
Wajib Pajak UMKM Bisa Pilih Skema PPh Umum, Ini Syarat dan Prosedurnya
IKPI, Jakarta: Wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun kini memiliki pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Peraturan