Sebelas Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Administrasi Komisi Yudisial

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan sebanyak sebelas calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 yang dirilis pada 21 April 2026. Para kandidat yang lolos berhak melanjutkan ke tahap seleksi kualitas dalam proses rekrutmen hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Adapun sebelas calon pada kamar khusus pajak tersebut berasal dari beragam latar belakang, termasuk hakim pajak, akademisi, konsultan pajak, serta hakim karier di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Nama-nama yang tercantum antara lain Dr. Agus Suharsono, Dr. Andre Irwanda, Dr. Arifin Halim, Dr. R. Aryo Hatmoko, Dr. Ismail Rumadan, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, Dr. Maftuh Effendi, Dr. Mustamar, Dr. Ruwaidah Afiyati, Prof. Dr. H. Sugianto, serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda.  

Sejumlah kandidat diketahui merupakan hakim pada Pengadilan Pajak, yang selama ini menangani berbagai sengketa perpajakan. Kehadiran mereka dinilai membawa pengalaman teknis yang relevan untuk memperkuat kualitas putusan di tingkat kasasi.

Seluruh calon yang dinyatakan lolos administrasi dijadwalkan mengikuti seleksi kualitas pada 5 hingga 6 Mei 2026 di Jakarta. Tahapan ini meliputi penulisan karya di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta tes objektif.  

Komisi Yudisial juga mewajibkan peserta menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, seperti putusan bagi hakim karier, karya ilmiah bagi akademisi, serta dokumen hukum bagi praktisi.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak mengikuti tahap seleksi kualitas akan dinyatakan gugur dari proses.

Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait rekam jejak para calon hakim agung, mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi.

Masukan publik tersebut diharapkan dapat membantu memastikan terpilihnya hakim agung yang berintegritas dan profesional, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. (bl)

Semangat Kartini, IKPI Sleman Dorong Perempuan Konsultan Pajak dan Pengusaha Taat Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sleman memperingati Hari Kartini dengan menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertema Coretax dan SPT Tahunan PPh Badan, Selasa, (21/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi program kerja kedua organisasi sekaligus momentum penguatan peran perempuan dalam sektor perpajakan dan kewirausahaan.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kolaborasi antara IKPI dan Kadin Sleman dalam mendorong literasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha perempuan. “Kegiatan ini menjadi bagian dari eksekusi program kerja bersama antara IKPI Cabang Sleman dengan Kadin Sleman,” ujarnya.

Screenshot

Acara dibuka oleh Ketua Kadin Sleman, Yudi Prihantana, dan diisi oleh para narasumber perempuan yang merupakan konsultan pajak anggota IKPI Sleman. Seluruh pengisi acara, mulai dari narasumber hingga moderator, merupakan perempuan profesional di bidang perpajakan yang berperan aktif dalam kegiatan tersebut.

Hersona menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mendorong perempuan agar terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam keluarga, tetapi juga dalam dunia usaha dan kepatuhan pajak.

Screenshot

“Kami berharap momentum Hari Kartini ini dapat memberikan semangat bagi perempuan, khususnya yang berprofesi sebagai konsultan pajak, untuk terus mengabdi dan berkarya,” kata Hersona.

Ia juga menyoroti besarnya potensi perempuan di Sleman sebagai pelaku usaha. Menurutnya, banyak perempuan yang telah menjadi pengusaha sukses dan memiliki kontribusi penting dalam perekonomian daerah. Oleh karena itu, kesadaran akan kewajiban perpajakan menjadi aspek penting yang harus terus diperkuat.

“Sebagai pengusaha, tentu diharapkan dapat berkontribusi kepada negara melalui pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Perempuan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun semangat wirausaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Screenshot

Lebih lanjut, Hersona menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam dunia profesional. Ia menilai saat ini perempuan telah menunjukkan kemampuan yang setara, termasuk dalam profesi konsultan pajak, dan perlu terus didukung agar semakin berkembang.

“Kami berharap ke depan perempuan memiliki kesempatan yang sama, tidak hanya dalam profesi, tetapi juga dalam berbagai sektor seperti keuangan, pertanian, sumber daya manusia, hingga perdagangan,” tambahnya.

