Tak Ada Perpanjangan, Purbaya Minta Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum memberikan sinyal akan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (21/4).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait perpanjangan tenggat pelaporan SPT Badan, meskipun masih terdapat wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Karena itu, Purbaya mengimbau para wajib pajak badan untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, guna menghindari sanksi administrasi serta mendukung kepatuhan perpajakan secara umum.

“Nanti kalau diperpanjang gak selesai-selesai. Gak ngisi mereka. Untuk sementara belum ada, jadi cepat-cepat ngisi aja,” kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa keputusan terkait hal tersebut masih menunggu perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan.

“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya (apabila Kurang Bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP Badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Secara regulasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan jatuh pada tanggal 30 April. Apabila WP Badan terlambat melaporkan SPT Tahunan melampaui batas waktu yang ditentukan, ada sanksi yang akan diterima seperti denda administrasi Rp 1.000.000.

Adapun, DJP sudah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Melalui aturan tersebut, otoritas memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi WP OP hingga 30 April 2026. (ds)

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Rancang Aturan Tax Intermediaries

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas peran tax intermediaries atau perantara perpajakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, DJP menilai keberadaan tax intermediaries menjadi elemen penting dalam sistem perpajakan modern. Melalui penyusunan regulasi yang mendukung, DJP menargetkan jumlah perantara perpajakan yang terdaftar dapat mencapai tingkat optimal sehingga mampu membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara lebih efektif.

Adapun regulasi tersebut akan tertuang dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan selesai pada 2028.

“Penataan regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar mencapai jumlah yang optimal,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).

Tak hanya itu, penguatan regulasi juga diarahkan pada peningkatan kepatuhan berbasis data. DJP akan menyusun aturan terkait tindak lanjut atas data konkret, memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta melakukan perubahan pada rincian data ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain).

Langkah lain yang disiapkan mencakup penyempurnaan regulasi pengawasan pihak lain, termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di sisi layanan, DJP juga akan membenahi sejumlah instrumen administrasi, seperti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mekanisme pemindahbukuan.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan hingga 2029. (ds)

Sebelas Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Administrasi Komisi Yudisial

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan sebanyak sebelas calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 yang dirilis pada 21 April 2026. Para kandidat yang lolos berhak melanjutkan ke tahap seleksi kualitas dalam proses rekrutmen hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Adapun sebelas calon pada kamar khusus pajak tersebut berasal dari beragam latar belakang, termasuk hakim pajak, akademisi, konsultan pajak, serta hakim karier di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Nama-nama yang tercantum antara lain Dr. Agus Suharsono, Dr. Andre Irwanda, Dr. Arifin Halim, Dr. R. Aryo Hatmoko, Dr. Ismail Rumadan, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, Dr. Maftuh Effendi, Dr. Mustamar, Dr. Ruwaidah Afiyati, Prof. Dr. H. Sugianto, serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda.  

Sejumlah kandidat diketahui merupakan hakim pada Pengadilan Pajak, yang selama ini menangani berbagai sengketa perpajakan. Kehadiran mereka dinilai membawa pengalaman teknis yang relevan untuk memperkuat kualitas putusan di tingkat kasasi.

Seluruh calon yang dinyatakan lolos administrasi dijadwalkan mengikuti seleksi kualitas pada 5 hingga 6 Mei 2026 di Jakarta. Tahapan ini meliputi penulisan karya di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta tes objektif.  

Komisi Yudisial juga mewajibkan peserta menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, seperti putusan bagi hakim karier, karya ilmiah bagi akademisi, serta dokumen hukum bagi praktisi.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak mengikuti tahap seleksi kualitas akan dinyatakan gugur dari proses.

Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait rekam jejak para calon hakim agung, mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi.

Masukan publik tersebut diharapkan dapat membantu memastikan terpilihnya hakim agung yang berintegritas dan profesional, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. (bl)

Semangat Kartini, IKPI Sleman Dorong Perempuan Konsultan Pajak dan Pengusaha Taat Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sleman memperingati Hari Kartini dengan menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertema Coretax dan SPT Tahunan PPh Badan, Selasa, (21/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi program kerja kedua organisasi sekaligus momentum penguatan peran perempuan dalam sektor perpajakan dan kewirausahaan.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kolaborasi antara IKPI dan Kadin Sleman dalam mendorong literasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha perempuan. “Kegiatan ini menjadi bagian dari eksekusi program kerja bersama antara IKPI Cabang Sleman dengan Kadin Sleman,” ujarnya.

