IKPI Edukasi Ratusan Peserta, Anggun Dewi Kupas Pelaporan SPT Badan di Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar kegiatan Edukasi Perpajakan Online pada Kamis, (16/4:2026), dengan mengangkat tema “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan”. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WIB ini diikuti sekitar 281 peserta dari berbagai kalangan.

Seminar ini menghadirkan Anggun Dewi Santosa (Anggota IKPI) sebagai instruktur yang membahas secara komprehensif mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui sistem Coretax.

Dalam pemaparannya, Anggun menegaskan bahwa Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses pelaporan pajak. “Sistem Coretax dirancang untuk memandu wajib pajak melalui serangkaian pertanyaan, sehingga lampiran yang harus diisi akan terbuka secara otomatis sesuai kondisi wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengharuskan wajib pajak memahami seluruh struktur formulir secara manual. Dengan sistem baru ini, risiko kesalahan pengisian dapat diminimalisir karena alur pelaporan menjadi lebih terarah  .

Lebih lanjut, Anggun memaparkan bahwa pengisian SPT dimulai dari induk SPT, di mana jawaban atas pertanyaan akan menentukan lampiran yang harus diisi. Beberapa lampiran bahkan muncul secara otomatis, seperti lampiran daftar kepemilikan dan perhitungan biaya pinjaman  .

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai variasi lampiran laporan keuangan berdasarkan sektor usaha, yang terdiri dari 12 kategori. Penyesuaian ini dinilai penting agar data yang dilaporkan sesuai dengan karakteristik usaha wajib pajak.

Dalam sesi praktik, peserta diperkenalkan pada proses pengisian formulir induk, mulai dari identitas wajib pajak, laporan keuangan, hingga perhitungan PPh terutang dan status kurang atau lebih bayar. Sistem Coretax disebut mampu melakukan perhitungan secara otomatis berdasarkan input data yang dimasukkan.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Berbagai kendala teknis dan pemahaman terkait implementasi Coretax di lapangan menjadi topik yang banyak dibahas.

Dengan partisipasi ratusan peserta, kegiatan ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan edukasi perpajakan di tengah transformasi digital yang terus berlangsung. IKPI pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program edukasi guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. (bl)

IKPI Sumbagut Perkuat Sinergi dengan DJP, Hery: Integritas Jadi Pilar Utama

IKPI, Medan: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan dengan otoritas pajak dalam rangka memperkuat sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Rabu (15/4/2026) di Kantor DJP Sumatera Utara I.

Audiensi ini disambut langsung Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, yang kebetulan baru menjabat. Pertemuan ini mencerminkan hubungan kemitraan yang terus dijaga antara IKPI dan DJP.

Dalam kegiatan tersebut, Belis Siswanto didampingi oleh tim P2 Humas, yakni Aldy Fardian dan John Robert Saragih, serta Agung Ponco Nugroho selaku Kepala Bidang P2IP. Sementara dari IKPI Pengda Sumbagut hadir Ketua Hery, Sekretaris Lai Han Wie, Bendahara Maya, Ketua Bidang PPL Devry, serta Hassan Jusuf dari Bidang Keanggotaan dan Hukum.

Turut hadir pula jajaran IKPI Pengurus Cabang Medan yang dipimpin Ketua Ebenezer Simamora, didampingi Wakil Ketua Hangbun, Sekretaris Silvia Koesman, Bendahara Suparman, serta Kepala Bidang Humas Sulimin. Kehadiran lengkap kedua belah pihak menunjukkan keseriusan dalam membangun komunikasi yang konstruktif.

Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Menurutnya, tanpa integritas, upaya membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berkeadilan akan sulit tercapai.

“Integritas adalah kunci. Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan hanya bisa dibangun jika seluruh pihak, baik otoritas maupun profesi pendukung seperti konsultan pajak, menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut,” ujar Hery.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya sebatas hubungan formal, tetapi harus diwujudkan dalam kerja nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Senada dengan hal tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi yang kuat akan berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara. Upaya ini dinilai penting dalam mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Melalui audiensi ini, IKPI Sumbagut dan DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, menjaga profesionalisme, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (bl)

IKPI Gelar Lomba Karya Tulis Nasional, Ajak Publik Dorong Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 yang jatuh pada Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis untuk mendorong partisipasi publik dalam memperkuat reformasi perpajakan di Indonesia.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menegaskan bahwa lomba ini tidak sekadar ajang kompetisi, tetapi juga wadah kontribusi pemikiran dari berbagai kalangan. Ia menyebut, keterlibatan masyarakat luas sangat penting dalam mendukung agenda reformasi pajak yang berkelanjutan.

“Melalui lomba karya tulis ini, kami ingin mengajak publik, baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum untuk ikut berkontribusi memberikan gagasan yang konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan nasional,” ujar Novalina, Kamis (16/4/2026).

