IKPI Medan Dorong Praktisi Pajak Pahami Hak Wajib Pajak dan Pola Pengawasan Baru

Screenshot

IKPI, Medan: Perubahan aturan perpajakan tidak lagi hanya berbicara soal administrasi atau prosedur semata. Di balik berbagai ketentuan baru, terdapat perubahan pola pengawasan dan dinamika baru yang menuntut para praktisi perpajakan untuk bergerak lebih cepat dalam memahami hak-hak wajib pajak maupun mekanisme penyelesaian persoalan perpajakan.

Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di UPH Lippo Plaza, Medan, Sabtu (23/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai regulasi terbaru agar para konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Menurut Ebenezer, perubahan yang diatur melalui PMK 28/2026, PMK 111/2025, dan PMK 118/2024 perlu dipahami secara mendalam karena menyentuh berbagai aspek penting, mulai dari hak wajib pajak atas restitusi kelebihan pembayaran pajak, mekanisme upaya hukum, hingga pola pengawasan kepatuhan yang kini semakin berkembang.

Ia menilai konsultan pajak tidak lagi cukup hanya memahami bunyi aturan. Praktisi juga dituntut mampu membaca implikasi dari perubahan kebijakan tersebut terhadap kondisi yang dihadapi wajib pajak dalam praktik sehari-hari.

“Ketika regulasi berubah, pendekatan dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak juga harus ikut berubah. Pemahaman yang utuh menjadi penting agar pendampingan yang diberikan tidak hanya tepat secara aturan, tetapi juga tepat dalam penerapannya,” demikian pesan yang disampaikan Ebenezer dalam sambutannya.

Dalam sesi utama, narasumber B. Haru mengulas berbagai isu yang berkaitan dengan ketentuan terbaru restitusi pajak, hak wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga transformasi pengawasan kepatuhan yang kini semakin mengarah pada sistem berbasis data dan pengawasan terintegrasi.

Pembahasan tersebut mendapat perhatian besar dari peserta. Tidak sedikit yang mengaitkan materi dengan tantangan yang sering muncul di lapangan, terutama ketika wajib pajak menghadapi proses administrasi maupun persoalan sengketa perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Medan berharap para praktisi perpajakan tidak hanya mengikuti perubahan regulasi, tetapi juga mampu menerjemahkan perubahan tersebut menjadi langkah pendampingan yang tepat, sehingga hak-hak wajib pajak tetap terlindungi dan kepatuhan perpajakan dapat terus ditingkatkan. (bl)

id_ID