Hersona menyampaikan apresiasi kepada seluruh perempuan Indonesia atas kontribusi mereka di berbagai bidang. Ia berharap semangat Hari Kartini dapat terus menjadi inspirasi untuk kemajuan bersama.

“Selamat Hari Kartini untuk seluruh perempuan Indonesia. Semoga selalu sukses, sehat, dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya. (bl)

Dilema Integritas Perpajakan: Antara Konsultan Resmi, Praktisi Ilegal, dan Celah “Pihak Lain”

Dunia perpajakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius terkait standardisasi profesi. Di satu sisi, negara mewajibkan Konsultan Pajak resmi untuk mematuhi regulasi ketat di bawah naungan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, praktik “Konsultan tidak berizin” dan pemanfaatan celah aturan “Pihak Lain” kian menjamur, menciptakan ketimpangan (unlevel playing field) yang berisiko merugikan Wajib Pajak dan negara.

​1. Konsultan Pajak Resmi: Kewajiban di Balik Izin

​Menjadi Konsultan Pajak yang legal bukanlah perkara mudah. Sesuai dengan PMK No. 111/PMK.03/2014, dan Perubahannya PMK No. 175/PMK.01/2022, seorang konsultan harus melewati sertifikasi (USKP), memiliki izin praktik dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan wajib menjadi anggota asosiasi profesi.
​Setiap tahunnya, mereka dibebani kewajiban administratif yang ketat:

Laporan Tahunan: Wajib melaporkan seluruh aktivitas praktiknya kepada P2PK melalui sistem SIKP.

SKP (Satuan Kredit Profesi):* Wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.

Kode Etik: Terikat pada sanksi pembekuan hingga pencabutan izin jika melakukan malpraktik.

​2. Fenomena Konsultan Ilegal: “Shadow Consultant”

​Masalah utama muncul dari para praktisi yang memberikan jasa konsultasi secara komersial namun tidak memiliki izin resmi (Ilegal). Mereka beroperasi di bawah radar pengawasan P2PK. Karena tidak terdaftar, mereka:

Bebas dari Laporan Tahunan: Tidak ada kewajiban transparansi data klien kepada otoritas.

Kebal Sanksi Profesi: Jika terjadi kesalahan fatal yang merugikan klien, P2PK tidak bisa menyentuh mereka karena mereka tidak pernah masuk dalam sistem pembinaan.

​ Harga Predator: Sering kali mematok harga jauh di bawah tarif standar karena tidak memiliki biaya operasional kepatuhan (biaya asosiasi, pelatihan, dll).

​ 3. Celah Hukum “Pihak Lain” dan Putusan MK

​Ketegangan ini diperparah dengan adanya aturan mengenai “Pihak Lain” yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017, ditegaskan bahwa siapa pun yang memiliki keahlian di bidang perpajakan dapat menjadi kuasa Wajib Pajak tanpa harus menjadi Konsultan Pajak resmi.

Secara perundang-undangan (Pasal 32 UU KUP), “Pihak Lain” ini awalnya ditujukan untuk karyawan tetap atau keluarga. Namun, dalam praktiknya, celah ini sering digunakan oleh konsultan tidak berizin untuk tetap bisa bersidang di Pengadilan Pajak atau mendampingi pemeriksaan dengan dalih sebagai “Kuasa” atau “Ahli”, bukan sebagai “Konsultan”.

​4. Risiko Malpraktik dan NOMOR 175/PMK.01/2022 Wajib Pajak

​Perbedaan mendasar antara Konsultan Resmi dan Pihak Lain/Ilegal terletak pada Akuntabilitas.
​ Tanpa Pengawasan: Praktisi ilegal tidak memiliki kewajiban menjaga standar kualitas. Jika mereka memberikan saran yang menjurus pada tax evasion (penggelapan pajak) yang berujung pidana, Wajib Pajak-lah yang akan menanggung beban hukum sepenuhnya.

​Ketiadaan Perlindungan Profesi: Konsultan resmi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Sebaliknya, praktisi ilegal cenderung hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa takut izinnya dicabut.

