Tak Hanya Kejar Penerimaan, DJP Fokus Tingkatkan Tax Ratio di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fokus kinerja pada 2026 tidak hanya sebatas mengamankan target penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio).

Mengutip Laporan Tahunan DJP 2025, otoritas tersebut menilai bahwa pertumbuhan tax ratio menjadi indikator penting untuk mencerminkan efektivitas sistem perpajakan dalam mengimbangi aktivitas ekonomi.

“Adapun fokus organisasi untuk tahun kinerja 2026 tidak hanya mengamankan target penerimaan. Organisasi menambahkan fokus untuk menumbuhkan tax ratio di 2026,” dikutip dari laporan tersebut, Minggu (19/4).

Untuk itu, strategi utama yang akan ditempuh adalah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pembayaran pajak di tahun berjalan.

DJP juga berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui pemeriksaan pajak.

Salah satu upaya konkret yang disiapkan adalah peningkatan audit coverage ratio (ACR), yakni rasio cakupan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Peningkatan ini akan didorong dengan penambahan jumlah petugas pemeriksa pajak, sehingga kapasitas pengawasan dan penindakan dapat diperluas.

Selain itu, DJP juga menargetkan perluasan basis pajak sebagai pilar penting dalam meningkatkan tax ratio. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kegiatan ekstensifikasi, termasuk menjaring wajib pajak baru dan memperluas objek pajak yang selama ini belum tergarap optimal.

“Organisasi akan meningkatkan kualitas dari kegiatan ekstensifikasi pada tahun kinerja 2026,” katanya. (ds)

Gagal Capai Target, Penerimaan Pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material Hanya 53% Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) sepanjang tahun 2025 hanya mencapai Rp 136,11 triliun, atau setara 52,89% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 257,54 triliun.

Hal ini tertuang dalam Laporan Kinerja 2025, dikutip Minggu (19/4). Meski jauh dari target, realisasi tersebut masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,52% dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dirinci per fungsi, kinerja PKM menunjukkan gambaran yang tidak merata. Kegiatan pemeriksaan dan penegakan hukum justru mencatatkan pertumbuhan signifikan, masing-masing tumbuh 11,91% dan 35,44% dibanding tahun lalu.

Sebaliknya, kegiatan pengawasan dan penagihan mengalami penurunan, dengan pengawasan anjlok 10,03%. Dari sisi realisasi terhadap target, hanya kegiatan penagihan yang melampaui target, yakni mencapai 100,41% dengan realisasi Rp 20,54 triliun dari target Rp 20,46 triliun.

Sementara itu, kegiatan pengawasan hanya terealisasi 48,27% dan pemeriksaan 48,58% dari masing-masing targetnya.

DJP mengakui tidak tercapainya indikator tersebut mencerminkan beratnya tantangan yang dihadapi sebagai institusi pengumpul penerimaan negara.

Kondisi geopolitik yang penuh ketidakpastian, lesunya aktivitas perekonomian, serta menurunnya daya beli masyarakat disebut sebagai faktor utama yang menekan kinerja penerimaan.

“Kondisi geopolitik yang penuh ketidakpastian, lesunya aktivitas perekonomian, dan penurunan daya beli masyarakat masih sangat berpengaruh terhadap kinerja penerimaan DJP,” tulis laporan tersebut.

Fungsi yang paling terdampak adalah kegiatan pengawasan kepatuhan di luar tahun pajak berjalan, yang turut menyumbang turunnya kontribusi PKM secara keseluruhan. (ds)

IKPI Kota Bekasi Tegaskan Bimtek Pengisian SPT Tahunan Gratis untuk Dongkrak Kepatuhan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025 berbasis Coretax di Mall Metropolitan Bekasi, Minggu (19/4/2026). Pembukaan kegiatan ini langsung disambut antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir untuk mendapatkan pendampingan pengisian SPT secara langsung.

Ketua Panitia Bimtek, Ageng Nasirudin, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di masyarakat.

