Menkeu Purbaya Pertimbangkan Perpanjang Batas Lapor SPT Badan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keluhan terhadap sistem administrasi perpajakan Coretax mulai berkurang, namun pemerintah tetap mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.

Purbaya mengaku memantau langsung perkembangan keluhan wajib pajak, termasuk dari media sosial. Ia menyebut intensitas komplain menurun dibandingkan sebelumnya, meski masih ada sebagian pengguna yang mengalami kendala.

“Kalau saya monitor dari TikTok, sudah berkurang banyak yang komplain. Berarti masih ada sebagian orang yang keganggu,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, gangguan yang sempat terjadi umumnya berupa kesalahan berulang dalam sistem, yang membuat pengguna seperti terjebak dalam proses berputar.

Pemerintah telah mengambil langkah perbaikan, termasuk menonaktifkan akses dari penyedia jasa tertentu yang diduga menjadi sumber masalah.

“Harusnya sekarang sudah lebih bagus karena sudah kita matikan akses ke service itu. Tapi sempat ada orang dalam yang menghidupkan lagi, jadi terjadi muter-muter,” katanya.

Seiring dengan perbaikan tersebut, Kementerian Keuangan kini menimbang apakah perlu memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT Tahunan. Masa pelaporan sendiri disebut sudah mendekati batas akhir.

Menurut Purbaya, keputusan akan diambil setelah evaluasi dalam waktu dekat. Jika perpanjangan diberikan, durasinya tidak akan panjang.

“Kita akan evaluasimungkin minggu depan lah. Seperti apa keadaannya. Kalau kita perpanjang, kita perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang,” imbuh Purbaya. (ds)

Dari Bitung ke Jakarta, Ketum IKPI Matangkan Wacana Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut

IKPI, Jakarta: Wacana pembentukan Pengurus Daerah (Pengda) baru di tubuh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kian menguat. Dalam pertemuan yang digelar di AEON Mall Jakarta Timur pada Senin (20/4/2026) malam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa organisasi siap melangkah lebih jauh untuk memperkuat struktur di kawasan timur Indonesia.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang sebelumnya dikirim oleh Pengurus Cabang (Pengcab) Bitung kepada Pengurus Pusat. Dalam surat itu, Pengcab Bitung mengusulkan pembentukan Pengda baru yang mencakup wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut).

Turut hadir dalam diskusi tersebut Ketua Pengcab Bitung Denny Makisanti dan Bendahara Pengcab Bitung Abu Hasan. Ketiganya membahas secara intens urgensi pembentukan Pengda baru yang dinilai semakin mendesak.

Vaudy menyampaikan bahwa cakupan wilayah yang saat ini ditangani Pengda Sulawesi Maluku dan Papua sudah terlalu luas. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal untuk mendorong efektivitas organisasi, terutama dalam pelayanan kepada anggota dan pelaksanaan program kerja di daerah.

“Sudah waktunya melahirkan Pengda Suluttenggo Malut. Wilayahnya luas, tantangannya besar, dan membutuhkan fokus tersendiri agar roda organisasi bisa berjalan optimal,” ujar Vaudy, Sabtu (25/4/2026).

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya tiga kantor wilayah (kanwil) di kawasan tersebut yang menjadi indikator kuat bahwa struktur organisasi perlu disesuaikan. Menurutnya, secara ideal, selain Pengda Suluttenggo Malut, ke depan juga dapat dipertimbangkan pembentukan Pengda tersendiri untuk wilayah Papua dan Maluku.

“Dengan struktur yang lebih proporsional, kita bisa memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan kepada anggota, dan mempercepat program-program strategis IKPI di daerah,” tambahnya.

Vaudy juga mencontohkan keberhasilan pembentukan Pengda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang lahir pada akhir 2024. Ia menilai Pengda DIY mampu menunjukkan kinerja yang aktif dan produktif dalam menjalankan roda organisasi, sehingga menjadi model yang bisa direplikasi di wilayah lain.

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa IKPI tengah bersiap melakukan konsolidasi organisasi secara lebih serius, khususnya di kawasan timur Indonesia. Jika terealisasi, pembentukan Pengda Suluttenggo Malut diharapkan tidak hanya memperkuat struktur internal, tetapi juga meningkatkan peran IKPI dalam mendukung sistem perpajakan nasional secara lebih merata. (bl)

Baru Dua Perusahaan Disasar, Purbaya Janji Gebuk Pelanggar Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti tidak patuh pajak, termasuk praktik manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing.

