Brasil Ancam Balasan Setimpal atas Tarif 50% dari AS

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memantik ketegangan perdagangan global. Kali ini, Brasil menjadi sasaran kebijakan proteksionis terbarunya.

Dalam surat resmi kepada Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva, Trump mengumumkan tarif sebesar 50% terhadap sejumlah barang impor dari Negeri Samba, efektif mulai 1 Agustus 2025.

Namun langkah itu tak semata soal ekonomi. Trump juga menyinggung proses hukum terhadap mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro yang saat ini sedang diadili atas dugaan percobaan kudeta usai kekalahannya di pemilu 2022.

Dalam suratnya, Trump menyebut persidangan tersebut sebagai “aib internasional”, sekaligus menunjukkan dukungan terbuka terhadap sekutunya itu.

Lula tak tinggal diam. Presiden sayap kiri Brasil itu menegaskan bahwa kebijakan sepihak seperti ini akan ditanggapi tegas. “Setiap kenaikan tarif sepihak akan ditanggapi berdasarkan Hukum Timbal Balik Ekonomi Brasil,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Pemerintah Brasil juga telah memanggil pejabat diplomatik AS sebagai bentuk protes.

Tarif 50% ini, menurut Trump, diberlakukan atas nama “keamanan nasional” alasan yang juga digunakan untuk mengenakan pungutan serupa terhadap impor tembaga dari sejumlah negara lain. Trump menyebut tembaga sebagai logam strategis kedua paling penting bagi Departemen Pertahanan AS.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah Trump yang lebih luas. Sejak awal pekan ini, ia telah mengeluarkan lebih dari 20 surat peringatan kepada berbagai negara, mengancam tarif tinggi jika tak ada kesepakatan soal perdagangan “timbal balik”.

Meski sebelumnya Brasil tak masuk daftar negara yang terancam, hubungan dagang yang selama ini cenderung surplus bagi AS tampaknya tak cukup melindungi Brasil dari badai tarif.

Ketegangan ini berpotensi memperburuk hubungan bilateral kedua negara, yang sebelumnya relatif stabil. Kini, dunia menanti langkah lanjutan dari Brasil dan bagaimana eskalasi ini akan mengguncang pasar global. (alf)

 

RI Tak Perlu Negosiasi Tarif 32%, Guru Besar UI Yakini Kebijakan Trump Juga Bebani Rakyat AS

IKPI, Jakarta: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai Indonesia tidak perlu tergesa-gesa melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait pengenaan tarif impor sebesar 32% oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Ia meyakini, kebijakan tersebut justru akan menjadi beban bagi masyarakat AS sendiri.

“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Indonesia tidak perlu untuk melakukan negosiasi dengan pihak AS, mengingat syarat yang ditentukan oleh Trump sangat mustahil untuk dipenuhi,” ujar Prof. Hikmahanto, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, dalam surat resmi yang dikirim Trump kepada Presiden RI Prabowo Subianto, disebutkan bahwa perusahaan Indonesia bisa terbebas dari tarif apabila bersedia melakukan investasi di dalam negeri AS. Namun, ia menilai opsi tersebut tidak realistis.

“Sejatinya bila Indonesia hendak mendapatkan tarif 0% bukan didapat melalui negosiasi, tapi dengan melakukan investasi di Amerika Serikat. Tapi mahalnya biaya produksi di sana membuat syarat ini hampir tak mungkin dilakukan,” jelasnya.

Ia pun menyarankan agar pemerintah tidak gegabah dan menunggu kejelasan implementasi tarif hingga 1 Agustus 2025, sebagaimana tenggat yang disebutkan dalam kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Prof. Hikmahanto menilai kebijakan Trump ini tak hanya menyasar Indonesia, melainkan merupakan langkah proteksionis yang bisa memicu dampak global. Ironisnya, kebijakan itu justru bisa berbalik merugikan masyarakat AS sendiri.

“Tarif yang makin tinggi hanya akan membebani konsumen di Negeri Paman Sam. Bila rakyat AS merasa dirugikan, mereka berpotensi melakukan tindakan ketatanegaraan terhadap Trump,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa isu ini bukanlah persoalan bilateral semata. “Permasalahan kebijakan tarif Trump bukanlah masalah antara AS dengan Indonesia, tetapi masalah AS dengan dunia,” ujarnya. (alf)

 

 

Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax, Ini Panduannya!

