
DJP Sebut PMK 28 Perkuat Validasi Klaim Lebih Bayar di Tengah Implementasi Coretax
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 turut berperan memperkuat proses validasi atas klaim kelebihan pembayaran