*5. Menuju Reformasi Regulasi

​Untuk mengatasi kesenjangan ini, P2PK dan Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan langkah konkret:

1. ​ Sinkronisasi Data Kuasa: DJP harus memvalidasi setiap Surat Kuasa Khusus. Jika kuasa tersebut bukan karyawan tetap dan bertindak secara komersial namun tidak memiliki izin P2PK, maka harus ada tindakan tegas.
2. ​ Edukasi “Whitelist” : Memasifkan pencarian konsultan melalui sistem search engine resmi P2PK agar masyarakat sadar risiko menggunakan jasa ilegal.
3. ​ Standardisasi “Pihak Lain”: Perlunya aturan turunan yang lebih ketat mengenai kriteria “keahlian” bagi pihak lain, agar tidak menjadi pintu belakang bagi praktik konsultan ilegal.

​ Kesimpulan

​Secara hukum, keberadaan “Pihak Lain” memang dimungkinkan oleh UU dan Putusan MK. Namun, membiarkan Konsultan tidak berizin atau praktisi tidak berizin beroperasi tanpa pengawasan administratif (Laporan Tahunan) dan pembinaan adalah bom waktu bagi sistem perpajakan kita. Integritas pajak hanya bisa tegak jika para pelakunya baik Wajib Pajak maupun konsultannya berada dalam satu standar moral dan hukum yang sama.

​Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung,
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Advokat

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Lilisen: Kunci Perempuan IKPI Berkembang Ada pada Jejaring dan Keberanian Bersosialisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menekankan pentingnya jejaring dan kemampuan bersosialisasi sebagai kunci utama perempuan dalam mengembangkan karier di bidang konsultan pajak. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan tanggapan dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Lilisen mengapresiasi pandangan para narasumber yang dinilainya sangat inspiratif, khususnya bagi perempuan-perempuan muda di lingkungan IKPI yang tengah merintis karier.

“Saya melihat apa yang disampaikan para narasumber tadi memang mencerminkan perjalanan nyata seorang konsultan pajak, yang dimulai dari belajar, berproses, hingga akhirnya berkembang,” ujarnya.

Lilisen menekankan bahwa salah satu faktor penting dalam membangun karier sebagai konsultan pajak adalah kemampuan untuk memperluas jaringan dan aktif bersosialisasi. Menurutnya, relasi yang dibangun melalui berbagai organisasi akan membuka peluang yang lebih luas, termasuk dalam memperoleh klien.

“Kita harus aktif bersosialisasi, karena dari situ kita mengenal banyak orang dan orang juga mengenal kita. Dari situlah peluang akan terbuka,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, banyak klien diperoleh bukan melalui promosi formal, melainkan dari rekomendasi atau komunikasi dari mulut ke mulut. Oleh karena itu, keaktifan dalam berbagai organisasi menjadi investasi jangka panjang bagi seorang profesional.

“Klien itu seringkali datang dari relasi. Jadi ketika kita aktif di organisasi, sebenarnya kita sedang menanam investasi untuk masa depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lilisen juga membagikan pengalamannya dalam berproses di IKPI, yang dimulai dari tingkat cabang hingga mencapai posisi saat ini di tingkat pusat. Ia menilai bahwa organisasi memberikan ruang belajar sekaligus kesempatan untuk mengembangkan diri secara bertahap.

Menurutnya, perempuan tidak boleh ragu untuk terlibat aktif dalam organisasi, meskipun terkadang ada anggapan bahwa kegiatan organisasi hanya membuang waktu dan biaya.

“Jangan berpikir bahwa organisasi itu hanya menghabiskan biaya. Justru di sanalah kita membangun jaringan dan mengembangkan diri,” ujarnya.

Lilisen juga mendorong perempuan IKPI untuk aktif dalam berbagai komunitas, baik yang berkaitan dengan profesi, pendidikan, maupun kegiatan sosial dan keagamaan. Hal tersebut dinilai dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat posisi profesional di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam profesi konsultan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh kemampuan membangun relasi dan kepercayaan.

Menutup pernyataannya, Lilisen berharap perempuan IKPI, khususnya yang masih muda, dapat terus berani melangkah, belajar, dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.

