Caketum Vaudy: IKPI Harus Memfasilitasi Pertemuan Anggota IKPI dengan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dinilai harus bisa memfasilitasi/membuka jalan kepada anggotanya untuk mendapatkan calon klien. Hal itu sebagai bukti kalau IKPI juga organisasi yang juga ikut andil di dalam membesarkan anggotanya.

Demikian dikatakan Calon Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Vaudy Starworld, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).

Menurut Vaudy, dalam program kerjanya sudah dijabarkan dalam action plan yaitu membuat kegiatan-kegiatan di mana nantinya anggota berkesempatan bertemu dengan para wajib pajak orang pribadi maupun badan. “Nah, mereka bisa memanfaatkan kesempatan itu untuk menjalin komunikasi. Jika memang rezeki, tidak menutup kemungkinan wajib pajak tersebut bisa menjadi klien,” kata Vaudy.

Adapun kegiatan yang akan dilakukan nantinya kata Vaudy, bisa melalui seminar, FGD, business gathering, maupun olahraga. “Jadi bentuk kegiatannya tidak terbatas, yang terpenting adalah acara itu bisa menghadirkan wajib pajak potensial,” ujarnya.

Menurut Vaudy, adapun tujuan memperbanyak kegiatan dengan wajib pajak agar anggota IKPI lebih dikenal, dengan demikian kedepan akan memudahkan wajib pajak mencari konsultan pajak yang itu merupakan anggota IKPI.

“Jadi, IKPI sebagai asosiasi perlu mempertemukan anggotanya dengan asosiasi bisnis dan pelaku usaha. IKPI harus membuka jalan komunikasi antara anggota dengan para calon klien,” katanya. (bl)

Aspek Pajak atas Imbreng

Oleh: Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA.

           Anggota IKPI (NRA 000435)

Mendirikan usaha atau menambah modal usaha, hal yang pasti dilakukan adalah melakukan penyetoran modal. Penyetoran modal dapat dilakukan berupa uang atau berupa barang misalnya tanah/bangunan, mesin, peralatan dan lain sebagai yang istilahnya dikenal imbreng

Imbreng adalah penyertaan modal dalam bentuk selain uang kedalam suatu badan usaha. Dalam UU Nomor  40/2007 tentang Perseroan terbatas  Pasal 34 menyatakan:

  • Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
  • Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
  • Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN  sepanjang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha; dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya baik berupa aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional.

Pengusaha sebagaimana dimaksud merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Imbreng merupakan penyerahan BKP karena suatu perjanjian, menilik dari ketentuan tersebut diatas, imbreng berupa Barang kena Pajak dan dilakukan didalam daerah pabean untuk suatu kegiatan usaha maka  termasuk kedalam suatu penyerahan yang dikenai PPN.

Namun sejak berlakukannya  PERPU Nomor 2/2022 pasal 112 menyatakan :

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan

Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri danlatau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;
  7. dihapus; dan
  8. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

(2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
  3. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b.

Sehingga sejak ditetapkan PERPU Nomor 2/ 2022 tanggal 30 Desember 2022 maka pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Pertanyaan yang muncul bagaimana jika Orang Pribadi yang belum dikukuhkan  atau tidak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP melakukan penyetoran modal dalam bentuk BKP (imbreng)?

Jika menilik ketentuan tersebut maka tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d tersebut, sehingga penulis berkesimpulan bahwa setoran modal ini berpotensi dapat dikenakan PPN.

Jika tidak memenuhi syarat, pemungutan PPN tersebut diatas merupakan tanggung jawab siapa?  Jika penyetoran saham dalam bentuk BKP tersebut dianggap pengalihan artinya pihak yang mengalihkan yang bertanggung jawab memungut PPN.

Dalam Praktik Fiskus dapat meminta pertanggung jawaban atas PPN tersebut kepada perusahaan yang menerima setoran modal. Menggunakan dasar hukum tanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 4 PP 44/2022.

