IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, insentif yang diberikan pemerintah dibatasi hingga Rp 2 miliar. Artinya, jika masyarakat membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar atau kurang, maka PPN sepenuhnya (100%) akan ditanggung pemerintah. Namun, jika harga rumah melebihi Rp 2 miliar, misalnya Rp 5 miliar, maka insentif tetap diberikan untuk nilai maksimal Rp 2 miliar, sementara sisanya harus dibayar oleh pembeli.
Kebijakan ini berlaku dalam dua tahap. PPN DTP 100% akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025. Setelah periode tersebut, insentif dikurangi menjadi PPN DTP 50%.
Syarat dan Ketentuan
PMK Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dalam kondisi baru serta siap huni. Selain itu, setiap individu hanya bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk pembelian satu unit rumah.
Sebagai informasi, pada Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa kebijakan PPN DTP 100% akan dilanjutkan pada 2025 sebagai stimulus ekonomi. Kebijakan ini juga diambil sebagai langkah antisipatif menjelang kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
“Pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor properti serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. (alf)