Mengusung tema “Sinergi Reformasi Pajak dan Akuntansi untuk Kepatuhan Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Investasi Menuju Indonesia Emas 2045”, lomba ini dirancang untuk menghasilkan karya berbasis riset yang mampu menjawab tantangan nyata di bidang perpajakan dan investasi.

Menurut Novalina, reformasi pajak tidak bisa berjalan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif dari dunia akademik dan profesional, agar kebijakan yang dihasilkan lebih adaptif dan implementatif di lapangan.

“Reformasi pajak membutuhkan ide-ide segar yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif. Kami berharap karya yang masuk mampu memberikan solusi konkret, baik dari sisi regulasi, administrasi, maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.

Pelaksanaan lomba dimulai dengan pendaftaran pada 16 April hingga 30 Juni 2026, sementara batas akhir pengumpulan karya ditetapkan pada 1 Juli 2026. Selanjutnya, pengumuman finalis akan dilakukan pada 1 Agustus 2026, dan presentasi final dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2026.

Panitia menyediakan total hadiah puluhan juta rupiah, dengan juara pertama memperoleh Rp10 juta. Selain itu, karya terbaik akan direkomendasikan untuk dipublikasikan pada jurnal ilmiah terindeks Sinta 2 hingga Sinta 4, sebagai bentuk pengakuan atas kualitas akademiknya.

Lebih lanjut, Novalina menilai bahwa momentum HUT IKPI ke-61 menjadi saat yang tepat untuk memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dengan masyarakat luas. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan antara ide dan kebijakan.

“Ini adalah momentum kolaborasi. Kami ingin menjadikan lomba ini sebagai ruang dialog intelektual yang mampu mendorong reformasi pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Novalina mengajak seluruh pihak untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap gagasan yang disampaikan memiliki potensi untuk memberikan dampak nyata bagi masa depan perpajakan Indonesia.

“Partisipasi publik sangat kami harapkan. Dari ide-ide yang lahir, kita bisa bersama-sama membangun sistem perpajakan yang lebih kuat dan mendukung kemajuan ekonomi nasional,” pungkasnya. (bl)

UU Konsultan Pajak Fondasi Kelembagaan Dalam Sistem Pajak Modern

Perdebatan mengenai urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak (UUKP) kembali mengemuka dalam diskursus hukum pajak nasional. Pandangan yang menilai bahwa UUKP belum diperlukan, dengan alasan persoalan utama terletak pada aspek perilaku, profesionalisme, dan kompleksitas norma pajak, tampak menyederhanakan persoalan yang sejatinya jauh lebih struktural. Dalam perspektif yang lebih komprehensif, filosofis, yuridis, dan sosiologis, justru terlihat bahwa UUKP merupakan kebutuhan sistemik yang tidak terelakkan.

Pertama, dari perspektif filosofis hukum, hukum tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga menciptakan kepastian, keadilan, dan keteraturan sosial. Profesi konsultan pajak memiliki fungsi strategis dalam menjembatani kepentingan negara dan wajib pajak. Dalam kerangka ini, pengaturan profesi tidak cukup hanya bersandar pada regulasi administratif, melainkan memerlukan legitimasi dalam bentuk undang-undang.

Tanpa itu, eksistensi profesi ini akan terus berada dalam wilayah abu-abu, padahal ia menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban konstitusional warga negara. Lebih jauh, keberagaman latar belakang pendidikan konsultan pajak justru menjadi alasan kuat perlunya pengaturan yang lebih rigid dan ketat.

Berbeda dengan profesi seperti advokat atau akuntan publik yang mensyaratkan disiplin ilmu tertentu, profesi konsultan pajak dapat diakses oleh berbagai latar belakang pendidikan. Padahal, praktik perpajakan tidak dapat dilepaskan dari kemampuan akuntansi untuk membuktikan bahwa kewajibanperpajakan telah dijalankan dengan benar. Tanpa standar pendidikan dan kompetensi yang terstruktur melalui undang-undang, kualitas layanan akan sangat variatif dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum.

Kedua, dalam perspektif teori hukum, khususnya teorisistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum ditentukan oleh struktur, substansi, dan kultur. Argumen yang hanya menekankan aspek perilaku (kultur) mengabaikan pentingnya struktur hukum. UUKP akan memberikan kerangka kelembagaan yang jelas bagi pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi.

Tanpa dasar undang-undang, organisasi profesi tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menindak pelanggaran secara efektif. Selain itu, dalam teori kewenangan (authority theory), legitimasi suatu profesi publik harus bersumber dari norma hukum yang hierarkis.

Konsultan pajak menjalankan fungsi quasi-legal memberikan opini hukum, mendampingi sengketa, dan menafsirkan norma perpajakan. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawab profesi tersebut.

Ketiga, secara sosiologis, hubungan antara konsultan pajak dan fiskus tidak dapat dipahami secara sempit sebagai relasi yang “berhadap-hadapan”. Analogi yang lebih tepat adalah seperti rel kereta api: tampak sejajar dan terpisah, namun sesungguhnya berjalan beriringan dan saling menopang agar sistem (kereta) tetap stabil dan tidakanjlok”.

