UMKM Omzet Rp500 Juta Masih Bebas Pajak, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia masih bisa tersenyum masi. Hingga saat ini,  melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, tepatnya dalam Pasal 6, diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final.

Aturan ini memperjelas dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto dari usaha setiap bulan, sebelum dipotong potongan penjualan atau diskon sejenis. Namun, untuk pelaku usaha dengan omzet kumulatif hingga Rp500 juta per tahun, pendapatan tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPh final.

Menariknya, kemudahan ini juga berlaku bagi suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan tertulis, atau jika istri memilih menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri. Dalam kasus tersebut, batas Rp500 juta berlaku masing-masing, bukan digabungkan.

Bagi yang memiliki omzet di atas batas tersebut, PPh final tetap wajib dibayarkan atas kelebihan omzet, dihitung berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan dalam peraturan ini. Pemerintah juga menyediakan contoh perhitungan lengkap dalam lampiran resmi PMK tersebut untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung kewajibannya.

Kebijakan ini diharapkan bisa semakin mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia, serta memperkuat kepatuhan pajak dengan prinsip keadilan yang lebih baik. (alf)

 

 

Warisan Tak Langsung Bebas Pajak, Ini Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut PMK 81/2024

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam Pasal 32 regulasi tersebut ditegaskan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari orang pribadi yang meninggalkan warisan.

PMK ini mengatur bahwa jika pewaris belum memiliki NPWP, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang dapat berupa ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak pengurus harta peninggalan wajib mendaftarkan Warisan Belum Terbagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah tempat tinggal pewaris untuk memperoleh NPWP baru.

Selain itu, warisan yang memiliki kegiatan usaha juga harus dilaporkan untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) di KPP tempat NPWP terdaftar. Proses pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikut setelah pewaris meninggal dunia.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 32 ayat (6) PMK 81/2024, wakil yang ditunjuk bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dari warisan tersebut.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pengelolaan warisan kini memiliki aspek administratif yang wajib dipenuhi untuk memastikan kepatuhan pajak tetap berjalan, bahkan setelah pewaris meninggal dunia. (alf)

 

 

 

Jangan Lewatkan! Tenggat Waktu Lapor SPT Badan Tinggal 3 Hari, Denda Siap Menanti!

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak badan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan diingatkan bahwa tenggat waktu pelaporan tinggal 3 hari lagi, yakni pada 30 April 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan 1 juta Surat Imbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum terlambat.

Denda keterlambatan sebesar Rp1 juta mengancam bagi setiap perusahaan yang tidak menyampaikan SPT tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa peraturan ini tak hanya mengatur denda, tetapi juga potensi tindakan hukum lebih lanjut bagi yang tetap tidak patuh.

Hingga 21 April 2025, DJP sudah menerima sekitar 483 ribu laporan SPT Tahunan Badan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum melapor, dan DJP terus mengimbau Wajib Pajak untuk tidak menunggu hingga hari terakhir. “Lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi Astuti, sambil mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan kanal djponline.pajak.go.id guna melaporkan SPT.

Bagi yang menghadapi kesulitan dalam proses pelaporan, DJP menawarkan layanan asistensi melalui Kring Pajak 1500200, live chat di situs resmi pajak.go.id, serta penyediaan Pojok Pajak di berbagai lokasi. Bagi perusahaan yang lupa nomor EFIN, permohonan bisa diajukan melalui telepon atau livechat. (alf)

 

 

 

Finlandia Umumkan Pemangkasan Pajak untuk Dorong Ekonomi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Finlandia baru saja mengumumkan kebijakan pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh badan) sebagai upaya untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang masih lesu. Kebijakan ini disahkan setelah dua hari negosiasi intensif dalam pembahasan anggaran tengah tahun.

Pemangkasan ini bertujuan untuk menjadikan Finlandia lebih menarik bagi investor dan mendorong daya saing negara di pasar global.

Salah satu langkah utama dalam reformasi fiskal ini adalah pemotongan tarif PPh badan dari 20 persen menjadi 18 persen yang akan diberlakukan mulai tahun 2027.

Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan beban PPh orang pribadi karyawan, dengan total keringanan yang diperkirakan mencapai 1,1 miliar euro (sekitar Rp21,1 triliun) yang diberikan secara bertahap. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik Finlandia sebagai tempat investasi, seperti yang disampaikan oleh Perdana Menteri Finlandia Petteri Orpo.

“Kami akan membuat Finlandia menjadi tempat yang menarik untuk berinvestasi,” ujar Orpo dilansir dari Reuters pada Sabtu (26/4/2025).

Selain pemotongan tarif PPh badan, pemerintah Finlandia juga akan menurunkan tarif pajak marginal tertinggi dari hampir 60 persen menjadi 52 persen mulai tahun depan. Pemangkasan ini diperkirakan memberikan keringanan sekitar 335 juta euro (Rp6,4 triliun) untuk kelompok pendapatan tertinggi.

