DJP Banten Apresiasi Peran IKPI Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Tangerang: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Cucuk Supriyatna, menegaskan pentingnya peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus IKPI se-Banten di The Springs Club, Jumat (7/2/2025).

Menurut Cucuk, IKPI memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan. “Peran IKPI ini sangat besar karena mereka yang berhubungan langsung dengan wajib pajak dan memberikan edukasi secara langsung. Banyak wajib pajak yang masih merasa segan atau kurang nyaman berinteraksi langsung dengan petugas pajak, sehingga melalui IKPI mereka bisa lebih leluasa bertanya dan berkonsultasi,” ujarnya.

DJP, lanjut Cucuk, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak meskipun masih terdapat tantangan dalam membangun kepercayaan masyarakat. “Kami selalu terbuka dalam memberikan pelayanan, tetapi kami menyadari ada hambatan psikologis dari masa lalu yang membuat wajib pajak ragu. Oleh karena itu, IKPI adalah mitra strategis bagi DJP dalam mengedukasi masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, IKPI bukanlah mitra baru bagi DJP tetapi sudah lama bekerja sama dalam menghimpun penerimaan pajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Tentunya, kerja sama ini akan terus berlanjut dan semakin diperkuat.

Dalam kesempatan yang sama, Cucuk juga menyinggung capaian kepatuhan wajib pajak di Banten yang mengalami peningkatan signifikan. “Jika tahun 2023 tingkat kepatuhan wajib pajak di Banten berada di angka 95,7 persen, pada 2024 ini meningkat menjadi 98,0 persen. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan semakin baik,” katanya.

Adapun target penerimaan pajak di Banten pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp80,1 triliun, dan realisasinya berhasil melampaui target hingga Rp80,5 triliun atau 100 persen. Sementara untuk tahun 2025, target penerimaan pajak nasional diproyeksikan mencapai Rp2.198 triliun, meskipun alokasi untuk Banten masih menunggu keputusan resmi.

“Dengan dukungan berbagai pihak dan IKPI, kami optimis dapat terus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Banten dan berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak nasional,” ujarnya. (bl)

IKPI Sumbagteng Apresiasi Keberhasilan Kegiatan PPL Cabang Padang

IKPI, Padang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Lilisen, mengungkapkan rasa bangga dan mendukung penuh keberhasilan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diadakan oleh IKPI Cabang Padang di Padang, Sabtu (8/2/2025). Kegiatan yang semula diperkirakan hanya akan dihadiri oleh sejumlah kecil peserta, ternyata berhasil menarik lebih dari 150 peserta, sebuah angka yang jauh melampaui ekspektasi awal.

Lilisen menyampaikan bahwa kegiatan PPL ini sudah direncanakan sejak awal tahun 2025 dan telah menjadi fokus utama dalam upaya pengembangan kompetensi konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. Sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap keberhasilan acara tersebut, Lilisen turut hadir langsung dalam seminar yang dilaksanakan di Padang.

“Kami memang sudah merencanakan kegiatan ini sejak Januari 2025 dan kami merasa sangat senang bisa mendukung penuh pelaksanaan kegiatan PPL ini. Kehadiran saya di sini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Cabang Padang yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan acara ini. Namun, saya mengakui bahwa sebelumnya sempat ada rasa ragu terkait dengan jumlah peserta yang sedikit, sehingga kami sempat khawatir jika acara ini tidak berjalan sesuai harapan, bahkan bisa menimbulkan kerugian finansial bagi penyelenggara,” kata Lilisen.

Dia juga menambahkan bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk tersebut, IKPI Pengda Sumbagteng sempat meminta bantuan dari pusat agar dapat memberikan dukungan finansial jika diperlukan. “Kami meminta bantuan kepada pusat untuk siap membantu, jika terjadi kekurangan dana atau kerugian finansial dalam kegiatan ini. Namun, alhamdulillah, jumlah peserta yang hadir melebihi ekspektasi kami. Ini membuktikan bahwa antusiasme para konsultan pajak dan wajib pajak di wilayah ini sangat besar terhadap peningkatan kapasitas dan pengetahuan mereka,” ujarnya.

Kehadiran 150 peserta ini, menurut Lilisen, menjadi sebuah indikator positif bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan dan diharapkan oleh konsultan pajak dan wajib pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. Sebagai organisasi yang memiliki tujuan untuk memperkuat kapasitas anggotanya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan pemahaman mereka mengenai perubahan dan perkembangan di dunia perpajakan, termasuk soal Coretax yang menjadi isu sentral.

