Sebanyak 190 Tim Ikuti Penyisihan LCC SMA/SMK IKPI, Vaudy Starworld Tekankan Pajak Wujud Gotong Royong Anak Bangsa

IKPI, Jakarta: Sebanyak 190 tim dari SMA dan SMK di berbagai daerah di Indonesia mengikuti babak penyisihan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Akuntansi dan Perpajakan Nasional yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (15/7/2026). Saat membuka kompetisi tersebut, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa pajak merupakan wujud gotong royong anak bangsa sehingga pemahaman mengenai perpajakan perlu ditanamkan sejak dini kepada generasi muda.

Vaudy mengatakan, LCC Akuntansi dan Perpajakan Nasional merupakan salah satu bentuk komitmen IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Melalui kompetisi ini, para pelajar tidak hanya diajak memahami konsep dan regulasi akuntansi dan perpajakan, tetapi juga menyadari bahwa pajak menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan nasional.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki peran dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak. Karena itu, membangun kesadaran perpajakan sejak di bangku sekolah diharapkan dapat melahirkan generasi yang memahami pentingnya berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

“IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak ya g memiliki lebih dari 8.000 anggota berkomitmen meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sejak dini,” ujar Vaudy saat membuka penyisihan LCC Akuntansi dan Perpajakan Nasional SMA/SMK.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan LCC Akuntansi dan Perpajakan tingkat SMA/SMK merupakan yang pertama kali digelar IKPI. Ke depan, kompetisi tersebut akan menjadi agenda rutin. Tahun ini juga IKPI menggelar lomba yang sama tetapi untuk tingkat perguruan tinggi. Harapanhya, para peserta dapat terus mengasah pengetahuan akuntansi dan perpajakan.

“Kami berharap adik-adik yang saat ini mengikuti lomba, tahun depan dapat kembali berkompetisi untuk mewakili kampusnya. Dengan begitu, semangat belajar akuntasi dan perpajakan akan terus tumbuh di setiap jenjang pendidikan,” katanya.

Selain mengasah kemampuan akademik, Vaudy mengingatkan seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas, integritas, dan semangat kebersamaan selama mengikuti perlombaan.

“Juara akan dikenang melalui prestasinya, tetapi karakter yang baik akan dikenang lebih lama. Karena itu, mari tunjukkan kemampuan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan semangat untuk terus maju,” tuturnya.

Vaudy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, kepala sekolah, dan guru pendamping yang telah mendukung pelaksanaan LCC Akuntansi dan Perpajakan Nasional sejak proses pendaftaran hingga babak penyisihan.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat melahirkan generasi muda yang cerdas, berintegritas, dan memiliki kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk gotong royong seluruh anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju. (bl)

Edukator Kripto Ingatkan Generasi Muda Utamakan Literasi Sebelum Berinvestasi

IKPI, Kabupaten Tangerang: Content Creator sekaligus Edukator Kripto, Sulianto Indria Putra, mengajak generasi muda untuk mengutamakan literasi keuangan dan investasi sebelum terjun ke pasar aset kripto. Menurutnya, kondisi pasar yang sedang lesu justru menjadi momentum terbaik untuk memperdalam pengetahuan, bukan terburu-buru mengejar keuntungan.

Pesan tersebut disampaikan Sulianto saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemaparannya, edukator kripto itu mengingatkan bahwa aset kripto memiliki tingkat volatilitas yang tinggi sehingga setiap keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman yang memadai. Karena itu, ia menegaskan bahwa materi yang disampaikannya bukan merupakan ajakan untuk membeli ataupun menjual aset kripto.

“Yang namanya kripto sangat volatil. Teman-teman bisa kehilangan uang ketika berinvestasi di kripto,” ujarnya.

Menurut Sulianto, banyak orang hanya melihat potensi keuntungan tanpa memahami risiko yang melekat pada aset digital. Padahal, dari jutaan aset kripto yang pernah diciptakan, hanya sebagian kecil yang mampu bertahan.

