
Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pita Cukai Kini Wajib Punya Unsur Sekuriti
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.








