Tak Hanya NPWP, SSP Kini Bisa Memakai NIK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian terhadap format Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Salah satu perubahan yang diatur adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas pada SSP, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Pada lampiran yang mengatur bentuk dan isi SSP, identitas penyetor kini dapat diisi dengan NPWP, NIK, atau nomor identitas perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penyesuaian identitas wajib pajak, PER-8/PJ/2026 juga memperbarui format SSP dengan menyesuaikan sejumlah elemen informasi yang digunakan dalam administrasi pembayaran pajak pada Coretax. Perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

Matriks komparasi PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 menunjukkan bahwa penggunaan NIK pada format SSP merupakan salah satu penyesuaian baru dalam administrasi pembayaran pajak.

Sebelumnya, format SSP belum mencantumkan NIK sebagai identitas sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru tersebut.  (bl)

Empat Asosiasi Konsultan Pajak Kompak Bahas Revisi PMK dan Sistem Ujian Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengungkapkan suasana penuh keakraban mewarnai pertemuan empat asosiasi konsultan pajak yang berlangsung di Jakarta, Senin (3/8/2026). Meski membahas agenda strategis yang akan memengaruhi masa depan profesi, diskusi berlangsung cair, hangat, dan diselingi canda tawa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Dr. Suherman Saleh, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI) Dr. Gilbert Rely, serta perwakilan Perkumpulan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), yakni Dedi Rudaedi dan Sutrisno Ali, yang mewakili Ketua Umum Susy Suryani Suyanto.

Vaudy mengatakan, salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah mematangkan persiapan menghadapi perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur profesi konsultan pajak.

Menurutnya, seluruh asosiasi memiliki pandangan yang sama bahwa penyempurnaan regulasi perlu dikawal bersama demi mendukung profesionalisme konsultan pajak di Indonesia.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada persiapan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), termasuk kesiapan menghadapi perubahan sistem ujian yang akan diterapkan dalam proses penerimaan konsultan pajak.

“Empat asosiasi memiliki komitmen yang sama untuk mendukung pelaksanaan sistem ujian yang lebih baik. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan lancar sekaligus tetap menjaga kualitas dan kompetensi profesi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan, kekompakan empat asosiasi menjadi modal penting dalam menyikapi setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan profesi.

Menurut Vaudy, koordinasi yang solid akan memudahkan penyampaian masukan kepada pemerintah sekaligus memberikan kepastian bagi para calon maupun praktisi konsultan pajak.

Meski membahas isu-isu yang cukup serius, Vaudy menyebut suasana pertemuan berlangsung sangat akrab. Diskusi berjalan terbuka dengan semangat kebersamaan, bahkan sesekali diwarnai gelak tawa yang mencerminkan eratnya hubungan antarorganisasi profesi.

“Kami ingin menunjukkan bahwa empat asosiasi konsultan pajak tetap solid. Perbedaan organisasi tidak menghalangi kami untuk bersinergi menghadapi berbagai perubahan demi kemajuan profesi konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

DJP Siapkan Implementasi Pillar Two, Tambah Kode Setoran Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah sejumlah Kode Jenis Setoran (KJS) baru dalam sistem pembayaran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pelaksanaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion atau GlobE/Pillar Two) dalam administrasi perpajakan.

Dalam PER-8/PJ/2026, penambahan KJS dilakukan pada Kode Akun Pajak (KAP) 411126 untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan. Terdapat tiga KJS baru yang ditambahkan, yaitu KJS 610 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR), KJS 620 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan KJS 630 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).

Selain pada KAP 411126, ketiga KJS tersebut juga ditambahkan pada KAP 411618 untuk Deposit Pajak. Sebelumnya, kode akun tersebut hanya memuat KJS 100, 200, dan 300.

Dengan perubahan ini, sistem pembayaran pajak turut mengakomodasi rincian pembayaran deposit pajak yang berkaitan dengan IIR, UTPR, dan DMTT.

PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 menunjukkan bahwa ketentuan sebelumnya belum mengatur Kode Jenis Setoran khusus untuk Pillar Two.

Penambahan tersebut menjadi salah satu penyempurnaan dalam lampiran mengenai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Dalam bagian pertimbangannya, PER-8/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk melakukan penyesuaian kode jenis setoran dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). (bl)

Catat! Setoran Pajak yang Tak Bisa Dipindahbukukan Bisa Diminta Kembali

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan mekanisme baru dalam pengelolaan pembayaran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Dalam aturan tersebut, pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemindahbukuan kini dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketentuan tersebut diatur dalam perubahan Pasal 7 PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Melalui PER-8/PJ/2026, DJP menambahkan ayat (6) dan ayat (7) yang mengatur tindak lanjut atas pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak memenuhi syarat untuk dipindahbukukan.

Pasal 7 ayat (6) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, pembayaran tersebut dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Selanjutnya, ayat (7) menegaskan bahwa permohonan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Perubahan ini melengkapi pengaturan mengenai pemindahbukuan pembayaran pajak yang juga mengalami penyesuaian dalam PER-8/PJ/2026. Selain memperluas ruang lingkup pemindahbukuan, regulasi tersebut memberikan pengaturan mengenai tindak lanjut apabila suatu pembayaran tidak dapat diproses melalui mekanisme pemindahbukuan. (bl)

Pengadilan PFII dan Sengketa Pajak: Membangun Harmonisasi demi Kepastian Hukum

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibangun semata-mata melalui pemberian insentif pajak. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor dalam menentukan lokasi investasi.

