Bimtek Pengisian SPT IKPI Samarinda Jadi Ajang Memperkenalkan IKPI di Kaltim

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pengisian SPT PPh Badan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di Mall SCP lantai 1 pada Sabtu-Minggu (13-14) April 2024.

Ketua IKPI Samarinda Maya Zulfani mengungkapkan, kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya ini dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai. “Untuk tahun ini sekira 15 wajib pajak badan dan perorangan hadir untuk mengikuti Bimtek ini,” kata Maya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Berbeda dengan tahun sebelumnya kata Maya, penyelenggaraan Bimtek pengisian SPT kali ini dilakukan di Mall. Tujuannya, bukan hanya untuk membantu UMKM dan masyarakat menunaikan kewajiban pelaporan perpajakannya, tetapi juga memperkenalkan IKPI kepada seluruh pengunjung mall.

“Mall disini sangat ramai, khususnya pada weekend ribuan pengunjung terlihat wara-wiri di dalam mall. Jadi dengan mengadakan Bimtek ini di dalam mall, ribuan pengunjung mall bisa melihat stand bertuliskan IKPI yang terpampang besar di area kegiatan. Ini juga bagian dari promosi untuk IKPI,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Lebih lanjut Maya mengatakan. Harapannya, dengan kegiatan ini masyarakat semakin taat pajak dan sadar untuk membayar pajak. Karena pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara yang harus terus dijaga.

“Lebih dari 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari pajak. Jadi untuk tetap menjaga pendapatan negara, masyarakat dan pelaku usaha harus taat pajak,” ujarnya.

Maya juga berharap kegiatan ini bisa cukup menyadarkan masyarakat baik orang pribadi (OP) & UMKM bisa sadar untuk melaporkan usahanya sesuai dengan Undang Undang Perpajakan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Ditanya bagaimana respon peserta Bimtek, Maya mengaku kalau mereka sangat merasa terbantu. “Setidaknya mereka bisa belajar bagaimana mengisi SPT dan membuat pembukuan keuangan yang baik dan benar,” ujarnya. (bl)

 

 

Bapenda Riau Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menghapus sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024 yaitu pada 8-15 April 2024.

Seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita di Pekanbaru, Senin, mengatakan hal itu dilakukan karena Pelayanan Samsat Provinsi saat itu diliburkan dan kembali melayani wajib pajak mulai Selasa (16/4/2024).

Dia mengimbau masyarakat tidak hanya memanfaatkan fasilitas di Samsat konvensional saat membayar pajak kendaraan.

“Petugas kami sudah siap untuk melayani, kami menyarankan masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami sediakan,” katanya.

Masyarakat Riau, lanjutnya, bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan seperti Samsat tanpa turun, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional saat membayar pajak.

Hal itu untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat yang memanfaatkan pembebasan denda selama libur Idul Fitri tersebut.

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan daring yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

“Untuk yang masih berada di kampung halaman, masih tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa diunduh di ‘Playstore’ atau di ‘Appstore’. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan,” sebutnya.

Selain aplikasi Signal, publik juga dapat memanfaatkan fasiltas Samsat Drive Thru atau layanan tanpa turun kendaraan,  terutama untuk wajib pajak yang berada di Pekanbaru, Tembilahan (Indragiri Hilir), Ujung Tanjung (Rokan Hilir) dan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).

Keempat wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan keberadaan Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang membuat masyarakat cukup menunggu di atas kendaraan. (bl)

Ekonom Sebut Ramadan-Lebaran Berkah Peningkatan Penerimaan PPN dan PPh

IKPI, Jakarta: Momentum Ramadan dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak. Hal ini tak lepas dari meningkatnya aktivitas perekonomian selama periode tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan ada dua jenis penerimaan pajak yang akan mendulang berkah dari momentum Lebaran, yakni pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penerimaan pajak paling besar berasal dari PPN dan PPh. Menurut saya penerimaan PPN dan PPh makin meningkat jika konsumsi meningkat dan pendapatan naik,” kata Esther seperti dikutip dari Kontan, Senin (15/4/2024).

