DJP Siapkan Aturan Teknis Pajak Minimum Global, Implementasi Dimulai Bertahap

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan aturan teknis pelaksanaan pajak minimum global sebagai tindak lanjut dari kesepakatan internasional yang telah diadopsi Indonesia. Regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan direktur jenderal pajak (perdirjen) yang mengatur secara rinci aspek administrasi hingga pelaporan.

Langkah ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur pengenaan pajak minimum global. DJP melalui Direktorat Perpajakan Internasional sebelumnya juga telah melakukan diseminasi kepada wajib pajak guna memperkenalkan ketentuan baru tersebut sejak kuartal III/2025.

Dalam laporan kinerja DJP, disebutkan bahwa hingga periode tersebut konsep final rancangan perdirjen telah tersedia. Dokumen tersebut bahkan telah melalui proses permintaan persetujuan (co-sign) eksternal dan selanjutnya masuk tahap harmonisasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Pada triwulan IV/2025, rancangan peraturan pelaksanaan pajak minimum global telah melalui proses harmonisasi,” sebagaimana dikutip dari laporan tersebut. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum regulasi resmi diterbitkan dan diberlakukan.

Pajak minimum global sendiri mengacu pada ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE rules), yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Indonesia mengadopsi aturan ini melalui skema income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang mulai berlaku pada 2025.

Sementara itu, skema undertaxed payment rule (UTPR) dijadwalkan mulai diterapkan pada 2026. Dengan penerapan bertahap ini, pemerintah berharap transisi menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.

Dari sisi administrasi, DJP menegaskan seluruh kewajiban terkait pajak minimum global, mulai dari penyampaian GloBE Information Return (GIR), notifikasi, hingga pelaporan SPT terkait, akan mulai diwajibkan pada 2027. Hal ini memberikan waktu bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dan kepatuhan mereka.

Tidak hanya itu, Indonesia juga akan terlibat dalam mekanisme pertukaran informasi internasional (exchange of information) terkait pajak minimum global. Dokumen GIR direncanakan mulai dipertukarkan dengan yurisdiksi lain pada 2028 sebagai bagian dari transparansi global.

Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini akan memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan. Dari mekanisme top-up tax, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tambahan penerimaan ini dinilai strategis untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti penyediaan makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur pendidikan, serta peningkatan layanan kesehatan, terutama di wilayah terpencil. Dengan demikian, implementasi pajak minimum global tidak hanya berdampak pada kepatuhan pajak, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara luas. (bl)

Jawa Barat Pastikan Kendaraan Listrik Tetap Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak daerah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.

Dalam keterangannya di Bandung, Selasa (21/4/2026), Dedi menekankan bahwa meskipun kendaraan listrik dikenal lebih ramah lingkungan, penggunaannya tetap memanfaatkan fasilitas publik yang sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, hingga berbagai infrastruktur pendukung lainnya yang menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Menurut Dedi, penghapusan pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik, berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah. Risiko tersebut dinilai semakin besar jika terjadi penundaan penyaluran dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat, yang selama ini juga menjadi penopang anggaran daerah.

“Jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, kami akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat,” kata Dedi menegaskan.

Dalam kebijakan ini, kendaraan listrik diposisikan setara dengan kendaraan konvensional dalam hal kontribusi terhadap penggunaan jalan. Artinya, seluruh pengguna kendaraan tetap memiliki kewajiban yang sama dalam mendukung pembiayaan fasilitas publik.

Meski tetap mempertahankan pajak, Pemprov Jawa Barat berupaya meningkatkan kualitas layanan publik sebagai bentuk timbal balik kepada masyarakat. Pemerintah meyakini kepatuhan wajib pajak akan terjaga jika manfaat dari pembayaran pajak dapat dirasakan secara langsung, seperti kondisi jalan yang lebih baik dan aman dilalui.

Pendekatan tersebut dinilai relevan seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di berbagai wilayah di Jawa Barat. Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan tetap sejalan dengan keberlanjutan pembangunan daerah.

