IKPI, Jakarta: Pemerintah belum memberikan sinyal akan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (21/4).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait perpanjangan tenggat pelaporan SPT Badan, meskipun masih terdapat wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Karena itu, Purbaya mengimbau para wajib pajak badan untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, guna menghindari sanksi administrasi serta mendukung kepatuhan perpajakan secara umum.
“Nanti kalau diperpanjang gak selesai-selesai. Gak ngisi mereka. Untuk sementara belum ada, jadi cepat-cepat ngisi aja,” kata Purbaya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa keputusan terkait hal tersebut masih menunggu perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan.
“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya (apabila Kurang Bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP Badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).
Secara regulasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan jatuh pada tanggal 30 April. Apabila WP Badan terlambat melaporkan SPT Tahunan melampaui batas waktu yang ditentukan, ada sanksi yang akan diterima seperti denda administrasi Rp 1.000.000.
Adapun, DJP sudah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Melalui aturan tersebut, otoritas memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi WP OP hingga 30 April 2026. (ds)


