Kemenparekraf Siapkan Sosialisasi Pungutan Pajak Wisman ke Bali

IKPI, Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150 ribu (10 dolar AS) yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, dalam kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing” yang berlangsung di Denpasar, Bali, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Kegiatan hari ini adalah salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya,” kata Made seperti dikutip dari website resmi Kemenparekraf/Baparekraf , Senin (25/9/2023).

Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

“Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat,” ujar Made.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kesempatan yang sama mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

“Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh,” kata Pemayun.

Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.

“Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean,” ujar Pemayun.

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, nantinya Pemprov Bali bersama pihak terkait juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal ini untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.

“Termasuk di pintu masuk jalur laut,” kata Pemayun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Komunikasi Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Yohanes De Brito Titus Haridjati; serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani. (bl)

KPK Periksa 25 Pegawai DJP dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa 19 pegawai Ditjen Bea dan Cukai dan 6 pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Pemeriksaan ini masih terkait dengan laporan transaksi gelap Rp 395 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi soal manfaat LHKPN untuk memberantas korupsi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (28/9/2023).

Pahala mengatakan total pegawai Bea Cukai yang diperiksa ada 6 orang, tetapi jumlahnya bertambah hingga 19 orang atas informasi yang diterima KPK.

“Ini kayaknya pajak sama Bea Cukai ini multiplier-nya besar. Waktu itu kan 6 orang, tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang (pejabat) Bea Cukai dan 6 orang pajak,” ujar Pahala Nainggolan, dalam diskusi tersebut, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Efek multiplier besar dari tindak pidana korupsi dan penggelapan dana di Kementerian Keuangan. Pasalnya, korupsi di Kemenkeu ini bisa memicu kerugian negara yang diciptakan.

“Bahayanya kalau kasus ini di penerimaan negara karena multipliernya selalu besar. Mengapa kita tertarik sama laporan satgas 300 sekian triliun, karena kalau orang Bea Cukai disuap sepuluh perak, negara ruginya seratus. Pajak juga sama!,” ungkapnya.

Sayangnya, Pahala tidak membeberkan siapa saja pegawai bea cukai dan pajak yang diperiksa. Pahala juga tidak menyampaikan apakah pegawai pajak dan bea cukai tersebut merupakan laporan dari Satgas TPPU yang bertugas menyisir kasus transaksi gelap Rp 395 triliun. (bl)

IKPI Jakbar Usul Pelatihan Brevet Dilaksanakan Semua Cabang

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) Tan Alim, memberikan masukkan, pelatihan Brevet dapat dilaksanakan oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Hal ini sekaligus untuk menambah keterampilan cabang dalam menggelar pelatihan, sarana untuk menambah pemasukan cabang dan pembekalan kepada peserta brevet berhasil dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

“Saat ini kursus Brevet sudah dilakukan oleh beberapa cabang saja. Kami berharap kursus ini dilaksanakan di semua cabang, khususnya Jakarta Barat.,” kata Tan Alim di Jakarta, baru-baru ini.

Disamping bisa mendapatkan pemasukan/kas cabang dari penyelenggaraan kursus ini, Tan Alim juga menyatakan kegiatan tersebur sekaligus menambah ilmu dan pengalaman bagi anggota yang senang mengajar ataupun berbagi ilmu.

Menurutnya, secara sistem Pengurus Pusat IKPI sudah memiliki mekanisme dan infrastruktur untuk menyelenggarakan Brevet pajak.

Dengan demikian, hendaknya mekanisme itu disosialisasikan kepada pengurus cabang, agar mereka bisa ikut mengimplementasikan kegiatan itu di cabang masing-masing.

“Saya yakin jika pelatihan Brevet ini penyelenggaraannya dilakukan di seluruh cabang, masyarakat akan lebih mengenal IKPI dan banyaknya keberhasilan Ujian Sertifikasi konsultan Pajak dari peserta yang mengikuti Brevet di IKPI,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini juga membuka pilihan bagi peserta ujian saat akan menjadi anggota asosiasi. Tidak menutup kemungkinan IKPI akan menjadi satu-satunya Asosiasi Konsultan Pajak yang menjadi pilihan mereka. (bl)

 

 

KPK Periksa LHKP Belasan Pejabat DJP dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga banyak pejabat nakal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Atas dasar itu, tim Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belasan pejabat Bea Cukai dan pajak.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah memeriksa harta kekayaan 19 pegawai Bea Cukai dan 6 pegawai Ditjen Pajak. Harta mereka dipelototi tim lembaga antirasuah atas informasi yang diterima KPK.

