Sebanyak 47.000 Warga Riau Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau mencatat sekitar 47.000 warga telah memanfaatkan program pemutihan atau keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu diberlakukan sejak 1 Februari dengan nilai pemutihan Rp 10.915.815.357 (Rp 10,92 miliar).

”Melalui program keringanan denda keterlambatan membayar pajak tersebut, masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya membayar pajak pokoknya saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2023).

Dia mengatakan, untuk denda keterlambatan membayar pajak melalui program pemutihan itu, paling banyak dari kendaraan roda empat. Yakni jenis minibus 2.776 unit atau senilai Rp 4.318.920.042 (Rp 4,32 miliar).

Berikutnya dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai pemutihan denda pajak sebesar Rp 2.044.683.172 (Rp 2,04 miliar).

”Kendati ada program keringanan itu jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan tercatat total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp 57.092.484.979 (Rp 57,09 miliar) hanya dalam sepekan,” ujar Syahrial Abdi.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak agar bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.

”Pemprov Riau menjadwalkan program pemutihan PKB hingga 31 Mei yaitu dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak dan masyarakat diharapkan segera memanfaatkan,” kata Syahrial Abdi.

PKB menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembiayaan banyak fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum. Pembayaran pajak membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus bermanfaat untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

”Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontra prestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat,” terang Syahrial Abdi. (bl)

DJP Jakut Serahkan Pengemplang Pajak Rp740 Juta ke Kejari

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka pengemplang pajak senilai Rp740 juta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha penjualan batu split.

Dalam aksinya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara. Akibatnya, negara rugi hingga Rp740.397.960 dari aksi pengemplangan pajak ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda menjelaskan, tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

“Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” kata Selamat dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Liputan 6, Rabu (15/2/2023).

Selamat menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” ucap Selamat. (bl)

DJP Catat Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp10,93 Triliun

IKPI, Jakarta: Hingga akhir Januari 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat sebesar Rp 10,93 triliun. Restitusi pajak tersebut turun 51,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 22,61 triliun.

Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun atau turun 54,19% secara tahunan.

“Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (14/2/2023).

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 1,42 triliun. Realisasi ini juga tumbuh negatif atau turun 59,35% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat yaitu sebesar Rp 5,22 triliun atau terpantau turun 49,77% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 2,54 triliun atau menurun 35,69% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 3,17 triliun atau turun 61,71% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu. (bl)

 

DJP Jakbar Sandera Penunggak Pajak Rp6 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan melakukan tindakan penyanderaan atau gijzeling terhadap penunggak utang atau pengemplang pajak senilai Rp6 miliar.

Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melaksanakan penyanderaan orang berinisial LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan utang pajak Rp6,03 miliar. LSM dijemput di kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan sandera, pihaknya memulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera). Pihaknya pun membawa LSM ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak terkait.

“Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan,” ujar Taufiq dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (14/2/2023).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat Roby Eduard Sely menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penagihan secara persuasif terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA melalui berbagai imbauan.

Pemerintah kemudian melakukan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran, peringatan, pemberitahukan Surat Paksa, hingga pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada 2022.

“Namun, wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif,” ujar Roby.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal wajib pajak mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta, lalu diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. (bl)

Uni Eropa Masukan Rusia ke Daftar Hitam Surga Pajak

IKPI, Jakarta: Uni Eropa menambahkan Rusia ke daftar hitam surga pajak pada Selasa (14/2/2023). Hal tersebut menjadi aksi terbaru dari serangkaian tindakan ekonomi dan diplomatik yang diambil terhadap Moskow sejak serangan ke Ukraina.

Dalam sebuah pernyataan, blok tersebut mengatakan undang-undang perpajakan Rusia tahun 2022 telah gagal menghilangkan kekhawatiran atas perlakuan suramnya terhadap urusan pajak perusahaan induk internasional.

“Selain itu, dialog dengan Rusia mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan terhenti setelah agresi Rusia terhadap Ukraina,” kata Dewan Eropa, dikutip dari AFP, Rabu (15/2/2023).

Tiga yurisdiksi lagi, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kosta Rika, dan Kepulauan Marshall juga ditambahkan ke dalam “daftar yurisdiksi non-kooperatif UE untuk keperluan pajak” yang sekarang beranggotakan 16 negara.

Adapun, empat negara yang dianggap UE telah membersihkan tindakan mereka dikeluarkan dari daftar negara yang dilampirkan di bawah pengawasan, yakni Makedonia Utara, Barbados, Jamaika, dan Uruguay.

“Kami meminta semua negara yang terdaftar untuk meningkatkan kerangka hukum mereka dan bekerja untuk memenuhi standar internasional dalam perpajakan,” kata Menteri Keuangan Swedia Elisabeth Svantesson.

Negara-negara dalam daftar penghindaran pajak tidak memenuhi syarat untuk mencari bantuan dari dana UE tertentu, dan negara-negara anggota UE diminta untuk menerapkan pengawasan khusus terhadap individu dan perusahaan terdaftar pajak mereka.

Anggota UE juga seharusnya mengingat status daftar pajak yurisdiksi asing saat melakukan bisnis diplomatik lainnya dengan mereka. (bl)

Ratusan Orang Hadiri Kolaborasi Tanam Mangrove IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Ratusan orang dari berbagai kalangan berkumpul di Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Jakarta Utara, Selasa (14/2/2023). Mereka terlihat antusias menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Utara (IKPI) bersama Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Utara untuk kembali menanam 1.000 bibit mangrove.

Kegiatan lingkungan ini melibatkan instansi pemerintah (Kanwil DJP Jakarta Utara), Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, mahasiswa, pelajar SMA dan asosiasi konsultan pajak dalam hal ini IKPI sebagai tuan rumah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengungkapkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ini bertujuan untuk memberikan kontribusi kepada alam dan masyarakat sekitar serta meningkatkan dan memperkuat jalinan kerja sama antara IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara berserta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Utara.

“Kita dari IKPI statusnya adalah mitra dari DJP. Jadi ketika ada ajakan untuk sesuatu yang baik, seperti menanam mangrove langsung kita sambut,” kata Ruston di lokasi acara.

Menurut Ruston, kolaborasi yang terjalin antara IKPI dan DJP selama ini bukan hanya urusan pajak saja, tetapi untuk hal-hal yang baik seperti dukungan untuk masyarakat. Untuk itu, IKPI selalu bersedia dan terus bersama-sama DJP.

Dia mengungkapkan, eratnya kerja sama mereka juga ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) khususnya untuk sosialisasi peraturan dan edukasi perpajakan. “Tapi di luar kegiatan formal itu kita juga sering kolaborasi,” ujarnya.

Kenapa mangrove,? kata Ruston mangrove itu banyak manfaatnya seperti mencegah abrasi, pelestarian lingkungan, binatang, dan menyerap racun-racun (polusi) dan menjadikan air laut menjadi bersih. “Saya kira ekosistem ini perlu dijaga. Dan ini wilayah yang paling dekat dengan kita, jadi tak perlu keluar kota untuk melakukan hal baik seperti ini,” ujarnya.

Harapannya kata Ruston, IKPI bersama DJP bisa seperti rel kereta api yang selalu berjalan beriring atau tak boleh berjauhan apalagi menyatu, itu juga tidak bisa. “Jadi kami harus terus beriringan dengan tujuan yang sama. IKPI mengedukasi wajib wajib pajak karena tanggung untuk meningkatkan kepatuhan dan mencapai penerimaan juga sebagi rakyat kita juga ada andil, semacam bela negara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Edi Slamet Irianto dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Pelayan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan menyampaikan bahwa kegiatan penanaman bibit pohon mangrove merupakan salah satu dari sekian banyak program Corporate Social Responsibility atau lebih tepatnya wujud tanggung jawab sosial institusi DJP dan organisasi IKPI
kepada masyarakat sekitar Jakarta Utara.

Menurut Edi, hutan mangrove dapat menghasilkan udara bersih yang
diperlukan manusia dan berkontribusi dalam menekan polusi udara di Jakarta. “Kegiatan ini adalah wujud keseimbangan dalam menjalankan tugas utama kami di DJP serta turut menjaga ekosistem lingkungan dan tanggungjawab sosial kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan ini Kanwil DJP Jakarta Utara juga mengajak para mahasiswa dari Universitas Kwik Kian Gie, Universitas Bunda Mulia, Universitas Tujuh Belas Agustus dan pelajar dari SMAN 13 Jakarta untuk hadir dalam acara tersebut untuk memberikan kesadaran mengedukasi langsung dilapangan bahwa hutan
mangrove adalah subjek utama bagi pengembangan lingkungan di Indonesia.

Selain seluruh jajaran Kanwil DJP Jakarta Utara, turut hadir dalam acara Penanaman 1.000 bibit Mangrove, Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan, Ketua Pengurus Daerah IKPI DKI Jakarta, Emanuel Ali dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, perlunya ada pelestarian di wilayah pesisir Jakarta. Karena polusi udara di Ibu Kota ini terus meningkat, sedangkan mangrove ini akan menjadi paru-paru bagi Kota Jakarta.

“Itu akan menekan polusi. Tiga tahun lalu kita juga bersama kanwil juga sudah menanam 1.000 pohon mangrove. Ini yang kedua, ditempat yang sama. Ini dibawah naungan Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, sehingga jika ditengah perjalanan ada yang rusak Pemprov DKI akan mengganti dengan tanaman yang baru dan dirawat. Sehingga sekaran sudah tinggi tanamannya sekitar 3 meter. Makanya sekarang kita tanam lagi,” ujarnya.

DJP Ucapkan Terima Kasih untuk IKPI

Selain itu, Hendriyan juga menyinggung pendapatan pajak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara pada tahun 2022 yang melebihi target.

“Alhamdulillah dalam dua tahun terakhir ini penerimaan pajak kita tercapai bahkan melebihi target. Kepatuhan wajib pajak juga meningkat. Hal ini melebihi apa yang kita harapkan,” kata Hendriyan.

Dia berharap pencapaian target dua tahun belakangan bisa diikuti pada tahun berikutnya. “Memang kondisi perekonomian Indonesia belum stabil, tapi kami yakin target penerimaan pajak tahun 2023 bisa dicapai,” katanya.

Pencapaian target penerimaan pajak kata Hendriyan, juga tak lepas dari bantuan dan dukungan IKPI yang terus membantu menyosialisasikan kebijakan pemerintah dan melakukan edukasi kepada wajib pajak. Hal ini sangat berperan besar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari tahun-ke tahun.

“Jadi peran IKPI sangat penting untuk kami. Asosiasi ini menjadi teman diskusi dan komunikasi yang intens untuk DJP,” ujarnya.

Selain itu, DJP juga minta kepada IKPI untuk terus meningkatkan perannya sebagai asosiasi konsultan pajak profesional. “Karena, mereka lebih dekat kepada wajib pajak untuk menyampaikannya dengan mudah, sehingga mereka paham dan melakukan kegiatan perpajakannya dengan baik,” katanya.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih untuk IKPI atas perannya dalam melakukan edukasi kepada wajib pajak. Karena peran mereka adalah salah satu faktor yang menjadikan target pencapaian penerimaan pajak tercapai,” kata Hendriyan.(bl)

Sudah 3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2022

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 12 Februari 2023 sudah 3 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Perinciannya, SPT orang pribadi sebanyak 2,92 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.500 wajib pajak badan.

Seperti dikutip dari Berita Satu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, langkah melaporkan SPT merupakan salah satu dari manifestasi kewajiban bernegara.

“Setelah membayar pajak kemudian melaporkan jadi satu rangkaian. Oleh karena itu, memang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat baik orang pribadi maupun badan,” ucap Suryo Utomo dalam media visit ke kantor B Universe, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual.

Untuk wajib pajak melaporkan SPT secara, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak. Catatan DJP menunjukan dari total wajib pajak orang pribadi dan Badan 3.028.118 yang manual sebanyak 103.042, sisanya melalui elektronik.

“Walapun sifatnya online ada kekhawatiran kalau dilaporkan mepet batas waktu. Maka, kami sampaikan himbauan termasuk kepada masyarakat secara umum,” kata Suryo.

Suryo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT bisa secara digital maupun melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2023.

“Walaupun ini kegiatan setiap tahun yang akan tetapi ada timelinenya. Oleh karena itu kami menghimbau ke masyarakat sedini mungkin dapat menyampaikan ke kami(DJP),” tutup Suryo. (bl)

Meski Bisa Lapor SPT Online, Dirjen Pajak Imbau Jangan Mepet Waktu

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengimbau pada masyarakat agar taat lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak yang akan jatuh tempo 31 Maret. Meski lapor SPT bisa online, disarankan tidak dilakukan jelang berakhirnya masa tenggat.

“Jadi di forum ini dengan teman-teman di B-Universe kami sampaikan supaya kita sesuaikan waktunya jangan sampai kita mepet-mepet walaupun sifatnya online,” pesan Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Berita Satu,di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Saat ini kata dia, lapor SPT dimudahkan dengan pelaporan secara daring melalui layanan elektronik e-filing. Sehingga, tidak ada lagi alasan masyarakat terlambat lapor SPT. Oleh karena itu, Suryo mengingatkan karyawan B-Universe dan masyarakat untuk tidak lapor SPT mendekati batas akhir pelaporan.

Jika mendekati tenggat pelaporan SPT dan ada kendala sistem, bisa membuat masyarakat terlambat mengajukan pelaporan. “Kami mengimbau kepada masyarakat secepat mungkin dapat menyampaikan kepada kami,” pungkasnya.

Suryo Utomo mengingatkan pentingnya lapor SPT sebagai manifestasi kewajiban bernegara. “Setelah membayar pajak kemudian melaporkannya, jadi satu rangkaian itu yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, baik orang pribadi maupun badan,” kata Suryo Utomo.

Dia mengatakan mengingatkan 31 Maret merupakan batas akhir penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk badan usaha berakhir 30 April 2023.(bl)

Pemerintah Kantongi Rp 10,7 Triliun dari Pengusaha PMSE Pemungut PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi Rp10,7 triliun usai menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Januari 2023.

Saat ini bertambah 9 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang dicatatkan sebelumnya pada dua bulan lalu. Rinciannya, 4 penunjukan di Desember 2022 dan 5 lainnya pada Januari 2023.

Setoran pajak itu berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh 118 perusahaan, termasuk Netflix dan Google.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,0 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/2/2023).

Empat perusahaan yang ditunjuk pada Desember lalu adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, dan Amplitude, Inc.

Sementara itu, lima perusahaan yang ditunjuk pada Januari 2023, yakni Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 PMK.03/2022 disebutkan bahwa pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Sementara itu, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

 

DJP Bali Serahkan Pengusaha Alat Konstruksi ke Kejari Badung

IKPI, Jakarta: Ancaman penegakan hukum yang dilontarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka. Kini, pengusaha asal Bali ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dengan ancaman penjara.

Pengusaha berinisial KT tersebut merupakan penanggung jawab pada CV RJ, bergerak dalam bidang usaha penyewaan alat konstruksi.

Diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

KT secara langsung melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP).

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh Tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1.092.730.070,00” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali I Made Artawan dalam siaran persnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

KT terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan apabila KT melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan himbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KT juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) UU KUP, namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) KT tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (bl)

 

en_US