Konsultan pajak membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar, sementara fiskus memastikan penerapan norma berjalan sesuai hukum. Tanpa keseimbangan keduanya, sistem perpajakan berpotensi kehilangan arah.

Dalam praktiknya, posisi konsultan pajak seringkali tidak setara dengan otoritas pajak karena lemahnya dasar hukum profesi. Hal ini dapat berdampak pada perlindungan wajib pajak yang tidak optimal. Dengan adanya UUKP, hubungan ini dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih proporsional dan profesional.

Keempat, kompleksitas hukum pajak justru memperkuat urgensi UUKP.

Norma perpajakan seringkali bersifat kabur (vague) dan ambigu, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam teori interpretasi hukum, kondisi ini menuntut adanya aktor profesional yang memiliki kompetensi dan legitimasi kuat untuk menafsirkan norma secara tepat. Konsultan pajak berperan sebagai interpreter hukum yang menjembatani teks undang-undang dengan praktik.

Penting untuk ditegaskan bahwa argumentasi yang menyatakan solusi utama adalah denganmemperbaiki atau mengubah undang-undang pajakmerupakan pendekatan yang kurang tepat dan dangkal. Pajak pada hakikatnya merupakan bidang yang melibatkan berbagai disiplin ilmuhukum, akuntansi, ekonomi, bahkan kebijakan publiksehingga kompleksitas dan potensi ambiguitas tidak akan pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Bahkan dengan perbaikan regulasi sekalipun, karakter multitafsir dalam norma perpajakan akan tetap ada.

Dalam konteks inilah keberadaan profesional yang mumpuni menjadi sangat penting. Konsultan pajak berfungsi untuk menerjemahkan norma yang kompleks dan teknis menjadi sesuatu yang aplikatif bagi wajib pajak. Tanpa dukungan profesi yang terstandarisasi dan diatur secara kuat, kompleksitas tersebut justru akan semakin membebani wajib pajak dan meningkatkan risiko kesalahan maupun sengketa.

Kelima, keterbatasan pengaturan pada level PMK juga menjadi persoalan serius. Regulasi setingkat Peraturan Menteri Keuangan tidak memiliki daya jangkau yang cukup untuk mengendalikan praktik “pseudo konsultan pajak”, yaitu individu yang memberikan jasa konsultasi tanpa kompetensi memadai. Fenomena ini berbahaya karena dapat menyesatkan wajib pajak dan merugikan negara.

Profesi konsultan pajak yang sesungguhnya menuntut:

pendidikan yang berkelanjutan (continuous professional education),
pengalaman praktis yang memadai dan memiliki jam terbang cukup,
serta penguasaan lintas disiplin, khususnya hukum dan akuntansi.

Dengan demikian, profesi ini tidak dapat direduksi hanya dengan sertifikat kursus atau pelatihan singkat yang hanya berlangsung beberapa hari. Diperlukan sistem sertifikasi, lisensi, dan pengawasan yang kuat berbasis undang-undang.

Keenam, bukti empiris internasional memperkuat urgensi UUKP. Negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Korea Selatan telah lebih dahulu memiliki pengaturan khusus mengenai profesi konsultan pajak melalui undang-undang. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa keberadaan profesi yang terstandarisasi, diawasi secara ketat, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak dan perbaikan tax ratio. Hal ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor regulasi pajak, tetapi juga oleh kualitas intermediary profesional yang menjembatani wajib pajak dengan otoritas.

Lebih spesifik, di Jepang, konsultan pajak (zeirishi) memainkan peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan jumlah fiskus yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak.

Dengan jumlah wajib pajak yang sangat besar, pengawasan secara langsung oleh otoritas menjadi tidak efektif apabila tidak didukung oleh profesi perantara yang kompeten dan terstandarisasi. Dalam konteks ini, konsultan pajak berfungsi sebagaiperpanjangan tangansistem perpajakan untuk memastikan kepatuhan berjalan denganbaik.

Kondisi ini relevan dengan Indonesia, yang memiliki jumlah wajib pajak sangat besar yakni mencapai puluhan juta, yang tidak mungkin diawasi secara optimal hanya oleh fiskus. Oleh karena itu, keberadaan konsultan pajak yang profesional bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan strategis. Fungsi ini tidak dapat dijalankan oleh sembarang orang, melainkan hanya oleh profesi yang memiliki kompetensi, integritas, dan legitimasi hukum yang kuat.

Ketujuh, dalam perspektif hukum ekonomi (law and economics), keberadaan profesi yang terstandarisasi akan meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Konsultan pajak yang profesional membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya dengan benar, sehingga mengurangi sengketa dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Kedelapan, hakekat pembentukan UUKP adalah perlindungan kepentingan publik. Undang-undang ini bukan semata untuk melindungi profesi konsultan pajak, melainkan untuk memastikan bahwa:

Wajib Pajak memperoleh layanan yang kompeten, akuntabel, dan dapat dipercaya;
Negara memperoleh jaminan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar dan tidak disalahgunakan.

