Ini Tantangan dan Strategi Pemerintah Capai Target Penerimaan Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Muchamad Arifin melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak dalam 10 tahun terakhir relatif sangat baik. Meskipun sempat mengalami perlambatan antara tahun 2014-2019, namun ditahun 2021-2023 penerimaan pajak bertumbuh sangat baik ditopang oleh pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan bauran kebijakan pajak. Pada tahun 2022, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan tertinggi hingga mencapai 115,6%.

“Di tahun 2021 kita bisa mencapai pertumbuhan dengan capaian 104% dan di 2023 rasio pajak juga bertumbuh menjadi 8,9%,” ungkapnya seperti dikutip dari website resmi Kemenkeu, Selasa (1/10/2024).

Namun pada tahun 2024, pencapaian target penerimaan pajak kembali menghadapi tekanan yang cukup besar akibat dampak dari penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi. Sampai dengan Agustus 2024, penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun atau 60,16% dari APBN 2024, ditopang oleh penerimaan bruto PPN & PPnBM yang mencatatkan kinerja positif, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang terjaga, di mana secara bruto,penerimaan pajak masih berada pada zona positif.

“Karena memang ada kebetulan komoditasnya lagi boom sampai dengan tahun 2023, dan kemudian berpengaruh ke 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya, Muchamad Arifin juga menyampaikan proyeksi penerimaan pajak di tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa tahun 2025 penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, atau tumbuh 13,9% dari outlook 2024. Menurut Arifin, pertumbuhan pajak pada 2025 akan ditopang oleh pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas, serta PPN & PPnBM.

Namun, untuk mencapai target penerimaan di tahun 2025 juga memiliki tantangan yang tidak mudah. Arifin memaparkan, tantangan tersebut diantaranya berupa proyeksi ekonomi global yang masih relatif stagnan, moderasi harga komoditas, hingga pergeseran sektor manufaktur ke sektor jasa yang mendorong meningkatnya sektor informal sehingga belum sepenuhnya tertangkap pada sistem perpajakan.

“Yang ketiga adalah perubahan aktivitas ekonomi yang tadinya konvensional menjadi digital. Ini tentu saja membutuhkan peregeseran cara pemungutan pajak yang baru karena relatif lebih sulit dibandingkan dengan ekonomi konvensional,” tutur Arifin.

Dengan begitu, diperlukan kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak, salah satunya dengan melakukan perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, melakukan joint program, penegakan hukum, memberikan insentif perpajakan, serta mendorong penguatan organisasi dan SDM.

“Penerimaan pajak tidak terlepas dari bauran kebijakan yang nantinya akan mendorong investasi, mendorong sektor-sektor yang akan memberikan value added tinggi yang mendukung perkembangan ekonomi, mendukung daya saing, dunia usaha dan kualitas SDM, meningkatkan iklim investasi, kemudian mendorong penerapan tenaga kerja dan menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau,” tutupnya.

Dipenghujung Masa Jabatan Andreas Masih Semangat Kembangkan Tax Center di Universitas Nurul Huda OKU Timur 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang bersama Kantor Pelayanan Pajak Baturaja, Sumatera Selatan melakukan optimalisasi Tax Center di Universitas Nurul Huda, Ogan Komering Ulu  (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Selasa (10/9/2024).

Ketua IKPI Palembang 2014-2019 dan 2019-2024, Andreas Budiman, mengungkapkan tujuan dari optimalisasi itu adalah memberdayakan tenaga lokal untuk dididik menjadi agen-agen perpajakan profesional, khususnya alumni dari universitas tersebut.

(Foto: Istimewa)

Bukan hanya itu, lanjut Andreas, para alumni juga bisa di dorong menjadi seorang konsultan pajak, sehingga membawa dampak bagi masyarakat sekitar dan tentunya bertujuan mewujudkan masyarakat sadar dan patuh pajak.

Dituturkan Andreas, kegiatan ini sebenarnya diinisiasi oleh KPP Baturaja yang kemudian mengajak sekaligus menggandeng IKPI Palembang untuk mengoptimalisasi kegiatan di Tax Center Universitas Nurul Huda.

“Tax Center itu sudah ada, tetapi penggunaannya belum optimal. Kemudian, Pak Drajat mengajak IKPI untuk melakukan optimalisasi kegiatan di Tax Center kampus tersebut,” kata Andreas, Rabu (11/9/2024).

Secara garis besar, pihak kampus dan KPP, berharap Tax Center ini bisa melahirkan konsultan pajak atau tenaga ahli dibidang perpajakan yang merupakan Putra dan Putri Asli Daerah Baturaja. Harapannya, hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak di wilayah Baturaja.

(Foto: Istimewa)

Berdasarkan inisiasi dan niatan itu, Andreas menegaskan bahwa IKPI Cabang Palembang sangat mendukung kegiatan dan niat baik yang diimplementasikan tersebut untuk pihak kampus dan masyarakat di Baturaja. “Apalagi terkait pendidikan dimana sangat penting untuk kelangsungan kaderisasi konsultan pajak,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan itu Ketua Cabang IKPI Palembang 2014-2019 dan 2019-2024, Andreas Budiman, bersama jajarannya yakni Farida dan Susanti Desi.

Sementara dari pihak KPP, hadir Kepala KPP Baturaja, Drajat, bersama jajarannya yaitu Erickson dan Zulqodri.

Sebagai tuan rumah yakni dari Yayasan Nurul Huda dihadiri Dedy Mardiansyah (Wakil Ketua Yayasan PPNH), Lailatul Fitriyah (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Rafika Rahmadani, M.Pd (Ketua Bagian Alumni dan Kerjasama), Siti Afifah, M.Pd (Dosen Pendidikan Ekonomi), Muhamad Nanang Rifa’i, (Dosen Pendidikan Ekonomi) (bl)

 

 

 

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Sampai 15 Desember 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Penghapusan berlaku sejak 9 September-15 Desember 2024 mendatang.

Kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Termasuk Pembebasan Sanksi Administrasi.

 

“Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024,” kata Kabid Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Riau, Eriadi Fahmi, Selasa (10/9/2024).

 

Sesuai Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu pembebasan sanksi administrasi yang berlaku sampai dengan 15 Desember 2024.

 

Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut. Sebab, tertuang beberapa kebijakan berkaitan pajak yang dibebaskan.

 

Adapun dalam Pergub tersebut tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:

 

Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian dalam Pasal 3 berbunyi:

 

Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Pemerintah Swedia Hapus Pajak Penerbangan Turis

IKPI, Jakata: Pemerintah sayap kanan Swedia, Selasa (9/3/2024) mengatakan akan menghapuskan pajak penerbangan bagi para turis, dengan alasan untuk mempromosikan perjalanan udara domestik. Langkah ini dikecam oleh kelompok-kelompok lingkungan.

Pajak – yang jumlahnya ditentukan oleh lamanya penerbangan – diperkenalkan oleh pemerintah sayap kiri sebelumnya pada tahun 2018 sebagai pencegah untuk mengurangi dampak iklim yang disebabkan oleh penerbangan maskapai.

“Jika kita ingin melindungi kemampuan untuk memiliki koneksi penerbangan yang baik di Swedia, dan Swedia sebagai pusat internasional… kita harus memastikan bahwa kita tidak mendiskriminasi keunggulan persaingan yang dapat dimiliki Swedia,” kata Perdana Menteri Ulf Kristersson dalam sebuah konferensi pers.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan iklim jangka panjang … dan menjaga peluang perjalanan negara yang panjang,” tambah Kristersson.

Berbicara bersama Kristersson, Menteri Energi Ebba Busch menekankan bahwa “sebagian kecil negara di Uni Eropa memiliki pajak penerbangan.”

Pemerintah koalisi, yang didukung oleh sayap ekstrim kanan partai Demokrat Swedia , sebelumnya telah mempertimbangkan untuk mengurangi separuh dari pajak tersebut.

Namun pada hari Selasa, mereka mengatakan bahwa pajak tersebut akan dihapuskan sepenuhnya pada tanggal 1 Juli 2025.

Kelompok-kelompok lingkungan hidup telah memperingatkan bahwa penghapusan pajak tersebut akan meningkatkan perjalanan penerbangan dan emisi karbon.

“Ini benar-benar terbalik dan pemerintah menyerah sepenuhnya pada kebijakan iklim,” kata Daniel Kihlberg, direktur iklim di Swedish Society for Nature Conservation, kepada surat kabar Aftonbladet setelah pengumuman tersebut.

Pada bulan Maret, Dewan Kebijakan Iklim Swedia – sebuah panel ahli yang ditugaskan untuk meninjau kebijakan pemerintah – mengatakan bahwa langkah-langkah seperti pengurangan pajak bahan bakar menempatkan ambisi iklim dalam risiko, dan menyesalkan kurangnya langkah-langkah konkret dalam kebijakan lingkungan pemerintah.

Dewan tersebut dalam sebuah laporan mengatakan kebijakan pemerintah akan “meningkatkan emisi dan tidak mengarah pada pemenuhan tujuan iklim Swedia dan komitmen Uni Eropa pada tahun 2030”.

Penerbangan global bertanggung jawab atas sekitar 2,5 persen dari emisi karbon global, lebih besar dari jejak karbon tahunan gabungan Brasil dan Prancis.

Menkeu akan Evaluasi Insentif PPh Final 0,5% UMKM

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Adapun, insentif PPh final 0,5% bagi UMKM ini akan selesai pada tahun ini.

“Jadi insentif pajak tetap tapi fasilitas untuk gunakan PPh final ini akan kita evaluasi apakah masih dibutuhakan atau kita melihat UMKM punya kapasitas untuk diperlakukan secara lebih adil,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2024).

Dia mengungkapkan UMKM jika mendapatkan omzet Rp 4,8 miliar atau bahkan Rp 500 juta pertama per tahun, mereka tidak dikenakan pajak. Dia mengaku sering ditanya, apakah jika tukang bakso atau sate dengan omzet tidak sampai Rp 500 juta per tahun, tidak membayar pajak.

“Kalau omzet di atas setengah miliar itupun setengah persen dari total omzet tapi kan omzet itu tidak menggambarkan kesehatan UMKM karena yang harus dipajaki net profitnya,” ujar Sri Mulyani.

Dia pun memahami bahwa UMKM tidak memiliki pembukuan yang cukup baik, sehingga perhitungan lebih mudah menggunakan omzet.

“Bisa saja omzet Rp 600 miliar, tapi costnya gede sehingga dia mendekati impas atau rugi. Itu kan kalau tetap bayar pajak enggak adil,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong UMKM tetap bayar pajak, tetapi lebih kecil. Namun, jika pembukaan mereka rugi, tidak perlu membayar pajak meskipun omzet di atas Rp 500 juta.

Sebagai catatan, skema tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024.

 

 

en_US