Baru 5.000 Anggota Lapor LTKP, IKPI Ingatkan Ribuan Konsultan Pajak Jangan Abaikan Tenggat 31 Mei

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengingatkan para anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) tahun 2026. Hingga Senin (25/5/2026), jumlah anggota yang telah menyampaikan laporan tahunan tercatat baru sekitar 5.000 orang, sementara masih terdapat sekitar 3.000 anggota lainnya yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea menegaskan bahwa sisa waktu pelaporan yang semakin sempit seharusnya menjadi perhatian serius seluruh anggota. Menurutnya, angka kepatuhan yang belum mencapai keseluruhan anggota menunjukkan masih adanya konsultan pajak yang menunda kewajiban penting terkait profesinya.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh anggota yang belum menyampaikan LTKP agar segera memenuhi kewajibannya. Waktu pelaporan terus berjalan dan tidak ada alasan lagi untuk menunda,” kata Robert Hutapea.

Ia menekankan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian LTKP selama satu bulan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Dengan adanya tambahan waktu tersebut, menurutnya para konsultan pajak seharusnya dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk menyelesaikan kewajiban pelaporannya.

Robert mengingatkan bahwa perpanjangan waktu yang diberikan bukan dimaksudkan agar kewajiban ditunda hingga menjelang batas akhir, melainkan untuk memberikan ruang kepada konsultan pajak menyiapkan dokumen secara lebih baik dan menghindari kendala administratif.

“Perpanjangan waktu sudah diberikan. Karena itu anggota seharusnya tidak boleh lagi lalai dalam penyampaian LTKP,” ujarnya.

IKPI juga mengingatkan bahwa ancaman sanksi bagi konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan bukanlah persoalan sepele. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.01/2022 yang memuat sanksi administratif terhadap konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Robert menegaskan pembekuan izin praktik sesuai pasal 28 ayat 1 merupakan konsekuensi yang dapat dikenakan dan hal tersebut tidak boleh dipandang sekadar formalitas aturan.

“Ancaman pembekuan izin praktik bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini menyangkut legalitas profesi dan keberlangsungan praktik konsultan pajak,” tegasnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap LTKP bukan hanya berkaitan dengan administrasi pelaporan semata, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas seorang konsultan pajak.

Dengan batas waktu pelaporan yang tersisa beberapa hari lagi, IKPI meminta seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang untuk terus aktif mengingatkan anggota di wilayah masing-masing agar segera melakukan pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Mei 2026.

IKPI berharap tidak ada anggota yang harus menghadapi sanksi administratif hanya karena mengabaikan kewajiban yang sebenarnya telah diberikan waktu tambahan oleh regulator untuk diselesaikan. (bl)

IKPI Medan Dorong Praktisi Pajak Pahami Hak Wajib Pajak dan Pola Pengawasan Baru

IKPI, Medan: Perubahan aturan perpajakan tidak lagi hanya berbicara soal administrasi atau prosedur semata. Di balik berbagai ketentuan baru, terdapat perubahan pola pengawasan dan dinamika baru yang menuntut para praktisi perpajakan untuk bergerak lebih cepat dalam memahami hak-hak wajib pajak maupun mekanisme penyelesaian persoalan perpajakan.

Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di UPH Lippo Plaza, Medan, Sabtu (23/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai regulasi terbaru agar para konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Menurut Ebenezer, perubahan yang diatur melalui PMK 28/2026, PMK 111/2025, dan PMK 118/2024 perlu dipahami secara mendalam karena menyentuh berbagai aspek penting, mulai dari hak wajib pajak atas restitusi kelebihan pembayaran pajak, mekanisme upaya hukum, hingga pola pengawasan kepatuhan yang kini semakin berkembang.

Ia menilai konsultan pajak tidak lagi cukup hanya memahami bunyi aturan. Praktisi juga dituntut mampu membaca implikasi dari perubahan kebijakan tersebut terhadap kondisi yang dihadapi wajib pajak dalam praktik sehari-hari.

“Ketika regulasi berubah, pendekatan dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak juga harus ikut berubah. Pemahaman yang utuh menjadi penting agar pendampingan yang diberikan tidak hanya tepat secara aturan, tetapi juga tepat dalam penerapannya,” demikian pesan yang disampaikan Ebenezer dalam sambutannya.

Dalam sesi utama, narasumber B. Haru mengulas berbagai isu yang berkaitan dengan ketentuan terbaru restitusi pajak, hak wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga transformasi pengawasan kepatuhan yang kini semakin mengarah pada sistem berbasis data dan pengawasan terintegrasi.

Pembahasan tersebut mendapat perhatian besar dari peserta. Tidak sedikit yang mengaitkan materi dengan tantangan yang sering muncul di lapangan, terutama ketika wajib pajak menghadapi proses administrasi maupun persoalan sengketa perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Medan berharap para praktisi perpajakan tidak hanya mengikuti perubahan regulasi, tetapi juga mampu menerjemahkan perubahan tersebut menjadi langkah pendampingan yang tepat, sehingga hak-hak wajib pajak tetap terlindungi dan kepatuhan perpajakan dapat terus ditingkatkan. (bl)

Sebanyak 98 Peserta Antusias Dalami Regulasi Pajak Terbaru di PPL IKPI Medan

IKPI, Medan: Antusiasme tinggi mewarnai pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan di UPH Lippo Plaza, Medan, Sabtu (23/5/2026). Sebanyak 98 peserta yang terdiri dari anggota IKPI dan peserta umum hadir untuk memperdalam pemahaman mengenai perkembangan regulasi perpajakan terbaru.

Kegiatan tersebut mengangkat tema Mendalami Ketentuan Terbaru Hak Wajib Pajak atas Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak dan Upaya Hukum Wajib Pajak serta Era Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Tema ini dinilai relevan mengingat perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang dan berdampak langsung terhadap praktik di lapangan.

Sejak awal acara dimulai, suasana kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya acara, mulai dari sesi pembukaan hingga pemaparan materi. Tingginya minat peserta juga terlihat dari banyaknya diskusi yang berkembang selama kegiatan berlangsung.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada panitia yang telah bekerja mempersiapkan acara sehingga dapat berjalan dengan baik.

Ebenezer juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh peserta yang telah hadir dan meluangkan waktu mengikuti kegiatan pengembangan profesi tersebut. Menurutnya, partisipasi yang tinggi menunjukkan semangat anggota untuk terus memperbarui wawasan dan meningkatkan kompetensi profesi di tengah perubahan regulasi yang semakin dinamis.

“Semangat belajar seperti ini perlu terus dijaga. Dunia perpajakan terus berkembang, sehingga para praktisi juga harus terus menyesuaikan diri dan memperkaya pemahaman,” kata Ebenezer dalam sambutannya.

Selain itu, ia turut menyampaikan terima kasih kepada narasumber utama B. Haru yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada peserta. Menurutnya, kehadiran narasumber diharapkan dapat memberikan perspektif dan pemahaman yang lebih luas terkait perkembangan kebijakan perpajakan saat ini.

Memasuki sesi utama, peserta terlihat semakin aktif mengikuti pembahasan. Berbagai pertanyaan dan diskusi muncul, terutama terkait persoalan yang sering dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari.

Melalui kegiatan PPL tersebut, Ebenezer berharap peningkatan kompetensi anggota dapat terus berjalan secara berkelanjutan sehingga para konsultan pajak semakin siap menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.  (bl)

id_ID