Kadin Usul SKPLB Bisa Jadi Jaminan Kredit Saat Dana Restitusi Belum Cair

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dapat dimanfaatkan sebagai instrumen penjaminan kredit perbankan bagi pelaku usaha yang masih menunggu pencairan restitusi pajak.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ajib, dunia usaha memahami upaya pemerintah memperkuat tata kelola restitusi melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Namun di sisi lain, pelaku usaha tetap membutuhkan solusi untuk menjaga likuiditas ketika dana restitusi belum dapat dicairkan dalam waktu singkat.

Ia menjelaskan bahwa bagi banyak perusahaan, dana restitusi telah masuk dalam perencanaan keuangan dan menjadi bagian dari sumber pendanaan operasional maupun pengembangan usaha. Ketika proses pengembalian berlangsung lebih lama, perusahaan harus mencari sumber pembiayaan alternatif untuk menjaga aktivitas bisnis tetap berjalan.

Karena itu, Kadin mengusulkan agar SKPLB yang telah diterbitkan dapat diakui sebagai dasar atau jaminan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan. Menurut Ajib, keberadaan SKPLB menunjukkan bahwa negara telah mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak.

“SKPLB ini sebenarnya sudah menyatakan bahwa wajib pajak memiliki hak atas dana tersebut. Uangnya ada di negara dan pada waktunya akan dikembalikan,” ujar Ajib.

Ia mencontohkan skema yang mirip dengan mekanisme pembiayaan berbasis Devisa Hasil Ekspor (DHE), di mana dana yang tersimpan dapat menjadi dasar pemberian kredit oleh perbankan. Konsep serupa dinilai dapat diterapkan terhadap SKPLB sehingga pelaku usaha tetap memperoleh akses likuiditas tanpa harus menunggu seluruh proses pencairan selesai.

Menurut Ajib, skema tersebut berpotensi membantu dunia usaha yang membutuhkan modal kerja untuk menjaga operasional, membayar vendor, maupun melanjutkan ekspansi bisnis. Dengan demikian, keterlambatan pencairan restitusi tidak langsung mengganggu perputaran ekonomi di sektor riil.

Ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, perbankan, hingga otoritas sektor keuangan. Namun Kadin menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan sebagai salah satu solusi yang dapat menjembatani kepentingan negara dan kebutuhan dunia usaha.

Ajib mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan tersebut secara lebih mendalam melalui kelompok kerja perpajakan yang sedang dibentuk Kadin. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan kebijakan.

“Kami ingin menawarkan solusi yang konkret dan bisa dieksekusi. Dunia usaha memahami kebutuhan negara untuk menjaga fiskal, tetapi pada saat yang sama aktivitas usaha juga membutuhkan kepastian dan dukungan likuiditas,” katanya. (bl)

 

en_US