Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pita Cukai Kini Wajib Punya Unsur Sekuriti

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai.

Perubahan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK 57/2026 adalah spesifikasi pita cukai. Pita cukai harus memiliki bentuk fisik berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.

Selain itu, spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.

“Bentuk dfisik pita cukai merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti,” bunyi Pasal 2 ayat (2), dikutip Kamis (13/8).

Tak hanya dari sisi spesifikasi, pemerintah juga menetapkan sejumlah unsur minimum yang harus terdapat dalam desain pita cukai.

Desain pita cukai paling sedikit harus memuat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Kemenkeu menjelaskan perubahan aturan tersebut diperlukan karena ketentuan sebelumnya dinilai belum menyesuaikan kebutuhan optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai untuk barang kena cukai.

Penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri.

PMK Nomor 57 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sw)

en_US