Kendati demikian, Esther menerangkan bahwa peningkatan penerimaan negara yang berasal dari pajak selama periode Lebaran hanya bersifat sementara. Sebab, jika Indonesia ingin mempertahankan peningkatan penerimaan pajak hingga akhir tahun maka harus menjaga performa sektor bisnis dan menjaga daya beli masyarakat.

“Artinya mendorong pertumbuhan ekonomi, karena pada dasarnya kalau pertumbuhannya bagus maka akan meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya.

Dirinya juga menilai bahwa penerimaan pajak berpotensi menurun setelah periode Lebaran. Hal ini disebabkan oleh perekonomian Indonesia yang bakal terdampak konflik geopolitik antara Iran dan Israel, terutama adanya tendensi harga minyak naik dan nilai tukar terdepresiasi.

“Penerimaan negara dari pajak juga ada tendensi menurun karena biaya produksi meningkat dan khawatir sektor industri dan bisnis juga terdampak. Secara omset ada tendensi yang menurun, sementara dari sisi konsumen daya beli tergerus juga. Oleh karena itu Indonesia perlu berhati-hati ke depannya,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan secara merinci, penerimaan pajak pusat pada Maret dan April 2024 diperkirakan didominasi oleh empat jenis pajak.

Pertama, PPh orang pribadi karena ada pembayaran PPh Pasal 29 yang jatuh temponya di Maret 2024. Kedua, PPh Pasal 21 karena ada peningkatan pembayaran PPh atas tunjangan hari raya (THR) yang cair di Maret 2024 dan penyetoran pajaknya di April 2024.

Ketiga, PPh Badan karena ada PPh Badan yang sudah dibayar di Maret-April 2024. Keempat, PPN karena ada potensi peningkatan konsumsi dalam negeri.

Sementara itu, penerimaan pajak daerah akan didominasi oleh PBJT (Pajak atas Barang & Jasa Tertentu) sesuai UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).

“PBJT ini mencakup pajak hotel dan pajak restoran,” jelasnya kepada Kontan, Senin (15/4) malam.

Ia menyampaikan tiga porsi terbesar realisasi penerimaan pajak pada 1 Januari hingga 15 Maret 2024 terdiri atas PPN (Dalam negeri dan Impor) 33,39%, PPh Badan 16,31% dan PPh 21 17,47%. (bl)

 

 

Sebanyak 71 UMKM Binaan Apindo Ikuti Bimtek Pengisian SPT PPh Badan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 71 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan SPT PPh Badan UMKM yang diselenggarakan secara hybrid oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara (Jakut), Rabu (3/4/2024).

Ketua IKPI Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, penyelenggaraan Bimtek secara luring dilakukan di Hotel Holiday Inn Emporium Pluit, Jakut. “Karena keterbatasan tempat dan banyaknya pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam kegiatan ini, acara ini juga dilaksanakan melalui aplikasi Zoom,” kata Franky melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Franky mengungkapkan, pelaksanaan Bimtek ini merupakan kolaborasi IKPI Jakut dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “UMKM yang terlibat dalam kegiatan ini merupakan binaan dari Apindo,” ujarnya.

Dia mengatakan, bukan hanya respon positif dari para pelaku UMKM atas pelaksanaan Bimtek ini, tetapi mereka juga meminta kegiatan ini diselenggarakan secara berkelanjutan. Alasannya, masih banyak para pelaku UMKM yang membutuhkan bimbingan pelaporan SPT serta belajar cara membuat laporan keuangan dengan baik dan benar.

“Jadi para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka juga berharap teman-teman pelaku UMKM yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Bimtek ini bisa diberikan kesempatan yang sama,” kata Franky.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Franky berharap Bimtek Pelaporan SPT Badan UMKM ini bisa membuat mereka mengerti secara teknis dalam pengisian SPT badan. “Kegiatan ini juga merupakan komitmen IKPI untuk menjadi mitra DJP menaikkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT,” ujarnya.