Dengan kata lain, UUKP menempatkan konsultan pajak sebagai bagian dari sistem yang menjaga agar hubungan antara Wajib Pajak dan negara tetap berjalan “di rel yang tepat”, sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Penutup

Dengan mempertimbangkan aspek filosofis, teoritis, sosiologis, serta bukti empiris internasional, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak merupakan langkah strategis yang tidak dapat dihindari. UUKP bukan sekadar regulasi tambahan, melainkan fondasi kelembagaan untuk memastikan bahwa profesi konsultan pajak berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkontribusi optimal dalam sistem perpajakan nasional.

Tanpa UUKP, kita berisiko mempertahankan sistem yang tidak terstandarisasi, rentan disalahgunakan, dan tidak mampu menjawab tantangan perpajakan modern.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ingat! Konsultan Pajak Wajib Penuhi SKP untuk Pertahankan Izin

IKPI, Jakarta: Pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) kini menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan PPL ini telah berlaku sejak 2014 melalui PMK 111/PMK.03/2014, yang kemudian diperkuat dalam PMK 175 Tahun 2022 sebagai bagian dari sistem pembinaan profesi konsultan pajak.

Dalam ketentuan terbaru, setiap konsultan pajak diwajibkan melaporkan realisasi kegiatan PPL sebagai bagian dari laporan tahunan.

PPL mencakup berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, diskusi panel, hingga pelatihan atau kursus di bidang perpajakan. Selain itu, terdapat juga PPL tidak terstruktur yang berasal dari aktivitas organisasi profesi.

Jumlah satuan kredit profesi (SKP) yang harus dipenuhi berbeda-beda tergantung tingkat izin konsultan pajak. Misalnya, untuk tingkat A diperlukan kombinasi SKP dari kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur.

“Pemenuhan PPL menjadi syarat penting untuk menjaga kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak,” demikian dijelaskan dalam materi sosialisasi.

Kewajiban ini juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan izin praktik, sehingga konsultan pajak yang tidak memenuhi ketentuan berisiko mendapatkan sanksi.

Dengan meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan, pemerintah menilai peningkatan kompetensi melalui PPL menjadi hal yang tidak bisa ditawar. (bl)

Halal Bihalal IKPI Banten, Kunto Wiyono Tekankan Soliditas dan Profesionalisme Konsultan Pajak

IKPI, Banten: Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto Wiyono, menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Hal itu disampaikannya dalam acara Halal Bihalal yang digelar di Sol Marina Hotel Serpong, Minggu (12/4/2026).

Acara tersebut dihadiri jajaran pengurus dan anggota IKPI Pengda Banten, serta perwakilan dari IKPI Tangerang Selatan, IKPI Kota Tangerang, dan IKPI Kabupaten Tangerang. Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai kegiatan yang menjadi agenda rutin pasca-Idulfitri tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

Dalam sambutannya, Kunto mengajak seluruh anggota untuk menjadikan Halal Bihalal sebagai momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat fondasi organisasi. Ia menilai, kebersamaan yang terjalin erat akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan profesi ke depan.

“Acara Halal Bihalal ini memiliki makna yang sangat penting, tidak hanya sebagai tradisi, tetapi sebagai sarana strategis untuk memperkuat silaturahim, membangun kebersamaan, serta meningkatkan nilai-nilai toleransi di dalam organisasi kita,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

Lebih lanjut, Kunto juga menekankan pentingnya menjalankan profesi konsultan pajak secara profesional. Ia mengingatkan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya sebatas membantu klien, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung kepatuhan perpajakan nasional.

“Sebagai Ketua Pengda Banten, saya mengajak teman-teman untuk menjalankan profesi kita secara profesional dan juga menjaga soliditas bersama sebagai konsultan pajak,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

Ia juga memberikan perhatian khusus kepada para ketua cabang dan pengurus sebagai motor penggerak organisasi. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat di tingkat cabang akan menentukan arah dan kualitas kontribusi IKPI kepada masyarakat.

“Saya mengharapkan kepada para Ketua Cabang dan para pengurus sebagai motor dan kunci kebersamaan kita dalam membangun organisasi yang lebih kuat, serta mempunyai peran yang baik kepada masyarakat wajib pajak di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, momentum Halal Bihalal harus dimanfaatkan untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan komunikasi, serta membangun rasa saling percaya antaranggota. Dengan fondasi tersebut, ia optimistis IKPI mampu menghadapi dinamika profesi yang semakin kompleks.