“Hari ini kami tidak hanya membuka acara, tetapi juga membuka akses edukasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memahami pajak dengan benar,” ujarnya.

Menurut Ageng, penyelenggaraan bimtek ini merupakan bagian dari arahan organisasi untuk memperkuat edukasi perpajakan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio perpajakan nasional. Ia menekankan bahwa peningkatan kepatuhan menjadi kunci utama dalam mendorong penerimaan negara.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat bisa meningkat. Jika kepatuhan naik, tentu rasio perpajakan juga akan terdongkrak dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya persepsi di masyarakat yang menganggap pelaporan pajak sebagai proses yang rumit. Oleh karena itu, IKPI Kota Bekasi menghadirkan pendekatan berbeda melalui bimtek berbasis praktik langsung.

“Banyak yang menganggap pajak itu sulit. Di sini kami hadir untuk membuktikan bahwa sebenarnya mudah, asalkan dibimbing dengan benar. Peserta langsung kami dampingi mengisi SPT mereka,” kata Ageng.

Kegiatan ini dibuka secara gratis sebagai bentuk kontribusi IKPI kepada pemerintah dan masyarakat. Selain mendapatkan pendampingan teknis, peserta juga dibekali pemahaman mengenai prinsip dasar perpajakan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.

Ageng menambahkan, kegiatan ini turut melibatkan para profesional pajak dari IKPI Kota Bekasi, termasuk Ketua Cabang Iman Julianto, yang memberikan bimbingan langsung kepada peserta selama proses pengisian SPT.

Meski dipersiapkan dalam waktu yang relatif singkat di tengah kesibukan para anggota, kegiatan ini tetap berjalan optimal dengan jumlah peserta yang cukup banyak. “Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus menghadirkan edukasi seperti ini,” ujarnya.

Ageng berharap kegiatan bimtek ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan benar. “Walaupun hanya satu hari,  masyarakat pulang dengan pemahaman yang utuh dan tuntas melaporkan kewajiban perpajakannya disertai senyum yang sumringah,” pungkasnya. (bl)

Undang-Undang Konsultan Pajak: MelindungiWajib Pajak dan Menjaga Ekosistem Perpajakan

Pembahasan mengenai Undang-Undang Konsultan Pajak kerap disalahpahami sebagai upaya yang semata-mata mengakomodasi kepentingan profesi konsultan pajak. Padahal, jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, regulasi ini justru dirancang untuk melindungi Wajib Pajak sekaligus menjaga ekosistem perpajakan agar berjalan sebagaimana mestinya.

Sistem perpajakan modern semakin kompleks, dinamis, dan berbasis teknologi. Wajib Pajak tidak hanya dituntut untuk patuh, tetapi juga harus mampu memahami berbagai ketentuan yang sering kali berubah. Dalam kondisi ini, kehadiran konsultan pajak menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Namun, tanpa pengaturan yang jelas, peran tersebut justru berpotensi menimbulkan risiko baru.

Tidak semua pihak yang menawarkan jasa pengurusan pajak memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Kesalahan dalam memberikan saran atau dalam pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi yang merugikan Wajib Pajak. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik yang tidak bertanggung jawab dapat merusak kepercayaan terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Regulasi ini menetapkan standar kompetensi melalui sertifikasi, mengatur kode etik profesi, serta menghadirkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, hanya pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu yang dapat menjalankan praktik sebagai konsultan pajak.

Bagi Wajib Pajak, keberadaan aturan ini memberikan perlindungan yang nyata. Mereka mendapatkan kepastian bahwa jasa yang digunakan berasal dari tenaga profesional yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi pelanggaran, terdapat jalur hukum yang jelas untuk menindaklanjutinya.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Konsultan Pajak juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perpajakan. Konsultan pajak yang profesional akan mendorong kepatuhan yang benar, bukan sekadar mencaricelah untuk menghindari kewajiban. Hal ini membantu menciptakan hubungan yang sehat antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, sekaligus meningkatkan kredibilitas sistem secara keseluruhan.