Lebih lanjut Franky mengatakan, dirinya meyakini bahwa Bimtek Pelaporan SPT Badan UMKM ini sangat berdampak positif terhadap wajib pajak dan negara.

“Dari sisi wajib pajak, mereka sangat terbantu karena didampingi dalam pengisian SPT. Sedangkan negara juga terbantu karena penerimaan pajaknya meningkat dan jumlah wajib pajak yang patuh semakin bertambah,” ujarnya.

Franky juga mengungkapkan apresiasi Apindo terhadap pelaksanaan Bimtek yang diselenggarakan IKPI. Apindo mengatakan merasa sangat senang dan sangat terbantu karena para UMKM binaan mereka mendapatkan bimbingan teknis dari para konsultan pajak berpengalaman.

Sementara itu, Jonny Darmono pelaku UMKM yang ikut dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa selama 10 tahun merintis usaha, dirinya tidak pernah melaporkan pajak usahanya.

Menurut Jonny, hal itu dilakukan bukan hanya karena takut dirinya harus membayarkan pajak yang tinggi kepada negara, tetapi memang dia mengaku bahwa tidak paham cara melaporkannya.

“Saya berharap kegiatan ini bisa dilakukan secara berkelanjutan, karena masih banyak pelaku UMKM di luar sana yang membutuhkan bimbingan seperti ini,” ujarnya. (bl)

 

 

IKPI Bekasi akan Rekrut 10 Mitra UMKM Binaan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi segera merekrut mitra binaan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua IKPI Bekasi Iman Julianto saat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT UMKM Badan di Hotel President Executive Club, Cikarang Baru, Bekasi, Rabu (3/4/2024).

Diungkapkan Iman, gagasan ini bermula dari kegusaran dirinya terhadap pelaku UMKM di wilayah Bekasi yang ternyata kondisinya memperihatinkan. Bukan hanya prihatin dari sisi permodalan, tetapi pengetahun mereka tentang perpajakan serta pembukuan adalah nol besar.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Bekasi)

“Saya mengetahui kondisi ini ketika puluhan pelaku UMKM yang datang pada gelaran Bimtek Pengisian SPT UMKM Badan bercerita mengenai kendala-kendala mereka sebagai pelaku UMKM,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Ketua IKPI Cabang Bekasi, Iman mengaku terkejut sekaligus sedih dengan kondisi tersebut. Karena para pelaku usaha UMKM ini dengan berbagai jenis badan usaha sangat minim pengetahuan tentang pencatatan, pembukuan dan perpajakan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Bekasi)

Selain itu kata Iman, usaha yang dijalani para pelaku UMKM ini memang sangat terbatas pada permodalan serta akses informasi untuk mendapatkan modal dari sektor perbankan.

“Kami akan seleksi para pelaku UMKM ini untuk masuk menjadi mitra binaan IKPI Bekasi,” ujarnya.

Iman menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi UMKM binaannya dengan membantu melakukan pendampingan manajemen, pembukuan dan pelaporan perpajakan. Sehingga diharapkan para pelaku UMKM tersebut dapat lebih berkembang dan maju.

“Untuk pilot project ini para penyuluh sepakat untuk membatasi hny untuk 10 UMKM yang akan menjadi mitra binaan IKPI Bekasi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah,” kata Iman.

Iman berjanji bahwa IKPI Bekasi akan terus hadir di kelompok komunitas UMKM. Tujuannya untuk memberikan edukasi perpajakan sesuai dengan permintaan serta harapan para pelaku UMKM tersebut.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Bekasi)

Lebih lanjut Iman mengungkapkan, dalam gelaran Bimtek Pengisian SPT UMKM Badan IKPI Bekasi, terdapat 30 peserta UMKM yang hadir seperti dari PT, CV, Firma dan PT OP.

“ Ada juga peserta sari masyarakat umum, dosen dan kalangan mahasiswa yang juga menjadi peserta dalam bimtek ini,” kata Iman.