Ia juga berharap agar cabang IKPI lainnya di Sumatera Bagian Tengah dapat memanfaatkan momen penting seperti ini untuk menyosialisasikan isu-isu terkini seputar perpajakan kepada anggota dan masyarakat luas. “Kegiatan ini juga merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk mendalami lebih jauh berbagai masalah yang berkaitan dengan pajak, termasuk isu-isu terkait Coretax, yang harus terus disosialisasikan kepada seluruh anggota IKPI dan masyarakat umum agar lebih memahami dan mengaplikasikan ketentuan perpajakan dengan benar dan tepat,” ujar Lilisen.

Menurutnya, penting bagi setiap cabang untuk terus melaksanakan kegiatan pelatihan dan seminar yang relevan dengan kebutuhan para konsultan pajak, agar mereka dapat selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di dunia perpajakan. “Kami berharap agar cabang lain di wilayah Sumatera Bagian Tengah dapat menyelenggarakan kegiatan serupa, agar semakin banyak anggota yang mendapat kesempatan untuk belajar dan memperdalam ilmu pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lilisen juga menyatakan bahwa keberhasilan acara ini menunjukkan betapa pentingnya peran IKPI dalam mendorong pengembangan profesionalisme konsultan pajak. “IKPI bukan hanya sekadar organisasi, tetapi menjadi wadah yang dapat menyatukan para konsultan pajak untuk terus belajar dan berkembang bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh cabang untuk terus bekerja sama dan berinovasi dalam menghadirkan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi seluruh anggota,” katanya.

Sekadar informasi, pada kesempatan itu Lilisen juga mengajak jajaran pengurus IKPI Pengda Sumbagteng diantaranya:

1. Ketua Pengda Lilisen

2. Anggota Pety

3. Anggota Santia Derlianingsih

4. Anggota Haryati

(bl)

Ketum IKPI Apresiasi Ribuan Anggotanya yang Selalu Tingkatkan Pengetahuan Ilmu Perpajakan Melalui PPL

IKPI, Padang: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada seluruh anggotanya yang secara berkelanjutan terus meningkatkan pengetahuan ilmu perpajakannya, melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berlelanjutan (PPL) yang diselenggaralan organisasi, baik di tingkat cabang maupun pusat.

Pernyataan tersebut dikatakan Vaudy dihadapan puluhan anggota IKPI Cabang Padang, yang sedang melaksanakan PPL dengan tema “Manajemen Pajak Sistem Coretax” di Padang, Sabtu (8/2/2025).

Dikatakan Vaudy, saat ini IKPI menaungi 7.077 anggota, di mana 6.597 di antaranya telah mengantongi izin praktik dari Kementerian Keuangan. Angka ini mencerminkan bahwa 89,17% dari total konsultan pajak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kemenkeu, merupakan anggota IKPI.

Dalam kesempatan ini, Vaudy juga mengajak para peserta seminar di Padang untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), mengingat jumlah Wajib Pajak yang memiliki NPWP telah melebihi 70 juta. Kehadiran konsultan pajak profesional sangat diperlukan untuk mendukung kepatuhan dan pelayanan perpajakan di Indonesia.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Padang)

Saat ini, IKPI Cabang Padang menaungi 23 konsultan pajak terdaftar. Untuk meningkatkan kompetensi anggota, Vaudy mengimbau IKPI Padang dapat menyelenggarakan pendidikan brevet pajak yang akan menjadi bekal berharga bagi para profesional di bidang perpajakan.

IKPI Sebagai Center of Knowledge Perpajakan

Dalam kesempatan itu, Ia juga menegaskan, sebagai bagian dari visi besar IKPI untuk menjadi “center of knowledge” perpajakan di Indonesia, Vaudy mendorong seluruh anggota untuk berkontribusi melalui berbagai bentuk kajian dan publikasi.

“Kami mengajak para anggota untuk aktif mengisi ruang diskusi perpajakan melalui opini, penelitian, artikel, serta tulisan yang dapat diunggah di website IKPI. Selain itu, kami juga membuka kesempatan bagi anggota untuk menjadi narasumber dalam Podcast IKPI,” tambahnya.