“Ini kayaknya pajak sama Bea Cukai ini multi playernya besar, jadi kita secara khusus sekarang, waktu itukan 6 orang tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang (pejabat) Bea Cukai dan 6 orang pajak,” ujar Pahala dalam keterangannya seperti dikutip dari Merdeka.com, Jumat (29/9/2023).

Pahala menyebut Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai rentan praktik rasuah terkait sejumlah urusan atau kepentingan. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan merugikan keuangan negara yang jauh lebih besar.

“Karena kalau orang Bea Cukai memberi masuk barang jadi misalnya (menerima) suap 10 perak negara mungkin ruginya 100 perak, kan selalu begitu, nah pajak juga sama,” kata Pahala.

Sayangnya, Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu. Pun termasuk, hasil dari pemeriksaan harta kekayaan tersebut.

“Hasilnya nanti akan kita update,” kata Pahala.

Pemeriksaan harta kekayaan yang dilakukan KPK ini disebut-sebut menjadi terobosan baru mengungkap skandal korupsi. Beberapa pejabat negara dijerat kasus oleh lembaga antirasuah lantaran kedapatan memiliki harta yang tak wajar.

Mereka diantaranya yakni mantan pejabat Pajak Rafael Alun, mantan Kepala Bea cukai Makassar Andhi Purnomo, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (bl)

 

DPR Sebut TikTok Shop Belum Dikenakan Pajak E-Commerce

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.

Hal itu merespons keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.

Menurut Awiek, TikTok Shop selama ini tidak dikenakan pajak, sementara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dikenai pajak.

“Mereka (TikTok Shop) selama ini berjualan tapi tidak dikenai pajak, sementara yang pelaku UMKM dikenai pajak,” kata Awiek seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (28/9/2023).

Sehingga, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap TikTok Shop merugikan negara.

“Karena seringkali itu tidak kena pajak dan negara dirugikan,” ujar Awiek.

Karenanya, Awiek sepakat dengan pemerintah menegakan aturan terhadap TikTok Shop

“Maka memang negara harus hadir untuk melindungi kepentingan UMKM,” ungkapnya.

Adapun larangan TikTok Shop berdagang setelah diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali melakukan promosi.

“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (bl)

 

Pengurus Pusat IKPI Diminta Fasilitasi Kebutuhan Update Informasi Peraturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat Tan Alim, meminta Pengurus Pusat IKPI untuk memfasilitasi update informasi peraturan perpajakan dan terkait untuk kebutuhan seluruh anggota. Hal itu dirasakan sangat penting, mengingat sangat dinamisnya perubahan peraturan perpajakan dan terkait.

“Perubahan peraturan perpajakan sangat cepat, jika tidak segera mengupdate informasinya, maka sebagai konsultan pajak kami dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik untuk klien dan menunjukan ketidakprofesionalan seorang Konsultan Pajak,” kata Tan Alim di Jakarta, baru-baru ini.

Sebagai anggota dan juga ketua cabang, Tan Alim berharap di usia ke-58 ini IKPI bisa lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan setiap anggotanya. “Memberikan update peraturan perpajakan memang terlihat sederhana, tetapi itu sangat penting dan berguna bagi seluruh konsultan pajak. Nah, hendaknya pengurus pusat bisa menyediakan fasilitas itu,” ujarnya.

Diungkapkannya, selama ini kebanyakan anggota IKPI mencari update peraturan perpajakan harus memiliki sumber berbayar, harus rajin mengexplore dan biasanya mendapatkan informasi dari website Ortax maupun DDTC.

Diharapkan, kedepan seluruh anggota bisa mendapatkan keterangan/update peraturan perpajakan dari Asosiasinya sendiri. “Ini memang menjadi satu beban baru bagi pengurus pusat, tetapi itu harus dilakukan karena memang update peraturan perpajakan sangat dibutuhkan anggota. Diharapkan, tahun depan hal itu bisa terealisasi,” katanya.

