IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat ketentuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penerapan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar, yang dinilai akan mempersempit ruang praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan status sebagai penerima fasilitas pajak UMKM.
Perubahan tersebut diatur melalui penyempurnaan ketentuan Pasal 58 PP Nomor 55 Tahun 2022. Jika sebelumnya batas peredaran bruto lebih banyak dipahami berdasarkan masing-masing wajib pajak atau masing-masing entitas usaha, kini pemerintah memperluas cakupan penghitungan omzet dengan melihat keseluruhan aktivitas ekonomi yang berkaitan.
Dalam ketentuan baru, peredaran bruto yang menjadi dasar penentuan fasilitas PPh Final tidak hanya berasal dari kegiatan usaha. Pemerintah juga memasukkan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenai PPh Final maupun nonfinal, serta penghasilan yang berasal dari luar negeri ke dalam penghitungan batas omzet.
Regulasi tersebut juga memperkenalkan mekanisme penggabungan omzet dalam kondisi tertentu. Apabila suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar dilakukan berdasarkan penggabungan omzet keduanya.
Tidak hanya itu, penghitungan tersebut juga mencakup omzet seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri. Dengan pengaturan baru ini, batas omzet tidak lagi dilihat semata-mata berdasarkan masing-masing entitas, tetapi berdasarkan keseluruhan kegiatan ekonomi yang memiliki keterkaitan.
Pendekatan tersebut menandai perubahan penting dalam kebijakan perpajakan UMKM. Pemerintah mulai menitikberatkan penilaian pada substansi ekonomi dibandingkan bentuk hukum formal suatu usaha. Dengan demikian, penggunaan beberapa entitas usaha yang secara ekonomi masih saling berkaitan tidak lagi secara otomatis dapat diperlakukan sebagai unit yang berdiri sendiri dalam menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final.
Selain mengubah mekanisme penghitungan omzet, PP 20 Tahun 2026 juga mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah juga menegaskan sejumlah pihak yang tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut. Di antaranya wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas, wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, Bentuk Usaha Tetap (BUT), wajib pajak yang telah melampaui batas omzet yang ditentukan, serta koperasi yang telah melewati jangka waktu empat tahun pajak sejak terdaftar.
Melalui perubahan tersebut, pemerintah berupaya memastikan fasilitas PPh Final benar-benar diberikan kepada pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan. Langkah ini sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam pemanfaatan insentif perpajakan dan mendorong penggunaan fasilitas sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. (bl)