Menanti terbitnya PP terkait Tarif Pajak UMKM

Saat ini wajib pajak menanti nanti terbitkan aturan tentang perpanjangan waktu penggunaan Tarif Pajak untuk Wajib Pajak UMKM. Sebelum itu kita refresh kembali apa itu PP 55 Tahun 2022.

Apa itu PP 55 Tahun 2022?

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merupakan peraturan terkait perubahan peraturan pajak yang mengatur Pajak Penghasilan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5%. Perubahan tersebut dilakukan terhadap ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Perubahan yang terjadi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan terutama Pajak penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Badan, termasuk perubahan dalam tarif PPh Final. Dalam ketentuan sebelumnya, tarif PPh Final adalah 0,5%. Namun, dengan adanya revisi ini, terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan dalam hal tarif serta pengaturan lainnya terkait PPh Final.

Perubahan lainnya yakni adanya Insentif Pajak bagi wajib pajak UMKM dimana untuk Peredaran usaha dibawah 500 jt pertama dikenakan pajak dengan tarif 0%. Sehingga dengan demikian perhitungan seperti dalam contoh dibawah ini:

Melihat tabel diatas Pajak Penghasilan Final 2024 Tn. A sebesar Rp. 9.500.000,00

Revisi yang dilakukan dalam peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ekstensifikasi sistem perpajakan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi Wajib Pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat berbagai perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pengaturan mengenai Pajak Penghasilan, termasuk PPh Final dengan tarif 0,5% disamping itu menjaring wajib pajak-wajib pajak baru.

Bagaimana Jika Tarif UMKM ini tidak diperpanjang?

Sebagai wajib pajak tentu mengharapkan Tarif UMKM diperpanjang namun jika tidak diperpanjang tentu wajib pajak harus memikirkan ulang tax planning kedepan. Langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dimana harus diajukan paling lambat 3 bulan setelah awal tahun pajak ; 31 Maret 2025.

Norma penghitungan adalah pedoman yang dipakai untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus. Hal ini sebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Adapun persentase tersebut dikenakan berdasarkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah wajib pajak.

Norma ini dapat digunakan oleh WP OP dengan catatan apabila WP OP tersebut tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan atau apabila dalam satu tahun penghasilan bruto mereka kurang dari Rp4,8 miliar. Kemudian, bagaimana jika wajib pajak lupa mengajukan pemberitahuan penggunaan norma? Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PER-17/PJ/2015, wajib pajak tersebut akan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan jika tidak menyampaikan pemberitahuan norma.

Sehingga Pajak Terhutang Tn. A tahun 2025 sebagai berikut:

Dalam hal ini wajib pajak orang pribadi berada dalam dilema, jika memberitahukan menggunakan NPPN maka Pajaknya akan sangat besar sekali tp jika tidak mengajukan NPPN akan dianggap memilih pembukuan terlebih aturan perpanjangan yang dijanjikan tidak kunjung terbit.

Menggunakan pembukuan juga tentu perhitungan pajaknya dapat lebih kecil dibandingkan dengan menggunakan NPPN namun wajib pajak orang pribadi pada umumnya tidak familiar dengan Pembukuan. Tapi ini bisa jadi titik balik untuk wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan pajaknya menjadi lebih rapi.

Dari ulasan diatas penulis mencoba mengilustrasikan perbandingan penggunakaan antara tarif UMKM dan NPPN serta Pembukuan. Selanjutnya penulis mengembalikan semuanya kepada wajib pajak mana yang akan di jalankan

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

IKPI Serahkan Bantuan untuk TPA Tanwirul Quluub

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Sosial Keagamaan dan Olahraga (SKO) telah melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyerahkan sejumlah bantuan kepada TPA Tanwirul Quluub di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Departemen SKO IKPI Rusmadi.

“TPA Tanwirul Quluub memiliki 90 siswa. Makanya jumlah tas yang kami berikan disesuaikan dengan jumlah siswa tersebut,” ujar Rusmadi.

Bantuan yang diserahkan meliputi:
• 90 pcs tas warna coklat
• 2 pcs papan tulis warna putih dan hitam
• 2 pcs papan pengumuman
• 6 ikat kertas folio

(Foto: DOK. Sekretariat Pusat IKPI/Luthfi Arkan)

Rusmadi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh Ustaz Hidayat selaku perwakilan dari TPA Tanwirul Quluub. “Sebelumnya, kami sudah memberikan daftar barang yang tersedia yang dapat kami berikan kepada mereka,” tambahnya.

