Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik untuk Redam Dampak Kenaikan Avtur

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang berpotensi menekan daya beli masyarakat. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi, dapat tetap terjangkau.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” dikutip dari beleid tersebut, Satu (25/4).

Dalam aturan tersebut, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang, namun seluruhnya ditanggung pemerintah sebesar 100% selama tahun anggaran 2026.

PPN yang ditanggung mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk seluruh transaksi.

Pemerintah menetapkan bahwa fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk pembelian tiket dan periode penerbangan dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan mulai berlaku. Selain itu, fasilitas hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi.

Maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Mereka juga harus menyampaikan rincian transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026.

Apabila ketentuan tidak dipenuhi, misalnya pembelian tiket di luar periode insentif atau pelaporan tidak sesuai, maka PPN tetap dipungut dari penumpang sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga transportasi udara sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya operasional maskapai akibat lonjakan harga bahan bakar. (ds)

Sejumlah Masukan Mengemuka, Praktisi IKPI Soroti Implementasi Coretax Saat Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Sejumlah masukan dari praktisi perpajakan mengemuka di tengah berlangsungnya musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah menyampaikan bahwa implementasi sistem Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan teknis dan administratif yang berdampak langsung pada kelancaran pelaporan wajib pajak.

Masukan tersebut berasal dari anggota yang dihimpun melalui pengurus cabang masing-masing, mencerminkan pengalaman riil para konsultan pajak yang mendampingi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dalam periode pelaporan yang padat, stabilitas sistem menjadi krusial, sehingga setiap gangguan berpotensi memperlambat proses kepatuhan.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, mengungkapkan bahwa salah satu kendala paling mendasar adalah hilangnya data yang telah diinput. Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, data yang sudah disimpan tidak muncul kembali saat dibuka ulang. “Akibatnya praktisi harus mengulang input dari awal, terutama untuk SPT dengan transaksi besar yang kompleks,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, proses penyimpanan dan posting juga kerap mengalami kegagalan. Sistem disebut menampilkan berbagai notifikasi error, sehingga pengguna harus berulang kali melakukan refresh. Dalam kondisi tertentu, perpindahan menu justru membuat seluruh isian kembali kosong karena tidak berhasil tersimpan.

Wakil Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Tonny Poernomo, menambahkan bahwa persoalan integrasi data masih menjadi tantangan. Data prepopulated seperti setoran PPh Final dan PPh Pasal 25 tidak selalu muncul atau tidak sesuai dengan nilai riil yang telah dibayarkan. Bahkan, bukti potong dari pihak ketiga dalam beberapa kasus tidak terintegrasi, sehingga menyulitkan proses rekonsiliasi fiskal.

Ia juga menyoroti performa sistem yang belum stabil. Akses Coretax disebut sering lambat, bahkan sulit dibuka pada waktu-waktu tertentu. “Ada kondisi di mana sistem hanya bisa diakses menggunakan jaringan tertentu, sementara pada jaringan lain tidak bisa digunakan. Ini tentu menyulitkan dalam praktik,” jelasnya.

Lebih jauh, kendala juga muncul pada pengelolaan data dalam lampiran SPT. Praktisi menemukan kasus data pemegang saham muncul ganda, susunan pengurus tidak sinkron antara profil dan lampiran, hingga aset penyusutan yang tidak sesuai dan tidak dapat dihapus. Pada wajib pajak dengan volume transaksi besar, proses impor data seperti penyusutan, natura, maupun daftar nominatif juga kerap mengalami kegagalan atau lag.

Keluhan serupa juga disampaikan Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, yang menampung aspirasi anggotanya. Ia menyebut permasalahan pada tahap penyimpanan data masih menjadi hambatan utama. “Setelah input data SPT Tahunan, saat akan disimpan sering muncul berbagai pesan kegagalan. Akhirnya harus input ulang, ini cukup menyita waktu,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa data pemilik modal atau pemegang saham sering kali tidak muncul di lampiran L2, sehingga praktisi harus terus melakukan pembaruan manual. Kondisi ini dinilai tidak efisien, terutama untuk perusahaan dengan struktur kepemilikan yang dinamis.