Ia menjelaskan bahwa kondisi pasar saat ini sedang berada dalam fase pelemahan sehingga bukan waktu yang tepat untuk memaksakan diri mencari keuntungan besar. Sebaliknya, kondisi tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk memperkaya pengetahuan mengenai investasi, memahami karakter pasar, serta mempelajari manajemen risiko.

“Sekarang itu waktunya buat belajar, bukan buat cari duit,” katanya.

Lebih lanjut, praktisi aset digital itu mendorong generasi muda untuk memperluas literasi melalui berbagai sumber, seperti buku, kelas, komunitas, maupun materi edukasi yang tersedia di berbagai platform. Dengan bekal pengetahuan yang memadai, investor dinilai akan lebih siap menghadapi dinamika pasar yang selalu berubah.

Selain meningkatkan literasi, Sulianto juga mengingatkan pentingnya membangun kondisi keuangan yang sehat sebelum mulai berinvestasi. Menurutnya, seseorang sebaiknya menyelesaikan kewajiban utang, memperkuat arus kas, dan memiliki sumber pendapatan yang stabil sebelum mengalokasikan dana ke instrumen investasi berisiko seperti aset kripto.

Ia juga menegaskan, investasi bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek, melainkan proses membangun kemampuan dalam mengambil keputusan keuangan secara bijak. Karena itu, ia mengajak generasi muda untuk menjadikan literasi sebagai modal utama sebelum memasuki dunia investasi, termasuk investasi aset kripto. (bl)

Purbaya Pastikan Tak Akan Buru Orang Kaya demi Kejar Target Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memburu wajib pajak orang kaya meski tengah berupaya memperluas basis perpajakan.

Menurutnya, strategi peningkatan penerimaan negara dilakukan dengan menjaring wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban, bukan memberikan tekanan kepada mereka yang sudah patuh membayar pajak.

“Kalau udah bayar pajak ya sudah. Saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya. Orang kaya saya periksa terus sampai dia bangkrut, enggak begitu,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (15/7).

Purbaya menegaskan pemerintah tetap mempertahankan pendekatan yang tidak mengganggu aktivitas ekonomi para pelaku usaha maupun masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia mengibaratkan kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga sumber penerimaan negara tanpa merusak sumber penghasilannya.

“Saya enggak akan memotong angsa emasnya. Saya akan mengumpulkan telurnya, kira-kira begitu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menjelaskan langkah perluasan basis pajak akan difokuskan kepada pelaku usaha yang selama ini belum tersentuh administrasi perpajakan.

Salah satunya adalah penarikan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha online.

“Salah satu yang kita kerjakan itu pajak penghasilan dan PPN dari yang jualan online kan. Tadinya didiamkan, sekarang kita minta bayar, kayak gitu,” jelasnya.

Selain sektor digital, pemerintah juga mulai memetakan potensi penerimaan dari sektor informal. Namun, Purbaya belum mengungkap sektor mana saja yang akan menjadi target berikutnya karena masih dalam tahap pembahasan.

“Saya tahu sektor-sektor mana, tapi kan saya diskusi yang lebih dalam dulu ya,” katanya.

Purbaya menekankan strategi pemerintah saat ini adalah memperluas jumlah wajib pajak yang membayar sesuai ketentuan, bukan menaikkan tarif pajak. Dengan demikian, peningkatan penerimaan diharapkan berasal dari bertambahnya basis pajak.

“Semangat kita adalah tidak menaikkan tarif pajak tapi yang harus bayar pajak ya bayar, gitu. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi untuk menjaring yang tadinya harusnya bayar pajak enggak bayar, jadi bayar,” ucapnya.

Menurut Purbaya, tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut pada akhirnya akan digunakan untuk meningkatkan berbagai program bagi masyarakat. (ds)

Perseroan Wajib Bayar PNBP hingga Rp 2 Juta jika Lalai Lapor Tahunan

IKPI, Jakarta: Perseroan persekutuan modal yang terlambat memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan kini harus menyiapkan biaya tambahan hingga Rp 2 juta apabila ingin membuka pemblokiran status badan hukumnya.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk permohonan pembukaan pemblokiran perseroan yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan.

Berdasarkan lampiran beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut, besaran tarif dibedakan berdasarkan status perseroan.