“Teruslah belajar, bangun relasi, dan jangan ragu untuk terlibat. Karena dari situlah kita akan berkembang,” pungkasnya. (bl)

Maya Zulfani: Perempuan IKPI Harus Percaya Diri, Jaga Profesionalisme, dan Terus Berkembang

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, menegaskan pentingnya kepercayaan diri dan profesionalisme bagi perempuan dalam menapaki karier di bidang perpajakan. Hal tersebut disampaikannya saat memoderatori podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam perannya sebagai moderator, Maya Zulfani aktif menggali pandangan para narasumber terkait makna Kartini di era modern, khususnya dalam konteks kepemimpinan perempuan di dunia profesional. Ia menyoroti bahwa perempuan saat ini tidak hanya dituntut untuk setara, tetapi juga mampu menunjukkan kapasitas dan integritas dalam setiap peran yang dijalankan.

“Perempuan hari ini bukan hanya berbicara soal kesetaraan, tetapi bagaimana kita menunjukkan bahwa kita mampu dan layak dipercaya,” ujarnya dalam diskusi.

Maya juga mengangkat isu tantangan nyata yang dihadapi perempuan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi. Menurutnya, perempuan seringkali dihadapkan pada dilema antara tuntutan profesional dan peran domestik, sehingga membutuhkan kemampuan manajemen diri yang baik.

Ia menegaskan bahwa perempuan harus mampu menyeimbangkan berbagai peran tersebut tanpa mengorbankan profesionalisme. “Kita tetap harus bisa menjalankan peran sebagai profesional, sekaligus sebagai ibu dan istri. Keseimbangan itu kuncinya,” katanya.

Dalam diskusi, Maya juga menyoroti kondisi keterwakilan perempuan di IKPI yang masih berada di bawah 40 persen. Ia menilai bahwa angka tersebut menunjukkan adanya peluang besar bagi perempuan untuk terus meningkatkan peran dan kontribusinya di organisasi maupun profesi.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk terus berkembang dan menunjukkan eksistensi perempuan di dunia perpajakan,” jelasnya.

Selain itu, Maya turut mengangkat isu psikologis yang kerap dihadapi perempuan, seperti perubahan suasana hati atau tekanan emosional, yang dapat memengaruhi kinerja. Namun, ia menekankan bahwa profesionalisme harus tetap menjadi prioritas utama.

“Perempuan memang memiliki sisi emosional yang kuat, tetapi kita harus mampu mengelolanya agar tidak mengganggu pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya membangun rasa percaya diri di kalangan perempuan, terutama dalam menghadapi dominasi laki-laki di dunia kerja, termasuk di sektor perpajakan.

“Kita tidak boleh merasa minder. Yang penting adalah kemampuan dan kesiapan kita. Kalau kita siap, kita pasti bisa bersaing,” tegasnya.

Maya juga mengajak perempuan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi, sejalan dengan semangat Kartini yang memperjuangkan akses pendidikan. Menurutnya, pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun profesionalisme.

Di akhir diskusi, ia menyimpulkan bahwa perempuan masa kini tidak hanya dituntut untuk sukses dalam karier, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi keluarga dan masyarakat.

“Perempuan IKPI harus terus berkembang, menjaga integritas, dan menjadi inspirasi, baik di lingkungan kerja maupun di keluarga,” pungkasnya. (bl)

Susanti: Kartini Masa Kini Berani Ambil Peran, Bukan Sekadar Menunggu Kesempatan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Susanti, menegaskan bahwa perempuan masa kini harus berani mengambil peran dan menunjukkan kapasitasnya di ruang profesional. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam forum tersebut, Susanti menekankan bahwa makna Kartini di era modern tidak lagi terbatas pada perjuangan simbolik, melainkan tercermin dari keberanian perempuan dalam mengambil ruang dan kesempatan. “Kartini masa kini adalah perempuan yang berani mengambil peran, bukan hanya menunggu kesempatan,” ujarnya.

Ia menilai, saat ini perempuan Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan, khususnya dalam dunia profesional. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya perempuan yang dipercaya menduduki posisi strategis, termasuk di lingkungan IKPI. Susanti sendiri mengaku bangga dapat dipercaya menjadi Ketua IKPI Cabang Palembang, yang menurutnya menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap kepemimpinan perempuan.

