
Relaksasi SPT Badan Berakhir Besok! Penghapusan Denda Segera Ditutup
IKPI, Jakarta: Wajib pajak badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 masih memiliki waktu hingga esok hari, Minggu

IKPI, Jakarta: Wajib pajak badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 masih memiliki waktu hingga esok hari, Minggu

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan sekaligus anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi, Arifin Halim, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu( menegaskan bahwa penerapan cooperative compliance tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak. Skema kepatuhan kolaboratif

IKPI, Jakarta: Target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai memerlukan dukungan penerimaan negara yang lebih kuat. Anggota Komisi XI DPR

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)

IKPI, Jakarta: Selama ini, sebagian pengusaha diduga memanfaatkan celah hukum dengan mendirikan beberapa perseroan perorangan sekaligus demi memecah omzet usaha mereka. Tujuannya satu, yakni agar

Pendahuluan Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi melarang pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Ketentuan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor