
Ketika Hak Restitusi Bergantung pada Kesalahan Orang Lain
Restitusi pajak selama ini sering dipahami sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Cara pandang tersebut sebenarnya kurang tepat. Dalam sistem perpajakan yang menganut

Restitusi pajak selama ini sering dipahami sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Cara pandang tersebut sebenarnya kurang tepat. Dalam sistem perpajakan yang menganut

IKPI, Jakarta: Kebijakan pengetatan fasilitas restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap arus kas perusahaan farmasi.

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (WPKT) perlu segera memastikan statusnya kembali sesuai ketentuan terbaru. Pasalnya, Rabu

IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo mengingatkan bahwa pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan secara berlebihan atau terlalu represif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi tingkat

IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tidak tepat jika dipandang sebagai aturan yang mempersulit restitusi pajak.

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas akses restitusi dipercepat bagi Wajib Pajak skala kecil dan menengah melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam Bab IV beleid tersebut,

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026.

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono mengungkap masih banyak wajib pajak yang memilih tidak mengajukan restitusi meski memiliki hak atas kelebihan pembayaran pajak. Salah satu

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menyoroti pentingnya restitusi pajak bagi kelangsungan arus kas perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih menghadapi tekanan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki status Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan Pasal 17C UU