Pasal 4 PP Nomor 44/2022 menyatakan pembeli atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM jika pajak terutang tidak dapat ditagih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP).

Pembayaran pajak secara renteng pun berlaku apabila pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.

  1. Pajak Penghasilan

Setoran modal adalah dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf c.

Dalam hal imbreng teresebut diatas maka tidak ada objek PPh yang dapat dikenakan.

  1. Simpulan

Dengan memahami aspek perpajakan atas imbreng,  manakala  pengusaha hendak mendirikan usaha baru dengan penyetoran modal berupa imbreng atau menambah modal usaha dengan setoran modal berupa selain uang, sebelum dilaksanakan   dapat membuat  perencanaan langkah-langkah yang tepat, efektif dan efisien. Perencanaan Pajak (Tax Planning) dapat diterapkan dengan memahami secara detail aturan yang berlaku dan menghindari pengenaan pajak yang tidak seharusnya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

Di Akhir Masa Kepengurusan Periode 2019-2024, Ketum Ruston dan Jajarannya Konsisten Tebarkan Tridharma Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mengimplementasikan Tri Dharma perguruan tinggi masih terus berlanjut. Dia akhir masa kepengurusan 2019 sd 2024, Ruston Tambunan (Ketum IKPI) dan Lisa Purnamasari (Ketua Departemen Pendidikan IKPI) tetap menjalankan tugasnya sesuai amanah untuk menyebarkan ilmu perpajakan di kalangan perguruan tinggi.

Hal itu bisa dilihat selama 2019-2024 sebanyak 81 perguruan tinggi di Indonesia sudah menandatangani kerja sama dengan IKPI, yang sebagian besar sudah diimplementasikan melalui berbagai kegiatan seperti seminar, praktisi mengajar, dan pelaksanaan kelas Brevet pajak.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan, pada Jumat (19/7/2024) bersama jajaran pengurus pusat IKPI yakni: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya menyambangi dua perguruan tinggi yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kedatangan jajaran Pengurus Pusat ini didampingi oleh Pengda Kalimantan dan Pengurus Cabang IKPI Banjarmasin yakni: Ketua Pengda Kalimantan Gazali Rachman serta Ketua Cabang Banjarmasin Martha Leviana.

(Foto: Istimewa)

Di Kota Banjarmasin, para pengurus IKPI ini mengunjungi STIE Indonesia Banjarmasin untuk melakukan sounding board. Kegiatan tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut atas MoA kelas Brevet Pajak yang dilaksanakan pada 2023.

“Di hari yang sama, Pak Ketum Ruston juga menandatangani MoU kerja sama pendidikan antara IKPI dengan Universitas Lambung Mangkurat dan MoA dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada universitas yang sama.

Dikatakan Lisa, penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Rektor IV Universitas Lambung Mangkurat, yang juga disaksikan oleh para pengurus IKPI serta perwakilan perguruan tinggi. (bl)

 

Ramaikan Kongres XII Bali untuk Kemajuan IKPI dan Destinasi Wisata Keluarga

IKPI, Jakarta: Panitia Kongres XII IKPI mengajak seluruh anggota IKPI di 42 Cabang, untuk berpartisipasi di dalam kegiatan organisasi yang diselenggarakan lima tahunan tersebut. Kali ini, kongres akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024.

Koordinator Humas Kongres XII Hijrah Hafiduddin mengungkapkan, kepesertaan anggota di dalam hajatan besar lima tahunan ini bukan hanya sekadar memilih ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas IKPI untuk periode 2024-2029, tetapi bisa membangun jaringan/silaturahmi sesama anggota dari seluruh Indonesia.

“Percayalah bahwa dengan jaringan yang luas maka pintu rejeki juga akan terbuka luas,” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024) siang.

(Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Hijrah.mengungkapkan, peserta kongres juga akan memperolah 8 poin PPL terstruktur (TS) dan 20 poin non struktur (NTS).

Menurut Hijrah, panitia juga menyediakan paket wisata kepada peserta untuk refreshing menikmati Pulau Bali setelah selesai mengikuti kongres.

