono, M.Si. yang menyatakan bahwa kerja sama antara FIA UI dan IKPI merupakan bentuk sinergi positif antara dunia pendidikan dan profesi.

“Kampus harus terbuka terhadap kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan organisasi profesi seperti IKPI. Selain memperkuat jaringan, kegiatan seperti ini juga menjadi wadah pembelajaran sosial dan kepemimpinan,” ujar Retno.

Selain itu, hadir pula Prof. Dr.rer.pol. Hamdi Muluk, M.Si., Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, serta Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FIA UI, Ichwan Sukardi, yang seluruhnya menyatakan dukungan terhadap kegiatan ini dan pentingnya menjaga semangat kolaborasi lintas institusi.

Acara FunTaxtic Run 2025 ditutup dengan pembagian hadiah kepada para juara, hadiah hiburan, dan foto bersama. Meski berbalut suasana santai dan kekeluargaan, kegiatan ini sarat dengan makna membangun kebersamaan, menjunjung gaya hidup sehat, dan memperluas jangkauan eksistensi IKPI di tengah masyarakat.

Dengan suksesnya acara ini, IKPI Depok tak hanya menunjukkan inovasi dan semangat kolaboratif, tapi juga membuka jalan bagi IKPI secara nasional untuk menjadikan FunTaxtic Run sebagai agenda tahunan yang inspiratif dan penuh manfaat. (bl)

IKPI Imbau Anggotanya Tingkatkan Ketelitian terhadap Klien untuk Hindari Aksi Blokir dan Sita Aset oleh DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya di seluruh Indonesia agar lebih cermat dan waspada dalam mendampingi klien, menyusul maraknya tindakan pemblokiran dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini perlu diambil untuk menghindari risiko tindakan hukum yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian atau kekeliruan data dalam sistem perpajakan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyoroti potensi masalah dalam sistem Coretax DJP yang hingga kini masih memunculkan data yang tidak stabil dan terkadang membingungkan.

“Para konsultan pajak kami imbau untuk meningkatkan ketelitian terhadap data klien masing-masing. Karena tindakan blokir atau sita oleh DJP tidak jarang muncul tiba-tiba, kadang akibat crash atau ketidaksesuaian data di sistem. Ini bisa sangat merugikan klien, termasuk yang sebenarnya sudah patuh,” ujar Jemmi, Minggu (20/7/2025).

Ia menegaskan bahwa ketidakstabilan sistem Coretax dapat menjadi pemicu munculnya data yang salah atau tidak tervalidasi dengan benar. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bisa saja terjebak dalam tindakan penyitaan yang seharusnya tidak terjadi.

“Jangan sampai karena sistem yang belum sepenuhnya stabil, wajib pajak yang sudah comply malah kena tindakan. Konsultan harus jeli melihat setiap pemberitahuan dari DJP dan segera klarifikasi jika ada yang janggal,” tegasnya.

IKPI juga mendorong agar anggotanya tidak hanya reaktif, tapi aktif membangun komunikasi dengan kantor pajak untuk memastikan data klien tercatat dengan benar. Jemmi mengingatkan, peran konsultan tidak sebatas menghitung dan melaporkan, tetapi juga mengawal agar hak-hak wajib pajak tetap terlindungi.

“Blokir dan sita itu langkah serius, dan tidak bisa dilakukan hanya karena sistem menyebut ada kekurangan. Harus ada validasi yang kuat. Maka konsultan pajak perlu hadir mengawal setiap prosesnya,” tambahnya.

IKPI berharap otoritas pajak terus melakukan perbaikan sistem dan memastikan setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan data yang valid dan akuntabel. Di sisi lain, peran konsultan pajak semakin krusial sebagai mitra strategis wajib pajak dalam memastikan kepatuhan yang berkeadilan. (bl)

Pedagang Online Tak Perlu Repot! Pajak Kini Dipungut Otomatis oleh Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukanlah beban baru bagi pelaku usaha daring, melainkan bentuk penyederhanaan kewajiban pajak yang lebih praktis dan efisien.

Aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pungutan pajak akan dilakukan secara otomatis oleh platform marketplace tempat para pedagang online bertransaksi.