(Foto: DOK. Sekretariat Pusat IKPI/Luthfi Arkan)

“Harapan kami, barang-barang tersebut dapat digunakan dalam proses belajar dan mengajar di TPA tersebut. Selain itu, ruangan di Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta, yang sebelumnya digunakan untuk menumpuk barang-barang tersebut kini dapat digunakan secara optimal sebagai ruang kerja,” kata Rusmadi.

Menurutnya, kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian IKPI terhadap dunia pendidikan dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para siswa di TPA Tanwirul Quluub. (bl)

Seminar Pajak Kolaborasi IKPI dan OCBC Dihadiri hampir 1.100 Peserta dari Indonesia dan Manca Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama OCBC Indonesia baru-baru ini menggelar seminar perpajakan secara online . Kegiatan tersebut diikuti oleh hampir 1.100 peserta dari Indonesia dan manca negara.

Founder Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant yang juga merupakan Anggota Departemen Departemen Kemitraan Dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan, IKPI mengungkapkan suksesnya menggelar Financial Fitness Class bertajuk “Pajak? Gampang Kok! Yuk, Kenali SPT Kamu!” pada 13 Maret 2025 meupakan kerja sama yang luar biasa.

Menurut Angela yang juga menjadi pembicara utama dalam seminar ini, pentingnya pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi generasi muda, terutama yang baru mulai bekerja. “Pengisian SPT bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari kesadaran finansial sejak dini,” ujarnya.

Diungkapkannya, seminar ini membahas berbagai topik, seperti langkah-langkah praktis mengisi SPT, dokumen yang perlu disiapkan, serta mitos dan fakta seputar perpajakan di Indonesia. Angela juga memberikan poin penting dalam menghadapi surat permintaan penjelasan dan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Moto utama dari Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “Tax Can Be Fun with Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “ sangat sesuai dengan tujuan OCBC mengadakan Financial Fitness Class ini supaya peserta merasa lebih percaya diri dalam mengisi dan melaporkan pajak mereka,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan media, termasuk pemasangan LED Billboard OCBC di lokasi strategis seperti PIK Jakarta, Manyar Malang, dan Financial Fitness Gym Surabaya, turut berperan dalam kesuksesan acara ini. Berbagai Pengalaman Angela sebelumnya sebagai Senior Vice President dari Seabank Indonesia, Vice President Dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA), KPMG Indonesia Dan sebagainya diharapkan dapat mengklarifikasi beberapa mitos dan fakta terkait perpajakan di Indonesia.

Angela berharap, seminar ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan manfaat bagi peserta. “Kepatuhan pajak mempermudah proses jual beli aset dan mengurangi risiko menerima surat dari DJP,” jelasnya. Peserta juga bisa berkonsultasi lebih lanjut melalui Instagram @angelakusumaningtyas_tax atau website https://angelakusumaningtyas.com/.

Ke depan, Angela berharap pemerintah memberikan lebih banyak insentif bagi wajib pajak yang patuh. “Semoga kepatuhan pajak semakin meningkat dan pemerintah memberikan manfaat lebih besar bagi wajib pajak yang taat,” tutupnya. (bl)

Seminar Penyusunan Kertas Kerja Tax Compliance Dihadiri 785 Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Eduardus Rindorindo, menegaskan pentingnya penyusunan kertas kerja konsultan pajak sebagai dasar acuan dan pertanggungjawaban dalam memberikan jasa pelayanan perpajakan kepada klien-kliennya. Karena kertas kerja adalah salah satu komponen utama yang harus ada (tersedia) sebagai pegangan konsultan pajak untuk memastikan pelayanan jasa perpajakan yang diberikan kepada klien dalam pemenuhan kewajiban pajaknya mempunyai dasar yang otentik yaitu data dan informasi yang benar, lengkap dan jelas dari klien.

Demikian dikatakan Donny usai membuka kegiatan seminar “Panduan Menyusun Kertas Kerja Kosultan Pajak dalam Rangka Pemberian Jasa Perpajakan” yang digelar secara Hybrid di kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan aplikasi Zoom Meeting, Selasa (18/3/2025).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Komponen yang paling penting dalam menyusun kertas kerja tax compliance adalah data dan informasi dari klien,” ujar Donny.