Purbaya menyebut kebijakan perpajakan saat ini tetap dijalankan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun, fokus utama pemerintah adalah memperkuat penindakan terhadap pelanggaran yang disengaja oleh pelaku usaha.

“Kita akan jalankan pendeketan hukum. Kalau perusahaan-perusahaan yang salah melaporkan dengan sengaja, under-invoicing export, itu yang kita jalankan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4).

Ia mengungkapkan, sejumlah sektor menjadi sorotan, terutama industri baja dan perusahaan konstruksi yang diduga menjalankan praktik bisnis tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, dari laporan yang diterimanya, terdapat sekitar 40 perusahaan baja yang masih beroperasi meski tidak membayar pajak sebagaimana mestinya.

“Kita akan kejar lagi. Baru dikejar dua, rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 (jumlahnya) yang menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya,” katanya.

Menurutnya, langkah penindakan yang sudah dilakukan sebelumnya belum memberikan efek jera. Hal ini terlihat dari masih adanya perusahaan yang tetap beroperasi seperti biasa meskipun telah masuk dalam pengawasan pemerintah.

Purbaya juga menyinggung keterlibatan sejumlah perusahaan asing, khususnya yang berasal dari China, dalam aktivitas bisnis di Indonesia.

Ia mengaku telah menyampaikan langsung kepada perusahaan-perusahaan besar asal negeri tersebut agar menjalankan usaha secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Namun demikian, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih keras. (ds)

Menkeu Purbaya Pastikan Insentif Motor Listrik Berlanjut Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali membuka peluang menghidupkan insentif pembelian motor listrik pada 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan program subsidi tersebut sedang disiapkan untuk digulirkan lagi, dengan nilai bantuan yang diperkirakan sekitar Rp 5 juta per unit.

Purbaya menjelaskan bahwa skema subsidi tidak akan diberikan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap. Ia menekankan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap perumusan awal, meski sudah dibahas lintas kementerian.

“Tahun ini (ada subsidi motor listrik). Ya enggak semuanya, bertahaplah. Subsidi mungkin Rp 5 juta per motor atau lebih,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4).

Rencana tersebut, lanjutnya, telah dikomunikasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan memperoleh sinyal persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, dengan catatan ketersediaan anggaran menjadi faktor penentu pelaksanaan.

“Saya sudah diskusi dengan Pak Airlangga juga. Dia setuju dengan jumlah yang nanti diatur-aturkan. Saya sudah minta tanggapan Pak Presiden juga, beliau sudah memberi petunjuk. Jalankan kalau anggarannya ada,” katanya.

Meski demikian, detail teknis program, termasuk jumlah unit yang akan menerima subsidi, masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pemerintah berencana mematangkan skema tersebut sebelum kembali dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, program subsidi motor listrik sebelumnya pernah dijalankan pemerintah melalui regulasi Kementerian Perindustrian pada 2023.

Saat itu, bantuan sebesar Rp 7 juta per unit diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat melalui platform resmi Sisapira, dengan ketentuan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu unit kendaraan. (ds)

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik untuk Redam Dampak Kenaikan Avtur

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang berpotensi menekan daya beli masyarakat. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi, dapat tetap terjangkau.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” dikutip dari beleid tersebut, Satu (25/4).

Dalam aturan tersebut, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang, namun seluruhnya ditanggung pemerintah sebesar 100% selama tahun anggaran 2026.

PPN yang ditanggung mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk seluruh transaksi.

Pemerintah menetapkan bahwa fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk pembelian tiket dan periode penerbangan dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan mulai berlaku. Selain itu, fasilitas hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi.

Maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Mereka juga harus menyampaikan rincian transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026.

Apabila ketentuan tidak dipenuhi, misalnya pembelian tiket di luar periode insentif atau pelaporan tidak sesuai, maka PPN tetap dipungut dari penumpang sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga transportasi udara sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya operasional maskapai akibat lonjakan harga bahan bakar. (ds)

Sejumlah Masukan Mengemuka, Praktisi IKPI Soroti Implementasi Coretax Saat Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Sejumlah masukan dari praktisi perpajakan mengemuka di tengah berlangsungnya musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah menyampaikan bahwa implementasi sistem Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan teknis dan administratif yang berdampak langsung pada kelancaran pelaporan wajib pajak.