Kunto juga berharap kebersamaan yang terjalin dalam acara tersebut dapat membawa keberkahan dan memperkuat peran IKPI dalam mendukung sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Sleman dan Kadin Sepakat Perkuat Literasi Pajak, Siapkan Konsultasi Gratis untuk Pelaku Usaha

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman memperkuat sinergi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sleman melalui audiensi yang digelar di Edirne Coffe & Space, kawasan Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa (14/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha di Kabupaten Sleman.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun didampingi Bidang Kerja Sama dan Humas Dimas, serta Ketua Kadin Sleman Yudi Prihantana didampingi sejumlah pengurus, di antaranya Hari, Ilham, dan Bara. Pertemuan berlangsung hangat dan menghasilkan sejumlah rencana konkret yang akan segera direalisasikan.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun menyampaikan bahwa Kadin menyambut baik inisiatif kolaborasi yang ditawarkan. Ia menegaskan bahwa sinergi ini akan difokuskan pada edukasi dan pendampingan perpajakan bagi anggota Kadin.

“Kadin sangat mengapresiasi audiensi ini. Ke depan akan dilakukan sinergi dan kolaborasi terkait perpajakan, khususnya bagi anggota Kadin di Kabupaten Sleman,” ujar Hersona Bangun.

Salah satu program yang disepakati adalah pemberian layanan pojok konsultasi pajak bagi anggota Kadin Sleman. Program ini akan dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Tak hanya itu, kedua pihak juga merancang kegiatan edukasi perpajakan dalam rangka memperingati Hari Kartini. Menariknya, kegiatan ini akan menghadirkan narasumber perempuan dari kalangan pengurus dan anggota IKPI Sleman, serta melibatkan anggota perempuan dari organisasi KADIN.

“Edukasi ini menjadi momentum penting, sekaligus mendorong peran perempuan dalam dunia perpajakan dan sekaligus menyambut momen hari kartini,” jelas Hersona.

Dalam jangka pendek, IKPI dan Kadin Sleman juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026, bertepatan dengan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Sleman.

Selain membahas program jangka pendek, audiensi juga menyinggung agenda besar IKPI, yakni Kongres 2029 yang direncanakan digelar di Yogyakarta dengan melibatkan sekitar 4.000 anggota. IKPI Sleman berharap Kadin dapat turut mendukung kesuksesan agenda nasional tersebut.

“Kami berharap Kadin bisa bersinergi dalam menyukseskan Kongres 2029 di Yogyakarta,” kata Hersona.

Ke depan, kedua pihak sepakat untuk terus mengembangkan program bersama, baik dalam bentuk edukasi maupun pendampingan perpajakan. Kolaborasi ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. (bl)

Ribuan Konsultan Pajak Ikuti Sosialisasi Direktorat PPPK, IKPI Tegaskan Kewajiban Laporan Tahunan

IKPI, Jakarta: Ribuan konsultan pajak dari berbagai asosiasi profesi mengikuti sosialisasi pelaporan tahunan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pelaporan yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi melalui laporan tahunan konsultan pajak.

Sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut diikuti sekitar 3.000 peserta dari empat asosiasi, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI. Tingginya partisipasi menunjukkan meningkatnya perhatian profesi terhadap kewajiban administrasi yang melekat pada praktik konsultan pajak.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur PPPK Erawati bersama jajaran, antara lain Lury Sofyan, Arie Wibowo, Ririn Septiani, dan Haris Prasetyo. Para pimpinan asosiasi juga turut hadir memberikan dukungan terhadap penguatan kepatuhan profesi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi konsultan pajak untuk memahami dan menjalankan kewajiban pelaporan tahunan secara benar. Ia menyebut April 2026 sebagai periode yang sangat sibuk karena beririsan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang mendapat relaksasi hingga 30 April, pelaporan SPT Badan, serta kewajiban laporan tahunan konsultan pajak.

“Bulan April ini menjadi periode krusial. Selain SPT, kita juga wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam PMK 175 Tahun 2022 Pasal 23 huruf d, yang mewajibkan setiap konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan paling lambat akhir April sebagai bentuk transparansi atas aktivitas selama satu tahun.

Menurut Vaudy, laporan tahunan memiliki manfaat besar bagi regulator, antara lain sebagai instrumen pengawasan dan kepatuhan (monitoring dan compliance), sarana deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta wujud akuntabilitas dan transparansi profesi. Selain itu, data yang dihimpun juga menjadi dasar penting dalam pengembangan kebijakan di masa mendatang.

“Melalui laporan ini, regulator dapat memastikan praktik profesi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memiliki basis data untuk evaluasi dan perbaikan kebijakan,” jelasnya.

Bagi asosiasi, lanjutnya, laporan tahunan merupakan sarana pembinaan anggota agar senantiasa patuh terhadap regulasi. Ia menegaskan bahwa kepatuhan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan integritas profesi konsultan pajak.

