Banggar DPR Setujui Laporan Semester I APBN 2025, Defisit Melebar Jadi 2,78% PDB

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI secara resmi menyetujui Laporan Semester I dan proyeksi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (3/7/2025), disampaikan bahwa defisit APBN diperkirakan melebar hingga Rp662 triliun atau setara 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir tahun.

Dalam laporan tersebut, penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp2.076,9 triliun, sementara belanja negara diperkirakan mencapai Rp3.527,5 triliun. Pelebaran defisit ini mencerminkan tantangan fiskal yang semakin kompleks di tengah ketidakpastian global dan penyesuaian kebijakan nasional.

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, memimpin jalannya rapat dan menyampaikan dukungan atas pelaksanaan kebijakan fiskal yang tetap adaptif namun waspada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesehatan fiskal, meskipun dihadapkan pada dinamika ekonomi global dan kebutuhan nasional yang terus berkembang.

“Kami akan terus menjaga kehati-hatian APBN 2025. Kami melihat pelaksanaannya sangat menantang karena lingkungan yang berubah dinamis serta adanya prioritas baru seperti penguatan ketahanan dan pertahanan negara,” ujar Sri Mulyani.

Gubernur BI Perry Warjiyo juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan eksternal.

Persetujuan ini menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam mengelola sisa anggaran tahun berjalan, terutama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan stabilitas makroekonomi nasional. (alf)

 

 

Sri Mulyani Proyeksikan Rasio Pajak 2026 Turun Tipis

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan rasio pajak Indonesia akan berada di kisaran 10,08 persen hingga 10,45 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026. Proyeksi ini menandakan komitmen pemerintah untuk menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui reformasi struktural di sisi pendapatan negara.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa upaya reformasi akan terus diperkuat, terutama melalui optimalisasi sistem Coretax, perbaikan pengelolaan bea dan cukai, serta peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “APBN akan terus dijaga secara berkelanjutan melalui berbagai reformasi, baik dari sisi perpajakan maupun PNBP,” ujarnya.

Untuk tahun 2025, rasio pajak diperkirakan hanya mencapai 10,03 persen dari PDB, sedikit di bawah target dalam APBN yang sebesar 10,24 persen. Realisasi ini juga hampir setara dengan capaian tahun 2024 yang berada di angka 10,08 persen.

Kontribusi terbesar dari rasio pajak pada 2025 berasal dari penerimaan pajak yang diproyeksikan sebesar 8,72 persen dari PDB, serta bea dan cukai sebesar 1,30 persen. Kedua angka ini berada di bawah target APBN masing-masing sebesar 9 persen dan 1,24 persen.

Pada 2026, penerimaan pajak diproyeksikan meningkat ke kisaran 8,90 persen hingga 9,24 persen dari PDB. Namun, bea dan cukai justru mengalami penurunan tipis ke level 1,18 persen hingga 1,21 persen. Hal ini membuat total rasio pajak tetap berada di bawah 10,5 persen.

Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak pada 2025 diprediksi hanya mencapai 2 persen dari PDB, lebih rendah dibanding target APBN sebesar 2,11 persen. Sedangkan pada 2026, PNBP diperkirakan turun lebih lanjut ke kisaran 1,63 persen hingga 1,76 persen dari PDB.

Dengan tren tersebut, total pendapatan negara diproyeksikan hanya mencapai 12,04 persen dari PDB pada 2025, atau di bawah target APBN yang sebesar 12,36 persen. Untuk tahun 2026, proyeksinya berada di kisaran 11,71 persen hingga 12,22 persen.

“Pendapatan negara antara 11,7 persen hingga 12,22 persen dari GDP,” kata Sri Mulyani.

Meski menghadapi tantangan dalam pencapaian target, pemerintah tetap optimistis reformasi perpajakan dan penguatan kelembagaan fiskal akan membawa dampak positif bagi keberlanjutan APBN dalam jangka menengah hingga panjang. (alf)

 

 

AS Hapus Insentif Pajak Mobil Listrik Mulai 30 September

IKPI, Jakarta: Pemerintah Amerika Serikat resmi mencabut insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV), kebijakan yang selama ini dianggap sebagai pendorong utama adopsi kendaraan ramah lingkungan di Negeri Paman Sam. Kebijakan ini mulai berlaku pada 30 September 2025, menyusul disahkannya RUU perpajakan dan anggaran terbaru oleh Kongres AS, Kamis (3/7/1025).

Mengutip Reuters, insentif senilai hingga 7.500 dolar AS untuk pembelian atau sewa mobil listrik baru, serta 4.000 dolar AS untuk kendaraan listrik bekas, akan dihapus total. Ini sekaligus mengakhiri era insentif pajak yang telah berjalan sejak 2008.

Kelompok advokasi Electrification Coalition mengkritik keras keputusan tersebut, menyebutnya sebagai langkah mundur yang berisiko menyerahkan dominasi industri otomotif masa depan kepada China. “Ketika dunia berlomba ke arah elektrifikasi, Amerika justru menarik diri,” tegas pernyataan resmi mereka.

Awalnya, kredit pajak EV hanya berlaku untuk 200.000 unit per produsen. Namun, aturan ini direvisi pada 2022 untuk memperluas cakupan, termasuk kendaraan sewaan. Sayangnya, RUU baru justru membatalkan semua bentuk insentif tersebut.

Tak hanya itu, industri otomotif berbahan bakar fosil juga mendapat angin segar. Dalam aturan baru, sanksi atas pelanggaran standar efisiensi bahan bakar (CAFE) juga dihapus. Artinya, produsen dapat lebih leluasa kembali memproduksi kendaraan konvensional tanpa tekanan regulasi ketat.

Analis otomotif dari Barclays, Dan Levy, memperkirakan terjadinya lonjakan pembelian EV dalam waktu dekat sebelum insentif resmi dihentikan.

“Akan terjadi fenomena pre-buy dalam tiga bulan ini. Tapi setelahnya, pasar EV bisa anjlok tajam,” ujar Levy dalam risetnya.

Menurut studi Universitas Harvard (Maret 2025), penghapusan insentif ini diprediksi akan mengurangi penetrasi mobil listrik hingga 6% pada 2030. Namun, pemerintah akan menghemat dana publik sekitar 169 miliar dolar AS selama dekade mendatang.

Tak kalah kontroversial, RUU ini juga membatalkan rencana iuran tahunan 250 dolar AS untuk EV dan menggugurkan kewajiban menjual armada listrik milik Layanan Pos AS (USPS).

Langkah ini menuai respons beragam, bagi sebagian kalangan industri, ini adalah kelonggaran, namun bagi aktivis lingkungan, ini sinyal suram masa depan transisi energi di Amerika. (alf)

 

Pajak Padel: DPRD Jakarta Minta Pemprov Tak Terburu-buru Ambil Putusan

IKPI, Jakarta: Di tengah tren olahraga padel yang sedang naik daun di kalangan masyarakat urban, khususnya Jakarta, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menetapkan padel sebagai objek pajak justru menuai sorotan. Salah satunya datang dari DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, meminta Pemprov untuk menunda penerapan pajak terhadap fasilitas olahraga padel. Ia menilai keputusan tersebut terkesan terburu-buru dan berisiko menghambat geliat ekonomi masyarakat yang mulai tumbuh dari tren positif olahraga ini.

“Menurut saya, Pemprov Jakarta tidak boleh terburu-buru mengenakan pajak terhadap kegiatan olahraga padel ini. Biarkan dulu kegiatan ini menggerakkan ekonomi warga,” ujar Suhud saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Suhud tak menampik bahwa olahraga padel memang digandrungi oleh masyarakat kelas menengah ke atas, terlihat dari tarif sewa lapangan dan perlengkapan bermainnya yang tergolong mahal.

Namun, ia menekankan pentingnya memberi ruang terlebih dahulu bagi pertumbuhan komunitas padel yang sedang berkembang sebelum langsung dibebani kewajiban pajak.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati agar tak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Bisa saja timbul anggapan bahwa pemerintah justru memanfaatkan tren olahraga demi mengejar penerimaan pajak. Apalagi, kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih,” tegas Suhud.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap padel sudah sesuai regulasi yang berlaku. Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 35 Tahun 2024.

Menurut Lusiana, fasilitas olahraga seperti padel dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa seni dan hiburan, yang dikenakan tarif sebesar 10 persen.

“Penetapan padel ini bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah. Secara peraturan, olahraga permainan berbayar yang menggunakan tempat dan peralatan sewa masuk kategori PBJT jasa seni dan hiburan,” jelasnya.

Selain padel, sejumlah fasilitas olahraga lainnya juga terkena pajak serupa, termasuk pusat kebugaran seperti yoga dan pilates, lapangan futsal, tenis, kolam renang, hingga tempat olahraga ekstrem seperti panjat tebing dan jet ski.

Meski legalitasnya kuat, desakan agar Pemprov menunda implementasi aturan ini mencerminkan kebutuhan akan sensitivitas sosial dalam membuat kebijakan fiskal. Apalagi, di saat minat masyarakat terhadap olahraga meningkat, pemerintah dituntut hadir sebagai fasilitator, bukan sekadar regulator pajak. (alf)

 

 

Ini Alasan Gubernur Jakarta Pajaki Padel!

IKPI, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait polemik pengenaan pajak terhadap olahraga padel yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurutnya, pengenaan pajak atas lapangan padel sepenuhnya sesuai aturan dan bukan semata karena tren olahraga tersebut tengah naik daun.

“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, squash, billiard, bulu tangkis, bahkan renang itu kena (pajak). Nah, padel juga termasuk kategori yang sama,” tegas Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Pramono menilai, padel layak dikenai pajak karena tergolong sebagai olahraga hiburan yang banyak diminati kalangan tertentu. “Apalagi yang main padel, mohon maaf, rata-rata kan orang mampu. Untuk sewa lapangannya saja mahal,” tambahnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya dan menetapkan fasilitas padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, juga memastikan bahwa kebijakan ini bukan karena padel sedang populer. “Ini bukan soal viral. Pajak ini diterapkan karena menyesuaikan perkembangan jenis hiburan dan olahraga di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa padel hanya satu dari 21 jenis fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan serupa. Daftar lainnya mencakup lapangan futsal, bulutangkis, tenis, billiard, hingga studio yoga dan pilates.

“Yang penting masyarakat paham bahwa ini bukan kebijakan yang diskriminatif, tapi bagian dari optimalisasi pendapatan daerah sesuai Undang-Undang Pajak Daerah,” kata Pramono. (alf)

 

PPh 22 di Marketplace Diklaim Sebagai Senjata Baru Lawan Shadow Economy

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menggandeng marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang yang bertransaksi di platform tersebut. Kebijakan ini menyasar merchant dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dan bertujuan langsung untuk menekan praktik shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan secara resmi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, baru-baru ini menegaskan bahwa pemungutan melalui marketplace akan membuat transaksi dagang lebih transparan karena terekam otomatis.

“Kebijakan ini bukan hanya menyederhanakan kewajiban perpajakan, tapi juga mengatasi masalah besar bernama shadow economy yang selama ini menggerus potensi penerimaan negara,” ujarnya.

Pemerintah menilai keberadaan pedagang online yang tidak terjangkau sistem perpajakan telah memperbesar sektor informal yang sulit dipantau. Dengan langkah ini, pedagang digital diwajibkan tunduk pada skema yang sama dengan pelaku usaha konvensional.

“Ini adalah langkah untuk menciptakan level playing field dan sekaligus mendorong perluasan basis pajak secara adil,” tambah Rosmauli.

Selain menertibkan pelaku usaha digital, strategi ini juga menjadi bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara yang melambat pada kuartal pertama 2025. (alf)

 

Asosiasi UMKM Tegaskan Rencana Pajak E-Commerce 0,5% Picu Gejolak Ekonomi Ritel Digital

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% melalui platform e-commerce menuai sorotan tajam dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Asosiasi UMKM menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan usaha kecil dan justru bisa memicu gejolak ekonomi di sektor ritel digital.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyampaikan bahwa pelaku UMKM sangat mungkin menaikkan harga produk sebagai respons terhadap pungutan pajak tersebut. Kenaikan ini, kata Edy, berisiko menurunkan minat beli masyarakat.

“Pasti pelaku UMKM akan berpikir, ‘kalau begitu harga jual saya naikkan dong 0,5% untuk menutupi pajak 0,5%’,” ujar Edy, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, kenaikan harga di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil akan mendorong konsumen menunda pembelian. “Transaksi bisa menurun, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi kita makin lesu,” tegas Edy.

Edy juga mempertanyakan kemampuan e-commerce dalam mendeteksi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Ia mengusulkan agar pajak dikenakan langsung kepada platform e-commerce, bukan pada para penjual.

“Lebih baik aplikator yang dikenakan pajak. Mereka punya margin besar dan punya sistem yang sudah canggih. Jangan bebani penjual kecil,” katanya.

Senada dengan Edy, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengungkapkan keresahan di kalangan pelaku UMKM. Menurutnya, wacana pungutan pajak melalui e-commerce sudah membuat sebagian UMKM berniat hengkang dari platform digital.

“Sudah mulai terdengar, pelaku UMKM ada yang bilang mau keluar dari e-commerce kalau ini benar-benar diberlakukan,” ujar Hermawati.

Ia menambahkan, potensi kenaikan harga barang akibat pajak bisa membebani konsumen sekaligus menggerus omzet pelaku usaha kecil. Belum lagi, UMKM yang berjualan online sudah menanggung berbagai potongan biaya lainnya dari platform.

“Potongan sudah banyak, lalu ditambah pajak, ini bisa jadi beban ganda. Jangan sampai kebijakan ini malah menyingkirkan UMKM dari ekosistem digital,” tegasnya.

Hermawati mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rencana kebijakan ini secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya memberikan insentif atau “reward” kepada UMKM yang telah patuh membayar pajak.

“Kalau memang ingin menarik pajak dari UMKM, negara harus hadir dengan imbal balik yang jelas. Jangan hanya menarik, tapi tak memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil,” pungkasnya.

Dengan munculnya gelombang kritik dari pelaku UMKM, pemerintah kini dituntut untuk lebih sensitif terhadap kondisi sektor riil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Kebijakan pajak e-commerce yang tidak tepat sasaran justru bisa menciptakan efek domino yang merugikan. (alf)

 

Kemenkeu Tegaskan Pungutan PPh 22 E-Commerce Hanya Ubah Mekanisme Pembayaran

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) bukanlah kebijakan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pola pemungutan semacam ini sudah diterapkan lebih dulu terhadap perusahaan digital berskala global seperti Google dan Netflix. Kini, mekanisme tersebut diperluas ke sektor perdagangan elektronik dalam negeri guna memperkuat kemitraan dengan marketplace sebagai pemungut pajak.

“Ini bukan pajak baru. Kita hanya mengubah cara pembayaran pajaknya agar lebih mudah dan terintegrasi. Marketplace akan membantu memungut PPh dari pedagang yang memenuhi syarat,” ujar Febrio, baru-baru ini.

Ia menekankan, pungutan PPh 22 hanya dikenakan kepada pedagang e-commerce yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara itu, pelaku usaha kecil dan mikro yang penghasilannya di bawah batas tersebut tidak akan terkena pungutan ini.

“Justru ini bentuk keberpihakan pada UMKM. Mereka tetap bisa berjualan tanpa beban tambahan,” tambahnya.

Penjelasan lebih rinci juga disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk pergeseran dari sistem self-assessment di mana pedagang membayar sendiri pajaknya menjadi sistem withholding tax, yaitu pemungutan oleh pihak ketiga yang ditunjuk, dalam hal ini marketplace.

“Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan Lazada akan ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi dari pedagang yang omzetnya di atas Rp500 juta per tahun. Pemungutan dilakukan dengan tarif 0,5 persen sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final UMKM,” jelas Rosmauli, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, sistem ini justru memberikan kemudahan dan kepastian bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemotongan dilakukan otomatis oleh platform, tanpa perlu proses pelaporan terpisah oleh pedagang.

“Ini bukan soal pungutan tambahan, melainkan penyederhanaan sistem. Kami ingin bantu pedagang patuh pajak tanpa harus ribet,” tegas Rosmauli.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak dapat meningkat, terutama dari sektor digital yang terus berkembang pesat. (alf)

Zakat Bakal Dikelola Seperti Pajak? Kemenag Siapkan Terobosan Tata Kelola Terintegrasi

IKPI, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggagas pendekatan baru dalam pengelolaan zakat nasional yang lebih modern dan terstruktur. Salah satu wacana yang mengemuka adalah menjadikan sistem tata kelola zakat menyerupai sistem perpajakan negara, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data secara nasional.

“Zakat ini tidak cukup hanya dikelola secara normatif. Ke depan, kami dorong agar tata kelolanya bisa seperti pajak  terstruktur, terintegrasi, dan terdokumentasi,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, dalam acara silaturahmi bersama mantan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Ia menekankan pentingnya sistem digital dalam pelaporan dan pemantauan zakat, serta mendorong sinergi kuat antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pemerintah daerah. “Langkah ini diharapkan memastikan distribusi zakat menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.

Pilar Ekonomi Syariah

Menyambut gagasan tersebut, Wapres KH Ma’ruf Amin menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa zakat bukan semata kewajiban ibadah, melainkan instrumen strategis dalam membangun ekonomi syariah yang inklusif dan berkeadilan.

“Zakat ini bagian dari pilar ekonomi syariah. Kita tidak hanya mengumpulkan, tapi juga memberdayakan. Ini instrumen ekonomi,” tegasnya.

Tahun 2024 menjadi tonggak penting dengan capaian pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp 40,5 triliun — naik 25,3% dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima manfaat pun meningkat signifikan menjadi 119 juta jiwa, dari 97,8 juta jiwa pada 2023.

Ia juga menyoroti peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai perpanjangan tangan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Hingga awal 2025, KDEKS telah hadir di 31 dari 38 provinsi di Indonesia.

Menariknya, keterlibatan kepala daerah lintas agama dalam mengelola KDEKS menjadi sorotan positif. KH Ma’ruf Amin menceritakan pengalaman seorang gubernur non-Muslim dari Indonesia Timur yang bangga memimpin KDEKS dan bahkan meminta testimoni darinya untuk dimuat dalam biografi pribadinya.

“Dia bilang, ‘kalau ada orang Islam yang nggak bangga dengan ekonomi syariah, saya yang Kristen justru bangga,'” ungkap Ma’ruf, menekankan bahwa prinsip ekonomi syariah bersifat inklusif dan adaptif dalam mendukung pembangunan daerah.

Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa integrasi zakat dan wakaf dalam kebijakan pembangunan daerah merupakan bagian dari strategi nasional jangka panjang. Menurutnya, ekonomi syariah harus dikelola secara profesional, berbasis data, dan terukur tidak lagi hanya menjadi konsep idealis. (alf)

 

RUU Pajak AS Picu Melesatnya Harga Bitcoin

IKPI, Jakarta: Pasar kripto global kembali menunjukkan performa impresif dalam 24 jam terakhir, dipicu oleh sentimen positif dari Amerika Serikat. Harga Bitcoin (BTC) melesat seiring munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) pajak kripto baru di Senat AS yang dinilai pro-investor.

Mengutip data dari Coinmarketcap pada Jumat (4/7/2025) pukul 06.50 WIB, kapitalisasi pasar kripto global naik 0,46% menjadi US$ 3,38 triliun. Bitcoin sebagai aset kripto dengan kapitalisasi terbesar, menguat 0,71% dan kini diperdagangkan di level US$ 109.620 atau sekitar Rp 1,76 miliar per koin (kurs Rp 16.087).

Aset kripto lainnya turut mencatat penguatan. Ethereum (ETH) naik 0,73% menjadi US$ 2.590, Binance Coin (BNB) menguat 0,45% ke US$ 663, Dogecoin (DOGE) melonjak 1,91% ke US$ 0,172, XRP naik 1% ke US$ 2,25, dan Solana (SOL) turut terdongkrak 0,1% ke US$ 152 per koin.

RUU Pajak Pro-Kripto

Pendorong utama penguatan pasar datang dari Senat AS, di mana Senator Cynthia Lummis dari Wyoming mengajukan draft RUU pajak kripto yang berpotensi merevolusi perlakuan pajak atas aset digital di negara tersebut.

RUU ini mengusulkan pembebasan pajak untuk transaksi aset digital dengan keuntungan hingga US$ 300 per transaksi, dengan batas tahunan sebesar US$ 5.000.

Donasi amal dan perjanjian peminjaman aset kripto juga akan dikecualikan dari pajak.

Tak hanya itu, hadiah dari aktivitas mining dan staking tidak akan dikenakan pajak hingga aset tersebut dijual.

“Ini adalah regulasi yang seimbang dan visioner, yang memungkinkan inovasi tetap berjalan tanpa membebani warga dengan risiko pajak tak disengaja,” ujar Lummis dalam pernyataannya.

Ancaman Siber Masih Bayangi

Di tengah euforia pasar, Koi Security mengingatkan pengguna akan kampanye phishing besar-besaran yang menyasar pengguna Mozilla Firefox. Sebanyak lebih dari 40 ekstensi palsu yang meniru dompet kripto populer seperti MetaMask, Trust Wallet, dan Coinbase, ditemukan mencuri data pengguna secara diam-diam.

“Ini adalah serangan yang masif dan masih berlangsung. Ekstensi jahat ini secara aktif menyedot data dari dompet kripto pengguna,” tegas Koi Security. (alf)

 

id_ID