IKPI, Jakarta: Minggu 31 Mei 2026 menjadi hari terakhir masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bersamaan dengan itu, hari ini juga menjadi batas akhir penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 yang masuk dalam kebijakan relaksasi tersebut.
Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono mengingatkan wajib pajak badan agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir.
“Hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk memanfaatkan relaksasi yang diberikan pemerintah. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan maupun belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 sebaiknya segera melakukan penyelesaian sebelum tenggat berakhir,” kata Jemmi, Minggu (31/5/2026).
Menurut Jemmi, tambahan waktu selama satu bulan yang diberikan DJP merupakan bentuk dukungan kepada wajib pajak di tengah proses penyesuaian administrasi perpajakan dan penyempurnaan sistem Coretax DJP.
Ia menilai relaksasi tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal karena setelah periode tersebut berakhir, ketentuan sanksi administratif akan kembali berlaku sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
“Jangan menunggu hingga menit-menit terakhir. Biasanya menjelang batas waktu terjadi peningkatan akses ke sistem sehingga potensi kendala teknis selalu ada. Lebih baik kewajiban perpajakan diselesaikan secepatnya,” ujarnya.
DJP sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Kebijakan tersebut juga mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran tertentu selama masih dilakukan dalam masa relaksasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa perpanjangan diberikan untuk memberikan waktu tambahan kepada wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi pelaporan serta mendukung proses penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan Coretax.
Jemmi mengatakan kepatuhan formal berupa pelaporan tepat waktu harus diikuti dengan kualitas pelaporan yang baik. Karena itu, wajib pajak juga perlu memastikan seluruh data dan informasi yang dicantumkan dalam SPT telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Yang penting bukan hanya selesai melapor sebelum batas waktu, tetapi juga memastikan SPT yang disampaikan benar, lengkap, dan sesuai data yang dimiliki wajib pajak,” katanya. (bl)
