IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa meskipun sistem Coretax memiliki potensi yang sangat baik untuk diterapkan, implementasi awal sistem ini menghadapi kendala teknis yang cukup besar. Ia menilai bahwa proses penerapannya terlalu cepat, yang membuat banyak pelaku usaha tidak siap dan tidak dapat mengeluarkan faktur pajak. Hal ini tentu saja mempengaruhi kelancaran operasional perusahaan.
“Cuma prosesnya kemarin itu agak cepat ya, jadi banyak pelaku nggak siap dan juga banyak yang nggak bisa mengeluarkan faktur. Sehingga memengaruhi dari segi operasional perusahaan,” ujar Shinta di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Shinta juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas kendala yang muncul. Ia berharap, kendala-kendala ini tidak akan memengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, juga menyatakan pandangannya terkait penerapan sistem Coretax. Meskipun DJP memulai implementasi sistem ini dengan baik, Sanny menyoroti pentingnya sosialisasi dan persiapan yang matang. Banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait penerbitan faktur pajak dan prosedur perpajakan lainnya yang menimbulkan keraguan di kalangan pengusaha.
“Jadi, saya rasa DJP memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan,” ujar Sanny.
Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi lebih lanjut mengenai berbagai aspek terkait sistem Coretax.
Meski DJP telah melakukan komunikasi dengan para pengusaha, seperti yang baru saja dilakukan oleh Dirjen DJP Suryo Utomo dalam pertemuan dengan Apindo, masih ada beberapa isu yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Sanny menyarankan bahwa penerapan sistem ini tidak hanya memerlukan perangkat keras dan perangkat lunak yang handal, tetapi juga petugas pajak yang terlatih serta kesiapan dalam digitalisasi.
“Kalau ini sistem layanan terpadu lah, ini kalau Coretax ini kan saya rasa bagus ya untuk ekstensifikasi perluasan daripada basis wajib pajak gitu. Tetapi ini sekali lagi pemerintah harus lihat dengan berbagai infrastruktur, baik infrastruktur hardware, software-nya, petugasnya, digitalisasinya semua,” tambahnya.
Sanny mengingatkan bahwa meskipun sistem Coretax memiliki banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, tantangan dalam implementasi teknologi dan pelatihan petugas pajak harus segera ditangani dengan serius oleh Kementerian Keuangan. (alf)