Masukan tersebut berasal dari anggota yang dihimpun melalui pengurus cabang masing-masing, mencerminkan pengalaman riil para konsultan pajak yang mendampingi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dalam periode pelaporan yang padat, stabilitas sistem menjadi krusial, sehingga setiap gangguan berpotensi memperlambat proses kepatuhan.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, mengungkapkan bahwa salah satu kendala paling mendasar adalah hilangnya data yang telah diinput. Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, data yang sudah disimpan tidak muncul kembali saat dibuka ulang. “Akibatnya praktisi harus mengulang input dari awal, terutama untuk SPT dengan transaksi besar yang kompleks,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, proses penyimpanan dan posting juga kerap mengalami kegagalan. Sistem disebut menampilkan berbagai notifikasi error, sehingga pengguna harus berulang kali melakukan refresh. Dalam kondisi tertentu, perpindahan menu justru membuat seluruh isian kembali kosong karena tidak berhasil tersimpan.

Wakil Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Tonny Poernomo, menambahkan bahwa persoalan integrasi data masih menjadi tantangan. Data prepopulated seperti setoran PPh Final dan PPh Pasal 25 tidak selalu muncul atau tidak sesuai dengan nilai riil yang telah dibayarkan. Bahkan, bukti potong dari pihak ketiga dalam beberapa kasus tidak terintegrasi, sehingga menyulitkan proses rekonsiliasi fiskal.

Ia juga menyoroti performa sistem yang belum stabil. Akses Coretax disebut sering lambat, bahkan sulit dibuka pada waktu-waktu tertentu. “Ada kondisi di mana sistem hanya bisa diakses menggunakan jaringan tertentu, sementara pada jaringan lain tidak bisa digunakan. Ini tentu menyulitkan dalam praktik,” jelasnya.

Lebih jauh, kendala juga muncul pada pengelolaan data dalam lampiran SPT. Praktisi menemukan kasus data pemegang saham muncul ganda, susunan pengurus tidak sinkron antara profil dan lampiran, hingga aset penyusutan yang tidak sesuai dan tidak dapat dihapus. Pada wajib pajak dengan volume transaksi besar, proses impor data seperti penyusutan, natura, maupun daftar nominatif juga kerap mengalami kegagalan atau lag.

Keluhan serupa juga disampaikan Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, yang menampung aspirasi anggotanya. Ia menyebut permasalahan pada tahap penyimpanan data masih menjadi hambatan utama. “Setelah input data SPT Tahunan, saat akan disimpan sering muncul berbagai pesan kegagalan. Akhirnya harus input ulang, ini cukup menyita waktu,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa data pemilik modal atau pemegang saham sering kali tidak muncul di lampiran L2, sehingga praktisi harus terus melakukan pembaruan manual. Kondisi ini dinilai tidak efisien, terutama untuk perusahaan dengan struktur kepemilikan yang dinamis.

Dari sisi fitur, anggota IKPI Palembang juga memberikan sejumlah masukan konstruktif. Salah satunya terkait SPT dengan status kurang bayar (KB), yang diharapkan tetap dapat dilaporkan tanpa harus menunggu NTPN, dengan mekanisme penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana praktik pada PPh Pasal 25.

Selain itu, muncul pula usulan agar Coretax menyediakan opsi pengisian secara offline seperti aplikasi e-SPT sebelumnya. Dengan skema tersebut, pengisian dapat dilakukan secara lebih stabil, kemudian cukup diunggah saat pelaporan. “Kalau bisa seperti e-SPT dulu, ada aplikasi yang bisa dipakai offline dan hasilnya bisa dicetak rapi,” kata Susanti menyampaikan aspirasi anggota.

Masukan lain menyentuh aspek perhitungan pajak. Praktisi menemukan adanya perbedaan pembulatan dalam perhitungan PPh Badan tarif Pasal 31E. Jika sebelumnya dibulatkan dalam satuan rupiah, pada Coretax pembulatan dilakukan dalam ribuan rupiah, sementara perhitungan angsuran tetap menggunakan satuan rupiah. Perbedaan ini dinilai menimbulkan inkonsistensi dalam perhitungan.