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan secara penuh melalui sistem Coretax DJP, platform administrasi pajak digital terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax DJP menjadi langkah wajib yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak sebelum melaporkan SPT.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor NPWP 16 digit, proses aktivasi akun dapat dilakukan dengan mudah melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax DJP:

• Akses Laman Coretax DJP

Kunjungi situs resmi Coretax DJP, lalu gulir ke bagian paling bawah halaman dan klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

• Isi Formulir Permintaan Akses Digital

Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengisi data dan informasi pada kolom “Permintaan Akses Digital”. Centang pernyataan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?”.

• Masukkan NPWP

Ketikkan NPWP 16 digit Anda, lalu klik “Cari”.

• Isi Email dan Nomor Ponsel

Pastikan alamat email dan nomor ponsel yang dimasukkan adalah yang sama dengan data yang terdaftar di sistem DJP Online. Jika terdapat perubahan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi kantor pajak terdekat untuk pembaruan data.

• Verifikasi Identitas

Lengkapi proses verifikasi identitas. Setelah itu, centang kotak pernyataan dan klik “Simpan”.

• Cek Email Resmi dari DJP

Anda akan menerima email dari alamat domain @pajak.go.id berisi surat penerbitan akun wajib pajak beserta kata sandi sementara.

• Login Pertama di Coretax DJP

Kembali ke laman Coretax DJP, lalu masukkan username, kata sandi sementara, dan kode captcha. Klik “Login”.

• Ganti Kata Sandi dan Buat Passphrase

Saat login pertama, Anda diwajibkan mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai langkah keamanan tambahan. Simpan perubahan dan login ulang menggunakan kredensial baru.

Sertifikat Digital

Setelah aktivasi selesai, jangan lupa untuk membuat kode otorisasi atau sertifikat digital di dalam sistem Coretax DJP. Sertifikat ini akan berfungsi sebagai tanda tangan elektronik, yang diperlukan untuk pengesahan dan pengiriman SPT Tahunan melalui sistem.

Langkah-langkah pembuatan sertifikat digital juga tersedia dalam menu akun Coretax DJP dan hanya dapat dilakukan setelah akun berhasil diaktivasi.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda proses aktivasi ini agar pelaporan SPT 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. (alf)

 

Empat Jenis Baru SPT Masa PPN Berlaku Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan klasifikasi baru untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seiring implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Pembaruan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta diperjelas melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-1/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025.

Mengacu pada Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, terdapat empat jenis SPT Masa PPN yang mulai berlaku untuk masa pajak Januari 2025. Keempat jenis tersebut meliputi:

1. SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Digunakan oleh PKP untuk melaporkan penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang, pengkreditan pajak masukan, serta pelunasan pajak baik yang dilakukan sendiri maupun oleh pihak ketiga. SPT ini juga mencakup PKP yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau pihak lain dalam negeri yang memiliki kewajiban serupa.

2. SPT Masa PPN bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Diperuntukkan bagi PKP dengan omzet tertentu yang menghitung pajak masukan berdasarkan pedoman khusus, termasuk masa sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain Non-PKP

Ditujukan bagi instansi atau badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN meski tidak berstatus PKP, termasuk pihak lain yang berkedudukan di Indonesia.

4. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

SPT ini digunakan oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia. Formulirnya dapat disampaikan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris, sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2025.

Klasifikasi baru ini menggantikan jenis-jenis SPT sebelumnya seperti formulir 1111, 1117 DM, 1107 PUT, dan SPT Unifikasi untuk instansi pemerintah. Perubahan ini menandai transformasi sistem pelaporan perpajakan ke arah yang lebih digital dan terintegrasi lewat Coretax DJP.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi reformasi administrasi pajak yang lebih adaptif terhadap perkembangan digital dan model bisnis baru, seperti e-commerce lintas negara.

Selain reformasi SPT Masa PPN, DJP juga tengah mencermati sejumlah isu strategis lain seperti dampak program pemutihan terhadap penerimaan pajak daerah, efektivitas insentif fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN), penanganan lebih bayar PPh Pasal 25, serta pengelolaan dana abadi pemerintah daerah. Semua ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem fiskal nasional dalam jangka panjang. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Daerah Tertekan, UU HKPD Tantang Kesiapan Daerah

IKPI, Jakarta: Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku awal 2024 justru diwarnai penurunan penerimaan pajak daerah. Alih-alih memperkuat otonomi fiskal, realisasi pendapatan daerah tercatat mengalami kontraksi sebesar 8,06% secara tahunan (year-on-year) pada semester I-2025.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Chrityana, menilai salah satu penyebab utama penurunan ini adalah ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menjalankan transformasi sistem yang dibawa oleh UU HKPD.

“Ada perubahan-perubahan mendasar dalam UU HKPD yang mempengaruhi. Namun apakah kesiapan para fiskus di daerah itu sudah seragam dari Sabang sampai Merauke? Itu tantangan besar,” ungkap Lydia dalam diskusi publik yang diselenggarakan UPN Jakarta secara daring, Kamis (10/7/2025).

UU HKPD membawa sejumlah reformasi penting. Daerah kini menerima langsung opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diperkenalkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal menjadi 0,5%.

Namun, perubahan struktur ini belum dibarengi kesiapan teknis dan sumber daya di lapangan. Perbedaan kapasitas antar daerah menciptakan kesenjangan kinerja fiskal. Sementara beberapa daerah mampu menyesuaikan dan mencatatkan pertumbuhan, mayoritas lainnya tertinggal, terutama karena lemahnya kualitas sistem informasi dan keterbatasan sumber daya manusia.

“Banyak daerah belum memperbarui datanya. Sistem kita sekarang mengandalkan integrasi antara SIKD Kemenkeu dan SIPD Kemendagri, tapi masih terjadi keterlambatan. Ini memengaruhi akurasi pelaporan nasional,” jelas Lydia.

Selain faktor struktural dan teknis, tren pemutihan pajak daerah juga ikut menekan penerimaan. Meski tak diatur secara eksplisit dalam UU, kebijakan insentif berupa penghapusan denda dan bunga pajak tetap diberlakukan di sejumlah daerah, yang pada akhirnya menggerus potensi pendapatan.

“Bahasa hukumnya memang bukan pemutihan, tapi pemberian insentif ini juga berdampak langsung pada turunnya pendapatan,” tambah Lydia.

Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak serta merta menjamin peningkatan pajak daerah. Oleh karena itu, Lydia mendorong pemda agar tidak hanya mengandalkan regulasi baru, tetapi juga aktif melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

“Diperlukan strategi fiskal yang terencana, dukungan SDM yang kompeten, serta sinergi antar lembaga baik pemerintah pusat, pemda, DPRD maupun fiskus daerahuntuk memperkuat kemandirian fiskal,” pungkasnya. (alf)

 

 

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pajak UMKM di E-Commerce

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menyoroti rencana pemerintah untuk memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji lebih mendalam agar tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Keberadaan UMKM, khususnya pascapandemi, adalah sesuatu yang patut kita syukuri dan jaga. Maka, kebijakan fiskal yang menyentuh sektor ini haruslah bijaksana,” ujar Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia menilai bahwa penerapan pajak baru justru bisa menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Kita harus berhati-hati agar langkah ini tidak menjadi penghambat bagi pelaku usaha yang tengah berjuang bertahan,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh dua anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Novita Hardini dan Rahayu Saraswati. Keduanya menekankan pentingnya melibatkan suara pelaku UMKM dalam perumusan kebijakan ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada sektor usaha lokal.

“Jika tidak melibatkan pelaku UMKM, dikhawatirkan regulasinya justru kontra produktif terhadap semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” kata Novita.

Sementara itu, Rahayu Saraswati menambahkan bahwa yang harus menjadi fokus utama adalah keberlanjutan produk lokal, bukan justru membebani mereka dengan skema perpajakan yang rumit. “Kita harus mencari cara mendukung produk dalam negeri tanpa merugikan pelaku usahanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak tengah merancang skema pemungutan PPh 22 terhadap pedagang daring di e-commerce. Dalam skema baru ini, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, menggantikan sistem sebelumnya di mana pedagang membayar secara mandiri.

