Kebijakan Pajak e-Commerce Dikritik: UMKM Dikejar, Raksasa Digital Global Dibiarkan?

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah Indonesia memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang e-commerce menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan ekonom. Kebijakan yang akan menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak otomatis atas transaksi pedagang beromzet di atas Rp500 juta per tahun itu dinilai menyasar pelaku lokal tanpa menyentuh perusahaan teknologi global yang menguasai pangsa pasar digital nasional.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa meskipun tujuan pemerintah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menertibkan shadow economy patut diapresiasi, namun arah kebijakannya belum mencerminkan prinsip keadilan fiskal.

“Tujuannya bagus, meningkatkan kepatuhan dan menutup celah ekonomi gelap. Tapi pertanyaannya, kenapa hanya marketplace lokal yang dikejar? Padahal, sebagian besar pendapatan digital di Indonesia justru dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix,” ujar Achmad, Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keadilan fiskal di era digital menuntut perlakuan setara terhadap semua pelaku, baik lokal maupun asing. Hingga kini, Indonesia hanya berhasil menarik PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11 persen dari perusahaan teknologi global, tanpa menyentuh laba bersih yang mereka tarik ke luar negeri.

Kanada Jadi Contoh Keberanian Fiskal

Achmad mencontohkan keberanian fiskal Kanada yang pada Juni 2024 resmi menerapkan Digital Services Tax (DST) sebesar 3 persen atas pendapatan digital perusahaan asing dengan omzet global di atas 750 juta euro dan pendapatan domestik minimal 20 juta dolar AS. DST ini berlaku surut sejak Januari 2022, menyasar pendapatan dari iklan digital, penggunaan data, dan aktivitas marketplace.

Kebijakan ini langsung memicu kemarahan Amerika Serikat. Presiden Donald Trump bahkan membekukan negosiasi dagang dengan Kanada dan menyebut DST sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan AS. Google pun menanggapi dengan mengenakan surcharge tambahan kepada pengiklan Kanada untuk menutupi beban pajaknya.

Namun, menurut Achmad, keberanian Kanada dalam menegakkan kedaulatan fiskal perlu menjadi inspirasi bagi Indonesia. “Mereka siap menanggung risiko diplomatik demi memastikan setiap sen dari revenue digital global yang berasal dari Kanada ikut berkontribusi secara adil,” ujarnya.

Indonesia Masih Main Aman

Berbeda dengan Kanada, Indonesia hingga kini masih memilih jalur aman: menunggu konsensus multilateral melalui forum OECD. Sementara itu, reformasi domestik difokuskan pada PPN PMSE dan skema PPh 22 untuk pelaku marketplace lokal.

Achmad menilai pendekatan ini terlalu berhati-hati. “Tanpa kebijakan unilateral seperti DST, Indonesia akan terus berada di posisi lemah. Kita hanya jadi pasar, tapi tak mendapatkan kontribusi fiskal yang proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendapatan iklan digital yang dominan dinikmati oleh Google dan Meta, penjualan aplikasi dan layanan Apple, serta cloud computing milik Amazon, semuanya mengalir deras ke luar negeri tanpa dipotong pajak penghasilan.

Perlu Kerangka DST Nasional

Achmad mengakui bahwa skema PPh 22 e-commerce merupakan langkah awal yang baik untuk mengatasi shadow economy domestik. Namun, jika tidak dibarengi dengan strategi fiskal yang menyasar raksasa global, maka pelaku UMKM lokal justru akan merasa menjadi korban ketimpangan.

“Jika ini terus berlangsung, UMKM lokal akan merasa diperas oleh negaranya sendiri, sementara perusahaan asing bisa bebas mengekstraksi nilai ekonomi Indonesia tanpa kewajiban pajak,” ujarnya tegas.

