USKP

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016, dan yang terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.03?2019 IKPI telah dipercaya kembali dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dalam penyelenggaraan USKP tersebut IKPI berada dibawah pengawasan Komite Pengarah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

id_ID