Terkait penyusunan dokumentasi yang efektif untuk mendukung posisi perpajakan klien saat menghadapi pemeriksaan pajak, Donny menjelaskan pentingnya pelaksanaan tax due diligence. “Penyusunan kerta kerja dan dokumentasi yang lengkap tentunya juga sangat diperlukan saat melakukan tax due diligence untuk mengukur tingkat kepatuhan pajak Wajib Pajak (klien) agar bisa dilakukan langkah-langkah korektif sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, langkah ini dianggap krusial untuk meminimalisir potensi koreksi yang dapat menyebabkan utang pajak dan penalti yang signifikan.

Lebih lanjut, Donny memaparkan perbedaan kertas kerja konsultan pajak berdasarkan layanannya. Kertas kerja konsultan pajak pada dasarnya berfungsi sebagai data otentik dari klien yang menjadi acuan dalam menghitung kewajiban pajak.

“Kertas kerja ini memiliki peran penting dalam layanan perencanaan pajak, kepatuhan pajak, dan pemeriksaan pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam menjamin standar profesional dan etika yang berlaku, Donny menekankan bahwa kertas kerja harus disusun dengan tanggung jawab penuh. “Kertas kerja konsultan pajak harus memenuhi standar profesional untuk mempermudah penghitungan pajak klien yang dapat dipertanggungjawabkan sepanjang data tersebut otentik, benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, tantangan utama yang kerap dihadapi konsultan pajak dalam menyusun kertas kerja adalah data yang tidak lengkap dan sulit dijustifikasi. Donny menyarankan agar konsultan pajak meminta klien melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

“Jika klien tidak dapat melengkapinya, konsultan pajak harus membuat disclaimer,” tambahnya.

Untuk memastikan keakuratan data dan rekomendasi yang diberikan, Donny menegaskan bahwa proses review dan evaluasi kertas kerja sangat bergantung pada kelengkapan data yang disediakan klien. “Semakin lengkap data yang diberikan, semakin akurat kertas kerja yang disusun,” ujarnya.

Sekadar informasi, seminar ini diikuti oleh 785 peserta yang hadir secara online dan 31 peserta yang mengikuti secara langsung dari total 1.077 peserta yang mendaftar.

Donny menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu program kerja Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota sesuai arahan dari Ketua Umum.

“Selanjutnya nanti akan ada tindak lanjut program kerja lainnya sesuai misi dan visi dari Ketua Umum dan Kepengurusan Periode 2024-2029 untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh anggota perkumpulan IKPI,” tutup Donny. (bl)

IKPI Sumbagteng Jadikan Ramadan Momentum Pererat Kerja Sama dengan DJP Riau Layani Wajib Pajak

IKPI, Pekanbaru: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Lilisen, memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara buka puasa bersama yang diadakan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dengan mengundang pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.

“Saya sebagai Ketua Pengda, sangat mengapresiasi atas acara buka bersama yang diselenggarakan oleh Cabang Pekanbaru dengan mengundang pihak Kanwil DJP Riau,” ujar Lilisen, Senin (17/3/2025).

Lilisen berharap acara tersebut dapat menjadi momentum yang baik bagi para konsultan pajak dan pihak Kanwil DJP untuk saling membantu dan bekerja sama dalam melayani kebutuhan masyarakat di bidang perpajakan.

“Besar harapan saya pada acara buka bersama ini, IKPI dan DJP dapat saling membantu dan memberikan kontribusi dalam menjalankan kebutuhan masyarakat di bidang perpajakan,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh anggota IKPI dan tamu yang hadir. “Kami selaku Pengurus Daerah Sumbagteng mengucapkan selamat berpuasa kepada Bapak/Ibu yang menjalankan ibadah puasa. Semoga selalu diberikan kesehatan dan dikuatkan sampai di hari kemenangan,” ujarnya.

Menurut Lilisen, acara buka puasa bersama tersebut terasa istimewa karena menjadi momen untuk berkumpul kembali di bulan Ramadan yang penuh berkah. “Tentu saja acara ini sangat spesial, karena kita bisa berkumpul kembali bersama-sama di bulan yang penuh berkah ini. Harapan saya agar kita dapat mempererat tali silaturahmi antara konsultan pajak dan DJP,” katanya.