Selain itu, mekanisme administrasi atas kesalahan pembayaran angsuran juga menjadi perhatian. Dalam kondisi tertentu, kelebihan pembayaran yang tidak digunakan dalam SPT Tahunan harus direstitusi terlebih dahulu sebelum pelaporan. Jika tidak, nilai tersebut akan otomatis masuk sebagai lebih bayar dalam SPT dan tidak dapat lagi direstitusikan secara terpisah.

Secara umum, praktisi juga mencatat belum optimalnya fitur pendukung, seperti belum tersedianya converter data bukti potong dalam jumlah besar, belum adanya rekonsiliasi otomatis antara laporan komersial dan fiskal, serta belum konsistennya keterkaitan antara data di lampiran dan induk SPT yang kerap berubah setelah dilakukan pengeditan.

Meski sejumlah keluhan mengemuka, para praktisi tetap menilai Coretax sebagai bagian penting dari transformasi digital perpajakan. Sistem ini diharapkan menjadi fondasi integrasi data dan peningkatan kepatuhan di masa depan.

Oleh karena itu, IKPI mendorong agar penyempurnaan dilakukan secara cepat dan berkelanjutan, terutama pada aspek stabilitas sistem, akurasi data, dan kesiapan fitur. Dengan dukungan perbaikan yang responsif serta komunikasi yang intens antara otoritas dan praktisi, implementasi Coretax diharapkan dapat semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (bl)

Diskusi Terbatas IKPI, Vaudy Starworld Sampaikan Empat Asosiasi Kompak Perjuangkan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan komitmen bersama lintas asosiasi profesi dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi terbatas yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jumat (24/4/2026).

Dalam forum tersebut, Vaudy mengungkapkan bahwa empat asosiasi konsultan pajak yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) telah menyatukan sikap untuk memperjuangkan regulasi setingkat undang-undang bagi profesi konsultan pajak. Menurutnya, langkah ini menjadi penting untuk memperkuat posisi profesi sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.

“Empat asosiasi sepakat untuk memperjuangkan Undang-Undang Konsultan Pajak. Ini menjadi kebutuhan bersama agar profesi ini memiliki landasan hukum yang lebih kuat,” ujar Vaudy di hadapan peserta diskusi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pengaturan konsultan pajak masih berada pada level Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kondisi tersebut dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak sebagai pengguna jasa.

Menurut Vaudy, Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan sejumlah manfaat strategis, mulai dari penguatan standar kompetensi dan sertifikasi, pengaturan organisasi profesi, hingga perlindungan hukum bagi wajib pajak. Selain itu, regulasi setingkat undang-undang juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap sistem perpajakan nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa RUU Konsultan Pajak sebenarnya telah melalui berbagai tahapan sejak 2018 dan sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, dalam periode Prolegnas 2024–2029, rancangan tersebut belum kembali masuk dalam daftar prioritas legislasi.

“Karena itu, kami bersama asosiasi lain terus mendorong agar RUU ini kembali masuk dalam agenda pembahasan. Ini bukan hanya kepentingan profesi, tetapi juga untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih kredibel,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan bahwa kolaborasi lintas asosiasi menjadi kunci agar perjuangan ini memiliki daya dorong yang lebih kuat di tingkat pemerintah dan DPR.

Diskusi terbatas ini turut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak dan juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai narasumber, serta diikuti jajaran pengurus pusat IKPI, dewan kehormatan, dewan pengawas, dan anggota kehormatan IKPI.

Melalui forum ini, IKPI berharap sinergi antar asosiasi dapat mempercepat terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai fondasi penting dalam reformasi sistem perpajakan nasional. (bl)

Purbaya Ancam Berhentikan Petugas Pajak Nakal di Kasus Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aparat pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses restitusi pajak.

Ia bahkan mengancam akan menonaktifkan atau “nonjob” pejabat yang terlibat pelanggaran.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya seiring rencana pemerintah merevisi aturan restitusi pajak guna menutup celah kebocoran yang diduga terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Purbaya mengaku mencurigai adanya praktik yang tidak wajar dalam proses pengembalian pajak, termasuk indikasi kelonggaran pengawasan oleh petugas.

Ia menjelaskan, kewenangannya memang terbatas dalam hal pemecatan langsung. Namun, sanksi administratif berupa pemindahan jabatan hingga penonaktifan dinilai cukup untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan praktik yang menyimpang.

“Saya pastikan nanti di orang-orang pajak gak bisa bermain lagi di situ. Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya gak bisa pecat sih. Kalau macam-macam kita nonjob,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4).