Tan Alim mengusulkan, mungkin ada bidang baru yang diberikan tugas khusus untuk mengumpulkan update peraturan perpajakan. “Apapun nanti namanya, intinya kedepan anggota tidak lagi kesulitan dalam mencari update peraturan perpajakan,” katanya.

Dia berharap, dengan memiliki ribuan anggota, IKPI bisa memfasilitasi mereka agar dipermudah mendapatkan updating peraturan perpajakan yang sumbernya dari IKPI itu sendiri. (bl)

 

IKPI Sleman Usul Jumlah Pengda Disesuaikan dengan Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hersona Bangun berharap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI nantinya bisa mengakomodir adanya penambahan pengurus daerah (Pengda) di dalam satu wilayah kerja. Hal ini tentunya untuk lebih meringankan tugas dan memperlancar koordinasi antara cabang.

“Saat ini dalam satu provinsi terkadang ada 2-3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), tetapi tugas itu di cover oleh satu Pengda, kan cukup berat. Sebaiknya jumlah Pengda ditambah lagi mengikuti jumlah Kanwil di wilayah masing-masing,” kata Hersona di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, saat ini untuk Pengda Jateng dan DIY mungkin saat ini jumlahnya masih tergolong ideal. Tetapi, kedepan bisa dipikirkan lagi untuk menambah jumlahnya.

Menurut Hersona, pemikiran itu muncul pasca adanya usulan pembubaran Pengda dalam Mukernas IKPI Surabaya beberapa waktu lalu. Walaupun akhirnya dalam rapat Ad Hoc diputuskan bahwa keberadaan Pengda untuk lebih diperkuat, tetapi cakupan wilayah tugas yang luas memungkinkan adanya usulan untuk penambahan jumlah Pengda dalam satu wilayah.

Saya pikir hasil dari rapat Tim Ad Hoc, hari ini dilaporkan kepada Ketum IKPI bahwa semua usulan yang berkembang di dalam Mukernas, sudah dibahas dan memperoleh sebuah keputusan.

Mengomentari hasil keputusan Tim Ad Hoc AD/ART dan Kode Etik, Hersona menyatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh sebagian besar ketua cabang, yang mengikuti rapat tersebut.

Diungkapkannya, ada tiga poin yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.

Terkait tindak pidana kata dia, Tim Ad Hoc memutuskan sanksi akan diberikan kepada anggota ketika mereka telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.

Selain itu, keberadaan Pengda tetap dibutuhkan dan harus lebih diperkuat tupoksinya, serta tidak disetujuinya penambahan klaster anggota.

“Ini artinya, IKPI sebagai organisasi profesi yang di dalamnya benar merupakan konsultan pajak dan itu harus tetap dipertahankan. kedepan kita berharap dengan adanya hal-hal seperti ini, anggota IKPI menjadi lebih profesional, kompeten, berintegritas, dan bisa bersama pemerintah turut mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya.

Menurut Hersona, IKPI Sleman termasuk kepada pihak yang tidak setuju dengan adanya usulan penambahan klaster dan penghapusan Pengda. Sebab, penambahan klaster menurutnya belum cocok diberlakukan dengan kondisi saat ini, sedangkan penghapusan Pengda memang tidak diperlukan mengingat perannya masih sangat dibutuhkan.

Untuk penambahan klaster keanggotaan, Hersona melihat bahwa perlu ada pengkajian lebih dalam lagi karena profesi konsultan pajak masih menjadi ujung tombak di dalam penerimaan negara.

Dengan demikian kata dia, jika tidak ada pengaturan yang ketat dikhawatirkan justru banyaknya pihak lain yang bisa terlibat, sementara kompetensi yang dimiliki juga tidak sesuai dengan seharusnya sehingga dikhawatirkan malah merugikan wajib pajak itu sendiri.

Lebih lanjut Hersona mengatakan, alasan pihaknya tidak setuju dengan usulan penghapusan Pengda adalah, bahwa sebagian besar Pengda di berbagai daerah masih memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan berbagai permasalahan, baik antar cabang maupun cabang dengan pengurus pusat.

“Untuk Pengda Jateng-DIY, komunikasi kami diseluruh cabang di bawah koordinasi mereka masih sangat baik. Bahkan, jika terdapat permasalahan yang terjadi terhadap anggota, Pengda menjalankan perannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan itu,” katanya. (bl)

 

 

 

DJP Sebut TikTok Setor PPN Kepada Pemerintah

IKPI, Jakarta: Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, telah mengonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok melakukan kewajiban setoran pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut Ihsan, TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. “Jadi, TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia,” kata dia dalam Media Gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Puncak, Bogor, Jabar, seperti dikutip dari Berita Satu, Selasa (26/9/2023).