Meski hingga saat ini Direktorat PPPK belum pernah menjatuhkan sanksi kepada konsultan pajak yang terlambat atau belum menyampaikan laporan tahunan, Vaudy mengingatkan bahwa ketentuan sanksi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Dalam PMK 175 Tahun 2022 Pasal 28 dan Pasal 29, pelanggaran kewajiban ini dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin praktik.

“Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dipenuhi, izin praktik bisa dicabut dan tidak dapat diajukan kembali. Ini konsekuensi yang sangat serius,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) yang menjadi bagian dari standar profesional konsultan pajak. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini juga dapat berujung pada sanksi bertahap.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menyampaikan bahwa IKPI turut mendukung pelaksanaan sosialisasi dengan menjaring hampir 3.000 peserta melalui internal organisasi dan menyiarkan kegiatan melalui platform Zoom untuk memperluas jangkauan partisipasi.

Menutup sambutannya, Vaudy mengingatkan para peserta melalui pantun, “Pergi ke pasar membeli duku, tidak lupa membeli peniti, laporkan kegiatan konsultan pajak sebelum batas waktu, Anda lupa sanksi menanti.” (bl)

IKPI Ingatkan Kewajiban Laporan Tahunan Konsultan pajak, Vaudy Starworld: Jangan Sampai Lupa Sanksi Menanti

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan seluruh konsultan pajak untuk segera menyampaikan laporan tahunan sebelum batas waktu 30 April 2026. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bertema “Menuju Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak yang Tertib dan Terintegrasi”, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut diikuti sekitar 3.000 konsultan pajak dari empat asosiasi profesi. Hadir dalam acara tersebut Direktur PPPK Erawati beserta jajaran, serta pimpinan asosiasi konsultan pajak lainnya.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa bulan April merupakan periode krusial bagi para konsultan pajak. Selain bertepatan dengan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026, para konsultan juga diwajibkan menyampaikan laporan tahunan profesi untuk tahun buku 2025.

“Ini menjadi kewajiban kita setiap tahun, paling lambat akhir April, sebagai bentuk transparansi atas aktivitas selama satu tahun,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam PMK 175 Tahun 2022, khususnya Pasal 23 huruf d. Menurutnya, laporan tahunan konsultan pajak memiliki sejumlah fungsi penting, baik bagi regulator maupun asosiasi.

“Bagi regulator, ini menjadi instrumen pengawasan dan kepatuhan. Sementara bagi profesi, laporan ini mencerminkan akuntabilitas dan transparansi atas praktik yang dijalankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vaudy menambahkan bahwa data yang dihimpun melalui laporan konsultan pajak juga berperan sebagai basis pengembangan kebijakan di masa mendatang. Informasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam mengevaluasi maupun menyempurnakan regulasi profesi konsultan pajak.

Di sisi lain, ia menyebut laporan tahunan juga berfungsi sebagai sarana pembinaan bagi anggota asosiasi, termasuk IKPI, AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI. Melalui laporan tersebut, asosiasi dapat memastikan anggotanya tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Vaudy mengungkapkan bahwa hingga saat ini Direktorat PPPK belum pernah menjatuhkan sanksi kepada konsultan pajak yang terlambat atau belum menyampaikan laporan tahunan pada tahun-tahun sebelumnya. Ia pun berharap hal tersebut tidak menjadi pertimbangan untuk pelanggaran di masa lalu.

“Kami berharap keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya tidak diperhitungkan. Namun ke depan, kepatuhan ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap mengimbau konsultan pajak yang belum melaporkan kewajiban pada tahun-tahun sebelumnya agar segera menyampaikan laporan tersebut, khususnya untuk tahun 2025 yang batas waktunya semakin dekat.

Vaudy juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Dalam PMK 175 Tahun 2022 Pasal 28 dan Pasal 29, disebutkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin praktik.

“Bahkan, jika izin praktik sudah dicabut, konsultan pajak tidak dapat mengajukan kembali izin tersebut. Ini konsekuensi yang sangat serius,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Vaudy menyampaikan pantun sebagai pengingat bagi para peserta, “Pergi ke pasar membeli ruku, tidak lupa membeli peniti, kalau tidak mau izin dibekukan atau dicabut itu, laporkan kegiatan konsultan pajak sebelum batas waktu, Anda lupa sanksi menanti.” (bl)

Klaim Diskon atau Diskon Tambahan Bukan Merupakan Obyek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan NIlai

Dalam transaksi jual beli , sering muncul adanya besaran diskon yang diberikan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli.

Diskon/potongan harga/diskon/rabat merupakan pengurangan harga dari harga jual (dasar) yang diberikan kepada pembeli.