“Jadi yang membawa keluarga bisa sekalian menikmati liburan di pulau para dewa ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini IKPI telah memiliki komunitas Golfer di mana nanti para pecinta golf akan bermain bersama atau turun lapangan di sekitar lokasi kongres.

“Bagi para anggota pecinta golf bisa join di WAG Komunitas Golfer IKPI untuk info lebih lanjut,” katanya.

Sebagai anggota IKPI, Hijrah juga membagi pengalamannya saat menjadi peserta di Kongres XI Batu, Malang, Jawa Timur.

Menurutnya, Kongres Malang pada 2019 memberikan banyak manfaat dan pengalaman bagi seorang konsultan pajak, salah satunya bisa bersilaturahmi antar anggota dari 42 cabang.

“Kedepanya peserta kongres juga bisa menjalin kerja sama bisnis (bisnis matching) seperti seminar pajak bersama di berbagai kota,” ujarnya.

Sekadar informasi, per tanggal 16 Juli 2024, sebanyak 1500 anggota dari berbagai cabang di seluruh wilayah Indonesia telah mendaftar sebagai peserta kongres dan telah melampaui target awal panitia yaitu 1.150 peserta. Diharapkan, jumlah peserta masih terus bertambah mengingat pendaftaran kongres akan di tutup pada tanggal 20 Juli 2024. segera daftar.

Adapun untuk informasi paket wisata, nantinya peserta bisa melihatnya melalui website: https://kongres2024.ikpi.or.id/. (bl)

 

 

Pengamat Sebut Banyak Perusahaan di Indonesia Belum Tersentuh Pajak

IKPI, Jakarta: Otoritas Pajak perlu mengintensifkan upaya untuk menutup celah kebocoran pajak dari berbagai perusahaan di Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, masih ada banyak perusahaan sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Situasi ini mengakibatkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dikumpulkan menjadi terhambat. Hal ini telah menyebabkan tekanan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari perusahaan yang bergerak di sektor komoditas.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah Wajib Pajak Badan dalam beberapa tahun terakhir masih rendah, hanya berkisar antara 6% hingga 8%. Ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi pajak dari perusahaan yang belum tersentuh oleh sistem pajak saat ini.

“Informasi mengenai perusahaan sawit yang belum memiliki NPWP adalah bukti nyata bahwa sistem pajak kita belum merata di seluruh sektor ekonomi,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (14/7/2024).

Selain bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk pertukaran data, otoritas pajak perlu melakukan inspeksi lapangan secara aktif. Kantor Pajak di berbagai daerah harus memastikan bahwa setiap potensi ekonomi dapat terdeteksi oleh sistem pajak.

Selain perlu upaya yang komprehensif dengan memperbaiki sistem perpajakan, Wahyu bilang, struktur organisasi perpajakan juga diperlukan payung hukum yang bisa membatasi transaksi tunai.

“Pemerintah mungkin bisa mempertimbangkan membuat Undang-Undang (UU) pembatasan transaksi tunai. Dengan membatasi transaksi tunai, kegiatan ekonomi yang akan terpantau karena harus melalui sistem perbankan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengoptimalkan kepatuhan pajak dari para Wajib Pajak Badan (WP Badan). Dari hitungannya, masih ada potensi sekitar 20% lebih yang belum tergali dari WP Badan.

Kemudian, otoritas pajak perlu juga memperketat pengawasan terhadap tax evasion atau penghindaran pajak di perusahaan. Menurutnya, hak tersebut penting mengingat sistem pajak di Indonesia menganut sistem self assessment.

“Jadi DJP harus kreatif untuk profiling Wajib Pajak. Wajib Pajak yang terbukti melakukan penghindaran pajak harus diberikan efek jera,” kata Ariawan.