Screenshot

Acara dibuka oleh Ketua Kadin Sleman, Yudi Prihantana, dan diisi oleh para narasumber perempuan yang merupakan konsultan pajak anggota IKPI Sleman. Seluruh pengisi acara, mulai dari narasumber hingga moderator, merupakan perempuan profesional di bidang perpajakan yang berperan aktif dalam kegiatan tersebut.

Hersona menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mendorong perempuan agar terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam keluarga, tetapi juga dalam dunia usaha dan kepatuhan pajak.

Screenshot

“Kami berharap momentum Hari Kartini ini dapat memberikan semangat bagi perempuan, khususnya yang berprofesi sebagai konsultan pajak, untuk terus mengabdi dan berkarya,” kata Hersona.

Ia juga menyoroti besarnya potensi perempuan di Sleman sebagai pelaku usaha. Menurutnya, banyak perempuan yang telah menjadi pengusaha sukses dan memiliki kontribusi penting dalam perekonomian daerah. Oleh karena itu, kesadaran akan kewajiban perpajakan menjadi aspek penting yang harus terus diperkuat.

“Sebagai pengusaha, tentu diharapkan dapat berkontribusi kepada negara melalui pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Perempuan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun semangat wirausaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Screenshot

Lebih lanjut, Hersona menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam dunia profesional. Ia menilai saat ini perempuan telah menunjukkan kemampuan yang setara, termasuk dalam profesi konsultan pajak, dan perlu terus didukung agar semakin berkembang.

“Kami berharap ke depan perempuan memiliki kesempatan yang sama, tidak hanya dalam profesi, tetapi juga dalam berbagai sektor seperti keuangan, pertanian, sumber daya manusia, hingga perdagangan,” tambahnya.

Hersona menyampaikan apresiasi kepada seluruh perempuan Indonesia atas kontribusi mereka di berbagai bidang. Ia berharap semangat Hari Kartini dapat terus menjadi inspirasi untuk kemajuan bersama.

“Selamat Hari Kartini untuk seluruh perempuan Indonesia. Semoga selalu sukses, sehat, dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya. (bl)

Lilisen: Kunci Perempuan IKPI Berkembang Ada pada Jejaring dan Keberanian Bersosialisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menekankan pentingnya jejaring dan kemampuan bersosialisasi sebagai kunci utama perempuan dalam mengembangkan karier di bidang konsultan pajak. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan tanggapan dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Lilisen mengapresiasi pandangan para narasumber yang dinilainya sangat inspiratif, khususnya bagi perempuan-perempuan muda di lingkungan IKPI yang tengah merintis karier.

“Saya melihat apa yang disampaikan para narasumber tadi memang mencerminkan perjalanan nyata seorang konsultan pajak, yang dimulai dari belajar, berproses, hingga akhirnya berkembang,” ujarnya.

Lilisen menekankan bahwa salah satu faktor penting dalam membangun karier sebagai konsultan pajak adalah kemampuan untuk memperluas jaringan dan aktif bersosialisasi. Menurutnya, relasi yang dibangun melalui berbagai organisasi akan membuka peluang yang lebih luas, termasuk dalam memperoleh klien.

“Kita harus aktif bersosialisasi, karena dari situ kita mengenal banyak orang dan orang juga mengenal kita. Dari situlah peluang akan terbuka,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, banyak klien diperoleh bukan melalui promosi formal, melainkan dari rekomendasi atau komunikasi dari mulut ke mulut. Oleh karena itu, keaktifan dalam berbagai organisasi menjadi investasi jangka panjang bagi seorang profesional.

“Klien itu seringkali datang dari relasi. Jadi ketika kita aktif di organisasi, sebenarnya kita sedang menanam investasi untuk masa depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lilisen juga membagikan pengalamannya dalam berproses di IKPI, yang dimulai dari tingkat cabang hingga mencapai posisi saat ini di tingkat pusat. Ia menilai bahwa organisasi memberikan ruang belajar sekaligus kesempatan untuk mengembangkan diri secara bertahap.

Menurutnya, perempuan tidak boleh ragu untuk terlibat aktif dalam organisasi, meskipun terkadang ada anggapan bahwa kegiatan organisasi hanya membuang waktu dan biaya.

“Jangan berpikir bahwa organisasi itu hanya menghabiskan biaya. Justru di sanalah kita membangun jaringan dan mengembangkan diri,” ujarnya.

