Ini yang Dibahas Tiga Senior IKPI Saat Makan Siang

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan bersama dengan Ketua Pengawas IKPI Sistomo dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2017-2019 Robert Pakpahan, melakukan reuni kecil di sebuah restoran di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Diskusi ringan namun berbobot-pun tercipta saat ketiga senior perpajakan ini bertemu. Ketiga alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini membahas mulai dari kebijakan perpajakan, hingga  roda organisasi IKPI yang terus bergerak maju.

Menurut Ruston, kepada seniornya itu dia meminta masukan untuk bisa tetap memajukan IKPI. Bahkan bukan itu saja, tekadnya untuk memunculkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak di Prolegnas DPR, terus memotivasi dirinya untuk terus berdiskusi dan meminta pendapat kepada berbagai pihak agar kedepan profesi konsultan pajak bisa dipayungi dengan UU.

Namun, draft RUU Konsultan Pajak yang sempat masuk dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, kini bagai hilang ditelan bumi. Harapan untuk konsultan pajak mempunyai UU-pun harus tertunda sampai waktu yang tidak tahu kapan draft itu akan kembali dimunculkan dalam agenda Prolegnas DPR.

“Kami sudah lama mengharapkan agar pengaturan hak dan kewajiban konsultan pajak layaknya profesi lainnya, seperti akuntan, advokat, dokter dan profesi lainnya yang telah diatur dengan undang-undang,” katanya. 

Menurut Ruston, sebagai pihak yang berperan sebagai penengah (intermediaries) yaitu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan sekaligus sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), posisi konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan perangkat hukum setingkat undang-undang. Karenanya, UU Konsultan Pajak ini diperlukan, bukan saja untuk melindungi profesi, tetapi juga untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak kompeten menjadi wakil atau kuasa mereka.

Lebih lanjut Ruston menceritakan, dalam pertemuan tersebut, sebagai anggota kehormatan IKPI Robert Pakpahan menyampaikan pandangannya terhadap organisasi yang memayunginya. Menurutnya, melihat IKPI yang terus berkembang meskipun sudah ada 3 asosiasi konsultan pajak lainnya, dia meminta agar pengurus tetap fokus kepada program-program kerja unggulan, seperti Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) untuk meningkatkan kompetensi anggota.  

“Dengan program unggulan serta eksistensi IKPI yang dirasakan wajib pajak dan pemerintah, maka seleksi alam akan berjalan dengan sendirinya, mana organisasi yang aktif dan bermanfaat untuk orang banyak,” kata Ruston seraya menirukan pesan Robert dalam pertemuan itu.

Ruston juga menyampaikan, jika Robert menyarankan agar nomenklatur Anggota Dewan Kehormatan ini ditinjau kembali. Hal ini dimaksudkan, agar mereka dapat berperan aktif dalam mendukung pembinaan dan pengembangan asosiasi IKPI, dan tidak pasif.

Ditanya sejauh mana capaian IKPI sebagai mitra pemerintah untuk membangun kesadaran/kepatuhan wajib pajak selama ini, Ruston menjawab sangat sulit  untuk mengukur sejauh mana pencapaian IKPI dalam membangun kesadaran/kepatuhan wajib pajak. 

Karena kata dia, memang IKPI tidak mempunyai target tertentu dalam melakukan penyadaran kepada para wajib pajak (WP). Namun demikian, IKPI terus menerus melakukan edukasi kepada WP melalui sosialisasi peraturan perpajakan, baik yang sudah berlaku selama ini maupun peraturan terbaru. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, edukasi WP oleh IKPI pusat dan cabang di seluruh Indonesia tentu akan meningkatkan pemahaman atas hak dan kewajiban perpajakan WP di wilayah masing-masing. Pemahaman akan peraturan akan meningkatkan kesadaran dan lalu kesadaran akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

Menurutnya, DJP sendiri dalam berbagai kesempatan mengakui bahwa jumlah pegawai yang hanya 45.000 tidak mungkin cukup untuk melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan kepada WP, sehingga membutuhkan peran Konsultan Pajak. 

“Peran Konsultan Pajak sangat vital dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. IKPI yakin bahwa Konsultan Pajak cukup berperan dalam tercapainya penerimaan diatas target dalam 2 tahun terakhir,” ujarnya.

Ruston juga menyampaikan semakin harmonisnya hubungan IKPI dan DJP. Namun koteks harmonisasi hubungan itu dikatakan lebih ke arah positif, seperti masing-masing menjalankan perannya dengan baik. 

“Mengutip kalimat pak Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sering diucapkan dalam berbagai kesempatan. Konsultan Pajak dan DJP ibarat dua sisi rel kereta api yang menuju satu tujuan. Nah, konsultan pajak di sebelah kiri dan DJP disebelah kanan. Ini sebagai penopang gerbong di sebelah kiri, posisi konsultan pajak harus kuat dan tidak gampang goyah. Oleh karena itu, diperlukan UU untuk mengaturnya agar profesi KP lebih kuat landasan hukumnya. Ini salah satu keinginan IKPI yang belum tercapai,” ujarnya. (bl) 

 

Sudah 3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 12 Februari 2023 sudah 3 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Perinciannya, SPT orang pribadi sebanyak 2,92 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.500 wajib pajak badan.

Seperti dikutip dari Berita Satu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, langkah melaporkan SPT merupakan salah satu dari manifestasi kewajiban bernegara.

“Setelah membayar pajak kemudian melaporkan jadi satu rangkaian. Oleh karena itu, memang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat baik orang pribadi maupun badan,” ucap Suryo Utomo dalam media visit ke kantor B Universe, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual.

Untuk wajib pajak melaporkan SPT secara, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak. Catatan DJP menunjukan dari total wajib pajak orang pribadi dan Badan 3.028.118 yang manual sebanyak 103.042, sisanya melalui elektronik.

“Walapun sifatnya online ada kekhawatiran kalau dilaporkan mepet batas waktu. Maka, kami sampaikan himbauan termasuk kepada masyarakat secara umum,” kata Suryo.

Suryo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT bisa secara digital maupun melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2023.

“Walaupun ini kegiatan setiap tahun yang akan tetapi ada timelinenya. Oleh karena itu kami menghimbau ke masyarakat sedini mungkin dapat menyampaikan ke kami(DJP),” tutup Suryo. (bl)

Ingatkan Wajib Pajak, DJP Kirim 3 Juta “Surat Cinta”

IKPI, Jakarta: Pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II di tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 61,01 triliun.

Meskipun jumlah ini tergolong berhasil dibandingkan penerimaan pada tax amnesty pertama di tahun 2016-2017 lalu, namun ternyata dalam prosesnya DJP sampai harus mengirimkan ‘surat cinta’ ke lebih dari 3 juta wajib pajak.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Podcast Cermati Episode 6 Kilas Balik 2022 di Youtube Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

“Kemarin kita kirim lebih dari 3 juta surat cinta ke wajib pajak, tidak terlepas dari besarnya jumlah data yang dimiliki,” ungkapnya.

Yon mengatakan, banyaknya jumlah wajib pajak yang disurati ini dikarenakan DJP telah memiliki data ekstensif wajib pajak termasuk data keuangan domestik, sedangkan pada Tax Amnesty I di tahun 2017 lalu, pemerintah belum memiliki data tersebut.

“Ini cukup berbeda dengan tax amnesty dulu kita belum memiliki data secara ekstensif, 2017 setelah tax amnesty baru punya data, termasuk data keuangan domestik. Sekarang kita sudah memiliki semua datanya, makanya kemarin kita kirim lebih dari 3 juta surat cinta ke wajib pajak,” kata Yon.

Lebih lanjut, Yon mengatakan program PPS periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022 kemarin adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak ‘nakal’ untuk bertobat. Sebab, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) program tax amnesty ini tidak akan ada lagi ke depannya.

“Program ini sudah nggak ada lagi, sudah sepakat bahwa itu dibahas dengan parlemen tidak akan lagi,” tegasnya.(bl)

 

en_US