Ekosistem perpajakan yang sehat tidak hanya bergantungp ada aturan yang kuat, tetapi juga pada aktor-aktor yang menjalankannya dengan integritas. Oleh karena itu, pengaturan terhadap profesi konsultan pajak bukanlah bentuk perlindungan eksklusif bagi profesi tersebut, melainkan bagian dari upaya besar untuk memastikan sistem perpajakan berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Undang-Undang Konsultan Pajak harus dipahami sebagai instrumen perlindungan bagi Wajib Pajak dan fondasi penting dalam menjaga tata kelola perpajakan yang baik. Dengan regulasi yang jelas dan penegakan yang konsisten, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakanakan semakin kuat dan itulah kunci utama keberhasilan penerimaan negara.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI serta Tim Task Force RUU Konsultan Pajak IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaumer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DJP Perluas Radar Pajak, Influencer hingga Aset Mewah Jadi Sasaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperluas jangkauan pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, dengan menyasar berbagai sumber potensi pajak, termasuk aktivitas ekonomi digital dan kepemilikan aset bernilai tinggi.

Hal ini tercermin dalam Laporan Kinerja DJP 2025 yang menunjukkan peningkatan tajam pada kinerja intelijen perpajakan.

Pada kuartal IV-2025, capaian tindak lanjut data dan informasi intelijen melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) mencapai 225,8 poin. Realisasi tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar 125 poin atau setara 180,64%.

Peningkatan ini tidak terlepas dari penguatan fungsi intelijen perpajakan yang mencakup proses pengumpulan, pengolahan, hingga analisis data guna menggali potensi penerimaan.

Sepanjang tahun 2025, DJP mencatat sebanyak 190 Laporan Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP) yang telah ditindaklanjuti.
Cakupan pengawasan pun semakin luas. Tidak hanya sektor tradisional, DJP kini juga memantau aktivitas ekonomi digital, seperti transaksi di TikTok Shop, TikTok Affiliate, digital marketing, hingga layanan payment gateway.

Selain itu, pengawasan juga menyentuh gaya hidup mewah, termasuk kepemilikan mobil dan jam tangan premium.

Sektor lain yang turut menjadi perhatian antara lain kegiatan ekspor-impor, pengembang properti, transaksi aset kripto, hingga industri rokok elektrik (vape).

“LIPP adalah dokumen yang digunakan untuk penyebaran data dan/atau informasi ke unit lain di lingkungan DJP,” dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (18/4).

Setiap laporan mewakili satu wajib pajak dan dinyatakan terealisasi apabila telah ditindaklanjuti melalui instrumen seperti SP2DK, Nomor Pengawasan Pemeriksaan (NP2), maupun langkah penegakan hukum lainnya.

Meski capaian melampaui target, DJP mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Beberapa laporan yang telah masuk dalam Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) belum seluruhnya ditindaklanjuti.

Selain itu, gangguan pada sistem Coretax juga menjadi hambatan dalam proses pemantauan dan evaluasi kinerja secara optimal. (ds)

Data Pajak Bisa Diubah Tanpa Permohonan, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Perubahan data perpajakan kini tidak selalu harus diajukan oleh wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil kegiatan pengawasan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa DJP dapat melakukan perubahan data wajib pajak apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tersedia dengan kondisi sebenarnya.

Perubahan data tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang menekankan penelitian atas data dan informasi sebagai dasar pengawasan kepatuhan.

Dalam pelaksanaannya, perubahan data dapat dilakukan tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak. DJP dapat memperbarui data berdasarkan hasil klarifikasi, pembahasan, maupun verifikasi lapangan yang dilakukan dalam proses pengawasan.

Tahapan klarifikasi dan pembahasan ini diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data yang dimiliki DJP sebelum dilakukan tindak lanjut administratif.