Internationak Montery Fund (IMF) memperkirakan Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar 3,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Mengingat PDB Indonesia pada kuartal I-2024 saja mencapai Rp5.288,3 triliun atas dasar harga berlaku, maka jika menggunakan estimasi IMF, Ariawan menghitung, Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar 3,7% dari PDB akibat penghindaran pajak dan praktik ilegal lainnya.

“Maka perkiraan jumlah potensi yang hilang adalah Rp 195,67 triliun untuk satu triwulan (kuartal). Ini tentu bisa ditingkatkan lagi pengawasannya,” jelas Ariawan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga memberikan catatannya untuk meningkatkan pengawasan pajak korporasi.

Misalnya dari industri sawit, Fajry menyebut, otoritas pajak bisa menerbitkan NPWP secara jabatan. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan lantaran perlu data yang mendukung.

“Sedangkan integrasi ini salah satunya ditujukan untuk memudahkan otoritas pajak menggunakan/mengolah data dari pihak ketiga. Mengingat sebagian besar data dari pihak ketiga menggunakan identitas NIK bukan NPWP,” kata Fajry.

Kemudian dari sisi kepemilikan lahan sawit, jika permohonan perizinan tersebut hanya menggunakan data KTP, maka otoritas pajak yang mendapatkan data dari kepemilikan sawit tersebut akan lebih mudah mengolahnya dengan adanya integrasi NIK menjadi NPWP.

Namun yang menjadi masalahnya, kata Fajru, perizinan hanya diwajibkan bagi perkebunan sawit dengan kondisi tertentu. Sebut saja bagi perkebunan sawit dengan luas 25 hektar atau lebih saja. Padahal, jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan luas perkebunan sawit, sekitar 45,1% perkebunan sawit di Indonesia dikuasai oleh perkebunan rakyat.

Oleh karena itu, kunci untuk melakukan ekstensifikasi adalah melalui penguatan basis data, salah satunya dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Namun, kalau data dari pihak ketiga tidak mencakup sebagian besar pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, itu menjadi tantangan lain bagi otoritas pajak,” imbuh Fajry.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, penerimaan PPh Badan yang cenderung menurun tidak dapat diatasi secara cepat dengan cara menaikkan jumlah Wajib Pajka atau tarif pajaknya.

Prianto menyebut, cara yang paling efisien dalam mengoptimalkan penerimaan PPh Badan adalah dengan intensifikasi objek pajak untuk tahun pajak 2019-2024.

Menurutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selama ini sudah melakukan cara tersebut dengan penerbitan surat cinta berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK). Kemudian, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

“Dua cara di atas harus melalui proses interaksi dengan Wajib Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memberikan penjelasan sesuai bukti transaksi yang mereka miliki. Kalau masih kurang yakin, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak,” kata Prianto.

Kemampuan Ruston Tambunan Dinilai Layak Jabat Ketum IKPI dan Presiden AOTCA

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah berhasil menorehkan tinta emas. Pasalnya setelah 20 tahun menjadi anggota Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) kini Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dipilh sebagai Deputy Presiden AOTCA periode 2022-2024 dalam General Meeting AOTCA tahun 2022.

Sesuai dengan statuta AOTCA, Deputy Presiden secara otomatis akan manjadi Presiden AOTCA pada tahun 2025. “Ini pencapaian yang luar biasa. Karena Pak Ruston dipilih bukan saja karena IKPI yang besar namun karena memiliki kapasitas pribadi yang mumpuni,” kata Henri PD Silalahi, yang juga merupakan Ketua Tim Sukses pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 (Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari, Rabu (3/7/2024).

Menurut Henri, profil pimpinan asosiasi terutama asosiasi profesi adalah merupakan etalase dari asosiasi itu sendiri. Background pendidikan, experience, leadership merupakan cerminan dari isi asosiasi tersebut.

“Jika profil pimpinan kurang mumpuni, maka secara otomatis pihak luar akan memandang remeh asosiasi tersebut. Nah etalase inilah justru menjadi salah satu unsur penilaian di General Meeting dalam memilih Presiden di AOTCA, di mana Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan terpilih secara aklamasi pada forum tersebut,” katanya.

