Profil IKPI

Pendirian IKPI

IKPI didirikan pada tanggal 27 Agustus 1965 atas prakarsa Bapak J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing dan Bapak Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua Kehormatan. 

Pada masa Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Bapak Drs. Sutadi Sukarya, yaitu sekitar tahun 70-an, para konsultan pajak mulai aktif. 

Kongres IKPI pertama kali diadakan pada tanggal 31 Oktober 1975 di Jakarta dengan menyepakati nama organisasi menjadi Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Selanjutnya melalui Kongres tanggal 21 Nopember 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang disingkat dengan IKPI

Bentuk Organisasi

IKPI saat ini merupakan wadah asosiasi profesi Konsultan pajak di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan berbadan hukum.

Visi, Misi dan Tujuan

Visi

Misi

Tujuan Perkumpulan

  1. Menjaga keluruhan martabat serta meningkatkam mutu profesi Konsultan Pajak dalam rangka pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara;
  2. Mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan Undang-undang perpajakan dan peraturan perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum; dan
  3. Memupuk dan mempererat rasa persaudaaran serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.

Untuk mencapai tujuan Perkumpulan tersebut diatas dalam perjalanan panjangnya IKPI telah melakukan berbagai kegitan baik dalam kancah lokal maupun internasional dan menjalin kerjasama dengan asosiasi-asosiasi terkait

Peraturan Perkumpulan

Peraturan Perkumpulan IKPI adalah peraturan tertulis yang dihasilkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yakni:

  1. Anggaran Dasar Perkumpulan sebagai konstitusi dan landasan hukum Perkumpulan, 
  2. Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar Perkumpulan yang merupakan satu kesatuan dengan Anggaran dasar Perkumpulan; 
  3. Kode Etik adalah kaidah moral dan perlaku yang menjadi pedoman bagi Anggota Perkumpulan dalam berfikir, bersikap dan bertindak dalam, menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak; 
  4. Standar Profesi adalah batasan kemampuan profesional minimal yang harus dikuasai oleh anggota Perkumpulan dalam melakukan kegiatan profesinya secara; dan 
  5. Ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.

Lambang Perkumpulan

Lambang Perkumpulan adalah logo bertuliskan “IKPI berwarna hijau dengan 2 (dua) garis bergelombang di bawahnya berwarna hitam dan kuning. Lambang ini memiliki makna atau arti sebagai berikut :

IKPI dengan huruf besar dan kokoh nenunjukkan IKPI yang sudah dewasa.

WARNA HIJAU bermakna pertumbuhan, artinya IKPI akan terus bertumbuh menjadi makin besar dan kuat.

GELOMBANG berarti lautan/air, artinya IKPI bersosialisasi dengan masyarakat di seluruh dunia, tidak terbatas di Indonesia.

Mars Perkumpulan

IKPI memiliki Mars Perkumpulan, yang dinamakan “Mars IKPI”, dengan Syair/Liriknya ditulis oleh anggota IKPI yaitu Ibu Marta Leviana dan  arrasemen oleh Ir. Herbert S. Mars, yang dinyanyikan pertama kali dalam Kongres XI Batu, Jawa Timur.

Anggota Perkumpulan

Anggota Perkumpulan atau Anggota adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai anggota perkumpulan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan. Anggota IKPI terdiri dari:

  1. Anggota Tetap adalah perseorangan yang memiliki izin praktek Konsultan Pajak dan terdaftar dengan nomor registrasi anggota
  2. Anggota Terbatas adalah perseorangan yang telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak, terdaftar dengan nomor registrasi anggota, dan belum memiliki izin praktek Konsultan Pajak; dan,
  3. Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang perpajakan dan/atau ikut memelihara serta dan memajukan perkumpulan yang diangkat berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat.

