IKPI Jakpus Gandeng Kanwil DJP, Suryani: Kolaborasi Kunci Jawab Tantangan Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menjawab berbagai tantangan teknis yang dihadapi konsultan pajak di lapangan, khususnya dalam implementasi sistem Coretax yang tengah berjalan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menegaskan bahwa sinergi antara organisasi profesi dan otoritas pajak sangat penting untuk memastikan pemahaman yang selaras terhadap kebijakan dan sistem perpajakan.

“Kolaborasi ini menjadi kunci. Kami tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan langsung dari DJP agar anggota mendapatkan pemahaman yang tepat,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, banyaknya kendala teknis yang muncul dalam penggunaan Coretax membuat kebutuhan akan penjelasan langsung dari otoritas menjadi semakin mendesak.

“Dengan hadirnya DJP, peserta bisa langsung bertanya dan mendapatkan jawaban yang akurat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat menghadirkan tim penyuluh yang dipimpin Kepala Bidang P2Humas Muktia, bersama Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani juga mengapresiasi komitmen DJP yang memberikan sosialisasi tanpa memungut biaya, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi perpajakan.

“Mereka hadir secara gratis untuk memberikan edukasi. Ini bentuk sinergi yang sangat kami hargai,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi konsultan pajak, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Konsultan pajak yang paham akan membantu wajib pajak patuh. Ini tentu mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah, yang memberikan dukungan terhadap penguatan kapasitas anggota.

Suryani berharap kolaborasi serupa dapat terus berlanjut ke depan, sehingga setiap perubahan kebijakan dan sistem perpajakan dapat direspons dengan cepat dan tepat oleh para konsultan pajak.

“Kami ingin hubungan baik ini terus terjaga, karena pada akhirnya tujuannya sama, yaitu meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan perpajakan,” pungkasnya. (bl)

Ratusan Peserta Ikuti PPL Pengisian SPT PPh Badan, Suryani: Respon Cepat IKPI Jakpus Jawab Kebutuhan Anggota

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan, yang merupakan anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum yang ingin memperdalam pemahaman teknis pelaporan pajak, khususnya dalam penggunaan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat organisasi dalam menjawab kebutuhan anggota yang menghadapi berbagai kendala dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Persiapannya sangat singkat, hanya sekitar satu minggu. Ini karena banyak sekali permasalahan di lapangan terkait pengisian SPT melalui Coretax,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, meningkatnya kompleksitas sistem dan kebutuhan pelaporan tepat waktu mendorong IKPI Jakarta Pusat untuk segera menghadirkan forum pembelajaran yang aplikatif dan relevan.

“Kami ingin anggota bisa segera memahami dan mengimplementasikan Coretax, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi anggota di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, antara lain Kepala Bidang P2Humas Muktia serta para penyuluh Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

Suryani mengapresiasi dukungan DJP yang telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada peserta tanpa memungut biaya, sebagai bentuk sinergi antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak.

“Mereka hadir memberikan edukasi secara gratis. Ini sangat membantu anggota dalam memahami sistem dan aturan terbaru,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI Jakarta Pusat tidak mengambil keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan ini. Seluruh biaya yang dibayarkan peserta digunakan sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan acara.

“Kami tidak mengambil keuntungan. Semua kami kembalikan untuk anggota, termasuk biaya penyelenggaraan,” tegas Suryani.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para sponsor yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, sehingga biaya yang ditanggung peserta menjadi lebih terjangkau.

Di akhir sambutannya, Suryani berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta, terutama dalam menjawab berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, anggota bisa lebih siap dan percaya diri dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (bl)

Kemenkeu Perketat Pencairan Restitusi, Pengajuan Sudah Tembus Rp 300 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan permohonan pengembalian pajak (restitusi) dari para wajib pajak sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, total pengajuan restitusi hingga akhir Kuartal I-2026 telah menyentuh angka Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 130 triliun telah direalisasikan pembayarannya oleh pemerintah.

“Mereka memasukkan sudah hampir Rp 300 triliun. Yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4).

Angka tersebut terbilang mengejutkan, mengingat proyeksi restitusi yang sebelumnya disampaikan Purbaya untuk keseluruhan tahun 2026 hanya sebesar Rp 270 triliun, angka yang kini sudah dilewati bahkan sebelum tahun berjalan memasuki kuartal kedua.