Dari sisi fitur, anggota IKPI Palembang juga memberikan sejumlah masukan konstruktif. Salah satunya terkait SPT dengan status kurang bayar (KB), yang diharapkan tetap dapat dilaporkan tanpa harus menunggu NTPN, dengan mekanisme penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana praktik pada PPh Pasal 25.

Selain itu, muncul pula usulan agar Coretax menyediakan opsi pengisian secara offline seperti aplikasi e-SPT sebelumnya. Dengan skema tersebut, pengisian dapat dilakukan secara lebih stabil, kemudian cukup diunggah saat pelaporan. “Kalau bisa seperti e-SPT dulu, ada aplikasi yang bisa dipakai offline dan hasilnya bisa dicetak rapi,” kata Susanti menyampaikan aspirasi anggota.

Masukan lain menyentuh aspek perhitungan pajak. Praktisi menemukan adanya perbedaan pembulatan dalam perhitungan PPh Badan tarif Pasal 31E. Jika sebelumnya dibulatkan dalam satuan rupiah, pada Coretax pembulatan dilakukan dalam ribuan rupiah, sementara perhitungan angsuran tetap menggunakan satuan rupiah. Perbedaan ini dinilai menimbulkan inkonsistensi dalam perhitungan.

Selain itu, mekanisme administrasi atas kesalahan pembayaran angsuran juga menjadi perhatian. Dalam kondisi tertentu, kelebihan pembayaran yang tidak digunakan dalam SPT Tahunan harus direstitusi terlebih dahulu sebelum pelaporan. Jika tidak, nilai tersebut akan otomatis masuk sebagai lebih bayar dalam SPT dan tidak dapat lagi direstitusikan secara terpisah.

Secara umum, praktisi juga mencatat belum optimalnya fitur pendukung, seperti belum tersedianya converter data bukti potong dalam jumlah besar, belum adanya rekonsiliasi otomatis antara laporan komersial dan fiskal, serta belum konsistennya keterkaitan antara data di lampiran dan induk SPT yang kerap berubah setelah dilakukan pengeditan.

Meski sejumlah keluhan mengemuka, para praktisi tetap menilai Coretax sebagai bagian penting dari transformasi digital perpajakan. Sistem ini diharapkan menjadi fondasi integrasi data dan peningkatan kepatuhan di masa depan.

Oleh karena itu, IKPI mendorong agar penyempurnaan dilakukan secara cepat dan berkelanjutan, terutama pada aspek stabilitas sistem, akurasi data, dan kesiapan fitur. Dengan dukungan perbaikan yang responsif serta komunikasi yang intens antara otoritas dan praktisi, implementasi Coretax diharapkan dapat semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (bl)

IKPI Kota Malang Bersama Universitas Gajayana Dorong Kepatuhan Pajak di Lingkungan Kampus

IKPI, Kota Malang: Upaya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan akademisi terus diperkuat. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang menggandeng Tax Center Universitas Gajayana Malang dalam kegiatan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) yang digelar, Senin (6/4/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh 23 peserta ini terdiri dari masyarakat umum dan dosen di lingkungan civitas akademika. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari edukasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan dalam pelaporan pajak tahunan.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menekankan bahwa lingkungan kampus memiliki peran strategis dalam membangun budaya sadar pajak. Menurutnya, dosen dan akademisi tidak hanya sebagai wajib pajak, tetapi juga agen literasi yang dapat menyebarkan pemahaman perpajakan kepada masyarakat luas.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong agar kepatuhan pajak tumbuh dari lingkungan kampus. Dosen dan civitas akademika diharapkan bisa menjadi contoh sekaligus penyambung informasi yang benar kepada masyarakat,” ujar Dahlan, Jumat (24/6/2026).

Ia menjelaskan, masih terdapat tantangan dalam pelaporan SPT Tahunan OP, khususnya terkait pemahaman teknis pengisian dan interpretasi aturan perpajakan. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dirancang secara praktis dengan pendekatan langsung agar peserta dapat memahami proses pelaporan secara menyeluruh.

Dalam sesi edukasi, peserta diberikan panduan lengkap mulai dari pengenalan jenis formulir SPT, cara melaporkan penghasilan, hingga penghitungan pajak terutang. Selain itu, penggunaan sistem pelaporan elektronik juga menjadi bagian penting yang dijelaskan secara rinci guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Ahmad Dahlan juga menilai keberadaan Tax Center di perguruan tinggi merupakan mitra penting dalam menyebarluaskan edukasi perpajakan. Dengan dukungan institusi akademik, kegiatan sosialisasi dinilai lebih efektif dalam menjangkau kelompok intelektual yang memiliki pengaruh luas.

“Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam bentuk sosialisasi, tetapi juga pelatihan dan pendampingan perpajakan secara berkelanjutan,” katanya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Kota Malang bersama Universitas Gajayana menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi dan kepatuhan pajak. Kolaborasi antara organisasi profesi dan dunia pendidikan diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sadar, tertib, dan berkelanjutan. (bl)

Pajak Kendaraan Listrik antara Insentif dan Keadilan Fiskal

Perkembangan kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah kini tidak lagi hanya berbicara tentang insentif untuk mendorong adopsi, tetapi juga mulai menata ulang posisi kendaraan listrik dalam sistem perpajakan nasional dan daerah.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik resmi dimasukkan sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menandai perubahan penting dari sebelumnya lebih dominan sebagai objek insentif, kini kendaraan listrik juga menjadi bagian dari basis pajak daerah.

Namun demikian, perubahan ini tidak serta-merta menghapus semangat insentif. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa besaran pajak yang dikenakan tetap sangat fleksibel, bahkan dapat mencapai nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah. Fleksibilitas ini secara eksplisit diakomodasi dalam ketentuan pasal 19 regulasi tersebut.

Pendekatan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan besar, mendorong percepatan kendaraan listrik dan tetap memberi ruang bagi daerah dalam mengelola fiskalnya. Di atas kertas, desain ini tampak ideal karena memberikan otonomi sekaligus arah kebijakan nasional.

Namun, di titik inilah kompleksitas mulai muncul. Ketika kewenangan diberikan kepada daerah untuk menentukan besaran pajak, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi menjadi sangat beragam. Satu daerah dapat memberikan insentif maksimal, sementara daerah lain memilih tetap memungut pajak demi menjaga penerimaan.

Dinamika ini mulai terlihat dari pernyataan Dedi Mulyadi kepada media baru-baru ini, yang menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap harus menjadi objek pajak daerah. Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kebijakan ini bukan semata soal pajak, tetapi menyangkut keberlanjutan pembiayaan pembangunan.

Argumen yang disampaikan cukup sederhana namun mendasar, yakni kendaraan listrik tetap menggunakan jalan yang sama dengan kendaraan konvensional. Oleh karena itu, kontribusi terhadap pembiayaan infrastruktur publik dinilai tetap relevan. Pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah untuk membiayai jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya.

Dalam perspektif ini, penghapusan atau penurunan pajak secara ekstrem justru berpotensi menimbulkan risiko fiskal. Terlebih, daerah juga menghadapi ketidakpastian dari sisi dana transfer pusat, termasuk potensi keterlambatan dana bagi hasil pajak. Kombinasi keduanya dapat mengganggu stabilitas anggaran daerah.

Di sisi lain, pendekatan pemerintah pusat yang memberikan fleksibilitas kepada daerah juga memiliki rasionalitas tersendiri. Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama, dan tidak semua daerah berada pada tahap yang sama dalam adopsi kendaraan listrik. Dengan demikian, kebijakan yang seragam justru bisa menjadi tidak efektif.

Namun, fleksibilitas ini juga membawa konsekuensi terhadap prinsip keadilan fiskal. Ketika satu jenis kendaraan dikenai pajak berbeda di tiap daerah, maka muncul potensi ketimpangan beban antarwilayah. Masyarakat di daerah tertentu dapat menikmati insentif besar, sementara di daerah lain tetap membayar pajak secara penuh.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan fragmentasi kebijakan. Pilihan fiskal daerah tidak hanya mencerminkan strategi pembangunan, tetapi juga dapat memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat, termasuk keputusan dalam membeli kendaraan.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik sejak awal memang tidak sepenuhnya netral. Insentif tersebut dirancang untuk mendorong perubahan perilaku menuju penggunaan energi yang lebih bersih. Dalam konteks ini, perbedaan perlakuan pajak dapat dibenarkan sebagai bentuk intervensi kebijakan.

Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, sampai sejauh mana insentif tersebut perlu dipertahankan? Dan kapan kendaraan listrik mulai diperlakukan setara dengan kendaraan lainnya dalam sistem perpajakan?

Di sinilah pentingnya melihat kebijakan ini dalam kerangka transisi. Insentif seharusnya bersifat sementara dan terukur, bukan permanen. Ketika adopsi kendaraan listrik telah mencapai titik tertentu, maka penyesuaian kebijakan menjadi hal yang tidak terhindarkan.

Pendekatan yang dilakukan saat ini, adalah menjadikan kendaraan listrik sebagai objek pajak namun tetap membuka ruang insentif dapat dipahami sebagai bentuk kompromi kebijakan. Pemerintah tidak sepenuhnya menarik insentif, tetapi juga tidak lagi menempatkan kendaraan listrik di luar sistem pajak.

Meski demikian, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa arah yang jelas, fleksibilitas dapat berubah menjadi inkonsistensi. Perbedaan kebijakan yang terlalu lebar berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku industri.

Selain itu, transparansi dalam penetapan kebijakan daerah juga menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami alasan di balik besaran pajak yang ditetapkan, apakah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan pajak kendaraan listrik sebenarnya mencerminkan tantangan klasik dalam kebijakan publik, bagaimana menyeimbangkan antara tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Insentif diperlukan untuk mendorong perubahan, tetapi keberlanjutan fiskal juga tidak boleh diabaikan.

Pendekatan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa perspektif daerah tidak selalu sejalan dengan semangat insentif penuh. Ada kebutuhan nyata untuk menjaga penerimaan agar pembangunan tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintah pusat tetap mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari agenda nasional.

Perbedaan ini tidak selalu harus dilihat sebagai konflik, melainkan sebagai dinamika yang perlu dikelola. Justru dari sinilah dapat lahir kebijakan yang lebih seimbang, yang tidak hanya mendorong pertumbuhan kendaraan listrik, tetapi juga menjaga keadilan fiskal.

Pada akhirnya, arah kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan untuk mengelola keseimbangan tersebut. Insentif dan keadilan fiskal bukanlah dua hal yang saling meniadakan, tetapi dua sisi yang harus berjalan beriringan.

Sebab, keberhasilan transisi menuju kendaraan listrik tidak hanya diukur dari jumlah kendaraan yang beredar, tetapi juga dari kemampuan sistem fiskal untuk tetap adil, berkelanjutan, dan mampu mendukung pembangunan di seluruh daerah.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Novita Rosdiana
Email: vitarosdiana@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Diskusi Terbatas IKPI, Vaudy Starworld Sampaikan Empat Asosiasi Kompak Perjuangkan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan komitmen bersama lintas asosiasi profesi dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi terbatas yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jumat (24/4/2026).

Dalam forum tersebut, Vaudy mengungkapkan bahwa empat asosiasi konsultan pajak yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) telah menyatukan sikap untuk memperjuangkan regulasi setingkat undang-undang bagi profesi konsultan pajak. Menurutnya, langkah ini menjadi penting untuk memperkuat posisi profesi sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.

“Empat asosiasi sepakat untuk memperjuangkan Undang-Undang Konsultan Pajak. Ini menjadi kebutuhan bersama agar profesi ini memiliki landasan hukum yang lebih kuat,” ujar Vaudy di hadapan peserta diskusi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pengaturan konsultan pajak masih berada pada level Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kondisi tersebut dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak sebagai pengguna jasa.

Menurut Vaudy, Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan sejumlah manfaat strategis, mulai dari penguatan standar kompetensi dan sertifikasi, pengaturan organisasi profesi, hingga perlindungan hukum bagi wajib pajak. Selain itu, regulasi setingkat undang-undang juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap sistem perpajakan nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa RUU Konsultan Pajak sebenarnya telah melalui berbagai tahapan sejak 2018 dan sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, dalam periode Prolegnas 2024–2029, rancangan tersebut belum kembali masuk dalam daftar prioritas legislasi.

“Karena itu, kami bersama asosiasi lain terus mendorong agar RUU ini kembali masuk dalam agenda pembahasan. Ini bukan hanya kepentingan profesi, tetapi juga untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih kredibel,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan bahwa kolaborasi lintas asosiasi menjadi kunci agar perjuangan ini memiliki daya dorong yang lebih kuat di tingkat pemerintah dan DPR.