Lebih lanjut, Susanti menegaskan bahwa konsep kesetaraan gender tidak berarti menyamakan peran perempuan dan laki-laki secara identik. Menurutnya, esensi kesetaraan terletak pada akses dan kesempatan yang sama dalam pendidikan, karier, dan pengambilan keputusan. “Kesetaraan itu bukan harus sama persis, tetapi bagaimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa perjuangan Kartini dalam membuka akses pendidikan bagi perempuan kini telah membuahkan hasil. Di era digital saat ini, perempuan memiliki peluang lebih luas untuk mengembangkan diri, baik melalui pendidikan formal maupun berbagai platform pembelajaran daring.

Namun demikian, Susanti mengingatkan bahwa peluang tersebut harus dimanfaatkan secara optimal. Ia mendorong perempuan untuk terus meningkatkan kompetensi, khususnya di bidang profesi masing-masing, termasuk di sektor perpajakan yang semakin dinamis. “Perempuan harus terus meng-upgrade diri, baik dari sisi pendidikan maupun keterampilan profesional,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara karier dan peran dalam keluarga. Menurutnya, perempuan tetap dapat berkarya dan mandiri tanpa harus meninggalkan kodratnya sebagai ibu dan istri. “Perempuan bisa tetap berkarier, mandiri, dan berkontribusi, tanpa kehilangan perannya dalam keluarga,” tambahnya.

Dalam refleksinya, Susanti juga menyoroti bahwa perjalanan perempuan menuju posisi kepemimpinan bukanlah proses instan. Dibutuhkan keberanian untuk belajar, mencoba, dan mengambil tanggung jawab secara bertahap. “Kami semua yang ada di posisi ini juga melalui proses panjang. Tidak ada yang instan,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh perempuan, khususnya anggota IKPI, untuk tidak membatasi diri dan terus bertumbuh. Menurutnya, menjadi Kartini masa kini bukan tentang kesempurnaan, melainkan tentang keberanian untuk berkembang dan berkontribusi.

Menutup pernyataannya, Susanti berharap momentum Hari Kartini dapat menjadi pengingat bahwa perempuan Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dan profesional yang berintegritas. “Kartini hari ini adalah perempuan yang terus belajar, berani mengambil peran, dan tidak takut untuk berkembang,” pungkasnya. (bl)

IKPI Makassar Gelar Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Badan, Dorong Kepatuhan Pajak Berbasis Pemahaman

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali menggelar kegiatan sosialisasi edukatif guna meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. Kali ini, kegiatan difokuskan pada edukasi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 yang ditujukan bagi pelaku usaha dan masyarakat umum.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar, Selasa (21/4/2026) ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan IKPI dalam memperkuat literasi perpajakan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Sebanyak 55 peserta hadir dari berbagai sektor usaha, mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman teknis pelaporan pajak yang benar.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, dalam sambutannya menegaskan bahwa edukasi perpajakan tidak hanya sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta tidak hanya memahami kewajiban pelaporan, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dalam mengisi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Ezra.

Ia menambahkan, dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut wajib pajak untuk semakin adaptif dan memahami setiap perubahan yang terjadi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

IKPI Cabang Makassar, lanjutnya, akan terus hadir sebagai mitra strategis masyarakat dalam memberikan pendampingan dan edukasi perpajakan yang aplikatif serta mudah dipahami.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata peran profesi konsultan pajak sebagai edukator dan jembatan antara regulasi dan praktik bisnis di lapangan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, ia berharap tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya badan usaha, dapat terus meningkat seiring dengan pemahaman yang semakin baik. (bl)

DJP Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Berlaku

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol hingga saat ini masih sebatas wacana dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul masuknya isu tersebut dalam dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029. Otoritas pajak menekankan bahwa masyarakat belum dikenakan kebijakan baru terkait layanan jalan tol.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Menurutnya, pencantuman wacana PPN jalan tol dalam rencana strategis lebih ditujukan sebagai bagian dari upaya memperluas basis perpajakan secara proporsional, sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antar jenis jasa.

Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Ia memastikan bahwa apabila kebijakan tersebut nantinya diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara komprehensif dan hati-hati. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam, berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.

Pemerintah juga menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

Sebagai tambahan, DJP memasukkan rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak.

