Kadin Indonesia Sebut Kepastian Restitusi Pajak Tentukan Minat Investasi dan Ekspansi Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani menegaskan bahwa kepastian dalam proses restitusi pajak merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi keputusan investasi dan ekspansi dunia usaha. Menurutnya, pelaku usaha tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi dan administrasi dalam menjalankan bisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan Ajib dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ajib, pembahasan mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026 tidak semata-mata berkaitan dengan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bagi dunia usaha, isu yang lebih besar adalah bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi tingkat kepastian dalam menjalankan usaha dan merencanakan investasi jangka panjang.

Ia menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan investasi, pelaku usaha terlebih dahulu melihat tingkat kepastian hukum, kepastian administrasi, dan kepastian arus kas. Sementara tingkat keuntungan atau return on investment baru menjadi pertimbangan berikutnya.

“Investment itu berbicara tentang certainty terlebih dahulu, baru kemudian return. Karena investasi pada dasarnya adalah soal keyakinan terhadap kondisi usaha ke depan,” ujar Ajib.

Menurut dia, dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai kapan restitusi dapat dicairkan, bagaimana prosedur yang harus dijalani, serta bagaimana implementasi aturan dilakukan secara konsisten di seluruh kantor pelayanan pajak.

Ajib menilai salah satu tantangan yang masih dihadapi pelaku usaha adalah adanya perbedaan interpretasi dan pendekatan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang pada akhirnya memengaruhi perencanaan bisnis perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan telah memasukkan proyeksi restitusi ke dalam perencanaan arus kas dan strategi pengembangan usaha. Ketika waktu pencairan menjadi sulit diprediksi, perusahaan cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi maupun ekspansi.

Menurut Ajib, kepastian administrasi perpajakan juga menjadi bagian dari daya saing investasi suatu negara. Dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, negara-negara berlomba memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) untuk menarik investasi baru.

“Kepastian restitusi merupakan bagian dari strategi menjaga investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketika dunia usaha memiliki kepastian, mereka akan lebih percaya diri melakukan ekspansi,” katanya.

Meski demikian, Ajib menegaskan bahwa dunia usaha memahami kebutuhan pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan menjaga penerimaan negara. Kadin juga mendukung upaya pencegahan restitusi fiktif serta penguatan tata kelola perpajakan yang lebih baik.

Namun, ia berharap penguatan pengawasan tidak menimbulkan persepsi bahwa restitusi semakin sulit dicairkan. Menurutnya, pengusaha yang selama ini patuh perlu mendapatkan kepastian dan kemudahan yang sejalan dengan tingkat kepatuhan yang telah dibangun.

Ajib menambahkan bahwa keseimbangan antara pengawasan dan kepastian merupakan kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Ketika regulasi dapat diterapkan secara konsisten, transparan, dan berbasis risiko, maka kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan akan semakin meningkat.

“Dunia usaha mendukung pengawasan. Tetapi yang kami harapkan adalah kepastian dan konsistensi. Karena pada akhirnya kepastian itulah yang menjadi fondasi utama investasi,” tegasnya. (bl)

DJP Minta Pemegang SK 17C Segera Registrasi Ulang, Kesempatan Hanya Sampai 10 Juni

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang selama ini berstatus Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT) atau pemegang Surat Keputusan (SK) Pasal 17C agar segera melakukan registrasi ulang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Agus, seluruh SK WP Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya PMK 28 Tahun 2026. Karena itu, wajib pajak yang ingin tetap memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan harus mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai ketentuan baru.

Ia menjelaskan bahwa DJP membuka masa pengajuan ulang bagi pemegang SK 17C mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Rentang waktu tersebut menjadi periode transisi yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru.

“Yang sudah memiliki SK 17C harus mengajukan kembali. Waktunya hanya 1 Juni sampai 10 Juni 2026,” kata Agus.

Menurut dia, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan dengan baik karena setelah periode itu berakhir, pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu baru akan dibuka kembali pada awal tahun berikutnya.

Agus mengingatkan bahwa status WP Kriteria Tertentu memiliki peran penting bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan harus segera dipersiapkan.

PMK 28 Tahun 2026 sendiri membawa sejumlah perubahan dalam penetapan WP Kriteria Tertentu. Selain mempertahankan syarat kepatuhan yang selama ini berlaku, regulasi baru juga memperketat sejumlah ketentuan terkait tunggakan pajak, kepatuhan pembayaran, hasil audit laporan keuangan, hingga rekam jejak pemeriksaan perpajakan.

Melalui penyempurnaan tersebut, pemerintah berharap fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Agus mengatakan DJP akan melakukan penelitian atas setiap permohonan yang masuk sebelum menerbitkan keputusan penetapan. Karena itu, wajib pajak diminta memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Ia juga meminta asosiasi dan konsultan pajak membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada para wajib pajak yang berpotensi terdampak. Menurutnya, masih terdapat waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu pengajuan berakhir.

“Mohon informasi ini disampaikan kepada wajib pajak yang membutuhkan status WP Kriteria Tertentu agar tidak melewatkan masa pengajuan yang sudah ditetapkan,” ujar Agus. (bl)

Menyongsong Era Baru Perpajakan: Dampak Perpindahan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan kebijakan penataan kembali administrasi perpajakan yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini memindahkan tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi ratusan entitas bisnis skala besar, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan multinasional, hingga wajib pajak orang pribadi strategis ke unit khusus, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar dan KPP Madya.

Kebijakan ini bukan sekadar pemindahan administratif biasa, melainkan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Detail Kebijakan Perpindahan per 1 Juli 2026

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, relokasi ini mencakup sektor-sektor usaha strategis seperti jasa keuangan, perbankan digital, pertambangan, manufaktur skala besar, hingga perusahaan teknologi. Wajib pajak yang terdampak akan dialihkan pengawasannya ke unit vertikal khusus:

KPP Wajib Pajak Besar (LTO): Menangani perusahaan-perusahaan dengan kontribusi penerimaan terbesar, termasuk BUMN pertambangan dan perusahaan multinasional.

KPP Madya: Mengawasi wajib pajak yang memiliki tingkat kompleksitas bisnis tinggi dan memberikan dampak ekonomi signifikan di wilayahnya.

Langkah ini diambil menyusul evaluasi terhadap basis data DJP yang bertujuan untuk menciptakan pengawasan yang lebih setara, adil, dan transparan.

Dampak Kebijakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Perpindahan ke KPP khusus membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Berikut adalah beberapa dampak utamanya terhadap tingkat kepatuhan:

Pengawasan yang Lebih Intensif dan Komprehensif

Wajib pajak yang berada di KPP LTO dan KPP Madya umumnya mendapatkan pengawasan yang lebih mendetail. Otoritas pajak akan melakukan pemantauan ketat melalui Account Representative (AR) yang berfokus pada industri spesifik. Hal ini mendorong wajib pajak untuk menyajikan data keuangan dan pelaporan SPT yang jauh lebih akurat, transparan, dan meminimalisir celah penghindaran pajak.

Peningkatan Validitas dan Kualitas Data

DJP secara simultan terus mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP (format 16 digit). Penataan ulang wajib pajak ini memastikan bahwa masterfile data perpajakan jauh lebih valid. Kualitas data yang akurat memungkinkan DJP melakukan pengawasan uji kepatuhan dengan presisi yang lebih tinggi, sekaligus menutup ruang bagi pelaporan yang tidak sesuai kondisi riil.

Transparansi Transaksi bagi Wajib Pajak Badan

Perusahaan berskala besar dan BUMN dituntut untuk mematuhi standar transparansi yang lebih tinggi, terutama terkait pelaporan transaksi antar pihak berelasi (transfer pricing). Kepatuhan pelaporan ini didorong oleh sistem administrasi modern yang memudahkan DJP untuk memonitor kepatuhan secara real-time.

Mendorong Kepatuhan Sukarela Melalui Coretax

Penataan ulang ini sejalan dengan persiapan menyeluruh untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dengan infrastruktur digital yang lebih terintegrasi, wajib pajak akan lebih mudah dalam melakukan pemenuhan kewajiban, seperti pelaporan SPT, yang pada akhirnya mendongkrak tingkat kepatuhan sukarela.

Kesimpulan

Perpindahan wajib pajak besar ke KPP LTO dan KPP Madya per 1 Juli 2026 merupakan tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Langkah ini terbukti efektif dalam menjaga ketahanan fiskal negara. Bagi wajib pajak yang terdampak, kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun tata kelola perpajakan internal yang lebih baik, patuh, dan transparan.

Untuk memantau informasi terkini mengenai pembaruan daftar layanan, pemadanan NIK-NPWP, maupun ketentuan Coretax, Anda dapat mengakses kanal resmi melalui portal Direktorat Jenderal Pajak.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andreas Budiman

Email:

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

IKPI Sebut PP 20/2026 Akhiri Ketidakpastian Pajak UMKM Sejak 2024

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Regulasi yang ditetapkan pada 22 April 2026 tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut sejak berakhirnya masa pemanfaatan pada Tahun Pajak 2024.

Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI, Jemmi Sutiono, mengatakan bahwa sejak berakhirnya masa pemanfaatan PPh Final bagi sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi pada 2024, muncul berbagai pertanyaan di lapangan mengenai dasar hukum penggunaan fasilitas tersebut pada tahun-tahun berikutnya.

“Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi jawaban yang selama ini ditunggu oleh pelaku UMKM dan masyarakat perpajakan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan itikad baik,” ujar Jemmi, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, ketidakpastian sempat muncul karena sebagian Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan skema PPh Final, sementara regulasi yang mengatur keberlanjutan fasilitas tersebut belum diterbitkan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pembetulan SPT, kekurangan pembayaran pajak, hingga potensi sengketa perpajakan di kemudian hari.

Jemmi menjelaskan bahwa melalui ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah akhirnya memberikan kejelasan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan tarif PPh Final pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026. Sementara itu, Wajib Pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 juga masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut pada Tahun Pajak 2026.

“Ketentuan ini memberikan validasi terhadap langkah yang telah diambil Wajib Pajak selama masa transisi. Dengan demikian, kekhawatiran yang selama ini berkembang terkait legalitas pembayaran dan pelaporan pajak dapat terjawab dengan jelas,” katanya.

Selain memberikan kepastian hukum, IKPI juga mengapresiasi upaya pemerintah memperkuat integritas sistem perpajakan melalui penambahan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan biaya yang mengurangi penghasilan bruto. Menurut Jemmi, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan perpajakan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis.

IKPI juga menilai penataan ulang penerima fasilitas PPh Final UMKM akan membuat kebijakan perpajakan menjadi lebih tepat sasaran. Pemerintah kini memperjelas kelompok profesi yang tidak termasuk dalam cakupan fasilitas tersebut sekaligus menerapkan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.

Menurut Jemmi, langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah memastikan fasilitas perpajakan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan dan bukan untuk tujuan perencanaan pajak yang tidak sesuai dengan semangat pembentukan aturan.

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong kepatuhan sukarela. Oleh karena itu, IKPI berharap terbitnya PP 20 Tahun 2026 dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional sekaligus memberikan kenyamanan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (bl)

en_US