Untuk perseroan yang memenuhi kriteria wajib audit, permohonan pembukaan pemblokiran dikenai tarif sebesar Rp 2 juta per persetujuan. Sementara itu, perseroan yang tidak memenuhi kriteria wajib audit dikenai tarif Rp 1 juta per persetujuan.

Selain biaya pembukaan pemblokiran, pemerintah juga menetapkan tarif PNBP atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.

Perseroan yang wajib audit dikenai tarif Rp 500 ribu per pemberitahuan, sedangkan perseroan yang tidak wajib audit dikenai tarif Rp 250 ribu per pemberitahuan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian tarif untuk sejumlah layanan administrasi badan hukum lainnya di lingkungan Kementerian Hukum.

Misalnya, tarif persetujuan pemakaian nama perkumpulan naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu per permohonan.

Selain itu, tarif pengesahan akta pendirian yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan lebih dari Rp 1 miliar meningkat dari Rp 500 ribu menjadi Rp 600 ribu per permohonan.

Pemerintah menegaskan seluruh PNBP yang dipungut atas layanan di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan langsung ke kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026. (ds)

Pemerintah Patok Tarif Rp 500 Juta Notaris yang Pindah ke Jakarta

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan kenotariatan, termasuk perpindahan wilayah jabatan dan pengangkatan notaris.

Tarif tertinggi mencapai Rp 500 juta bagi notaris yang
mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan atau efektif pada 1 Agustus 2026.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (15/7).

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris dibedakan menurut kategori daerah tujuan.

Notaris yang berpindah ke Kategori Daerah A selain Jakarta dikenai tarif sebesar Rp 100 juta per orang. Sementara itu, perpindahan ke Jakarta dikenakan tarif paling tinggi, yakni Rp 500 juta per orang.

Tarif Rp 500 juta juga diberlakukan bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila daerah tujuan adalah Jakarta.

Apabila tujuan perpindahan berada di Kategori Daerah A selain Jakarta, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 150 juta per orang.

Adapun perpindahan wilayah jabatan ke Kategori Daerah B dikenai PNBP sebesar Rp 50 juta per orang, sedangkan perpindahan ke Kategori Daerah C dikenakan tarif Rp 25 juta per orang.

Selain itu, pemerintah turut merevisi tarif pengangkatan notaris. Dalam aturan terbaru, biaya pengangkatan notaris ditetapkan sebesar Rp 5 juta per orang.

Besaran tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang menetapkan tarif pengangkatan notaris sebesar Rp 1,5 juta per orang.

Di sisi lain, tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp 200 ribu per permohonan.

Sementara itu, penggantian Surat Keputusan Menteri mengenai pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris akibat hilang atau rusak tetap dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta per orang. (ds)

Era Digital Dinilai Perketat Pengawasan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, menilai transformasi digital telah memperkuat sistem pengawasan perpajakan di Indonesia. Pemanfaatan teknologi dan integrasi data dinilai membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mudah memverifikasi kepatuhan wajib pajak, termasuk atas transaksi aset kripto.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam paparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, yakni wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, menurutnya, sistem tersebut didukung dengan pengawasan berbasis data yang semakin kuat.

Harry mengatakan DJP memanfaatkan data internal, data dari berbagai kementerian dan lembaga, serta informasi dari pihak ketiga untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Selain itu, Indonesia juga telah berpartisipasi dalam mekanisme pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang memungkinkan otoritas pajak memperoleh data dari berbagai negara.

“Jangan berpikir menggunakan exchanger luar negeri tidak akan diketahui. Pemerintah memiliki mekanisme pertukaran data yang memungkinkan informasi tersebut diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ketua Umum PADIPI itu, digitalisasi administrasi perpajakan juga membawa perubahan besar dibandingkan sistem manual yang digunakan pada masa lalu. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan perpajakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk sistem administrasi perpajakan berbasis digital, memungkinkan otoritas pajak melakukan analisis risiko kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menjadi dasar untuk menentukan langkah pengawasan maupun klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Harry pun mengingatkan masyarakat agar tetap melaporkan penghasilan dan aset yang dimiliki secara benar, termasuk aset kripto. Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang telah memanfaatkan teknologi digital dan integrasi data.

“Semakin baik kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan penghasilannya, semakin kecil pula potensi munculnya permasalahan administrasi perpajakan di kemudian hari,” ujar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut. (bl)

PADIPI Ingatkan Investor Kripto Tak Sembunyikan Aset di SPT

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, mengingatkan para investor aset kripto agar tidak mengabaikan kewajiban melaporkan kepemilikan aset digital dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, kepatuhan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan taat hukum.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemaparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, menurut Harry, kepercayaan tersebut tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan berbasis data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, ia mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan informasi yang benar, termasuk kepemilikan aset kripto.

“Kalau punya kripto, tulis. Jangan bohong. Karena nanti akan menjadi masalah ketika data yang dimiliki DJP tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT,” ujarnya.

Harry menjelaskan bahwa meskipun transaksi aset kripto telah dikenai pajak final sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban wajib pajak tidak berhenti pada saat pajak dipotong atau dibayar. Kepemilikan aset tersebut tetap perlu dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan.

Menurut Ketua Umum PADIPI itu, pelaporan aset memiliki peran penting untuk menunjukkan kesesuaian antara sumber dana, transaksi yang dilakukan, dan harta yang dimiliki wajib pajak. Ketidaksesuaian data berpotensi memunculkan permintaan klarifikasi dari otoritas pajak.

Ia juga mengingatkan agar investor tidak hanya berfokus pada keuntungan investasi, tetapi memahami konsekuensi administrasi perpajakan yang menyertainya. Pelaporan aset secara benar, kata Harry, akan memberikan kepastian dan ketenangan bagi wajib pajak dalam menjalankan aktivitas investasinya.

“Kalau mau tidur nyenyak, laporkan semua harta yang memang dimiliki secara sah. Jangan merasa tidak perlu dilaporkan karena di kemudian hari justru bisa menjadi masalah,” katanya.

Di akhir pemaparannya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi perpajakan seiring berkembangnya investasi aset digital. Menurutnya, kepatuhan dalam melaporkan aset tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel di era ekonomi digital. (bl)

Sekum IKPI Imbau Investor Kripto Jaga Kepatuhan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Dr. Edy Gunawan, mengimbau para investor aset kripto untuk menjaga kepatuhan perpajakan seiring berkembangnya investasi di sektor ekonomi digital. Menurutnya, pemahaman terhadap kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas investasi.

Pesan tersebut disampaikan Edy saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemaparannya, Dosen Magister Hukum di UPH itu menjelaskan bahwa pajak merupakan konsekuensi dari adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh seseorang. Karena itu, keuntungan yang diperoleh dari transaksi aset kripto juga memiliki implikasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai objek pajak telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto telah memperoleh kepastian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Menurut Edy, kepatuhan wajib pajak tidak hanya diwujudkan melalui pembayaran pajak, tetapi juga dengan melaporkan aset dan transaksi secara benar dalam administrasi perpajakan.

Ia mengingatkan bahwa transformasi administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi membuat proses pengawasan dan pemanfaatan data berjalan lebih cepat. Oleh karena itu, wajib pajak perlu lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar tidak menghadapi kendala administratif di kemudian hari.

“Kalau kita mau meluangkan sedikit waktu untuk memahami perpajakan, saya yakin kehidupan kita akan lebih mudah, lebih sempurna, dan investasi, baik di saham maupun kripto, akan menjadi lebih menarik,” ujar Edy.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang belum memahami ketentuan perpajakan agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu investor memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan aktivitas investasi.

Edy berharap meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto juga diiringi dengan meningkatnya literasi perpajakan. Dengan demikian, perkembangan ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan kepatuhan wajib pajak dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik. (bl)

Akademisi Dorong Sistem Pajak Adaptif di Tengah Pesatnya Ekonomi Digital

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Dr. Edy Gunawan, mendorong sistem perpajakan Indonesia terus beradaptasi dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, regulasi perpajakan harus mampu mengikuti kemajuan teknologi tanpa menghambat inovasi yang berkembang di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Edy saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam paparannya, Dosen Magister Hukum di UPH itu menegaskan bahwa pajak pada hakikatnya bukan menjadi penyebab seseorang melakukan aktivitas ekonomi, melainkan konsekuensi dari bertambahnya kemampuan ekonomis yang diperoleh.

Mengutip pandangan Benjamin Franklin bahwa “yang pasti dalam kehidupan adalah kematian dan pajak”, Edy menjelaskan setiap keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi, termasuk aset kripto, pada prinsipnya memiliki konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Edy, prinsip itu telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak. Sementara itu, pemerintah juga telah memberikan kepastian hukum terhadap transaksi aset kripto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut.

Edy menjelaskan, perkembangan teknologi blockchain menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan. Di satu sisi, blockchain bersifat borderless atau lintas batas dan terdesentralisasi, sedangkan administrasi perpajakan masih bertumpu pada sistem nasional. Karena itu, menurutnya, kebijakan perpajakan harus terus bertransformasi agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi.

“Negara tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Namun, negara juga tidak boleh terburu-buru membangun rezim perpajakan yang menghambat inovasi,” ujarnya.

Selain penyempurnaan regulasi, Edy juga mengingatkan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan aset dan transaksi yang dimiliki. Menurutnya, perkembangan administrasi perpajakan berbasis digital membuat proses pengawasan dan pertukaran data antarlembaga semakin terintegrasi sehingga masyarakat perlu semakin memahami kewajiban perpajakannya.

Ia mencontohkan, sistem administrasi perpajakan saat ini telah mengalami transformasi yang memungkinkan data perpajakan diperbarui secara lebih cepat. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut wajib pajak untuk lebih cermat dalam memenuhi kewajiban pelaporan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum IKPI itu menilai keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi digital harus menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan perpajakan di era blockchain. Regulasi, kata dia, tidak hanya harus mampu menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan ruang bagi tumbuhnya inovasi dan investasi digital.

Sebagai akademisi, Edy berharap kolaborasi antara perguruan tinggi, regulator, organisasi profesi, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat. Menurutnya, berbagai masukan dari hasil kajian akademik maupun praktik di lapangan akan menjadi bekal penting dalam menyempurnakan kebijakan perpajakan Indonesia.

“Perkembangan teknologi harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perpajakan. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kita dapat membangun sistem perpajakan yang adaptif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” pungkasnya. (bl)

IKPI Palembang Himpun 83 Kantong Darah, Antusiasme Pendonor Membludak

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang berhasil menghimpun 83 kantong darah dalam kegiatan donor darah yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang, Senin (14/7/2026). Tingginya antusiasme peserta membuat antrean pendonor masih panjang hingga kegiatan berakhir.

Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, mengatakan kegiatan tersebut mendapat sambutan yang sangat baik dari anggota IKPI, pegawai DJP, maupun masyarakat yang ingin berpartisipasi mendonorkan darah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Alhamdulillah, kegiatan donor darah berjalan lancar dan berhasil mengumpulkan 83 kantong darah. Antusiasme peserta sangat luar biasa. Bahkan hingga acara berakhir pada pukul 12.00 WIB, antrean pendonor masih panjang. Namun karena waktu pelaksanaan terbatas, tidak semua peserta yang sudah mengantre dapat terlayani,” ujar Susanti.

Ia menjelaskan, seluruh calon pendonor terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Dari proses skrining tersebut, 20 orang dinyatakan belum memenuhi persyaratan sehingga tidak dapat mendonorkan darahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurut Susanti, tingginya partisipasi peserta mencerminkan semakin besarnya kepedulian terhadap aksi kemanusiaan sekaligus semangat berbagi untuk membantu memenuhi kebutuhan stok darah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendonor yang telah berpartisipasi. Setetes darah yang didonorkan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Selain sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi kontribusi IKPI Cabang Palembang dalam mendukung upaya IKPI mencatatkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui penyelenggaraan donor darah serentak yang melibatkan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKPI di berbagai wilayah Indonesia. (bl)

id_ID