Cooperative Compliance Tak Hapus Pengawasan, DJP Tetap Ukur Risiko Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu( menegaskan bahwa penerapan cooperative compliance tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak.

Skema kepatuhan kolaboratif yang tengah disiapkan pemerintah tetap mengedepankan pengukuran risiko dan evaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak secara ketat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan cooperative compliance bukan sekadar membangun hubungan yang lebih baik antara fiskus dan wajib pajak, melainkan sebuah sistem yang berbasis manajemen risiko dengan mekanisme pengukuran, dokumentasi, serta tindak lanjut yang jelas.

“Cooperative compliance itu bukan sekadar hubungan baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak, tetapi secara framework bersarnya itu, sebuah sistem berbasis risiko yang memerlukan pengukuran, dokumentasi, dan tindak lanjut yang jelas,” ujar Bimo dalam webinar yang digelar FIA UI, dikutip Sabtu (30/5).

Menurut dia, tidak semua wajib pajak dapat langsung dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan memperoleh perlakuan yang sama dalam skema tersebut.

Karena itu, DJP akan tetap melakukan penilaian terhadap tingkat risiko dan kualitas kepatuhan masing-masing wajib pajak sebelum menentukan bentuk pengawasan yang tepat.

Bimo mengungkapkan bahwa selama ini DJP kerap mendapat kritik karena dianggap hanya berfokus pada kelompok wajib pajak besar atau yang sudah teridentifikasi dalam sistem pengawasan.

Namun, berdasarkan hasil analisis Compliance Risk Management (CRM) yang dimiliki DJP, mayoritas wajib pajak masih memiliki tingkat risiko yang perlu diawasi secara cermat.

Ia menggambarkan kondisi tersebut melalui analogi yang kerap muncul dalam kritik terhadap otoritas pajak, yakni “berburu di kebun binatang”.

Menurutnya, meskipun banyak wajib pajak sudah berada dalam radar pengawasan DJP, tingkat kepatuhannya masih sangat beragam sehingga pendekatan berbasis risiko tetap diperlukan.

“Kalau kita lihat dari analytics compliance risk management system kami, mayoritas taxpayer ini memang ada di ‘kebun binatang’, tetapi binatang-binatangnya itu masih sangat liar. Jadi binatangnya itu tidak seperti binatang sirkus yang kalau kita perintah duduk mau duduk,” katanya.

“Kalau sudah seperti itu tentu kita tidak berburu di kebun binatang, tapi binatang ini masih sangat galak, masih sangat buas, jadi terpaksa juga kita tetap harus mempertimbangkan risiko tersebut,” imbuh Bimo.

Karena itu, penerapan cooperative compliance tidak serta-merta membuat seluruh peserta program dikategorikan sebagai wajib pajak dengan kepatuhan tinggi.

DJP tetap akan melakukan assessment untuk mengukur tingkat kematangan pengendalian pajak, kualitas tata kelola, serta potensi risiko yang dimiliki masing-masing wajib pajak.

Dalam pengembangannya, program cooperative compliance dan Tax Control Framework (TCF) di Indonesia mengacu pada berbagai praktik internasional, termasuk pedoman dari OECD.

Pendekatan tersebut menempatkan transparansi, pengelolaan risiko, dan dialog dini antara fiskus dan wajib pajak sebagai fondasi utama untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi sengketa perpajakan. (ds)

en_US