DJP Umumkan Tarif Pajak UMKM 0,5% Berlaku Selamanya Untuk WP OP dan PT Perorangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui unggahan resmi di media sosial, DJP menjelaskan bahwa tarif PPh Final 0,5% tetap dapat dimanfaatkan selama omzet usaha masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar setahun.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi perlu khawatir masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sebagaimana ketentuan sebelumnya.

“Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir,” tulis DJP melalui akun instagram @ditjenpajakri, dikutip Selasa (2/6).

Menurut DJP, kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas tersebut tetap mempertahankan ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha.

Selain memberikan kepastian bagi UMKM, pemerintah menilai perubahan aturan diperlukan untuk memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran.

Dalam penjelasannya, DJP menyebut selama ini terdapat celah yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha dengan memecah bisnis ke dalam beberapa entitas agar masing-masing terlihat sebagai UMKM.

Praktik tersebut dinilai berpotensi membuat fasilitas yang seharusnya ditujukan untuk usaha kecil justru dimanfaatkan oleh kelompok usaha yang sebenarnya telah memiliki skala lebih besar.

Karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian penerima fasilitas.

Pemerintah memfokuskan skema PPh Final UMKM kepada kelompok wajib pajak yang paling membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan, yakni wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), serta badan usaha milik desa (BUMDes) dan BUMDesma tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas tersebut.

Meski demikian, pelaku usaha yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebelumnya tetap diberikan masa transisi hingga jangka waktu pemanfaatan fasilitas yang berlaku saat ini berakhir.

Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menjaga kemudahan berusaha bagi UMKM sekaligus memperkuat keadilan perpajakan dengan menutup peluang penghindaran pajak melalui pemecahan usaha. (ds)

id_ID