Purbaya Pastikan Babinsa Tak Punya Peran dalam Pemungutan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa pemerintah memanfaatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengejar target penerimaan pajak.

Menurutnya, aparat TNI tersebut tidak memiliki peran dalam kegiatan pemungutan maupun pemeriksaan pajak.

Purbaya menegaskan Babinsa hanya dapat dilibatkan apabila petugas pajak membutuhkan pengamanan saat menjalankan tugas di lapangan.

“Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan apa-apa yang jelas nggak akan kita pakai itu,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, dikutip Kamis (6/8).

Ia mencontohkan, dukungan Babinsa sebatas menjaga keamanan apabila terjadi gangguan terhadap petugas pajak ketika bertugas.

“Itu kalau keamanan aja misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan. Itu kan normal,” katanya.

Purbaya memastikan tidak ada kebijakan yang memberikan peran kepada Babinsa untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan. Menurut dia, aparat teritorial juga tidak memiliki kompetensi dalam proses administrasi perpajakan.

“Tapi nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ini-nya. Ngambil pajaknya,” tegasnya.

Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons polemik yang berkembang setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pengawasan perpajakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanya merupakan pedoman internal bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Karena itu, menurutnya, aturan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar pelibatan Babinsa dalam pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.

Bimo menerangkan, koordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya dilakukan apabila petugas membutuhkan informasi atau klarifikasi kondisi di lapangan.

Aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, menetapkan kewajiban pajak, maupun memungut pajak dari wajib pajak.

Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan perpajakan saat ini bertumpu pada pemanfaatan teknologi melalui sistem Customer Relationship Management (CRM), geotagging, dan Coretax. Sementara itu, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya bersifat pendukung dalam kondisi tertentu.

Menurut Bimo, pola kerja sama tersebut juga bukan hal baru. Mekanisme koordinasi serupa telah diterapkan sejak 2020 dan dalam SE-8/PJ/2026 hanya dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman pelaksanaannya. (ds)

en_US