Sekadar informasi, acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan daerah, termasuk Sempurna Bahri dari anggota Departemen PPL dan SDA, Ketua IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Lilisen beserta jajarannya, Ketua IKPI Cabang Padang Prakarsa Salim, serta Ketua IKPI Cabang Padang periode 2015-2024, Gazali.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Anwar Hidayat, panitia pelaksana, serta peserta PPL.

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, Vaudy berharap agar anggota IKPI terus berupaya meningkatkan kualitas dan peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional. (bl)

 

 

Ketum Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI se-Banten, Dihadiri Jajaran Pejabat dari Kanwil DJP

IKPI, Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, melantik jajaran pengurus IKPI se-Provinsi Banten di The Springs Club, Tangerang, Jumat (7/2/2025).

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, pengurus pusat IKPI, serta para pengurus Pengda dan cabang IKPI di wilayah Banten.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pejabat se-Kanwil DJP Banten. Kehadiran ini menunjukkan kuatnya kemitraan antara IKPI dan DJP dalam mendukung kepatuhan perpajakan di Indonesia.

“Hari ini adalah pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI yang ke-9. Kami sudah terjadwal menyelesaikan 13 pelantikan pengurus daerah hingga 26 Februari sebelum memasuki bulan puasa. Kehadiran para pejabat Kanwil DJP Banten dalam acara ini menjadi bukti bahwa IKPI dan DJP adalah mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ujar Vaudy di lokasi acara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dihadiri Pejabat se-Kanwil DJP Banten dan Pengurus IKPI

Turut hadir dalam acara ini beberapa pejabat DJP wilayah Banten, antara lain:

1. Kepala Kanwil DJP Banten, Cucuk Supriyatna

2. Kepala KPP Madya Tangerang I, Lisa Koyroni

3. Kepala KPP Madya Tangerang II, Widhi Widayani

4. Kepala KPP Pratama Serpong, M Junaidi

5. Kepala KPP Pratama Pondok Aren, Heni Setiawati

6. Kepala KPP Tangerang Timur, Mona Junita Nasution

7. Kepala KPP Pandeglang, Yesti Milsah

8. Perwakilan dari KPP Serang Barat dan Serang Timur

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum Edy Gunawan

4. Bendahara Umum Emanuel Ali

5. Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

6. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

7. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea

8. Ketua Departemen PPL dan SDA Benny Wibowo

9. Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi Argi Evansarid Hughie Janita

10. Ketua Departemen Kemitraan dan Lembaga Arinda Hutabarat

11. Ketua Departemen Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Donny Eduardus Rindorindo

12. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Pino Siddharta

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir dari Pengurus dan Ketua IKPI se-Banten:

1. Ketua Pengda Banten, Kunto Wiyono, beserta jajarannya,

2. Ketua Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Huta Galung, beserta jajarannya

3. Ketua Cabang Tangerang Selatan Ruli Erlangga, beserta jajarannya

4. Ketua Cabang Kota Tangerang Edward Mias, beserta jajarannya

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI Berkomitmen Menjadi Mitra Strategis DJP

Dalam kesempatan ini, Vaudy juga menegaskan bahwa IKPI berkomitmen untuk terus mendukung DJP dalam memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah dengan memberikan masukan terkait Corrtex (Konsultasi dan Edukasi Pajak) kepada DJP guna meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan DJP, termasuk melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP untuk menyampaikan berbagai masukan mengenai kebijakan perpajakan. IKPI siap menjadi mitra strategis bagi DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik,” tambahnya.

Sekadar informasi, acara pelantikan berlangsung dalam suasana penuh semangat dan kekompakan. Sebagai penutup, Vaudy menyampaikan pantun yang menggambarkan optimisme terhadap masa depan IKPI:

“IKPI maju dan berjaya terus, menginspirasi bangsa dan negara.”

Dengan pelantikan ini, diharapkan pengurus IKPI di Banten dapat semakin aktif dalam menjalankan peran sebagai konsultan pajak yang profesional dan berintegritas, serta terus menjalin sinergi yang baik dengan otoritas pajak demi kemajuan sistem perpajakan nasional. (bl)

Deposit Pajak di Era Coretax

Awal bulan menjadi penanda dimulainya proses pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dari periode sebelumnya. Pada tahap awal bulan kita disodori oleh penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak menjadi sebuah rutinitas kerja. Sejak awal tahun 2025, pelaporan perpajakan sepenuhnya bertumpu pada aplikasi Coretax dan dari sini juga kita menyadari bahwa aplikasi Coretax masih belum sempurna.

Salah satu kendala yang terjadi beberapa hari ini mengenai pembayaran atau pembuatan e-billing, yang menyebabkan hambatan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Meskipun Coretax masih dalam tahap penyempurnaan, sistem ini sudah dirancang untuk mempermudah proses pembayaran pajak dengan cara lain.
Salah satu inovasi dalam sistem Coretax adalah adanya fitur deposit pajak, yang memungkinkan wajib pajak menyetor dana terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pasal 1 Nomor 112 menjelaskan bahwa Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, dana yang disetorkan ke sistem Coretax belum ditentukan jenis pajak atau periode pajak tertentu, sehingga wajib pajak memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dana tersebut.

Deposit ini berfungsi sebagai saldo yang dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan perpajakan di kemudian hari, baik untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun jenis pajak lainnya. Dengan adanya fitur ini dalam sistem Coretax, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban perpajakannya tanpa harus membuat e-billing setiap kali akan melakukan pembayaran.

Langkah awal untuk pembuatan e-billing deposit pajak yaitu kita harus masuk ke aplikasi coretax, lalu menu untuk pembuatan e-billing deposit pajak terdapat pada bagian pembayaran dan memilih Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing. Langkah selanjutnya adalah memasukan KAP – KJS dengan kode pajak 411618-100-Setoran untuk Deposit Pajak.

Setelah mengisi data yang diperlukan, sistem akan menghasilkan kode billing untuk pembayaran deposit pajak yang selanjutnya kode billing tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau teller bank.

Setelah pembayaran berhasil, saldo deposit akan muncul di akun wajib pajak dalam sistem Coretax dan dapat digunakan untuk pembayaran pajak di kemudian hari.
Penyetoran deposit pajak dalam Coretax dapat dianggap sebagai second choice dalam pelunasan pembayaran pajak.

Metode deposit pajak berfungsi sebagai alternatif yang lebih fleksibel, mengurangi risiko keterlambatan, dan mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak yang ingin menyiapkan dana pajak lebih awal.

Meskipun fitur deposit pajak dalam Coretax memberikan kemudahan, masih ada beberapa kekhawatiran dari wajib pajak terkait penggunaannya, salah satunya penggunaan saldo yang tidak sesuai dengan kewajiban pajak yang harus dibayar. Wajib pajak juga mungkin khawatir terhadap transparansi dan kemudahan monitoring saldo deposit.

Tapi percayalah jika semua dikelola dengan baik oleh Person in Charge (PIC) yang berkompeten ataupun pihak perusahaan yang bertangungjawab, deposit pajak akan menjadi salah satu fitur dan fasilitas Coretax yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pajak, karena dapat memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa risiko keterlambatan atau kesalahan administrasi.

Penulis : Anggota Departemen Pendidikan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Tintje Beby S.E, Ak, A-CPA, BKP

Disclamer : Tulisan adalah pendapat pribadi penulis

Kolaborasi Edukasi Coretax IKPI Sumbagsel dan Kanwil DJP Sumbar-Jambi Berjalan Sukes

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menggelar kegiatan edukasi perpajakan terkait implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (6/2/2025) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para konsultan pajak anggota IKPI di wilayah Sumbagsel mengenai kendala teknis yang dihadapi dalam penerapan sistem baru yang mulai efektif pada 1 Januari 2025.

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, menjelaskan bahwa sejak penerapan Coretax, banyak konsultan pajak yang menghadapi kesulitan dalam mengakses dan mengoperasikan sistem tersebut, terutama di cabang-cabang seperti Palembang, Jambi, Lampung, dan Pangkal Pinang. “Tantangan teknis ini mempengaruhi kinerja konsultan pajak dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) mereka,” ujar Nurlena.

Tangkapan layar Zoom

Sebelumnya, sosialisasi mengenai Coretax hanya ditujukan kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan tidak melibatkan konsultan pajak. Nurlena menyatakan, banyak anggota IKPI yang merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam sosialisasi tersebut, padahal konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu WP memahami dan mengimplementasikan sistem baru ini.

Sebagai respons, IKPI Pengda Sumbagsel berinisiatif untuk mengadakan edukasi secara mandiri dengan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi. Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait Coretax dan PMK 81/2024 serta solusi atas kendala teknis yang sering dihadapi oleh konsultan pajak.

Narasumber dari Kanwil DJP menjelaskan secara rinci mengenai fitur-fitur baru dalam sistem Coretax dan cara mengatasi masalah teknis seperti kesulitan login, error saat input data, serta kendala integrasi dengan sistem sebelumnya. Selain itu, juga dibahas mengenai perubahan-perubahan penting dalam PMK 81/2024 yang wajib dipahami oleh konsultan pajak untuk memberikan pelayanan optimal kepada klien mereka.

Gambar tangkapan layar Zoom

Nurlena berharap kegiatan ini dapat membantu konsultan pajak di wilayah Sumbagsel untuk lebih siap menghadapi tantangan teknis yang muncul serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak. “Kami mengapresiasi dukungan dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang telah bekerja sama dalam menyelenggarakan acara ini,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari anggota IKPI se-Sumbagsel yang menyambut positif acara tersebut. Para peserta mengharapkan kolaborasi antara IKPI dan DJP dapat terus ditingkatkan di masa mendatang. Salah satu peserta mengungkapkan, mereka merasa lebih terbantu dan siap menghadapi tantangan teknis yang ada, dan berharap IKPI Sumbagsel dapat mengadakan kegiatan seperti ini secara reguler.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, IKPI Sumbagsel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung anggotanya dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan di Indonesia. Nurlena juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak agar implementasi Coretax dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan itu, dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi:

1. Kakanwil Kanwil DJP Sumatera Arif Mahmudin Zuhri
2. Kabid P2Humas Marihot Pahala Siahaan
3. Kasie Kerjasama Trio Kurniadi
4. Tim penyuluh

Hadir dari IKPI:

1. Ketua Umun Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum Jetty
3. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena
4. Ketua Cabang Palembang Susanti
5. Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan6. Ketua Cab Lampung Dharmawan7. Ketua Cab Pangkal Pinang Mindra Gunawan
8. Undangan dan Peserta edukasi perpajakan
(bl)

Kepala Kanwil DJP Sumbar -Jambi Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan IKPI

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi Arief Mahmudin Zuhri, menegaskan pentingnya kerja sama antara DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Pernyataan ini disampaikannya dalam Edukasi Perpajakan hasil kolaborasi IKPI Pengda Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Kanwil DJP Sumatera Barat-Jambi, yang digelar melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (6/2/2025).

Dalam sambutannya, Arief mengawali dengan pantun yang mencerminkan kedekatan emosionalnya dengan IKPI. Ia menyatakan bahwa keterlibatannya dengan IKPI sudah berlangsung sejak tahun 2003-2004, saat dirinya menjadi pengajar bagi calon konsultan pajak, khususnya dalam bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Saya selalu merasa muda saat bertemu dengan IKPI karena hubungan ini sudah terjalin sejak lebih dari 20 tahun lalu,” ujar Arief. Ia juga membagikan pengalamannya bertemu dengan Presiden Direktur Ikatan Konsultan Pajak Jepang, yang semakin menguatkan pemahamannya bahwa DJP dan konsultan pajak memiliki tujuan yang sama, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun memiliki tujuan yang sama, DJP dan konsultan pajak bekerja di ruang lingkup yang berbeda. “Sangat keliru jika ada yang menganggap DJP dan konsultan pajak sebagai pihak yang berlawanan. Kita justru mitra dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Selain itu, Arief juga menyinggung Core Tax Administration System (Coretax). Ia menjelaskan bahwa sistem ini bukanlah pembangunan dari nol, melainkan adopsi dari sistem yang sudah matang guna meminimalkan risiko implementasi. “Tujuan dari Coretax adalah efisiensi dan kemudahan, meskipun di awal penerapan ada tantangan, saat ini sistem semakin membaik,” katanya.

Ia juga mengingatkan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Dengan pengalamannya dalam penyusunan berbagai regulasi perpajakan, ia berharap kebijakan ini bisa semakin meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam administrasi pajak.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan itu, dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi:

1. Kakanwil Kanwil DJP Sumatera Arif Mahmudin Zuhri

2. Kabid P2Humas Marihot Pahala Siahaan

3. Kasie Kerjasama Trio Kurniadi

4. Tim penyuluh

Hadir dari IKPI:

1. Ketua Umun Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

4. Ketua Cabang Palembang Susanti

5. Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan

6. Ketua Cab Lampung Dharmawan

7. Ketua Cab Pangkal Pinang Mindra Gunawan

8. Undangan dan Peserta edukasi perpajakan

(bl)

IKPI Sumbagsel dan DJP Sumatera Barat-Jambi Kolaborasi Gelar Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, IKPI bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring, Kamis (6/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arief Mahmudin Suhri, Kabid P2Humas Marihot Pahala Siahaan, Kasie Kerja sama Trio Kurniadi, Tim penyuluh serta penyuluh pajak dari DJP. Dari IKPI, turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Jetty, Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Ketua Cabang Palembang, Susanti, Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan, Ketua Cabang Lampung Darmawan, serta Ketua Cabang Pangkal Pinang Mindra Gunawan.

Gambar tangkapan layar Zoom

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menekankan pentingnya kegiatan edukasi perpajakan ini sebagai bentuk kemitraan strategis antara IKPI dan DJP. “Kami menyambut baik kegiatan ini, yang merupakan wujud nyata kemitraan antara IKPI dan DJP. Kerja sama ini telah berjalan dengan sangat baik sejak kami menjabat pengurus pada Agustus 2024 lalu,” ujar Vaudy.

Lebih lanjut, ia menyoroti komitmennya dalam mengedukasi masyarakat mengenai peraturan perpajakan yang terus berkembang. Organisasi ini telah aktif mengadakan sosialisasi dan edukasi perpajakan melalui berbagai forum.

Gambar tangkapan layar Zoom

“Salah satu upaya yang telah kami lakukan adalah pelantikan pengurus daerah di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, delapan dari total 13 Pengda sudah dilantik, dengan sisa pelantikan direncanakan selesai pada Februari tahun ini,” ujarnya

Vaudy juga menegaskan bahwa sosialisasi perpajakan tidak hanya ditujukan kepada anggotanya, tetapi juga kepada seluruh wajib pajak di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 70 juta orang. “Kami ingin IKPI hadir untuk masyarakat dan berkontribusi bagi Indonesia Raya dalam upaya meningkatkan pemahaman perpajakan,” tambahnya.

Salah satu fokus utama dalam edukasi perpajakan kali ini adalah sistem core tax administration system (Coretax,) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Ia menilai sistem ini mengalami berbagai peningkatan dibandingkan saat pertama kali diterapkan.

“Kami mendukung penuh implementasi Coretax, karena sistem ini dapat menyederhanakan administrasi perpajakan bagi wajib pajak dan membantu meningkatkan rasio pajak,” katanya.

Selain itu, pemegang sertifikasi ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengapresiasi peran DJP, khususnya Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Mereka berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dengan keterlibatan DJP sebagai narasumber atau instruktur dalam sesi edukasi mendatang.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi pelaksanaan edukasi perpajakan secara daring pertama yang diinisiasi oleh pengurus daerah IKPI. “Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Nurlena yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ke depannya, pengurus pusat juga akan mengadakan kegiatan serupa agar semakin banyak wajib pajak yang memperoleh pemahaman lebih baik mengenai kewajiban perpajakan mereka,” kata Vaudy.

Dengan adanya sinergi antara IKPI dan DJP, diharapkan edukasi perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga berkontribusi dalam pembangunan nasional. (bl)

Tantangan dan Harapan Implementasi Coretax dalam Administrasi Perpajakan Indonesia

Indonesia resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sebagai langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan. Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan fleksibilitas dalam administrasi perpajakan.

Namun, transisi ke Coretax tentu tidak terlepas dari tantangan. Masa Pajak Januari 2025 menjadi momen penting karena wajib pajak harus menggunakan sistem baru ini untuk pertama kalinya. Beberapa aspek teknis dan administratif mengalami perubahan, termasuk batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak:

• PPh 21 dan PPh Unifikasi: Setor dan lapor paling lambat 17 Februari 2025

• PPN: Setor dan lapor paling lambat 28 Februari 2025

• Upload Faktur Pajak Keluaran: Paling lambat 15 Februari 2025

• Lapor PPh 21 dan Unifikasi: Paling lambat 20 Februari 2025

Tantangan Implementasi Coretax

Seperti sistem baru pada umumnya, Coretax di awal penerapannya mengalami gangguan teknis yang dapat menghambat kelancaran administrasi perpajakan. Beberapa kendala yang mungkin dihadapi meliputi:

• Adaptasi Wajib Pajak: Tidak semua wajib pajak familiar dengan sistem digital baru, sehingga diperlukan sosialisasi dan pelatihan yang lebih intensif.

• Kendala Teknis: Gangguan sistem atau downtime dapat menghambat penyetoran dan pelaporan pajak tepat waktu.

