
PKP Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat, Ini Kriterianya
IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengatur kelompok Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme restitusi dipercepat. Ketentuan tersebut








