Dihadapan Mahasiswa Vokasi UKI Ketum IKPI Tegaskan Pentingnya Berinovasi


IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, dalam sambutannya di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, pada Selasa (28/11/2023) menegaskan betapa pentingnya untuk terus mengasah keterampilan, berinovasi, dan terus belajar di dunia nyata.

“Anda memiliki pondasi yang kuat dari Fakultas Vokasi, dan sekarang saatnya untuk menerapkannya dengan percaya diri dan semangat yang tinggi di dunia kerja,” kata Ruston usai menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan antara IKPI dan UKI di kampus tersebut, Selasa (22/11/2023).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, Fakultas Vokasi tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada mahasiswanya, tetapi juga mempersiapkan para lulusannya untuk menjadi pribadi yang siap bersaing dalam dunia profesi yang dinamis.

Adapun lanjut dia, keterampilan praktis yang diperoleh para lulusan ilmu vokasi disini bukanlah sekadar pengetahuan teori, tetapi juga penerapan langsung yang sangat bernilai.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kepada para lulusan, saya mengucapkan selamat atas kelulusannya. Saya percaya bahwa para lulusan dari Fakultas Vokasi in memiliki potensi besar untuk mencapai kesuksesan yang luar biasa kelak,” ujarnya.

Menurut Ruston, dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki, itu akan memberikan kontribusi positif bagi profesi yang kelak mereka pilih masing-masing.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Secara khusus saya ingin menyampaikan pesan kepada lulusan Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI, kami dari IKPI ingin menggarisbawahi pentingnya kompetensi yang akan dibawa ke dunia kerja,” katanya.

Diungkapkannya, Fakultas Vokasi telah memberikan landasan yang kuat, namun keberhasilan Anda kelak dalam bidang Manajemen Pajak akan ditentukan oleh semangat belajar yang berkelanjutan, keterampilan interpersonal, dan integritas.

Dikatakannya, tantangan di dunia pajak terus berkembang. Peraturan perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah maka dari sinilah pekerja profesi disarankan untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi Hulman Panjaitan mengatakan, bahwa dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan Ketum IKPI agar kerja sama ini tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan antara IKPI bersama UKI, khususnya mengenai ilmu perpajakan,” kata Hulman.

Semetara itu Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, menyatakan bahwa penandatangan kerja sama antara IKPI dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia baik itu negeri maupun swasta sudah mencapai 47 perguruan tinggi dan UKI termasuk di dalamnya.

Diungkapkan Lisa, hingga November 2023 IKPI telah menandatangani kerja sama dengan 20 perguruan tinggi. “Rencananya, akhir tahun ini kami kembali akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan satu perguruan tinggi lagi, dan kampusnya berada di Bali,” kata Lisa.

Lisa berharap, jalinan kerja sama antara IKPI dan perguruan tinggi semakin menambah wawasan ilmu perpajakan para mahasiswa, dan menjadi mahasiswa yang siap menghadapi dunia kerja khususnya profesi konsultan pajak.

“Karena, selain ikut memberikan teori ilmu perpajakan, IKPI juga memberikan para mahasiswa itu kesempatan untuk ikut praktek magang di kantor-kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI, dan itu ada di seluruh Indonesia,” kata Lisa. (bl)

 

 

IKPI Dukung Kebijakan NIK Jadi NPWP Dengan Pertimbangan


IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Pajak Wajib). Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menutup kebocoran penerimaan pajak, karena penggunaan NPWP masih banyak menyisakan lubang kebocoran kepada penerimaan negara dari sektor pajak.

Namun demikian, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI T Arsono juga menyatakan bahwa ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan ini.

Pertama, desain NIK tentu dimaksudkan untuk pemenuhan kepentingan administrasi kependudukan namun bukan dimaksudkan untuk pemenuhan kepentingan sarana administrasi perpajakan.

“Karena, kedua tujuan ini sangat berbeda dan bukan mustahil kedepan akan memunculkan suatu persoalan,” ujarnya Arsono, Rabu (22/11/2023)

Kedua, subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan memiliki pengaturan yang berbeda. Artinya, pemenuhan syarat subyektif dan obyektif patut dipertimbangkan.

Demikian juga kata dia, untuk suami dan istri yang memutuskan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara sendiri-sendiri. Mereka belum tentu bisa diakomodasi dalam NIK.