• Integrasi Data: Perubahan sistem memerlukan penyesuaian data dari sistem lama ke Coretax, yang bisa menyebabkan inkonsistensi jika tidak dikelola dengan baik.

• Beban Administratif bagi Pengusaha Kecil: Pengusaha yang belum terbiasa dengan sistem digital mungkin menghadapi tantangan tambahan dalam memahami dan mengoperasikan Coretax.

Harapan dan Manfaat Coretax

Meski di awal banyak tantangan, Coretax membawa harapan besar bagi sistem perpajakan Indonesia. Dengan 484 pasal yang mengatur berbagai aspek perpajakan, Coretax menawarkan kemudahan dalam:

• Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara lebih efisien.

• Penyetoran dan pelaporan pajak yang lebih cepat melalui sistem digital.

• Pengolahan SPT tahunan dan masa yang lebih terintegrasi.

• Transparansi dalam administrasi perpajakan, sehingga mengurangi potensi manipulasi data.

Ke depan, Coretax diharapkan terus mengalami penyempurnaan untuk meningkatkan keandalan sistem dan mengurangi kendala teknis yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak. Dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk bimbingan, pelatihan, dan respons cepat terhadap kendala teknis menjadi faktor kunci keberhasilan sistem ini.

Kesimpulan

Pemberlakuan Coretax menandai era baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Meskipun terdapat tantangan di awal implementasi, sistem ini memiliki potensi besar untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih modern dan efisien. Yang terpenting, sinergi antara pemerintah dan wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem baru ini akan menentukan keberhasilannya dalam jangka panjang.

Penulis: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang

Ratri Widiyanti, SE, BKP

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

IKPI Soroti Perbaikan Sistem Coretax, Imbau Konsultan Pajak Bersabar dan Tetap Bekerja Profesional

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mengawal perbaikan sistem Coretax yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa pihaknya akan menampung, mengolah, dan menyampaikan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan kepada DJP guna memaksimalkan perubahan yang dilakukan oleh tim teknologi informatika serta developer Coretax.

“Kami meminta para konsultan pajak khususnya anggota IKPI untuk bersabar dan tetap bekerja profesional. IKPI secara berkala terus menyampaikan keluhan dan kendala anggota di lapangan, dengan harapan agar DJP terus optimalisasi perbaikan sistem ini,” ujar Jemmi.

Ia mengakui bahwa masih terdapat kendala dalam interkoneksi sistem Coretax, dimana perbaikan pada satu bagian kerap menimbulkan kendala di bagian lainnya.

“Coretax merupakan sistem besar yang membutuhkan periode penerapan yang cukup panjang agar optimal, serta penerapan teknis yang terus-menerus agar kendala yang dialami oleh pengguna dapat segera teratasi,” kata Jemmi.

IKPI juga terus memantau tanggapan dari masyarakat dan para konsultan pajak mengenai sistem ini. Menurut Jemmi, IKPI telah melakukan eskalasi serta kolaborasi dengan DJP untuk memastikan setiap kendala yang muncul dapat ditindaklanjuti. Saat ini, melalui Departemen terkait, IKPI menginventarisir kembali kendala-kendala teknis agar bisa segera diteruskan kepada DJP, dan dioptimalkan perbaikan dan penerapannya.

“Sesuai dengan janji pemerintah, kita diberikan waktu tiga bulan untuk melihat perkembangan sistem ini. Maka dari itu, kita perlu bersabar dan terus menginformasikan kendala yang ada agar perbaikan berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Peran Penting coretax dalam Perpajakan Indonesia

Jemmi juga menegaskan bahwa bahwa Sistem Coretax memiliki peran besar dalam mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka.

“Dengan adanya Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan dalam satu sistem terpadu, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien,” ungkapnya.

Dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang masih mengharuskan pertemuan dengan petugas pajak untuk menyelesaikan kendala teknis, Coretax mampu meminimalkan interaksi langsung dengan aparat pajak. Meski demikian, bagi wajib pajak yang mengalami kendala tertentu, tetap ada kemungkinan untuk berhubungan dengan petugas pajak.

“Untuk mereka yang sudah melek teknologi, sistem ini akan sangat membantu. Bahkan, dalam banyak kasus, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” kata Jemmi.

IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para anggotanya dalam menghadapi transisi sistem ini, serta memastikan wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik melalui sistem yang lebih optimal di masa depan. (bl)

id_ID