Lilisen menambahkan bahwa acara tersebut merupakan momentum yang tepat untuk membangun dan mempererat ikatan persaudaraan yang telah terjalin antara kedua pihak. “Seperti yang kita ketahui, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat,” tuturnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari DJP, di antaranya:

• Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardianto Basuki, yang diwakilkan.

• Kepala KPP Madya Pekanbaru, Wahyu Winardi, yang diwakilkan.

• Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Imam Teguh Suyudi, yang hadir secara langsung.

• Kepala KPP Pratama Senapelan, Tunas Hariyulianto, yang hadir secara langsung.

• Kepala KPP Pratama Bangkinang, Ghulam Ahmad Syafaqi, yang turut hadir secara langsung.

Sekadar informasi, acara tersebut berlangsung di Hotel Premiere, Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru, dengan dua agenda utama, yakni:

• Pertemuan Anggota IKPI Cabang Pekanbaru pada pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB.

• Acara Buka Puasa Bersama yang dimulai pukul 17.30 WIB hingga selesai.

Acara yang berlangsung penuh keakraban ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara IKPI dan DJP dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di bidang perpajakan. (bl)

 

IKPI Buleleng Gelar Konsultasi Pajak dan Senam Bersama di Taman Kota Singaraja.

IKPI, Buleleng: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng menggelar acara konsultasi pajak dan senam bersama di Taman Kota Singaraja pada Minggu (16/3/2025) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program IKPI Pusat yang digelar secara serentak oleh seluruh cabang IKPI se-Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Buleleng I Made Susila Darma, menjelaskan bahwa acara ini merupakan kegiatan perdana yang digelar cabangnya setelah pengurusannya terbentuk. “Hari ini kami mengadakan kegiatan konsultasi pajak sekaligus senam bersama warga Buleleng,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

Kegiatan tersebut juga berkolaborasi dengan KPP Pratama Singaraja yang mengadakan layanan pojok pajak untuk konsultasi terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan layanan perpajakan lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPP Pratama Singaraja yang turut membuka layanan di lokasi yang sama, meski berada di area yang berbeda,” kata Susila Darma, Senin (17/3/2025).

Acara yang berlangsung di tengah keramaian Car Free Day ini turut dihadiri Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna yang tengah menghadiri acara Gelar Pangan Murah di lokasi terdekat yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Buleleng serta BUMD terkait dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) yakni Idul Fitri dan Nyepi.

Dalam kunjungannya, Bupati Buleleng menyempatkan diri untuk mendatangi stan IKPI dan menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan konsultasi pajak dan senam bersama yang diadakan oleh IKPI Cabang Buleleng.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

“Pak Bupati mendukung penuh kegiatan ini karena bisa membantu masyarakat lebih memahami layanan konsultasi pajak di luar kantor pajak,” ungkap Susila Darma.

Diceritakannya, antusiasme warga terlihat cukup baik, dengan sekitar sepuluh warga yang mendatangi stan IKPI untuk berkonsultasi, di mana dua hingga tiga orang di antaranya berhasil menyelesaikan laporan pajaknya.

“Meski ini kegiatan pertama kami, hasil ini sudah cukup positif mengingat belum banyak warga yang mengetahui keberadaan IKPI di Buleleng,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI Cabang Buleleng juga berencana untuk berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Buleleng dalam mendukung pelaku usaha kecil menengah di bidang perpajakan. “Kami akan turut serta mendampingi UMKM terkait kewajiban perpajakan mereka,” tambahnya.

Rangkaian acara IKPI Buleleng akan berlanjut pada Mei mendatang dengan rencana pelantikan pengurus sekaligus seminar yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, IKPI Buleleng berharap dapat semakin dikenal masyarakat sebagai mitra dalam mendukung kesadaran dan kepatuhan pajak di wilayah tersebut. (bl)

IKPI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Perpanjangan PPh Final 0,5%: Timbulkan Kebingungan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Permintaan ini muncul karena hingga pertengahan Maret 2025, peraturan tersebut belum juga diterbitkan, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menyampaikan kekhawatiran akan situasi ini. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan dilema bagi WP OP mengenai kewajiban pembayaran PPh untuk masa Januari dan Februari 2025. Bahkan ada kekhawatiran untuk masa tersebut WP OP belum melakukan penyetoran pajak karena dilema tersebut, tentu ini berdampak negatif bagi penerimaan pajak.

