IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan komitmen bersama lintas asosiasi profesi dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi terbatas yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jumat (24/4/2026).
Dalam forum tersebut, Vaudy mengungkapkan bahwa empat asosiasi konsultan pajak yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) telah menyatukan sikap untuk memperjuangkan regulasi setingkat undang-undang bagi profesi konsultan pajak. Menurutnya, langkah ini menjadi penting untuk memperkuat posisi profesi sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.
“Empat asosiasi sepakat untuk memperjuangkan Undang-Undang Konsultan Pajak. Ini menjadi kebutuhan bersama agar profesi ini memiliki landasan hukum yang lebih kuat,” ujar Vaudy di hadapan peserta diskusi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pengaturan konsultan pajak masih berada pada level Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kondisi tersebut dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak sebagai pengguna jasa.
Menurut Vaudy, Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan sejumlah manfaat strategis, mulai dari penguatan standar kompetensi dan sertifikasi, pengaturan organisasi profesi, hingga perlindungan hukum bagi wajib pajak. Selain itu, regulasi setingkat undang-undang juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap sistem perpajakan nasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa RUU Konsultan Pajak sebenarnya telah melalui berbagai tahapan sejak 2018 dan sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, dalam periode Prolegnas 2024–2029, rancangan tersebut belum kembali masuk dalam daftar prioritas legislasi.
“Karena itu, kami bersama asosiasi lain terus mendorong agar RUU ini kembali masuk dalam agenda pembahasan. Ini bukan hanya kepentingan profesi, tetapi juga untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih kredibel,” kata Vaudy.
Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan bahwa kolaborasi lintas asosiasi menjadi kunci agar perjuangan ini memiliki daya dorong yang lebih kuat di tingkat pemerintah dan DPR.
Diskusi terbatas ini turut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak dan juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai narasumber, serta diikuti jajaran pengurus pusat IKPI, dewan kehormatan, dewan pengawas, dan anggota kehormatan IKPI.
Melalui forum ini, IKPI berharap sinergi antar asosiasi dapat mempercepat terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai fondasi penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional. (bl)