Selain penindakan terhadap oknum, Kementerian Keuangan juga akan memperketat mekanisme restitusi agar lebih akuntabel. Purbaya menyoroti adanya kasus di mana restitusi sudah dicairkan meskipun aktivitas ekspor belum benar-benar terjadi.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan negara.

“Bahkan ada yang ekspornya belum keluar, restitusinya sudah keluar. Ini yang saya mau kendalikan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam sistem restitusi, khususnya bagi sektor industri seperti batu bara. Pengembalian pajak, kata dia, harus sesuai dengan nilai yang benar-benar dibayarkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian di sisi penerimaan negara. (ds)

Vaudy Starworld Buka Diskusi Terbatas IKPI, Perkuat Sinergi Bahas Isu Pajak Terkini

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, secara resmi membuka kegiatan diskusi terbatas yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jumat (24/4/2026). Forum ini menjadi ruang strategis bagi para praktisi dan pemangku kepentingan untuk membahas dinamika kebijakan perpajakan nasional.

Acara tersebut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai narasumber utama yang juga merupakan anggota kehormatan IKPI. Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif, mencerminkan tingginya perhatian terhadap berbagai isu terkini di sektor perpajakan.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan menekankan pentingnya forum diskusi sebagai sarana memperkuat komunikasi antara praktisi dan pemangku kebijakan. “Kegiatan ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran sekaligus merumuskan masukan konstruktif bagi perbaikan sistem perpajakan ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, diskusi terbatas ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat disampaikan kepada pemerintah, sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis dalam pembangunan sistem perpajakan nasional.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi interaktif yang membahas berbagai isu aktual di bidang perpajakan, dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta yang hadir.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus dan tokoh IKPI, antara lain Sekretaris Umum Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik Robert Hutapea, serta pengurus pusat Jordan Panggabean dan Novita Artini. Turut hadir Ketua Pengda DKJ Tan Alim, Ketua Pengda Jawa Barat Heru, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Selain itu, hadir Ketua Dewan Kehormatan Christian Binsar Marpaung, Ketua Dewan Penasehat M Soebakir didampingi anggota Jimmy Kurniawan. Dari jajaran anggota kehormatan, turut hadir Robert Pakpahan, Arfan, Cucu S, dan Jhon Hutagaol.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Umum IKPI periode 2022–2024 Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas 2019–2024 Sistomo yang turut memberikan dukungan terhadap penguatan peran organisasi ke depan. (bl)

DJP Respons Temuan BPK Sebut Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan masih belum optimal, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.

DJP menilai catatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang bersifat konstruktif untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan, terutama pada aspek perencanaan, pengawasan, dan pemeriksaan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas serta risiko ketidakpatuhan wajib pajak.

“Pada prinsipnya kami memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang konstruktif dalam rangka penguatan tata kelola penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, DJP tengah menyempurnakan pendekatan compliance risk management (CRM) agar semakin terintegrasi. Pendekatan ini diarahkan untuk memfokuskan pengawasan dan pemeriksaan pada wajib pajak berisiko tinggi serta sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Selain itu, peningkatan kualitas analisis perpajakan juga menjadi perhatian utama agar hasilnya dapat ditindaklanjuti secara lebih efektif. Upaya tersebut ditempuh melalui penguatan integrasi dan kualitas data, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

DJP juga mempererat koordinasi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas penanganan kepatuhan pajak.

Ke depan, DJP berencana mendorong standardisasi proses bisnis dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam pemanfaatan data dan analisis risiko. Langkah ini diharapkan mampu memastikan potensi penerimaan negara dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih tepat sasaran, terukur, dan akuntabel.

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II), BPK mencatat bahwa meskipun DJP telah menerapkan berbagai instrumen pengawasan berbasis risiko seperti CRM, Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya optimal.

Sepanjang periode 2023 hingga 2025, DJP telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

DJP juga menargetkan penerimaan pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material (KPM) sebesar Rp 234 triliun dan dari kegiatan pemeriksaan sebesar Rp 210,5 triliun.

Namun, BPK menemukan sejumlah kendala, mulai dari perencanaan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan, hingga pelaksanaan yang belum optimal dalam menindaklanjuti hasil analisis perpajakan.

Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya pengamanan potensi penerimaan negara, termasuk komitmen pembayaran wajib pajak yang tercatat mencapai Rp 14,92 triliun. (ds)

en_US