IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 turut berperan memperkuat proses validasi atas klaim kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak, terutama di tengah masa transisi implementasi sistem Coretax.
Hal tersebut disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).
Menurut Agus, implementasi Coretax pada awal tahun ini menghadirkan tantangan tersendiri baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak. Meski demikian, DJP bersyukur tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan signifikan dibandingkan sebelum sistem baru diterapkan.
Ia menjelaskan bahwa tantangan yang muncul tidak hanya terkait aspek teknis sistem, tetapi juga kualitas data yang dilaporkan wajib pajak. Dalam proses pelaporan menggunakan Coretax, DJP menemukan sejumlah klaim lebih bayar yang muncul akibat kesalahan pengisian data maupun ketidaksesuaian dalam penginputan informasi perpajakan.
“Jumlah pelaporannya relatif tetap terjaga, tetapi kami juga menemukan cukup banyak data lebih bayar yang ternyata muncul karena kesalahan pengisian maupun ketidaksesuaian data,” ujar Agus.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian DJP karena dalam ketentuan sebelumnya terdapat sejumlah permohonan pengembalian pendahuluan yang secara formal memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Padahal setelah ditelusuri, sebagian klaim tersebut memerlukan validasi tambahan untuk memastikan kebenaran materialnya.
Agus menjelaskan bahwa PMK 28 Tahun 2026 hadir dengan penguatan proses penelitian dan validasi data sebelum fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengembalian pajak diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, DJP juga menerbitkan sejumlah kebijakan teknis untuk mengantisipasi munculnya klaim lebih bayar yang berasal dari kesalahan administratif semata. Dengan mekanisme tersebut, klaim yang memerlukan klarifikasi dapat terlebih dahulu diteliti tanpa harus langsung diproses melalui skema pengembalian pendahuluan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak wajib pajak atas restitusi. Sebaliknya, penguatan validasi dilakukan agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilaksanakan secara akurat sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menurut Agus, proses validasi menjadi semakin penting di era digital ketika volume data yang masuk ke sistem administrasi perpajakan meningkat secara signifikan. Karena itu, DJP berupaya memastikan bahwa transformasi digital melalui Coretax berjalan beriringan dengan penguatan kualitas data dan tata kelola administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengapresiasi berbagai masukan dari wajib pajak, konsultan pajak, dan asosiasi profesi yang selama masa implementasi Coretax aktif menyampaikan kendala maupun usulan perbaikan kepada DJP. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan sistem dan kebijakan perpajakan. (bl)