Dari waktu ke waktu jumlah anggota IKPI terus bertumbuh seiring dengan kepercayaan masyarakat terhadap IKPI, hingga per 11 Agustus 2020 jumlah anggota IKPI sudah mencapai 5.040 orang   yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Organ Perkumpulan

Organ perkumpulan adalah Perangkat perkumpulan IKPI yang terdiri dari:

  1. Kongres/Kongres Luar Biasa adalah rapat anggota Perkumpulan yang mempunyai wewenang dan kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan
  2. Pengurus Perkumpulan adalah Organ Perkumpulan yang melaksanakan tugas dan fungsi pengurusan Perkumpulan yang terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang
  3. Pengawas Perkumpulan adalah Organ Perkumpulan yang melakukan tugas pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan pengurusan Perkumpulan yang terdiri dari Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas

Kongres/Kongres Luar Biasa

Kongres adalah rapat anggota Perkumpulan yang mempunyai wewenang dan kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali

Kongres Luar Biasa adalah kongres yang diadakan dalam keadaan Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan.

Pengawas Perkumpulan

Pengawas Perkumpulan adalah Organ Perkumpulan yang melakukan tugas pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan pengurusan Perkumpulan yang terdiri dari Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas

Sebelum menjadi Pengawas Perkumpulan dikenal dengan nama Dewan Kehormatan selama 5 periode kemudian mengalami perubahan pada kongres berikutnya dengan hadirnya Dewan Pembiana, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan terakhir ditetapkan oleh Kongres ke-10 di Makasar dengan nama Pengawas Perkumpulan agar selaras dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pengawas Perkumpulan dipilih dan ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa. Kongres XI Batu, Jawa Timur telah memilih dan menetapkan Ketua Pengawas IKPI Periode 2019-2024 yakni Sistomo, AK., SH., MM., CA yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kongres XI-Batu Jawa Timur No.10/KONGRES XI/IKPI/2019 tanggal 22 Agustus 2019

Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasehat, Ketua Dewan Pembina, Ketua Pengawas untuk periode-periode sejak IKPI didirikan adalah sebagai berikut:

Kongres ke-1 (masa 1975-1978) :
       Dewan Kehormatan :Drs. Hidayat Saleh
Kongres ke-2 (masa 1978-1982) :
       Dewan Kehormatan :Drs. Hidayat Saleh
Kongres ke-3 (masa 1982-1986) :
       Dewan Kehormatan :Drs. Hidayat Saleh
Kongres ke-4 (masa 1986-1990) :
       Dewan Kehormatan :1.  Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
2.  Prof. Dr. Tobias Subekti, MPA
3.  AJL Loing
4.  Drs. Gunawan Wibisono
5.  Drs. Indra Mulia
       Dewan Penasehat /Pertimbangan :   
1.  Drs. H. Hidayat Saleh
2.  Drs. H. Prabukesuma, SH
3.  Drs. Utomo Josodirdjo
Kongres ke-5 (masa 1990-1994) :
       Ketua Dewan Kehormatan :Drs. Gunawan Wibisono
Kongres ke-6 (masa 1994-2000) :
       Ketua Dewan Pembina :Drs. Aries Gunawan
       Ketua Dewan Kehormatan :Prof. Dr. L.A Manulang, DA
       Ketua Dewan Penasehat :Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH
Kongres ke-7 (masa 2000-2004) :
       Ketua Dewan Pembina :Drs. Hussein Kartasasmita
       Ketua Dewan Kehormatan :Drs. Santoso Harsokusumo
Kongres ke-8 (masa 2005-2009) :-
Kongres Ke-9 (masa 2009-2014) :
       Ketua Dewan Pembina :DR. Muchtar Tumin, Sk., MSc
       Ketua Dewan Kehormatan :Drs. Santoso Harsokusumo
       Ketua Dewan Pakar :Drs. Hussein Kartasasmita
Kongres ke-10 (masa 2014-2019) :
       Ketua Pengawas :Drs. Nono Hanafi
Kongres ke-11 (masa 2019-2024) :
       Ketua Pengawas :Sistomo, AK., SH., MM., CA

Susunan Pengawas Periode 2019-2024 ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Nomor 01/KEP-KTP-IKPI/IX/2019 tanggal 18 September 2019 dan Surat Keputusan Ketua Pengawas untuk penggantian anggota pengawas nomor 01/KEP-KTP-IKPI/IX/2019 tanggal 18 September 2019

Pengurus Perkumpulan

Pengurus Perkumpulan adalah Organ Perkumpulan yang melaksanakan tugas dan fungsi pengurusan Perkumpulan yang terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang

1. Pengurus Pusat

Pengurus Pusat adalah pengurus yang berkedudukan di Jakarta yang melaksanakan tugas pengurusan dan mewakili Perkumpulan, baik di dalam maupun di luar pengadilan terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan semua Pengurus yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Ketua Umum.