Selain perubahan data, PMK 111/2025 juga mengatur tindakan administratif lain yang dapat dilakukan secara jabatan, termasuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hasil pengawasan tidak hanya berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian, tetapi dapat langsung ditindaklanjuti dalam bentuk penyesuaian data administrasi perpajakan.

Perubahan data secara jabatan bertujuan memastikan bahwa informasi perpajakan yang dimiliki pemerintah mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya, sehingga mendukung akurasi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Dengan pengaturan ini, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi dasar pembaruan data perpajakan secara aktif oleh otoritas pajak. (bl)

Halal Bihalal IKPI Depok Jadi Momentum Bangun Soliditas dan Jaga Marwah Profesi

IKPI, Depok: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan marwah profesi dalam kegiatan halal bihalal IKPI Cabang Depok yang digelar di Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026).

Dalam sambutannya, Nuryadin yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua IKPI Depok periode 2014–2024 itu menyampaikan bahwa halal bihalal bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi momentum strategis untuk memperkuat fondasi organisasi.

“Silaturahmi seperti ini bukan hanya soal berkumpul, tapi bagaimana kita menyatukan visi, memperkuat integritas, dan menjaga kehormatan profesi konsultan pajak di tengah tantangan yang semakin kompleks,” tegas Nuryadin.

Mengangkat tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat”, ia menilai bahwa nilai kebersamaan harus diwujudkan dalam kerja nyata dan kolaborasi yang berkelanjutan.

Menurutnya, pengalaman panjang di IKPI Depok memberikan pelajaran penting bahwa kekuatan organisasi terletak pada kekompakan anggotanya. Ia mendorong seluruh anggota untuk tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi dinamika regulasi dan praktik perpajakan.

“Kita ini satu profesi, satu rumah. Jangan ada sekat. Justru di sinilah kita saling menopang, saling mengingatkan, dan memastikan bahwa setiap langkah kita tetap berada di jalur integritas,” ujarnya.

Nuryadin juga mengingatkan bahwa tantangan profesi ke depan tidak semakin ringan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya di Depok, untuk terus meningkatkan kompetensi sekaligus menjaga etika profesi.

“Kita tidak hanya dituntut cerdas secara teknis, tetapi juga kuat secara moral. Integritas itu bukan slogan, tapi harus menjadi napas dalam setiap praktik kita,” katanya.

Acara yang dihadiri sekitar 30 peserta tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, serta turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, yakni Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Rusmadi, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Nuryadin mengajak seluruh anggota untuk menjadikan momentum halalbihalal ini sebagai titik awal memperkuat kebersamaan dan komitmen profesional.

“Kalau kita solid, tidak ada tantangan yang terlalu besar. Dari Depok, kita tunjukkan bahwa konsultan pajak bisa kompak, berintegritas, dan menjadi contoh bagi yang lain,” pungkasnya. (bl)

Aturan Baru Restitusi Pajak, DJP Fokus pada Wajib Pajak Patuh

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum disahkan dan diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak yang tidak akan ditahan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajinya. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge, dikutip Jumat (17/4).

Namun demikian, DJP saat ini berupaya memastikan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan secara lebih selektif kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan tinggi.

“Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib-wajib yang ketingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar penyaluran restitusi menjadi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Intinya ke sana, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu,” imbuh Inge.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak.

Hasil penelitian administratif tersebut nantinya menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan apakah permohonan pengembalian pendahuluan dapat disetujui. Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila persyaratan tidak lengkap atau wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih pasti. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), proses pengembalian maksimal tiga bulan sejak permohonan diterima, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi paling lama satu bulan. (ds)

Data Impor dan Ekspor Kini Jadi Senjata Baru Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 semakin memperkuat pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu sumber informasi strategis yang kini dimanfaatkan secara optimal adalah data impor dan ekspor yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan ini menegaskan bahwa aktivitas perdagangan internasional tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari sistem pengawasan pajak yang terintegrasi.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk pihak yang wajib menyampaikan berbagai jenis data, mulai dari pemberitahuan impor, ekspor, hingga data barang kena cukai.  

Data yang disampaikan mencakup informasi penting seperti identitas pengirim dan penerima barang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis dan kuantitas barang, hingga nilai transaksi impor maupun ekspor.

Tak hanya itu, data juga mencakup informasi perusahaan, pergerakan barang, serta berbagai dokumen kepabeanan yang selama ini menjadi bagian dari sistem administrasi bea cukai.

Masuknya data ini memberikan kekuatan baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional.

Dengan data yang terintegrasi, DJP dapat mencocokkan nilai transaksi perdagangan dengan pelaporan pajak yang disampaikan, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat lebih mudah terdeteksi.

Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam mengawasi praktik seperti undervaluation, overvaluation, hingga penghindaran pajak melalui manipulasi transaksi lintas negara.

Selain itu, DJP dapat mengidentifikasi pola perdagangan yang mencurigakan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi yang berpotensi berkaitan dengan praktik transfer pricing.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala, sehingga memungkinkan analisis berbasis data dilakukan secara lebih cepat dan komprehensif.

Dalam hal data yang diterima belum memadai, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi tambahan kepada instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.  

Bagi pelaku usaha, khususnya eksportir dan importir, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas perdagangan internasional kini berada dalam pengawasan yang lebih ketat.

Ke depan, integrasi data antara Bea Cukai dan DJP diharapkan mampu meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan. (bl)

 

DJP Perketat Transfer Pricing, Grup Usaha Masuk Radar Pengawasan

IKPI, Jakarta: Pengawasan terhadap transaksi afiliasi kian diperketat. Direktorat Jenderal Pajak mulai mengarahkan fokus pada praktik transfer pricing di lingkungan perusahaan grup, seiring penguatan sistem pengawasan berbasis data.

Langkah ini tidak berdiri pada aturan transfer pricing semata, melainkan didorong oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memperkuat kewenangan DJP dalam melakukan penelitian data dan informasi.

Dalam PMK 111/2025, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, DJP melakukan pengawasan berbasis analisis data, termasuk terhadap keterkaitan antar entitas usaha. Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak melihat hubungan ekonomi dalam satu grup secara lebih menyeluruh.

Dengan model tersebut, transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat dianalisis secara lebih komprehensif. DJP dapat membandingkan profil usaha, fungsi bisnis, hingga tingkat keuntungan antar entitas dalam satu grup.

Secara normatif, prinsip kewajaran transaksi afiliasi tetap merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur hubungan istimewa dan prinsip kewajaran (arm’s length principle).

Namun melalui PMK 111/2025, pengawasan terhadap prinsip tersebut menjadi lebih aktif. DJP tidak lagi menunggu pemeriksaan formal, tetapi dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak tahap analisis data.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga memperkuat pendekatan ini. Aktivitas ekonomi dalam satu kawasan dapat dipetakan untuk melihat keterkaitan antar entitas dalam grup, termasuk pola transaksi yang saling terhubung.

Bagi perusahaan grup, perubahan ini menuntut konsistensi data lintas entitas. Perbedaan margin, biaya, atau struktur transaksi yang tidak selaras dengan fungsi dan risiko masing-masing entitas berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.

Dokumentasi transfer pricing menjadi semakin penting. Selain memenuhi kewajiban administratif, dokumen tersebut berfungsi menjelaskan substansi ekonomi transaksi dan kesesuaian dengan prinsip kewajaran.

Kombinasi antara ketentuan transfer pricing yang telah ada dan penguatan pengawasan berbasis data berpotensi meningkatkan intensitas pengujian terhadap transaksi afiliasi dalam satu grup usaha.

Dengan demikian, meskipun PMK 111/2025 tidak secara khusus mengatur transfer pricing, regulasi ini memperluas kemampuan DJP dalam mengawasi hubungan antar entitas, menjadikan transaksi afiliasi sebagai salah satu area yang paling terdampak dalam sistem pengawasan baru. (bl)

 

en_US