Ia mendorong pemerintah untuk mulai merancang kerangka DST nasional jika pembahasan OECD terus mandek. “Keberanian fiskal harus seimbang dengan diplomasi fiskal. Kalau tidak, kita hanya akan menonton kekayaan digital menguap tanpa bekas ke luar negeri,” pungkas Achmad. (alf)

 

 

 

 

 

Andreas Budiman Serap Aspirasi Pengcab IKPI Yogyakarta dan Sleman

IKPI, Yogyakarta: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, melakukan kunjungan pribadi ke wilayah Yogyakarta dan Sleman dalam rangka menyambung silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi dari pengurus cabang.

Dalam momen itu, Andreas memanfaatkannya untuk menggali masukan langsung dari lapangan terkait tantangan yang dihadapi konsultan pajak di daerah.

“Sebagai bagian dari pengurus pusat, saya ingin memastikan bahwa suara dari cabang-cabang tetap didengar. Obrolan santai seperti ini justru banyak memberikan perspektif berharga yang sering tidak tertangkap dalam forum formal,” ungkap Andreas, Minggu (29/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan pentingnya kehadiran aktif pengurus pusat di daerah.

“Pengurus pusat harus sering-sering turun ke cabang, mendengarkan aspirasi anggota. Dengan begitu, akan tercipta keselarasan antara pusat dan daerah,” ujar Hersona saat berbincang santai dengan Andreas.

Sementara itu, pada pertemuan itu, Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, juga menyoroti kekhawatiran para konsultan pajak terhadap potensi jeratan hukum dalam menjalankan profesinya.

Menanggapi hal tersebut, Andreas menekankan pentingnya perlindungan hukum dan kepatuhan prosedural.

“Sebagai konsultan pajak, kita wajib mengarahkan klien untuk taat pada peraturan. Namun di sisi lain, kita juga harus melindungi diri kita sendiri, misalnya dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyusunan SPT Masa maupun Tahunan,” jelas Andreas.

Ia menambahkan, penyusunan SOP tersebut merupakan bagian dari tugas utama Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI, guna memastikan para konsultan pajak memiliki landasan yang kuat dalam praktik profesionalnya.

Kunjungan ini menegaskan komitmen pengurus pusat IKPI untuk mempererat hubungan dengan cabang-cabang serta membangun sistem perlindungan yang kokoh bagi anggotanya. (bl)

Pengda Jabar Berpotensi Lahirkan Tiga Cabang Baru, IKPI Dorong Penguatan Peran Daerah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat struktur kelembagaannya demi merespons dinamika profesi dan pemerataan pelayanan organisasi. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengungkapkan bahwa Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat berpeluang besar untuk melahirkan tiga cabang baru dalam waktu dekat, seiring dengan sebaran anggota yang semakin meluas di wilayah tersebut.

Vaudy menegaskan pentingnya peran Pengda sebagai kepanjangan tangan dari pengurus pusat untuk dioptimalkan. Hal ini tidak hanya menyangkut pelaksanaan program dan rencana kerja yang merepresentasikan kebijakan pusat, tetapi juga dalam peningkatan literasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas.

“Pengda harus mampu menjadi motor penggerak kegiatan asosiasi di daerah. Program-programnya harus selaras dengan pusat dan sekaligus menjawab kebutuhan lokal,” ujar Vaudy, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan data sebaran anggota saat ini, terdapat 27 anggota Cabang Kota Bandung yang berdomisili di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, serta 14 anggota lainnya tersebar di Sumedang, Tasikmalaya, Garut, dan Banjar. Sementara itu, Pengcab Cirebon memiliki 18 anggota yang berdomisili di Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

“Jika mengacu pada data ini, Pengda Jawa Barat sangat memungkinkan untuk menambah tiga cabang baru. Ini sepenuhnya relevan dengan ketentuan dalam AD/ART organisasi,” tambah Vaudy.

Ketua Umum IKPI juga menegaskan akan mengusulkan perubahan AD ART IKPI khususnya mengenai kedudukan Pengda. Saat ini Pengda hanya berkedudukan di tingkat propinsi atau gabungan propinsi, artinya 1 propinsi hanya bisa terdapat 1 pengurus daerah. Melihat kondisi ini maka sudah sewajarnya 1 propinsi bisa lebih dari 1 pengda.

“Bila ini terjadi maka ke depan akan lahir Pengda Jawa Barat I sampai III khusus di Propinsi Jawa Barat mengikuti wilayah Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat,” tambah Vaudy.

Senada dengan itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa pembentukan cabang baru merupakan bagian dari roadmap strategis IKPI dalam memperkuat fondasi organisasi dari bawah.

“Kami melihat pentingnya struktur organisasi yang lebih dekat dengan anggota. Dengan adanya tiga cabang baru ini, layanan keanggotaan akan lebih cepat, kegiatan edukasi lebih merata, dan representasi anggota daerah menjadi lebih kuat,” kata Nuryadin.

Ia juga menyampaikan bahwa departemennya akan memberikan pendampingan penuh mulai dari tahap verifikasi wilayah, kelengkapan administrasi, hingga pelantikan cabang baru.

Selain tiga potensi cabang baru, IKPI juga memastikan bahwa per 1 Januari 2026, Cabang Kota Bekasi dan Cabang Depok akan secara resmi menjadi bagian dari Pengda Jawa Barat, sesuai dengan pembagian wilayah administratif terbaru.

Langkah-langkah ini diharapkan semakin memperkokoh eksistensi IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, yang adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan anggotanya di seluruh Indonesia. (bl)

Pemerintah Pastikan APBN Semester I-2025 Masih Aman 

IKPI, Jakarta: Meskipun gejolak global terus membayangi, Kementerian Keuangan memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I-2025 tetap dalam kondisi aman dan terkendali.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyebut hingga akhir Mei, realisasi fiskal menunjukkan trajectory atau arah yang stabil, meskipun terdapat tekanan dari sisi penerimaan negara.

“APBN kita aman. Trajectory-nya tetap terkendali sampai Mei. Defisit juga tercatat kecil karena belanja pemerintah mulai dieksekusi secara hati-hati,” ujar Febrio di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, Kemenkeu akan menyampaikan laporan semesteran APBN kepada DPR RI pada 8 Juli mendatang. Menurutnya, tren pengelolaan fiskal masih sesuai arah yang diprediksi, meskipun situasi global menjadi tantangan tersendiri.

Selama paruh pertama 2025, perekonomian Indonesia ikut terpapar ketidakpastian global. Di antaranya, kebijakan tarif resiprokal yang digulirkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Batas akhir negosiasi tarif resiprokal tersebut jatuh pada 8 Juli, atau tepat 90 hari sejak diumumkan awal April lalu. Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dalam proses komunikasi bilateral, AS tidak mengajukan tambahan permintaan terhadap Indonesia.

“Permintaan mereka sebatas menyeimbangkan neraca dagang, tidak lebih,” ungkap Airlangga.

Di sisi lain, konflik Iran-Israel yang sempat memanas di semester I juga memberi dampak terhadap jalur logistik global. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan harapan besar atas gencatan senjata yang saat ini tengah berlangsung.

“Kami menyambut baik gencatan senjata antara Israel dan Iran, dan berharap proses ini terus berlanjut menuju perdamaian,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers bersama di Istana Merdeka, Jumat (27/6/2025).

Meski dihadapkan pada tekanan dari luar negeri, pemerintah tetap menaruh optimisme terhadap daya tahan ekonomi nasional. Kebijakan fiskal disebut tetap adaptif, namun disiplin.

“APBN bukan hanya responsif terhadap krisis, tapi juga jadi jangkar stabilitas di tengah badai global,” tegas Febrio.(alf)

 

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi hingga September 2025 

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada periode Juli–September 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik triwulan III/2025 diputuskan tetap,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025).

Tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan, berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). Untuk triwulan III/2025, penyesuaian tarif semestinya mengarah pada kenaikan, karena sejumlah parameter ekonomi mengalami pergerakan signifikan.

“Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik,” jelas Jisman.

Selain menjaga tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman berharap PT PLN (Persero) dapat mengoptimalkan efisiensi operasionalnya agar biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. “PLN diharapkan terus menjaga mutu layanan sekaligus mendorong peningkatan volume penjualan tenaga listrik,” imbuhnya.

Keputusan menahan tarif listrik ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus mencermati dinamika pemulihan ekonomi, dan berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. (alf)

 

Trump Stop Perdagangan dengan Kanada, Ketegangan Memuncak karena Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang hubungan dagang lintas perbatasan dengan mengumumkan penghentian total pembicaraan perdagangan dengan Kanada. Langkah tegas ini merupakan respons langsung atas kebijakan pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang akan segera diterapkan oleh pemerintah Kanada.

“Pajak yang dikenakan Kanada benar-benar keterlaluan. Mulai saat ini, seluruh pembicaraan perdagangan resmi kami hentikan. Dalam tujuh hari ke depan, Kanada akan diberi tahu tarif baru yang harus mereka bayar untuk tetap berbisnis dengan AS,” tulis Trump melalui akun media sosial pribadinya, sebagaimana dikutip dari Bloomberg, Sabtu (28/6/2025).

Langkah Trump ini semakin memperkeruh hubungan dagang AS-Kanada yang selama ini dikenal sebagai salah satu kemitraan bilateral terbesar dunia, dengan nilai perdagangan lebih dari US$900 miliar per tahun. Sejak terpilih kembali, Trump memang semakin agresif dalam menekan mitra dagang, termasuk lewat ancaman tarif hingga 25% terhadap seluruh produk Kanada.

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, yang dikonfirmasi media setelah pertemuan di Ottawa, mengatakan belum melakukan kontak langsung dengan Trump. “Kami tetap berkomitmen menjalankan negosiasi yang rumit ini demi rakyat Kanada,” ujarnya singkat.

Penerapan DST Kanada, yang akan diberlakukan mulai Senin depan, dikenakan sebesar 3% atas pendapatan digital dari pengguna domestik dengan ambang batas tahunan CA$20 juta. Kebijakan ini berdampak langsung pada perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Meta, Amazon, hingga Uber. kebanyakan berbasis di AS. Perusahaan-perusahaan tersebut mengkritik pajak ini sebagai beban yang hanya akan diteruskan ke konsumen.

Langkah Kanada memantik reaksi keras dari Washington. Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan bahwa AS tengah mempertimbangkan penyelidikan berdasarkan Pasal 301, instrumen yang pernah digunakan dalam perang dagang dengan China. “Pemerintah Kanada gagal menunjukkan itikad baik dengan menolak menunda implementasi pajak selama negosiasi berlangsung,” tegas Bessent.

Sementara itu, tekanan juga datang dari dalam negeri Kanada. CEO Business Council of Canada, Goldy Hyder, mendesak Carney agar segera mengusulkan penghapusan DST demi meredakan tensi dengan AS. “Kanada perlu bersikap pragmatis. Ini bukan hanya soal pendapatan negara, tapi masa depan ekonomi digital kita,” ujarnya.

Di level politik, seruan serupa disampaikan Perdana Menteri Ontario, Doug Ford, yang menilai DST justru memperlemah posisi Kanada dalam menghadapi tekanan AS. Bahkan Council of Canadian Innovators menilai kebijakan ini kontra produktif dan membuat Kanada rentan terhadap pembalasan ekonomi.

Meski demikian, Menteri Keuangan Kanada Francois-Philippe Champagne membuka peluang untuk menjadikan pajak digital sebagai bagian dari paket negosiasi yang lebih besar dengan AS. “Kami terbuka untuk diskusi lebih lanjut. Yang jelas, semua opsi sedang kami pertimbangkan,” katanya.