Sebagai perbandingan, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 361,15 triliun. Artinya, tren tahun ini berpotensi melampaui capaian tahun lalu jika laju pengajuan terus berlanjut.

Merespons kondisi ini, Purbaya menyatakan akan mengambil sejumlah langkah untuk menutup potensi kebocoran dalam proses pencairan restitusi. Salah satu langkah utama adalah memperketat mekanisme verifikasi dan pencairannya.

“Saya ingin lihat di mana sih ini-ininya (permasalahannya). Karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita ingin tahu. Jadi sekarang kita perketat,” tegasnya.

Selain pengetatan internal, Kemenkeu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran dan audit terhadap data restitusi periode 2020 hingga 2025.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa pencairan restitusi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (ds)

Rapat Ketum dan Pengurus Pusat dengan Pengcab Kota Kediri, Vaudy Starworld Dorong Ekspansi Cabang IKPI hingga Papua

IKPI, Kediri: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong percepatan ekspansi organisasi melalui pembentukan cabang-cabang baru di berbagai daerah sebagai langkah strategis memperkuat peran konsultan pajak di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran pengurus pusat IKPI dan Pengurus Cabang (Pengcab) Kota Kediri, juga hadir Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur Zeti Arina di Kediri, Kamis (9/4/2026) sore sesaat setelah pelantikan Pengurus Cabang Kota Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy menegaskan pentingnya peran aktif daerah dan cabang serta anggota dalam memperluas jaringan organisasi, termasuk dengan memberikan tugas tambahan kepada Pengda Jawa Timur untuk membina dan mengembangkan cabang baru, yaitu IKPI Cabang Kota Kediri.

“Pengda memiliki peran penting dalam memperluas organisasi. Pembinaan cabang baru harus dilakukan secara terstruktur agar bisa langsung aktif dan memberikan kontribusi,” ujar Vaudy.

Ia menekankan bahwa pembentukan cabang bukan sekadar penambahan struktur, melainkan harus diikuti dengan aktivitas nyata yang memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat.

Untuk itu, Vaudy mengajak seluruh pengurus cabang yang baru untuk belajar dari pengalaman cabang-cabang yang telah lebih dulu terbentuk dan menunjukkan kinerja aktif dalam menjalankan program organisasi.

Ia mencontohkan Cabang Kabupaten Bekasi yang secara konsisten menggelar kegiatan seperti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), donor darah, serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan pusat sepanjang 2025 hingga 2026.

Selain itu, Cabang Bitung juga dinilai mampu menunjukkan peran strategis dengan menyelenggarakan kegiatan sosial serta sosialisasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem CoreTax hingga menjangkau wilayah Kotamobagu yang berjarak cukup jauh dari pusat cabang.

“Ini menunjukkan bahwa cabang dapat menjadi ujung tombak edukasi perpajakan di daerah, bahkan menjangkau wilayah yang lebih luas,” tegasnya.

Hal serupa juga ditunjukkan oleh Cabang Buleleng yang aktif menggelar kegiatan PPL, donor darah, bakti sosial, serta sosialisasi perpajakan berbasis CoreTax sebagai bagian dari kontribusi kepada masyarakat.

Cabang yang sudah terbentuk di periode 2019 – 2024 seperti Sidoarjo, Sleman, dan Bantul juga mempunyai kinerja yang bagus, ini memberikan contoh kepada cabang yang baru dibentuk bahkan cabang-cabang yang akan dibentuk nanti.

Menurut Vaudy, aktivitas-aktivitas tersebut menjadi indikator bahwa cabang yang dikelola dengan baik mampu memperkuat eksistensi organisasi sekaligus meningkatkan peran profesi konsultan pajak di wilayah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana ekspansi IKPI ke wilayah timur Indonesia, termasuk pembentukan cabang di Jayapura sebagai langkah awal memperluas kehadiran organisasi di Papua.

“Kalau di Sorong sudah memenuhi syarat minimal anggota, silakan segera membentuk cabang. Kita ingin Papua memiliki lebih dari satu cabang IKPI sehingga dapat membentuk Pengda Papua dan Maluku,” ujarnya.

Vaudy menambahkan, kehadiran cabang baru juga memiliki dampak positif dalam menggerakkan anggota yang sebelumnya kurang aktif untuk kembali terlibat dalam kegiatan organisasi.

