
Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax, Ini Panduannya!
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan secara penuh melalui sistem Coretax DJP, platform administrasi pajak digital terbaru milik Direktorat Jenderal

