DJP Masih Telusuri Dugaan Penghapusan Bukti Potong di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mendalami pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak, termasuk dugaan penghapusan bukti potong (bupot) yang muncul pada sistem Coretax untuk membuat status SPT menjadi nihil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penelitian atas pelaporan SPT Tahunan hingga kini masih berlangsung.

Oleh karena itu, otoritas pajak belum dapat mengungkap jumlah wajib pajak yang terindikasi menghapus bukti potong dari konsep SPT.

“Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8).

Inge menjelaskan, bukti potong yang muncul secara prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak seluruhnya otomatis dihitung sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.

Menurutnya, terdapat jenis bukti potong tertentu yang harus terlebih dahulu diotorisasi oleh wajib pajak sebelum diakui sebagai bagian dari penghasilan.

“Perlu kami sampaikan bahwa bukti potong atas penghasilan yang ter-prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak semuanya otomatis akan terakumulasi jumlah penghasilannya. Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya,” kata Inge.

Ia menambahkan, apabila wajib pajak menilai bukti potong yang muncul bukan merupakan penghasilannya, data tersebut dapat dihapus dari konsep SPT Tahunan. Meski demikian, tindakan tersebut tidak menghilangkan data dari basis data DJP.

Menurut Inge, bukti potong yang dihapus tetap tersimpan di sistem dan dapat menjadi objek klarifikasi petugas pajak setelah dilakukan penelitian atas SPT Tahunan yang telah disampaikan.

Oleh karena itu, penghapusan bukti potong dari konsep SPT bukan berarti data tersebut tidak lagi dapat ditelusuri oleh otoritas pajak.

DJP tetap memiliki akses terhadap informasi tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan administrasi pelaporan.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti potong yang dihapus seharusnya dilaporkan sebagai penghasilan, DJP akan meminta wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan.

“Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan,” ujar Inge. (ds)

en_US