Sebanyak 21 anggota parlemen AS juga telah melayangkan surat kepada Presiden Trump agar menindak tegas kebijakan DST Kanada yang diperkirakan akan membebani perusahaan AS hingga US$2 miliar. Di tengah situasi ini, sentimen anti-AS pun kembali mencuat di kalangan masyarakat Kanada mulai dari seruan boikot produk hingga pembatalan perjalanan ke Amerika.

Ketegangan ini menjadi ujian besar bagi kedua negara dalam menjaga stabilitas hubungan ekonomi, khususnya menjelang tenggat 9 Juli, di mana Trump juga mengancam tarif baru terhadap puluhan negara lain. Namun dengan Kanada dan Meksiko yang berada pada jalur negosiasi terpisah karena isu migrasi dan fentanyl, masa depan kerja sama dagang Amerika Utara kini berada di persimpangan genting. (alf)

 

IEF Soroti Risiko Kebijakan Pajak Marketplace, Pemerintah Diminta Tak Bebani UMKM

IKPI, Jakarta: Kebijakan pemerintah yang akan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi barang dinilai berpotensi menimbulkan kompleksitas baru dalam pelaksanaannya. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengingatkan bahwa literasi pajak pelaku UMKM masih rendah, kesiapan sistem di marketplace belum seragam, dan ada potensi peningkatan beban administratif bagi pelaku usaha.

“Pemerintah harus sangat berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Kalau tidak dikawal dengan sosialisasi yang masif dan sistem yang matang, pelaku UMKM bisa beralih ke jalur penjualan non-platform seperti media sosial yang sulit diawasi,” kata Ariawan, Kamis (26/6/2025).

Meski begitu, Ariawan menyebut ada sisi positif dari skema ini, yaitu kemudahan pelaporan pajak dan upaya mempersempit ruang ekonomi informal. Namun, ia menekankan pentingnya eksekusi yang tidak membebani pelaku usaha kecil yang baru berkembang.

Pemerintah Tegaskan UMKM Beromzet Kecil Tetap Bebas Pajak

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh. Penegasan ini menjadi jaminan bahwa pelaku usaha mikro tidak akan terdampak kebijakan baru yang sedang disiapkan.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang omzetnya tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh dalam skema ini, sebagaimana diatur dalam UU HPP dan PP Nomor 55 Tahun 2022,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.

Rosmauli menjelaskan bahwa pemungutan PPh hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang telah memiliki omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Kelompok ini tetap dikenakan tarif ringan, yakni 0,5% dari penghasilan bruto, tanpa penambahan jenis pajak baru.

“Kami ingin menyederhanakan proses administrasi perpajakan UMKM yang telah berkembang, sambil tetap melindungi usaha kecil yang baru tumbuh,” jelasnya.

Platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada akan diberi mandat untuk memungut pajak secara otomatis saat transaksi berlangsung. Skema ini dirancang agar praktis dan mengurangi kewajiban administrasi pelaku usaha.

“Tujuan kami adalah menciptakan sistem yang mudah, efisien, dan memperluas basis pajak digital secara adil,” ujar Rosmauli.

DJP menilai integrasi sistem marketplace dengan mekanisme pemungutan PPh ini akan mendorong kepatuhan pajak sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan luring. Pemerintah juga berjanji akan menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami hak dan kewajibannya.

“UMKM yang omzetnya kecil tetap bebas pajak. Bagi yang sudah berkembang, prosesnya kini akan jauh lebih sederhana,” tandas Rosmauli.

Dengan pendekatan yang bertahap dan berkeadilan, pemerintah berharap UMKM digital terus tumbuh tanpa terbebani aturan baru, sambil tetap ikut berkontribusi terhadap pendapatan negara. (alf)

 

Pajak Marketplace: Pemerintah Pastikan UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pungutan PPh

IKPI, Jakarta: Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya yang menjalankan bisnis secara online. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun akan tetap dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Penegasan ini disampaikan menyusul rencana pemerintah menunjuk platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online. Meskipun kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, DJP memastikan bahwa pelaku UMKM skala kecil tidak akan terbebani aturan baru tersebut.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 55 Tahun 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Kamis (26/6/2025).

Fokus pada UMKM yang Sudah Tumbuh

Rosmauli menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang telah mencatat omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Bagi kelompok ini, tarif PPh final yang dikenakan tetap ringan, yakni sebesar 0,5% dari penghasilan bruto, sebagaimana yang sudah diberlakukan sebelumnya.

“Kami tidak menambah jenis pajak baru. Justru kami ingin menyederhanakan proses administrasi pajak bagi UMKM yang sudah berkembang, dan tetap melindungi mereka yang masih dalam tahap awal usaha,” jelasnya.

Marketplace Jadi Mitra Pemungut Pajak

Melalui kebijakan yang sedang difinalisasi ini, platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya akan diberi peran sebagai pemungut PPh atas transaksi penjualan barang yang dilakukan pedagang online. Sistem ini akan langsung memotong pajak saat transaksi terjadi, sehingga pedagang tidak perlu mengurus penyetoran secara manual.

“Skema ini dirancang agar mudah, otomatis, dan mengurangi beban administrasi wajib pajak UMKM,” kata Rosmauli.

Mendorong Kepatuhan dan Keadilan

DJP menilai bahwa integrasi sistem pemungutan pajak dengan marketplace juga akan membantu mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan keadilan antar pelaku usaha, baik yang menjual secara daring maupun luring. Di sisi lain, kebijakan ini juga ditujukan untuk mempersempit ruang shadow economy yang selama ini sulit terjangkau sistem perpajakan.

Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi secara luas agar para pelaku UMKM memahami hak dan kewajibannya dengan benar. “UMKM tidak perlu khawatir. Yang omzetnya masih kecil tetap bebas pajak. Yang sudah berkembang hanya dikenakan tarif ringan, dan prosesnya akan semakin mudah,” tandasnya.

Dengan pendekatan yang inklusif dan tidak memberatkan, pemerintah berharap UMKM digital terus tumbuh dan berkontribusi secara proporsional terhadap pembangunan ekonomi nasional. (bl)

 

Pelantikan Pengcab Kabupaten Bekasi: IKPI Dorong Pemekaran Cabang Demi Organisasi yang Inklusif dan Dekat dengan Anggota

IKPI, Cirebon: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya pemekaran dan penataan cabang sebagai upaya memperkuat jangkauan organisasi dan mendekatkan pelayanan kepada anggota. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri Pelantikan Pengurus Cabang Kabupaten Bekasi di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025).

Pelantikan ini menjadi tonggak bersejarah karena merupakan cabang ke-45 yang resmi dilantik IKPI. Vaudy menyebut, lahirnya Pengcab Kabupaten Bekasi bukan proses yang instan, melainkan telah diinisiasi sejak hampir satu dekade lalu saat dirinya masih berada di Bidang Pengembangan Organisasi, saat situ berada di bawah pimpinan Ketua IV Sistomo.

(Foto: Istimewa)

“Selamat kepada ketua dan pengurus IKPI Cabang Kabupaten Bekasi Terpilih. Kembangkan dan kepakan sayap untuk memperkenalkan IKPI di wilayah ini dan bantu masyarakat untuk menunaikan kewajiba perpajakannya,” kata Vaudy, Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa cabang sudah lebih dari 200 anggota, memenuhi syarat untuk pemekaran sesuai AD/ART. Cabang yang jumlahnya anggotanya dimekarkan atau membentuk cabang baru.