Diungkapkan Henri, aktivitas di AOTCA tidak sesibuk mengurus IKPI. Kegiatan utamanya antara lain rapat dan menghadiri international tax conference di GTAP (Global Tax Advisor Forum), SGATAR, IFA dan BRITACOF. Lalu Annual Meeting & International Tax Conference.

“Pengalaman selama ini banyak President AOTCA sebelumnya merangkap sebagai ketua asosiasi konsultan pajak di negaranya.  Disamping itu masa kerjanya hanya dua tahun sedangkan IKPI lima tahun,” ujarnya.

Diungkapkan Henri, sebagai Ketua Umum IKPI yang sekaligus juga kelak menjabat sebagai Presiden AOTCA, Ruston dinilai akan lebih menguatkan positioning IKPI di AOTCA, sehingga bendera IKPI akan berkibar di dalam negeri maupun internasional.

“Apakah dengan menjabat sebagai Presiden AOTCA, waktu untuk Ketua Umum untuk IKPI menjadi terbengkalai? Menurut hemat kami tidak, sebab belajar dari pengalaman dipimpin oleh Pak Ruston periode 2022-2024, beliau selalu mengambil peran pada posisi yang strategis bukan pada tataran teknis,” katanya.

Mengapa demikian, kata Henri. Sebab pada tataran teknis adalah tupoksi para ketua departemen, pengurus daerah dan pengurus cabang. Apalagi saat ini IKPI sedang dalam proses rekrutmen tenaga profesional yang akan mengisi posisi direktur eksekutif.

“Direktur eksekutif tersebut akan menjalankan kerja-kerja teknis secara profesional untuk menerjemahkan kebijakan-kebijakan pengurus dalam melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh Kongres XII Bali yang akan datang,” ujarnya.

Menurut Henri, AOTCA adalah asosiasi organisasi profesi konsultan pajak antar negara-negara di Asia Oceania bukan asosiasi konsultan pajak. Oleh karena itu yang menjadi anggota AOTCA adalah IKPI bukan orang sedangkan anggota IKPI adalah orang.

“Dengan demikian AOTCA tidak sejenis dengan IKPI, sehingga issue yang berkembang yang menyatakan bahwa Ketua Umum IKPI tidak boleh merangkap sebagai Presiden AOTCA adalah tidak benar dan menyesatkan yang dapat membawa IKPI setback

Kapasitas Pak Ruston dan Ibu Lisa adalah tepat untuk memimpin IKPI menjadi asosiasi profesi yang dicintai oleh Anggota dan disegani oleh stakeholder lain termasuk dunia internasional,” ujarnya.

 

https://ikpi.or.id/ketum-ikpi-terpilih-sebagai-deputi-president-of-aotca-periode-2023-2024/

https://ikpi.or.id/konsultan-dari-berbagai-negara-hadiri-seminar-perpajakan-internasional/

 

 

Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor Online, Begini Caranya!

IKPI, Jakarta: Lapor pajak online merupakan salah satu inovasi yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak pribadi. Dalam era digital seperti sekarang ini, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, dengan menggunakan alat elektronik seperti HP.

Lapor pajak online memiliki banyak keuntungan salah satunya lebih praktis dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, untuk mengurus pengisian formulir SPT Tahunan. Cukup dengan mengakses aplikasi atau website yang disediakan oleh DJP, wajib pajak bisa melaporkan pajak mereka kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet.

Lapor pajak online juga lebih cepat dan akurat. Dengan alat elektronik yang dimiliki hampir setiap orang, wajib pajak bisa langsung mengisi formulir SPT Tahunan dengan cepat dan mudah. Bahkan berbagai perhitungan yang rumit, juga dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Berikut ini cara lapor pajak online yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/5/2024).

melanjutkan pelaporan pajak secara online. Aktivasi akun adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kamu dapat menggunakan sistem e-Filing dengan lancar. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktivasi akun:

1. Pastikan kamu memiliki alamat email yang aktif dan nomor ponsel yang akan digunakan. Alamat email ini akan digunakan untuk menerima link aktivasi, sementara nomor ponsel akan menerima kode aktivasi dari server e-Filing.

