Aturan PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah hingga Rp 5 Miliar Sudah Terbit

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, insentif yang diberikan pemerintah dibatasi hingga Rp 2 miliar. Artinya, jika masyarakat membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar atau kurang, maka PPN sepenuhnya (100%) akan ditanggung pemerintah. Namun, jika harga rumah melebihi Rp 2 miliar, misalnya Rp 5 miliar, maka insentif tetap diberikan untuk nilai maksimal Rp 2 miliar, sementara sisanya harus dibayar oleh pembeli.

Kebijakan ini berlaku dalam dua tahap. PPN DTP 100% akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025. Setelah periode tersebut, insentif dikurangi menjadi PPN DTP 50%.

Syarat dan Ketentuan

PMK Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dalam kondisi baru serta siap huni. Selain itu, setiap individu hanya bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk pembelian satu unit rumah.

Sebagai informasi, pada Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa kebijakan PPN DTP 100% akan dilanjutkan pada 2025 sebagai stimulus ekonomi. Kebijakan ini juga diambil sebagai langkah antisipatif menjelang kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

“Pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor properti serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. (alf)

Pemerintah Terbitkan PMK 12/2025, Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan listrik.

Regulasi ini bertujuan untuk mendukung kebijakan kendaraan bermotor rendah emisi karbon dan memberikan dorongan bagi industri otomotif yang memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Dalam aturan ini, insentif PPN DTP diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kriteria yang ditetapkan mencakup:

• Mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

• Bus listrik dengan TKDN 20–40 persen memperoleh insentif sebesar 5 persen dari harga jual.

Rincian kendaraan listrik yang berhak mendapatkan insentif akan ditentukan oleh Menteri Perindustrian.

Insentif PPnBM untuk Kendaraan Hibrida

Selain insentif untuk kendaraan listrik murni, pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan berteknologi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), termasuk mobil hibrida seperti Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021, kendaraan hibrida yang memenuhi syarat akan mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen dari harga jual.

Persyaratan dan Periode Berlaku

Untuk memperoleh insentif ini, produsen kendaraan harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian. Daftar kendaraan yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar penerapan insentif.

Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dengan pemenuhan persyaratan dibuktikan melalui tanggal faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya PMK 12/2025, diharapkan industri kendaraan listrik dan hibrida di Indonesia semakin berkembang serta mendorong percepatan transisi menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan. (alf)

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Dibebaskan PPh 21, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan aturan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Insentif tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian isi pertimbangan dalam aturan tersebut.

Sektor dan Pekerja yang Berhak Menerima Insentif

Berdasarkan Pasal 3 PMK 10/2025, insentif pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, termasuk:

• Industri alas kaki

• Industri tekstil dan pakaian jadi

• Industri furnitur

• Industri kulit dan barang dari kulit

Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam basis d