Pemerintah beralasan bahwa perubahan ini merupakan bentuk pergeseran mekanisme (shifting) agar pelaksanaan pemungutan pajak lebih efektif dan terkontrol. Namun, berbagai pihak meminta agar rencana ini tidak terburu-buru diterapkan sebelum ada kajian komprehensif dan keterlibatan semua pihak terkait, khususnya pelaku UMKM. (alf)

 

Ancelotti Divonis Setahun Penjara, Bebas dari Jeruji karena Kasus Pajak

IKPI, Jakarta: Pelatih tim nasional Brasil, Carlo Ancelotti, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan Spanyol atas kasus penggelapan pajak yang terjadi saat ia melatih Real Madrid pada periode pertamanya, yakni tahun 2014 hingga 2015. Meski demikian, pelatih asal Italia itu tidak akan menjalani hukuman di balik jeruji.

Putusan ini dijatuhkan setelah Ancelotti terbukti menggelapkan pajak senilai 1 juta euro dari penghasilan yang diterimanya kala itu. Dalam persidangan yang digelar pada April 2025, Ancelotti menolak disebut sengaja menghindari kewajiban pajaknya. Ia berdalih hanya mengikuti arahan dari klub dan penasihat keuangan yang menangani kontraknya saat itu.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman empat tahun sembilan bulan penjara. Namun sesuai ketentuan hukum Spanyol, pidana penjara di bawah dua tahun untuk kasus non-kekerasan dan tanpa riwayat kriminal bisa diganti dengan hukuman alternatif.

Sebagai bagian dari putusan, Ancelotti diwajibkan membayar denda sebesar 386.261 euro, atau sekitar Rp 7,3 miliar. Ia juga telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya pada Desember 2021 lalu, termasuk membayar tunggakan yang sempat menjadi sorotan otoritas pajak Spanyol.

Meski lolos dari penjara, reputasi Ancelotti sebagai salah satu pelatih top dunia sedikit tercoreng akibat kasus ini. Namun, ia tetap melanjutkan tugasnya sebagai arsitek tim nasional Brasil yang tengah bersiap menghadapi sejumlah laga penting ke depan. (alf)

 

Faktur Pajak untuk Turis Asing Kini Wajib Lewat Modul e-Faktur Umum

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perubahan penting dalam proses penerbitan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada turis asing. Mulai tahun ini, pembuatan faktur tidak lagi dilakukan melalui sistem khusus e-Faktur VAT Refund for Tourist, melainkan melalui modul e-Faktur umum yang digunakan wajib pajak pada umumnya.

Perubahan ini diatur dalam Pasal 26B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, dan diperjelas lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-11/PJ/2025. Peraturan tersebut mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail membuat e-Faktur melalui sistem Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

“PKP Toko Retail wajib membuat e-Faktur atas penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail,” bunyi Pasal A ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Empat Ketentuan Utama Penerbitan Faktur

PER-11/PJ/2025 mencantumkan empat aturan teknis yang wajib dipatuhi PKP Toko Retail saat membuat faktur pajak atas pembelian oleh turis asing:

1. Identitas Tambahan dalam Faktur Pajak

PKP Toko Retail wajib mencantumkan alamat cabang tempat kegiatan usaha di mana penyerahan BKP dilakukan kepada turis asing. Sebagai contoh, jika PT CA berkedudukan di Jakarta Selatan tetapi menjual barang kepada turis di tokonya di Kuta, Bali, maka alamat cabang di Bali wajib dicantumkan sebagai identitas tambahan dalam faktur.

2. Penggunaan Kode Faktur 06

Untuk transaksi ini, PKP Toko Retail harus menggunakan kode faktur 06. Kode ini khusus untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspornya saat pembelian.

3. Larangan Membuat Faktur Pajak Pengganti

PKP Toko Retail tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pengganti jika faktur yang asli telah digunakan oleh turis asing dalam permohonan pengembalian PPN. Aturan ini termuat dalam Pasal 48 ayat (3).

4. Larangan Pembatalan Faktur Pajak

Faktur pajak juga tidak dapat dibatalkan jika sudah digunakan oleh turis asing untuk mengajukan VAT refund. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (4) PER-11/PJ/2025.

