
PMK 28/2026: Perusahaan Omzet Maksimal Rp 50 Miliar Bisa Ikut Jalur Cepat Restitusi Pajak
IKPI, Jakarta: Perusahaan dengan peredaran usaha di bawah Rp 50 miliar kini memiliki kesempatan untuk menikmati jalur cepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan.
