PNBP Tumbuh 19,9% hingga Mei 2026, Capai Rp226,4 Triliun

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai Rp226,4 triliun atau tumbuh 19,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut telah memenuhi 49,3% dari target PNBP dalam APBN 2026 sebesar Rp459,2 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kinerja PNBP yang tetap tumbuh positif menunjukkan aktivitas ekonomi nasional masih bergerak dalam jalur yang baik.

Menurutnya, kontribusi berbagai sektor penerimaan menjadi penopang utama peningkatan setoran negara di luar pajak tersebut.

“PNBP tumbuh positif dan sampai dengan Mei (realisasinya) mencapai 49,3% dari APBN,” ujar Purbaya dikutip Selasa (9/6).

Berdasarkan rincian yang disampaikan, PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas tercatat sebesar Rp 47,7 triliun atau meningkat 15,3% secara tahunan.

Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).

Sementara itu, penerimaan SDA nonmigas mencapai Rp 65,8 triliun, tumbuh 15,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kinerja tersebut ditopang oleh peningkatan harga sejumlah komoditas mineral seperti nikel, tembaga, emas, dan perak.

Kontributor terbesar lainnya berasal dari PNBP kementerian/lembaga (K/L) yang mencapai Rp70,5 triliun. Nilai tersebut melonjak 49,4% secara tahunan, terutama karena meningkatnya pendapatan jasa komunikasi dan informasi serta penerimaan dari denda administratif di bidang kehutanan yang terkait dengan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Selain itu, PNBP yang berasal dari badan layanan umum (BLU) tercatat sebesar Rp 40,9 triliun atau tumbuh 26,7%. Kenaikan tersebut terutama ditopang oleh meningkatnya pendapatan jasa pelayanan kesehatan serta tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa kinerja PNBP tahun ini tidak lagi memasukkan komponen penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan atau dividen badan usaha milik negara (BUMN).

Sejak pengelolaannya dialihkan ke Danantara, penerimaan dividen BUMN tidak lagi tercatat sebagai bagian dari PNBP.

Apabila komponen dividen BUMN dikecualikan, realisasi PNBP hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp224,9 triliun atau tumbuh 26,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja tersebut menunjukkan sumber-sumber PNBP lainnya masih mampu mencatatkan pertumbuhan yang kuat dan menopang penerimaan negara. (ds)

Purbaya Buka Kembali Gerai Tiffany & Co Setelah Penuhi Kewajiban Kepabeanan Rp 97,49 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membuka kembali operasional gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, gerai perhiasan mewah tersebut sempat disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akibat dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan terkait impor barang.

Dalam kunjungannya ke gerai tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa DJBC telah melakukan audit kepabeanan terhadap Tiffany & Co. dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar.

Nilai tersebut mencakup kewajiban kepabeanan serta sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.

Menurut Purbaya, pihak Tiffany & Co. telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk pembayaran sanksi administrasi yang dikenakan.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Pembukaan kembali gerai tersebut dilakukan setelah perusahaan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanannya dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha.

aLangkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Selain itu, Purbaya mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem bisnis yang transparan, adil, dan memiliki daya saing.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan secara konsisten di berbagai sektor usaha. Di saat yang sama, pemerintah juga mendorong meningkatnya kesadaran para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Tiffany & Co. menjadi salah satu contoh bahwa penegakan hukum di bidang kepabeanan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong pemenuhan kewajiban dan kepatuhan pelaku usaha guna menjaga integritas sistem perdagangan dan penerimaan negara. (ds)

PP 24/2026 Resmi Sentralisasi Ekspor SDA Strategis Lewat BUMN

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang menandai perubahan besar dalam tata niaga ekspor nasional. Melalui aturan ini, negara memperkuat kendali atas ekspor sejumlah komoditas strategis dengan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana utama ekspor.

PP yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut dilandasi keinginan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.  

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tiga komoditas sebagai tahap awal Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas strategis lainnya secara bertahap melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga.  

Perubahan paling mendasar terdapat dalam ketentuan yang mengatur bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik barang maupun sebagai perantara tunggal. Dengan skema ini, negara tidak hanya mengendalikan arus ekspor, tetapi juga memperkuat peran BUMN dalam pengelolaan perdagangan komoditas yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian nasional.  

Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis dalam pelaksanaan ekspor. Selain itu, BUMN dapat menetapkan margin usaha dalam batas kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Untuk mendukung implementasinya, pemerintah menyiapkan berbagai instrumen pengendalian ekspor, mulai dari verifikasi dan penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, hingga mekanisme lain yang diperlukan sesuai kebutuhan pengawasan perdagangan komoditas strategis.  

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat unsur investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Pemberian pengecualian tersebut akan diputuskan melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.  

Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu hingga paling lambat 31 Desember 2026 untuk mengalihkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor. Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi guna memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan sekaligus mengantisipasi dampaknya terhadap pelaku usaha dan perdagangan nasional.  

Pemerintah juga mengatur bahwa kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin proses peralihan menuju sistem tata kelola baru berjalan secara tertib tanpa mengabaikan komitmen bisnis yang telah dibuat sebelumnya.  

Dalam penjelasan PP 24/2026, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan negara sebagai pihak yang berwenang mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Melalui sentralisasi tata kelola ekspor komoditas strategis lewat BUMN, pemerintah berharap manfaat ekonomi dari pengelolaan SDA nasional dapat lebih optimal dirasakan oleh negara dan masyarakat.   (bl)

PP 21/2026 Beri Fleksibilitas Eksportir dalam Penempatan DHE SDA

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengubah aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam beleid yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu adalah pemberian fleksibilitas penempatan DHE SDA bagi eksportir sektor pertambangan yang melakukan perdagangan dengan negara mitra tertentu.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Pasal 18A PP 36 Tahun 2023 yang direvisi melalui PP 21/2026. Dalam ketentuan baru itu, eksportir pertambangan cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.  

Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali menyesuaikan kebijakan DHE SDA untuk memastikan devisa hasil ekspor tetap masuk ke sistem keuangan nasional. Namun, perkembangan perdagangan internasional dan dinamika geopolitik global dinilai memerlukan pengaturan yang lebih adaptif, terutama bagi negara-negara yang telah memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.  

Selain mengatur persentase penempatan dana, PP 21/2026 juga memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penukaran DHE SDA ke rupiah juga dapat dilakukan melalui bank-bank tersebut.  

Dalam penjelasan regulasi disebutkan bahwa perluasan fleksibilitas ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan terhadap negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan maupun kesepahaman lain di bidang perdagangan dengan Indonesia. Pemerintah menilai pendekatan tersebut dapat memberikan perlakuan yang lebih setara kepada mitra dagang sekaligus mendukung hubungan ekonomi yang lebih luas.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa optimalisasi DHE SDA tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. Ketersediaan devisa di dalam negeri dinilai berperan dalam mendukung kesinambungan pembangunan, memperkuat pasar keuangan domestik, serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.  

Adapun ketentuan baru tersebut hanya berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sejak 1 Juni 2026. Sementara PPE yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, termasuk yang masih berada dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. (bl)

 

 

Akademisi Sebut SP2DK Sebagai Jembatan Dialog Fiskus dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman oleh wajib pajak. Sebaliknya, SP2DK merupakan sarana komunikasi yang menjembatani data yang dimiliki otoritas pajak dengan penjelasan yang diberikan wajib pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan berjalan dengan baik.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Perbanas Institute, Prof. John Hutagaol, dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut John, transformasi administrasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui implementasi Coretax telah mengubah cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP kini tidak lagi mengandalkan pendekatan administrasi perpajakan konvensional, melainkan bergerak menuju sistem yang lebih modern, digital, terintegrasi, serta berbasis data dan analisis risiko.

Dalam konteks tersebut, kata dia, SP2DK menjadi instrumen yang semakin penting. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa SP2DK berbeda dengan pemeriksaan pajak.

“SP2DK bukanlah pemeriksaan pajak. SP2DK merupakan mekanisme klarifikasi dan edukasi kepada wajib pajak yang memberikan kesempatan untuk menjelaskan data, informasi, atau transaksi yang terindikasi belum sesuai dengan kewajiban perpajakannya,” ujar John.