Insentif fiskal memang dapat menarik perhatian, tetapi keberlanjutan investasi lebih ditentukan oleh keyakinan bahwa setiap hak dan kewajiban dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi.

Bagi investor, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan besarnya fasilitas yang diberikan, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa apabila di kemudian hari timbul perbedaan penafsiran atau koreksi perpajakan.

Persetujuan DPR bersama Pemerintah terhadap Undang-Undang PFII pada 21 Juli 2026 merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.

Kehadiran PFII diharapkan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan internasional, mendorong arus investasi, memperluas aktivitas ekonomi, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Salah satu inovasi penting dalam UU PFII adalah pembentukan Pengadilan PFII yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tertentu dalam penyelenggaraan kawasan PFII, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Kehadiran pengadilan tersebut menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun infrastruktur hukum yang mampu mendukung iklim investasi yang kompetitif.

Namun, dari perspektif hukum pajak, masih diperlukan harmonisasi mengenai hubungan kewenangan Pengadilan PFII dengan mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Pengadilan Pajak. Harmonisasi ini penting agar implementasi kedua rezim hukum dapat berjalan secara selaras dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hal tersebut menjadi penting karena karakter sengketa perpajakan berbeda dengan sengketa administrasi maupun sengketa keperdataan pada umumnya.

Sengketa pajak tidak muncul hanya pada saat wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, tetapi merupakan hasil dari suatu rangkaian proses administrasi perpajakan yang dimulai sejak pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan tersebut kemudian menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat menjadi objek keberatan, dilanjutkan dengan banding atau gugatan, dan pada akhirnya masih dimungkinkan diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Keseluruhan tahapan tersebut merupakan satu sistem penyelesaian sengketa yang saling berkaitan (integrated tax dispute resolution system).

Dalam praktiknya, satu pemeriksaan pajak dapat menghasilkan berbagai koreksi atas penghasilan, biaya, Pajak Pertambahan Nilai, pemotongan atau pemungutan pajak, maupun pemanfaatan fasilitas perpajakan. Seluruh koreksi tersebut kemudian dituangkan dalam satu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk selanjutnya diterbtikan Surat Ketetapan Pajak sebagai satu keputusan administrasi. Dengan demikian, objek sengketa sesungguhnya bukan masing-masing koreksi secara terpisah, melainkan Surat Ketetapan Pajak sebagai satu keputusan administrasi yang utuh.

Karakteristik tersebut menimbulkan kebutuhan akan kejelasan pembagian kewenangan. Apabila sebagian aspek dalam satu Surat Ketetapan Pajak dipandang menjadi kewenangan Pengadilan PFII, sementara aspek lainnya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak, muncul pertanyaan mengenai apakah satu keputusan administrasi dapat diperiksa oleh dua forum peradilan yang berbeda, apalagi jika objek sengketa memiliki irisan-irisan. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian prosedural, memperpanjang proses penyelesaian sengketa, serta membuka peluang terjadinya perbedaan putusan terhadap substansi perpajakan yang sama.

Dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, harmonisasi diperlukan untuk menjaga konsistensi sistem hukum sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Pajak memerlukan kepastian mengenai mekanisme pemeriksaan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak, penyelesaian keberatan, hingga pelaksanaan putusan. Pada saat yang sama, wajib pajak dan investor membutuhkan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa yang berwenang memeriksa hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Urgensi tersebut juga memiliki dimensi konstitusional. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks perpajakan, kepastian hukum tersebut tidak hanya mencakup kejelasan norma, tetapi juga kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang akan ditempuh apabila terjadi perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Pengalaman berbagai pusat keuangan internasional juga memberikan pelajaran yang berharga. Dubai International Financial Centre (DIFC Courts), Abu Dhabi Global Market (ADGM Courts), maupun Singapore International Commercial Court memiliki pengadilan khusus untuk menangani sengketa komersial dan investasi. Namun, sengketa mengenai penetapan pajak tetap mengikuti sistem administrasi dan peradilan perpajakan nasional masing-masing. Kejelasan pembagian kewenangan tersebut justru menjadi salah satu faktor yang memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum di negara-negara tersebut.

Oleh karena itu, sebelum UU PFII diterapkan secara efektif, perlu dipertimbangkan pengaturan yang memperjelas hubungan antara UU PFII, UU KUP, dan UU Pengadilan Pajak. Peraturan pelaksana dapat memberikan penegasan mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Dengan demikian, Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak dapat menjalankan fungsinya secara saling melengkapi dalam satu sistem hukum nasional yang terintegrasi.

Pada akhirnya, keberhasilan suatu pusat finansial internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang berhasil dihimpun ataupun nilai insentif fiskal yang diberikan. Yang lebih menentukan adalah kemampuan negara menghadirkan sistem hukum yang memberikan kepastian, konsistensi, dan prediktabilitas dalam penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, harmonisasi antara UU PFII, UU KUP, dan UU Pengadilan Pajak bukan sekadar kebutuhan normatif, melainkan prasyarat strategis untuk membangun kredibilitas Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang modern, kompetitif, dan terpercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email:

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

en_US