“Cabang menjadi motor penggerak. Dengan adanya cabang, anggota akan lebih aktif dan terlibat dalam berbagai program,” katanya.

Ia berharap langkah ekspansi yang dilakukan secara konsisten dapat memperkuat struktur organisasi IKPI secara nasional sekaligus meningkatkan kontribusi nyata bagi masyarakat dan dunia perpajakan di berbagai daerah. (bl)

IKPI Pekanbaru Gelar Bimbingan SPT Badan via Coretax, Dorong Wajib Pajak Lebih Adaptif

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar seminar perpajakan bertajuk “Teknis dan Bimbingan Pengisian SPT Badan via Coretax Sesuai Proses Bisnis Usaha” pada Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menghadapi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax 2026.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S Pane (Rubi) , menegaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax menuntut kesiapan seluruh pihak, khususnya para praktisi dan wajib pajak badan. Oleh karena itu, kegiatan edukatif seperti seminar ini dinilai penting untuk memastikan proses pelaporan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

“Melalui seminar ini, kami berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus membantu mempercepat penyelesaian tugas dan tanggung jawab dalam pelaporan perpajakan perusahaan,” ujar Rubi, Minggu (12/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa untuk SPT Tahun Pajak 2025, pelaporan wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax. Hal ini menjadikan pemahaman teknis bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera dikuasai oleh para wajib pajak maupun konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Seminar ini menghadirkan narasumber Lukman NulHakim, yang telah dikenal luas sebagai pemateri berpengalaman dalam berbagai seminar perpajakan, baik online maupun offline, khususnya terkait Coretax. Dalam pemaparannya, Lukman menyampaikan materi secara sistematis dengan modul yang komprehensif namun tetap mudah dipahami peserta.

Sekitar 70 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang mayoritas merupakan karyawan perusahaan dan staf kantor konsultan pajak. Mereka diketahui telah menggunakan aplikasi Coretax dalam aktivitas sehari-hari, sehingga seminar ini menjadi ruang pendalaman yang relevan dan aplikatif.

Tingginya antusiasme peserta juga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk. Panitia telah menyiapkan mekanisme tanya jawab melalui Google Form yang dibagikan sejak awal acara, guna memastikan sesi diskusi berjalan tertib dan seluruh pertanyaan dapat terakomodasi dengan baik.

Rubialam menilai, metode ini efektif dalam menjaga alur diskusi tetap fokus tanpa mengurangi partisipasi peserta. “Kami ingin memastikan setiap pertanyaan mendapat perhatian, sekaligus menjaga waktu dan kualitas diskusi,” tambahnya.

Kegiatan seminar ini berlangsung lancar dari awal hingga akhir. IKPI Cabang Pekanbaru berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, guna mendukung peningkatan kompetensi para praktisi perpajakan di tengah dinamika sistem perpajakan yang terus berkembang. (bl)

OPINI: Menjaga Marwah Fiskal, Mengapa Menahan Restitusi Adalah Langkah Gegabah?

Di tengah upaya pemerintah mengejar ambisi kenaikan tax ratio dan tekanan defisit anggaran 2026, sebuah wacana kontroversial menyeruak ke ruang publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melontarkan kemungkinan ekstrem: penghentian sementara atau pengetatan restitusi pajak. Argumennya menggoda secara angka karena dianggap mampu mengamankan ruang penerimaan hingga ratusan triliun rupiah guna menjaga defisit tetap di bawah ambang 3 persen PDB.

Namun, bagi kita yang bergelut di lapangan sebagai praktisi perpajakan, gagasan ini bukan sekadar resep fiskal yang pahit, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi kesehatan ekonomi nasional.

Antara Ilusi Angka dan Realitas Struktural

Tekanan fiskal memang nyata. Data APBN 2025 menunjukkan realisasi pajak hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target. Pada saat yang sama, angka restitusi melonjak 35,9 persen menjadi Rp361 triliun. Namun, menyimpulkan bahwa beban fiskal ini terjadi hanya karena “uang negara terlalu banyak dikembalikan” adalah penyederhanaan yang keliru.