Dalam konteks ini, TikTok akan memungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan layanan TikTok, seperti jasa iklan. Dengan demikian, baik pelaku bisnis dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan platform TikTok akan dikenakan pajak.

Meskipun TikTok tengah menjajaki peluang untuk memasuki dunia e-commerce, Ihsan menyebut bahwa DJP akan terus memantau perkembangannya untuk menentukan pajak yang akan dikenakan pada platform tersebut.

“Sama perlakuannya dengan yang lain, apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi, kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah membatasi platform social commerce untuk memfasilitasi perdagangan berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut mengklarifikasi bahwa platform hanya dapat mempromosikan barang dan jasa, sementara fasilitas transaksi tidak diperkenankan.

Presiden Joko Widodo sendiri telah mengomentari dampak perdagangan elektronik (e-commerce) terutama di platform hosting video pendek TikTok, yang menyebabkan penurunan penjualan dan produksi di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) hingga pasar konvensional. Menurut Jokowi, TikTok seharusnya hanya berfungsi sebagai media sosial dan bukan sebagai media ekonomi.

“Ini berdampak pada UMKM, produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pasar. Pada beberapa pasar, penjualan telah mulai menurun karena serbuan e-commerce. Seharusnya, TikTok adalah platform media sosial, bukan media ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia tampaknya telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa platform-platform seperti TikTok mematuhi peraturan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk memastikan adilnya persaingan dalam lingkungan bisnis digital di Indonesia. (bl)

Jan Prihadi Minta Pertahankan Eksklusivitas Keanggotaan IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang, Jawa Tengah, Jan Prihadi mengapresiasi keputusan Tim Ad Hoc yang membatalkan usulan penambahan klaster anggota dan penghapusan pengurus daerah (Pengda) dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik IKPI.

Menurut Jan, penambahan klaster anggota muda dan madya akan membuat IKPI kehilangan Eksklusivitas. Pasalnya, tidak ada klausul yang mewajibkan anggota muda dan madya memiliki sertifikasi konsultan pajak, karena klaster tersebut rencananya akan diisi oleh mahasiswa dan para pegawai bagian pajak.

“Saat ini, lebih dari 6.700 anggota IKPI yang tersebar di penjuru Indonesia seluruhnya memiliki sertifikasi konsultan pajak. Jika orang yang tidak pernah mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) diterima sebagai anggota IKPI, maka hancurlah eksklusivitas asosiasi terbesar di Indonesia ini,” kata Jan di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, penolakan terhadap usulan penambahan klaster anggota dalam pembahasan AD/ART adalah tindakan yang sudah benar. Karena dikhawatirkan, nantinya karena mereka merasa sebagai anggota IKPI, maka dengan seenaknya melakukan aktivitas selayaknya konsultan pajak, padahal tidak memiliki kompetensi.

“Kekhawatiran itu bukan tidak mungkin terjadi jika dibiarkan. Sekarang saja, sudah banyak orang yang melakukan praktek konsultan pajak padahal mereka tidak memiliki sertifikasi dan izin praktek. Kalau itu dilakukan anggota IKPI, apa tidak kacau,” ujarnya.

Jan Prihadi juga menyinggung dibatalkannya usulan penghapusan Pengda oleh Tim Ad Hoc. Kabarnya, hal itu dikarenakan sebagian besar anggota tim sepakat untuk tetap mempertahankan keberadaan Pengda, dan tentunya dengan tambahan penguatan-penguatan fungsinya.

“Cabang Semarang termasuk yang tidak setuju adanya usulan penghapusan Pengda. Sebab, kami sendiri yang masuk dalam Pengda Jateng-DIY sangat merasakan manfaat keberadaan Pengda, baik itu sebagai garis koordinasi antara cabang, maupun pengurus pusat,” katanya.

Dari hasil voting kata Jan, mayoritas anggota Tim Ad Hoc sepakat untuk mempertahankan Pengda, namun keberadaannya lebih diperkuat.

Demokrasi IKPI Berjalan Baik

Jan juga membandingkan proses Ad Hoc yang dilakukan saat ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, proses Ad Hoc kali ini sudah jauh lebih baik.

Dia mengaku telah mengikuti beberapa proses Ad Hoc seperti di Kongres Batu, Malang, Makassar, dan Batam. Menurutnya, proses pengambilan keputusan di sana menghadirkan emosi tingkat tinggi dalam, sehingga demokrasinya menjadi menakutkan.

Diungkapkannya, semua peserta Ad Hoc pada saat itu bertahan dengan pendapatnya masing-masing, dan hal ini yang membuat tenaga menjadi terkuras serta waktu Kongres menjadi sangat lama untuk memutuskan perubahan-perubahan yang terjadi di dalam AD/ART, Kode Etik, dan Program Kerja.

Namun kata dia, saat ini semuanya sudah berubah lebih baik. Pembentukan Tim Ad Hoc dilakukan pasca Mukernas, dengan anggota yang terdiri dari para ketua cabang ataupun perwakilan. Dengan demikian, kejadian di tahun-tahun sebelumnya mengenai adu argumentasi dalam memperdebatkan perubahan dalam AD/ART, Kode Etik, dan Program Kerja tidak akan dilakukan lagi di arena Kongres.

“Semua pembahasan diputuskan sebelum Kongres, jadi saat rapat tertinggi itu digelar, panitia tinggal membacakan saja hasil keputusan tim yang sudah dilaksanakan pasca Mukernas. Setelah itu lanjut dengan pertanggungjawaban pengurus, serta pemilihan ketua umum dan wakil, serta ketua pengawas,” katanya.

Menurutnya, dalam rapat Ad Hoc kali ini, salah satunya adalah membahas usulan penambahan klaster anggota, di mana ada usulan penambahan untuk anggota muda dan madya. Alasannya, penambahan itu untuk mempercepat regenerasi anggota di IKPI.

Namun, dari 42 cabang dan pengurus pusat yang hadir mayoritas memilih untuk menunda adanya penambahan klaster. Sebab, untuk kondisi saat ini penambahan klaster dinilai malah hanya akan menambah beban organisasi.

Kembali kepada proses pengambilan keputusan oleh Tim Ad Hoc. Menurut Jan, semua permasalahan yang dibahas kali ini diselesaikan dengan mekanisme voting, dan semua peserta menerima hasil yang telah diputuskan bersama tanpa ada emosi dan lain sebagainya yang berdampak negatif kepada hubungan personal dan asosiasi.

“Semua yang ada di tim ini orang-orang hebat. Walaupun mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tetapi mereka bisa menyelesaikannya dengan kepala dingin dan menerima apa yang sudah diputuskan oleh suara terbanyak dalam rapat tersebut,” ujarnya. (bl)

 

Indonesia Akan Terapkan Pajak Karbon Sebelum 2026

IKPI, Jakarta: Perdagangan karbon di Tanah Air dimulai hari ini, Selasa (26/9/2023). Namun, pajak karbon kemungkinan baru terapkan pada tahun 2026 mendatang.

“Di Eropa 2026, di Indonesia menjelang 2026,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (26/9/2023).

Airlangga mengatakan saat ini penerapan pajak karbon masih dalam proses. Dimana masih ada regulasi yang harus dilengkapi juga skema perhitungannya.

“Nanti kita akan lihat regulasinya akan dilengkapi karena salah satunya Eropa akan menerapkan CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) di tahun 2026. 2024 mereka akan sosialisasi,” ujar Airlangga.

Namun, menurut Airlangga, pelaku Industri saat ini harus bersiap dengan beralih menggunakan energi hijau, bertransisi berubah menjadi industri bersih. Meski diakui diperlukan investasi tambahan.

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan bakal menunda penerapan pajak karbon hingga 2025 mendatang.

Penundaan pajak karbon ini, merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022. Saat itu, pemerintah berdalih implementasi diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Untuk diketahui dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mencatat bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

Penetapan pajak karbon di Indonesia memakai skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi. Terdapat dua mekanisme yang bisa digunakan Indonesia, yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri atau dengan menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Secara umum, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara. Modifikasi skema pajak karbon tentu diperlukan karena ada perbedaan ekosistem industri antar wilayah, termasuk respons publik terhadap aturan baru tersebut. (bl)

id_ID