Wacana serupa sejatinya pernah muncul pada 2015 melalui aturan PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan aspek investasi dan potensi perbedaan pandangan di masyarakat.

Kini, isu tersebut kembali mencuat di tengah tantangan penerimaan pajak negara dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang terus meningkat. (ds)

Sugiyanti: Perempuan Harus Tangguh, Terus Belajar, dan Berani Menjalani Proses untuk Meraih Peran Kepemimpinan

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Kediri, Sugiyanti, menegaskan bahwa perjalanan perempuan menuju kepemimpinan dan profesionalisme tidaklah instan, melainkan melalui proses panjang yang penuh pembelajaran. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam pemaparannya, Sugiyanti membagikan kisah perjalanan kariernya yang dimulai dari latar belakang keluarga sederhana dengan keterbatasan ekonomi dan akses pendidikan. Namun, kondisi tersebut tidak menjadi penghalang baginya untuk terus berkembang dan meraih posisi saat ini sebagai Ketua IKPI Cabang Kediri.

“Saya bukan berasal dari keluarga yang berada, tetapi kesempatan itu datang ketika saya mau belajar dan menjalani proses,” ujarnya.

Sugiyanti menekankan bahwa kunci utama dalam membangun karier adalah mencintai pekerjaan yang dijalani. Menurutnya, rasa suka terhadap pekerjaan akan mendorong seseorang untuk terus belajar dan berkembang.

“Sebagai perempuan, kita harus menyukai apa yang kita kerjakan. Dari situ kita akan terus bertumbuh dan tidak mudah menyerah,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. Di era saat ini, menurutnya, akses terhadap pendidikan sudah semakin terbuka luas, sehingga perempuan memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan diri.

“Sekarang akses belajar sudah sangat mudah. Tinggal bagaimana kita sebagai perempuan mau atau tidak untuk terus meng-upgrade diri,” jelasnya.

Selain aspek profesional, Sugiyanti juga mengangkat realitas peran ganda perempuan sebagai pekerja sekaligus ibu rumah tangga. Ia mengakui bahwa tantangan tersebut tidak mudah, terutama bagi perempuan yang memiliki anak kecil.

“Saya sendiri juga seorang ibu dengan anak yang masih kecil. Jadi kita harus bisa mengatur prioritas dan membagi waktu dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, kunci dalam menjalankan peran ganda tersebut adalah komunikasi yang baik dengan pasangan serta dukungan dari keluarga. Perempuan, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri dalam menjalani karier.

“Kita tetap butuh support system, baik dari pasangan maupun keluarga. Semua harus dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.

Dalam konteks kesetaraan gender, Sugiyanti menilai bahwa perempuan tidak perlu menjadi sama dengan laki-laki, melainkan cukup memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang.

Ia juga mengingatkan bahwa perempuan harus memiliki ketahanan mental dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia kerja, termasuk tekanan pekerjaan dan dinamika lingkungan profesional.

“Dalam prosesnya pasti ada lelah, ada jenuh. Tapi jangan menyerah. Ingat kembali tujuan awal dan perjalanan yang sudah kita lalui,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiyanti menekankan pentingnya menemukan passion dalam pekerjaan. Menurutnya, dengan mencintai pekerjaan, seseorang akan lebih kuat menghadapi berbagai tantangan.

“Kalau kita sudah menyukai pekerjaan kita, kita akan memberikan yang terbaik dan tidak mudah goyah,” katanya.

Menutup pernyataannya, Sugiyanti mengajak perempuan Indonesia, khususnya anggota IKPI, untuk terus berani belajar, mencoba, dan mengambil peran. Ia menilai bahwa semangat Kartini harus diwujudkan melalui keberanian untuk berkembang dan tidak menyerah pada keterbatasan.

“Kesuksesan itu tidak instan. Yang penting kita terus belajar, berproses, dan tidak pernah berhenti untuk maju,” pungkasnya. (bl)

SPT Bukan Lagi Akhir Cerita

Selama bertahun-tahun, Surat Pemberitahuan (SPT) menempati posisi sentral dalam sistem perpajakan Indonesia. Ia menjadi titik akhir dari proses panjang: mulai dari pencatatan transaksi, perhitungan pajak, hingga pelaporan kepada otoritas. Dalam banyak praktik, setelah SPT disampaikan, kewajiban seolah dianggap selesai.