Ketua Umum IKPI

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Perkumpulan dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih melalui Kongres. Kongres XI Batu, Jawa Timur membuka sejarah baru dengan hadirnya satu jabatan baru yakni Wakil Ketua Umum yang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih, sehingga sejak Kongres XI Batu, Jawa Timur, Perkumpulan IKPI dipimpin oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yakni Drs Mochamad Soebakir sebagai Ketua Umum dan Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA., S.H., M.Si, M.Int.Tax  sebagai Wakil Ketua Umum untuk Periode 2019-2024. Ketua umum terpilih ditetapkan dengan Surat Keputusan Kongres XI-Batu Jawa Timur No.09/KONGRES XI/IKPI/2019 tanggal 22 Agustus 2019 

Ketua Umum untuk periode-periode sejak IKPI didirikan adalah sebagai berikut:

  1.   Kongres ke-1 (masa 1975-1978) :Drs. A.R. Abdisa
  2.   Kongres ke-2 (masa 1978-1982) :Drs. A.R. Abdisa
  3.   Kongres ke-3 (masa 1982-1986) :Drs. A.R. Abdisa
  4.   Kongres ke-4 (masa 1986-1990) :Drs. Aries Gunawan
  5.   Kongres ke-5 (masa 1990-1994) :Drs. Aries Gunawan
  6.   Kongres ke-6 (masa 1994-2000) :Drs. Ferdy Pattiasina
  7.   Kongres ke-7 (masa 2000-2004) :Drs. Tjoetjoe Alihartono, MBA
  8.   Kongres ke-8 (masa 2005-2007) :Drs. Tjoetjoe Alihartono, MBA
          (masa 2008-2009) :Drs. A. Idris Pulungan, Ak
  9.   Kongres Ke-9 (masa 2009-2014) :Sukiatto Oyong SE, Ak, M.Si
10.  Kongres ke-10 (masa 2014-2019) :Drs. Mochamad Soebakir
11.  Kongres ke-11 (masa 2019-2021) :Drs. Mochamad Soebakir
          (masa 2021-2024) :Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA., S.H., M.Si, M.Int.Tax

2. Pengurus Daerah

Pengurus Daerah adalah pengurus yang berkedudukan di Wilayah Provinsi dan/atau gabungan beberapa daerah Provinsi daerah koordinasinya

Hingga saat ini sudah terbentuk 12 (dua belas) Pengurus Daerah atau lebih dikenal dengan singkatan Pengda yakni:

  1. Pengda Sumatera Bagian Utara
  2. Pengda Sumatera Bagian Tengah
  3. Pengda Kepulauan Riau
  4. Pengda Sumatera Bagian Selatan
  5. Pengda Jawa Barat
  6. Pengda Banten
  7. Pengda DKI Jakarta
  8. Pengda Jawa Tengah dan Yogyakarta
  9. Pengda Jawa Timur
  10. Pengda Bali
  11. Pengda Kalimantan
  12. Pengda Sulawesi, Maluku dan Papua.

3. Pengurus Cabang

Pengurus Cabang adalah pengurus yang berkedudukan di Wilayah Kota/Kabupaten dan/atau gabungan beberapa Kota/Kabupaten wilayah kerjanya.

Hingga saat ini sudah terbentuk 42 (empat puluh dua) Cabang IKPI yang tersebar pada 12 (dua belas) Wilayah Pengda yakni sebagai berikut:

I.Wilayah Pengda Sumatera Bagian Utara
1. Cabang Medan
2. Cabang Pematangsiantar
II.Wilayah Pengda Sumatera Bagian Tengah
3. Cabang Pekanbaru
4. Cabang Padang
III.Wilayah Pengda Kepulauan Riau
5. Cabang Batam
6. Cabang Bintan
IV.Wilayah Pengda Sumatera Bagian Selatan
7. Cabang Palembang
8. Cabang Jambi
9. Cabang Lampung
10. Cabang Pangkalpinang
V.Wilayah Pengda Jawa Barat
11. Cabang Bandung
12. Cabang Bogor
13. Cabang Cirebon
VI.Wilayah Pengda Banten
14. Cabang Kota Tangerang
15. Cabang Kabupaten Tangerang Selatan
16. Cabang Kabupaten Tangerang
VII.Wilayah Pengda DKI Jakarta
17. Cabang Jakarta Timur
18. Cabang Jakarta Barat
19. Cabang Jakarta Selatan
20. Cabang Jakarta Utara
21. Cabang Jakarta Pusat
22. Cabang Bekasi
23. Cabang Depok
VIII.Wilayah Pengda Jawa Tengah dan Yogyakarta
24. Cabang Semarang
25. Cabang Yogyakarta
26. Cabang Surakarta
27. Cabang Tegal
28. Cabang Banyumas/Purwokerto
29. Cabang Bantul
30. Cabang Sleman
IX.Wilayah Pengda Jawa Timur
31. Cabang Surabaya
32. Cabang Sidoarjo
33. Cabang Malang
X.Wilayah Pengda Bali
34. Cabang Denpasar
35. Cabang Mataram
XI.Wilayah Pengda Kalimantan
36. Cabang Balikpapan
37. Cabang Banjarmasin
38. Cabang Banjarbaru
39. Cabang Pontianak
40. Cabang Samarinda
XII.Wilayah Pengda Sulawesi, Maluku dan Papua
41. Cabang Makassar
42. Cabang Manado

A. Peraturan Perkumpulan

Peraturan Perkumpulan adalah peraturan tertulis yang dihasilkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa

Peraturan Pengurus Pusat adalah peraturan yang dibuat oleh Pengurus Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum, atau oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum, atau oleh Ketua Umum dan salah satu Ketua Departemen yang membidanginya, yang wajib ditaati oleh setiap Anggota Perkumpulan

Peraturan Perkumpulan dan Peraturan Pengurus Pusat dapat dilihat pada tabel dibawah ini dengan cara klik pada kolom “Lihat” untuk peraturan yang dituju;

No.Wilayah Pengda Sumatera Bagian UtaraTentangLihat
1.Keputusan KongresAnggaran Dasar IKPIKlik
2.Keputusan KongresAnggaran Rumah Tangga IKPIKlik
3.Keputusan KongresKode EtikKlik
4.Keputusan KongresStandar Profesi IKPIKlik

B. Peraturan Pengurus Pusat

B.1. Peraturan
No.Nomor dan TanggalTentangLihat
1.PER-01/PP IKPI/XI/2019
05 November 2019
Tentang Monoloyalitas Keanggotaan IKPIKlik
2.PER-01/PP IKPI/XI/2020
28 Oktober 2020
Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengangkatan Anggota KehormatanKlik
B.2. Surat Edaran
No.Nomor dan TanggalTentangLihat
1.SE-01/PP.IKPI/IX/2019
05 September 2019
Pembentukan Pengda dan Pengcab IKPIKlik
2.SE-02/PP.IKPI/X/2019
07 Oktober 2019
Pembentukan Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang IKPI sesuai dengan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam Keputusan Kongres XI IKPI, Batu, Jawa TimurKlik
3.SE-03/PP.IKPI/X/2019
18 Oktober 2019
Live Conference Pelantikan Pengurus Pusat dan Anggota Pengawas Periode 2019-2024Klik
4.SE-04/PP.IKPI/X/2019
05 November 2019
Pemilihan Ketua Cabang dan Rekomendasi Ketua PengdaKlik
5.SE-05/PP.IKPI/X/2019
11 November 2019
Pelaksanaan Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER. 01/PP IKPI/XI/2019 tentang Monoloyalitas Keanggotaan IKPIKlik
6.SE-06/PP.IKPI/X/2019
23 Desember 2019
Himbauan Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2018Klik
7.SE-01/PP.IKPI/I/2020
06 Januari 2020
Pengumpulan dan Penyaluran Dana Bantuan IKPI Peduli Korban Banjir dan/atau Tanah LongsorKlik
8.SE-02/PP.IKPI/III/2020
5 Maret 2020
Upaya Pencegahan Penularan dan Penyebaran Virus CoronaKlik
9.SE-03/PP.IKPI/III/2020
9 Maret 2020
Penegasan tentang Besaran dan Tata Cara Pembayaran Iuran Anggota IKPi tahun 2020Klik
10.SE-04/PP.IKPI/III/2020
19 Maret 2020
Tindakan Pencegahan Penyebaran Virus CoronaKlik
11.SE-05/PP.IKPI/III/2020
19 Maret 2020
Kegiatan Sekretariat IKPI terkait Pencegahan Penyebaran Virus CoronaKlik
12.SE-06/PP.IKPI/III/2020
23 Maret 2020
Solidaritas IKPI Memberantas Covid-19Klik
13.SE-07/PP.IKPI/IV/2020
07 April 2020
Pelaksanaan PPL Jarak JauhKlik