Dampak langsung reformasi ini akan dirasakan oleh Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih dari 58.000 euro per tahun (sekitar Rp1,1 miliar), dengan penghematan pajak yang semakin signifikan untuk mereka yang berpendapatan lebih tinggi.

Sebagai contoh, seseorang yang berpenghasilan 100.000 euro (sekitar Rp1,92 miliar) per tahun akan merasakan penghematan sekitar 3.000 euro (Rp57,6 juta) berkat penurunan tarif marginal. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan menjaga tenaga profesional tetap berada di Finlandia, sebuah negara yang dikenal dengan julukan “negeri seribu danau.”

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari pihak oposisi yang menilai kebijakan ini terlalu menguntungkan orang kaya dan berpotensi memperburuk kesenjangan sosial. Beberapa anggota parlemen bahkan menyebutnya sebagai “hadiah untuk orang kaya,” apalagi langkah ini dilakukan bersamaan dengan pemangkasan anggaran di sektor pendidikan dan bantuan luar negeri.

Pemerintah Finlandia berencana untuk menutup sebagian kehilangan penerimaan negara dengan menghapus insentif pajak atas iuran serikat pekerja, menaikkan cukai untuk minuman manis dan produk nikotin, serta memperketat aturan perencanaan pajak berbasis saham. Menteri Keuangan Finlandia, Riikka Purra, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menstabilkan utang publik pada tahun 2027, meskipun target defisit anggaran sebesar 1 persen dari PDB dipastikan meleset.

Di sisi lain, belanja pertahanan Finlandia akan dinaikkan menjadi 3 persen dari PDB pada tahun 2029 untuk memenuhi kewajiban keanggotaan NATO. (alf)

NJOP di Bawah 100 Juta, Warga Depok Gratis Bayar PBB-P2 

IKPI, Depok: Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan hadiah istimewa bagi warganya. Salah satunya adalah pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total di bawah Rp 100 juta untuk tahun 2025.

Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan, langkah ini merupakan bentuk apresiasi dan kado spesial untuk masyarakat Depok. “Ada kurang lebih 30 ribu objek pajak di bawah 100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di Hari Jadi ke-26,” katanya saat memberikan sambutan pada acara Hiburan Rakyat di Depok Open Space (DOS), Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (25/04/2025).

Selain itu, Pemkot Depok juga memberikan keringanan tambahan berupa penghapusan denda PBB. Periode pembayaran yang mendapatkan pembebasan ini berlaku mulai dari 25 April hingga 30 Juni 2025.

“Kami akan hapuskan denda PBB untuk masyarakat di momen Hari Ulang Tahun Depok,” tutup Supian Suri.

Kebijakan ini disambut antusias oleh warga, mengingat potongan besar ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pemilik properti kecil. Pemkot berharap langkah ini juga dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. (alf)

 

 

PMK 15/2025 Atur Batas Maksimal Waktu Pemeriksaan Pajak hingga 5 Bulan

IKPI, Jakarta: Pemeriksaan pajak kini memiliki batas waktu yang lebih jelas dan ketat, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Melalui Pasal 6 peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu.

Berikut rincian lamanya waktu pemeriksaan:

• Pemeriksaan Lengkap: maksimal 5 bulan

• Pemeriksaan Terfokus: maksimal 3 bulan

• Pemeriksaan Spesifik: maksimal 1 bulan

Jangka waktu tersebut dihitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan hingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.

Setelah itu, tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan juga diatur maksimal selama 30 hari kerja.

Dalam hal tertentu, seperti pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam satu grup usaha atau yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing, waktu pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 4 bulan tambahan. Perpanjangan ini harus disampaikan secara resmi kepada Wajib Pajak.

Untuk Pemeriksaan Spesifik yang memenuhi kriteria tertentu, waktu pemeriksaan dipercepat menjadi hanya 10 hari kerja, dengan waktu pembahasan hasil pemeriksaan juga maksimal 10 hari kerja.

Sementara itu, pemeriksaan yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas bumi mengikuti ketentuan tersendiri berdasarkan peraturan terkait pelaksanaan kontrak kerja sama. (alf)

Investor Asing Kabur karena Trump, tapi BI Yakin Mereka Bakal ‘Mudik’ Lagi ke RI

IKPI, Jakarta: Drama perang dagang kembali memanas! Kali ini, keputusan Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen pada 2 April 2025 membuat pasar global gonjang-ganjing. Indonesia, sayangnya, ikut terkena getahnya.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, buka suara. Dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Kamis (24/4/2025), Perry menjelaskan bahwa lonjakan “risk appetite” para investor global bikin mereka buru-buru angkat kaki dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Mereka lari ke tempat yang dianggap lebih aman, seperti Eropa dan Jepang. Pilihan instrumen? Mulai dari obligasi sampai emas,” ungkap Perry.

Namun jangan buru-buru panik. Perry menegaskan bahwa arus modal asing ini bukan kabur permanen hanya sekadar “menginap” sementara di luar. Ia yakin, begitu asap negosiasi tarif antara Indonesia dan AS mulai menipis dan kepastian kebijakan muncul, para investor akan balik lagi ke tanah air.

“Kami optimistis, saat risiko global mereda dan hasil negosiasi mulai terlihat, investor akan melirik lagi Indonesia. Imbal hasil yang menarik dan prospek ekonomi yang menjanjikan jadi daya tarik utama,” kata Perry dengan penuh keyakinan.(alf)

China Diam-Diam Longgarkan Tarif Chip AS, Ada Apa di Balik Layar Perang Dagang?

IKPI, Jakarta: Di tengah panasnya perang dagang antara Amerika Serikat dan China, sebuah langkah mengejutkan muncul diam-diam dari balik layar. Tiga agen impor di jantung teknologi China, Shenzhen, membocorkan kepada CNN bahwa Beijing telah mencabut tarif balasan super tinggi sebesar 125% untuk sejumlah semikonduktor asal AS.

Langkah ini tak diumumkan secara resmi oleh otoritas mana pun. Para agen baru mengetahuinya pada Kamis (18/4/2025), sepekan setelah China menggertak balik dengan tarif besar-besaran pada semua produk AS sebagai balasan atas keputusan Presiden Donald Trump yang lebih dulu menaikkan tarif barang dari China hingga 145%.

Namun ternyata, tak semua barang AS benar-benar kena palu godam. Komponen penting seperti sirkuit terpadu alias chip atau semikonduktor mendapat perlakuan istimewa. Keringanan tarif diberikan, meski diam-diam. Kenapa?

Jawabannya mungkin tersembunyi di dalam keterbatasan. Di balik sikap percaya diri yang ditunjukkan Beijing dalam beberapa bulan terakhir, ada kenyataan pahit: beberapa teknologi chip masih belum bisa diproduksi sendiri atau ditemukan alternatif dari negara lain.

Langkah ini menandai bahwa bahkan dalam pertarungan tarif yang panas, ada ruang kompromi — setidaknya untuk teknologi yang jadi nadi industri masa depan.(alf)

 

Pengusaha Mau Cabut Status PKP? Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 memberikan kemudahan baru bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencabut pengukuhannya. Pencabutan ini dapat dilakukan baik atas permohonan pengusaha maupun secara jabatan oleh otoritas pajak.

Dalam Pasal 67 diatur, “Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan.”

Untuk pengusaha yang ingin mengajukan pencabutan, Pasal 68 menjelaskan bahwa permohonan harus diajukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Permohonan ini juga harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Dalam aturannya disebutkan, “Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.”

Lebih lanjut, keputusan atas permohonan pencabutan ini wajib diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam enam bulan tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis.

PMK ini menegaskan, “Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan.”

Selain atas permohonan, pencabutan pengukuhan PKP juga bisa dilakukan secara jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 69 yang menyatakan,

“Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.”

Pencabutan jabatan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, terutama bagi PKP yang memenuhi kriteria tertentu, seperti sudah nonaktif, tidak melakukan klarifikasi atas faktur pajak yang dinonaktifkan, menggunakan status PKP secara tidak sah, atau PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan. (alf)

 

Jateng Siap Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Masyarakat Bisa Bernapas Lega!

IKPI, Jakarta: Ada kabar segar untuk para pemilik kendaraan di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jateng tengah menggodok rencana penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif. Langkah ini disebut sebagai bentuk empati pemerintah terhadap beban finansial masyarakat yang kian berat, terutama sejak diterapkannya skema opsen pajak pada awal Januari 2025 lalu.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian serius untuk melonggarkan aturan pajak progresif. “Kami sedang dorong agar ada relaksasi. Harapannya masyarakat nggak terbebani lagi,” ujar Danang saat ditemui, Sabtu (25/4/2025).

Pajak progresif selama ini membebani mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan, terutama mobil pribadi. Meski tarifnya di Jateng masih tergolong ringan dibanding provinsi lain, tetap saja banyak warga yang merasa keberatan.

Sebagai informasi, tarif progresif di Jateng saat ini diatur dalam Perda No.12 Tahun 2023, dengan besaran dimulai dari 1,40% untuk kendaraan kedua, hingga 2,45% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk motor di atas 200 cc.

Namun, ini bukan kali pertama Jateng melonggarkan aturan tersebut. Tahun lalu, sempat diberlakukan penghapusan pajak progresif sebagai insentif untuk mendukung industri otomotif. Danang menegaskan bahwa pendekatan kali ini serupa: bukan soal untung-rugi, tapi demi mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Kalau dari hasil kajian memang bermanfaat untuk masyarakat dan industri, kenapa tidak? Bahkan bisa saja dihapus selamanya,” tambahnya.

Kebijakan ini muncul di tengah sorotan terhadap sistem opsen pajak yang dinilai menambah beban masyarakat. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman H. Suparman, bahkan mengusulkan agar kebijakan ini ditinjau ulang secara nasional agar tidak bertolak belakang dengan semangat pemulihan ekonomi. (alf)

 

en_US