Iman berharap,gelar bimtek ini menjadikan pelaku UMKM bisa melek akan perpajakan. “Minimal mereka mengetahui tentang hak dan kewajiban perpajakan dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Dikatakan Iman, ini merupakan tahun ke-2 konsultasi pajak dilakukan. Tentu ada perbedaan jika dibandingkan dengan penyelenggaraan di tahun sebelumnya dimana saat itu terlihat antusiasme peserta masih sangat kurang dalam mengikuti kegiatan ini.

“di tahun ini, dengan mengusung konsep strategi pelaksanaan yang berbeda, Alhamdulillah diminati bahkan para peserta berharap IKPI Bekasi dapat memberikan edukasi perpajakan terhadap komunitas-komunitas pelaku usaha yg ada di wilayah mereka,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Iman juga berharap para peserta menyadari bahwa selama ini banyak ketidaktahuan dari mereka tentang pajak, mulai dari penghitungan, pelaporan dan kemudian bisa berubah menjadi wajib pajak yang patuh. (bl)

 

 

 

Rapat Anggota IKPI Palembang Kantongi Usulan Dua Pasang Balon Ketum dan Cakewas

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang akan mengusulkan dua nama bakal calon (balon) ketua umum dan wakil ketua umum serta bakal calon ketua pengawas (kewas) untuk ikut berkontestasi di dalam Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan pada 18-20 Agustus 2024 di Bali.

Usulan itu mencuat setelah IKPI Palembang menggelar rapat anggota pada Kamis (4//4/2024) di kantor sekretariat IKPI Palembang.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Ketua Cabang IKPI Palembang Andreas Budiman mengatakan, rapat anggota ini merupakan amanah AD-ART di mana dalam rapat ini seluruh anggota mengeluarkan usulan-usulan program yang akan dilaksanakan cabang.

“Nah dalam rapat anggota kalai ini ada pembahasan yang spesial, yakni membahas tentang usulan bakal calon pasangan caketum dan cawaketum 2024-2029 dan bakal calon ketua pengawas 2024-2029 serta seputar Kongres XII di Bali,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).

kiri-kanan
Ketua Cabang IKPI Palembang Andreas Budiman, Kepala Seksi di KPP Palembang Ilir Timur, Rhizka Rumpakasunu Iskandar, Nurdianah,
Jopin Elpiana, B. Chairul Akbar. (Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Namun, Andreas belum mau menyebutkan siapa nama-nama yang akan diusulkan IKPI Palembang untuk ikut berkontestasi di kongres nanti.

“Kami meyakini bahwa nama-nama bakal calon yang diusulkan merupakan anggota terbaik yang dimiliki IKPI, dan bisa membawa gerbong organisasi ini terus maju,” ujarnya.

Selain membahas Kongres Bali, dalam rapat anggota itu IKPI Palembang juga mematangkan program kerja untuk tahun 2024 serta membahas kriteria calon ketua cabang IKPI Palembang 2024-2029.

“Masa jabatan saya sebagai ketua cabang sebentar lagi akan habis, dalam rapat itu ada juga pembahasan dan mereka menginginkan ketua yang aktif dan loyal terhadap cabang,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam rapat anggota yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama ini, IKPI Palembang juga mengundang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang Ilir Timur yang diwakili oleh Kasi Pengawasan 1, 3, 6 serta Kasi Penilaian dan Penagihan.

“Harapan KPP agar kemitraan antara IKPI dan DJP terus berjalan dan lebih ditingkatkan kembali. KPP mengajak IKPI Palembang untuk sering berdiskusi minimal 1 bulan sekali dengan tujuan adanya kesamaan visi dalam meningkatkan penerimaan negara,” kata Andreas. (bl)

 

 

 

 

DJP Tegaskan Hampers Lebaran Tak Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bingkisan Lebaran atau hampers dalam bentuk makanan atau minuman dan apapun yang diberikan oleh pemberi kerja ke karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto mengungkapkan hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Patut diingat hampers atau bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman alias hampers termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu.

“Dalam rangka hari raya, diberikan hampers oleh pemberi kerja, maka hampers tidak menjadi objek pajak dan tidak dipungut PPh,” tegasnya dalam Taxlive eps.128 di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Jumat (5/4/2024).

Akan tetapi, Arif menerangkan bahwa pengecualian objek PPh itu hanya berlaku jika pemberi kerja memberikan hampers kepada seluruh karyawan. Jika bingkisan hanya diberikan kepada sejumlah pegawai yang merayakan hari raya, maka untuk penentuan dikenakan PPh atau tidak, ditentukan berdasarkan nilai bingkisannya.

Menurut Arif, jika hampers bernilai lebih dari Rp 3 juta per tahun pajak untuk setiap pegawai, maka dikenakan PPh dari selisih nilai harga dengan batasan tersebut.

Ketentuan itu pun berlaku jika pegawai menerima hampers di luar dari momen hari besar keagamaan yang telah disebutkan.

“Jadi kalau diberikan di luar lima hari besar keagamaan tadi, syaratnya yang penting diterima seluruh pegawai dan keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta,” kata Arif.

Dia memastikan jika bingkisan lebih dari Rp 3 juta, maka selisihnya itu yang dikenakan pajak penghasilan. (bl)

 

 

Pembelian Gedung Sekretariat Permanen jadi Bukti Perjuangan IKPI Malang

IKPI, Jakarta: Perjuangan tak akan menghianati hasil, itulah kalimat bijak yang kerap diberikan kepada seseorang maupun kelompok yang bekerja keras untuk menggapai mimpi-mimpi mereka. Sepertinya, kalimat bijak itu juga sudah cocok disematkan untuk para pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang yang terus berjuang membesarkan nama asosiasi di wilayah Malang Raya.

Ketua IKPI Malang Agus Sambodo mengungkapkan, berdiri sejak tahun 2005, IKPI  Malang hanya memiliki 10 anggota. Mayoritas dari mereka adalah pensiunan dari Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Awalnya kata Agus, 10 anggota ini menyewa satu ruang kantor kecil untuk sekretariat IKPI di Jl. Semeru No. 4 Lt II Malang. Tempat itu mereka gunakan untuk berkumpul dan membahas rencana-rencana kegiatan untuk membesarkan IKPI di Malang.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Seiring dengan berjalannya waktu dan semakin bertambahnya anggota, Ketua Umum IKPI yang saat itu dijabat A. Idris Pulungan (Alm) menyarankan untuk memindahkan kantor sekretariat IKPI Malang ke Jl. Baiduri Pandan No. 11, RT 02/RW 05, Tlogomas, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

“Alasannya, selain lokasinya lebih strategis, tempatnya juga lebih besar dari kantor sebelumnya. Jadi kantor bisa lebih representatif untuk menerima tamu dan melakukan rapat-rapat pengurus/anggota,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).

Kecintaan yang dalam para anggota cabang Malang terhadap IKPI, menjadikan tekad mereka semakin teguh untuk terus membesarkan dan mengibarkan bendera IKPI agar lebih dikenal masyarakat khususnya di wilayah Malang Raya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Sejak tahun 2020 kata Agus, para anggota dan pengurus mempunyai cita-cita untuk memiliki/menempati sekretariat yang permanen. Untuk mewujudkannya, beberbagai kegiatan asosiasi terus mereka gencarkan agar bisa memperoleh dana untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

“Pada akhirnya, diawal tahun 2024 ini IKPI Malang bisa membeli gedung (Ruko) baru 2 lantai di Jl. Danau Bratan Raya RT 01/RW 14, Madyopuro, Kedungkandang, Malang, Jawa Timur,” ujarnya.

Dkatakan Agus, lokasi baru gedung sekretariat IKPI Malang dinilai sangat strategis karena berdekatan dengan pintu tol pakis-malang. “Jadi, sekretariat kami sekarang lebih mudah diakses,” katanya.