Susunan Pengawas Perkumpulan Periode 2019-2024

Ketua Pengawas Perkumpulan dipilih dan ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa. Kongres XI Batu, Jawa Timur telah memilih dan menetapkan Ketua Pengawas IKPI Periode 2019-2024 yakni Sistomo, AK., SH., MM., CA yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kongres XI-Batu Jawa Timur No.10/KONGRES XI/IKPI/2019 tanggal 22 Agustus 2019.

Susunan Pengawas Periode 2019-2024 ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Nomor 01/KEP-KTP-IKPI/IX/2019 tanggal 18 September 2019  (Lihat) dan Surat Keputusan Ketua Pengawas untuk penggantian anggota pengawas nomor 01/KEP-KTP-IKPI/IX/2019 tanggal 18 September 2019  (Lihat)

Susunan Pengurus Perkumpulan Periode 2019-2024

Ketua Umum Perkumpulan dipilih dan ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa. Kongres XI Batu, Jawa Timur telah memilih dan menetapkan Ketua Pengawas IKPI Periode 2019-2024 yakni Drs Mochamad Soebakir yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kongres XI-Batu Jawa Timur No.10/KONGRES XI/IKPI/2019 tanggal 22 Agustus 2019 

Kongres XI Batu, Jawa Timur membuka sejarah baru dengan hadirnya satu jabatan baru yakni Wakil Ketua Umum yang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih, sehingga sejak Kongres XI Batu, Jawa Timur, Perkumpulan IKPI dipimpin oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum yakni Drs Mochamad Soebakir sebagai Ketua Umum dan Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA., S.H., M.Si, M.Int.Tax  sebagai Wakil Ketua Umum untuk Periode 2019-2024

Susunan Pengurus Pusat Periode 2019-2024 ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Nomor 01/KEP-KTU-IKPI/IX/2019 tanggal 19 September 2019 

Susunan Nama Pengurus selengkapnya dapat dilihat dengan cara klik kolom “Lihat” pada tabel dibawah ini sesuai dengan pengurus yang dituju;

No.PengurusNomor dan Tanggal KeputusanLihat
1.Pengurus Pusat01/KEP-KTU-IKPI/III/2022Klik
2.Pengda Sumatera Bagian UtaraKEP-15/PP IKPI-PENGDA/XI/2019Klik
3.Pengda Sumatera Bagian TengahKEP-62/PP IKPI-PENGDA/III/2020Klik
4.Pengda Kepulauan RiauKEP-67/PP IKPI-PENGDA/IX/2020Klik
5.Pengda Sumatera Bagian SelatanKEP-25/PP IKPI-PENGDA/XI/2019Klik
6.Pengda Jawa BaratKEP-26/PP IKPI-PENGDA/XI/2019Klik
7.Pengda BantenKEP-51/PP IKPI-PENGDA/I/2020Klik
8.Pengda DKI JakartaKEP-42/PP IKPI-PENGDA/XII/2019Klik
9.Pengda Jawa Tengah dan YogyakartaKEP-47/PP IKPI-PENGDA/XII/2019Klik
10.Pengda Jawa TimurKEP-54/PP IKPI-PENGDA/I/2020Klik
11.Pengda BaliKEP-55/PP IKPI-PENGDA/I/2020Klik
12.Pengda KalimantanKEP-58/PP IKPI-PENGDA/I/2020Klik
13.Pengda Sulawesi, Maluku dan PapuaKEP-39/PP IKPI-PENGDA/XII/2019Klik
14.Pengcab MedanKEP-16/PP IKPI-CAB/XI/2019Klik
15.Pengcab PematangsiantarKEP-14/PP IKPI-CAB/XI/2019Klik
16.Pengcab PekanbaruKEP-61/PP IKPI-CAB/III/2020Klik
17.Pengcab PadangKEP-60/PP IKPI-CAB/III/2020Klik
18.Pengcab BatamKEP-65/PP IKPI-CAB/VIII/2020Klik
19.Pengcab BintanKEP-31/PP IKPI-CAB/XII/2019Klik
20.Pengcab PalembangKEP-13/PP IKPI-CAB/XI/2019Klik
21.Pengcab JambiKEP-44/PP IKPI-CAB/VII/2019Klik
22.Pengcab LampungKEP-50/PP IKPI-CAB/I/2020Klik
23.Pengcab PangkalpinangKEP-34/PP IKPI-CAB/XII/2019Klik
24.Pengcab BandungKEP-30/PP IKPI-CAB/XII/2019Klik
25.Pengcab BogorKEP-19/PP IKPI-CAB/XI/2019Klik
26.Pengcab CirebonKEP-43/PP IKPI-CAB/VII/2019Klik
27.Pengcab Kota TangerangKEP-11/PP IKPI-CAB/XI/2019Klik
28.Pengcab Kabupaten Tangerang SelatanKEP-53/PP IKPI-CAB/I/2020Klik
29.Pengcab Kabupaten TangerangKEP-46/PP IKPI-CAB/VII/2019Klik
30.Pengcab Jakarta TimurKEP-38/PP IKPI-CAB/XII/2019Klik
31.Pengcab Jakarta BaratKEP-88/PP IKPI-CAB/II/2023Klik
32.Pengcab Jakarta SelatanKEP-86/PP IKPI-CAB/XII/2022Klik
33.Pengcab Jakarta UtaraKEP-22/PP IKPI-CAB/XI/2019Klik
34.Pengcab Jakarta PusatKEP-17/PP IKPI-CAB/XI/2019Klik
35.Pengcab BekasiKEP-87/PP IKPI-CAB/XII/2022Klik
36.Pengcab DepokKEP-37/PP IKPI-CAB/XII/2019Klik
37.Pengcab SemarangKEP-45/PP IKPI-CAB/XII/2019Klik
38.Pengcab YogyakartaKEP-28/PP IKPI-CAB/XI/2019Klik
39.Pengcab SurakartaKEP-52/PP IKPI-CAB/I/2020Klik
40.Pengcab TegalKEP-40/PP IKPI-CAB/I/2020Klik
41.Pengcab Banyumas/PurwokertoKEP-69/PP IKPI-CAB/X/2020Klik
42.Pengcab BantulKEP-64/PP IKPI-CAB/VIII/2020Klik
43.Pengcab SlemanKEP-66/PP IKPI-CAB/IX/2020Klik
44.Pengcab SurabayaKEP-10/PP IKPI-CAB/X/2019Klik
45.Pengcab SidoarjoKEP-57/PP IKPI-CAB/I/2020Klik
46.Pengcab MalangKEP-48/PP IKPI-CAB/I/2020Klik
47.Pengcab DenpasarKEP-24/PP IKPI-CAB/XI/2019Klik
48.Pengcab MataramKEP-56/PP IKPI-CAB/I/2020Klik
49.Pengcab BalikpapanKEP-09/PP IKPI-CAB/X/2019Klik
50.Pengcab BanjarmasinKEP-07/PP IKPI-CAB/X/2019Klik
51.Pengcab BanjarbaruKEP-08/PP IKPI-CAB/X/2019Klik
52.Pengcab PontianakKEP-05/PP IKPI-CAB/X/2019Klik
53.Pengcab SamarindaKEP-27/PP IKPI-CAB/XI/2019Klik
54.Pengcab MakassarKEP-49/PP IKPI-CAB/I/2020Klik
55.Pengcab ManadoKEP-41/PP IKPI-CAB/VII/2019Klik

Kantor IKPI

Setelah beberapa tahun tidak memiliki gedung sendiri sebagai kantor sekretariatnya, syukur alhamdulillah pada tahun 2015 IKPI telah memiliki gedung kantor sendiri yaitu di Jl. Condet Pejaten No.3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan pada tahun 2019 setelah melalui perjalanan panjang pada akhirnya dapat menerima kembali  Ruko Graha Mas Fatmawati  Blok B 4-5 dan pada tanggal 27 Pebruari 2020 ditetapkan dan diresmikan sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan IKPI.

id_ID