Selain itu, Pemprov juga melakukan sejumlah inovasi untuk mempermudah pelayanan administrasi kendaraan. Salah satunya dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat mengurus dokumen kendaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan dan keberlanjutan fiskal daerah. (bl)

Jelang Batas Waktu, Pelaporan SPT Tahunan Baru Terealisasi 75,8%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11.579.824 SPT hingga 21 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka ini setara dengan sekitar 75,8% dari target kepatuhan pelaporan tepat waktu yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP badan.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 3.693.937 SPT yang belum dilaporkan untuk mencapai target tersebut. DJP pun berpacu dengan waktu mengingat batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan masih didominasi oleh WP orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari total SPT yang telah disampaikan, sebanyak 9.943.687 berasal dari WP orang pribadi karyawan dan 1.247.643 dari WP orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 383.310 untuk yang menggunakan rupiah dan 281 untuk yang menggunakan dolar AS.

Adapun untuk WP dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif kecil, yakni 4.866 WP badan berdenominasi rupiah dan 34 WP badan berdenominasi dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax yang cukup signifikan. Hingga periode yang sama, sebanyak 18.299.631 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, yang terdiri dari 17.183.789 WP orang pribadi, 1.024.546 WP badan, 91.069 instansi pemerintah, serta 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai tambahan, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April.

Namun, DJP telah menerbitkan KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi penghapusam sanksi administrasi untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. (ds)

Menkeu Purbaya Optimistis Pajak Tumbuh 30% Sepanjang 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis mampu mempertahankan laju pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30% secara berkelanjutan hingga penghujung 2026.

Keyakinan tersebut menguat seiring dengan berbagai upaya reformasi dan pembenahan yang terus digencarkan di tubuh institusi perpajakan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencapaian target tersebut sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni kondisi ekonomi yang tetap kondusif serta peningkatan kualitas kinerja aparatur pajak secara konsisten.

“Paling tidak (penerimaan pajak) kita akan jaga [tumbuh] 30% terus sepanjang tahun. Tidak gampang, tetapi kalau ekonomi tumbuh lebih bagus dan orang-orang pajak saya sudah baik seperti sekarang, seharusnya tidak ada masalah,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (21/4).

Hanya saja, penerimaan pajak mulai menunjukan perlambatan. Berdasarkan data realisasi bulanan, penerimaan pajak pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp 116,2 triliun, tumbuh 30,7% dibanding Januari 2025 yang sebesar Rp 88,9 triliun.

Pada Februari 2026, realisasi naik menjadi Rp 128,9 triliun, masih tumbuh tinggi sebesar 30,1% dari Februari 2025 yang sebesar Rp 99,1 triliun.

Namun pada Maret 2026, pertumbuhan itu melorot drastis. Penerimaan tercatat Rp 149,7 triliun, hanya tumbuh 7,6% dibanding Maret 2025 yang sebesar Rp 139,1 triliun, jauh dari angka 30% yang dijadikan acuan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan tax ratio ke level 13% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa realisasi pada Maret 2026 di bawah kebutuhan pertumbuhan minimal sekitar 23%  agar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun dapat tercapai.

“Kami harus tumbuh minimal 23% untuk bisa mencapai target Rp 2.357 triliun,” katanya. (ds)

Tak Ada Perpanjangan, Purbaya Minta Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum memberikan sinyal akan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (21/4).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait perpanjangan tenggat pelaporan SPT Badan, meskipun masih terdapat wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Karena itu, Purbaya mengimbau para wajib pajak badan untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, guna menghindari sanksi administrasi serta mendukung kepatuhan perpajakan secara umum.

“Nanti kalau diperpanjang gak selesai-selesai. Gak ngisi mereka. Untuk sementara belum ada, jadi cepat-cepat ngisi aja,” kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa keputusan terkait hal tersebut masih menunggu perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan.

“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya (apabila Kurang Bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP Badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Secara regulasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan jatuh pada tanggal 30 April. Apabila WP Badan terlambat melaporkan SPT Tahunan melampaui batas waktu yang ditentukan, ada sanksi yang akan diterima seperti denda administrasi Rp 1.000.000.

Adapun, DJP sudah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Melalui aturan tersebut, otoritas memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi WP OP hingga 30 April 2026. (ds)

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Rancang Aturan Tax Intermediaries

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas peran tax intermediaries atau perantara perpajakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, DJP menilai keberadaan tax intermediaries menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan modern. Melalui penyusunan regulasi yang mendukung, DJP menargetkan jumlah perantara perpajakan yang terdaftar dapat mencapai tingkat optimal sehingga mampu membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara lebih efektif.

Adapun regulasi tersebut akan tertuang dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan selesai pada 2028.

“Penataan regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar mencapai jumlah yang optimal,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).

Tak hanya itu, penguatan regulasi juga diarahkan pada peningkatan kepatuhan berbasis data. DJP akan menyusun aturan terkait tindak lanjut atas data konkret, memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta melakukan perubahan pada rincian data ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain).

Langkah lain yang disiapkan mencakup penyempurnaan regulasi pengawasan pihak lain, termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di sisi layanan, DJP juga akan membenahi sejumlah instrumen administrasi, seperti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mekanisme pemindahbukuan.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan hingga 2029. (ds)

Sebelas Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Administrasi Komisi Yudisial

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan sebanyak sebelas calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 yang dirilis pada 21 April 2026. Para kandidat yang lolos berhak melanjutkan ke tahap seleksi kualitas dalam proses rekrutmen hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Adapun sebelas calon pada kamar khusus pajak tersebut berasal dari beragam latar belakang, termasuk hakim pajak, akademisi, konsultan pajak, serta hakim karier di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Nama-nama yang tercantum antara lain Dr. Agus Suharsono, Dr. Andre Irwanda, Dr. Arifin Halim, Dr. R. Aryo Hatmoko, Dr. Ismail Rumadan, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, Dr. Maftuh Effendi, Dr. Mustamar, Dr. Ruwaidah Afiyati, Prof. Dr. H. Sugianto, serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda.  

Sejumlah kandidat diketahui merupakan hakim pada Pengadilan Pajak, yang selama ini menangani berbagai sengketa perpajakan. Kehadiran mereka dinilai membawa pengalaman teknis yang relevan untuk memperkuat kualitas putusan di tingkat kasasi.

Seluruh calon yang dinyatakan lolos administrasi dijadwalkan mengikuti seleksi kualitas pada 5 hingga 6 Mei 2026 di Jakarta. Tahapan ini meliputi penulisan karya di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta tes objektif.  

Komisi Yudisial juga mewajibkan peserta menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, seperti putusan bagi hakim karier, karya ilmiah bagi akademisi, serta dokumen hukum bagi praktisi.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak mengikuti tahap seleksi kualitas akan dinyatakan gugur dari proses.

Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait rekam jejak para calon hakim agung, mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi.

Masukan publik tersebut diharapkan dapat membantu memastikan terpilihnya hakim agung yang berintegritas dan profesional, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. (bl)

Semangat Kartini, IKPI Sleman Dorong Perempuan Konsultan Pajak dan Pengusaha Taat Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sleman memperingati Hari Kartini dengan menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertema Coretax dan SPT Tahunan PPh Badan, Selasa, (21/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi program kerja kedua organisasi sekaligus momentum penguatan peran perempuan dalam sektor perpajakan dan kewirausahaan.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kolaborasi antara IKPI dan Kadin Sleman dalam mendorong literasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha perempuan. “Kegiatan ini menjadi bagian dari eksekusi program kerja bersama antara IKPI Cabang Sleman dengan Kadin Sleman,” ujarnya.

Screenshot

Acara dibuka oleh Ketua Kadin Sleman, Yudi Prihantana, dan diisi oleh para narasumber perempuan yang merupakan konsultan pajak anggota IKPI Sleman. Seluruh pengisi acara, mulai dari narasumber hingga moderator, merupakan perempuan profesional di bidang perpajakan yang berperan aktif dalam kegiatan tersebut.

Hersona menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mendorong perempuan agar terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam keluarga, tetapi juga dalam dunia usaha dan kepatuhan pajak.

Screenshot

“Kami berharap momentum Hari Kartini ini dapat memberikan semangat bagi perempuan, khususnya yang berprofesi sebagai konsultan pajak, untuk terus mengabdi dan berkarya,” kata Hersona.

Ia juga menyoroti besarnya potensi perempuan di Sleman sebagai pelaku usaha. Menurutnya, banyak perempuan yang telah menjadi pengusaha sukses dan memiliki kontribusi penting dalam perekonomian daerah. Oleh karena itu, kesadaran akan kewajiban perpajakan menjadi aspek penting yang harus terus diperkuat.

“Sebagai pengusaha, tentu diharapkan dapat berkontribusi kepada negara melalui pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Perempuan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun semangat wirausaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Screenshot

Lebih lanjut, Hersona menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam dunia profesional. Ia menilai saat ini perempuan telah menunjukkan kemampuan yang setara, termasuk dalam profesi konsultan pajak, dan perlu terus didukung agar semakin berkembang.

“Kami berharap ke depan perempuan memiliki kesempatan yang sama, tidak hanya dalam profesi, tetapi juga dalam berbagai sektor seperti keuangan, pertanian, sumber daya manusia, hingga perdagangan,” tambahnya.

Hersona menyampaikan apresiasi kepada seluruh perempuan Indonesia atas kontribusi mereka di berbagai bidang. Ia berharap semangat Hari Kartini dapat terus menjadi inspirasi untuk kemajuan bersama.

“Selamat Hari Kartini untuk seluruh perempuan Indonesia. Semoga selalu sukses, sehat, dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya. (bl)

Lilisen: Kunci Perempuan IKPI Berkembang Ada pada Jejaring dan Keberanian Bersosialisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menekankan pentingnya jejaring dan kemampuan bersosialisasi sebagai kunci utama perempuan dalam mengembangkan karier di bidang konsultan pajak. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan tanggapan dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Lilisen mengapresiasi pandangan para narasumber yang dinilainya sangat inspiratif, khususnya bagi perempuan-perempuan muda di lingkungan IKPI yang tengah merintis karier.

“Saya melihat apa yang disampaikan para narasumber tadi memang mencerminkan perjalanan nyata seorang konsultan pajak, yang dimulai dari belajar, berproses, hingga akhirnya berkembang,” ujarnya.

Lilisen menekankan bahwa salah satu faktor penting dalam membangun karier sebagai konsultan pajak adalah kemampuan untuk memperluas jaringan dan aktif bersosialisasi. Menurutnya, relasi yang dibangun melalui berbagai organisasi akan membuka peluang yang lebih luas, termasuk dalam memperoleh klien.

“Kita harus aktif bersosialisasi, karena dari situ kita mengenal banyak orang dan orang juga mengenal kita. Dari situlah peluang akan terbuka,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, banyak klien diperoleh bukan melalui promosi formal, melainkan dari rekomendasi atau komunikasi dari mulut ke mulut. Oleh karena itu, keaktifan dalam berbagai organisasi menjadi investasi jangka panjang bagi seorang profesional.

“Klien itu seringkali datang dari relasi. Jadi ketika kita aktif di organisasi, sebenarnya kita sedang menanam investasi untuk masa depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lilisen juga membagikan pengalamannya dalam berproses di IKPI, yang dimulai dari tingkat cabang hingga mencapai posisi saat ini di tingkat pusat. Ia menilai bahwa organisasi memberikan ruang belajar sekaligus kesempatan untuk mengembangkan diri secara bertahap.

Menurutnya, perempuan tidak boleh ragu untuk terlibat aktif dalam organisasi, meskipun terkadang ada anggapan bahwa kegiatan organisasi hanya membuang waktu dan biaya.