Adapun luasan bangunan yang akan dipakai oleh sekretariat IKPI Malang yaitu 100 M2. “Luas tanahnya 95 M2 dan kami membelinya dengan harga sekira Rp 795.000.000,-.

Menurut Agus, tujuan memiliki gedung baru tersebut agar lebih maksimal dalam melayani anggota yang setiap tahun semakin bertambah. Saat ini IKPI Malang wilayahnya meliputi karesidenan Besuki, Malang dan Kediri (sesuai dengan wilayah kerja Kanwil DJP III Jatim).

Lebih lanjut Agus berharap, dengan adanya gedung sekretariat baru ini  pelayanan kepada anggota bisa lebih maksimal, menjalankan fungsi sosialisasi dan memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat agar mereka  bisa memberikan kontribusi yang bisa digunakan untuk menunjang operasional organisasi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, adapun dana untuk pembelian gedung sekretariat tersebut berasal dari kas IKPI Malang yang juga disubsidi oleh IKPI Pusat.

“Dana yang disediakan  IKPI Malang sekira  Rp 500.000.000,- ini bersumber dari kegiatan utamanya yaitu penyelenggaraan pelatihan Brevet, yang sudah bekerja sama dengan hampir seluruh perguruan tinggi yang ada di Malang dan sekitarnya,” kata Agus.

Menurutnya, kerja sama tersebut dimulai sejak IKPI di nahkodai oleh Idris Pulungan, (Alm); Sukiatto Oyong, Mochamad Soebakir dan Ruston Tambunan, “Jadi bisa dikatakan pada waktu kepemimpinan Bapak A. Idris Pulungan (Alm), IKPI Cabang Malang merupakan cabang yang pertama kali mengadakan kerja sama dengan pihak kampus, pada waktu itu IKPI Malang mempunyai program ‘KPI Goes to Campus’ dan bisa berjalan hingga saat ini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat ini semakin banyak lembaga dan organisasi profesi di luar IKPI yang semakin gencar ikut membuka program sejenis (pelatihan Brevet), sehingga persaingan semakin ketat. “Ini merupakan tantangan bagi pengurus baik IKPI pusat maupun cabang kedepannya,” kata Agus..

Sekadar informasi, saat ini anggota IKPI Malang berjumlah 131 orang dengan 12 pengurus di dalamnya. “Jadi sejak berdiri hingga saat ini, IKPI Malang sudah menunjukan kemajuan yang sangat pesat. Kami bangga dengan semangat anggota yang terus berkobar untuk terus membesarkan nama IKPI di Malang,” katanya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Sekretaris I Novalina Magdalena dari Tim Legal IKPI yang menandatangani dan menyaksikan penandatanganan PPJB di hadapan Notaris Junjung Handoko Limantoro. (bl)

 

 

DJP Riau Sita Aset 17 Wajib Pajak Rp 1,95 Miliar

IKPI, Jakarta: Sebanyak 23 aset disita oleh juru sita Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau. Seluruh aset sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,95 miliar. Proses penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 29 Maret 2024 SILAM. Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau.

Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau menjelaskan, aset yang disita yakni 10 unit kendaraaan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong.

Apabila dalam 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” kata Bambang seperti dikutip dari Berita Satu, Kamis (4/4/2024).

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan sita serentak ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo,” pungkasnya.

Wajib Pajak Diimbau Tak Beri THR Pegawai DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman tentang larangan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H/2024. Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun.

Informasi itu disampaikan lewat pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idul Fitri 1445 H. Larangan pemberian hadiah termasuk dalam bentuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran.

“Sehubungan dengan Peringatan Idul Fitri 1445 H, DJP menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut dikutip Kamis (4/4/2024).

DJP menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh pihaknya tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Untuk itu, Wajib Pajak tidak perlu membalasnya lewat pemberian sesuatu.

“Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” ucapnya.

Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran, diminta segera lapor melalui saluran pengaduan kring pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

“Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas! Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” tutupnya. (bl)

en_US