Pemerintah Kembalikan Dana SAL Rp 110 Triliun ke Himbara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan penempatan dana negara di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap berlanjut hingga akhir 2026.

Kementerian Keuangan memutuskan mengembalikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya sempat ditarik pada Juni 2026 sekaligus memperpanjang penempatannya di perbankan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan dana SAL senilai Rp 110 triliun sempat ditarik pemerintah pada Juni.

Penarikan tersebut membuat posisi dana SAL yang tersimpan di perbankan turun menjadi Rp 181 triliun dari total penempatan awal sebesar Rp 281 triliun.

“Memang kemarin sempat ditarik Rp 110 triliun pada Juni,” kata Juda kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (29/6).

Namun, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut sehingga total dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara kembali menjadi Rp281 triliun. Penempatan dana itu juga diperpanjang hingga Desember 2026.

“Dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026,” katanya.

Selain mengembalikan dana SAL, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana siaga (standby in case) sebesar Rp 100 triliun untuk mendukung likuiditas perbankan. Langkah tersebut diambil agar bank memiliki ruang yang cukup untuk terus menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha.

Menurut Juda, kebutuhan menjaga likuiditas muncul karena permintaan kredit dari sektor riil masih cukup tinggi.

Hingga Mei 2026, pertumbuhan kredit perbankan tercatat mencapai 11,5% dan diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun.

“Informasi dari perbankan, permintaan kredit masih cukup tinggi. Karena itu likuiditas perlu dijaga agar bank tetap mampu menyalurkan pertumbuhan kredit. Pada Mei kemarin kredit tumbuh sekitar 11,5%,” katanya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap kondisi likuiditas perbankan tetap terjaga sehingga penyaluran kredit dapat terus mendukung aktivitas ekonomi dan menjaga momentum pertumbuhan hingga penghujung 2026. (ds)

IKPI Tegaskan Pelaku UMKM Butuh Pendampingan Pajak, Bukan Sekadar Sosialisasi

IKPI, Jakarta: Edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi. Pelaku usaha membutuhkan pendampingan secara langsung agar mampu memahami ketentuan perpajakan sesuai dengan kondisi usahanya. Hal itu terlihat dari tingginya antusiasme pelaku UMKM yang mendatangi booth konsultasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan Kementerian UMKM di SMESCO Indonesia, Senin (29/6/2026).

Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi, Agustina Indriani yang akrab disapa Reni, mengatakan sebagian besar pelaku UMKM yang datang ke booth IKPI membawa persoalan nyata yang mereka hadapi terkait perpajakan. Mereka tidak hanya meminta penjelasan mengenai aturan, tetapi juga ingin memastikan apakah informasi yang beredar di media sosial benar atau tidak.

“Yang cukup banyak kami temui adalah pelaku UMKM yang datang untuk mengklarifikasi informasi perpajakan di media sosial. Mereka mengaku takut karena membaca informasi seolah-olah semua UMKM sekarang harus membayar pajak,” ujar Reni.

Menurut Reni, setelah mendapatkan penjelasan dari tim IKPI, banyak pelaku usaha yang merasa lebih tenang. Mereka baru mengetahui bahwa pemerintah masih memberikan berbagai fasilitas perpajakan bagi UMKM, termasuk ketentuan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak masih tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Setelah kami jelaskan, mereka lega. Ternyata masih ada fasilitas perpajakan bagi UMKM. Selama omzetnya masih di bawah Rp500 juta, mereka tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi seperti ini ternyata belum banyak dipahami masyarakat,” katanya.

Reni menilai maraknya informasi perpajakan di media sosial tidak selalu disertai penjelasan yang utuh. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang salah memahami ketentuan perpajakan sehingga muncul kekhawatiran yang tidak perlu.

Karena itu, menurut dia, pelaku UMKM membutuhkan pendampingan secara langsung, bukan hanya sosialisasi yang bersifat umum. Dengan konsultasi tatap muka, setiap pelaku usaha dapat memperoleh penjelasan sesuai kondisi usahanya sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan.

“UMKM perlu mendapatkan pendampingan mengenai perpajakan. Tidak selalu mereka harus membayar pajak. Yang terpenting adalah mereka memahami hak, kewajiban, dan fasilitas perpajakan yang memang diberikan pemerintah sesuai ketentuan,” ujar Reni.

Kondisi tersebut juga mendapat perhatian Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, yang mengunjungi booth konsultasi IKPI. Dalam kesempatan itu, Temmy berdialog dengan tim IKPI mengenai berbagai persoalan perpajakan yang paling banyak ditanyakan pelaku UMKM selama kegiatan berlangsung.

Tim IKPI yang memberikan layanan konsultasi terdiri atas Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Organisasi (PBO) Argi Hughie, Kepala Biro Keuangan IKPI Tintje Beby, serta Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi Agustina Indriani (Reni). Ketiganya memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM yang berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan, fasilitas perpajakan, pelaporan pajak, hingga ketentuan terbaru yang berlaku bagi UMKM.

Dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro tersebut, IKPI membuka layanan konsultasi perpajakan gratis yang dimanfaatkan ratusan pelaku UMKM. Berbagai pertanyaan yang diajukan tidak hanya terkait kewajiban membayar pajak, tetapi juga mengenai kepemilikan NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), penggunaan sistem Coretax, hingga pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi UMKM.

Reni berharap kegiatan konsultasi seperti ini dapat terus diperluas karena menjadi sarana efektif untuk meningkatkan literasi perpajakan pelaku usaha. Menurutnya, kepatuhan pajak akan tumbuh apabila pelaku UMKM memahami aturan secara utuh dan memperoleh pendampingan yang tepat, bukan karena rasa takut terhadap informasi yang beredar. (bl)

IKPI: Banyak Pelaku UMKM Masih Bingung Cara Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Jakarta: Literasi perpajakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai masih perlu diperkuat. Hal itu terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang mendatangi booth konsultasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di SMESCO Indonesia, Senin (29/6/2026), untuk menanyakan berbagai kewajiban perpajakan yang masih belum mereka pahami.

Kepala Biro Keuangan IKPI, Tintje Beby, mengatakan sebagian besar pelaku UMKM yang berkonsultasi masih kebingungan mengenai tata cara memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghitungan pajak, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Mereka sebenarnya memiliki keinginan untuk patuh, tetapi masih banyak yang belum memahami bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Karena itu, mereka datang untuk meminta penjelasan secara langsung,” ujar Beby.

Menurutnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang juga menanyakan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, termasuk syarat penggunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Banyak di antara mereka ingin memastikan apakah usahanya masih memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Beby menjelaskan, minimnya pemahaman perpajakan umumnya disebabkan karena pelaku usaha lebih fokus menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari sehingga belum sempat mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah.

Kondisi tersebut juga mendapat perhatian dari Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, yang mengunjungi booth konsultasi IKPI. Dalam kunjungannya, ia berdialog dengan tim IKPI dan menanyakan berbagai kendala yang paling sering disampaikan para pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan.

Tim IKPI yang terdiri dari Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Organisasi Argi Hughie, Kepala Biro Keuangan Tintje Beby dan Reni Agustina menjelaska bahwa sebagian besar pengunjung masih membutuhkan pendampingan mengenai kewajiban perpajakan dasar, mulai dari penghitungan dan pembayaran pajak, pelaporan SPT, hingga pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi UMKM. Tingginya antusiasme tersebut menunjukkan bahwa layanan konsultasi perpajakan masih sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Menurut Beby, kehadiran layanan konsultasi secara langsung menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan berdiskusi langsung bersama konsultan pajak, pelaku UMKM dapat memperoleh penjelasan yang sesuai dengan kondisi usahanya sehingga tidak salah dalam menerapkan ketentuan perpajakan.

Ia menambahkan, kepatuhan pajak bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kepada negara, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola usaha yang baik. Administrasi perpajakan yang tertib akan meningkatkan kredibilitas usaha dan mempermudah pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan maupun menjalin kerja sama dengan berbagai mitra bisnis.

Dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, IKPI membuka layanan konsultasi perpajakan secara gratis sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan UMKM, penggunaan sistem administrasi perpajakan digital Coretax, serta perubahan kebijakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.  (bl)

Ratusan Pelaku UMKM Serbu Booth Konsultasi Pajak IKPI di Festival SMESCO

IKPI, Jakarta: Booth konsultasi perpajakan milik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi salah satu yang paling ramai dikunjungi dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar Kementerian UMKM di SMESCO Indonesia, Senin (29/6/2026). Ratusan pelaku usaha mikro memanfaatkan layanan konsultasi gratis untuk memperoleh pemahaman mengenai kewajiban perpajakan sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha.

Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Organisasi (PBO) IKPI, Argi Hughie, mengatakan tingginya antusiasme pelaku UMKM menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi dan pendampingan perpajakan masih sangat besar.

“Sejak pagi hingga siang, booth IKPI terus didatangi pelaku UMKM. Mereka datang bukan hanya untuk bertanya soal pajak, tetapi juga ingin memastikan langkah yang mereka ambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Argi.

Menurutnya, sebagian besar pertanyaan yang disampaikan pengunjung berkaitan dengan kewajiban dasar perpajakan, mulai dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mekanisme pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, hingga implementasi ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

(Foto: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Argi menilai tingginya minat berkonsultasi menunjukkan masih besarnya kebutuhan pelaku UMKM terhadap pendampingan yang praktis. Melalui konsultasi tatap muka, konsultan pajak dapat memberikan solusi yang lebih sesuai dengan kondisi usaha masing-masing sehingga pelaku UMKM lebih mudah memahami aturan yang berlaku.

Ramainya booth IKPI juga menarik perhatian Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana, yang menyempatkan diri mengunjungi stan konsultasi. Dalam kesempatan tersebut, ia berbincang dengan tim IKPI dan menanyakan berbagai persoalan perpajakan yang paling banyak disampaikan para pelaku UMKM selama festival berlangsung.

Tim IKPI yang terdiri dari Argi Hughie, Kepala Biro Keuangan Tintje Beby dan Reni Agustina menjelaskan bahwa mayoritas pertanyaan berkisar pada kewajiban dasar perpajakan, tata cara pelaporan pajak, penggunaan fasilitas PPh Final UMKM, hingga implementasi aturan terbaru. Kunjungan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pentingnya peningkatan literasi perpajakan sebagai bagian dari penguatan ekosistem UMKM.

Argi menambahkan, kehadiran IKPI dalam festival tersebut merupakan bentuk kontribusi organisasi untuk mendekatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman perpajakan yang baik akan membantu pelaku usaha menjalankan bisnis secara lebih tertib sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas.

“Kami ingin pelaku UMKM tidak lagi menganggap pajak sebagai sesuatu yang rumit. Ketika mereka memahami hak dan kewajibannya, mereka akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” katanya.

Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro menghadirkan berbagai layanan terpadu bagi pelaku usaha, mulai dari pengurusan legalitas usaha, pembiayaan, sertifikasi halal, perlindungan merek, hingga konsultasi perpajakan.

Dalam festival tersebut, IKPI membuka layanan konsultasi gratis sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan UMKM, penggunaan sistem Coretax, dan perubahan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.  (bl)

Ditjen AHU Tetapkan Sanksi Administratif PT Berlaku Mulai November 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menetapkan sanksi administratif bagi Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan mulai berlaku pada November 2026. Sebelum sanksi diterapkan, pemerintah memberikan masa transisi agar seluruh perseroan dapat menyesuaikan diri dengan layanan pelaporan yang telah berjalan sejak awal Juni.

Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi Ditjen AHU yang dipublikasikan di portal AHU dan dikutip, Senin (29/6/2026). Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa layanan penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Selama masa transisi, penyampaian laporan tahunan masih belum dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan tarif baru akan diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum.

Ditjen AHU juga memberikan kelonggaran bagi Perseroan Terbatas yang aktanya telah melewati masa berlaku 30 hari. Perusahaan dalam kondisi tersebut masih diperbolehkan menyampaikan laporan tahunan melalui sistem yang telah disediakan.

Meski sanksi belum diterapkan, kewajiban penyampaian laporan tahunan kini telah menjadi bagian dari proses verifikasi substantif berbagai layanan administrasi perseroan. Saat perusahaan mengajukan perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, maupun perubahan nama pemegang saham, petugas terlebih dahulu akan memastikan bahwa perseroan telah memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan.

Kebijakan tersebut diharapkan mendorong seluruh Perseroan Terbatas untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi perusahaan. Selain meningkatkan kepatuhan, penyampaian laporan tahunan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga validitas dan akurasi data badan hukum yang tersimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ditjen AHU mengimbau seluruh Perseroan Terbatas memanfaatkan masa transisi yang tersedia untuk segera menyampaikan laporan tahunan dan melengkapi administrasi perusahaan sebelum penegakan ketentuan dilakukan. (bl)

GAPKI Sebut Eksportir Sawit Pikul Beragam Kewajiban Sebelum Ekspor

IKPI, Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan pelaku usaha sawit tidak hanya dibebani kewajiban perpajakan, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan regulasi sebelum dapat mengekspor produknya. Berlapisnya kewajiban tersebut dinilai menunjukkan bahwa aktivitas ekspor sawit telah diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Yustinus menjelaskan, sebelum melakukan ekspor, perusahaan kelapa sawit wajib memenuhi sejumlah kewajiban, mulai dari membayar bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Selain itu, eksportir juga harus memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Melalui mekanisme tersebut, perusahaan diwajibkan terlebih dahulu memasok minyak sawit untuk kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh kuota ekspor.

“Industri sawit memiliki kewajiban yang cukup banyak. Selain kewajiban perpajakan, kami juga harus memenuhi bea keluar, pungutan ekspor, hingga kewajiban DMO sebelum bisa melakukan ekspor,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Yustinus, devisa hasil ekspor juga wajib dilaporkan melalui sistem perbankan yang terhubung dengan Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) Bank Indonesia. Apabila nilai devisa yang diterima tidak sesuai dengan data ekspor yang dilaporkan, eksportir berpotensi dikenai pembatasan layanan ekspor.

Di sisi lain, transaksi ekspor juga diawasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk komoditas tertentu, petugas bahkan melakukan pemeriksaan fisik guna memastikan kesesuaian jenis, volume, dan dokumen barang yang diekspor.

Menurut Yustinus, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi juga wajib menyiapkan dokumen transfer pricing, seperti master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR). Dokumen tersebut menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menguji kewajaran harga transaksi.

Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap ekspor sawit saat ini telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses administrasi, kepabeanan, perpajakan, hingga pemantauan devisa hasil ekspor.

“Kami memandang sistem pengawasan yang ada saat ini sudah cukup lengkap. Yang perlu terus diperkuat adalah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Yustinus.

Ia menambahkan, GAPKI terus mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku agar industri kelapa sawit tetap mampu memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian dan penerimaan negara. (bl)

IKPI Surakarta-BCA Bekali Nasabah Strategi Hadapi Kenaikan PPh 22 Persen

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta bersama PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Surakarta membekali puluhan nasabah prioritas dengan pemahaman dan strategi menghadapi perubahan kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Edukasi tersebut dikemas dalam Customer Gathering bertajuk “Kupas Tuntas PP 20/2026: Tantangan, Strategi dan Solusi Menghadapi Kenaikan PPh 22%” yang digelar di Kantor Cabang Utama BCA, Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 73 peserta yang berasal dari 45 nasabah prioritas BCA beserta pendamping. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama sesi diskusi mengenai dampak aturan baru terhadap kegiatan usaha dan perencanaan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Narasumber dari Departemen Litbang IKPI Cabang Surakarta, Aulia Kurniawan, menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan tarif pajak, tetapi juga menuntut pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi bisnis dan perencanaan perpajakannya sejak dini agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Selama sekitar 90 menit, Aulia mengupas berbagai perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, mulai dari substansi aturan, dampaknya terhadap wajib pajak, hingga langkah-langkah yang perlu dipersiapkan perusahaan agar tetap efisien sekaligus patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Menurut Aulia, pemahaman yang utuh terhadap regulasi menjadi kunci agar pelaku usaha tidak hanya fokus pada besaran tarif, tetapi juga mampu mengidentifikasi peluang dan mengantisipasi konsekuensi yang mungkin timbul dari perubahan kebijakan tersebut. Karena itu, ia mendorong wajib pajak untuk terus memperbarui pengetahuan perpajakan dan aktif berdiskusi dengan konsultan pajak maupun otoritas apabila menemui kendala dalam implementasi aturan baru.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan perpajakan yang mereka hadapi, sekaligus menyampaikan pandangan mengenai kondisi dunia usaha dan tantangan ekonomi saat ini. Beragam kasus yang muncul dibahas langsung oleh Aulia sehingga peserta memperoleh gambaran mengenai solusi yang dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Utama BCA Surakarta, Andre Soetejo, mengatakan BCA berkomitmen memberikan nilai tambah kepada nasabah, tidak hanya melalui layanan perbankan, tetapi juga dengan menghadirkan edukasi yang relevan terhadap perkembangan regulasi.

Dalam sambutannya, Andre mengajak para nasabah prioritas untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 sehingga dapat menyusun strategi bisnis yang lebih efisien dan tetap kompetitif. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi BCA dengan IKPI Cabang Surakarta yang telah memasuki penyelenggaraan ketiga dan berharap sinergi tersebut terus berlanjut.

Dalam kegiatan itu, IKPI Cabang Surakarta diwakili oleh Aulia Kurniawan selaku narasumber dari Departemen Litbang, Natalia Ratih selaku Sekretaris Cabang, serta Janny selaku Humas Cabang. (bl)

Waketum IKPI Dorong Pengurus Pusat hingga Cabang Aktif Berorganisasi, Jangan Hanya Nama di Atas Kertas

IKPI, Depok: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahmanmengingatkan seluruh pengurus, mulai dari tingkat pusat hingga cabang, agar tidak hanya menjadi bagian dari struktur organisasi, tetapi aktif berkontribusi dalam mengembangkan IKPI melalui berbagai program yang bermanfaat bagi anggota.

Pesan tersebut disampaikan Nuryadin saat memberikan arahan pada malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Sebagai deklarator berdirinya IKPI Cabang Depok dan mantan ketua cabang selama dua periode, ia mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal perkembangan organisasi.

“Saya ingin mengingatkan seluruh pengurus, baik di tingkat pusat maupun cabang, jangan hanya namanya tertempel di SK. Pengurus memang tidak digaji karena ini kerja sosial, tetapi justru di situlah letak kebanggaannya, yakni bagaimana kita berkontribusi dan membantu organisasi terus berkembang,” ujar Nuryadin.

Menurutnya, kepengurusan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah untuk melahirkan gagasan, inovasi, dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi anggota maupun masyarakat.

Nuryadin mengatakan, di bawah kepemimpinan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, seluruh cabang didorong semakin aktif menghidupkan organisasi melalui berbagai program. Karena itu, setiap pengurus diharapkan mampu mendukung ketua cabang dengan ide-ide kreatif agar organisasi terus bergerak.

“Ketua cabang tidak bisa bekerja sendiri. Pengurus harus hadir membantu, memikirkan terobosan, dan menghadirkan kegiatan yang dirasakan manfaatnya oleh anggota. Organisasi akan maju kalau seluruh pengurus bergerak bersama,” katanya.

Ia mencontohkan rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI yang melibatkan seluruh cabang, seperti fun walk, Lomba Cerdas Cermat (LCC) perpajakan bagi pelajar dan mahasiswa, serta seminar nasional. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi tolok ukur kekompakan sekaligus partisipasi setiap cabang.

“Semakin banyak anggota yang dapat digerakkan mengikuti kegiatan organisasi, berarti semakin solid hubungan antara pengurus dan anggotanya. Kekompakan seperti itu yang harus dibangun di seluruh cabang,” ujarnya.

Secara khusus, Nuryadin mengapresiasi IKPI Cabang Depok yang dinilai konsisten melahirkan berbagai inovasi. Ia menyebut Depok sebagai salah satu cabang yang kerap menjadi pelopor dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi.

“Dulu IKPI Cabang Depok menjadi salah satu pelopor penyelenggaraan turnamen golf. Kemudian menghadirkan kegiatan fun run, dan sekarang menggelar turnamen padel. Semangat untuk terus berinovasi seperti ini harus dipertahankan,” katanya.

Selain itu, ia juga memuji program Bincang Pajak yang rutin diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara gratis. Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi organisasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama ketika muncul berbagai perubahan regulasi perpajakan.

“Ketika masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai aturan pajak terbaru, pengurus harus hadir memberikan pencerahan. Program seperti Bincang Pajak jangan berhenti, tetapi harus terus dijalankan karena itulah wujud pengabdian organisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Nuryadin berharap semangat yang di tunjukkan sejumlah cabang IKPI dapat menjadi inspirasi bagi cabang lain yang masih belum bergerak optimal untuk terus menghadirkan kegiatan yang inovatif, memperkuat soliditas organisasi, dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

“Kalau seluruh pengurus memiliki rasa memiliki terhadap organisasi, saya yakin IKPI akan terus tumbuh menjadi organisasi profesi yang semakin kuat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya maupun masyarakat,” pungkasnya. (bl)

Purbaya Gelontorkan Rp400 Triliun ke Himbara, Target Kredit Tembus 15 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan langkah besar untuk menjaga mesin pertumbuhan ekonomi tetap bergerak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penempatan dana pemerintah di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diperkuat hingga mencapai Rp400 triliun guna meningkatkan likuiditas perbankan dan mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengerek pertumbuhan kredit nasional hingga mencapai 14–15 persen sepanjang 2026 sekaligus mendorong investasi dan aktivitas usaha di tengah tantangan ekonomi global.

“Pemerintah mengembalikan sekaligus menambah penempatan dana di Himbara agar likuiditas perbankan tetap terjaga. Jadi akan cukup likuiditas di sektor perbankan kita. Jadi harusnya bunga di pasar akan turun. Ekonomi siap lari lagi,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, dikutip Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penambahan likuiditas merupakan arahan langsung Presiden untuk menghilangkan berbagai hambatan yang dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi perbankan yang lebih longgar, dunia usaha diharapkan semakin percaya diri memperluas investasi.

“Pak Presiden ingin ekonominya tetap jalan, semua gangguan dihilangkan. Kalau kita balikan perspektif ekonomi, ekonomi akan lari lagi. Orang cenderung investasi di negara yang ekonominya akan lari,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan mengembalikan mekanisme pasar agar fungsi intermediasi perbankan berjalan lebih optimal.

“Jadi saya memaksa market mechanism berjalan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan komunikasi dengan sejumlah bank, tanpa tambahan likuiditas pertumbuhan kredit diperkirakan akan melambat hingga hanya 6–8 persen. Namun, setelah pemerintah memperkuat penempatan dana, perbankan kembali memiliki ruang untuk menjalankan ekspansi kredit yang sebelumnya ditunda.

“Mereka bilang kalau nggak dibantu, kredit akan tumbuh turun pertumbuhannya ke 8 persen, 7 persen, 6 persen. Ketika kita balikin lagi, rencana kredit yang mereka selama ini tahan karena antisipasi kurangnya likuiditas akan dijalankan lagi. Pasti kreditnya tumbuh double digit, mungkin 13–14 persen,” jelasnya.

Bahkan, apabila pengelolaan likuiditas berjalan sesuai rencana pemerintah, Purbaya optimistis pertumbuhan kredit dapat menembus kisaran 14–15 persen pada tahun ini.