“Pedagang online tak perlu lagi menyetor pajak secara mandiri. Sekarang, pajak akan langsung dipungut oleh marketplace saat terjadi transaksi,” tulis DJP melalui akun media sosial resminya, Sabtu (19/7/2025).

Menurut DJP, sistem ini memudahkan pelaku usaha digital dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. PPh Pasal 22 dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara daring. Dengan integrasi pemungutan di level platform, proses administrasi menjadi lebih ringan.

“Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh bukan bentuk pungutan baru. Ini hanya pengalihan mekanisme yang bertujuan menyederhanakan proses dan menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak,” kata DJP

Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi pedagang online. Pungutan ini bersifat final, sehingga tidak perlu diperhitungkan kembali dalam laporan pajak tahunan.

Namun, DJP menekankan bahwa pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari kewajiban ini. “Merchant kecil tidak perlu khawatir. Selama omzetnya di bawah Rp500 juta setahun, mereka tetap bebas dari pungutan PPh sesuai regulasi yang berlaku,” terang DJP. (alf)

 

Penurunan Tarif Impor AS Diklaim Berdampak Positif pada Industri Alas Kaki dan Ekspor RI

IKPI, Jakarta: Penurunan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia dari 32% menjadi 19% menuai respons positif dari pelaku usaha nasional. Kebijakan ini dinilai akan memberikan dorongan besar bagi sektor industri padat karya, terutama alas kaki, yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nonmigas Indonesia ke Negeri Paman Sam.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru antara kedua negara. Sebagai timbal balik, Indonesia menyetujui masuknya sejumlah produk asal AS tanpa bea masuk, sebuah bentuk tarif resiprokal yang menandai babak baru hubungan dagang bilateral.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Yoseph Billie Dosiwoda, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, penurunan tarif tersebut merupakan peluang strategis untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

“Industri alas kaki Indonesia menyerap sekitar 960 ribu tenaga kerja langsung di Pulau Jawa, dan sekitar 1,3 juta pekerja pendukung. Dengan tarif baru ini, ekspor kami ke AS yang pada 2024 mencapai USD 2,39 miliar diharapkan dapat tumbuh signifikan,” ungkap Yoseph, Sabtu (19/7/2025).

Ia menambahkan, dengan tarif 19%, produk Indonesia akan lebih kompetitif dibandingkan negara pesaing seperti Kamboja (36%), Thailand (36%), Malaysia (25%), hingga Jepang dan Korea Selatan (masing-masing 25%).

Namun Yoseph menegaskan, potensi ini hanya akan maksimal jika dibarengi reformasi di dalam negeri. Ia mendorong pemerintah untuk mempercepat deregulasi lintas sektor, menyederhanakan perizinan, dan mendorong kebijakan energi terjangkau, seperti insentif penggunaan panel surya oleh industri.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, juga menilai kebijakan tarif baru ini sebagai langkah positif untuk menjaga daya saing ekspor nasional, khususnya pada sektor padat karya seperti tekstil, furnitur, dan perikanan.

Namun ia mengingatkan bahwa negara pesaing masih terus bernegosiasi dengan AS. “Kita perlu terus mencermati perkembangan global agar tidak kecolongan. Persaingan bisa bergeser sewaktu-waktu,” kata Shinta.

Terkait bebas tarif untuk produk AS yang masuk ke Indonesia, Shinta menjelaskan sebagian besar produk tersebut memang sudah dikenai tarif rendah. Meski begitu, Apindo tetap akan mengkaji dampaknya secara sektoral.

“Apindo akan mengkonsolidasikan pelaku usaha ekspor untuk merumuskan langkah adaptasi dan strategi mitigasi. Termasuk memperluas ekspor ke pasar non-tradisional dan mempercepat agenda reformasi ekonomi di dalam negeri,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi, efisiensi logistik, dan daya saing energi agar manfaat dari kebijakan ini bisa dirasakan maksimal.

“Penurunan tarif ini bukan jaminan sukses otomatis. Yang terpenting adalah kesiapan struktural dan keberlanjutan reformasi agar industri kita tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh di tengah dinamika global,” pungkas Shinta. (alf)

 

id_ID