2. Buka peramban web dan kunjungi situs resmi e-Filing di alamat efiling.pajak.go.id. Situs ini adalah portal resmi untuk pelaporan pajak secara online.

3. Pada halaman depan situs e-Filing, lihat ke bagian kanan atas dan cari tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut untuk memulai proses registrasi akun baru.

4. Pada halaman registrasi, kamu akan diminta untuk memasukkan beberapa data penting, antara lain:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kode e-FIN yang telah kamu peroleh dari KPP.

Alamat email yang aktif.

Nomor ponsel yang aktif.

Password untuk akun e-Filing kamu. Pastikan password yang kamu pilih kuat dan aman.

5. Setelah memasukkan data tersebut, isi kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik tombol “Daftar”.

6. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima email berisi link aktivasi. Buka email tersebut dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun e-Filing kamu.

7. Jika kamu belum menerima email aktivasi, kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.

dengan kewajiban perpajakan. Pertanyaan ini bisa mencakup status kewajiban perpajakan suami istri (apakah penghasilan digabung atau dipisah), juga status tanggungan keluarga.

8. Lengkapi kolom-kolom tambahan yang mungkin diminta, berdasarkan kondisi perpajakan Anda. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi Anda sebenarnya.

9. Setelah semua data terisi, Anda akan masuk ke halaman terakhir untuk memberikan persetujuan terhadap SPT Tahunan yang telah dilaporkan.Tinjau kembali semua data yang telah diisi, untuk memastikan tidak ada kesalahan.

10. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Setuju” untuk menyetujui dan melanjutkan proses pengiriman SPT. Ini adalah langkah penting untuk mengonfirmasi bahwa Anda telah memeriksa dan menyetujui semua informasi yang diberikan.

11. Setelah menyetujui, Anda akan masuk ke langkah terakhir untuk mengirimkan SPT. Klik tombol “Submit” untuk mengirimkan laporan SPT Anda secara online, dan pastikan koneksi internet stabil selama proses submit untuk menghindari gangguan.

12. Setelah berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima tanda bukti pelaporan melalui email. Tanda bukti ini berisi informasi penting seperti nama Wajib Pajak, NPWP, status SPT dan tanggal penyampaian. Simpan tanda bukti ini sebagai referensi dan bukti, bahwa Anda telah melaporkan SPT.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting, untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Denda keterlambatan pelaporan SPT dapat merugikan secara finansial, dan berdampak negatif pada reputasi perpajakan Anda. Oleh karena itu, selalu usahakan untuk melaporkan SPT tepat waktu setiap tahunnya.

penghasilan dan status kepegawaian mereka. Selanjutnya, wajib pajak mengisi semua informasi yang diminta dengan akurat, termasuk penghasilan, pengurangan dan pajak yang telah dipotong. Setelah memastikan tidak ada kesalahan, formulir SPT dikirimkan secara online dan wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan yang dikirimkan melalui email.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting, untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Denda ini bisa mengurangi nilai penghasilan yang diterima dan berdampak negatif pada kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melaporkan SPT tepat waktu setiap tahunnya. Memahami jenis-jenis formulir SPT Tahunan yang tersedia dan kriteria penggunaannya, sangat penting untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan. Setiap jenis formulir dirancang untuk mengakomodasi berbagai kondisi penghasilan dan status kepegawaian wajib pajak pribadi.

Sebanyak 4.000 Peserta Diharapkan Hadiri HBH IKPI 2024

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP) kembali akan menggelar Halalbihalal (HBH) Nasional 2024 di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024). Diharapkan sedikitnya 4.000 angota dari seluruh Indonesia bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Ketua Panitia HBH Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro mengatakan, Halalbihalal merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Dia mengungkapkan, biasanya HBH IKPI dilakukan pada bulan syawal. Namun, bulan tersebut pada tahun ini bertepatan dengan deadline laporan SPT Tahunan yang harus dikerjakan para konsultan pajak.

“Jadi waktu pelaksanaan HBH kami undur pelaksanaannya menjadi 17 Mei 2024, yang artinya sudah melewati bulan syawal,” kata Wisnu di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Namun demikian, dia menekankan bahwa maksud dari tujuan kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi sesama anggota IKPI di seluruh Indonesia. “Banyak anggota yang mengikuti HBH adalah non-muslim. Jadi hakikat kegiatan ini lebih kepada silaturahmi dan mengenal satu sama lain,” ujarnya.

Menurut Wisnu, kegiatan ini dilakukan secara hybrid melalui aplikasi Zoom (daring) dan luring di kantor pusat IKPI. “Jadi Untuk peserta yang hadir di kantor pusat IKPI ditargetkan 120 dari IKPI se-Jabodetabek, dan tamu undangan dari beberapa asosiasi sejenis dan Direktorat Jenderal Pajak, ” ujarnya.

Sekadar informasi, HBH ini juga dihadiri Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi A Tjandra. Hadir sebagai penceramah dalam acara tersebut adalah Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran Ustadz DR. Ahmad Husnul Hakim, MA.

Adapun media partner dalam kegiatan ini adalah: TVRI, PSJTV, IMPRUV, Majalah Pajak dan Pajak.com. (bl)

Gelar Bimtek SPT, IKPI Bantul dan DIY Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bantul dan Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY melalui PLUT menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengisian SPT PPh Badan UMKM 2023 di kantor Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta, Selasa (23/4/2024). Tujuannya, agar para pelaku UMKM menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi untuk negara.

“Masih banyak pelaku UMKM Badan yang belum melek pajak, dan kami dari IKPI membantu pemerintah untuk mengajak dan membimbing mereka untuk.menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Ketua IKPI Cabang Bantul Maryanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

(Foto: IKPI Cabang Bantul)

Dikatakan Maryanto, berbagai faktor dikemukakan para peserta apa yang menjadi penyebab para pelaku UMKM belum mematuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, khususnya dalam memberikan pelaporan SPT PPh mereka setiap tahunnya.

Dari hasil keterangan, ada beberapa dari pelaku UMKM yang memang tidak memahami cara melakukan pelaporan SPT, tetapi ada juga dari mereka yang enggan untuk melapor karena takut dikenakan pajak tinggi.

“Nah melalui kegiatan bimtek ini, IKPI memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana pentingnya pajak untuk pembangunan dan kemakmuran bangsa,” ujarnya.

 

Maryanto juga mengatakan, dalam kegiatan tersebut IKPI membimbing mereka bagaimana melakukan pengisian SPT yang baik serta membuat laporan keuangan yang benar.

“Jadi IKPI bukan hanya memberikan pemahaman mengenai pajak, tetapi juga membimbing mereka bagaimana membuat pelaporan dengan baik dan benar. Para peserta sangat senang dengan kegiatan ini,” ujarnya.

Menurut Maryanto, ada sedikitnya 20 pelaku UMKM ikut dalam bimtek SPT tersebut.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini bisa menambah wawasan peserta terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan, sehingga dari tahun ke tahun peserta dapat melaporkannya secara mandiri dan teredukasi dengan baik.

Kedepan kata Maryanto, pihaknya berharap pelaku UMKM khususnya di Bantul dan DIY sudah berpikiran bahwa membayar pajak adalah kewajiban dan bukan paksaan. Karenanya IKPI Bantul dan DIY sangat mengedukasi perilaku wajib paak sesuai dengan semangat pembuat UU Perpajakan dengan tag line “Pajak Kuat Indonesia Maju”.

“Kami di IKPI Bantul dan DIY selalu komitmen untuk mengedukasi wajib pajak sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku,” ujarnya. (bl)

 

 

id_ID