“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah untuk menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan PPh Final 0,5%. Jika aturan tersebut diterbitkan sejak awal tahun, maka WP OP bisa langsung memanfaatkannya mulai Januari 2025,” ujar Vaudy di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Dikatakannya, perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5% sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada 16 Desember 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Menko Perekonomian memperkenalkan “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang mencakup perpanjangan fasilitas hingga akhir 2025.

Ditegaskan Vaudy, perpanjangan ini seharusnya mencakup perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam Pasal 5 PP tersebut, WP OP yang memanfaatkan fasilitas ini hanya bisa menikmati keringanan selama tujuh tahun.

Artinya, pemegang sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa di Pengadilan Pajak ini menegaskan bahwa WP OP yang mulai menggunakan fasilitas tersebut sejak 2018 tidak dapat lagi memanfaatkannya mulai Januari 2025, kecuali jika ada peraturan baru yang memperpanjang masa berlaku fasilitas tersebut.

Ketiadaan aturan baru hingga Maret 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum bagi WP OP yang berharap dapat terus memanfaatkan insentif ini. Padahal, jika ketentuan tersebut diperpanjang sejak awal tahun, WP OP tidak akan menghadapi dilema terkait pembayaran pajak untuk masa Januari dan Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak yang lebih luas terhadap penerimaan pajak negara jika ketentuan ini tidak segera diterbitkan. WP OP dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta, yang sebelumnya dibebaskan dari kewajiban PPh berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 55 Tahun 2022, WP akan menghadapi kebingungan dalam melaksanakan kewajibannya.

Mengenai adanya kewajiban penyampaian penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang wajib disampaikan oleh WP OP paling lama akhir Maret 2025. Karena ketiadaan ketentuan menyebabkan kebingungan bagi WP OP dengan jumlah peredaran bruto tertentu apakah di 2025 ini masih tetap menggunakan fasilitas PPh 0,5% final, kembali ke NPPN, atau pembukuan.

Karenanya, WP OP tersebut diperhadapkan dengan kewajiban menyampaikan pilihan tersebut paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Pada PP 55/2022, khususnya Pasal 59, mengatur tentang waktu mulai dan berakhirnya penggunaan fasilitas PPh Final bagi WP OP sejak mereka terdaftar. Ketentuan ini berhubungan erat dengan PP 23/2018, sehingga perpanjangan fasilitas PPh Final menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum dan mendukung kepatuhan pajak masyarakat. Hal ini juga merupakan pemenuhan janji pemerintah sebagaimana disampaikan pada konferensi pers oleh Menko Perekonomian.

Ia berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti perpanjangan ini agar tidak berdampak negatif pada WP OP dan penerimaan negara serta mempunyai kepastian hukum. “Kami berharap regulasi ini dapat segera diterbitkan sesuai dengan paket kebijakan stimulus ekonomi yang diumumkan oleh pemerintah sendiri,” kata Vaudy. (bl)

Anggota IKPI Diimbau Segera Sampaikan Laporan Tahunan 2024: Hindari Sanksi Pencabutan Izin

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea, mengimbau seluruh konsultan pajak untuk segera mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Tahunan Tahun 2024. Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Pengumuman Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Nomor PENG-3/PPPK/2025 tentang Imbauan dan Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Takwim 2024.

Pengumuman tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Robert Hutapea meminta agar seluruh anggota IKPI untuk menyebarluaskan informasi ini agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Diungkapkan Robert, adapun kewajiban penyampaian laporan tahunan meliputi:

a. Daftar Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan;

b. Daftar realisasi Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;

c. Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan;

d. Surat keterangan bekerja bagi konsultan pajak yang bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Batas Waktu Penyampaian

Sesuai dengan PMK Konsultan Pajak Pasal 25 ayat (3), laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 wajib disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 30 April 2025. PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan

Saat ini, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) baru mengakomodasi penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak diharuskan mengisi formulir tambahan di alamat [https://bit.ly/LTKP2024](https://bit.ly/LTKP2024). Formulir tersebut mencakup:

a. Daftar wajib pajak yang telah disampaikan melalui SIKOP;

b. Daftar realisasi PPL (bagi konsultan pajak yang wajib mengikuti PPL);

c. KTA asosiasi yang masih berlaku;

d. Surat keterangan bekerja (jika berlaku).

Robert menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini. “Kami memohon bantuan seluruh anggota untuk menyebarluaskan pengumuman ini agar tidak ada yang terlambat memenuhi kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, konsultan pajak dapat menghubungi:

– Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

– WhatsApp Center: 0813-1000-4134

Robert juga mengingatkan bahwa kepatuhan dalam penyampaian laporan tahunan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas sebagai konsultan pajak.

“Jika tidak patuh dengan regulasi, maka ancaman terberatnya adalah pencabutan izin praktek. Untuk menghindari hal itu, kami minta anggota mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Robert. (bl)

IKPI dan GP Ansor Tandatangani Kerja Sama Strategis untuk Peningkatan Literasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan melalui kerja sama strategis dengan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor. Pernyataan ini disampaikan Vaudy dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Kedai Tempo, Jakarta, pada Rabu (12/3/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi untuk mendorong kesadaran pajak yang lebih luas di kalangan masyarakat. “Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjangkau komunitas yang lebih luas, khususnya di kalangan pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa. Pemahaman yang baik tentang pajak akan menciptakan kesadaran berkontribusi dalam pembangunan nasional,” ujar Vaudy.

Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai program edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan. IKPI akan memberikan bimbingan teknis kepada anggota GP Ansor agar mereka dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang benar mengenai pajak di komunitas mereka masing-masing.

Sementara itu, Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan misi GP Ansor dalam memberdayakan pemuda agar memiliki pengetahuan yang memadai dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk soal perpajakan.

“Kami percaya bahwa pemahaman yang baik tentang pajak adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih taat aturan dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Dengan dukungan dari IKPI, kami optimis anggota GP Ansor dapat menjadi agen perubahan yang aktif di tengah masyarakat,” katanya.

Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri sejumlah Pengurus Pusat IKPI yakni:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan

4. Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing

5. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

6. Ketua Departemen Kerja Sama Antar Asosiasi dan Organisasil Handi

7. Anggota Departemen Hukum Esther Listya Novanty

8. Anggota Departemen Hubungan International Andreas Adoe

9. Direktur Eksekutif Asih Arianto

Dari PP GP Ansor Hadir Ketua Umum Addin Jauharudin dan jajaran pengurusnya.

Hadir juga Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan Ekonom Indef Berly.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi peningkatan kesadaran pajak di kalangan pemuda dan masyarakat umum. (bl)

 

Perubahan Kewenangan Pengadilan Pajak, Ketum IKPI Imbau Anggotanya Daftarkan Izin Kuasa Hukum 

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk memindahkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat independensi lembaga peradilan pajak dan memastikan penegakan hukum yang lebih transparan serta akuntabel.

Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya perubahan kebijakan terkait pengaturan Izin Kuasa Hukum (IKH) pada Pengadilan Pajak pasca putusan tersebut, anggota IKPI yang belum mempunyai izin Kuasa Hukum untuk segera melakukan pendaftaran Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

Pendaftaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017 serta Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2024 yang mengatur tata cara permohonan izin tersebut.

Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, turut mengimbau para anggotanya agar segera mengurus izin kuasa hukum mereka. “Dengan adanya perubahan kewenangan ini, kami berharap seluruh anggota yang berperan sebagai kuasa hukum dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku untuk memastikan pelayanan terbaik bagi para wajib pajak,” ujar Vaudy di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, pendaftaran Izin Kuasa Hukum dapat mencakup bidang perpajakan maupun bidang kepabeanan dan cukai. Untuk mempermudah proses administrasi, pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui sistem Izin Kuasa Hukum Online (IKH Online) pada tautan berikut: https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#permohonanlKH.

Diharapkan dengan adanya imbauan ini, anggota IKPI dapat segera mengurus pendaftaran izin kuasa hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan bagi anggota IKPI yang pernah memiliki ijin Kuasa Hukum namun telah habis masa berlakunya agar segera mengurus ijin Kuasa Hukumnya. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran proses beracara di Pengadilan Pajak pasca berlakunya perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam putusan MK tersebut. (bl)

en_US