Garis hukum harus ditarik dengan tegas: restitusi bukan hadiah atau subsidi dari negara, melainkan hak konstitusional wajib pajak atas uang yang lebih dibayarkan. Secara legal, otoritas pajak memiliki waktu hingga 12 bulan untuk melakukan pemeriksaan restitusi biasa, bahkan lebih cepat untuk kategori pendahuluan. Melanggar tenggat ini secara sistematis demi “mempercantik” neraca kas negara jangka pendek adalah bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum.

Taruhan Likuiditas Sektor Riil

Secara humanistik dan ekonomi, kebijakan menahan restitusi akan memukul urat nadi paling vital bagi dunia usaha: arus kas (cash flow). Ketidakpastian dalam proses pengembalian pajak bukan hanya sekadar hambatan administrasi, tetapi beban finansial yang menahan laju pertumbuhan investasi.

Alih-alih menaikkan tax ratio, kebijakan yang represif terhadap restitusi justru berisiko memperkecil “kue ekonomi” di masa depan. Bagaimana mungkin kita mengharapkan kepatuhan sukarela jika negara sendiri tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban pengembalian hak rakyat?.

Apalagi, target penerimaan perpajakan 2026 yang dipatok sebesar Rp2.692 triliun (dengan rasio 10,47 persen terhadap PDB) disusun di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi yang moderat sebesar 5,40 persen. Di tengah volatilitas global dan tertahannya investasi swasta, kebijakan fiskal seharusnya hadir sebagai penumbuh kepercayaan, bukan penambah ketidakpastian.

Paradigma Pengawasan Berbasis Risiko

Data awal 2026 sebenarnya memberikan secercah harapan tanpa perlu menempuh jalan pintas yang berisiko. Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tumbuh 10,5 persen, dengan penerimaan pajak naik 20,7 persen. Tren positif ini membuktikan bahwa perbaikan administrasi dan penguatan basis pajak jauh lebih efektif daripada menahan hak wajib pajak.

Negara perlu menggeser paradigmanya. Alih-alih menaruh curiga berlebihan pada setiap permohonan lebih bayar, otoritas pajak harus memperkuat pengawasan berbasis risiko (risk-based audit) dan integrasi data. Reformasi teknologi seperti Coretax tidak akan menjadi obat ajaib jika tidak dibarengi dengan simplifikasi aturan dan transparansi hukum.

Penutup

Tax ratio yang sehat tidak mungkin lahir dari kebijakan yang gegabah atau dengan “menyekap” uang milik wajib pajak lebih lama di kas negara. Rasio pajak yang kuat adalah buah dari ekosistem ekonomi yang adil, aparatur yang kredibel, dan kepatuhan yang tumbuh dari rasa percaya.

Negara wajib keras terhadap pelaku fraud dan penyimpangan pajak, namun negara tidak boleh menormalisasi perampasan likuiditas dunia usaha melalui penundaan restitusi. Itulah batas tipis yang membedakan antara otoritas yang berwibawa dan kebijakan yang putus asa.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. 

Denda Kehutanan hingga Pajak Sumbang Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara

IKPI, Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan telah menyetorkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, mulai dari denda administrasi di sektor kehutanan hingga penerimaan pajak.

Penyerahan dana itu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang digelar di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi Satgas PKH kepada publik terkait upaya penyelamatan keuangan negara.

“Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara,” kata dia.

Ia merinci, dana tersebut bersumber dari beberapa pos penerimaan. Di antaranya penagihan denda administratif di sektor kehutanan oleh Satgas PKH yang mencapai Rp 7,23 triliun.

Selain itu, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret yang mencapai Rp 1,96 triliun.

Selanjutnya, penerimaan pajak yang dihimpun sejak Januari hingga April tercatat sebesar Rp 967,77 miliar. Ada pula setoran pajak dari Agrinas Palma senilai Rp 180,57 miliar serta PNBP dari denda di bidang lingkungan hidup sekitar Rp 1,14 triliun.

Di luar penyetoran dana, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan dalam mengembalikan sejumlah kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas sekitar 5,88 juta hektare sejak Februari 2025. Sementara di sektor pertambangan, negara kembali menguasai kawasan hutan seluas kurang lebih 10.257 hektare.