Lilisen juga mendorong perempuan IKPI untuk aktif dalam berbagai komunitas, baik yang berkaitan dengan profesi, pendidikan, maupun kegiatan sosial dan keagamaan. Hal tersebut dinilai dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat posisi profesional di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam profesi konsultan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh kemampuan membangun relasi dan kepercayaan.

Menutup pernyataannya, Lilisen berharap perempuan IKPI, khususnya yang masih muda, dapat terus berani melangkah, belajar, dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.

“Teruslah belajar, bangun relasi, dan jangan ragu untuk terlibat. Karena dari situlah kita akan berkembang,” pungkasnya. (bl)

Maya Zulfani: Perempuan IKPI Harus Percaya Diri, Jaga Profesionalisme, dan Terus Berkembang

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, menegaskan pentingnya kepercayaan diri dan profesionalisme bagi perempuan dalam menapaki karier di bidang perpajakan. Hal tersebut disampaikannya saat memoderatori podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam perannya sebagai moderator, Maya Zulfani aktif menggali pandangan para narasumber terkait makna Kartini di era modern, khususnya dalam konteks kepemimpinan perempuan di dunia profesional. Ia menyoroti bahwa perempuan saat ini tidak hanya dituntut untuk setara, tetapi juga mampu menunjukkan kapasitas dan integritas dalam setiap peran yang dijalankan.

“Perempuan hari ini bukan hanya berbicara soal kesetaraan, tetapi bagaimana kita menunjukkan bahwa kita mampu dan layak dipercaya,” ujarnya dalam diskusi.

Maya juga mengangkat isu tantangan nyata yang dihadapi perempuan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi. Menurutnya, perempuan seringkali dihadapkan pada dilema antara tuntutan profesional dan peran domestik, sehingga membutuhkan kemampuan manajemen diri yang baik.

Ia menegaskan bahwa perempuan harus mampu menyeimbangkan berbagai peran tersebut tanpa mengorbankan profesionalisme. “Kita tetap harus bisa menjalankan peran sebagai profesional, sekaligus sebagai ibu dan istri. Keseimbangan itu kuncinya,” katanya.

Dalam diskusi, Maya juga menyoroti kondisi keterwakilan perempuan di IKPI yang masih berada di bawah 40 persen. Ia menilai bahwa angka tersebut menunjukkan adanya peluang besar bagi perempuan untuk terus meningkatkan peran dan kontribusinya di organisasi maupun profesi.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk terus berkembang dan menunjukkan eksistensi perempuan di dunia perpajakan,” jelasnya.

Selain itu, Maya turut mengangkat isu psikologis yang kerap dihadapi perempuan, seperti perubahan suasana hati atau tekanan emosional, yang dapat memengaruhi kinerja. Namun, ia menekankan bahwa profesionalisme harus tetap menjadi prioritas utama.

“Perempuan memang memiliki sisi emosional yang kuat, tetapi kita harus mampu mengelolanya agar tidak mengganggu pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya membangun rasa percaya diri di kalangan perempuan, terutama dalam menghadapi dominasi laki-laki di dunia kerja, termasuk di sektor perpajakan.

“Kita tidak boleh merasa minder. Yang penting adalah kemampuan dan kesiapan kita. Kalau kita siap, kita pasti bisa bersaing,” tegasnya.

Maya juga mengajak perempuan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi, sejalan dengan semangat Kartini yang memperjuangkan akses pendidikan. Menurutnya, pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun profesionalisme.

Di akhir diskusi, ia menyimpulkan bahwa perempuan masa kini tidak hanya dituntut untuk sukses dalam karier, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi keluarga dan masyarakat.

“Perempuan IKPI harus terus berkembang, menjaga integritas, dan menjadi inspirasi, baik di lingkungan kerja maupun di keluarga,” pungkasnya. (bl)

Susanti: Kartini Masa Kini Berani Ambil Peran, Bukan Sekadar Menunggu Kesempatan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Susanti, menegaskan bahwa perempuan masa kini harus berani mengambil peran dan menunjukkan kapasitasnya di ruang profesional. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam forum tersebut, Susanti menekankan bahwa makna Kartini di era modern tidak lagi terbatas pada perjuangan simbolik, melainkan tercermin dari keberanian perempuan dalam mengambil ruang dan kesempatan. “Kartini masa kini adalah perempuan yang berani mengambil peran, bukan hanya menunggu kesempatan,” ujarnya.