“Jangan berpikir bahwa organisasi itu hanya menghabiskan biaya. Justru di sanalah kita membangun jaringan dan mengembangkan diri,” ujarnya.

Lilisen juga mendorong perempuan IKPI untuk aktif dalam berbagai komunitas, baik yang berkaitan dengan profesi, pendidikan, maupun kegiatan sosial dan keagamaan. Hal tersebut dinilai dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat posisi profesional di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam profesi konsultan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh kemampuan membangun relasi dan kepercayaan.

Menutup pernyataannya, Lilisen berharap perempuan IKPI, khususnya yang masih muda, dapat terus berani melangkah, belajar, dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.

“Teruslah belajar, bangun relasi, dan jangan ragu untuk terlibat. Karena dari situlah kita akan berkembang,” pungkasnya. (bl)

Maya Zulfani: Perempuan IKPI Harus Percaya Diri, Jaga Profesionalisme, dan Terus Berkembang

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, menegaskan pentingnya kepercayaan diri dan profesionalisme bagi perempuan dalam menapaki karier di bidang perpajakan. Hal tersebut disampaikannya saat memoderatori podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam perannya sebagai moderator, Maya Zulfani aktif menggali pandangan para narasumber terkait makna Kartini di era modern, khususnya dalam konteks kepemimpinan perempuan di dunia profesional. Ia menyoroti bahwa perempuan saat ini tidak hanya dituntut untuk setara, tetapi juga mampu menunjukkan kapasitas dan integritas dalam setiap peran yang dijalankan.

“Perempuan hari ini bukan hanya berbicara soal kesetaraan, tetapi bagaimana kita menunjukkan bahwa kita mampu dan layak dipercaya,” ujarnya dalam diskusi.

Maya juga mengangkat isu tantangan nyata yang dihadapi perempuan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi. Menurutnya, perempuan seringkali dihadapkan pada dilema antara tuntutan profesional dan peran domestik, sehingga membutuhkan kemampuan manajemen diri yang baik.

Ia menegaskan bahwa perempuan harus mampu menyeimbangkan berbagai peran tersebut tanpa mengorbankan profesionalisme. “Kita tetap harus bisa menjalankan peran sebagai profesional, sekaligus sebagai ibu dan istri. Keseimbangan itu kuncinya,” katanya.

Dalam diskusi, Maya juga menyoroti kondisi keterwakilan perempuan di IKPI yang masih berada di bawah 40 persen. Ia menilai bahwa angka tersebut menunjukkan adanya peluang besar bagi perempuan untuk terus meningkatkan peran dan kontribusinya di organisasi maupun profesi.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk terus berkembang dan menunjukkan eksistensi perempuan di dunia perpajakan,” jelasnya.

Selain itu, Maya turut mengangkat isu psikologis yang kerap dihadapi perempuan, seperti perubahan suasana hati atau tekanan emosional, yang dapat memengaruhi kinerja. Namun, ia menekankan bahwa profesionalisme harus tetap menjadi prioritas utama.

“Perempuan memang memiliki sisi emosional yang kuat, tetapi kita harus mampu mengelolanya agar tidak mengganggu pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya membangun rasa percaya diri di kalangan perempuan, terutama dalam menghadapi dominasi laki-laki di dunia kerja, termasuk di sektor perpajakan.

“Kita tidak boleh merasa minder. Yang penting adalah kemampuan dan kesiapan kita. Kalau kita siap, kita pasti bisa bersaing,” tegasnya.

Maya juga mengajak perempuan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi, sejalan dengan semangat Kartini yang memperjuangkan akses pendidikan. Menurutnya, pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun profesionalisme.

Di akhir diskusi, ia menyimpulkan bahwa perempuan masa kini tidak hanya dituntut untuk sukses dalam karier, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi keluarga dan masyarakat.

“Perempuan IKPI harus terus berkembang, menjaga integritas, dan menjadi inspirasi, baik di lingkungan kerja maupun di keluarga,” pungkasnya. (bl)

id_ID