Permasalahan berbeda juga akan terjadi dengan pajak warisan yang belum dibagi. Karena, dalam ketentuan perpajakan harta waris memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan para ahli waris, dan ini belum tentu bisa terakomodasi dengan penggunaan NIK.

Namun demikian, lanjut Arsono, apapun kekurangan yang ada patut untuk diperbaiki. Sehingga, hak negara selaku penyedia jasa publik dalam memungut hak perpajakannya bisa terpenuhi dengan baik.

“Ini semua, bertujuan agar Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan Sejahtera. Dan tentu saja layanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih berkualitas,” ujarnya. (bl)

 

 

 

IKPI-Universitas Brawijaya Teken Kerja Sama Pendidikan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani kerja sama bidang pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kesepakatan kerja sama itu dilakukan dengan Faklultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, pada Jumat (17/11/2023).

Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Arik Prasetya, yang juga disaksikan Ketua IKPI Cabang Malang Agus Sambodo serta Kaprodi Perpajakan UB Prof. Kadarisman.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari menyatakan kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap sistem perpajakan di Indonesia, membangun budaya sadar pajak, menyebarluaskan gagasan dan merespon permasalahan perpajakan, serta mendorong penggunaan jasa konsultan pajak terdaftar yang memiliki izin praktik konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI.

Lisa menjelaskan, adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan IKPI dengan UB antara lain adalah pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, pelaksanaan pelatihan dan atau brevet pajak kepada Fakultas Ilmu Administrasi UB, pelaksanaan magang mahasiswa, penyediaan tenaga ahli dari IKPI sebagai dosen, serta dukungan fasilitas tenaga kerja bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)

Lebih lanjut Lisa mengungkapkan, selain penandatanganan kerja sama dan Implementing Agreement saat itu juga diselenggarakan Kuliah Umum tentang “Peluang Karir di Bidang Perpajakan” yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

“Kuliah umum ini disampaikan dihadapan lebih 150 mahasiswa/i prodi Perpajakan FIA UNB,” kata Lisa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).

Sekedar informasi, selama tahun 2023 IKPI telah menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan dengan 18 kampus ternama di berbagai wilayah di Indonesia. “Insya Allah Minggu depan akan lanjut penandatangan kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), diikuti oleh Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Primakara di Bali,” ujarnya.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, saat memberikan kuliah umum perpajaka di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Jumat (17/11/2023)

Sementara itu, Ketua Umum IKP Ruston Tambunan menyatakan sangat mengapresiasi jajaran pengurus IKPI Cabang Malang. Menurut Ruston, penandatangan kerja sama di bidang pendidikan hari ini merupakan penandatangan kerja sama yang ke-7 dengan pihak PT/PTS., setelah sebelumnya dengan Universitas Jember, Universitas Ma Chung, Politeknik Negeri Madiun, Wearness Education Center, Universitas Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. (bl)

 

 

IKPI dan Fakultas Hukum UPH Tandatangani Kerja Sama Bidang Pendidikan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) di bidang pendidikan. Kali ini, kerja sama dilakukan oleh Fakultas Hukum UPH yang ditandatangani oleh Felyana Tanaya sebagai Dekan Fakultas Hukum UPH dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Menanggapi perluasan kerja sama bidang pendidikan dengan UPH ini, Ruston sangat mengapresiasi dan menyambut baik hal itu.

Bahkan, Ruston menawarkan bahwa IKPI siap menyediakan kebutuhan Fakultas Hukum UPH, termasuk tenaga pengajar yang memang berkompeten di bidangnya.

“DI IKPI banyak sekali tenaga pengajar yang mempunyai spesialisasi perpajakan, tentunya IKPI dapat membantu memenuhi kebutuhan itu,” kata Ruston di lokasi acara.

Selain itu kata Ruston, IKPI juga siap membantu apabila dalam penulisan tesis mahasiswa UPH butuh wawancara mendalam. Sebagaimana diperlukan dalam penelitian kualitatif,  IKPI juga siap mendukung dan membantu.

“Jadi sebenarnya banyak yang bisa dikerja samakan antara IKPI-UPH. Semoga kerja sama ini bisa segera di konkretkan, sehingga acara penandatanganan ini tidak hanya menjadi sekadar ceremony, melainkan ada aksinya yang diwujudkan oleh kedua belah pihak,” kata Ruston.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya, menyampaikan terima kasihnya kepada IKPI yang bersedia bekerja sama dengan UPH, khususnya untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Saya percaya, dengan penandatanganan kerja sama ini banyak hal yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Velliana mengungkapkan, perjanjian tersebut tentunya ditandatangani di level fakultas. “Jadi, di dalam Fakultas Hukum Memiliki UPH memiliki 7 Prodi, dan itu tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saya berharap IKPI bisa membantu kami,” ujarnya.

Sekadar gambaran, Fakultas Hukum UPH berdiri sejak 1996. Fakultas Hukum UPH sendiri terbagai kedalam 7 Prodi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, karena penandatanganan ini dilakukan oleh tingkatan fakultas, mereka berharap IKPI bisa berkontribusi kepada seluruh Prodi di Fakultas Hukum UPH.

“Kami berharap IKPI bisa memberikan pengembangan ilmu kepada kampus UPH di daerah, seperti di Surabaya dan Medan. Untuk di Surabaya, UPH ada jenjang studi SI dan S2, sedangkan di Medan baru ada SI saja,” katanya.

Menurutnya, Tri Dharma ini penting sekali untuk diketahui dan diamalkan oleh para mahasiswa dan lulusan UPH. Karena Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah hal integral buat kami. Karena kami mau menciptakan mahasiswa dan lulusan yang tidak hanya teori saja, tetapi mereka harus siap dengan praktek, terutama pajak.

“Dahulu ketika saya belajar hukum pajak saat dibangku kuliah memang terlihat agak membingungkan. Karena saya orang hukum, tetapi mengapa harus belajar hitung-hitungan. Saya rasa gambaran itu masih ada pada mahasiswa-mahasiswa. Tanpa mereka mengetahui konsep dari perpajakan dan konsep hukum pajak itu apa,” ujarnya.

Dikatakannya, mengapa pajak related dengan hukum dan kenapa pajak integral di negara dan apa peran mahasiswa hukum dan lulusannya terhadap dunia perpajakan?. “Ini yang jembatannya menurut saya agak terputus dan IKPI bisa menjadi penyambung atas masalah tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, mahasiswa di level S1-S3 masih belum menangkap poinnya. Nah oleh karena itu, kalau dengan teori saja mereka percaya mahasiswa dan masyarakat bisa mendapatkannya hanya dengan membaca buku.

Namun, jika itu yang dilakukan, jadinya hanya bisa hitungan-hitungan saja. “Karena, kalau secara teori, saya juga bisa menghitung kewajiban PPh 21, tetapi untuk lebih mendalam menggali permasalahan atas PPh 21 itu, tentu saya belum bisa,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, minat mahasiswa untuk mempelajari hal itu harus ada. Sehingga ketika mereka terjun ke masyarakat sudah siap untuk berpraktek.

Bukan itu saja lanjut Velliana, mahasiswa bersama IKPI juga bisa menyuarakan kepada masyarakat, pemerintah dan DPR mengenai pentingnya keberadaan konsultan pajak dan hukum perpajakan di Indonesia.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI juga pernah menandatangani MoU kerja sama di bidang pendidikan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH pada beberapa waktu lalu.

Diketahui, penandatanganan MoU IKPI-UPH disaksikan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari dan Guru Besar Ilmu Hukum UPH Prof. Agus Budianto.

Hadir juga dalam acara tersebut, sejumlah Pengurus Pusat IKPI dan Ketua Cabang IKPI se-Jabodetabek. (bl)

IKPI Apresiasi Suksesnya Penyelenggaraan AOTCA Jepang 2023

IKPI, Jakarta: Ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan General Meeting dan International Tax Conference, AOTCA Jepang 2023 yang diselenggarakan di Hilton & Resorts, Tokyo Odaiba, Jepang 31 Oktober hingga 3 November 2023.

Sebagai Deputy President Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA), Ruston menilai bahwa penyelenggaraan AOTCA Jepang sudah dilaksanakan dengan baik, dan kegiatan tersebut adalah yang ke-20 kali diselenggarakan di berbagai negara anggota sejak AOTCA berdiri tahun 1992.

(Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini merupakan agenda tahunan AOTCA dengan dua acara utama yaitu General Meeting dan International Tax Conference,” kata Ruston melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, General Meeting dihadiri oleh seluruh asosiasi konsultan pajak anggota AOTCA yang membahas Laporan keuangan dan laporan kegiatan AOTCA 2022.