Ia menggambarkan SP2DK sebagai jembatan komunikasi antara data yang dimiliki DJP dan penjelasan yang disampaikan wajib pajak. Melalui mekanisme tersebut, kedua pihak dapat membangun pemahaman yang sama sebelum suatu permasalahan berkembang menjadi proses pemeriksaan atau sengketa.

Menurut John, paradigma pengawasan perpajakan juga telah berubah secara signifikan. Jika sebelumnya pengawasan lebih bersifat reaktif dan dilakukan setelah muncul permasalahan, kini pengawasan bergerak menuju pendekatan yang lebih proaktif melalui pemanfaatan data yang terintegrasi dan analisis risiko yang semakin akurat.

Coretax memungkinkan DJP mengolah berbagai sumber data secara lebih komprehensif, mulai dari SPT Tahunan dan SPT Masa, faktur pajak, bukti potong, data pembayaran pajak, hingga data pihak ketiga. Selain itu, tersedia pula data dari lembaga keuangan, transaksi digital, marketplace, serta pertukaran informasi internasional melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS).

Dengan dukungan data yang semakin lengkap, kualitas identifikasi risiko perpajakan menjadi lebih baik. Namun demikian, John mengingatkan bahwa data yang besar tidak selalu sempurna sehingga proses klarifikasi melalui SP2DK tetap memiliki peran penting.

“Masih mungkin terdapat data yang belum lengkap, belum mutakhir, terjadi duplikasi, atau bahkan false positive. Karena itu, klarifikasi tetap menjadi bagian yang sangat penting,” katanya.

Ia menambahkan bahwa di banyak negara maju, administrasi perpajakan modern bergerak menuju konsep kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang dibangun atas dasar transparansi, kepercayaan, dialog, dan kepatuhan sukarela.

Dalam perspektif tersebut, SP2DK seharusnya dipandang sebagai early warning system yang membantu wajib pajak melakukan klarifikasi sejak dini. Semakin cepat klarifikasi dilakukan, semakin kecil risiko permasalahan berkembang menjadi pemeriksaan, keberatan, banding, maupun sengketa perpajakan yang berkepanjangan.

John berharap wajib pajak semakin memahami fungsi SP2DK di era Coretax sehingga dapat merespons setiap klarifikasi secara tepat. Menurutnya, tujuan utama modernisasi administrasi perpajakan bukan untuk menambah sengketa, melainkan meningkatkan kepatuhan sukarela, menciptakan sistem perpajakan yang adil, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (bl)

DJP Ungkap Lebih dari 90 Persen Penerimaan Pajak Ditopang Pengawasan

IKPI, Jakarta: Pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga penerimaan negara di tengah penerapan sistem perpajakan berbasis self-assessment. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan mengungkapkan bahwa sebagian besar target penerimaan pajak bergantung pada efektivitas kegiatan pengawasan yang dilakukan kepada wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Arief Mahmud Zuhri, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan Perbanas Institute dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut Arief, pentingnya pengawasan telah ditegaskan berulang kali dalam berbagai perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam penjelasan undang-undang tersebut, DJP diberikan mandat untuk menjalankan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan menjadi elemen penting karena Indonesia menganut sistem self-assessment, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

“Karena menggunakan sistem self-assessment, tentu Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan pengawasan agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik,” ujar Arief.

Menurutnya, kontribusi pengawasan terhadap pencapaian penerimaan negara sangat signifikan. Dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357 triliun, lebih dari 90 persen di antaranya berkaitan dengan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Pengawasan ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan pajak di Indonesia. Dari target penerimaan tahun 2026, kontribusi pengawasan mencapai di atas 90 persen,” katanya.

Arief menjelaskan, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui berbagai instrumen, antara lain Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), surat imbauan, dan surat teguran. Di antara instrumen tersebut, SP2DK menjadi salah satu sarana utama yang digunakan untuk mengklarifikasi data atau informasi yang memerlukan penjelasan dari wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa SP2DK harus ditanggapi oleh wajib pajak dan dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan maupun kunjungan oleh petugas pajak apabila diperlukan. Karena itu, pemahaman yang baik mengenai mekanisme SP2DK menjadi penting agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara tepat.

Dalam implementasi Coretax, lanjut Arief, proses penyampaian dan tindak lanjut SP2DK juga telah terintegrasi secara digital. Wajib pajak dapat menerima dan menindaklanjuti SP2DK melalui aplikasi Coretax sehingga proses pengawasan menjadi lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui seminar tersebut, ia berharap wajib pajak semakin memahami mekanisme pengawasan yang berlaku serta tidak lagi memandang SP2DK sebagai sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, SP2DK merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan sukarela dan memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil.

Arief menambahkan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak, dunia akademik, dan masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan literasi perpajakan. Dengan pemahaman yang baik mengenai pengawasan dan hak serta kewajiban perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat dan mendukung keberlanjutan penerimaan negara. (bl)

Akademisi Sebut SP2DK Dorong Wajib Pajak Lebih Transparan

IKPI, Jakarta: Pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas wajib pajak di tengah transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Rektor II Perbanas Institute, Prof. Dr. Haryono Umar, saat membuka Webinar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang digelar dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut Haryono, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi isu yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan negara dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Ia berharap seminar tersebut dapat memberikan perspektif baru bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang tengah berlangsung.

“Bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi berbagai kewajibannya sebagai warga negara Republik Indonesia. Dengan meningkatnya kepatuhan itu, harapannya berbagai permasalahan yang ada di Indonesia dapat diatasi secara bersama-sama,” ujarnya.

Haryono menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, menurutnya, kepercayaan tersebut harus diimbangi dengan kemampuan wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan setiap data yang dilaporkan.

Ia membedakan antara tanggung jawab (responsibility) dan akuntabilitas (accountability). Menurutnya, pelaporan pajak merupakan bentuk tanggung jawab, sedangkan kemampuan menjawab setiap pertanyaan terkait kewajiban perpajakan merupakan bentuk akuntabilitas yang sesungguhnya.

“Kalau wajib pajak sudah menghitung, menyetor, dan melaporkan, itu baru responsibility. Tetapi ketika dia mampu menjawab setiap pertanyaan terkait kewajiban perpajakannya, itulah yang disebut accountability,” katanya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011 itu menilai SP2DK merupakan salah satu sarana yang dapat memperkuat akuntabilitas tersebut. Melalui mekanisme klarifikasi atas data dan informasi yang dimiliki otoritas pajak, wajib pajak didorong untuk lebih terbuka dan memahami kewajiban perpajakannya secara lebih baik.

Menurut Haryono, analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak terhadap data wajib pajak seharusnya tidak dipandang sebagai upaya mencari kesalahan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memastikan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan nasional berjalan optimal.

“Hasil analisis itu bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi setiap wajib pajak terhadap pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Haryono juga menyoroti pentingnya pemahaman akuntansi dalam mendukung kepatuhan perpajakan. Menurutnya, proses penghitungan dan pelaporan pajak tidak dapat dipisahkan dari laporan keuangan yang menjadi dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan seseorang maupun badan usaha.

Karena itu, ia menilai penguatan kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan perlu berjalan beriringan. Pemahaman terhadap laporan keuangan akan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar sekaligus memudahkan proses klarifikasi ketika diperlukan oleh otoritas pajak. (bl)

Webinar Perpajakan Perbanas Bahas Era Coretax Menuntut Wajib Pajak Lebih Siap Hadapi SP2DK

IKPI, Jakarta: Dekan Sekolah Vokasi dan Profesi Perbanas Institute, Sis Apik Wijayanto, menegaskan bahwa implementasi Coretax menjadi tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang menuntut peningkatan pemahaman wajib pajak terhadap mekanisme pengawasan kepatuhan, termasuk melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Hal tersebut disampaikan Sis saat membuka Webinar Perpajakan Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute.

Menurut Sis, tema yang diangkat dalam webinar tersebut sangat relevan dengan perkembangan sistem perpajakan nasional yang kini semakin terintegrasi dan berbasis teknologi. Kehadiran Coretax, kata dia, tidak hanya mengubah proses administrasi perpajakan, tetapi juga pola pengawasan yang dilakukan otoritas pajak.

“Implementasi Coretax menjadi tonggak penting dalam transformasi administrasi perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks transformasi tersebut, pemahaman mengenai SP2DK menjadi kebutuhan penting bagi wajib pajak agar dapat merespons data dan informasi yang dimiliki otoritas pajak secara tepat serta memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Sis menilai forum akademik seperti webinar menjadi sarana strategis untuk mempertemukan akademisi, praktisi, mahasiswa, dan otoritas pajak dalam membahas tantangan maupun peluang yang muncul akibat digitalisasi sistem perpajakan.

“Forum ini akan menjadi sarana yang sangat bermanfaat untuk memperkaya wawasan, berbagi pengalaman, serta membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang pengawasan kepatuhan perpajakan di era digital,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I yang mendukung penyelenggaraan webinar. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arief Mahmud Zuhri beserta para narasumber yang hadir memberikan pemaparan kepada peserta.

Webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I, yakni Johan Arianto selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya, Triwipo sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda, serta Rifan Firdaus yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan III. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Perkuat Soliditas Lewat Olahraga

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar olahraga bulu tangkis bersama di Kenari Mas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Selain untuk menjaga kebugaran, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi dan memperkuat soliditas antaranggota di tengah padatnya aktivitas profesional konsultan pajak.

Ketua Bidang Humas IKPI Cabang Jakarta Pusat, Edwin, mengatakan kegiatan bulu tangkis bersama merupakan bentuk perhatian pengurus terhadap kesehatan anggota yang sehari-hari banyak disibukkan dengan pekerjaan yang menuntut ketelitian, konsentrasi tinggi, dan jam kerja yang panjang.

Menurutnya, menjaga kondisi fisik menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan peningkatan kompetensi profesi. Dengan tubuh yang sehat, anggota dapat tetap produktif dan memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong anggota untuk tetap menjaga kesehatan di tengah kesibukan pekerjaan. Kebugaran fisik menjadi modal penting untuk menjalankan profesi secara optimal,” ujar Edwin.

Ia menjelaskan, olahraga bulu tangkis dipilih karena selain mudah diikuti oleh berbagai kalangan usia, juga mampu menghadirkan suasana kompetitif yang sehat sekaligus menyenangkan. Melalui pertandingan yang berlangsung santai, para anggota dapat saling berinteraksi dan membangun keakraban.

Edwin menilai momen kebersamaan seperti ini memiliki nilai penting bagi organisasi. Hubungan yang terjalin di luar kegiatan formal dapat memperkuat rasa kekeluargaan dan meningkatkan kekompakan antaranggota.

“Bulu tangkis bersama ini bukan sekadar olahraga. Ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, membangun komunikasi yang lebih dekat, dan memperkuat kebersamaan di lingkungan IKPI Jakarta Pusat,” katanya.

Kegiatan tersebut diikuti anggota IKPI Jakarta Pusat dengan antusias. Suasana penuh keakraban terlihat sepanjang acara, baik saat pertandingan berlangsung maupun ketika para peserta berbincang dan bertukar pengalaman setelah bermain.

Menurut Edwin, soliditas organisasi tidak hanya dibangun melalui rapat atau program kerja, tetapi juga melalui interaksi yang hangat dan berkelanjutan antarsesama anggota. Karena itu, kegiatan nonformal seperti olahraga bersama akan terus didorong oleh pengurus.

Ke depan, IKPI Jakarta Pusat berencana menjadikan bulu tangkis bersama sebagai agenda rutin. Selain mendukung gaya hidup sehat, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat ikatan antaranggota dan menciptakan organisasi yang solid, sehat, serta profesional dalam menjalankan perannya di bidang perpajakan. (bl)

Vaudy Starworld Ungkap Relasi Profesional dan Peluang Karier Tumbuh dari Pertemuan di IKPI

IKPI, Jawa Tengah: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengungkapkan bahwa berbagai relasi profesional dan peluang pengembangan karier dapat tumbuh dari pertemuan-pertemuan yang terjalin dalam kegiatan organisasi. Menurutnya, manfaat keanggotaan IKPI tidak hanya sebatas memperoleh pengetahuan perpajakan, tetapi juga membangun jejaring yang dapat mendukung perkembangan profesi konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Tengah yang digelar di Hotel Nava Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 6-7 Juni 2026. Kegiatan tersebut diikuti ratusan anggota IKPI dan menjadi ajang silaturahmi sekaligus peningkatan kapasitas profesi.

Vaudy mengapresiasi tingginya partisipasi anggota IKPI Jawa Tengah dalam berbagai kegiatan organisasi. Menurutnya, kehadiran anggota dalam seminar, gathering, maupun kegiatan kebersamaan lainnya memiliki nilai yang jauh lebih besar dibanding sekadar menghadiri acara formal.

“Tujuannya yang pertama menambah pertemanan dan relasi. Teman-teman sesama anggota IKPI menjadi tempat kita bertanya ketika menghadapi kendala. Selain itu, kita juga bisa saling berbagi pengalaman dan pengetahuan di bidang perpajakan,” kata Vaudy.

Ia menjelaskan, hubungan yang terbangun melalui organisasi sering kali memberikan manfaat nyata dalam perjalanan karier seorang konsultan pajak. Dari pertemanan tersebut, anggota dapat memperoleh wawasan baru, berbagi pengalaman praktik, hingga menemukan peluang kerja sama profesional.

Sebagai contoh, Vaudy mengaku pernah memperoleh banyak pengetahuan mengenai proses persidangan di Pengadilan Pajak melalui diskusi dengan sesama anggota IKPI yang lebih berpengalaman. Informasi tersebut membantunya memahami gambaran proses persidangan sehingga dapat memberikan penjelasan yang lebih baik kepada calon klien.

“Saya bertanya kepada teman-teman yang sudah pernah ikut sidang. Dari situ saya mendapat gambaran bagaimana suasana persidangan dan proses yang harus dijalani,” ujarnya.

Tak hanya itu, Vaudy juga mengungkapkan bahwa sejumlah langkah penting dalam perjalanan profesionalnya berawal dari masukan rekan-rekan sesama anggota IKPI. Salah satunya ketika ia mendapat saran untuk mengurus izin kuasa hukum setelah dinilai telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa organisasi profesi dapat menjadi ruang pembelajaran yang efektif karena anggota tidak hanya memperoleh ilmu dari seminar atau pelatihan, tetapi juga dari pengalaman praktis sesama rekan seprofesi.

Ia menambahkan, relasi yang terbentuk di lingkungan IKPI kerap berkembang menjadi kolaborasi profesional. Tidak jarang anggota bekerja bersama dalam menangani berbagai penugasan sesuai bidang keahlian masing-masing, mulai dari penyusunan analisa dan pendokumentasian transfer pricing, penanganan SP2DK, hingga penanganan sengketa pajak.

“Kadang ada pekerjaan yang membutuhkan kompetensi tertentu. Daripada ditolak, anggota bisa bekerja bersama dengan rekan yang memiliki keahlian yang sesuai. Itu salah satu manfaat dari jaringan yang dibangun melalui organisasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menilai rangkaian kegiatan yang diselenggarakan IKPI Pengda Jawa Tengah berhasil menciptakan ruang interaksi yang lebih luas bagi anggota. Selain seminar, panitia menggelar gala dinner dan kegiatan kebersamaan yang memungkinkan anggota saling mengenal dalam suasana yang lebih santai.

Menurut dia, interaksi semacam itu penting untuk memperkuat solidaritas organisasi sekaligus membuka peluang lahirnya kolaborasi baru di masa depan. Karena itu, ia mendorong anggota untuk aktif mengikuti kegiatan IKPI di berbagai daerah.

“Selain bertemu teman lama, kita juga bisa mendapatkan teman baru. Dari situlah sering kali muncul ide, pengetahuan baru, bahkan peluang kerja sama yang bermanfaat bagi pengembangan profesi,” ujar Vaudy.

Ia berharap semangat kebersamaan yang terus dibangun melalui berbagai kegiatan IKPI dapat semakin memperkuat kualitas dan profesionalisme anggota, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

id_ID