“Kalau uangnya diatur cukup seperti yang kita desain, pertumbuhan kredit tahun ini tebakan saya bisa 14–15 persen,” katanya.

Di sisi lain, Purbaya memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan ruang fiskal pemerintah masih terjaga dan defisit APBN 2026 tetap berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

“Yang jelas, kondisi fiskal aman, defisit tidak akan lebih 3 persen, hampir pasti. Kita bisa kendalikan dengan baik karena ruangnya semakin terbuka lebar,” pungkasnya. (bl)

Purbaya Tawarkan Lima Jurus Perkuat Investasi Korea Selatan di Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak investor Korea Selatan memperluas kerja sama ekonomi dengan Indonesia melalui lima langkah strategis yang disiapkan pemerintah. Langkah tersebut diyakini mampu mempercepat arus investasi sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara di tengah ketidakpastian global.

Ajakan itu disampaikan Purbaya saat membuka Korea-Indonesia Economic Partnership Forum 2026 di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia masih berada dalam jalur yang solid dan mampu bertahan menghadapi tekanan ekonomi dunia.

Menurut Purbaya, pada triwulan I 2026 perekonomian Indonesia tumbuh 5,61 persen dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali di level 3,08 persen. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan daya tahan ekonomi Indonesia masih lebih baik dibandingkan sejumlah negara berkembang lainnya.

“Kinerja ekonomi Indonesia tetap lebih kuat dibandingkan beberapa negara sejawat lainnya. Resiliensi ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat dan inflasi yang relatif rendah,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, ketahanan ekonomi nasional juga tercermin dari surplus neraca perdagangan yang telah berlangsung selama 72 bulan berturut-turut hingga April 2026. Selain itu, cadangan devisa Indonesia berada pada level yang mampu membiayai 5,5 bulan impor, sementara penyaluran kredit tetap tumbuh dua digit dengan dukungan likuiditas sistem keuangan yang memadai.

Untuk menarik lebih banyak investasi dari Korea Selatan, pemerintah menyiapkan lima strategi utama. Pertama, mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi melalui Bottlenecking Task Force yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Penyelesaian persoalan investasi tersebut, kata Purbaya, akan dipantau langsung oleh Presiden guna menciptakan kepastian berusaha.

Strategi kedua adalah mengoptimalkan implementasi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), terutama melalui pemanfaatan fasilitas pembebasan maupun penurunan tarif agar perdagangan bilateral dan integrasi rantai pasok semakin meningkat.

Ketiga, pemerintah mendorong pemanfaatan fasilitas Economic Development Cooperation Fund (EDCF) senilai 1,5 miliar dolar AS untuk periode 2022–2026. Dana tersebut akan diarahkan pada pembiayaan berbagai proyek infrastruktur prioritas, mulai dari penyediaan air bersih, sanitasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, hingga pengembangan kota pintar.

Selanjutnya, pemerintah membuka peluang lebih besar bagi perusahaan Korea Selatan untuk berinvestasi pada industri masa depan, terutama ekosistem kendaraan listrik. Indonesia menawarkan keunggulan berupa cadangan mineral kritis, termasuk nikel yang memasok sekitar 50 hingga 60 persen kebutuhan global, sebagai fondasi pengembangan industri baterai yang terintegrasi.

Strategi terakhir adalah memastikan kepastian kebijakan bagi investor melalui pengelolaan fiskal yang sehat, regulasi yang kompetitif, serta komitmen terhadap pembangunan hijau yang berkelanjutan.

Purbaya optimistis kombinasi kerja sama perdagangan, pembiayaan infrastruktur, dan pengembangan industri baterai akan membuka peluang ekonomi baru yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Korea Selatan.

“Saya sangat yakin bahwa kerja sama yang lebih dalam dengan Korea Selatan melalui kerangka perdagangan yang maju, pembiayaan infrastruktur strategis, dan ekosistem baterai sirkular yang berkelanjutan akan memberikan manfaat yang berarti bagi kedua negara,” tutupnya. (bl)

id_ID