Namun, lanskap tersebut kini berubah. Perkembangan kebijakan dan teknologi menunjukkan bahwa SPT tidak lagi menjadi satu-satunya sumber kebenaran dalam sistem perpajakan. Ia bukan lagi akhir cerita, melainkan hanya salah satu bagian dari cerita yang jauh lebih besar.

Transformasi ini terlihat jelas dari arah kebijakan pemerintah yang mendorong integrasi data lintas instansi. Melalui berbagai regulasi, termasuk PMK Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses terhadap beragam sumber data eksternal.

Data laporan audit, laporan penilaian aset, informasi kekayaan intelektual, hingga data keimigrasian menjadi bagian dari ekosistem pengawasan pajak. Artinya, apa yang dilaporkan dalam SPT dapat diuji dan dibandingkan dengan berbagai sumber informasi lainnya.

Perubahan ini semakin diperkuat dengan implementasi sistem Coretax yang mengintegrasikan proses administrasi perpajakan secara digital. Dalam sistem ini, SPT tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan data yang tersedia dalam sistem otoritas.

Dengan kondisi tersebut, pendekatan lama yang menempatkan SPT sebagai “final output” menjadi tidak lagi relevan. SPT kini lebih tepat dipandang sebagai “snapshot” dari suatu kondisi yang dapat diverifikasi dari berbagai sudut.

Dalam praktiknya, hal ini membawa implikasi yang signifikan bagi wajib pajak. Setiap angka yang dilaporkan tidak hanya harus benar secara perhitungan, tetapi juga harus konsisten dengan data lain yang berpotensi dimiliki oleh DJP.

Ambil contoh sederhana, laporan laba dalam SPT harus selaras dengan laporan keuangan audit. Demikian pula, nilai aset atau transaksi tertentu dapat dibandingkan dengan data penilaian atau data pihak ketiga lainnya.

Dalam konteks ini, SPT tidak lagi menjadi “tameng” yang berdiri sendiri. Ia justru menjadi pintu masuk bagi pengujian yang lebih luas.

Perubahan ini menuntut pergeseran cara pandang. Kepatuhan tidak lagi berhenti pada pelaporan, tetapi berlanjut pada kesiapan untuk menjelaskan dan mempertahankan data yang dilaporkan.

Bagi wajib pajak, hal ini berarti pentingnya membangun sistem pencatatan dan dokumentasi yang lebih baik. Konsistensi data antar fungsi dalam perusahaan menjadi kunci untuk menghindari potensi perbedaan.

Sementara itu, bagi konsultan pajak, perubahan ini memperluas peran secara signifikan. Tidak cukup hanya memastikan SPT tersusun dengan benar, tetapi juga harus memastikan bahwa data yang mendasarinya dapat dipertanggungjawabkan.

Konsultan pajak kini berperan sebagai penjaga kualitas data sekaligus pengelola risiko. Mereka harus mampu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak awal dan membantu klien menyiapkan justifikasi yang memadai.

Di sisi lain, penting juga disadari bahwa data tidak selalu berbicara secara utuh. Perbedaan konteks dan interpretasi dapat menimbulkan kesimpulan yang berbeda.

Oleh karena itu, komunikasi menjadi elemen yang semakin penting dalam sistem perpajakan modern. Wajib pajak dan otoritas perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap data yang digunakan.

Transformasi ini pada dasarnya membawa sistem perpajakan Indonesia menuju arah yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, transparansi tersebut juga menuntut kesiapan dari seluruh pihak.

SPT tetap penting, tetapi perannya telah berubah. Ia bukan lagi garis akhir, melainkan bagian dari proses yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau regulasi, tetapi juga oleh kemampuan semua pihak untuk beradaptasi.

Dalam era di mana data menjadi pusat pengawasan, memahami SPT saja tidak lagi cukup. Yang dibutuhkan adalah kemampuan membaca cerita di balik angka—dan memastikan bahwa cerita tersebut konsisten dari awal hingga akhir.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US