(Foto: Istimewa)

Selain itu lanjut Ruston, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan laporan interim hingga September 2023, budget dan rencana kegiatan 2024, penetapan tuan rumah  tahun 2024 yaitu China Certified Tax Agents Association (CCTAA) yang akan diselenggarakan di Hangzhou International Conference Center tanggal 22 – 25 Oktober 2024.

Ruston juga mengapresiasi 105 anggota IKPI yang ikut berpartisipasi di dalam AOTCA Jepang 2023. “Kehadiran ratusan delegasi IKPI dalam kegiatan ini, tentunya sangat diapresiasi panitia AOTCA Jepang. Hebatnya, IKPI mencatatkan sejarah sepanjang mengikuti AOTCA dengan  memberangkatkan 105 anggota dan ini yang terbanyak,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Tentunya, minat itu diyakini Ruston didasarkan atas visi IKPI yang bertekad menjadi asosiasi kelas dunia.

“AOTCA penting bagi anggota IKPI yang mengikuti kegiatan ini. Selain meningkatkan pemahaman akan isu-isu perpajakan internasional terkini, event ini dapat dimanfaatkan untuk menjalin networking dengan konsultan pajak dari 21 organisasi profesi yang berasal dari berbagai negara Asia Pasifik, dan bisa sekalian liburan,” ujarnya.

Diungkapkan Ruston. Dalam presentasi di Sesi 1 tentang Digital Tax, Pillar 2,  sama seperti Indonesia, beberapa negara AOTCA Members telah dan sedang menyiapkan aturan domestiknya ketika Pillar 2  pada waktunya nanti sepakat untuk diterapkan secara global.

Sedangkan Pillar 2 dimaksudkan untuk mencegah isu Base Erosion Profit Shifting (BEPS) selain ekonomi digital dan untuk mengeliminasi kompetisi tarif Corporate Income Tax (PPh Badan) dengan menerapkan adanya global minimum tax. Hal itu untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif 15%.

Dikatakannya, penerapan Pillar 2 berdampak pada kebijakan tax incentive suatu negara yang dapat berakibat dimana Perusahaan Multinasional yang beroperasi di negara sumber (source country) membayar pajak dengan tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) dibawah 15%.

“Menariknya ada negara seperti Singapura yang tetap menjalankan kebijakan pemberian Tax Incentive. Sayang narasumber dari Singapura tidak mengelaborasi lebih jauh bagaimana regim Tax Incentive dijalankan dalam konteks adanya Global Minimum Tax sebesar 15% dalam Pillar 2,” ujarnya. (bl)

 

 

AOTCA Percayakan IKPI Bantu Siapkan Penyelenggaraan Tahun 2025 di Nepal

IKPI, Jakarta: Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) meminta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), membantu mempersiapkan penyelenggaraan AOTCA General Meeting dan International Tax Conference tahun 2025 yang akan diselenggarakan di Kathmandu, Nepal. Hal ini mengingat pengalaman IKPI yang dinilai sukses dalam penyelenggaraan kegiatan serupa di Bali Tahun 2022 yang lalu.

“Selain IKPI, AOTCA juga meminta Japan Federation of Certified Tax Accountant Association untuk ikut membantu penyelenggaraan di Nepal,” kata Ketua Delegasi IKPI untuk AOTCA Jepang, T Arsono dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Menurut Arsono, permintaan itu merupakan suatu kehormatan bagi IKPI yang dipercaya oleh pengurus AOTCA untuk membantu suksesnya acara di Kathmandu tersebut. “Kami akan memberikan bantuan seoptimal mungkin untuk menyukseskan AOTCA Kathmandu 2025. Tentunya, yang kami berikan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan AOTCA di Bali beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sekadar informasi, AOTCA General Meeting and International Tax Conference merupakan ajang pertemuan para konsultan pajak profesional yang berada di wilayah Asia dan Oceania yang dimaksudkan untuk saling bertukar pengetahuan terkait peraturan dan kebijakan perpajakan di masing-masing negara di mana anggota AOTCA berasal.

“General Meeting AOTCA 2023 yang diselenggarakan di Tokyo, Jepang ini menetapkan general meeting dan international tax conference 2024 akan diselenggarakan di Hangzhou (China) dan untuk tahun 2025 kegiatan yang sama akan diselenggarakan di Kathmandu (Nepal),” kata Arsono.

Adapun negara-negara yang menjadi anggota adalah: Australia, Indonesia, Singapore, Malaysia, Jepang, China, Hong Kong, China Taipei, Vietnam, Philipina dan lain-lain. (bl)

 

IKPI Catat Sejarah Sebagai Kepesertaan Terbanyak di Ajang AOTCA

IKPI, Jakarta: Ketua Delegasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) 2023 di Jepang T. Arsono, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota IKPI yang telah berpartisipasi dalam AOTCA General Meeting and International Tax Conference Jepang, beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan kelompok terbesar sepanjang sejarah kepesertaan IKPI di ajang AOTCA. Karena untuk AOTCA Jepang ini, IKPI tercatat mengirimkan 105 delegasinya ke acara tahunan pertemuan konsultan pajak se Asia-Oceania itu,” kata Arsono melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Pada AOTCA General Meeting and International Tax Conference yang diselenggarakan di Hilton Hotel & Resort, Tokyo Odaiba Jepang ini, IKPI yang salah satunya diwakilkan Arsono sebagai pembicara dalam forum tersebut memberikan pemaparan perpajakan dengan topik “future” tax treatment on cross border permanent establishment and subsidiary from perspective Indonesia.

“Topik sengaja saya sampaikan dengan mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai Presidency in Association of South East Asian Nations (“ASEAN”) atas mana dalam presidency Indonesia dalam ASEAN tersebut tekad yang ingin dicapai adalah ASEAN Matters : Epicentrum of Growth,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan AOTCA tidak saja dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan (kompetensi) perpajakan anggota IKPI di bidang perpajakan internasional, tetapi juga untuk mengetahui perkembangan pengaturan perpajakan terkini di masing-masing negara anggota AOTCA.

Selain itu, menurut Arsono kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membangun jaringan global (global net-working) sesama konsultan pajak profesional di wilayah regional Asia dan Oceania.

Dia mengungkapkan, kegiatan AOTCA selalu memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk saling berkenalan dengan anggota AOTCA dari wilayah Asia dan Oceania. “Gala Dinner sebagai puncak acara (misalnya) selalu dihiasi dengan atraksi performance budaya masing-masing negara. Ini bisa menjadi momentum yang cocok untuk ajang perkenalan, dan mengakrabkan diri sesama konsultan pajak,” katanya.

Sekadar informasi, pada AOTCA Jepang, Indonesia menampilkan beberapa lagu yang sedang hit seperti Rungkad, Cikini ke Gondangdia dan No Comments. “Lagu-lagu ini dinyanyikan oleh kelompok 4 yakni Ketua Umum IKPI Mr Ruston Tambunan Ketua Umum IKPI yang diiringi oleh Mrs. Dita Pardede (istri Ketua Umum) serta Pak Nuryadin (Ketua IKPI Cabang Depok) dan istri beliau” ujarnya.

Lagu yang dinyanyikan, menurut Arsono juga disertai dengan tarian khas Indonesia yang diikuti oleh seluruh peserta dari Indonesia. “Tampak pula peserta dari luar Indonesia juga turut larut dalam nyanyian dan tarian khas (joget) Indonesia tersebut. Inilah delegasi IKPI dalam setiap ajang AOTCA yang selalu mampu membuat suasana gala dinner menjadi lebih semarak dan lebih semangat yang mampu mengajak delegasi negara lain larut dalam suasana yang riang gembira,” kata Arsono. (bl)

 

 

Di Forum AOTCA Jepang IKPI Tekankan Pentingnya Penataan Ulang Kebijakan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Internasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) T. Arsono, menyatakan perlu adanya penataan kembali kebijakan perpajakan terkait perlakuan perpajakan atas bentuk usaha tetap (PE = Permanent Establishment) dan anak perusahaan (subsidiary) baik yang inbound maupun outbound. Hal ini dimaksudkan agar ASEAN bisa mewujudkan cita-citanya sebagai Epicentrum of Growth di bidang ekonomi dan perdagangan.

Pernyataan itu diungkapkan Arsono di dalam Forum Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) General Meeting and International Conference yang diselenggarakan di Jepang, baru-baru ini.

Di hadapan ratusan peserta dari 17 negara anggota AOTCA, konsultan pajak sekaligus pengacara pajak (“tax attorney”) ini menegaskan, penataan kembali pengaturan perpajakan atas bentuk usaha tetap (PE) dan anak perusahaan (subsidiary) yang bersifat lintas-batas (cross-border) tersebut, dimaksudkan antara lain memberikan perlakuan perpajakan yang lebih adil kepada para pelaku usaha dengan tidak melupakan kepentingan negara dalam hak pemajakannya selaku penyedia jasa publik, sehingga Indonesia menjadi semakin menarik menjadi tujuan investasi (“investment destination country”).

Selain itu kata dia, penataan kembali kebijakan dan peraturan perpajakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha Indonesia lebih bergairah melakukan perluasan usahanya ke luar Indonesia.

“Hal ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah, sehingga tekad Indonesia dalam presidency ASEAN dalam mencapai ASEAN Matters : Epicentrum of Growth bisa terwujud,” kata Arsono dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut Arsono mengatakan, topik dan kebijakan yang dibahas dalam kegiatan AOTCA 2023 di Tokyo Jepang kali ini termasuk perkembangan terkini kebijakan perpajakan atas multinational companies termasuk Pillar 1 dan Pillar 2, sehingga pengalokasian hak pemajakan atas kegiatan ekonomi digital menjadi lebih adil sekaligus membatasi penggunaan instrumen kebijakan perpajakan sebagai instrumen menarik investasi ke suatu negara.

Dalam kesempatan itu, tidak ketinggalan pula dibahas perkembangan kebijakan perpajakan terkait lingkungan (tax and environmental issue); tax compliance dan perbandingan kebijakan perpajakan pajak pertambahan nilai. (bl)

 

AOTCA Jepang jadi Ajang Upgrade Ilmu Hingga Jalan-Jalan Ratusan Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Sebanyak 105 anggota Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) dari berbagai wilayah di Indonesia terlihat tampak antusias mengikuti Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) Conference sejak 31 Oktober – 3 November 2023 di Jepang.

Tentu saja, ada berbagai kesan yang muncul dari peserta yang mengikuti kegiatan seminar pajak internasional ini.

Seperti Nuryadin Rahman, Ketua IKPI Cabang Depok ini mengaku sudah kali kedua mengikuti AOTCA, pertama di Bali dan kali ini harus terbang jauh sampai ke negeri Sakura.

(Foto: Dok. Pribadi)

Berbagai alasan diungkapkan Nuryadin mengapa dirinya mau mengikuti AOTCA Conference. Menurutnya, perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis, khususnya perpajakan internasional, memaksa dirinya sebagai konsultan pajak untuk mengetahui lebih banyak tentang peraturan-peraturan itu.

Tentu saja kata dia, ilmu yang diterimanya didapatkan langsung dari para ahli yang memang mempunyai pengalaman di bidangnya.

Lebih lanjut Nuryadin juga mengatakan, AOTCA diharapkan bisa membuka jalan untuk dirinya menjadi konsultan pajak bertaraf internasional. Karena, dalam kegiatan tersebut dirinya bukan hanya bertemu dengan ratusan temannya sesama konsultan pajak di Indonesia, melainkan ada ratusan orang lainnya dari 17 negara dari Asia-Oseania yang bisa membuka jalan untuk mewujudkan mimpi itu.

(Foto: Dok. Pribadi)

“AOTCA bisa menjadi pintu masuk bagi saya, dan teman-teman IKPI untuk menjadi konsultan pajak bertaraf internasional. Bukan tidak mungkin ada dari peserta AOTCA yang mempercayakan klien dari perusahaan internasional kepada kita, dan itu menjadi satu berkah yang luar biasa,” kata Nuryadin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2023).

Selain itu kata Nuryadin, suasana AOTCA juga membangun keakraban mereka sesama anggota IKPI. “Hanya beberapa hari di Jepang, hubungan kami sesama anggota IKPI semakin akrab. Karena kalau di Indonesia, kita berasal dari cabang berbeda,” ujarnya.

(Foto: Dok. Pribadi)

Dia berujar, selama mereka berkumpul di Jepang, tidak ada lagi istilah Jaim (jaga image). Karena merasa sudah akrab, mereka berdiskusi, bercanda dan sebagainya sudah selayaknya teman akrab.

Perjalanan jauh ke Jepang tentu saja tak di sia-siakan Nuryadin. Bersama rombongan dari IKPI, mereka mengeksplor lokasi-lokasi wisata yang indah di negara tersebut serta mengunjungi mal-mal megah untuk berburu oleh-oleh.

(Foto: Dok. Pribadi)

“Pastinya, pulang dari Jepang seluruh koper peserta AOTCA dari Indonesia jumlahnya akan bertambah alias beranak. Ini karena, mereka memborong oleh-oleh untuk dibagikan kepada keluarga, kerabat dan teman di Indonesia,” katanya.

Dikatakan Nuryadin, selain belajar dan menambah ilmu pajak internasional, mereka juga “dipaksa” liburan untuk mengenal negara lain. “Karena kalau liburan sendiri atau bersama keluarga kadang banyak kendalanya seperti pekerjaan dan kegiatan lainnya. Tetapi kalau tujuan belajar pasti terlaksana dan kegiatan AOTCA ini kita belajar sambil liburan,” ujarnya.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurutnya, konsultan pajak yang tidak memanfaatkan momentum kegiatan AOTCA untuk mengupgrade pengetahuan sekaligus refreshing akan merugi. “Jadi jangan cari uang terus, nanti liburannya malah ke rumah sakit,” ujarnya berkelakar. (bl)

 

 

 

Majalah Pajak Anugerahi IKPI Sebagai “The Most Inspirational Taxpayers”

IKPI, Jakarta: Dalam rangka penerbitan edisi khusus Majalah Pajak serta memperiangati Hari Pajak dan HUT ke-78 Republik Indonesia, media yang secara khusus memberitakan mengenai perpajakan ini, memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai “The Most Inspirational Taxpayers: Accelerating Growth”, pada September 2023.

Wakil Pemimpin Umum Majalah Pajak Waluyo Hanjarwadi menyatakan, bahwa terpilihnya IKPI sebagai penerima penghargaan karena dinilai sebagai asosiasi konsultan pajak yang berkomitmen untuk menjadi jembatan antara fiskus dengan wajib pajak.

Kedua, pria yang akrab disapa Anjar ini juga mengungkapkan, bahwa penilaian lain dari jajaran pimpinan redaksi Majalah Pajak juga melihat upaya edukasi yang dilakukan IKPI terhadap wajib pajak melalui berbagai kegiatan yang dilakukan sangat konsisten.

“Kegiatan bahkan dijadikan agenda tahunan IKPI di seluruh Indonesia. Ini merupakan bentuk komitmen sebuah asosiasi dalam membantu membantu mengamankan penerimaan pemerintah dari sektor pajak, dan memang patut mendapatkan apresiasi,” kata Anjar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).

Ketiga lanjut Anjar, IKPI merupakan partner strategis Majalah Pajak baik itu sebagai narasumber pemberitaan maupun dalam kegiatan seminar edukasi yang rutin dilakukan pihaknya. “Kerja sama saling menguntungkan ini tentunya sangat bermanfaat, bukan hanya bagi IKPI dan Majalah Pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pembaca majalah kami,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya merasa perlu mengapresiasi stakeholders perpajakan yang memiliki kontribusi baik langsung maupun tak langsung terhadap penerimaan negara dan menjaga pertumbuhan ekonomi khususnya pasca pandemi.

Tentu saja, menurut Anjar figur-figur yang mereka tampilkan itu hanyalah sedikit dari sekian banyak entitas di luaran yang memiliki peran besar dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi, dan salah satunya adalah IKPI.

“Sebab, peran IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak juga sangat krusial terhadap keberhasilan penerimaan pajak,” katanya.

Dari kacamata media, Anjar berharap bahwa seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI bisa menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terus konsisten membantu pemerintah dalam hal sosialisasi peraturan yang sangat dinamis atau mengedukasi wajib pajak sehingga mendorong peningkatan kepatuhan.

Sekadar informasi, terdapat 19 entitas yang menerima penghargaan dari Majalah Pajak dan itu dibagi menjadi tiga kategori, yakni dari asosiasi, dari akademisi, praktisi, dan korporasi. (bl)

 

Berikut daftar stakeholder penerima penghargaan Taxpayers 2023:

1. BTN

2. BRI

3. Len

4. TAM

5. Daihatsu

6. TMMIN

7. Kepala Fiskal UI

8. Pbp Pandu Bastari (Praktisi)

9. PT Tokocrypto

10. DDTC

11. IKPI

12. AKP2I

13. Provisio

14. BATS

15. Pupuk Indonesia

16. Freeport

17. Bukit Asam

18. Telkom

19. Pegadaian

id_ID