PODCAST IKPI

Praktisi Pajak Soroti Dampak Restitusi terhadap Arus Kas Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menyoroti pentingnya restitusi pajak bagi kelangsungan arus kas perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih menghadapi tekanan dan perlambatan di sejumlah sektor usaha.

Hal tersebut disampaikan dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Diskusi dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur, dengan topik utama pembahasan PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Donny menjelaskan bahwa restitusi bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan, melainkan berkaitan langsung dengan cash flow atau arus kas wajib pajak badan.

“Kalau bicara restitusi bagi perusahaan, ini bicara cash flow. Ada uang yang nyangkut yang seharusnya bisa dipakai untuk operasional,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, kondisi lebih bayar pajak dapat terjadi ketika pajak yang telah dibayar selama tahun berjalan lebih besar dibanding pajak yang terutang pada akhir tahun. Situasi tersebut, menurutnya, cukup umum terjadi ketika kondisi ekonomi melambat.

“Nah, kalau tahun sebelumnya perusahaan sedang booming lalu tahun berikutnya melambat atau stagnan, otomatis potensi lebih bayarnya besar,” katanya.

Donny menyebut angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan kinerja tahun sebelumnya menjadi salah satu faktor penyebab munculnya lebih bayar pajak saat kondisi usaha menurun.

Selain pada PPh, restitusi juga banyak terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama bagi eksportir dan perusahaan yang bertransaksi dengan pemungut PPN. Dalam kondisi tersebut, pajak keluaran bisa lebih kecil dibanding pajak masukan sehingga menimbulkan lebih bayar.

Menurut Donny, dalam perspektif dunia usaha, dana restitusi yang tertahan terlalu lama dapat memengaruhi likuiditas perusahaan.

Ia bahkan menyinggung praktik pengembalian yang masuk ke deposit pajak, bukan langsung dicairkan ke rekening wajib pajak.

“Kalau perusahaan lebih bayar besar, misalnya puluhan atau ratusan miliar rupiah, tentu tidak mudah kalau hanya masuk deposit. Dunia usaha butuh dana tunai untuk operasional,” ujarnya.

Meski demikian, Donny tetap menilai pemerintah memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap restitusi guna memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

Namun, ia berharap mekanisme pengawasan tetap diimbangi dengan pelayanan yang cepat dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

“Wajib pajak memahami negara membutuhkan penerimaan. Tapi di sisi lain, hak wajib pajak juga perlu dijaga,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Donny juga mengingatkan bahwa kepastian dan transparansi perpajakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. (bl)

id_ID