Diskusi terbatas ini turut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak dan juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai narasumber, serta diikuti jajaran pengurus pusat IKPI, dewan kehormatan, dewan pengawas, dan anggota kehormatan IKPI.

Melalui forum ini, IKPI berharap sinergi antar asosiasi dapat mempercepat terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai fondasi penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional. (bl)

Purbaya Ancam Berhentikan Petugas Pajak Nakal di Kasus Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aparat pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses restitusi pajak.

Ia bahkan mengancam akan menonaktifkan atau “nonjob” pejabat yang terlibat pelanggaran.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya seiring rencana pemerintah merevisi aturan restitusi pajak guna menutup celah kebocoran yang diduga terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Purbaya mengaku mencurigai adanya praktik yang tidak wajar dalam proses pengembalian pajak, termasuk indikasi kelonggaran pengawasan oleh petugas.

Ia menjelaskan, kewenangannya memang terbatas dalam hal pemecatan langsung. Namun, sanksi administratif berupa pemindahan jabatan hingga penonaktifan dinilai cukup untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan praktik yang menyimpang.

“Saya pastikan nanti di orang-orang pajak gak bisa bermain lagi di situ. Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya gak bisa pecat sih. Kalau macam-macam kita nonjob,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4).

Selain penindakan terhadap oknum, Kementerian Keuangan juga akan memperketat mekanisme restitusi agar lebih akuntabel. Purbaya menyoroti adanya kasus di mana restitusi sudah dicairkan meskipun aktivitas ekspor belum benar-benar terjadi.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan negara.

“Bahkan ada yang ekspornya belum keluar, restitusinya sudah keluar. Ini yang saya mau kendalikan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam sistem restitusi, khususnya bagi sektor industri seperti batu bara. Pengembalian pajak, kata dia, harus sesuai dengan nilai yang benar-benar dibayarkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian di sisi penerimaan negara. (ds)

Purbaya Batalkan Rencana Punguran PPN Jalan Tol dan Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk membatalkan rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol serta pemajakan untuk orang kaya Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang masih dalam pemulihan. Ia menyebut, tambahan pajak akan dikenakan apabila perekonomian Indonesia sudah cukup baik.

“Jadi, posisi kita gak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/3).

Kendati begitu, sebenarnya Purbaya mengaku tidak mengetahui rencana dua kebijakan pajak tersebut. Ia memandang, kebijakan tersebut muncul pada saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” katanya.

Untuk diketahui, rencana pungutan pajak atas jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi regulasi yang berlaku. (ds)

Vaudy Starworld Buka Diskusi Terbatas IKPI, Perkuat Sinergi Bahas Isu Pajak Terkini

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, secara resmi membuka kegiatan diskusi terbatas yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jumat (24/4/2026). Forum ini menjadi ruang strategis bagi para praktisi dan pemangku kepentingan untuk membahas dinamika kebijakan perpajakan nasional.

Acara tersebut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai narasumber utama yang juga merupakan anggota kehormatan IKPI. Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif, mencerminkan tingginya perhatian terhadap berbagai isu terkini di sektor perpajakan.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan menekankan pentingnya forum diskusi sebagai sarana memperkuat komunikasi antara praktisi dan pemangku kebijakan. “Kegiatan ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran sekaligus merumuskan masukan konstruktif bagi perbaikan sistem perpajakan ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, diskusi terbatas ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat disampaikan kepada pemerintah, sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis dalam pembangunan sistem perpajakan nasional.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi interaktif yang membahas berbagai isu aktual di bidang perpajakan, dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta yang hadir.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus dan tokoh IKPI, antara lain Sekretaris Umum Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik Robert Hutapea, serta pengurus pusat Jordan Panggabean dan Novita Artini. Turut hadir Ketua Pengda DKJ Tan Alim, Ketua Pengda Jawa Barat Heru, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Selain itu, hadir Ketua Dewan Kehormatan Christian Binsar Marpaung, Ketua Dewan Penasehat M Soebakir didampingi anggota Jimmy Kurniawan. Dari jajaran anggota kehormatan, turut hadir Robert Pakpahan, Arfan, Cucu S, dan Jhon Hutagaol.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Umum IKPI periode 2022–2024 Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas 2019–2024 Sistomo yang turut memberikan dukungan terhadap penguatan peran organisasi ke depan. (bl)

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Lemah, BPK Soroti Risiko Kehilangan Rp 14,92 Triliun

IKPI, Jakarta: Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak belum didukung oleh sistem pengendalian yang memadai.