Dalam tahap keenam penertiban kawasan hutan, Satgas PKH juga menyerahkan kembali sejumlah lahan kepada kementerian terkait. Salah satunya kawasan hutan konservasi seluas sekitar 254.780 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Burhanuddin menambahkan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan aset negara dengan nilai sekitar Rp 371,1 triliun melalui berbagai langkah penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi faktor penting untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia agar tidak dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang hanya mengejar kepentingan pribadi. (ds)

Ketum PERTAPSi Tegaskan Konsultan Pajak adalah Profesi Mulia, Jembatan antara Negara dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menegaskan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi strategis yang memiliki peran lebih luas dari sekadar mewakili wajib pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menjelaskan posisi konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan modern.

Menurutnya, konsultan pajak berfungsi sebagai tax intermediary yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan pemerintah dalam kerangka kepatuhan.

“Profesi ini bukan hanya wakil, tetapi juga jembatan, edukator, dan penggerak kepatuhan,” ujarnya.

Dalam kajian akademis yang dipaparkannya, peran konsultan pajak mencakup membantu wajib pajak memahami kewajiban, memberikan edukasi, hingga meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Darussalam menyebut, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai officium nobile atau profesi mulia yang memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada sistem perpajakan.

Ia juga menyoroti adanya stigma negatif terhadap profesi konsultan pajak yang kerap diasosiasikan dengan upaya mengurangi beban pajak secara tidak tepat.

Padahal, menurutnya, peran sejati konsultan pajak justru untuk memastikan kepatuhan berjalan secara benar dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun hubungan berbasis cooperative compliance, yaitu hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, transparansi, dan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.

“Ke depan, paradigma kepatuhan bukan lagi enforcement semata, tetapi kolaborasi,” katanya.

Ia menilai, pendekatan ini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)

PERKOPPI: Konsultan Pajak Harus Diposisikan Setara, Bukan Kelas Dua

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rely menyoroti posisi profesi konsultan pajak yang dinilai belum setara dalam sistem perpajakan nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini konsultan pajak masih sering diposisikan sebagai pihak “kelas dua” dalam proses perpajakan, terutama dalam interaksi dengan otoritas.

Ia menilai kondisi ini tidak sejalan dengan peran strategis konsultan pajak sebagai pihak yang membantu menjaga kepatuhan.

“Konsultan pajak seharusnya memiliki posisi setara sebagai mitra, bukan dianggap kelas dua,” ujarnya.

Gilbert menjelaskan bahwa dalam praktik, konsultan pajak berada di posisi yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan otoritas.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh sepenuhnya berpihak pada salah satu pihak, melainkan harus bersikap profesional dan objektif.

“Profesi ini harus berdiri di tengah, tidak membela 100 persen wajib pajak maupun otoritas,” katanya.

Ia menilai, penguatan posisi tersebut hanya dapat dilakukan melalui pengaturan yang jelas dalam undang-undang.

Dengan adanya Undang-Undang Konsultan Pajak, menurutnya, profesi ini akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan. (bl)

Restitusi Pajak Menyusut di Maret 2026, Negara Kembalikan Rp 123,4 Triliun ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Di balik capaian penerimaan pajak yang moncer pada kuartal I-2026, ada satu angka yang justru bergerak berlawanan arah, yakni restitusi pajak.

Kementerian Keuangan mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun.

Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke negara.

Ini lazim terjadi ketika pajak yang dibayar di muka, misalnya melalui pemotongan oleh pihak ketiga, ternyata melebihi kewajiban pajak sesungguhnya setelah dihitung di akhir periode.

Bagi pemerintah, restitusi merupakan pengurang penerimaan bruto. Itulah mengapa angka neto dan bruto selalu berbeda. Dari Rp 518,2 triliun penerimaan bruto yang masuk, sebesar Rp 123,4 triliun harus dikembalikan, sehingga penerimaan neto yang dibukukan hanya Rp 394,8 triliun.

Bila dirinci per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar sekaligus mencatat lonjakan paling tajam, yakni Rp 155,6 triliun atau melonjak 57,7% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21, yang umumnya mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja dan konsumsi rumah tangga, menyumbang Rp 61,3 triliun, tumbuh 15,8%.

PPh badan, yang menggambarkan profitabilitas korporasi, tercatat Rp43,3 triliun atau naik 5,4%. Kelompok PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 memberikan kontribusi Rp 76,7 triliun, naik 5,1%.

Adapun penerimaan dari kategori lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lain, tercatat Rp 57,9 triliun, turun 5,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. (ds)

en_US