VAT refund for tourists merupakan insentif fiskal yang memungkinkan turis asing mendapatkan pengembalian PPN atas pembelian barang di Indonesia, selama barang tersebut dibawa keluar daerah pabean. Untuk berpartisipasi dalam skema ini, PKP Toko Retail harus terdaftar dan ditetapkan oleh DJP, serta biasanya mencantumkan logo “Tax Free Shop” di tokonya. (alf)

 

 

DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun di sistem Coretax DJP. Langkah ini menjadi krusial menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, yang mulai tahun depan akan dilakukan secara eksklusif melalui platform Coretax.

“Bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 pada tahun depan akan dilakukan melalui Coretax DJP,” demikian bunyi pengumuman resmi DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis (10/7/2025).

Dengan kata lain, sistem DJP Online yang selama ini digunakan, secara bertahap akan tergantikan oleh Coretax DJP sebagai platform utama layanan perpajakan digital. Untuk itu, aktivasi akun menjadi syarat mutlak agar wajib pajak dapat melanjutkan hak dan kewajiban perpajakannya tanpa hambatan.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

 

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan sudah menggunakan NPWP format 16 digit, berikut adalah panduan aktivasi akun Coretax:

1. Akses situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman utama.

3. Centang konfirmasi bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

4. Masukkan NPWP Anda dan klik “Cari”.

5. Input alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online.

6. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk yang muncul.

7. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.

8. Cek email masuk (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id) untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara.

9. Login kembali ke situs Coretax DJP menggunakan ID pengguna, kata sandi sementara, dan kode captcha.

10. Ubah kata sandi serta buat passphrase baru saat login pertama, lalu simpan.

11. Gunakan kata sandi baru untuk mengakses kembali akun Coretax Anda.

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak memverifikasi alamat email dan nomor ponsel yang digunakan, karena seluruh proses aktivasi akan melibatkan pengiriman notifikasi dan tautan melalui email resmi.

Transformasi Digital Layanan Pajak

Penerapan sistem Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah digencarkan oleh DJP untuk menyederhanakan, mengintegrasikan, dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Coretax juga akan menjadi tulang punggung berbagai layanan lain seperti permohonan restitusi, pembetulan SPT, hingga pengajuan insentif pajak.

Dengan perubahan ini, DJP berharap wajib pajak dapat segera menyesuaikan dan melakukan aktivasi akun jauh sebelum tenggat pelaporan SPT agar tidak mengalami kendala teknis di kemudian hari. (alf)

 

 

 

 

Sertifikat USKP 2025 Kini Gunakan Format Digital

IKPI, Jakarta: Sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kini bertransformasi mengikuti perkembangan era digital. Mulai Periode I tahun 2025, sertifikat kelulusan USKP tak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan dalam format digital yang bisa diakses dan diunduh langsung oleh peserta.

Ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), Suyuti, menjelaskan bahwa sertifikat digital tersebut saat ini sedang dalam proses penerbitan dan akan segera tersedia dalam akun masing-masing peserta. Akun tersebut adalah akun yang digunakan peserta saat mendaftar ujian.

“Dalam waktu dekat, sertifikatnya sudah bisa diakses. Ini spesial karena untuk pertama kalinya kami terbitkan dalam bentuk digital,” ujar Suyuti dalam Siaran Radio Pusdiklat Pajak, Rabu (9/7/2025).

Dengan sistem baru ini, peserta yang dinyatakan lulus tak perlu lagi mengirim pas foto atau menunggu kiriman fisik. Sertifikat bisa langsung diunduh secara mandiri dari akun yang terdaftar.

“Kami unggah sertifikat langsung ke akun peserta. Tinggal login dan bisa diunduh kapan saja,” jelasnya.

Suyuti menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan mempermudah akses dan mempercepat proses distribusi sertifikat. Ia juga mengimbau para peserta untuk memantau pengumuman resmi dari KP3SKP terkait waktu unggah sertifikat.

“Kami akan segera informasikan bila sertifikat sudah tersedia di akun masing-masing. Mohon ditunggu kabar selanjutnya,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, USKP Periode II dan III tahun 2025 dijadwalkan digelar pada Agustus dan Oktober mendatang, khusus untuk peserta baru tingkat A dan B. Jadwal resmi pelaksanaan akan diumumkan lebih lanjut oleh KP3SKP.

Langkah digitalisasi ini menjadi bukti komitmen penyelenggara dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan peserta USKP di seluruh Indonesia. (bl)

 

 

en_US