Ia menilai, saat ini perempuan Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan, khususnya dalam dunia profesional. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya perempuan yang dipercaya menduduki posisi strategis, termasuk di lingkungan IKPI. Susanti sendiri mengaku bangga dapat dipercaya menjadi Ketua IKPI Cabang Palembang, yang menurutnya menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap kepemimpinan perempuan.

Lebih lanjut, Susanti menegaskan bahwa konsep kesetaraan gender tidak berarti menyamakan peran perempuan dan laki-laki secara identik. Menurutnya, esensi kesetaraan terletak pada akses dan kesempatan yang sama dalam pendidikan, karier, dan pengambilan keputusan. “Kesetaraan itu bukan harus sama persis, tetapi bagaimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa perjuangan Kartini dalam membuka akses pendidikan bagi perempuan kini telah membuahkan hasil. Di era digital saat ini, perempuan memiliki peluang lebih luas untuk mengembangkan diri, baik melalui pendidikan formal maupun berbagai platform pembelajaran daring.

Namun demikian, Susanti mengingatkan bahwa peluang tersebut harus dimanfaatkan secara optimal. Ia mendorong perempuan untuk terus meningkatkan kompetensi, khususnya di bidang profesi masing-masing, termasuk di sektor perpajakan yang semakin dinamis. “Perempuan harus terus meng-upgrade diri, baik dari sisi pendidikan maupun keterampilan profesional,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara karier dan peran dalam keluarga. Menurutnya, perempuan tetap dapat berkarya dan mandiri tanpa harus meninggalkan kodratnya sebagai ibu dan istri. “Perempuan bisa tetap berkarier, mandiri, dan berkontribusi, tanpa kehilangan perannya dalam keluarga,” tambahnya.

Dalam refleksinya, Susanti juga menyoroti bahwa perjalanan perempuan menuju posisi kepemimpinan bukanlah proses instan. Dibutuhkan keberanian untuk belajar, mencoba, dan mengambil tanggung jawab secara bertahap. “Kami semua yang ada di posisi ini juga melalui proses panjang. Tidak ada yang instan,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh perempuan, khususnya anggota IKPI, untuk tidak membatasi diri dan terus bertumbuh. Menurutnya, menjadi Kartini masa kini bukan tentang kesempurnaan, melainkan tentang keberanian untuk berkembang dan berkontribusi.

Menutup pernyataannya, Susanti berharap momentum Hari Kartini dapat menjadi pengingat bahwa perempuan Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dan profesional yang berintegritas. “Kartini hari ini adalah perempuan yang terus belajar, berani mengambil peran, dan tidak takut untuk berkembang,” pungkasnya. (bl)

IKPI Makassar Bedah Teknis Pengisian SPT Badan, Peserta Antusias Pelajari Aturan Terbaru

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar memberikan pembekalan teknis mendalam kepada puluhan peserta dalam kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar, Selasa (21/4/2026) ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menghadirkan pendampingan langsung agar peserta memahami praktik pelaporan secara komprehensif.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menegaskan bahwa pemahaman teknis menjadi kunci utama dalam menghindari kesalahan pelaporan pajak, terlebih di tengah adanya pembaruan ketentuan.

“Perubahan regulasi seperti dalam PER-11/PJ/2025 menuntut wajib pajak untuk lebih cermat. Karena itu, kegiatan ini kami desain tidak hanya berupa teori, tetapi juga praktik langsung,” jelas Ezra.

Dalam sesi pendampingan, peserta mendapatkan bimbingan langsung dari para fasilitator, yakni Dr. Suwandy Ng dan Dr. Mushlih Saleh, yang secara aktif membantu peserta memahami setiap tahapan pengisian SPT.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah keberadaan data prepopulated pada beberapa lampiran, seperti Lampiran L2 (Daftar Kepemilikan) dan L11, yang secara default telah terisi dalam sistem. Namun demikian, peserta diingatkan untuk tetap melakukan pengecekan ulang guna memastikan kebenaran data.

Selain itu, peserta juga diarahkan untuk menggunakan metode pembukuan berbasis akrual sebagai dasar pencatatan, serta memahami pentingnya proses “posting” data agar informasi dari sistem Direktorat Jenderal Pajak dapat tertarik secara lengkap ke dalam konsep SPT.

Materi juga menyoroti bagian Induk SPT, khususnya pada aspek identitas wajib pajak. Peserta diminta untuk mencermati kesesuaian sektor usaha, status audit laporan keuangan, opini auditor, hingga data Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terlibat.

Hal menarik lainnya adalah pembahasan mengenai Lampiran L5 yang akan terbuka secara otomatis apabila wajib pajak memberikan jawaban tertentu pada bagian C. Peserta diingatkan agar mengisi setiap bagian secara konsisten untuk menghindari ketidaksesuaian data.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan, terutama saat sesi tanya jawab berlangsung. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengkonsultasikan kasus nyata yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan ini, Ezra berharap para wajib pajak tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memahami substansi pelaporan sehingga dapat menyampaikan SPT secara mandiri, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

Vaudy Starworld Dorong Peran Dosen di IKPI dalam Penguatan Literasi Pajak dan Ekosistem Akademik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendorong peran aktif dosen yang merupakan anggota IKPI dalam memperkuat literasi perpajakan sekaligus mendukung ekosistem akademik melalui berbagai program yang disiapkan dalam rangka HUT ke-61 IKPI.

Dalam pertemuan daring bersama para dosen, Selasa (21/4/2026), Vaudy menegaskan pentingnya diskusi terkait pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya bagi dosen bersertifikasi. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini akan berdampak langsung pada kepatuhan pajak di sektor pendidikan tinggi.

“Diskusi ini penting agar para dosen memahami secara utuh pengaturan PPh 21, sehingga dapat menjadi rujukan yang tepat bagi mahasiswa maupun institusi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan akademisi dalam kegiatan kompetitif yang bersifat edukatif, seperti Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan tingkat perguruan tinggi. Vaudy berharap para dosen dapat menjadi motor penggerak partisipasi mahasiswa.

Menurutnya, semakin banyak tim yang terlibat, semakin besar dampak edukasi yang dihasilkan. Ia bahkan mendorong setiap kampus untuk mengirimkan lebih dari tiga tim dalam kompetisi tersebut.

Di sisi lain, IKPI juga membuka ruang bagi dosen untuk berkontribusi dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Perpajakan. Tema yang diangkat dinilai relevan dengan tantangan reformasi pajak dan penguatan investasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Kami berharap para dosen tidak hanya membimbing, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam penulisan karya ilmiah yang nantinya dapat dipublikasikan di jurnal akademis melalui kerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Vaudy.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa IKPI tengah membangun perpustakaan sebagai pusat literasi perpajakan. Dalam hal ini, para dosen yang telah menulis buku diharapkan dapat berkontribusi melalui donasi karya.

Langkah tersebut, kata Vaudy, menjadi bagian dari upaya jangka panjang IKPI dalam memperkuat basis pengetahuan perpajakan yang dapat diakses oleh anggota maupun masyarakat luas.

Dengan berbagai inisiatif ini, IKPI berupaya memperkuat kolaborasi antara praktisi dan akademisi guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif, edukatif, dan berkelanjutan. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Daring Bahas PPh 21 dan Persiapan HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar diskusi daring bersama Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, para dosen yang merupakan anggota IKPI serta jajaran Pengurus Pusat IKPI dalam rangka membahas isu perpajakan dan persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61. Kegiatan ini pada, Selasa (21/4/2026) melalui Zoom Meeting.

Diskusi tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan kalangan akademisi dan praktisi untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan ilmu perpajakan, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Vaudy Starworld, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini difokuskan pada pembahasan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi, yang dinilai memiliki implikasi penting terhadap praktik perpajakan di sektor pendidikan.

“Pertemuan ini untuk berdiskusi mengenai pengaturan PPh Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi, sekaligus memperkuat peran akademisi dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar Vaudy.

Selain itu, forum ini juga membahas persiapan HUT ke-61 IKPI, khususnya terkait penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan tingkat perguruan tinggi. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan di kalangan mahasiswa.

Vaudy mengajak para dosen anggota IKPI untuk turut mendorong partisipasi mahasiswa dalam kompetisi tersebut. Ia berharap setiap perguruan tinggi dapat mengirimkan lebih dari tiga tim.

“Kami berharap para dosen dapat mengajak mahasiswa untuk ikut serta dalam LCC, sehingga dampak edukasi perpajakan semakin luas,” katanya.

Selain LCC, IKPI juga tengah menyiapkan Lomba Karya Tulis Ilmiah Perpajakan dengan tema “Sinergi Reformasi Pajak dan Akuntansi untuk Kepatuhan Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Investasi Menuju Indonesia Emas 2045.”

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya dalam membangun kolaborasi antara akademisi dan praktisi guna mendukung reformasi perpajakan yang berkelanjutan serta penguatan ekosistem pendidikan pajak di Indonesia. (bl)

en_US