
Kemenkeu Tegaskan Pungutan PPh 22 E-Commerce Hanya Ubah Mekanisme Pembayaran
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) bukanlah kebijakan pajak baru.