(Foto: Istimewa)

Ia menegaskan bahwa pembentukan cabang baru bukan bentuk perpecahan, melainkan langkah strategis penguatan organisasi. “Jangan jadikan pemekaran sebagai ancaman. Kita semua tetap satu IKPI. Ini justru menunjukkan dinamika pertumbuhan organisasi,” tegasnya.

Pemekaran Organisasi dan Penataan Wilayah

Dalam forum tersebut, Vaudy juga mendorong terbentuknya cabang-cabang baru, khususnya di provinsi yang belum memiliki pengurus cabang. Ia menekankan bahwa saat ini terdapat 14 provinsi yang masih belum tersentuh struktur kepengurusan cabang IKPI, termasuk ibu kota Provinsi Banten (Kota Serang).

“Sudah saatnya bendera IKPI hadir di seluruh wilayah Indonesia agar peran konsultan pajak makin dikenal dan dapat memberikan kontribusi optimal,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Selain itu, ia menegaskan pentingnya penyesuaian struktur wilayah organisasi dengan batas administratif pemerintah dan wilayah kerja DJP. “Misalnya, Cabang Depok dan Bekasi masih di bawah Pengda DKJ, padahal secara geografis keduanya berada di Jawa Barat. Ini perlu ditata kembali agar struktur organisasi kita menjadi lebih efisien dan fungsional,” katanya.

Ia juga menyinggung tentang pentingnya partisipasi luas anggota. “Ketua umum tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, saat ini ada 18 Ketua Departemen di pusat agar lebih banyak anggota yang bisa tampil dan berkontribusi, juga untuk bersama-sama dengan Ketua Umum membangun IKPI,” kata Vaudy.

Acara berlangsung dalam suasana santai dan kolaboratif, mencerminkan semangat soliditas dan pertumbuhan organisasi. IKPI terus memperkuat perannya sebagai wadah profesional konsultan pajak yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan anggotanya serta tantangan perpajakan nasional.

(Foto: Istimewa)

Pengurus Cabang Kabupaten Bekasi:

• Ketua: Asep Ardiansyah

• Wakil Ketua: Agus Wijatmoko

• Sekretaris: Leo Fisika

• Bendahara: Osti Meilana

• Koordinator: Ero Kusnara

Acara pelantikan dan Rakorda Jawa Barat ini dihadiri sejumlah pengurus pusat, daerah, dan cabang:

Pengurus Daerah (Pengda):

• Ketua: Heru Widayanto

• Sekretaris: Verdyant

• Bendahara: Debi Sion

• Pengurus Cabang:

• Ketua Cabang Cirebon: Petrus Hery dan jajaran

• Ketua Cabang Bogor: Andi Deswanta dan jajaran

• Ketua Cabang Bandung: Florentius Adhi Prasetyo dan jajaran

• Ketua Cabang Depok: Hendra Damanik (diwakili oleh Edy, Herwikson Sitorus dan Parlin Silitonga)

• Ketua Cabang Cirebon tiga periode (2009–2014–2019–2024): Kaslani

Pengurus Pusat IKPI:

• Ketua Umjm: Vaudy Starworld

• ⁠Bendahara Umum: Emanuel Ali

• Wakil Sekretaris Umum: Novalina Magdalena

• Ketua Departemen Pengembangan Organisasi: Nuryadin Rahman

• Ketua Departemen Sistem Pendukung Bisnis Anggota: Donny E. Rindorindo

• Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal: Pino Siddharta

• Anggota Departemen Pengembangan Organisasi: Muhammad Fadhil (bl)

Kunjungan PP IKPI: Perkuat Soliditas, Dorong Aktivitas Edukasi Pajak di Daerah

IKPI, Cirebon: Dalam upaya memperkuat sinergi organisasi dan membangun komunikasi yang lebih erat dengan pengurus serta anggota cabang Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld melakukan kunjungan kerja ke IKPI Cabang Cirebon, Jumat (27/6/2025), malam. Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian roadshow nasional yang digagas untuk menjembatani aspirasi dan kebutuhan cabang-cabang IKPI di luar Jabodetabek.