Menurut Pasal 1 angka 18 UU PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk……, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai……dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Secara garis besar terdapat 2 (dua) jenis diskon :

1. Diskon yang muncul/tertera dalam faktur penjualan maupun faktur pajak (dalam  hal penjual merupakan PKP), disebut diskon on-faktur
2. Diskon yang tidak muncul/tertera dalam faktur penjualan maupun faktur pajak (dalam hal penjual merupakan PKP), disebut diskon off-faktur

Penjelasan alur jenis diskon ke2 (kedua)

Pembahasan dalam  tulisan ini mengarah kepada jenis diskon yang ke-2(kedua) di mana pemberian diskon  ini bersifat tambahan dan sifatnya tidak tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak. Diskon semacam ini sering ditemukan dalam perdagangan produk obat farmasi/obat tradisional, produk elektronik, dan perdagangan besar pada industrilainnya.

Dalam bahasan ini, Penulis mencoba mengambil kasus alur transaksi dari industri perdagangan besar obat farmasi/tradisional.

Secara garis besar terdapat 3 (tiga) pihak dalam skema transaksi ini :

1. Pihak ke-1 ; Pihak penjual yang biasanya merupakan produsen/sole distributor (prinsipal)
2. Pihak ke-2 ; Pihak pembeli yang merupakan pedagang distributor
3. Pihak ke-3 ; Pihak sub-pembeli yang merupakan pedagang sub-distributor, pihak yang membeli dari pihak ke-2 dan sering disebut outlet yang pada akhirnya menjual kepada pemakai (konsumen akhir).

Alur terjadinya tagihan klaim diskon/pemberian diskon tambahan :

a) Urutan transaksi penjualan terjadi :
1) prinsipal kepada distributor, dilanjutkan….
2) distributor kepada outlet, dilanjutkan….
3) outlet kepada pemakai (konsumen akhir)
b) Pada saat transaksi penjualan urutan ke-1 terjadi, diberikan diskon oleh prinsipal kepada distributor dimaan besaran diskon tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak (jenis diskon ke-1/diskon on-faktur). Penerima manfaat diskon adalah distributor.
c) Selanjutnya dikemudian hari terdapat pemberian/pembayaran diskonyang bersifat susulan/tambahan oleh prinsipal kepada distributor(jenis diskon ke-2/diskon off-faktur) sehubungan disaat tertentu adapermintaan diskon oleh outlet kepada distributor yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari prinsipal. Dalam hal ini ,penerima manfaat diskon tambahan adalah outlet.
d) Besaran diskon tambahan yang telah mendapat persetujuan prinsipal ini, dibayarkan terlebih dahulu (menanggung/menalangi) oleh distributor kepada outlet dan kemudian dimintakan oleh distributor kepada prinsipal melalui mekanisme klaim diskon.
e) Jadi pembayaran klaim diskon/diskon tambahan kepada outlet melalui tagihan distributor ini tidak tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak
f) Tidak tercantumnya diskon/potongan harga dalam faktur penjualan dan faktur pajak (jenis diskon ke-2/off-faktur) dimana tidak seperti kondisi jenis diskon ke-1/on-faktur) karena mekanisme pembukuan prinsipal memang tidak memungkinkan diskon/potongan harga tersebut dicantumkan karena peristiwa permintaan diskon tambahan ini baru terjadi setelah adanya permintaan dari outlet kepada distributor dikemudian  hari, yang selanjutnya diteruskan/ditembuskan oleh distributor kepada prinsipal sebagai pihak yang sebenarnya memberikan diskon/potongan harga.

Perpajakan PPh atas klaim diskon (diskon tambahan/diskon off-faktur)

Dalam prakteknya, klaim atas diskon ini dapat ditemukan dalam  berbagaiistilah seperti insentif penjualan, cash discount, rabat, kompensasi stok dll tergantung kontek,   model usaha dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Dalam pemeriksaan pajak sering ditemukan adanya koreksi fiskus terhadap pemberian diskon tambahan ini, yang dikategorikan terutang PPhPasal 23. Peraturan yang mendasari adalah Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4UU PPh : hadiah, penghargaan, bonus  dan sejenisnya dikenakan pemotongan PPh dengan tarif 15%. Selain itu merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 yang dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh Atas Hadiah dan  Penghargaan.

Fiskus mendalilkan bahwa klaim diskon tersebut bukan merupakan pemberian diskon/potongan harga melainkan terdapatpengadaan/pemanfaatan jasa. Salah  satu poin utama (diluar dasar selainnya) adalah semata karena besaran diskon tidak tercantum dalam faktur penjualan/faktur pajak di awal transaksi.

Sehingga diskon tambahan yang diberikan penjual prinsipal kepada outlet melalui distributor dianggap tidak memenuhi definisi potongan harga(diskon), tidak dapat mengurangi jumlah penjualan/peredaran usaha.

Menurut penulis sesuai penjelasan substansi alur transaksi diatas, klaim diskon adalah murni pemberian diskon yang mengurangi  harga jual sehingga tidak terdapat pengadaann/pemanfaatan jasa oleh pembeli distributor yang menagih klaim diskon, sebaliknya tidak ada jasa yang diberikan oleh pembeli distributor ataupun outlet kepada penjual prinsipalsehingga tidak ada kewajiban dari penjual prinsipal untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 saat pembayaran klaim diskon tersebut.