Kondisi ini dinilai berisiko mengurangi efektivitas pengamanan penerimaan negara.

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan merupakan fungsi inti administrasi perpajakan yang berperan penting dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi, mendorong kepatuhan sukarela, serta mengamankan potensi penerimaan negara secara optimal.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah belum seluruhnya Daftar Sasaran Analisis Perpajakan (DSA) ditindaklanjuti dengan penyusunan Kertas Kerja Analisis (KKA) dan Laporan Hasil Analisis (LHA).

Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban analisis sekaligus acuan dalam pengambilan keputusan pengawasan berikutnya.

Selain itu, data pemicu dan data penguji yang digunakan untuk mendeteksi potensi ketidakpatuhan WP juga belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Hal ini menyebabkan potensi ketidakpatuhan belum dapat segera diklarifikasi dan diamankan melalui mekanisme pengawasan yang efektif.

“Pelaksanaan pengawasan kepatuhan WP tidak didukung pengendalian yang cukup,” dikutip dari laporan tersebut, Jumat (24/4).

BPK juga mencatat bahwa pelaksanaan pengawasan belum mampu memastikan realisasi komitmen pembayaran WP senilai Rp 14,92 triliun. Kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya pencapaian target penerimaan dari kegiatan pengawasan kepatuhan material, sekaligus meningkatkan risiko hilangnya potensi penerimaan negara.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Pajak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian pengawasan.

Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan sistem informasi yang lebih andal untuk memitigasi kelemahan pengawasan serta menekan potensi kehilangan penerimaan.

Selain itu, BPK juga meminta agar hasil evaluasi tersebut segera ditindaklanjuti, termasuk dalam memastikan pemenuhan komitmen pembayaran WP atas Laporan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang hingga kini belum terealisasi. (ds)

Aturan Pembawaan Uang Lintas Negara Diperketat, Denda Capai Rp300 Juta

IKPI, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas atau cross border cash carrying (CBCC) sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa CBCC merupakan bagian dari tugas strategis Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara.

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya mencakup uang kertas dan logam dalam rupiah maupun valuta asing, tetapi juga berbagai instrumen pembayaran seperti bilyet giro, cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, hingga sertifikat deposito.

“CBCC merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran dengan nilai minimal Rp 100 juta atau setara diwajibkan untuk melaporkannya kepada Bea Cukai.

Proses pelaporan dilakukan melalui sistem aplikasi dengan mengisi formulir yang memuat identitas pembawa serta pihak penerima manfaat dana.

Dalam kondisi tertentu ketika sistem mengalami gangguan, pelaporan dapat dilakukan secara manual di titik keluar atau masuk Indonesia seperti bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas.
Selain kewajiban pelaporan, pembawaan uang tunai juga harus dilengkapi dengan izin dari Bank Indonesia.

Ketentuan ini berlaku khususnya untuk pembawaan uang rupiah minimal Rp 100 juta ke luar negeri serta uang kertas asing dengan nilai minimal Rp 1 miliar yang keluar atau masuk wilayah Indonesia.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari total nilai uang atau instrumen pembayaran yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta.

Sanksi juga berlaku bagi pihak yang melaporkan namun jumlah uang yang dibawa melebihi dari yang diberitahukan. Pembayaran denda harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja sejak penetapan sanksi oleh petugas Bea Cukai.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan setiap pembawaan uang yang mencurigakan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penelusuran aliran dana ilegal atau follow the money, mengingat metode membawa uang secara fisik lintas negara masih kerap digunakan untuk menghindari sistem keuangan formal.

Budi menegaskan bahwa pengaturan CBCC tidak semata bertujuan meningkatkan kepatuhan administratif masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam deteksi dini aliran dana berisiko.

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengadopsi praktik internasional guna menjaga integritas sistem keuangan serta mencegah penyalahgunaan pembawaan uang lintas negara. (ds)

en_US