Kunjungan tersebut disambut antusias oleh para pengurus dan anggota IKPI Cirebon. Turut hadir dalam rombongan pengurus pusat (PP) antara lain Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan, Ketua Departemen Pendidikan dan Pengembangan Keprofesian (PPKF), Sundara Ichsan, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman bersama anggota M Fadhil, serta jajaran Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat dan Ketua Pengcab Kota Bogor, Andi Deswanta.

Sementara dari tuan rumah, hadir Ketua Pengcab Cirebon Petrus Hery dan mantan Ketua Pengcab Cirebon Kaslani.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan pentingnya membangun hubungan yang lebih dekat antara pengurus pusat dan daerah. “Pertemuan ini bukan hanya seremonial, tetapi momentum strategis untuk mendengarkan secara langsung masukan dari anggota di daerah, menyamakan visi, dan mendorong partisipasi aktif dalam pengembangan profesi konsultan pajak,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).

Vaudy juga menggarisbawahi pentingnya menjaga semangat kolaborasi dan kebersamaan di antara sesama anggota IKPI. Menurutnya, silaturahmi dan dialog langsung seperti ini perlu terus dilakukan agar organisasi tidak terjebak dalam sentralisasi, melainkan tumbuh merata dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

Ia mengajak anggota untuk menjadikan pertemuan tatap muka sebagai ajang pertukaran gagasan, pembaruan wawasan, dan penguatan solidaritas profesi.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy turut menyampaikan rencana kegiatan nasional menyambut Hari Ulang Tahun IKPI, dan secara terbuka mengajak Cabang Cirebon beserta seluruh anggota untuk ikut serta dalam berbagai rangkaian kegiatan tersebut.

“Perayaan ulang tahun IKPI bukan sekadar seremoni, tapi refleksi perjalanan dan kontribusi profesi ini bagi masyarakat dan negara. Kami ingin semua cabang ikut ambil bagian,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga mendorong agar Cabang Cirebon lebih aktif menyelenggarakan kegiatan edukatif seperti pelatihan brevet pajak dan seminar perpajakan yang tidak hanya ditujukan bagi anggota IKPI, tetapi juga untuk wajib pajak dan pelaku usaha di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Kita tidak boleh eksklusif. Justru peran edukatif dan kolaboratif IKPI di daerah harus semakin diperkuat agar masyarakat semakin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakan,” ujar Vaudy.

Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua IKPI Cabang Cirebon Petrus Hery menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Ketua Umum dan jajaran pengurus pusat. “Kunjungan ini sangat berarti bagi kami. Selain menjadi bentuk perhatian langsung dari pusat, ini juga menambah semangat kami untuk lebih aktif dan inovatif dalam mengembangkan kegiatan di Cirebon,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para anggota IKPI di Cirebon siap menyambut tantangan dan peluang yang disampaikan Ketua Umum, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan pajak dan kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat luas. “Kami di daerah siap mendukung program-program nasional dan akan menjadikan kunjungan ini sebagai titik awal penguatan eksistensi IKPI di Cirebon,” tambah Petrus.

Kunjungan ini juga menjadi catatan penting dalam sejarah IKPI Cirebon, karena , terakhir kali Ketua Umum IKPI hadir secara langsung ke Cirebon adalah pada masa kepemimpinan M. Soebakir. Dengan demikian, kunjungan Vaudy menjadi bukti nyata komitmen pengurus pusat untuk menjangkau seluruh lapisan keanggotaan, tanpa memandang lokasi geografis.

Ke depan, IKPI akan terus memperluas jangkauan komunikasi dan pelayanan organisasinya agar mampu menjawab tantangan profesi konsultan pajak yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan kontribusi nyata terhadap sistem perpajakan nasional yang berkeadilan dan profesional. (bl)

id_ID