Pemberian diskon tambahan adalah dalam rangka jual beli/dagang, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran  diskon tambahan berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya oleh distributor maupun outlet.

Tidak tercantumnya potongan harga/diskon dalam faktur pajak bukan menjadi satu satunya dasar terutang PPh Pasal 23 dan juga tidak dapatmengurangi substansi klaim diskon/diskon tambahan itu sendiri sebagai potongan harga yang diberikan  kepada pihak outlet yang telah melakukan penjualan kepada pemakai/konsumen akhir

Klaim diskon adalah murni merupakan diskon tambahan/potongan harga sehingga tidak dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto, melainkan sebagai pengurang nilai pendapatan

Klaim diskon/diskon tambahan bukan merupakan bonus / penghargaan sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Hal ini sudah dipertegasdalam angka 5 huruf a, huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan Harga dan Insentif Penjualan yang menyebutkan :

a) Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
b) Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan denganpekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.   Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21, jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

Perpajakan PPN atas klaim diskon (diskon tambahan/diskon off-faktur)

Dalam prakteknya fiskus juga melakukan koreksi yang merupakansecondary adjustment, turunan dari koreksi PPh. Fiskus menetapkan atas pembayaran klaim diskon/diskon tambahan tersebut terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat  1 huruf c UU PPN, dianggap telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan timbulnya imbalan yang diberikan sehubungan pekerjaan,  jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pembeli distributor sehingga pihak pembeli distributor harus menerbitkan faktur pajak.

Menurut penulis sesuai penjelasan substansi dari alur transaksi diatas, klaim diskon adalah murni pemberian diskon yang mengurangi  harga jual sehingga tidak terdapat penyerahan JKP. Nilai yang dibayarkan oleh prinsipal kepada pembeli outlet melalui klaim pembeli distributordikemudian hari, tidak dapat dikategorikan sebagai hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya (insentif penjualan) karena pemberian diskon tambahan murni tidak ada jasa yang diberikan oleh pembeli distributor kepada prinsipal sehingga pada akhirnya tidak ada kewajiban dari pembeli distributor untuk menerbitkan faktur  pajak.

Pihak pembeli distributor diminta oleh KPP Terdaftar untukselanjutnya  menerbitkan faktur pajak pada saat selesainya pemeriksaan pajak.

Adanya isu lain yang penulis perlu sampaikan  bahwa sehubungan  hasil pemeriksaan pajak terhadap pihak pembeli distributor yang mengajukan klaim diskon/diskon tambahan , sebagaimana diketahui merupakan transaksi reimbursement , namun dalam temuan pemeriksaan merekomendasikan WP untuk menerbitkan faktur pajak , walaupun dalam transaksi penagihan klaim diskon ini tidak terdapat penyerahan JKP melainkan transaksi reimbursement.

Salah satu penyebab menurut dugaan penulis adalah penyebabnya adanya nilai PPN yang kurang dipungut oleh pembeli distributor sehubunganbesaran nilai laba kotor (DPP) yang tidak tercerminkan dalam pemungutan PPN.

Keuntungan yang diterima oleh pembeli distributor sementara baru hanya 80 sedangkan seharusnya adalah 100, selisih kurang 20 yang merupakan talangan diskon yang telah diberikan kepada outlet akan diklaim/dimintakan balik dalam bentuk tagihan reimbursement kepada prinsipal.

Kesimpulan :

1. Dalam hal pada akhirnya yang diminta untuk dijalankan oleh otoritas perpajakan adalah  alternatif ke-2 , walaupun subtansinya klaim diskon/diskon tambahan merupakan tagihan reimbursement yang tidak terutang PPh 23 maupun PPN namun oleh karena disebabkannilai kurang bayar PPN yang tidak sesuai dengan nilai keuntungan (laba kotor) yang notabena merupakan nilai  tambah suatu transaksimaka tagihan reimbursement diperlakukan sebagai suatu tagihanjasa, seolah terdapat pemberian jasa.
2. Sehingga supaya untuk menyelaraskannya maka terkesan perlakuan transaksi ini seperti dipaksakan untuk masuk dalam kriteria Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4  UU PPh ;  KEP-395/PJ/2001 jo PER-11/PJ/2015 dan angka 5 huruf a, huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak S-29/PJ.43/2003
3. Menurut penulis karena subtansi penyerahan jasa tidaklah pernah ada maka dalam hal kemudian pihak prinsipal selaku pihak yang wajib membayarkan namun tidak memotong PPh saat pembayaran tagihan reimbursement tersebut maka sesuai Pasal 23 ayat 1  UU PPh, pihak prinsipal tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kewajiban pemotongan PPh karena substansi penyerahan jasa memang tidak pernah terjadi.

Penulis adalah Anggota Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPIBidangProfesi & Etika

Eddy Christian, SE, MSi, BKP

Email : ecconsulting.cr@gmail.com

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID