Tentang Kami

Pendirian IKPI

IKPI didirikan pada tanggal 27 Agustus 1965 atas prakarsa Bapak J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing dan Bapak Drs. Hidayat Saleh, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua Kehormatan. 

Pada masa Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Bapak Drs. Sutadi Sukarya, yaitu sekitar tahun 70-an, para konsultan pajak mulai aktif. 

Kongres IKPI pertama kali diadakan pada tanggal 31 Oktober 1975 di Jakarta dengan menyepakati nama organisasi menjadi Ikatan Konsulen Pajak Indonesia. Selanjutnya melalui Kongres tanggal 21 Nopember 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang disingkat dengan IKPI

Bentuk Organisasi

IKPI saat ini merupakan wadah asosiasi profesi Konsultan pajak di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan berbadan hukum.

Visi, Misi dan Tujuan

Visi

Misi

Tujuan Perkumpulan

  1. Menjaga keluruhan martabat serta meningkatkam mutu profesi Konsultan Pajak dalam rangka pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara;
  2. Mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan Undang-undang perpajakan dan peraturan perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum; dan
  3. Memupuk dan mempererat rasa persaudaaran serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.

Untuk mencapai tujuan Perkumpulan tersebut diatas dalam perjalanan panjangnya IKPI telah melakukan berbagai kegitan baik dalam kancah lokal maupun internasional dan menjalin kerjasama dengan asosiasi-asosiasi terkait

Peraturan Perkumpulan

Peraturan Perkumpulan IKPI adalah peraturan tertulis yang dihasilkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yakni:

  1. Anggaran Dasar Perkumpulan sebagai konstitusi dan landasan hukum Perkumpulan, 
  2. Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar Perkumpulan yang merupakan satu kesatuan dengan Anggaran dasar Perkumpulan; 
  3. Kode Etik adalah kaidah moral dan perlaku yang menjadi pedoman bagi Anggota Perkumpulan dalam berfikir, bersikap dan bertindak dalam, menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak; 
  4. Standar Profesi adalah batasan kemampuan profesional minimal yang harus dikuasai oleh anggota Perkumpulan dalam melakukan kegiatan profesinya secara; dan 
  5. Ketentuan lainnya yang ditetapkan dalam Kongres/Kongres Luar Biasa.

Lambang Perkumpulan

Lambang Perkumpulan adalah logo bertuliskan “IKPI berwarna hijau dengan 2 (dua) garis bergelombang di bawahnya berwarna hitam dan kuning. Lambang ini memiliki makna atau arti sebagai berikut :

IKPI dengan huruf besar dan kokoh nenunjukkan IKPI yang sudah dewasa.

WARNA HIJAU bermakna pertumbuhan, artinya IKPI akan terus bertumbuh menjadi makin besar dan kuat.

GELOMBANG berarti lautan/air, artinya IKPI bersosialisasi dengan masyarakat di seluruh dunia, tidak terbatas di Indonesia.

Mars Perkumpulan

IKPI memiliki Mars Perkumpulan, yang dinamakan “Mars IKPI”, dengan Syair/Liriknya ditulis oleh anggota IKPI yaitu Ibu Marta Leviana dan  arrasemen oleh Ir. Herbert S. Mars, yang dinyanyikan pertama kali dalam Kongres XI Batu, Jawa Timur.

Anggota Perkumpulan

Anggota Perkumpulan atau Anggota adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai anggota perkumpulan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan. Anggota IKPI terdiri dari:

  1. Anggota Tetap adalah perseorangan yang memiliki izin praktek Konsultan Pajak dan terdaftar dengan nomor registrasi anggota
  2. Anggota Terbatas adalah perseorangan yang telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak, terdaftar dengan nomor registrasi anggota, dan belum memiliki izin praktek Konsultan Pajak; dan,
  3. Anggota Kehormatan adalah perseorangan yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang perpajakan dan/atau ikut memelihara serta dan memajukan perkumpulan yang diangkat berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat.

Dari waktu ke waktu jumlah anggota IKPI terus bertumbuh seiring dengan kepercayaan masyarakat terhadap IKPI, hingga per 11 Agustus 2020 jumlah anggota IKPI sudah mencapai 5.040 orang   yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Organ Perkumpulan

Organ perkumpulan adalah Perangkat perkumpulan IKPI yang terdiri dari:

  1. Kongres/Kongres Luar Biasa adalah rapat anggota Perkumpulan yang mempunyai wewenang dan kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan
  2. Pengurus Perkumpulan adalah Organ Perkumpulan yang melaksanakan tugas dan fungsi pengurusan Perkumpulan yang terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang
  3. Pengawas Perkumpulan adalah Organ Perkumpulan yang melakukan tugas pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan pengurusan Perkumpulan yang terdiri dari Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas

Kongres/Kongres Luar Biasa

Kongres adalah rapat anggota Perkumpulan yang mempunyai wewenang dan kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali

Kongres Luar Biasa adalah kongres yang diadakan dalam keadaan Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan.

Kantor IKPI

Setelah beberapa tahun tidak memiliki gedung sendiri sebagai kantor sekretariatnya, syukur alhamdulillah pada tahun 2015 IKPI telah memiliki gedung kantor sendiri yaitu di Jl. Condet Pejaten No.3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan pada tahun 2019 setelah melalui perjalanan panjang pada akhirnya dapat menerima kembali  Ruko Graha Mas Fatmawati  Blok B 4-5 dan pada tanggal 27 Pebruari 2020 ditetapkan dan diresmikan sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan IKPI.

id_ID