IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan aturan teknis pelaksanaan pajak minimum global sebagai tindak lanjut dari kesepakatan internasional yang telah diadopsi Indonesia. Regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan direktur jenderal pajak (perdirjen) yang mengatur secara rinci aspek administrasi hingga pelaporan.
Langkah ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur pengenaan pajak minimum global. DJP melalui Direktorat Perpajakan Internasional sebelumnya juga telah melakukan diseminasi kepada wajib pajak guna memperkenalkan ketentuan baru tersebut sejak kuartal III/2025.
Dalam laporan kinerja DJP, disebutkan bahwa hingga periode tersebut konsep final rancangan perdirjen telah tersedia. Dokumen tersebut bahkan telah melalui proses permintaan persetujuan (co-sign) eksternal dan selanjutnya masuk tahap harmonisasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Pada triwulan IV/2025, rancangan peraturan pelaksanaan pajak minimum global telah melalui proses harmonisasi,” sebagaimana dikutip dari laporan tersebut. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum regulasi resmi diterbitkan dan diberlakukan.
Pajak minimum global sendiri mengacu pada ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE rules), yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Indonesia mengadopsi aturan ini melalui skema income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang mulai berlaku pada 2025.
Sementara itu, skema undertaxed payment rule (UTPR) dijadwalkan mulai diterapkan pada 2026. Dengan penerapan bertahap ini, pemerintah berharap transisi menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.
Dari sisi administrasi, DJP menegaskan seluruh kewajiban terkait pajak minimum global, mulai dari penyampaian GloBE Information Return (GIR), notifikasi, hingga pelaporan SPT terkait, akan mulai diwajibkan pada 2027. Hal ini memberikan waktu bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dan kepatuhan mereka.
Tidak hanya itu, Indonesia juga akan terlibat dalam mekanisme pertukaran informasi internasional (exchange of information) terkait pajak minimum global. Dokumen GIR direncanakan mulai dipertukarkan dengan yurisdiksi lain pada 2028 sebagai bagian dari transparansi global.
Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini akan memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan. Dari mekanisme top-up tax, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tambahan penerimaan ini dinilai strategis untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti penyediaan makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur pendidikan, serta peningkatan layanan kesehatan, terutama di wilayah terpencil. Dengan demikian, implementasi pajak minimum global tidak hanya berdampak pada kepatuhan pajak, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara luas. (bl)


